LAPORAN MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK Desember 2021 LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT 1
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di LPMP Provinsi Jawa Barat Semester 2 Tahun Anggaran 2021 dapat terselesaikan. Maksud dan tujuan dari pembuatan laporan ini adalah sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di LPMP Provinsi Jawa Barat pada Semester 2 Tahun Anggaran 2021 dan menjadi pedoman tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja selanjutnya. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam laporan ini, sehingga kritik dan saran yang membangun kami harapkan dari para pembaca, dalam rangka perbaikan penulisan Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kedepannya. Terima kasih. Bandung Barat, Desember 2021 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPMP Provinsi Jawa Barat, Amas Sutiana, S.Pd., M.M.Pd. NIP 196908132001121002 i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................................1 A. Latar Belakang ...................................................................................................... 1 B. Dasar Hukum ........................................................................................................ 2 C. Tujuan ................................................................................................................... 2 D. Ruang Lingkup ...................................................................................................... 2 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN .................................................................................. 4 A. Waktu Pelaksanaan .............................................................................................. 4 B. Petugas ................................................................................................................. 4 C. Metode ................................................................................................................. 4 BAB III PEMBAHASAN .................................................................................................... 5 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN ................................................................................. 7 BAB V PENUTUP ............................................................................................................ 8 LAMPIRAN-LAMPIRAN INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI ii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap sistem penyelenggaran pemerintahan yang baik, efektif dan efesien (good governance), sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, lemahnya pengawasan, serta minimnya keterbukaan informasi publik. Seiring dengan hal tersebut, serta didukung oleh perkembangan teknologi informasi, membuat masyarakat semakin menyadari bahwa mendapatkan informasi merupakan hak mereka sebagai warga negara. Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi terutama terkait penyelengaraan pemerintahan, mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan agar setiap instansi pemerintah melaksanakan keterbukaan informasi publik. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu instansi pemerintah, menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan pelayanan publik dibidang pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat diwajibkan menerapkan keterbukaan informasi publik. Penerapan keterbukaan informasi publik ini juga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, guna mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Salah satu upaya yang perlu dilakukan guna peningkatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dan evaluasi di LPMP Provinsi Jawa Barat dilakukan secara berkala yaitu pada setiap bulan. 1
B. Dasar Hukum Berikut adalah dasar hukum dari Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di LPMP Provinsi Jawa Barat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. C. Maksud dan Tujuan 1. Laporan Monitoring dan Evaluasi ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik periode sebelumnya. 2. Tujuan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik pada periode selanjutnya agar dapat terlaksana dengan baik. D. Ruang Lingkup Sasaran dari Laporan Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan keterbukaan informasi publik lingkungan LPMP Provinsi Jawa Barat. 2
Adapun hasilnya digunakan sebagai acuan untuk pembuatan laporan pada periode selanjutnya. Pihak yang berperan dalam penyusunan laporan ini merupakan PPID LPMP Provinsi Jawa Barat dibantu oleh Tim Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan sebagimana yang telah ditetapkan. 3
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi layanan informasi publik dilaksanakan pada : Hari : Senin Tanggal : 13 Desember 2021 Tempat : LPMP Jawa Barat B. Petugas Berikut adalah petugas yang melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik pada bulan Desember 2021 : No. Nama Jabatan Rutin Jabatan Dalam Tim 1. Nurbani Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Ketua 2. Dini Hendriani Analis Tata Laksana Anggota 3. Wiwin Pengadministrasi Perpustakaan Anggota C. Metode Metode yang digunakan dalam monitoring dan evaluasi layanan informasi publik pada tahun 2021 adalah dengan cara melakukan observasi langsung, wawancara/permintaan keterangan, dan pengisian kuesioner. 4
BAB III PEMBAHASAN Dari hasil observasi dan wawancara, diperoleh data dan informasi sebagai berikut : 1. Dokumentasi dan Penyimpanan Layanan Keterbukaan Informasi Publik LPMP Provinsi Jawa Barat telah berjalan dengan dibentuknya tim PPID melalui SK Kepala LPMP Provinsi Jawa Barat No 0302/C7.42/HM/2021 Tentang Penanggung Jawab dan Pengelola Informasi Publik LPMP Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Program kerja, target dan penjadwalan telah disusun secara sistematis melalui dokumen Program Kerja Layanan Informasi Publik Tahun 2021. Namun dokumen ini belum di tandatangani atau di sahkan oleh Kepala LPMP Provinsi Jawa Barat. Prosedur Operasional Standar berkaitan dengan layanan informasi publik, sebagian besar telah disusun, termasuk untuk POS penetapan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik serta POS pengujian tentang konsekuensi sudah di buat. Sedangkan dokumen lainnya seperti Daftar Informasi Publik, Daftar Permohonan telah diinventarisir dan di dokumentasikan dengan baik. 2. Konten Informasi dan Media Publikasi LPMP Provinsi Jawa Barat telah memiliki laman dengan alamat https://www.lpmpjabar.go.id di dalamnya telah memuat informasi-informasi umum yang berkaitan dengan alamat kantor, Tugas Pokok dan Fungsi lembaga, struktur organisasi dan lain-lain. Namun tidak tersedia laman khusus yang membahas tentang PPID. Laporan kinerja setiap tahun di umumkan atau di publish melalui laman ini, tetapi belum di muat melalui media sosial lembaga seperti Instagram atau facebook. Sedangkan untuk laporan yang berkaitan dengan keuangan seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan Rencana Kerja dan Anggaran belum di muat atau di umumkan. 3. Layanan Informasi Administrasi dan dokumentasi tentang pelaksanaan layanan informasi telah tersimpan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen laporan, mekanisme 5
pengelolaan kepuasan layanan beserta laporannya yang dapat di akses melalui tautan https://s.id/ppid_lpmpjabar 4. Fasilitas Layanan Informasi Fasilitas yang telah di sediakan sebagai pendukung layanan informasi di Lembaga ini diantaranya sarana layanan berupa meja layanan, ruang tunggu, ruang laktasi dan lain- lain, serta dokumen permohonan informasi. 5. Penganggaran Penganggaran secara khusus untuk pelaksanaan layanan publik belum tersedia di lembaga ini, namun dukungan anggaran lainnya dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana layanan public. 6
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Kegiatan monitoring dan Evaluasi telah selesai dilakukan dengan lancar. Proses wawancara serta observasi dokumen dapat di fasilitasi dengan baik. Ada beberapa komponen yang belum terpenuhi berkaitan dengan layanan informasi publik ini diantaranya : 1. Program kerja belum di sahkan oleh pimpinan lembaga 2. Pada monitoring dan evaluasi semester 1, POS penetapan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik serta POS pengujian tentang konsekuensi belum di susun, namun pada monitoring dan evaluasi semester 2 telah di penuhi. 3. Pada laman LPMP Provinsi Jawa Barat belum terdapat page atau halaman khusus mengenai PPID lembaga 4. Laporan kinerja setiap tahun belum di umumkan atau di publish melalui media sosial lembaga 5. Laporan yang berkaitan dengan keuangan seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara dan Rencana Kerja dan Anggaran belum di publish atau di umumkan. 6. Penganggaran secara khusus untuk pelaksanaan layanan publik belum tersedia di lembaga ini, namun dukungan anggaran lainnya dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana layanan public. B. Saran Beberapa temuan yang dihasilkan pada saat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di LPMP Provinsi Jawa Barat Semester 2 Tahun Anggaran 2021 mohon segera dapat di tindaklanjuti. 7
BAB V PENUTUP Laporan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Bulan Desember 2021 ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik di lingkungan LPMP Provinsi Jawa Barat, disusun sebagai bentuk komitmen LPMP Jawa Barat dalam menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Selain itu laporan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan dan bahan referensi pengambilan kebijakan/keputusan. Bandung Barat, Desember 2021 PPID LPMP Provinsi Jawa Barat, Amas Sutiana, S.Pd., M.M.Pd. NIP 196908132001121002 8
Search
Read the Text Version
- 1 - 11
Pages: