Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pedoman tentang Peraturan Staf Internal Keperawatan dan Kebidanan RSPAD Gatot Soebroto

Pedoman tentang Peraturan Staf Internal Keperawatan dan Kebidanan RSPAD Gatot Soebroto

Published by ORGSISTODA RSPAD, 2022-09-01 07:41:29

Description: Pedoman tentang Peraturan Staf Internal Keperawatan dan Kebidanan RSPAD Gatot Soebroto

Search

Read the Text Version

MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO PEDOMAN tentang PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN RSPAD GATOT SOEBROTO DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO NOMOR KEP/539/VIII/2022 TANGGAL 29 AGUSTUS 2022



MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO PEDOMAN tentang PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN RSPAD GATOT SOEBROTO DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO NOMOR KEP/539/VIII/2022 TANGGAL 29 AGUSTUS 2022

DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI........................................................................................................ i Keputusan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Nomor Kep/539/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Keperawatan dan Kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto.. 3 LAMPIRAN PENDAHULUAN 1. Latar Belakang. ........................................................................... 3 2. Pengertian. .................................................................................. 4 3. Manfaat. ...................................................................................... 5 4. Maksud dan Tujuan. ................................................................... 5 5. Ruang Lingkup dan Tata Urut. .................................................... 6 6. Dasar. ......................................................................................... 6 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ............................................................................................ 7 BAB II TUJUAN Pasal 2 ............................................................................................ 9 BAB III KEWENANGAN KLINIS Pasal 3 .......................................................................................... 10 BAB VI PENUGASAN KLINIS (Clinical Appointment) Pasal 4 .......................................................................................... 11 Pasal 5 .......................................................................................... 12 Pasal 6 .......................................................................................... 13 Pasal 7 .......................................................................................... 13 Pasal 8 .......................................................................................... 14 Pasal 9 .......................................................................................... 14 Pasal 10 ........................................................................................ 15 Pasal 11 ........................................................................................ 15 BAB V KOMITE KEPERAWATAN Pasal 12 ........................................................................................ 16 Pasal 13 ........................................................................................ 16 Pasal 14 ........................................................................................ 17 Pasal 15 ........................................................................................ 19 Pasal 16 ........................................................................................ 19 Pasal 17 ........................................................................................ 19 Pasal 18 ........................................................................................ 20 Pasal 19 ........................................................................................ 20 i

BAB VI RAPAT-RAPAT Pasal 20 ........................................................................................ 20 Pasal 21........................................................................................ 21 BAB VII SUB KOMITE KREDENSIAL, MUTU PROFESI, ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI Pasal 22 ........................................................................................ 23 Pasal 23 ........................................................................................ 23 Pasal 24 ........................................................................................ 24 Pasal 25 ........................................................................................ 25 Pasal 26 ........................................................................................ 26 Pasal 27 ........................................................................................ 27 Pasal 28 ........................................................................................ 27 Pasal 29 ........................................................................................ 28 Pasal 30 ........................................................................................ 29 Pasal 31 ........................................................................................ 31 Pasal 32 ........................................................................................ 31 Pasal 33 ........................................................................................ 31 Pasal 34 ........................................................................................ 32 Pasal 36 ........................................................................................ 34 Pasal 37 ........................................................................................ 34 Pasal 38 ........................................................................................ 34 Pasal 40 ........................................................................................ 35 Pasal 41 ........................................................................................ 35 Pasal 42 ........................................................................................ 36 Pasal 43 ........................................................................................ 36 Pasal 44 ........................................................................................ 36 Pasal 45 ........................................................................................ 36 Pasal 46 ........................................................................................ 37 BAB VIII PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS Pasal 47 ........................................................................................ 37 BAB IX TATA CARA DAN REVIEW PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN DAN KEBIDANAN Pasal 48 ........................................................................................ 37 BAB X PENUTUP Pasal 49 ........................................................................................ 38 LAMPIRAN A 1. FORMAT USULAN KREDENSIALING PERAWAT/BIDAN . 38 2. FORMAT PERMOHONAN MEMPEROLEH KEWENANGAN KLINIS PERAWAT/BIDAN............................................ 39 3. FORMAT KREDENSIAL PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT/BIDAN............................................. 40 Lampiran B ALUR DALAM SISTEM E-DATA PROFIL ............................. 44 Lampiran C 1. FORMAT PENGARAHAN/KONSELING........................... 45 2. FORMAT LAPORAN KEJADIAN PELANGGARAN KODE ETIK KEPERAWATAN .................................................. 46 ii

KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO Nomor Kep/539/VIII/2022 tentang PEDOMAN PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN RSPAD GATOT SOEBROTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO, Menimbang : a. bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa pedoman untuk digunakan dalam Peraturan Internal Staf Keperawatan dan Kebidanan RSPAD Gatot Soebroto; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto tentang Pedoman tentang Peraturan Internal Staf Keperawatan dan Kebidanan RSPAD Gatot Soebroto; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 26/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Organisasi dan Tugas RSPAD Gatot Soebroto; 6. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/548/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis tentang Tulisan Dinas; 7. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/182/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Doktrin TNI AD;



MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran Keputusan Kepala RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/539/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 PEDOMAN tentang PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN RSPAD GATOT SOEBROTO PENDAHULUAN 1. Latar Belakang. a. Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia diawali Perawat (verpleger) di bantu oleh penjaga orang sakit (zieken oppaser) bekerja pertama kali di RS Binnen Hospital Jakarta (1799) dengan tugas memelihara kesehatan, staf dan tentara Belanda, sehingga terbentuk Dinas Kesehatan Tentara dan Dinas Kesehatan Rakyat Raffles (penjajahan Inggris) memberi perhatian pada kesehatan rakyat dengan motto kesehatan adalah milik manusia. Pada Tahun 1942-1945 terjadi kekalahan Sekutu dan kedatangan tentara Jepang dan dunia keperawatan mengalami kemunduran. Pada tahun 1949 telah banyak berdiri rumah sakit dan balai pengobatan, pada Tahun 1952 didirikan sekolah perawat, Tahun 1962 didirikan pendidikan keperawatan setara diploma, Tahun 1985 dibuka pendidikan keperawatan setara sarjana yakni S1 Keperawatan Universitas Indonesia, serta perawat spesialis yang sudah ada saat ini, dengan makin majunya dunia keperawatan disertai dengan perkembangan teknologi maka perawat diharapkan untuk lebih dapat meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan. b. Paradigma yang kemudian terbentuk karena kondisi ini adalah pandangan bahwa perawat dan bidan merupakan bagian dari dokter. Dengan demikian, dokter berhak “mengendalikan” aktivitas perawat dan bidan terhadap pasien. Perawat dan bidan menjadi perpanjangan tangan dokter serta berada pada posisi submisif. Kondisi seperti ini sering kali ditemui dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Salah satu penyebabnya adalah masih belum berfungsinya sistem kolaborasi antara dokter, perawat dan bidan dengan benar. Asuhan keperawatan yang diberikan sepanjang rentang sehat- sakit. Dengan demikian, perawat dan bidan adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan kondisi kesehatan pasien secara menyeluruh dan bertanggung jawab atas pasien. Sudah selayaknya jika profesi kesehatanlain meminta “izin” terlebih dahulu kepada perawat dan bidan sebelum berinteraksi dengan pasien. Hal yang sama juga berlaku untuk keputusan

4 memulangkan pasien. Pasien boleh pulang setelah perawat dan bidan menyatakan kondisinya memungkinkan. c. Keperawatan merupakan sebuah ilmu dan profesi yang memberikan pelayanan kesehatan guna untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat. Keperawatan sudah ada sejak manusia itu ada dan hingga saat ini profesi keperawatan dan kebidanan berkembang dengan pesat dan keperawatan suatu bentuk layanan kesehatan profesional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan yang berdasarkan pada ilmu dan etika keperawatan. Keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, ikut menentukan mutu dari pelayanan kesehatan. Tenaga keperawatan dan kebidanan secara keseluruhan jumlahnya mendominasi tenaga kesehatan yang ada, dimana keperawatan memberikan konstribusi yang unik terhadap bentuk pelayanan kesehatan sebagai satu kesatuan yang relatif, berkelanjutan, koordinatif dan advokatif. Keperawatan dan kebidanan sebagai suatu profesi menekankan kepada bentuk pelayanan profesional yang sesuai dengan standar dengan memperhatikan kaidah etik dan moral sehingga pelayanan yang diberikan dapat diterima oleh masyarakat dengan baik. d. Komite Keperawatan adalah wadah non struktural Rumah Sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme Kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi, sehingga pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas. e. Peraturan Internal Staf keperawatan dan kebidanan atau Nursing Staff Bylaws (NSBL) sangat diperlukan sebagai upaya untuk memastikan hanya staf keperawatan dan kebidanan yang kompeten saja yang boleh melakukan asuhan keperawatan dan kebidanan dirumah sakit. 2. Pengertian. a. Peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan adalah : 1) Merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan kebidanan dan mekanisme tata kerja Komite Keperawatan. Staf keperawatan dan kebidanan adalah meliputi tenaga perawat dan tenaga bidan. Peraturan ini dirasakan penting karena staf keperawatan dan kebidanan merupakan jumlah terbesar dari tenaga kesehatan yang berada di rumah sakit, memiliki kualifikasi berjenjang dan sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan klien dan keluarganya. 2) Merupakan acuan dan sebagai dasar hukum yang sah bagi Komite Keperawatan dan Kepala RSPAD Gatot Soebroto dalam hal pengambilan keputusan tentang staf keperawatan dan kebidanan termasuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada Kepala

5 RSPAD Gatot Soebroto mengenai profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan di rumah sakit. 3) Tidak mengatur pengelolaan rumah sakit namun pengaturan utamanya adalah tentang kewenangan klinis, penugasan klinis, mekanisme mempertahankan, mendisiplinkan dan membina perawat dan bidan sebagai tenaga profesional keperawatan dan kebidanan. 4) Untuk memastikan agar hanya staf keperawatan dan kebidanan yang kompeten sajalah yang boleh melakukan asuhan keperawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Hal ini untuk melindungi pasien agar mendapatkan pelayanan yang aman, yang mengacu pada prinsip-prinsip keselamatan pasien (patient safety). 3. Manfaat. a. Manfaat peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan: 1) Sarana untuk menjamin mutu keperawatan dan kebidanan. 2) Menentukan katagori pelimpahan kewenangan yang jelas yaitu delegasi atau mandata terhadap intervensi keperawatan yang dilakukan oleh perawat dan bidan di rumah sakit. 3) Komite Keperawatan dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi dan penegakan etik dan disiplin profesi perawat dan bidan di RSPAD Gatot Soebroto. 4) Sebagai acuan bagi Kepala RSPAD Gatot Soebroto dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perawat dan bidan oleh Komite Keperawatan. 5) Sebagai acuan bagi Kepala RSPAD Gatot Soebroto dalam menyusun kebijakan dan prosedur dibidang klinis/medik, penunjang medik, keperawatan, uraian tugas dalam menyelenggarakan kegiatan keperawatan. 6) Sarana untuk menjamin efektifitas, efesiensi dan mutu keperawatan. 7) Sarana perlindungan hukum bagi semua keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. 4. Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan RSPAD Gatot Soebroto.

6 b. Tujuan. Pedoman ini bertujuan penyusunan peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan, agar staf keperawatan dan kebidanan RSPAD Gatot Soebroto terorganisir secara baik dan memiliki peran, tugas serta kewenangan yang jelas sehingga pelayanan lebih optimal. 5. Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup meliputi peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan RSPAD Gatot Soebroto. b. Tata urut. Pedoman peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan RSPAD Gatot Soebroto ini disusun dengan tata urut sesuai dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2013 sebagai berikut : 1) Pendahuluan. 2) Bab I Ketentuan Umum. 3) Bab II Tujuan. 4) Bab III Kewenangan Klinis. 5) BabIV Penugasan Klinis. 6) Bab V Komite Keperawatan. 7) Bab VI Rapat. 8) Bab VII Sub Komite Kredensial, Mutu Profesi, Etika dan Disiplin Profesi. 9) BabVIII Peraturan Pelaksana Tata Kelola Klinis. 10) Bab IX Tata Cara Review dan Perbaikan Peraturan Internal Staf Keperawatan. 11) BAB X Penutup. 6. Dasar. a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan;

7 d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan; e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis; dan f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan yang dimaksud dengan : (1) Peraturan internal staf keperawatan dan kebidanan adalah aturan yang mengatur tata kelola klinik untuk menjaga profesionalisme tenaga keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (2) Komite keperawatan adalah wadah struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. (3) Keperawatan dan kebidanan adalah kegiatan pemberian asuhan keperawatan dan kebidanan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. (4) Pelayanan keperawatan dan kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu kiat keperawatan dan kebidanan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik sehat maupun sakit. (5) Praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dan bidan dalam bentuk asuhan keperawatan dan kebidanan. (6) Asuhan keperawatan dan kebidanan adalah rangkaian interaksi perawat dan bidan dengan pasien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian pasien dalam merawat dirinya. (7) Staf keperawatan dan kebidanan dan Kebidanan RSPAD Gatot Soebroto adalah seluruh perawat dan bidan yang bekerja di RSPAD Gatot Soebroto. (8) Kewenangan klinis adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh staf keperawatan dan kebidanan sesuai dengan area prakteknya.

8 (9) Penugasan klinis adalah penugasan yang diberikan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto terhadap staf keperawatan dan kebidanan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan berdasarkan daftar kewenangan klinis. (10) Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf keperawatan dan kebidanan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. (11) Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf keperawatan dan kebidanan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. (12) Profesionalisme adalah sifat profesional dari seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus meliputi integritas diri, kejujuran, budi pekerti dan bersedia memenuhi sesuai dengan standar etik. (13) Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien serta sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan. (14) Asesmen kompetensi/uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat dan bidan yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan standar kinerja (performance) yang ditetapkan. (15) Panitia Ad Hoc adalah panitia yang dibentuk oleh komite keperawatan untuk membantu melaksanakan tugas komite keperawatan dalam masa tugas tertentu. (16) Mitra bestari (Peer Group) adalah kelompok staf keperawatan dan kebidanan dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala sesuatu yang terkait dengan profesi keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (17) Pelimpahan wewenang: a. Secara Delegatif adalah melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dan Bidan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab, hanya diberikan kepada profesi atau perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. b. Secara Mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat dan Bidan untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan, tanggung jawab berada pada pada pemberi pelimpahan wewenang.

9 BAB II TUJUAN Pasal 2 (1) Sebagai pilar utama akuntabilitas kinerja profesional dan etika anggota. (2) Menjamin agar staf keperawatan dan kebidanan dan tata laksana klinis pasien di rumah sakit dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan dengan efisien yang tinggi. (3) Memungkinkan peran serta staf keperawatan dan kebidanan dalam pembuatan kebijakan serta perencanaan rumah sakit. (4) Staf keperawatan dan kebidanan dapat berperan serta dalam pendidikan dan pelatihan Keperawatan. (5) Staf keperawatan dan kebidanan dapat berperan serta dalam pendidikan professional pelayanan kesehatan secara berkelanjut. (6) Menjamin bahwa tingkat keperawatan terus meningkat dengan menerapkan kaidah ilmiah dalam praktik dengan pertimbangan etika. (7) Dimilikinya suatu tatanan peraturan dasar yang mengatur staf keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (8) Meningkatkan profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (9) Mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi staf keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (10) Menegakan etik dan disiplin profesi staf keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (11) Menjamin agar perawatan pasien di rumah sakit dilaksanakan secara efesien dan dengan standar yang tinggi. (12) Memberikan dasar hukum bagi mitra bestari dalam pengambilan keputusan profesi melalui komite keperawatan.

10 BAB III KEWENANGAN KLINIS Pasal 3 Tata cara penentuan kewenangan klinis (clinical privilege) : (1) Kewenangan klinis staf keperawatan dan kebidanan sesuai dengan kompetensinya yang ditetapkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (2) Dalam penetapan kewenangan klinis tersebut, Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapatkan rekomendasi dari komite keperawatan yang dibantu oleh mitra bestari (peer group) sebagai pihak yang paling mengetahui masalah keprofesian yang bersangkutan. (3) Kewenangan klinis staf keperawatan dan kebidanan dapat berbeda, walaupun mereka memiliki area klinis yang sama. (4) Rincian kewenangan klinis setiap area kekhususan di RSPAD Gatot Soebroto ditetapkan oleh Komite Keperawatan. (5) Dengan berpedoman pada referensi asuhan keperawatan dan kebidanan yang ada di RSPAD Gatot Soebroto yang bersumber dari penerapan masing-masing kolegium. (6) Komite keperawatan wajib menetapkan dan mendokumentasi syarat-syarat yang terkait kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan pelayanan keperawatan yang mengacu kepada jenjang karir keperawatan dan kebidanan. Komite Keperawatan menyusun “buku putih” (white paper) untuk pelayanan keperawatan tertentu dengan melibatkan mitra bestari (peer group) dari beberapa area kekhususan dan perhimpunan perawat organisasi profesi. Selanjutnya pemberian Kewenangan Klinis (clinical privilege) kepada staf keperawatan dan kebidanan yang akan melakukan tindakan tertentu tersebut mengacu pada “buku putih” (white paper) yang telah disusun bersama. (7) Buku putih (white paper) adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh staf keperawatan dan kebidanan yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis. (8) Mitra Bestari adalah sekelompok tenaga keperawatan dan kebidanan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang berkaitan dengan profesi termasuk evaluasi kewenangan klinis. Mitra Bestari merupakan gabungan Tim Pakar Keperawatan dan Kebidanan yang berasal dari internal dan eksternal (Rumah sakit lain, perhimpunan/ikatan dan institusi Pendidikan) Rumah Sakit. (9) Kewenangan klinik seorang staf keperawatan dan kebidanan tidak hanya didasarkan pada kredensial terhadap kompetensi keilmuan dan keterampilannya saja, akan tetapi juga didasarkan pada kesehatan jasmani,

11 kesehatan mental dan perilaku (behavior) staf keperawatan dan kebidanan tersebut. BAB VI PENUGASAN KLINIS (Clinical Appointment) Bagian kesatu Tata Cara Penentuan Penugasan Klinis (clinical appointment) Pasal 4 (1) Rumah sakit bertugas mengatur kewenangan klinis setiap staf keperawatan dan kebidanan agar staf keperawatan dan kebidanan dapat melaksanakan tugasnya dengan kualitas yang baik. (2) Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik, semua pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh setiap staf keperawatan dan kebidanan di rumah sakit dilakukan atas penugasan klinis oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (3) Penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kewenangan klinis oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto melalui penerbitan surat penugasan klinis kepada staf keperawatan dan kebidanan. (4) Surat penugasan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto setelah mendapat rekomendasi dari Komite Keperawatan. (5) Rekomendasi Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan proses kredensial. (6) Dengan memiliki surat penugasan klinis maka seorang staf keperawatan dan kebidanan tergabung dalam anggota kelompok staf keperawatan dan kebidanan yang memiliki kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan keperawatan di RSPAD Gatot Soebroto. (7) Dalam keadaan tertentu atau darurat Kepala RSPAD Gatot Soebroto dapat pula menerbitkan surat penugasan klinis sementara (temporary clinical appointment) tanpa rekomendasi Komite Keperawatan, misalnya untuk konsultan tamu yang diperlukan sementara oleh RSPAD Gatot Soebroto. (8) Kepala RSPAD Gatot Soebroto dapat mengubah, membekukan untuk waktu tertentu, atau mengakhiri penugasan klinis seorang staf keperawatan dan kebidanan berdasarkan pertimbangan Komite Keperawatan atau alasan tertentu.

12 Bagian Kedua Tugas dan Kewenangan Pasal 5 (1) Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan di rumah sakit, perawat dan bidan bertugas sebagai : a. Pemberi asuhan keperawatan ataupun asuhan kebidanan. b. Pengelola pelayanan keperawatan dan kebidanan. c. Penelitian keperawatan dan kebidanan. d. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan kewenangan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit, perawat dan bidan berwenang : a. Melakukan pengkajian keperawatan ataupun kebidanan pada klien/pasien. b. Menetapkan masalah keperawatan dan kebidanan. c. Merencanakan tindakan keperawatan dan kebidanan. d. Melaksanakan tindakan keperawatan dan kebidanan. e. Melakukan evaluasi hasil tindakan keperawatan dan kebidanan. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelayanan keperawatan, perawat dan bidan berwenang : a. Melakukan pengkajian, menetapkan masalah keperawatan dan kebidanan. b. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelayanan keperawatan dan kebidanan. c. Mengelola kasus. (4) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti keperawatan, perawat dan bidan berwenang: a. Melakukan penelitian sesuai dengan standar etika. b. Menggunakan sumber daya pada fasilitas rumah sakit atas izin pimpinan.

13 c. Menggunakan pasien sebagai subyek penelitian sesuai etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Pelaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d, hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada perawat dan bidan untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melalukan evaluasi pelakasanaannya. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara delegatif atau mandat. (3) Pelimpahan kewenangan secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dan bidan disertai pelimpahan tanggung jawab. (4) Pelimpahan kewenangan secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) hanya dapat diberikan kepada perawat dan bidan yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Perawat dan bidan tidak menerima delegasi dari Nakes Lain selain medis. (5) Pelimpahan kewenangan secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat dan bidan untuk melakukan sesuatu tindakan medis dibawah pengawasan. (6) Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan kewenangan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada pada pemberi pelimpahan kewenangan. (7) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perawat dan bidan berwenang : a. Melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan kewenangan delegatif tenaga medis. b. Melakukan tindakan medis dibawah pengawasan atas pelimpahan kewenangan mandat. Bagian Ketiga Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Bidan Pasal 7 Perawat dan Bidan dalam menjalankan praktik keperawatan di rumah sakit mempunyai hak dan kewajiban, Perawat dan Bidan berhak :

14 (1) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur dari pasien dan/atau keluarganya. (3) Menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang diberikan. (4) Menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan perundang-undangan. (5) Memperoleh fasilitas kerja sesuai standar. Pasal 8 Perawat dan Bidan dalam melaksanakan praktik keperawatan di rumah sakit berkewajiban : (1) Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan perundang-undangan. (2) Pasien/klien yang tidak dapat ditangani oleh perawat dan bidan dapat dirujuk ke perawat dan bidan yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya. (3) Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar. (4) Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada pasien/klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenanganannya. (5) Melaksanakan tindakan pelimpahan kewenangan dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat dan bidan. Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Klien Pasal 9 Dalam praktik keperawatan dan kebidanan, klien berhak : (1) Mendapatkan informasi secara, benar, jelas dan jujur tentang tindakan keperawatan dan kebidanan yang akan dilakukan.

15 (2) Meminta pendapat perawat/bidan lain dan/atau tenaga medis serta tenaga kesehatan lainnya. (3) Mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya. (5) Menjaga kerahasiaan kondisi kesehatan pasien. Pasal 10 Pengungkapan rahasia kesehatan klien sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d dilakukan atas dasar : (1) Kepentingan kesehatan klien. (2) Pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum. (3) Persetujuan klien sendiri. (4) Kepentingan pendidikan dan penelitian. (5) Ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Dalam praktik keperawatan, klien berkewajiban : (1) Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang masalah kesehatannya. (2) Mematuhi nasehat dan petunjuk perawat/bidan. (3) Mematuhi ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit. (4) Memberi imbalan jasa ke rumah sakit atas pelayanan yang diterima.

16 BAB V KOMITE KEPERAWATAN Bagian Kesatu Pengorganisasian Komite Keperawatan Pasal 12 (1) Komite Keperawatan merupakan organisasi struktural yang dibentuk oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan bertanggung jawab kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto. Ketua, Sekretaris dan anggota Komite Keperawatan ditetapkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (2) Jumlah anggota Sub Komite diusulkan oleh Ketua Komite Keperawatan dan ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit. (3) Mekanisme pengambilan keputusan di bidang keprofesian dalam setiap kegiatan Komite Keperawatan dilaksanakan secara sehat dengan meperhatikan azas kolegalitas. (4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan melibatkan mitra bestari untuk mengambil keputusan profesional. (5) Rumah sakit bersama Komite Keperawatan menyiapkan daftar mitra bestari yang meliputi berbagai macam bidang ilmu Keperawatan sesuai kebutuhan. Bagian Kedua Keanggotaan Komite Keperawatan Pasal 13 (1) Susunan Organisasi Komite Keperawatan sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Ketua. b. Sekretaris. c. Sub Komite. (2) Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto dengan mempertimbangkan sikap profesional, reputasi danperilaku. (3) Anggota Komite Keperawatan terbagi dalam Sub Komite.

17 (4) Sekretaris Komite Keperawatan dan Ketua Sub Komite ditetapkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan rekomendasi dari Ketua Komite Keperawatan dengan memperhatikan masukan dari staf keperawatan dan kebidanan yang bekerja di rumah sakit. (5) Sub Komite yang dimaksud adalah: a. Sub Komite Kredensial bertugas melakukan kredensial bagi seluruh staf keperawatan dan kebidanan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di rumah sakit. b. Sub Komite Mutu Profesi Keperawatan bertugas memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan kebidanan. c. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi bertugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi perawat serta bidan. Pasal 14 (1) Secara umum Komite Keperawatan berfungsi untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dengan cara : a. Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan. b. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan kebidanan. c. Menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi tenaga keperawatan dan kebidanan. (2) Dalam melaksanakan fungsi kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. Menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih. b. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial. c. Merekomendasikan kewenangan klinik tenaga keperawatan. d. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis. e. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan; f. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur Pelayanan Kesehatan (Diryankes) dan Bidang Keperawatan.

18 (3) Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik. b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan. c. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan. d. Menfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. (4) Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan. b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan. c. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. d. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis. e. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan. (5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan memiliki kewenangan, sebagai berikut : a. Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis. b. Memberikan rekomendasi rincian perubahan kewenangan klinis. c. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu. d. Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis. e. Memberikan rekomendasi hasil tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan. f. Memberikan rekomendasi pendidikan berkelanjutan tenaga keperawatan dan kebidanan. g. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan tindakan disiplin

19 Bagian Ketiga Kewenangan Komite Keperawatan Pasal 15 (1) Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinik. (2) Memberikan rekomendasi surat penugasan klinik. (3) Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinik tertentu. (4) Memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinik. (5) Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit klinik. (6) Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan berkelanjutan. (7) Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring). (8) Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. Bagian Ke empat Kedudukan Komite Keperawatan Pasal 16 (1) Kepala RSPAD Gatot Soebroto menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi Komite Keperawatan. (2) Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (3) Hubungan antara Kepala RSPAD Gatot Soebroto dengan Komite Keperawatan terbatas pada hal yang berkaitan dengan profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan. (4) Hal-hal yang terkait dengan pengelolaan rumah sakit dan sumber dayanya dilakukan sepenuhnya oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (5) Kepala RSPAD Gatot Soebroto bekerja sama dengan Komite Keperawatan menyusun peraturan layanan keperawatan dan kebidanan (nursing staff rules and regulation) agar menjamin pelayanan yang profesional mulai saat pasien masuk hingga keluar Rumah Sakit. Pasal 17 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan dapat dibantu oleh panitia Ad hoc.

20 (2) Panitia Ad hoc ditetapkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto berdasarkan usulan Komite Keperawatan. (3) Panitia Ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berasal dari daftar mitra bestari yang ditetapkan oleh rumah sakit. (4) Mitra Bestari yang dimaksud dalam ayat (3) dapat berasal dari rumah sakit lain, PPNI/IBI dan atau institusi pendidikan keperawatan dan kebidanan. Pasal 18 (1) Anggota Komite Keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan kemampuan keuangan RSPAD Gatot Soebroto. (2) Pelaksanaan kegiatan Komite Keperawatan didanai dengan anggaran RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 19 (1) Pembinaan dan Pengawasan Komite Keperawatan. (2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Komite Keperawatan dilakukan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. (3) Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan kinerja Komite Keperawatan dalam rangka menjamin mutu pelayanan keperawatan dan keselamatan pasien di rumah sakit dan dilaksanakan melalui: a. Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis. b. Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. c. Monitoring dan evaluasi. BAB VI RAPAT-RAPAT Pasal 20 (1) Rapat Komite Keperawatan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Komite Keperawatan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan keprofesian tenaga keperawatan sesuai tugas dan kewajibannya. (2) Rapat Komite Keperawatan terdiri atas rapat rutin, rapat khusus dan rapat tahunan.

21 (3) Peserta rapat Komite Keperawatan selain Anggota Komite Keperawatan, apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh pihak lain yang terkait dengan agenda rapat, baik internal maupun eksternal rumah sakit yang ditentukan oleh Komite Keperawatan. (4) Rapat rutin adalah rapat yang memantau dan mengendalikan seluruh kegiatan Komite Keperawatan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali dalam 1(satu) tahun. (5) Rapat khusus bertujuan untuk membahas dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu di luar rapat rutin dan dapat diselenggarakan setiap saat. (6) Rapat tahunan bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja Komite Keperawatan selama setahun dan menetapkan kegiatan tahunan. (7) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota dan hal ini dinyatakan sebagai sudah memenuhi forum. Bilamana rapat sudah dibuka secara resmi dan belum memenuhi forum maka rapat ditunda selama 30 menit, selanjutnya rapat dinyatakan sah dengan tanpa memperhatikan forum (8) Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat. (9) Mekanisme pelaksanaan rapat Komite Keperawatan diatur dalam pedoman rapat Komite Keperawatan. Pasal 21 (1) Rapat rutin Komite Keperawatan: a. Rapat rutin diselenggarakan terjadual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dengan interval yang tetap pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Komite Keperawatan; b. Rapat rutin merupakan rapat koordinasi untuk mendiskusikan, melakukan klarifikasi, mencari alternatif solusi berbagai masalah pelayanan keperawatan dan membuat usulan tentang kebijakan pelayanan keperawatan; dan c. Risalah rapat rutin disampaikan pada setiap penyelenggaraan rapat rutin berikutnya. (2) Rapat khusus Komite Keperawatan: a. Rapat khusus diselenggarakan atas permintaan yang ditandatangani oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite Keperawatan. b. Rapat khusus bertujuan untuk membahas masalah mendesak/penting yang segera memerlukan penetapan/keputusan Kepala Rumah Sakit.

22 c. Undangan rapat khusus disampaikan oleh Sekretaris Komite Keperawatan kepada peserta rapat melalui telepon sebelum rapat diselenggarakan, dengan memberitahukan agenda rapat. (3) Pimpinan rapat Komite Keperawatan: a. Setiap rapat Komite Keperawatan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan, apabila Ketua berhalangan hadir dalam suatu rapat, bila kuorum telah tercapai, maka Anggota Komite Keperawatan yang hadir dapat memilih pimpinan rapat; dan b. Pimpinan rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a, berkewajiban melaporkan hasil keputusan rapat kepada Ketua Komite Keperawatan. (4) Kuorum: a. Dalam hal untuk pengambilan keputusan, rapat Komite Keperawatan hanya dapat dilaksanakan bila kuorum tercapai; b. Kuorum dianggap tercapai bila 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah seluruh anggota Komite Keperawatan hadir; c. Dalam hal kuorum tidak tercapai dalam waktu satu jam dari waktu yang telah ditentukan, maka rapat ditangguhkan untuk dilaksanakan pada tempat, hari dan jam yang disepakati paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam; dan d. Dalam hal kuorum tidak juga tercapai dalam waktu satu jam dari waktu rapat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka rapat dapat dilaksanakan dan segala keputusan yang terdapat dalam risalah rapat disahkan dalam rapat Komite Keperawatan berikutnya. (5) Pengambilan putusan rapat: a. Pengambilan putusan rapat Komite Keperawatan berdasarkan pendekatan berbasis bukti (evidence-based); b. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak; c. Apabila belum mendapat kesepakatan maka pimpinan rapat menyampaikan hasil rapat kepada Kepala Rumah Sakit untuk diputuskan; dan d. Keputusan rapat Komite Keperawatan merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto.

23 BAB VII SUB KOMITE KREDENSIAL, MUTU PROFESI, ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI Bagian Kesatu Tujuan Sub Komite Kredensial Pasal 22 (1) Tujuan Umum Sub Komite Kredensial adalah untuk melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa staf keperawatan dan kebidanan yang akan melakukan pelayanan keperawatan RSPAD Gatot Soebroto memiliki kompetensi sesuai dengan white paper. (2) Tujuan Khusus Sub Komite Kredensial adalah: a. Memastikan staf keperawatan dan kebidanan yang profesional dan akuntabel bagi pelayanan di RSPAD Gatot Soebroto. b. Menyusun jenis-jenis kewenangan klinis bagi setiap staf keperawatan dan kebidanan yang melakukan pelayanan keperawatan di RSPAD Gatot Soebroto sesuai dengan cabang ilmu keperawatan dan kebidanan yang ditetapkan oleh Kolegium Keperawatan dan Kebidanan. c. Memberikan masukan pada Komite Keperawatan untuk merekomendasi penerbitan penugasan klinis bagi setiap staf keperawatan dan kebidanan untuk melakukan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. d. Menjamin terjaganya reputasi dan kredibilitas para staf keperawatan dan kebidanan dan institusi rumah sakit di hadapan pasien, penyandang dana dan pemangku kepentingan (stakeholders) lain Rumah Sakit. Pasal 23 (1) Sub Komite Kredensial terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang staf keperawatan dan kebidanan yang memiliki surat penugasan klinik (clinical appointment) di rumah sakit dan berasal dari area kompetensi yang berbeda. (2) Pengorganisasian Sub Komite Kredensial sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada ketua Komite Keperawatan.

24 Bagian Kedua Standar Kompetensi Pasal 24 (1) Untuk menjaga keselamatan pasien, maka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang staf keperawatan dan kebidanan wajib menjaga standar kompetensi dengan melakukan uji standar kompetensi sesuai ketentuan kolegium. (2) Apabila standar kompetensi belum terbentuk maka dapat mengacu kepada Pedoman Kompetensi Rumah Sakit. (3) Kompetensi meliputi dua aspek: a. Kompetensi profesi perawat dan bidan terdiri atas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku profesional. b. Kompetensi fisik dan mental. (4) Rumah sakit sebagai penyelenggara uji standar kompetensi staf keperawatan dan kebidanan, wajib melakukan verifikasi sertifikat kompetensi terhadap keabsahan bukti kompetensi seseorang dan menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan keperawatan dalam lingkup area kekhususan atau spesialisasi tersebut. (5) Seorang staf keperawatan dan kebidanan dinyatakan kompeten, wajib melalui suatu proses kredensial yang dilakukan oleh Rumah Sakit. (6) Apabila seorang staf keperawatan dan kebidanan dinyatakan kompeten maka Rumah Sakit berhak menerbitkan ijin bagi yang bersangkutan untuk melakukan serangkaian pelayanan keperawatan tertentu di Rumah Sakit, sesuai dengan kewenangan kliniknya (clinical privilege). (7) Tanpa adanya kewenangan klinis tersebut, seorang staf keperawatan dan kebidanan tidak diperkenankan melakukan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. (8) Luasnya lingkup kewenangan klinis seorang perawat dan bidan dapat berbeda dengan sesama koleganya dalam spesialisasi yang sama berdasarkan hasil proses kredensial. (9) Apabila seorang staf keperawatan dan kebidanan telah melakukan pelayanan keperawatan yang membahayakan pasien, maka penugasan klinis seorang staf keperawatan dan kebidanan tersebut dapat diakhiri untuk suatu periode tertentu (suspend), atau dilakukan modifikasi (perubahan) terhadap penugasan klinisnya sehingga yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk melakukan pelayanan keperawatan tertentu, atau diakhiri hubungan kerjanya.

25 (10) Tata cara usulan pengakhiran dan modifikasi penugasan klinis tersebut di atas ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit atas usulan Komite Keperawatan yang akan dituangkan dalam peraturan tersendiri. (11) Apabila dipandang perlu, Kepala Rumah Sakit berhak menentukan kebutuhan dan penambahan staf keperawatan dan kebidanan, dalam hal ini Kepala Rumah Sakit dapat meminta Komite Keperawatan untuk melakukan kajian kompetensi terhadap calon staf keperawatan dan kebidanan yang dibutuhkan. Bagian Ketiga Kegiatan Kredensial Pasal 25 (1) Proses kredensial dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, adil, objektif, sesuai prosedur/ketentuan yg berlaku dan terdokumentasi dengan baik. (2) Rangkaian kegiatan proses kredensial diatur sebagai berikut: a. Menyusun tim mitra bestari. b. Melakukan penilaian kompetensi seorang staf keperawatan dan kebidanan yang meminta kewenangan klinik tertentu : i. Berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang berlaku; ii. Kompetensi fisik; iii. Kompetensi mental/perilaku; dan iv. Perilaku etis (Ethical Standing). c. Sub Komite Kredensial menyiapkan instrumen-instrumen, meliputi: i. Kebijakan tentang kredensial dan kewenangan klinis; ii. Pedoman penilaian kompetensi klinis; iii . Formulir. (3) Alur proses kredensial diatur sebagai berikut : a. Pemohon mengajukan usulan dan permohonan untuk memperoleh kewenangan klinis dengan melampirkan STR dan SIP yang masih berlaku serta sertifikat kompetensi yang dimiliki kepada kepala ruangan. b. Kepala ruangan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon untuk diajukan kepada Komite Keperawatan.

26 c. Ketua Komite Keperawatan menugaskan kepada Sub Komite Kredensial untuk melakukan proses kredensial. d. Sub Komite Kredensial membentuk panitia Ad hoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan metode yang telah disepakati. e. Sub Komite Kredensial memberikan laporan kepada Ketua Komite Keperawatan hasil kredensial sebagai bahan rapat menentukan kewenangan klinis. f. Seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis selanjutnya dilaporkan secara tertulis oleh Sub Komite Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Kepala Rumah Sakit dan dijadikan bahan rekomendasi. g. Kepala Rumah Sakit mengeluarkan Surat Penugasan Kewenangan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis yang telah ditandatangani kepada perawat/bidan bersangkutan. (4) Ketentuan dan Peraturan Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 2 tersebut di atas, akan diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (5) Pada akhir proses kredensial Komite Keperawatan menerbitkan rekomendasi kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto tentang lingkup kewenangan klinis seorang staf keperawatan dan kebidanan. Pasal 26 (1) Sub Komite Kredensial melakukan rekredensial bagi setiap staf keperawatan dan kebidanan dalam hal: a. Surat penugasan klinik (clinical appointment) yang dimiliki oleh staf keperawatan dan kebidanan akan berubah sesuai area penugasan atau apabila ada peningkatan level pendidikan, jenjang karir dan kompetensi. b. Staf keperawatan dan kebidanan yang bersangkutan diduga melakukan kelalaian terkait tugas dan kewenangannya. c. Staf keperawatan dan kebidanan yang bersangkutan diduga terganggu kesehatannya, baik jasmani maupun mental. (2) Dalam proses rekredensial Sub Komite Kredensial dapat memberikan rekomendasi: a. Kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan. b. Kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah.

27 c. Kewenangan klinis yang bersangkutan dikurangi. d. Kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu. e. Kewenangan klinis yang bersangkutan diubah/dimodifikasi. f. Kewenangan klinis yang bersangkutan diakhiri. (3) Sub Komite Kredensial wajib melakukan pembinaan profesi melalui mekanisme pendampingan (proctoring) bagi staf keperawatan dan kebidanan yang kewenangan kliniknya ditambah atau dikurangi. Bagian Keempat Tujuan Sub Komite Mutu Profesi Pasal 27 (1) Memberikan perlindungan terhadap pasien agar senantiasa ditangani oleh staf keperawatan dan kebidanan yang berkualitas, kompeten, etis dan profesional. (2) Memberikan azas keadilan bagi staf keperawatan dan kebidanan untuk memperoleh kesempatan memelihara kompetensi (maintaining competence) dan kewenangan klinik (clinical privilege). (3) Mencegah terjadinya kejadian yang tak diharapkan (medical mishaps). (4) Memastikan kualitas asuhan keperawatan yang diberikan oleh staf keperawatan dan kebidanan melalui upaya pemberdayaan, evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan(on-going professional practice Evaluation). (5) Dan evaluasi kinerja profesi yang terfokus (focused professional practice evaluation). Bagian Kelima Keanggotaan Sub Komite Mutu Profesi Pasal 28 (1) Sub Komite Mutu Profesi RSPAD Gatot Soebroto terdiri atas sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang staf keperawatan dan kebidanan yang memiliki surat penugasan klinis (clinical appointment) di RSPAD Gatot Soebroto dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda. (2) Sub Komite Mutu Profesi sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan anggota yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada ketua Komite Keperawatan.

28 Bagian Keenam Audit Klinis Pasal 29 (1) Ketua Komite Keperawatan berhak menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja Sub Komite Mutu Profesi berdasarkan atas masukan Komite Keperawatan. (2) Ketua Komite Keperawatan bertanggungjawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara. (3) Audit klinis. a. Audit klinis dilaksanakan sebagai implementasi fungsi manajemen klinis dalam rangka penerapan tata kelola klinis yang baik di rumah sakit. b. Audit klinis tidak digunakan untuk mencari ada atau tidaknya kesalahan seorang staf keperawatan dan kebidanan dalam satu kasus. c. Laporan kejadian dengan dugaan kelalaian seorang staf keperawatan dan kebidanan dan kebidanan, mekanisme yang digunakan adalah mekanisme disiplin profesi, bukan mekanisme audit klinis. d. Audit klinis dilakukan dengan mengedepankan respek terhadap semua staf keperawatan dan kebidanan (no blame culture) dengan cara tidak menyebutkan nama, tidak mempersalahkan dan tidak mempermalukan. e. Audit klinis yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Soebroto merupakan kegiatan evaluasi profesi secara sistemik yang melibatkan staf keperawatan dan kebidanan yang terdiri atas kegiatan peer-review, surveillance dan assessment terhadap pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. f. Dalam pengertian audit klinis tersebut di atas, Rumah Sakit, Komite Keperawatan atau masing-masing kelompok staf keperawatan dan kebidanan dapat menyelenggarakan evaluasi kinerja profesi yang terfokus (focused professional practice evaluation). g. Pelaksanaan audit klinis harus dapat memenuhi 4 (empat) peran penting, yaitu: i. Sebagai sarana untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi masing-masing staf keperawatan dan kebidanan pemberi pelayanan di rumah sakit. ii. Sebagai dasar untuk pemberian kewenangan klinis (clinical privilege) sesuai kompetensi yang dimiliki.

29 iii. Sebagai dasar bagi Komite Keperawatan dalam merekomendasikan pencabutan atau penangguhan kewenangan klinis (clinical privilege). iv. Sebagai dasar bagi Komite Keperawatan dalam merekomendasikan perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis seorang staf keperawatan dan kebidanan. h. Langkah-langkah pelaksanaan audit klinis dilaksanakan sebagai berikut: i. Pemilihan topik yang akan dilakukan audit; ii. Penetapan standar dan kriteria; iii. Penetapan jumlah kasus/sampel yang akan diaudit; iv. Membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan; v. Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria; vi. Menerapkan perbaikan; dan vii. Rencana re-audit. Bagian Ketujuh Pendidikan Berkelanjutan Pasal 30 (1) Tahapan Rekomendasi Pendidikan Berkelanjutan bagi staf keperawatan dan kebidanan: a. Sub Komite Mutu Profesi menentukan pertemuan-pertemuan ilmiah yang harus dilaksanakan oleh masing-masing kelompok staf keperawatan dan kebidanan dengan pengaturan-pengaturan waktu yang disesuaikan. b. Pertemuan tersebut dapat pula berupa pembahasan kasus tersebut antara lain meliputi kasus kematian (death case), kasus sulit, maupun kasus langka. c. Setiap kali pertemuan ilmiah harus disertai risalah (notulensi), kesimpulan dan daftar hadir peserta yang akan dijadikan pertimbangan dalam penilaian disiplin profesi. d. Notulensi beserta daftar hadir menjadi dokumen/arsip dari Sub Komite Mutu Profesi.

30 e. Sub Komite Mutu Profesi bersama-sama dengan kelompok staf keperawatan dan kebidanan fungsional menentukan kegiatan-kegiatan ilmiah yang akan dibuat oleh Sub Komite mutu profesi yang melibatkan staf keperawatan dan kebidanan rumah sakit sebagai narasumber dan peserta aktif. f. Setiap kelompok staf keperawatan dan kebidanan wajib menentukan minimal satu kegiatan ilmiah yang akan dilaksanakan dengan Sub Komite Mutu Profesi per tahun. g. Sub Komite Mutu Profesi bersama dengan Bagian Pendidikan dan Pelatihan rumah sakit memfasilitasi kegiatan tersebut. h. Sub Komite Mutu Profesi menentukan kegiatan-kegiatan ilmiah yang dapat diikuti oleh masing-masing staf keperawatan dan kebidanan setiap tahun. i. Sub Komite Mutu Profesi memberikan persetujuan terhadap permintaan staf keperawatan dan kebidanan sebagai asupan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto. (2) Ketentuan dalam Proses Pendampingan (Proctoring) bagi Staf keperawatan dan kebidanan yang membutuhkan. a. Sub Komite Mutu Profesi menentukan nama staf keperawatan dan kebidanan yang akan mendampingi staf keperawatan dan kebidanan yang sedang mengalami sanksi disiplin/mendapatkan pengurangan clinical privilege. b. Komite Keperawatan berkoordinasi dengan Direksi memfasilitasi semua sumber daya yang dibutuhkan untuk proses pendampingan (proctoring) tersebut. c. Pelaksanaan pendampingan (proctoring) dilakukan dalam upaya pembinaan profesi bagi staf keperawatan dan kebidanan yang dijatuhi sanksi disiplin atau pengurangan kewenangan klinis. d. Staf keperawatan dan kebidanan yang akan memberikan pendampingan (proctoring) ditetapkan dengan Surat Printah (Sprin) Kepala RSPAD Gatot Soebroto. e. Semua sumber daya yang dibutuhkan untuk proses pendampingan (proctoring) difasilitasi dan dikoordinasikan bersama Direktur Pembinaan dan Pengembangan. f. Hasil pendampingan (proctoring) berupa rekomendasi Komite Keperawatan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto tentang lingkup kewenangan klinis dan penugasan klinis seorang staf keperawatan dan kebidanan.

31 Bagian Kedelapan TujuanSub Komite Etik dan Disiplin Profesi Pasal 31 (1) Melindungi pasien dari risiko pelayanan staf keperawatan dan kebidanan yang tidak memenuhi syarat (unqualified) dan tidak layak (unfit/unproper) untuk melakukan asuhan klinis (clinical care). (2) Memelihara dan meningkatkan mutu profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan di rumah sakit. Bagian Kesembilan Keanggotaan Pasal 32 (1) Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Keperawatan. (2) Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi di rumah sakit terdiri atas sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang staf keperawatan dan kebidanan yang memiliki surat penugasan klinis(clinical appointment) di rumah sakit tersebut dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda. (3) Pengorganisasian Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Keperawatan. Bagian Kesepuluh Tugas dan Wewenang Pasal 33 (1) Setiap staf keperawatan dan kebidanan dalam melaksanakan asuhan keperawatan di rumah sakit harus menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme keperawatan yang baik, agar pasien memperoleh asuhan keperawatan dan kebidanan yang aman dan efektif. (2) Upaya peningkatan profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan dilakukan dengan melaksanakan program pembinaan profesionalisme dan upaya peningkatan disiplin serta perilaku profesional staf keperawatan dan kebidanan di RSPAD Gatot Soebroto. (3) Tugas Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi yaitu: a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;

32 b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan; c. Melakukan penegakkan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan; d. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalahmasalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan; e. merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment); f. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. (4) Apabila dalam penanganan asuhan keperawatan dijumpai kesulitan dalam pengambilan keputusan etis maka dapat dibentuk Tim yang dapat membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis tersebut. (5) Pelaksanaan dan keputusan Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi yang diatur dalam ketentuan ini tidak terkait atau tidak ada hubungannya dengan proses penegakan disiplin profesi perawat dan bidan di lembaga pemerintah, penegakan etika keperawatan di organisasi profesi, maupun penegakan hukum. (6) Pengaturan dan penerapan penegakan disiplin profesi bukan merupakan penegakan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam tata tertib kepegawaian pada umumnya. (7) Landasan kerja Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi adalah: a. Peraturan internal Rumah Sakit. b. Peraturan Internal Staf Keperawatan dan Kebidanan. c. Etik Rumah Sakit. d. Norma etika medik dan norma-norma bioetika. Bagian Kesebelas Pendisiplinan Profesi Pasal 34 (1) Tolak ukur dalam upaya pendisiplinan perilaku profesional staf keperawatan dan kebidanan, antara lain: a. Pedoman pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. b. Prosedur kerja pelayanan di Rumah Sakit.

33 c. Daftar kewenangan klinis di rumah sakit. d. Pedoman syarat-syarat kualifikasi untuk melakukan pelayanan keperawatan (white paper) di rumah sakit. e. Kode etik Keperawatan Indonesia. f. Pedoman perilaku profesional keperawatan (buku penyelenggaraan praktik keperawatan yang baik). g. Pedoman pelanggaran disiplin keperawatan yang berlaku di Indonesia. h. Pedoman pelayanan keperawatan/klinis. i. Standar prosedur operasional asuhan keperawatan. (2) Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi pada staf keperawatan dan kebidanan berupa: a. peringatan tertulis; b. Limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege); c. Bekerja di bawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk pelayanan keperawatan tersebut; d. Pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) sementara atau selamanya. (3) Mekanisme assesment pada upaya pendisiplinan perilaku profesional ditetapkan oleh Komite Keperawatan. Pasal 35 (1) Penegakan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yang dibentuk oleh ketua Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi. (2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri 3 (tiga) orang staf keperawatan atau lebih dalam jumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang dari Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi; dan b. 2 (dua) orang atau lebih staf keperawatan dengan kompetensi yang sama dengan yang diperiksa dapat berasal dari dalam rumah sakit atau dari luar rumah sakit, baik atas permintaan Komite Keperawatan dengan persetujuan Kepala Rumah Sakit atau atas permintaan Kepala Rumah Sakit rumah sakit terlapor. (3) Panel tersebut dapat juga melibatkan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit.

34 (4) Pengikut sertaan mitra bestari yang berasal dari luar rumah sakit mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh rumah sakit berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan. Bagian Keduabelas Pembinaan Profesi Pasal 36 (1) Pembinaan profesionalisme staf keperawatan dan kebidanan dapat diselenggarakan dalam bentuk ceramah, diskusi, symposium atau lokakarya. (2) Staf keperawatan kebidanan dapat meminta pertimbangan pengambilan keputusan etis pada suatu kasus pengobatan di rumah sakit kepada Komite Keperawatan. (3) Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi mengadakan pertemuan pembahasankasus dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait yang kompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis. Pasal 37 (1) Kepala RSPAD Gatot Soebroto menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja Sub Komite Disiplin dan Etik Profesi berdasarkan masukan Komite Keperawatan. (2) Kepala RSPAD Gatot Soebroto bertanggung jawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara. (3) Penegakan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yang dibentuk oleh ketua Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi. (4) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) orang staf keperawatan dan kebidanan atau lebih dalam jumlah ganjil dengan susunan 1 (satu) orang dari Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi yang memiliki disiplin ilmu berbeda dari yang diperiksa dan 2 (dua) orang atau lebih staf. (5) keperawatan dari disiplin ilmu yang sama dengan yang diperiksa dapat berasal dari dalam rumah sakit atau luar rumah sakit . (6) Anggota panel yang berasal dari luar rumah sakit ditetapkan atas persetujuan Kepala RSPAD Gatot Soebroto. Pasal 38 (1) Upaya pendisiplinan perilaku profesional dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan berdasarkan laporan yang berasal dari perorangan maupun non perorangan.

35 (2) Laporan yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya yaitu: a. Manajemen Rumah Sakit; b. Staf keperawatan dan kebidanan; c. Tenaga kesehatan; d. Tenaga non kesehatan; dan e. Pasien atau keluarga pasien. (3) Laporan yang berasal dari non perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya yaitu: a. Hasil konferensi kematian; dan b. Hasil konferensi klinis. Pasal 40 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh Panel Pendisiplinan Profesi melalui proses pembuktian yang dicatat oleh petugas sekretariat Komite Keperawatan. (2) Dalam proses pemeriksaan Panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan. (3) Seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (4) Keputusan dan/atau hasil proses pemeriksaan bersifat internal dan rahasia. Pasal 41 Dalam menentukan dugaan pelanggaran disiplin profesi, panel memeriksa data dan keterangan yang bersumber dari: (1) Kompetensi klinis. (2) Penatalaksanaan kasus keperawatan. (3) Pelanggaran disiplin profesi. (4) Ketidakmampuan bekerja sama dengan staf Rumah Sakit yang dapat membahayakan pasien.

36 (5) Penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan keperawatan di Rumah Sakit. Pasal 42 (1) Keputusan panel yang dibentuk oleh Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi diambil berdasarkan suara terbanyak. (2) Apabila terlapor keberatan dengan keputusan panel, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan memberikan bukti baru kepada Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi. (3) Proses pemeriksaan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh panel baru yang dibentuk oleh Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi. (4) Keputusan dalam proses pemeriksaan yang dimaksud pada ayat (3) bersifat final. Pasal 43 (1) Setiap keputusan panel dilaporkan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto dalam bentuk rekomendasi melalui Komite Keperawatan. (2) Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi yang diberikan oleh Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto berupa: a. Peringatan tertulis. b. Limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege). c. Bekerja di bawah supervisi dalam waktu tertentu (proctoring). d. Pencabutan penugasan klinis (clinical appointment) untuk waktu tertentu. Pasal 44 (1) Pelaksanaan pembinaan profesionalisme keperawatan dan kebidanan dapat diselenggarakan dalam bentuk ceramah, diskusi, simposium, lokakarya, dsb yang dilakukan oleh unit kerja rumah sakit terkait seperti Bagian Pendidikan dan Pelatihan, Komite Keperawatan dan sebagainya. Pasal 45 (1) Staf keperawatan dan kebidanan dapat meminta pertimbangan pengambilan keputusan etis pada suatu kasus pengobatan di rumah sakit melalui kelompok profesinya kepada Komite Keperawatan.

37 (2) Sub Komite Etik dan Disiplin profesi mengadakan pertemuan pembahasan kasus dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait yang kompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis. Pasal 46 Tiap-tiap Sub Komite bertanggungjawab kepada Komite Keperawatan mengenai pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya. BAB VIII PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS Pasal 47 (1) Semua pelayanan keperawatan dilakukan oleh setiap staf keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit berdasarkan penugasan klinis dari Kepala Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto. (2) Dalam keadaan kegawatdaruratan staf keperawatan dan kebidanan dapat diberikan penugasan klinis untuk melakukan asuhan keperawatan dan kebidanan di luar kewenangan klinis yang dimiliki, sepanjang yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melakukannya. (3) Masing-masing Kelompok Staf Keperawatan dan Kebidanan wajib membuat pedoman pelayanan keperawatan, standar prosedur operasional dan peraturan pelaksanaan lainnya. (4) Kebijakan teknis operasional pelayanan keperawatan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Internal Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto. (5) Dalam melaksanakan tugas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun dengan Kelompok Staf Keperawatan dan Kebidanan atau instansi lain yang terkait. (6) Untuk menangani pelayanan keperawatan tertentu, Kepala RSPAD Gatot Soebroto dapat membentuk panitia atau kelompok kerja. (7) Setiap Ketua Kelompok Staf Keperawatan dan Kebidanan wajib membantu Direktur Pelayanan Kesehatan dan Bidang Keperawatan serta Komite Keperawatan melakukan bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. (8) Peraturan pelaksanaan tata kelola klinis ditetapkan oleh Rumah Sakit



39 MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran A Keputusan Kepala RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/539/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 1. FORMAT USULAN KREDENSIALING PERAWAT/BIDAN MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO FORMAT USULAN KREDENSIALING PERAWAT/BIDAN A. IDENTITAS PERAWAT/BIDAN Nama : NIP/NIK : Tempat Tanggal Lahir : Alamat : B. STATUS REGISTRASI No STR : Masa berlaku s/d No Ijazah : Asal Institusi : Tanggal lulus : Pendidikan : C. STATUS KREDENSIAL YANG DIUSULKAN  Awal  Kenaikan tingkat  Pemulihan kewenangan D. PRASYARAT KREDENSIAL a. Apakah Saudara pernah dilakukan proses kredensial sebelumnya? Kapan?................................ b. Apakah Saudara sudah memiliki surat penugasan klinis? Jika memiliki, tulis tanggal dan nomor surat tersebut. .............................................................................................................. c. Apakah kewenangan klinis Saudara pernah dikurangi/dibekukan/dicabut? Kapan?................................................................................................................................................. d. Apakah Saudara pernah terlibat dalam kasus hukum berkaitan dengan kewenangan klinis Saudara?.................................................................................................................. e. Tuliskan program CPD yang Saudara ikuti dalam 3 tahun terakhir. NO Tahun No Sertifikat Penyelenggara Jenis 1 2 Dst f. Tuliskan Kewenangan Klinis yang diusulkan NO Kewenangan Klinis Keterangan 1 2 Dst E. PERNYATAAN Saya menyatakan bahwa segala hal yang tertulis di dalam dokumen ini adalah benar adanya. Apabila di kemudian hari terbukti ada hal yang tidak benar maka saya bersedia menanggung segala konsekuansi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tanggal : ........................................................... Nama Lengkap : ........................................................... Tanda Tangan

40 2. FORMAT PERMOHONAN MEMPEROLEH KEWENANGAN KLINIS PERAWAT/BIDAN MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO PERMOHONAN MEMPEROLEH KEWENANGAN KLINIS PERAWAT/BIDAN Bersama ini saya : : .................................................................................................... 1. Nama .................. 2. Nomor STR 3. Kualifikasi : ....................................................Masa berlaku s/d 1.1. Pendidikan Terakhir 1.2. Tingkatan Klinis .......................... 1.3. Jabatan Fungsional 4. Nomor Sertifikat Level : .................................................................................................... .................. : .................................................................................................... .................. : .................................................................................................... .................. : .................................................................................................... .................. : .................................................................................................... .................. Mengajukan permohonan memperoleh kewenangan klinis sebagai perawat/bidan klinis level …… ( ) dengan Rincian Kewenangan Klinis sebagai berikut : No Kewenangan Klinis 1 2 3 4 5 6 7 dst Lampiran : 1) Log book (RKH) 2) Ijazah 3) Surat Penugasan Kerja Klinis PK/ BK level ............. 4) STR Nomor ....................................................Masa berlaku s.d. .......................... 5) SIPP Nomor...................................................Masa berlaku s.d. .......................... 6) Sertifikat Assesmen kompetensi PK/BK level ........ 7) Sertifikat 1 ............................................................................................... CPD 2 ............................................................................................... 3 ............................................................................................... 4 ............................................................................................... dst ............................................................................................... Disetujui: Jakarta, ………………………… Kapala Ruangan Pemohon

41 3. FORMAT KREDENSIAL PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT/BIDAN. MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO KREDENSIAL PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT/BIDAN A. Identitas : ................................................................................... 1. Nama ........ 2. Nomor STR 3. Nomor SIPP : .................................................Masa berlaku s.d. 4. Kualifikasi ....... 4.1.Pendidikan terakhir 4.2.Level PK/BK : ...................................................Masa berlaku s.d. 4.3.Jabatan Fungsional ....... : ................................................................................... .. : ................................................................................... .. : ................................................................................... ... : ................................................................................... ......... B. Proses Kredensial NO KOMPONEN KREDENSIAL VERIFIKASI HASIL Ya Tidak KREDENSIAL (tulis kode) 1 Portofolio: 1.1. Log Book (RKH) 1.2. Ijazah 1.3. Surat Penugasan Kerja Klinis PK/BK level level ..../ ..../ ..../ ..../ ..../ 1.4. STR 1.5. SIPP 1.6. Sertifikat Assesmen kompetensi PK/BK level ..../ ..../ ..../ ..../ ..../ 1.7. Sertifikat 1 ........................................... CPD ........................... 2 ........................................... ........................... dst ........................................... ......... 2 Kewenangan Klinis 2.1 .................................................................... ........... 2.2 2.3 .................................................................... ... Dst. .................................................................

42 C. Hasil Kredensial Keterangan hasil MANDIRI Kode hasil Kredensial Kode DENGAN BIMBINGAN M TIDAK DI BERIKAN DB KEWENANGAN TK Semua kewenangan yang diusulkan sebagai PK/BK Level ....... ( ........... ) di area praktik keperawatan .......................................... sesuai Proses kredensial yang dilaksanakan pada tanggal.......bulan.......tahun.......bertempat di .............................................................. dengan berpedoman pada kebijakan/pedoman/panduan Komite Keperawatan diputuskan ketentuan sebagai berikut : a. Rincian Kewenangan Klinis Nomor...............................diberi kewenangan (kode M) b. Rincian Kewenangan Klinis Nomor.................................diberi kewenangan dengan Bimbingan (kode DB) c. Rincian Kewenangan Klinis Nomor......................tidak diberi kewenangan (kode TK) Jakarta,…………….20... Perawat pemohon Mitra bestari Nama : 1.Nama : Tanda tangan : Tanda tangan : 2.Nama : Tanda tangan : Mengetahui, Ketua Komite Keperawatan Ketua Sub Komite Kredensial Nama : Nama : Tanda tangan : Tanda tangan :

43 SURAT PENUGASAN KERJA KLINIS NOMOR …./ SPKK /RKK/KOM.WAT/20.. Kepala RSPAD Gatot Soebroto memberikan kewenangan dalam melaksanakan kerja kepada tenaga Perawat/Bidan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki: Nama ................................................................................... : Nomor STR / SIPP . Tempat / Tanggal Lahir ................................................................................... : Pendidikan ... Jenjang Karir ................................................................................... Perawat/Bidan : .... ................................................................................... : ..... ................................................................................... : ...... Dengan uraian kewenangan kerja klinis seperti tercantum pada lampiran ini. Jakarta, ......................................................... Kepala RSPAD Gatot Soebroto, ............................................................ ……………




Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook