PERTEMUAN 3 BATCH 1 BEDAH PKG, SKP, DUPAK DESI ARIYANTI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP)
DASAR HUKUM 1. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja 2. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis SPK
PPK-PNS Penilaian Prestasi Kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap: 1.Sasaran Kerja Pegawai 2.Perilaku Kerja
SASARAN KERJA PEGAWAI Sasaran Kerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS Setiap PNS pada awal tahun wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi
Sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur SKP Memuat Mengacu kegiatan kepada rkt/pkt tugas jabatan Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat yang tertinggi sampai dengan tingkat yang terendah secara hierarki
PERBEDAAN UNSUR YANG DINILAI : PP 10 Thn PP 46 Thn 2011 1979 1 Sasaran Kerja 1 Kesetiaan Pegawai ( 60 2 Prestasi Kerja %) 3 Tanggungjawab 4 Kejujuran 2 Perilaku ( 40 1 Orientasi 5 Ketaatan % ) Pelayanan 6 Kerjasama 7 Prakarsa 2 Integritas 8 Kepemimpinan 3 Komitmen 4 Disiplin 5 Kerjasama 6 Kepemimpinan PERKA BKN 1 TAHUN 2013
TATA CARA PENYUSUNAN SKP 1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu
SANKSI PNS YANG TIDAK MEMBUAT SKP : PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (Pasal 6); ( Terkait dgn : Pasal 3 Angka 4 PP 53 Tahun 2010 : mentaati segala ketentuan peraturan perUUan) Pelanggaran capaian sasaran kerja pegawai : PP 53 Thn 2010 Capaian sasaran Hukuman disiplin kerja pegawai Pasal 9 Angka 12 25 % - 50 % Tingkat sedang Pasal 10 Angka 10 Kurang dari 25 % Tingkat berat 34
UNSUR-UNSUR SASARAN KERJA PEGAWAI 1. KEGIATAN TUGAS JABATAN Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. ANGKA KREDIT 3. TARGET Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)
KETENTUAN DALAM TARGET BAGI PEMEGANG JABATAN : Jabatan • Bila bahan kerja berasal dari unit struktural dan organisasi ybs, target didasarkan fungsional umum pada rencana kerja yang telah ditetapkan Jabatan • Bila bahan kerja berasal dari struktural dan fungsional umum output/hasil kerja unit organisasi lain, penetapan target didasarkan asumsi rata-rata tahun sebelumnya Jabatan • Berdasarkan pada angka kredit fungsional yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perUUan tertentu 19
TATA CARA PENILAIAN SKP 1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a) 91 – ke atas : Sangat baik b) 76 – 90 : Baik c) 61 – 75 : Cukup d) 51 – 60 : Kurang e) 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
. UNTUK MENILAI KUALITAS OUTPUT, DIGUNAKAN KRITERIA SBB : Kriteria Keterangan Nilai Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan 91 - 100 pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada 61 - 75 kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 51 -60 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada 50 ke kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar bawah yg ditentukan Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RWx) 0x 100 Target Waktu (TW) 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RWx) 100 Target Waktu (TW) 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 76 - 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x100 - Target Waktu (TW) 100 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu : 100 % - Realisasi Waktu (RWx) 100 Target Waktu (TW) %
PENILAIAN PERILAKU KERJA 1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: a) 91 – 100 : Sangat baik b) 76 – 90 : Baik c) 61 – 75 : Cukup d) 51 – 60 : Kurang e) 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a) Orientasi pelayanan b) Integritas c) Komitmen d) Disiplin e) Kerja sama f) Kepemimpinan
KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS No ASPEK YANG URAIAN NILAI DINILAI ANGKA SEBUTAN 1 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik- baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan 91- 100 Sangat baik baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik 76 – 90 Baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan 1 Orientasi dengan cukup baik dan sikap sopan serta cukup 61 – 75 Cukup Pelayanan memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun Kurang Buruk eksternal organisasi 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan 51 – 60 baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak50 ke memuaskan baik untuk pelayanan internal maupunbawah eksternal organisasi
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a LUKITO b. N I P 19750326 200001 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengadministrasi Umum e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 2. PEJABAT PENILAI BINTARTI PUTRI, S.Sos a. N a m a 19680215 198801 2 002 b. N I P Penata Tingkat I – III/d c. Pangkat, golongan ruang d. Jabatan / Pekerjaan Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I a e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 3. ATASAN PEJABAT PENILAI a. N a m a Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si b. N I P 19600203 198512 2 001 c. Pangkat, golongan ruang Pembina IV/a d. Jabatan / Pekerjaan Kepala Sub Direktorat Mutasi I e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 12
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 84,96 x 60 % 50,97 b. Perilaku 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 34,00 Kerja 2. Integritas 85 Baik 84,97 3. Komitmen 85 Baik (Baik) 4. Disiplin 86 Baik 5. Kerjasama 87 Baik 6. Kepemimpinan -- 7. Jumlah 425 8. Nilai rata – rata 85 Baik 9. Nilai Perilaku Kerja 85 x 40 % Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
6. Tanggal, ........................ 7. Tanggal, ....................... 14
8. REKOMENDASI 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari2015 9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PEJABAT PENILAI DINILAI ( BINTARTI PUTRI, S.Sos ) ( LUKITO) NIP. 19680215 198801 2 002 NIP. 119750326 200001 1 001 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si ) NIP. 19600203 198512 2 001
PENILAIAN ANGKA KREDIT DENGAN SISTEM PAKET MENGGUNAKAN INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) BERDASARKAN PERMENDIKNAS NOMOR: 35 TAHUN 2010 ADALAH SBB: Penilaian Kinerja Guru (PKG) Sub unsur pembelajaran memiliki nilai terendah 14(=14x1) sedangkan nilai tertingginya adalah 56 (=14x4) Rumus PKG Guru sub unsur pembelajaran adalah : NK =NPKG/56 x 100 Penilaian Kinerja Guru (PKG) Sub unsur pembimbingan memiliki nilai terendah 17 (=17x1) sedangkan nilai tertingginya adalah 68 (17x4) Rumus PKG Guru Sub unsur pembimbingan adakah : NK = NPKG/68 x 100 Nilai dari PKG tersebut dikonversikan kedalam skala nilai menurut Peraturan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 sebagai berikut : Nilai 91 sampai dengan 100 disebut “amat baik” dikalikan hasil perolehan kinerja 125% Nilai 76 sampai dengan 90 disebut “baik” dikalikan hasil perolehan kinerja 100% Nilai 61 sampai dengan 75 disebut “cukup” dikalikan hasil perolehan kinerja 75% Nilai 51 sampai dengan 60 disebut “sedang”dikalikan hasil perolehan kinerja 50%.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah memiliki nilai paling rendah 6 (=6x1) sedangkan nilai tertinggi adalah 24 (=4x6) dengan angka kredit 75% dari angka kredit pertahun. Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil Kepala Sekolah memiliki nilai paling rendah 5 (=5x1) sedangkan nilai tertinggi adalah 20 (=5x4) dengan angka kredit 50% dari angka kredit pertahun. Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan memiliki nilai paling rendah 10 (=10x1) sedangkan nilai tertinggi adalah 40 (=10x4) dengan angka kredit 50% dari angka kredit pertahun. Penilaian kinerja Guru (PKG) yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua program keahlian memiliki nilai paling rendah 8 (=8x1) sedangkan nilai tertinggi adalah 32(=8x4) dengan angka kredit 50% dari angka kredit pertahun. Penilaian kinerja Guru (PKG) yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah memiliki nilai terendah 7 (=7x1) sedangkan nilai tertinggi adalah 28 (=7x4) dengan angka kredit 50% dari angka kredit pertahun.
Untuk menentukan nilai kinerja guru yang mendapat tugas tambahan tersebut diatas digunakan rumus sbb: NK = TN x 100 NRT Keterangan : NK = Nilai Kinerja TN = Jml Nilai rata-rata untuk semua kompetensi yg dinilai untuk tugas tambahan tsb NRT = Nilai Kinerja Tertinggi Untuk kepala sekolah konversi nilai ke skala 0-100 dilakukan menggunakan rumus sbb: NKKS = NIPKKS x 100 24 NKKS (skala 100) = Nilai Kinerja Kepala Sekolah dalam skala 0-100 sesuai Permen Neg PAN dan RB Nomor: 16 tahun 2009. NIPKKS = Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah /Madrasah
Contoh: 1 Penyusunan dan Penilaian SKP untuk Guru Mata Pelajaran Seorang Guru mata pelajaran bahasa indonesia bernama Budi yantoro,S.Pd jabatan guru Pertama golongan ruang Penata Muda III/a pada SMP Negeri jakarta yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam perminggu dan ditargetkan pada akhir Desember tahun 2013 memperoleh hasil Penilian Kinerja Guru dari kepala sekolah sebesar 50 dengan demikian maka langkah- langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut: Konversi hasil penilaian kinerja ke skala nilai Perme Neg PAN dan RB nomor: 16 tahun 2009 adalah : 50/56x100 =89 Nilai 89 berada dalam rentang 76 sampai dengan 90 dan disebut “baik” Angka Kredit yang diperoleh sdr. Budi yantoro ,S.Pd untuk sub unsur pembelajaran pada tahun 2013 dengan rumus sebagai berikut : AK = (AKK-AKPB-AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 AK= { (50-3-5) x (24/24) x 100% }= 10,5 4 Dengan demikian maka penuangannya kedalam Formulir SKP adalah sbb:
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 1 2 NIP Sri Handayani,S.Pd.M.Pd 2 Nama Budi yantoro S.Pd 3 Pangkat/Gol.Ruang 196305221992012001 3 NIP 196803051999042001 4 Jabatan Pembina/ IV/a 4 5 Unit Kerja Guru Madya 5 Pangkat/Gol.Ruang Penata Muda IIIa SMP Negeri Jakarta Jabatan Guru Pertama ANGKA KREDIT Unit Kerja SMP Negeri Jakarta 10,5 TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANT/ KUAL/ OUTPUT MUTU 1 Melaksanakan proses pembelajaran WAKTU BIAYA 8 laporan 100 12 Bln - 2 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 181 s/d 480 jam 3 - - 3 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sebagai 1 sertipikat 100 2 Bln - pengurus aktif - 1 1 SK 100 12 bln 4 Menjadi anggota arganisasi profesi sebagi pengurus aktif 1 1 SK 100 12 bln 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi 0,08 1 SK 100 12 bln terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Sri Handayani ,S.Pd.M.Pd) (Budi yantoro ,S.Pd) 24 NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses pembelajaran 10,5 8 lap 100 12 bln - 10,5 8 lap 85 12bln - 261,00 87,00 2 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 181 s/d 480 jam 2 1 srtkt 100 2 bln - 2 1 sertif 80 2 bln - 256,00 85,33 3 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sebagai pengurus aktif 1 1 SK 100 12 bln - 1 1 SK 80 12bln - 256,00 85,33 4 Menjadi anggota arganisasi profesi sebagi 1 1 SK 100 12 bln - 1 1 SK 85 12 bln - 261,00 87,00 - 256,00 85,33 pengurus aktif 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 0,08 1 SK 100 12 bln - 0,08 1 SK 80 12 bln II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur - -- - -- Penunjang : - -- - - 429.99 a. Tugas Tambahan NILAI CAPAIAN SKP b. Kreativitas JUMLAH (429.99 : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2013 25 Pejabat Penilai (. Sri Handayani.S.Pd.M.Pd) NIP. 196305221992012001
Contoh: 2 Penyusunan dan Penilaian SKP untuk Guru Bimbingan dan konseling Seorang PNS bernama Rahayu,S.Pd adalah sebagai guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada MTs Negeri Jakarta dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c yang bersangkutan membimbing siswa sebanyak 150 orang siswa per tahun dan ditargetkan pada akhir Desember tahun 2013 memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru dari Kepala Sekolah sebesar 52 dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut : Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam skala nilai Perme Neg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 adalah sbb : 52/68 x 100 = 76,5. Nilai 76,5 berada dalam rentang 76 sampai dengan 90 dan disebut “baik”. Angka kredit yang diperoleh saudara Rahayu,S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada akhir tahun 2013 adalah sbb: AK= (AKK-AKPB-AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 AK= {(100-3-6-10) x (150/150)x100% }= 20,25. 4 Dengan demikian maka penuangannya kedalam formulir SKP adalah sbb:
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 1 2 NIP Sumartoyo,S.Pd.M.Pd 2 Nama R ahayu, S.Pd 3 Pangkat/Gol.Ruang 196305221992012001 3 NIP 196803051999042001 4 Jabatan Pembina Tingkat I IV/b 4 5 Unit Kerja Guru Madya 5 Pangkat/Gol.Ruang Penata IIIc MTs Negeri Jakarta Jabatan Guru Muda ANGKA KREDIT Unit Kerja MTs Negeri Jakarta 20,5 TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANT/ KUAL/ OUTPUT MUTU 1 Melaksanakan proses Bimbingan WAKTU BIAYA 2 laporan 100 12 Bln - 2 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 181 s/d 480 jam 3 - - 3 Menjadi anggota kegiatan kepramukaaan sebagai 1 sertipikat 100 2 Bln - pengurus aktif - 1 1 SK 100 12 4 Menjadi anggota arganisasi profesi sebagi pengurus aktif 1 1 SK 100 12 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi 0,08 1 SK 100 12 terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Sumartoyo ,S.Pd.M.Pd) (Rahayu ,S.Pd) 27 NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses Bimbingan 20,5 2 lap 100 12 bln - 20,5 2 lap 90 12bln - 266,00 88,67 2 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 181 s/d 480 jam 3 1 srtkt 100 2 bln - 3 1 sertif 90 2 bln - 266,00 88,67 3 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sebagai pengurus aktif 1 1 SK 100 12 bln - 1 1 SK 89 12bln - 265,00 88,33 4 Menjadi anggota arganisasi profesi sebagi 1 1 SK 100 12 bln - 1 1 SK 90 12bln - 266,00 88,67 - 256,00 85,33 pengurus aktif 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 0,08 1 SK 100 12 bln - 0,08 1 SK 80 12bln II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur - -- - -- Penunjang : - -- - - 439.67 a. Tugas Tambahan NILAI CAPAIAN SKP b. Kreativitas JUMLAH (439,67 : 5) = 87,93 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2013 28 Pejabat Penilai (. Sri Handayani.S.Pd.M.Pd) NIP. 196305221992012001
Contoh: 3 Penyusunan dan Penilaian SKP untuk Kepala Sekolah Seorang PNS bernama Maskuntoro ,S.Pd.M.Pd adalah sebagai Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a mengajar mata pelajaran Fisika dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada SMA Negeri jakarta, ybs mengajar paling sedikit 6 jam per minggu dan ditargetkan pada akhir Desember tahun 2013 memperoleh Penilaian Kinerja Guru sebesar 50 dan sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata sebesar 20 dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut : Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran : Konversi hasil penilaian kinerja tugas subunsur pembelajaran bagi Maskuntoro,S.Pd.M.Pd ke skala nilai Permen Neg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 adalah : 50/56x100 = 89,28 nilai PKG Subunsur pembelajaran 89,28 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh saudara Maskuntoro,S.Pd. M.Pd adalah: Angka kredit pertahun =(AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK 4 =({150-(4+12)-15}x 6/6x 100%) =29,75 4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah sbb : Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Maskuntoro,S.Pd.M.Pd ke skala Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 adalah : 20/24 x 100 =83,33 nilai tersebut masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik” (100%). Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Masmartono.S.Pd.M.Pd adalah sbb: Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 = {150 – (4+12) – 15} x 100% = 29,75 4 Total angka kredit yang diperoleh Masmartono,S.P.d.M.Pd untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) = 7,44+22,31 =29,75. Dengan demikiam maka Penuangannya ke dalam formulir SKP adalah sbb:
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 1 2 NIP Drs. Jamaludin .MM 2 Nama Maskuntono, S.Pd.M.Pd 3 Pangkat/Gol.Ruang 196305221992012001 3 NIP 196803051999042001 4 Jabatan Pembina Tingkat I IV/b 4 5 Unit Kerja Kepala Bidang Pendidikan 5 Pangkat/Gol.Ruang Pembina IV a Dinas pendidikan Jabatan Guru Madya ANGKA KREDIT Unit Kerja SMA Negeri Jakarta 7,44 TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANT/ KUAL/ OUTPUT MUTU 1 Melaksanakan proses pembelajaran WAKTU BIAYA 2 laporan 100 12 Bln - 2 Menjadi Kepala Sekolah 22,31 1 laporan 100 12 Bln - 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 81-180 jam 2 1 serifikat 100 2 Bln - 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian 3 - 1 jurnal 100 12 Bln pada bidang pendidikan disekolahnya diterbitkan tingkat - nasional yg terakreditasi 0,08 1 SK 100 12 Bln - 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 0,4 10 DUPAK 100 3 Bln 6 Menjadi tim penilai angka kredit per DUPAK (0,04) Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 31 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Drs.Jamaludin,MM) NIP. 196305221992012001 (Maskuntono ,S.Pd,M.Pd) NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses pembelajaran 266,00 88,67 7,44 2 lap 100 12 bln - 7,44 2 lap 90 12bln - 2 Menjadi kepala sekolah 22,31 1 lap 100 12 bln - 22,3 1 lap 90 12 bln - 266,00 88,67 1 - 265,00 88,33 3 Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 2 1 srft 100 2 bln - 2 1 SK 89 12bln - 266,00 88,67 81-190 jam 4 Membuat karya tulis berupa 3 1 100 12 bln - 3 1 SK 90 12bln jurnal laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya diterbitkan tingkat nasional yg terakreditasi 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian 0,08 1 SK 100 12 bln - 0,08 1 SK 80 12bln - 256,00 85,33 266,00 88,67 dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 6 MenjadiTim penilai angka kredit per 0,4 10 100 3 bln - 0,4 10 90 3 Bln Dupak Dupak DUPAK(0,04) II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan - -- - -- b. Kreativitas JUMLAH - -- - - 531,34 (531,34 : 6) = 88,56 NILAI CAPAIAN SKP (Baik) Jakarta, 31 Desember 2013 32 Pejabat Penilai (. Drs.Jamalidin.MM) NIP. 196305221992012001
Contoh : 4 Penyususnan dan penilaian SKP untuk Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Seorang PNS bernama Dra.Roesmiyati, Jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d mengajar mata pelajaran Fisika ,12 jam tatap muka per minggu. Ybs selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah.penilaian kinerja guru Ybs pada akhir Desember 2013 ditargetkan mendapat nilai 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai rata- rata 18 dengan demikian maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran adalah sbb: a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran bagi Dra.Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 adalah : 49/56 x 100 = 87,5. b) Nilai kinerja Dra.Roesmiyati untuk subunsur pembelajaran kemudian dikategorikan ke dalam sebutan Baik (100%) sebagaimana diatur dalam PerMen Neg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 bahwa nilai PK Guru subunsur pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76-90 kategori “ Baik(100%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh saudari Dra. Roesmiyati adalah : Angka kredit satu tahun =(AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK 4 Angka kredit satu tahun =({100-(4+8)-10} x12/12x 100%) = 19,5 4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah sbb: a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan, Dra. Roesmiyati sebagai wakil kepala sekolah ke skala nilai Pen Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 adalah : 18/20 x 100 = 90 . b) Nilai kinerja saudari Dra. Roesmiyati untuk subunsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 . Nilai PK Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah 90 masuk dalam rentang 76-90 dengan kategori “Baik (100%). c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah : Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 Angka kredit satu tahun ={100-(4+8)-10} x 100% = 19,5 4 d) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah adalah = 50%(19,5) + 50%(19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5 Dengan demkian maka penuangannya kedalam formulir SKP adalah sbb :
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 1 2 NIP Joko Sulistiyo.S.Pd.M.Pd 2 Nama Dra.Roesmiyati 3 Pangkat/Gol.Ruang 196305221992012001 3 NIP 196803051999042001 4 Jabatan Pembina Tingkat I IV/b 4 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk –I IIId 5 Unit Kerja Guru Madya 5 Jabatan Guru Muda SMP Negeri Jakarta ANGKA Unit Kerja SMP Negeri Jakarta KREDIT TARGET 9,75 NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANT/ KUAL/ OUTPUT MUTU 1 Melaksanakan proses pembelajaran WAKTU BIAYA 2 laporan 100 12 Bln - 2 Menjadi Wakil Kepala Sekolah - 9,75 1 laporan 100 12 Bln - 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 81-180 jam 2 1 serifikat 100 2 Bln - 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian 4 - 1 laporan 100 12 Bln - pada bidang pendidikan disekolahnya ,diseminarkan disekolahnya, disimpan diperpustakaan 0,08 1 SK 100 12 Bln 35 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 0,4 10 DUPAK 100 3 Bln 6 Menjadi tim penilai angka kredit per DUPAK (0,04) Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Joko Sulistiyo. S.Pd.M.Pd) (Dra.Roesmiyti) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses pembelajaran 9,75 2 lap 100 12 bln - 9,75 2 lap 90 12bln - 266,00 88,67 2 Menjadi wakil kepala sekolah 100 2 bln - 9,75 1 lap 90 2 bln - 266,00 88,67 - 265,00 88,33 9,75 1 lap - 266,00 88,67 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya 2 1 sertk 100 12 bln - 2 1 sertk 89 12bln antara 81 -180 jam 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil 4 1 lap 100 12 bln - 4 1 lap 90 12bln penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya ,diseminarkan disekolahnya, disimpan diperpustakaan 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 0,08 1 SK 100 12 bln - 0,08 1 SK 80 12 blln - 256,00 85,33 6 Menjadi Tim penilai angka kredit per 0,4 10 100 3 bln - 0,4 10 90 3 bln - 266,00 88,67 Dupak Dupak DUPAK(0,04) II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur - -- - -- Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH - -- - - 531,34 (531,34 : 6) = 88,56 NILAI CAPAIAN SKP (Baik) Jakarta, 31 Desember 2013 36 Pejabat Penilai (. Drs.Jamalidin.MM) NIP. 196305221992012001
Contoh : 5 Penyusunan dan Penilaian Kepala Perpustakaan Sekolah /Madrasah Seorang PNS bernama Nina Atmina ,S.Pd ,jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia pada SMP Negeri Jakarta dan diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan.Ybs ditargetkan pada akhir Desember 2013 memperoleh Penilaian Kinerja Guru(PKG) = 48 dan sebagai kepala perpustakaan sekolah memperoleh nilai rata-rata =30 dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut : Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran : a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran saudari Nina Atmina,S.Pd ke skala nilai Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71. b) Nilai Kinerja Saudari Nina Atmina .S.Pd untuk subunsur pembelajaran , kemudian dikategorikan ke dalam Nilai PK Guru Sub unsur pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76-90 kategori “Baik(100%)” c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh saudari Nina Atmina,S.Pd adalah sebagai berikut: Angka kredit per tahun = (AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK 4 Angka kredit per tahun = ({100-(4+8)-10} x 12/12x 100%) = 19,5 4
Perhitunguan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah sebagai berikut : a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan bagi saudari Nina Atmina,S.Pd ke skala nilai Per Men Neg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009 adalah :30/40 x 100 = 75. b) Nilai kinerja saudari Nina Atmina.S.Pd untuk subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 .Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61-75 dengan kategori “cukup(75%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan yang diperoleh saudari Nina Atmina .S.Pd adalah sbb: Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP)xNPK 4 Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10}x 75% = 14,63 4 d) Total angka kredit yang diperoleh saudari Nina Atmina.S.Pd sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah =50%(19,5)+50%(14,63)= 9,75+7,32 = 17,07. Dengan demikian maka penuangannya kedalam formulir SKP adalah sbb:
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 1 2 NIP Sudarman.S.Pd.M.Pd 2 Nama Nina Atmina.S.Pd 3 Pangkat/Gol.Ruang 196305221992012001 3 NIP 196803051999042001 4 Jabatan Pembina IV/a 4 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk –I IIId 5 Unit Kerja Guru Madya 5 Jabatan Guru Muda SMP Negeri Jakarta ANGKA Unit Kerja SMP Negeri Jakarta KREDIT TARGET 9,75 NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANT/ KUAL/ OUTPUT MUTU 1 Melaksanakan proses pembelajaran WAKTU BIAYA 2 laporan 100 12 Bln - 2 Menjadi Kepala perpustakaanSekolah - 7,32 1 laporan 100 12 Bln - 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 81-180 jam 2 1 serifikat 100 2 Bln - - 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian 4 pada bidang pendidikan disekolahnya ,diseminarkan 39 disekolahnya, disimpan diperpustakaan 1 laporan 100 12 Bln 5 Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi 0,08 1 SK 100 12 Bln terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Sudarman. S.Pd.M.Pd) (Nina Atmina.S.Pd) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses pembelajaran 9,75 2 lap 100 12 bln - 9,75 2 lap 90 12bln - 266,00 88,67 2 Mengikuti Diklat fungsional lamanya 9,75 1 srtkt 100 2 bln - 9,75 1 sertif 90 2 bln - 266,00 88,67 - 265,00 88,33 antara 181 s/d 480 jam - 266,00 88,67 - 256,00 85,33 3 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan 2 1 SK 100 12 bln - 2 1 SK 89 12bln sebagai pengurus aktif 4 Menjadi anggota arganisasi profesi sebagi 4 1 SK 100 12 bln - 4 1 SK 90 12bln pengurus aktif 5 Sebagaii pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tk sekolah 0,08 1 SK 100 12 bln - 0,08 1 SK 80 12 blln II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur - -- - -- Penunjang : - -- - - 531,34 a. Tugas Tambahan (531,34 : 6) = 88,56 (Baik) b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2013 40 Pejabat Penilai (. Drs.Jamalidin.MM) NIP. 196305221992012001
Contoh : 6 Penyusunan dan penilaian SKP bagi Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah. Seorang PNS bernama Rahmat Hidayat.S.Pd jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia,ybs mengajar paling sedikit 12 jam per minggu dan ditargetkan pada akhir Desember memperoleh Penilaian Kinerja Guru = 46. ybs diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah dan ditargetkan mendapat nilai rata-rata 28 dengan demikian maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut: Perhitungan angka kredit subunsur pembelajaran : a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur pembelajaran saudara Rahmat Hidayat.S.Pd ke skala nilai Per Men PAN dan RB Nomor: 16 Tahun 2009 adalah 46/56x100=82,14. b) Nilai kinerja saudara Rahmat Hidayat.S.Pd untuk subunsur pembelajaran kemudian dikategorikan kedalam Per Men PAN dan RB Nomor:16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76-90 kategori “Baik(100%)” c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh saudara Rahmat Hidayat.S.Pd adalah sebagai berikut: Angka Kredit per tahun = (AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK 4 Angka kredit per tahun =({100-(4+8)-10} x 12/12x100%)= 19,5 4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah sbb: a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian bagi saudara Rahmat Hidayat.S.Pd ke skala nilai Per Men PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5. b) Nilai Kinerja saudara Rahmat Hidayat,S.Pd untuk subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76-90 dengan kategori “Baik (100%)” c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai ketua program keahlian yang diperoleh saudara Rahmat Hidayat.S.Pd adalah : Angka kredit satu tahun =(AKK-AKPKB-AKP)xNPK 4 Angka kredit satu tahun = {100-(4+8)-10}x 100% = 19,5 4 d) Total angka kredit yang diperoleh saudara Rahmat Hidayat.S.Pd untuk tahun 2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai ketua program keahlian adalah = 50%(19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ot 1 Nama Subaryadi.S.Pd.M.Pd 1 Nama Rahmat Hidayat.S.Pd 196305221992012001 2 NIP 196803051999042001 2 NIP Pembina IV/a 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk –I IIId Guru Madya 4 Jabatan Guru Muda 3 Pangkat/Gol.Ruang SMP Negeri Jakarta 5 Unit Kerja 4 Jabatan 5 Unit Kerja SMP Negeri Jakarta TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KUANT/ KUAL/ KREDIT OUTPUT MUTU WAKTU BIAYA 9,75 2 laporan - 1 Melaksanakan proses pembelajaran 100 12 Bln - - 2 Menjadi Ketua program keahlian 9,75 1 laporan 100 12 Bln - 2 1 serifikat 100 2 Bln - 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 81-180 jam 4 43 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya ,diseminarkan 1 laporan 100 12 Bln disekolahnya, disimpan diperpustakaan 1 1 SK 100 12 Bln 5 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sebagai pengurus aktif Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Subaryadi. S.Pd.M.Pd) (Rahmat Hidayat.S.Pd) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses pembelajaran 9,75 2 lap 100 12 bln - 9,75 2 lap 90 12bln - 266,00 88,67 2 Menjadi ketua program keahlian 100 12 bln - 9,75 1 lap 90 12 bln - 266,00 88,67 - 265,00 88,33 9,75 1 lap - 266,00 88,67 - 256,00 85,33 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya 2 1 sertk 100 2 bln - 2 1 Sertk 89 2 bln antara 81 – 180 jam 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil 4 1 lap 100 12 bln - 4 1 lap 90 12bln 1 penelitian pada bidang pendidikan 1 SK 100 12 bln - 1 1 SK 80 12 blln disekolahnya, diseminarkan disekolahnya, - disimpan diperpustakaan. - -- - -- -- - 5 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sgb - 531,34 (531,34 : 6) = 88,56 pengurus aktif (Baik) II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2013 44 Pejabat Penilai (. Subaryadi,S.Pd.M.Pd) NIP. 196305221992012001
Contoh : 7 Penyusunan dan Penilaian SKP bagi Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium /Bengkel Sekolah/Madrasah. Seorang PNS bernama Subandriyo. S.Pd jabatan guru muda pangkat golongan ruang III/d mengajar mata pelajaran IPA dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium. Ybs mengajar paling sedikit 12 jam dan ditargetkan diakhir tahun mendapat Penilian KG adalah 45 dan sebagai Kepala Laboratorium mendapat nilai rata-rata 19 dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut : Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas pembelajaran saudara Subandriyo.S.Pd ke skala nilai Per Men PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,36. b) Nilai kinerja saudara Subandriyo.S.Pd kemudian dikategorikan ke dalam Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 .Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang 76-90 kategori “Baik(100%)”. c)Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh saudara Subandriyo.S.Pd adalah : Angka kredit per tahun = (AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK 4 Angka kredit per tahun = ({100-(4+8)-10} x 12/12x 100% = 19,5 4
Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium /Bengkel a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium /bengkel saudara Subandriyo.S.Pd ke skala nilai Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 adalah : 19/28x100=67,86. b) Nilai kinerja saudara Subandriyo.S.Pd untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium /Bengkel kemudian dikategorikan kedalam Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 .Nilai PK Guru subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel 67,86 masuk dalam rentang 61-75 dengan kategori “Cukup(75%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel yang diperoleh saudara Subandriyo,S.Pd adalah sbb: Angka kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP)xNPK 4 Angka kredit satu tahun ={100-(4+8)-10}x 75% = 14,62 4 d) Total angka kredit yang diperoleh saudara Subandriyo,S.Pd sebagai guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel adalah : 50%(19,5) + 50%(14,62) = 9,75+7,31= 17,06. Dengan demikian maka penuangannya kedalam formulir SKP adalah sbb :
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ot 1 Nama Subaryadi.S.Pd.M.Pd 1 Nama Subandriyo.S.Pd 196305221992012001 2 NIP 196803051999042001 2 NIP Pembina IV/a 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk –I IIId Guru Madya 4 Jabatan Guru Muda 3 Pangkat/Gol.Ruang SMP Negeri Jakarta 5 Unit Kerja 4 Jabatan 5 Unit Kerja SMP Negeri Jakarta TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KUANT/ KUAL/ KREDIT OUTPUT MUTU WAKTU BIAYA 9,75 2 laporan - 1 Melaksanakan proses pembelajaran 100 12 Bln - - 2 Menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel 7,31 1 laporan 100 12 Bln - 2 1 serifikat 100 2 Bln - 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 81-180 jam 4 47 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya ,diseminarkan 1 laporan 100 12 Bln disekolahnya, disimpan diperpustakaan 1 1 SK 100 12 Bln 5 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sebagai pengurus aktif Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Subaryadi. S.Pd.M.Pd) (Subandriyo.S.Pd) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 TARGET REALISASI NILAI NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK Kuant/ Kual/ Waktu Bia AK Kuant/ Kual/ Waktu Biaya PENGHITUNGAN CAPAIAN output Mutu ya output Mutu SKP 1 2 3 4 5 6 78 9 10 11 12 13 14 1 Melaksanakan proses pembelajaran 9,75 2 lap 100 12 bln - 9,75 2 lap 90 12bln - 266,00 88,67 2 Menjadi kepala laboratorium/Bengkel 100 12 bln - 7,31 1 lap 90 12 bln - 266,00 88,67 - 265,00 88,33 7,31 1 lap - 266,00 88,67 - 256,00 85,33 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya 2 1 sertk 100 2 bln - 2 1 Sertk 89 2 bln antara 81 – 180 jam 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil 4 1 lap 100 12 bln - 4 1 lap 90 12bln 1 penelitian pada bidang pendidikan 1 SK 100 12 bln - 1 1 SK 80 12 blln disekolahnya, diseminarkan disekolahnya, - disimpan diperpustakaan. - -- - -- -- - 5 Menjadi anggota kegiatan kepramukaan sgb - 531,34 (531,34 : 6) = 88,56 pengurus aktif (Baik) II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 2013 48 Pejabat Penilai (. Subaryadi,S.Pd.M.Pd) NIP. 196305221992012001
Contoh : 8 Penyusunan dan Penilaian SKP bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas (Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar) Seorang PNS bernama Tugiman,S.Pd jabatan Guru Madya golongan ruang IV/a ybs mengajar mata pelajaran Biologi paling sedikit 24 jam per minggu dan diakhir tahun 2013 ditargetkan mendapat PK Guru = 50, selain mengajar ybs diberi tugas tambahan sebagai wali kelas.Dengan demikian maka langkah-langkah penghitungan angka kreditnya sebagai berikut: Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran a) Konversi hasil penilaian kinerja subunsur tugas pembelajaran saudara Tugiman.S.Pd ke skala nilai Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,28. b) Nilai kinerja saudara Subandriyo.S.Pd kemudian dikategorikan ke dalam Per Men Neg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 .Nilai PK Guru subunsur pembelajaran 89,28 masuk dalam rentang 76-90 kategori “Baik(100%)”. c) Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh saudara Subandriyo.S.Pd adalah : Angka kredit per tahun = (AKK-AKPKB-AKP)x(JM/JWM)xNPK 4 Angka kredit per tahun = ({150-(4+12)-15}x 24/24x 100% = 29,75 4 d) Total angka kredit saudara Tugiman yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas adalah : angka kredit hasil PK Guru selama setahun =29,75+(29,75x5/100)= 29,75+1,48=31,23.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ot 1 Nama Subaryadi.S.Pd.M.Pd 1 Nama Tugiman.S.Pd 196305221992012001 2 NIP 196803051999042001 2 NIP Pembina IV/a 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk –I IIId Guru Madya 4 Jabatan Guru Muda 3 Pangkat/Gol.Ruang SMP Negeri Jakarta 5 Unit Kerja 4 Jabatan 5 Unit Kerja SMP Negeri Jakarta TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KUANT/ KUAL/ KREDIT OUTPUT MUTU WAKTU BIAYA 29,75 2 laporan - 1 Melaksanakan proses pembelajaran 100 12 Bln - - 2 Menjadi wali kelas 1,48 1 laporan 100 12 Bln - 2 1 serifikat 100 2 Bln - 3 Mengikuti Diklat fungsional lamanya antara 81-180 jam 4 50 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan disekolahnya ,diseminarkan 1 laporan 100 12 Bln disekolahnya, disimpan diperpustakaan 1 1 SK 100 12 Bln 5 Menjadi anggota organisasi profesi sebagai pengurus aktif Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ( Subaryadi. S.Pd.M.Pd) (Tugiman.S.Pd) NIP. 196305221992012001 NIP. 196803051999042001
Search