47 60) SPO KLB. 61) SPO Penggunaan APD terkait Wabah. c) Mengembalikan fungsi normal rumah sakit secepat mungkin. Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk bencana eksternal maupun internal. Konsep dasar suatu HDP adalah: (1) Melindungi semua pasien, karyawan dan tim penolong. (2) Respon yang optimal dan efektif dari tim penanggulangan bencana yang berbasis pada struktur organisasi rumah sakit sehari-hari. i. Strategi komunikasi pada waktu kejadian 1) Komunikasi Eksternal : Kemkes/Dinkes, masyarakat, keluarga pasien, ambulance (AGD), stakeholder, wartawan, medsos, dan lain-lain. 2) Komunikasi Internal : tenaga kesehatan-pasien, pasien-pasien, antar PPA, Pimpinan dan staf, antar Pimpinan, antar staf dan lain-lain. 3) Komunikasi pada waktu kejadian : a) Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/Menkes/303/2020 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. b) Perkonsil Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis & Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Ada Masa Pandemik Covid- 19. c) MKEK, WHO dan lain-lain. 4) Penggunaan media sosial seperti Whatsapp, Video Conference dan Aplikasi pertemuan online serta Webinar menjadi sarana komunikasi yang umum digunakan saat Pandemi Penyakit Infeksi Emerging dan Reemerging. 5) Pengelolaan pelayanan klinis, termasuk alternatif tempat pelayanan : a) Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien. (1) Triage. (2) Screening. (3) Delay of treatment. (4) Dilema etik. (5) Penanganan harta benda. (6) Rujukan. (7) Terminal.
48 (8) Pengaduan b) Telusur dan Standar Proses. (1) Proses asesmen; (2) Delay of treatment; (3) Dilema etik; (4) Cuti; (5) Self administration; (6) Pasien dengan nyeri; (7) Transfer; (8) Discharge planning; (9) Pemulangan pasien; (10) Proses Rujukan; (11) Terminal; dan (12) Pengaduan. j. Penanganan Pasca Bencana. 1) Setelah semua korban hidup tertangani dalam fase gawat darurat dan korban meninggal telah teridentifikasi serta kegiatan pelayanan sisa korban baik hidup maupun mati telah bisa ditangani dengan kapasitas normal RSPAD Gatot Soebroto, maka dilakukan upaya kembali ke fungsi normal. Kepala RSPAD Gatot Soebroto akan melakukan debriefing pada seluruh anggota Tim HDP RSPAD Gatot Soebroto untuk menyatakan deaktivasi sistem bencana yang bertujuan : a) Mengembalikan semua fungsi organisasi ke tugas pokoknya. b) Mengembalikan semua SDM ke tugas pokoknya. c) Melakukan rehabilitasi fisik maupun mental pegawai. d) Melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan. 2) Tindaklanjut. a) Setelah semua pasien dan korban akibat bencana tersebut sudah terkumpul di tempat yang aman, Ketua Tim Penanggulangan bencana mengatur pengiriman pasien dan korban ke ruangan lain dalam rumah sakit atau Rumah Sakit rujukan terdekat jika kondisi diperlukan. b) Bencana di luar Rumah Sakit. Adalah bencana yang terjadi diluar rumah sakit, lingkungan disekitar rumah sakit, dimana korban dibawa ke rumah sakit dalam jumlah besar sehingga terjadi kekurangan petugas rumah sakit dalam mengatasi korban bencana
49 yang dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Tindakan yang akan dilakukan oleh rumah sakit bila terjadi bencana diluar RSPAD Gatot Soebroto adalah bersikap aktif dan pasif. c) Aktif. Adalah apabila para korban bencana dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam hal ini rumah sakit akan mengaktivasi sistem siaga sesuai dengan jumlah korban yang datang. Dan semua korban akan ditangani dengan metode triase dalam keadaan bencana. Kegiatan ini akan di lakukan oleh Tim Penanggulangan Bencana RS. d) Pasif. Adalah menunggu informasi dan instruksi dari instansi terkait seperti BPBD atau BNPB dalam menghadapi bencana yang terjadi di luar rumah sakit dimana para korban tidak dibawa ke rumah sakit kita melainkan rumah sakit yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang tersebut. e) Apabila bencana terjadi diluar jam kerja, maka penanggulangan bencana untuk sementara ditangani oleh tim kerja yang bertugas jaga di RS terutama di Instalgadar dan hanya bersifat sementara bertugas sampai pejabat penanggungjawab yang sebenarnya hadir/mengambil alih dan sistem Penanggulangan Bencana RSPAD Gatot Soebroto sudah diaktivasi. BAB IV HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 14. Umum. Kegiatan penanganan HDP RSPAD Gatot Soebroto akan berjalan lancar sesuai ketentuan, apabila memperhatikan faktor keamanan dan ketertiban baik dalam pelaksanaan maupun administrasi. Faktor keamanan dan ketertiban tersebut harus senantiasa diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat melalui penerapan tindakan keamanan dan tindakan administrasi. Tindakan pengamanan ditekankan pada tindakan preventif untuk penanganan HDP RSPAD Gatot Soebroto yang bersifat rahasia, sedangkan tindakan administrasi ditekankan pada terwujudnya akuntabilitas anggaran. 15. Tindakan Pengamanan. a. Tahap Perencanaan : 1) Merencanakan pengamanan personel dalam proses penyusunan Pedoman HDP dan penanganan HDP yang bersifat rahasia; 2) Merencanakan pengamanan kegiatan dalam proses penyusunan Pedoman HDP dan penanganan HDP yang bersifat rahasia; dan 3) Merencanakan pengamanan bahan keterangan/dokumen yang dianggap penting (rahasia) dalam proses penyusunan/revisi penyusunan Pedoman HDP dan penanganan HDP. b. Tahan Persiapan : 1) Menyiapkan tindakan pengamanan personel dalam proses penyusunan Pedoman HDP dan penanganan HDP yang bersifat rahasia; 2) Menyiapkan tindakan pengamanan kegiatan dalam proses
50 penyusunan Pedoman HDP dan penanganan HDP yang bersifat rahasia; dan 3) Menyiapkan pengarsipan bahan keterangan/dokumen yang dianggap penting (rahasia) dalam proses penyusunan Pedoman HDP dan penanganan HDP. c. Tahap Pelaksanaan : 1) Melaksanakan pengamanan personel penyusunan/revisi doktrin TNI AD yang bersifat rahasia, diantaranya melalui penekanan kepada peserta tentang perlunya pengamanan personel dalam penyusunan/revisi doktrin TNI AD yang bersifat rahasia; 2) Melaksanakan pengamanan kegiatan melalui sistem pemberitaan yang tepat sesuai langkah-langkah pengamanan kegiatan guna menghindari bocornya berita; 3) Melaksanakan pengamanan bahan keterangan/dokumen penting yang bersifat rahasia; dan 4) Permasalahan yang mungkin timbul dalam respon medis bencana yaitu keamanan, komunikasi, kesalahan triase, dan mengatasi lonjakan. Pelajaran yang dipetik dari bencana sebelumnya sangat berharga dalam mengajarkan bagaimana mempersiapkan diri dengan lebih baik, menghasilkan suatu metode pencegahan yang dapat dilaksanakan : PERMASALAHAN PENCEGAHAN YANG MUNGKIN TIMBUL a. Sertakan prosedur keamanan dalam 1. Keamanan yang tidak rencana bencana; memadai b. Bersiaplah untuk mengalihkan/ membatasi alur passion di rumah sakit; dan c. Kewaspadaan lingkungan (kesadaran situasi) 2. Kegagalan komunikasi a. Jangan menganggap saluran telepon dan ponsel akan berfungsi; dan b. Memiliki cadangan seperti runner dan radio walkie-talkie yang tersedia untuk digunakan. 3. Over-triase a. Mempertimbangkan sumber daya yang tersedia; dan 4. Under-triase b. Gunakan perawatan minimal yang dapat diterima (perawatan kritis). a. Personel pengguna dilatih dalam triase cepat untuk melakukan tugas ini; dan b. Menerapkan ABCDs dalam rangka melakukan kebaikan terbesar untuk
51 jumlah terbesar pasien. 5. Kapasitas yang tidak a. Perlu diingat bahwa kapasitas tidak memadai terhadap sama dengan kemampuan; dan peningkatan pasien b. Membuat prosedur penambahan Personel dan peralatan yang diperlukan untuk menyelaraskan kemampuan dan kapasitas. 5) Permasalahan yang mungkin timbul dalam dekontaminasi, menghasilkan suatu metode pencegahan yang dapat dilaksanakan : PERMASALAHAN YANG PENCEGAHAN MUNGKIN TIMBUL 1. Kontaminasi fasilitas, a. Mengidentifikasi pasien yang yang mengarah ke membutuhkan dekontaminasi; karantina b. Mendekontaminasi pasien yang membutuhkannya sebelum masuk ke fasilitas; c. Pastikan bahwa penyedia yang melakukan dekontaminasi dilatih dengan benar dan mengenakan APD yang sesuai untuk agen yang terlibat; dan d. Menugaskan petugas keamanan untuk melindungi pintu masuk untuk mencegah masuknya pasien yang terkontaminasi. d. Tahap Pengakhiran : 1) Mengamankan hasil penyusunan Pedoman Pengorganisasian HDP dan penanganan HDP; dan 2) Pengarsipan naskah sesuai klasifikasinya 16. Tindakan Administrasi. Tindakan administrasi dilaksanakan untuk mewujudkan akuntabilitas melalui ketertiban, keteraturan, dan kelengkapan administrasi dalam penyusunan Pedoman Pengorganisasian HDP RSPAD Gatot Soebroto, dengan kegiatan sebagai berikut: a. Tahap Perencanaan : 1) Merencanakan administrasi yang berhubungan dengan surat perintah dan surat peminjaman referensi; 2) Merencanakan administrasi yang berhubungan dengan kebutuhan logistik selama kegiatan; dan 3) Merencanakan administrasi peminjaman perlengkapan dan sarana prasarana yang digunakan.
52 b. Tahan Persiapan : 1) Menyiapkan administrasi yang berhubungan dengan surat perintah dan surat peminjaman referensi; 2) Menyiapkan administrasi yang berhubungan dengan kebutuhan logistik selama kegiatan; dan 3) Menyiapkan administrasi terkait peminjaman perlengkapan dan sarana prasarana yang digunakan. c. Tahap Pelaksanaan : 1) Melaksanakan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan surat perintah dan surat peminjaman referensi; 2) Melaksanakan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan kebutuhan logistik selama kegiatan; dan 3) Melaksanakan kegiatan adminisistrasi terkait peminjaman perlengkapan dan sarana prasarana yang digunakan. d. Tahap Pengakhiran : 1) Membuat surat pengembalian personel pokja dari luar satuan, peminjaman referensi dan sarana prasarana; dan 2) Membuat laporan pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan kegiatan. BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 17. Pengawasan. a. Umum. Pengawasan dan pengendalian kegiatan HDP mutlak diperlukan, hal ini dilakukan untuk menjamin optimalisasi kegiatan yang dilaksanakan. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terus-menerus dan simultan pada setiap tahapan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran. Kegiatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai tugas dan tanggungjawabnya mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Pusat. b. Tahap Perencanaan. 1) Kepala RSPAD Gatot Soebroto merencanakan pengawasan kegiatan penyusunan Pedoman Pengorganisasian HDP dan pelaksanaannya. 2) Kepala Satuan Pengawasan Internal (Ka SPI) merencanakan pengawasan kegiatan operasional penyusunan Pedoman HDP dan pelaksanaannya.
53 c. Tahap Persiapan. 1) Kepala RSPAD Gatot Soebroto menyiapkan pengawasan terhadap kegiatan penyusunan Pedoman HDP dan pelaksanaannya, dalam hal ini didelegasikan kepada Ka SPI. 2) Direktur Umum (Dirum) menyiapkan pengawasan program dan anggaran kegiatan penyusunan Pedoman Pengorganisasian HDP dan pelaksanaannya. d. Tahap Pelaksanaan. 1) Kepala RSPAD Gatot Soebroto melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penyusunan Pedoman DHP dan pelaksanaannya, dalam hal ini didelegasikan kepada Ka SPI. 2) Ka SPI melaksanakan pengawasan program dan anggaran kegiatan penyusunan Pedoman HDP dan pelaksanaannya. e. Tahap Pengakhiran. 1) Kepala RSPAD Gatot Soebroto mengevaluasi pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan penyusunan pedoman Pengorganisasian HDP dan pelaksanaannya, yang didelegasikan kepada Ka SPI. 2) Ka SPI mengevaluasi pelaksanaan pengawasan program dan anggaran kegiatan penyusunan Pedoman HDP dan pelaksanaannya. 18. Pengendalian. a. Pengendalian kegiatan penanganan bencana dilakukan oleh Unsur Pimpinan RSPAD Gatot Soebroto. b. Selama melaporkan kegiatan penanggulangan bencana, setiap penanggungjawab harus mencatat dan kegiatan yang telah dilakukan kepada Ketua Tim Penanggulangan bencana. c. Adanya kejadian atau masalah yang baru dalam bencana juga harus segera dilaporkan, hal ini sangat berguna untuk keperluan informasi baik ke dalam maupun ke luar rumah sakit dan juga sangat berguna untuk menentukan tingkat siaga selanjutnya. d. Setelah semua kegiatan penanggulangan bencana dinyatakan selesai, maka semua data pelaksanaan pelayanan korban dikompilasi serta dibuat laporan dan dilakukan evaluasi terhadap tiap kegiatan. e. Setiap selesai penanganan satu kejadian bencana atau simulasi bencana, maka perlu dilakukan revisi Hospital Disaster Plan, sehingga Hospital Disaster Plan RSPAD Gatot Soebroto selalu up to date dan sesuai dengan kondisi yang ada di RSPAD Gatot Soebroto.
55 MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran A Keputusan Kepala RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/484/VIII/2022 Tanggal 5 Agustus 2022 Pengertian. 1. Disaster/Bencanaa adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi yang tidak dapat ditangani sendiri oleh sumber daya internal Rumah Sakit. 2. Kesiapan bencana adalah kesiapan dan antisipasi dari kontinjensi yang terjadi setelah bencana; hal ini meningkatkan kemampuan sistem pelayanan kesehatan untuk menanggapi tantangan yang ditimbulkan. Kesiapan seperti itu adalah tanggungjawab institusional dan pribadi dari setiap fasilitas kesehatan dan profesional. Pedoman terbaik untuk mengembangkan rencana bencana adalah kepatuhan pada standar tertinggi praktek medis konsisten dengan sumber daya medis yang tersedia. Kemampuan untuk menanggapi situasi bencana umumnya dikompromikan oleh tuntutan berlebihan yang ditempatkan pada sumber daya, kemampuan, dan struktur organisasi. 3. Insiden Multi-Kasus (Multi-Causalty-Incidents/MCIS) adalah situasi di mana sumber daya medis (misalnya prehospital dan aset rumah sakit) memiliki ketegangan tetapi tidak kewalahan. Kejadian korban massal (Mass-Casualty- Evants/MCES) terjadi ketika jumlah korban cukup besar dapat mengganggu layanan kesehatan di masyarakat atau daerah yang terkena dampak. Permintaan akan sumber daya selalu melebihi pasokan sumber daya dalam MCE sehingga penting untuk menentukan keseimbangan antara apa yang dibutuhkan dengan apa yang tersedia dalam hal sumber daya manusia dan materi. Setiap rumah sakit harus menentukan ambang batas sendiri, mengakui bahwa perencanaan penanganan bencana harus mengatasi baik MCIS dan MCES. Prioritas ATLS untuk keduanya baik untuk MCIS dan MCES. 4. Perawatan Akut adalah perawatan dini korban bencana yang diberikan di lapangan dan/atau di rumah sakit oleh tim trauma multidisiplin. 5. Area Operasi adalah subdivisi geografis didirikan di sekitar lokasi bencana. Hanya personel tanggap bencana yang memenuhi syarat yang diizinkan masuk. 6. Titik Pengumpulan Korban adalah lokasi yang aman di dalam perimeter eksternal area operasi di mana pasien menjalani triase dan jika memungkinkan resunitasi awal. 7. CBRNE Singkatan dari Chemical Biological Radiotogical Nuctear, and Explosive (termasuk bahan pembakar). 8. Koridor Dekontaminasi adalah sebuah fasilitas tetap atau dapat digunakan untuk dekontaminasi pasien yang terkontaminasi Tempat dekontaminasi diatur dalam tiga zona: zona panas, zona hangat dan zona dingin.
56 9. Layanan Medis Darurat (EMS) adalah respons medis darurat, termasuk teknisi medis darurat dan paramedis, yang memberikan perawatan pre-hospital di bawah arahan medis sebagai bagian dari respons terorganisir terhadap keadaan darurat medis. 10. Pusat Operasi Darurat (EOC) Headquarters of the Unified Command (UC), adalah pusat koordinasi untuk berbagai lembaga/organisasi atau yurisdiksi yang terlibat dalam respors bencana. EOC didirikan di lokasi yang aman di luar area operasi biasanya di lokasi tetap dan dikelola oleh perwakilan dari organisasi utama yang terlibat dalam tanggap bencana. 11. Bahan Berbahaya (HAZMATS) adalah setiap material (biologis, radioaktif, atau bahan peledak) yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kehidupan manusia, kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan analisis kerentanan bahaya (HVA) Analisis probabilitas dan tingkat keparahan risiko yang ditimbulkan kepada masyarakat kesehatan dan keselamatan oleh berbagai bahan berbahaya (kecelakaan industri, bencana alam. dan sistem cuaca Sistem Perintah. 12. Insiden Rumah Sakit (Hospital Incident Command System/HICS) sebuah modifikasi ICS untuk rumah sakit. (Rumah sakit biasanya mengadopsi versi mereka sendiri dari sistem ini) Komando Insiden atau Komandan Insiden (IC) Otoritas terakhir yang menetapkan tujuan dan prioritas penanggulangan bencana dan bertanggungjawab secara keseluruhan atas insiden. 13. Markas Besar Pos Insiden untuk insiden di lokasi bencana, didirikan di lokasi yang aman dalam wilayah operasi. 14. Sistem Komando Insiden (Incident Command System/ICS) adalah struktur organisasi yang menyediakan arah secara keseluruhan untuk pengelolaan penanggulangan bencana. 15. Peristiwa korban massal (Mass Causality Events/MCEs) suatu peristiwa yang menyebabkan jumlah korban cukup besar untuk mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat/wilayah yang terdampak. 16. Insiden Banyak Korban (Multi Causality Incidents/MCIs) sebuah sirkulasi sumber daya perawatan pasien yang berlebihan namun tidak kewalahan. 17. Perawatan minimal yang dapat diterima tingkat intervensi medis dan bedah yang paling rendah (perawatan manajemen krisis) yang disampaikan dalam fase bencana yang tidak tepat. 18. Mitigasi Bencana yang dilakukan fasilitas kesehatan dan profesional dalam upaya mengurangi tingkat keparahan dan dampak dari potensi bencana ini termasuk menetapkan lokasi alternatif untuk perawatan kasual massal, lokasi triase di luar rumah sakit, dan prosedur sebelum bencana pemindahan patlon stabil ke fasilitas medis lain untuk memungkinkan perawatan korban bencana masuk. 19. Perlengkapan Perlindungan Pribadi (PPE) adalah peralatan khusus yang dipakai oleh personel penanggulangan bencana untuk menghindari paparan jika- kontaminasi oleh hazmat. 20. Kesiapsiagaan Kegiatan Kesiapsiagaan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan untuk membangun kapasitas dan mengidentifikasi sumber daya yang mungkin digunakan jika terjadi bencana.
58 MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran B Keputusan Kepala RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/484/VIII/2022 Tanggal 5 Agustus 2022 SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN HVA Tabel 1. Kategori Dampak K PROBA DAMPAK = (LUAS KEJADIAN - MITIGASI) RISIKO E BILITAS Ancaman J DAMPAK DAMPAK DAMPAK KESIAPAN RESPON RESPON relatif* A MANUSIA PROPERTI BISNIS Pra INTERNAL D Probabilitas Perencanaan EXTERNAL I akan terjadi Kemungkinan Kehilangan Gangguan Waktu, A meninggal dan kerusakan pelayanan efektifitas, Masyarakat/ N atau cidera fisik sumberdaya Bantuan umum dan suplai N 0 = N/A 0 = N/A 0 = N/A 0 = N/A 0 = N/A 0 = N/A 0 = N/A I 1 = Rendah 1 = Rendah 1 = Rendah 1 = Rendah 1 = Tinggi 1 = Tinggi 1 = Tinggi L 2 = Moderat 2 = Moderat 2 = Moderat 2 = Moderat 2 = Moderat 2 = Moderat A 3 = Tinggi 3 = Tinggi 3 = Tinggi 3 = Tinggi 3 = Rendah 3 = Rendah 2 = Moderat 0 - 100% I atau tidak ada atau tidak ada 3 = Rendah atau tidak ada 1. Probabilitas (kemungkinan) terjadinya suatu kondisi darurat dan/atau bencana. Untuk menentukan probabilitas dapat dipertimbangkan risiko yang diketahui, dan data historis (apakah pernah terjadi sebelumnya). a. Poin 0 tidak pernah (NA) : kondisi darurat atau bencana tidak mungkin terjadi. b. Poin 1 jarang (rare) : kondisi darurat atau bencana terjadi < 30 tahun sekali. c. Poin 2 kadang-kadang (occasional) : bencana terjadi setiap 5 tahun sekali tapi lebih dari sekali dalam setiap 30 tahun. d. Poin 3 sering (frequent) : bencana terjadi lebih sering dari sekali setiap 5 tahun. 2. Dampak manusia yaitu potensi cidera atau kematian pada staf atau pada pasien. a. Poin 0 tidak ada dampak : Tidak ada dampak yang berarti/bahaya yang mempengaruhi masyarakat, kalaupun terjadi pengaruhnya minimal. b. Poin 1 rendah : Dampak rendah berarti kejadian bencana umumnya melibatkan ancaman terhadap sejumlah masyarakat. Mungkin ada beberapa penduduk yang luka ringan dan membutuhkan pertolongan pertama. c. Poin 2 moderat : Dampak sedang berarti kejadian bencana menyebabkan sejumlah besar penduduk cidera yang membutuhkan perawatan medis lebih lanjut. d. Poin 3 tinggi : Dampak yang lebih besar berarti kejadian bencana terjadi pada masyarakat luas atau daerah yang terkonsentrasi dengan dampak yang parah. Ini dapat mengakibatkan sejumlah besar kematian dan cidera yang melibatkan evakuasi besar-besaran dan atau membutuhkan tempat penampungan.
59 3. Dampak properti yaitu adanya biaya untuk menggantikan atau membangun kembali, biaya untuk penggantian sementara (sewa, pembelian), biaya untuk memperbaiki, waktu untuk pulih/bertahan dalam bisnis melanjutkan pelayanan secara normal : a. Poin 0 tidak ada dampak : Tidak ada dampak berarti, ada kemungkinan sedikit atau tidak ada bahaya yang mempengaruhi masyarakat atau, jika itu terjadi, kerusakan terhadap kalaupun terjadi pengaruhnya minimal. b. Poin 1 rendah : Dampak terbatas berarti kejadian bencana umumnya melibatkan hanya kerusakan properti publik atau swasta. Sumber daya lokal dapat memperbaiki atau mengganti properti yang rusak. c. Poin 2 moderat : Dampak sedang berarti kejadian bencana menyebabkan kerusakan moderat di area yang luas atau terkonsentrasi. Kerusakan terhadap properti publik dan swasta dapat melebihi sumber daya lokal untuk memperbaiki atau mengganti. d. Poin 3 tinggi : Dampak yang lebih luas berarti dampak kejadian menyebabkan kerusakan berat pada properti publik dan swasta di area yang luas atau daerah terkonsentrasi dengan dampak yang parah. Besarnya bencana dapat menghasilkan deklarasi pemerintah bencana besar/nasional atau darurat. 4. Dampak bisnis yaitu gangguan bisnis, staf tidak dapat melaporkan pekerjaan, pelanggan tidak dapat mencapai fasilitas, perusahaan yang melanggar perjanjian kontrak, pengenaan denda dan hukuman atau biaya hukum, gangguan pasokan yang kritis, gangguan distribusi pada produk, reputasi dan citra publik, dan dampak keuangan/beban a. Poin 0 tidak ada dampak : Tidak ada dampak berarti, ada kemungkinan sedikit atau tidak ada bahaya yang mempengaruhi masyarakat atau, jika itu terjadi tidak akan mengganggu jalannya pelayanan. b. Poin 1 rendah : Dampak rendah berarti kejadian bencana umumnya mempengaruhi pelayanan namun hanya dalam waktu kurang dari 2 jam. c. Poin 2 moderat : Dampak sedang berarti kejadian bencana umumnya mempengaruhi pelayanan namun hanya dalam waktu kurang lebih dari 8 jam. d. Poin 3 tinggi : Dampak yang lebih luas berarti dampak kejadian umumnya mempengaruhi pelayanan namun hanya dalam waktu kurang lebih dari 24 jam. 5. Kesiapan meliputi status rencana saat ini, frekuensi latihan, status pelatihan, asuransi, ketersediaan sumber alternatif untuk pelayanan a. Poin 0 tidak ada : Tidak ada kesiapan sama sekali untuk menghadapi bencana yang akan terjadi. b. Poin 1 tinggi : Kesiapan yang dilakukan sudah terbentuk, bisa dilihat dari adanya dokumen, SDM, dan simulasi risiko bencana yang terjadi. c. Poin 2 sedang : Kesiapan yang dilakukan sudah terbentuk, namun hanya berupa dokumen dan SDM.
Search