Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PEDOMAN STANDAR AKREDITASI KEMKES 2022

PEDOMAN STANDAR AKREDITASI KEMKES 2022

Published by khalidsaleh0404, 2022-04-24 01:31:32

Description: PEDOMAN STANDAR AKREDITASI KEMKES 2022

Search

Read the Text Version

- 58 - Contoh Acara Pelaksanaan Survei secara luring untuk waktu survei 3 (tiga) hari dengan 4 (empat) surveior HARI PERTAMA Waktu Surveior ke - Surveior ke - 2 Surveior ke - 3 Surveior ke 1 -4 07.30 – 08.00 Surveior Meeting dengan Manajemen RS 08.00 – 08.30 Pembukaan 08.30 – 09.00 Presentasi Program PMKP RS 09.00 – 12.00 Kegiatan Kegiatan Kegiatan Pemeriksaa Telusur Telusur Pasien Telusur Pasien n Fasilitas 12.00 – 13.00 Pasien 13.00 – 14.00 Individual Individual Individual (Facility Tour) 14.00 – 16.00 Kegiatan ISOMA Telusur Wawancara Pimpinan Pemeriksaa Pasien n Fasilitas Individual Kegiatan Kegiatan Telusur Pasien Telusur Pasien (Facility Tour) Individual Individual 16.00 – 16.30 Pertemuan Surveior dengan Koordinator Akreditasi RS Meeting Surveior untuk merencanakan agenda hari berikut & 16.30 – 17.30 koordinasi hasil survei hari ini HARI KEDUA Waktu Surveior ke - Surveior ke Surveior ke - 2 Surveior ke - 3 -4 1 Telusur PMKP 08.00 – 09.00 Briefing Harian 09.00 – 10.30 Telusur Telusur Sistem Kegiatan Sistem PPI Telusur Pasien Pengelolaan Obat Individual

- 59 - 10.30 - 12.00 Telusur Kegiatan Kegiatan Telusur sistem Telusur Pasien Telusur Pasien sistem Supply Manajemen Chain Individual Individual Fasilitas 12.00 – 13.00 ISOMA 13.00 – 14.30 Telaah Telaah Rekam Kegiatan Telaah Rekam Medis Telusur Pasien Rekam Medis Medis Individual Kualifikasi Staf dan Kualifikasi Kualifikasi Staf Kegiatan 14.30 – 16.00 Staf dan Sesi dan Sesi Telusur Pasien Sesi Edukasi Edukasi Edukasi Individual 16.00 – 16.30 Pertemuan Surveior dengan Koordinator Akreditasi RS 16.30 – 17.30 Pertemuan Tim Surveior HARI KETIGA Waktu Surveior ke - Surveior ke - 2 Surveior ke - 3 Surveior ke 1 -4 08.00 – 09.00 Briefing Harian 09.00 – 10.30 Kegiatan Kegiatan Kegiatan Kegiatan 10.30 -12.00 Telusur Telusur Pasien Telusur Pasien Telusur Pasien Pasien Individual Individual Individual Individual Kegiatan Kegiatan Telusur Kegiatan Kegiatan Telusur Pasien Telusur Pasien Telusur Pasien Pasien Individual Individual Individual Individual 12.00 – 13.00 ISOMA 13.00 – 14.30 Pertemuan Tim Surveior 14.30 – 15.00 Laporan Surveior 15.00 – 16.00 Exit Conference

- 60 - Contoh Acara Pelaksanaan Survei secara luring Survei 2 hari 3 surveior HARI PERTAMA Waktu Surveior ke - 1 Surveior ke - 2 Surveior ke - 3 07.30 – 08.00 08.00 – 08.30 Surveior Meeting dengan Manajemen RS 08.30 – 09.00 Pembukaan 09.00 – 12.00 Presentasi Program PMKP RS 12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 Kegiatan Telusur Kegiatan Telusur Pemeriksaan Pasien Individual Pasien Individual Fasilitas (Facility 14.00 – 16.00 Tour) 16.00 – 16.30 16.30 – 17.30 ISOMA Wawancara Pimpinan Kegiatan Telusur Kegiatan Telusur Pemeriksaan Pasien Individual Pasien Individual Fasilitas (Facility Tour) Pertemuan Surveior dengan Koordinator Akreditasi RS Meeting Surveior untuk merencanakan agenda hari berikut & koordinasi hasil survei hari ini HARI KEDUA Waktu Surveior ke - 1 Surveior ke - 2 Surveior ke - 3 08.00 – 09.00 Briefing Harian 09.00 – 10.00 10.00 – 11.00 Telusur Sistem Telusur Sistem PPI Telusur PMKP 11.00 – 12.00 Pengelolaan Obat 12.00 – 13.00 Kegiatan Telusur Kegiatan Telusur Kegiatan Telusur 13.00 – 14.00 Pasien Individual Pasien Individual Pasien Individual Telaah Rekam Telaah Rekam Medis Telaah Rekam Medis Medis ISOMA Kualifikasi Staf dan Kualifikasi Staf Sesi Edukasi dan Sesi Edukasi Kualifikasi Staf dan Sesi Edukasi

- 61 - 14.00 – 14.30 Pertemuan Tim Surveior 14.30 – 15.00 Laporan Surveior 15.00 – 16.00 Exit Conference Contoh Agenda Survei 2 hari 2 surveior HARI PERTAMA Waktu Surveior ke – 1 Surveior ke - 2 07.30 – 08.00 08.00 – 08.30 Perencanaan Survei 08.30 – 09.00 Pembukaan 09.00 – 12.00 Presentasi Program PMKP RS 12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 Kegiatan Telusur Pasien Pemeriksaan Fasilitas (Facility Individual Tour) 14.00 – 16.00 ISOMA 16.00 – 16.30 Wawancara Pimpinan 16.30 – 17.30 Kegiatan Telusur Pasien Kegiatan Telusur Pasien Individual Individual Pertemuan Surveior dengan Koordinator Akreditasi RS Perencanaan Survei HARI KEDUA Waktu Surveior ke – 1 Surveior ke - 2 08.00 – 09.00 09.00 – 10.00 Briefing Harian 10.00 – 11.00 Telusur Sistem Pengelolaan Telusur PMKP Obat Kegiatan Telusur Pasien Telusur Sistem PPI Individual

- 62 - 11.00 – 12.00 Telaah Rekam Medis Telaah Rekam Medis 12.00 – 13.00 13.00 – 14.00 ISOMA 14.00 – 14.30 14.30 – 15.00 Kualifikasi Staf dan Sesi Kualifikasi Staf dan Sesi 15.00 – 16.00 Edukasi Edukasi Pertemuan Tim Surveior Laporan Surveior Exit Conference DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN, ABDUL KADIR

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1119/2022 TENTANG TARIF SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan akreditasi oleh lembaga independen b. penyelenggara akreditasi rumah sakit dilakukan secara c. bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk menciptakan pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang akuntabel, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan diperlukan tarif survei penyelenggaraan akreditasi yang terstandar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang 2. Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); jdih.kemkes.go.id

-2- 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 914); 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/406/2020 tentang Penetapan Komisi Akreditasi Rumah Sakit Sebagai Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); Menetapkan MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG TARIF SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT. jdih.kemkes.go.id

-3- KESATU : Menetapkan tarif survei akreditasi rumah sakit berupa KEDUA besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada KETIGA rumah sakit berdasarkan jenis dan klasifikasi rumah sakit, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei. KEEMPAT KELIMA : Selain tarif survei akreditasi sebagaimana dimaksud dalam KEENAM Diktum KESATU, rumah sakit dalam penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit juga dibebankan biaya: a. akomodasi surveior; dan b. transportasi surveior. : Tarif survei akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dari dalam negeri yang telah ditetapkan, dalam pengenaan biaya penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit. : Tarif survei akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. : Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit hanya dapat mengenakan biaya penyelenggaraan survei akreditasi sesuai tarif survei akreditasi rumah sakit dan ketentuan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini. : Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif survei akreditasi rumah sakit yang diterapkan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. jdih.kemkes.go.id

-4- KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id

-5- LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1119/2022 TENTANG TARIF SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT TARIF SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, maka salah satu tujuan strategis Kementerian Kesehatan adalah penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan salah satunya dilakukan melalui peningkatan ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, sehingga salah satu indikator yang ingin dicapai adalah 100% rumah sakit terakreditasi. Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 3.120 rumah sakit dan 2.482 di antaranya (79,5%) telah terakreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam upaya percepatan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, maka Kementerian Kesehatan melakukan reformasi birokrasi yang diprioritaskan untuk mendorong 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan rujukan. Transformasi pelayanan jdih.kemkes.go.id

-6- kesehatan rujukan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan sekunder dan tersier, yang dilakukan dengan mendekatkan aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan kapasitas tempat tidur, dan akreditasi rumah sakit. Untuk mewujudkan pelaksanaan survei akreditasi semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel serta terstandar maka perlu disusun kebijakan biaya survei akreditasi yang menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit, mengingat sampai dengan tahun 2021 terdapat sejumlah lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Skema biaya survei akreditasi rumah sakit disusun dengan mempertimbangkan kelas rumah sakit, jumlah hari survei, jumlah surveior, dan biaya operasional lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit juga penting agar lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas. B. Tujuan Penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit bertujuan untuk: 1. Penyelenggaraan survei akreditasi yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel; dan 2. Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas. C. Sasaran Sasaran penetapan tarif survei akreditasi rumah sakit adalah: 1. Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang berasal dari dalam negeri; dan 2. Rumah sakit umum kelas A, B, C, dan D, dan rumah sakit khusus kelas A, B, dan C. jdih.kemkes.go.id

-7- BAB II TARIF SURVEI A. Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit berupa pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan survei akreditasi dan penetapan status akreditasi. Survei akreditasi merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi, sedangkan penetapan status akreditasi merupakan pemberian sertifikat akreditasi berdasarkan hasil survei akreditasi. Survei akreditasi rumah sakit dilaksanakan secara hybrid dengan 2 (dua) metode, meliputi: 1. Metode daring untuk telusur dokumen dengan menggunakan platform yang telah disepakati oleh surveior dan rumah sakit, dan mempertimbangkan jaringan internet di wilayah rumah sakit serta sarana prasarana pendukung lainnya; dan 2. Metode luring untuk telusur lapangan dalam rangka menilai penerapan standar akreditasi rumah sakit. Dalam kegiatan pelaksanaan akreditasi terdapat biaya yang perlu ditanggung oleh rumah sakit yakni pembiayaan untuk survei akreditasi. Pembiayaan survei akreditasi rumah sakit ditetapkan dalam bentuk tarif dengan mempertimbangkan beberapa hal meliputi jenis dan klasifikasi rumah sakit, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei, sebagai berikut: Tabel 1. Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit Jenis Kelas Jumlah Jumlah Hari Jumlah Tarif Survei Rumah Rumah Surveior Telusur Hari Akreditasi Sakit Sakit 4 Dokumen Telusur Rp 56.000.000,- 3 Lapangan Rp 30.000.000,- Umum A 2 1 Rp 20.000.000,- B 2 1 3 Rp 20.000.000,- Khusus C 3 1 2 Rp 30.000.000,- D 2 1 2 Rp 20.000.000,- A 2 1 2 Rp 20.000.000,- B 1 C 1 2 2 2 Tarif survei akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam tabel sudah termasuk biaya untuk sertifikat akreditasi dan penggunaan sistem informasi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah jdih.kemkes.go.id

-8- sakit. Tarif survei akreditasi tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit selain menanggung pembiayaan untuk survei akreditasi sebagaimana telah diuraikan di atas juga dibebankan biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior yang ditugaskan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Biaya akomodasi surveior Biaya akomodasi surveior berupa penginapan atau hotel paling tinggi menggunakan hotel bintang 4 (empat) dengan jenis kamar non eksekutif atau setara. 2. Biaya transportasi surveior a. Batas tertinggi biaya transportasi surveior adalah sesuai biaya moda transportasi darat/laut/udara kelas non luxury/non bisnis rute terpendek. b. Apabila surveior mengeluarkan biaya transportasi menuju bandara/terminal/stasiun dari tempat/domisili asal, maka biaya sesuai dengan pengeluaran (at cost). Tarif survei akreditasi serta biaya akomodasi surveior dan transportasi surveior berlaku bagi pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi dalam negeri sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. B. Penerapan Tarif Survei Akreditasi Rumah Sakit Oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit Pembiayaan untuk survei akreditasi oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit mengacu pada tarif yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini. Untuk kepentingan transparansi biaya survei akreditasi maka lembaga independen penyelenggara survei akreditasi rumah sakit harus mempublikasikan biaya survei akreditasi di dalam website atau platform informasi lainnya yang mudah untuk diakses. Lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit termasuk surveior yang ditugaskan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, dalam penyelenggaraan survei akreditasi tidak boleh membebankan biaya lainnya di luar pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini kepada rumah sakit. jdih.kemkes.go.id

-9- BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan tarif survei akreditasi rumah sakit oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Pembinaan dan pengawasan diarahkan agar penerapan pembiayaan survei akreditasi rumah sakit dilaksanakan dengan tepat guna dan tepat sasaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini serta terlaksananya akreditasi rumah sakit yang bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan biaya survei akreditasi dapat dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, monitoring dan/atau evaluasi. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Kesehatan dapat menerima laporan dari dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, asosiasi perumahsakitan, dan/atau rumah sakit melalui sistem informasi akreditasi rumah sakit. jdih.kemkes.go.id

- 10 - BAB IV PENUTUP Penetapan lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan merupakan salah satu upaya transformasi penyelenggaraan akreditasi. Dampak yang mungkin terjadi dengan adanya lebih dari satu lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit adalah persaingan tarif survei akreditasi untuk meningkatkan pangsa pasar. Selanjutnya agar pelaksanaan survei akreditasi semakin bermutu, efektif, efisien, adil, transparan, dan akuntabel maka Kementerian Kesehatan perlu menetapkan tarif survei akreditasi rumah sakit yang menjadi acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Penetapan tarif survei juga penting untuk mendorong agar lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dapat bersaing dalam memberikan pelayanan akreditasi yang berkualitas. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN jdih.kemkes.go.id


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook