Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pedoman tentang Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto

Pedoman tentang Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto

Published by ORGSISTODA RSPAD, 2022-08-18 04:20:41

Description: Pedoman tentang Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto

Search

Read the Text Version

MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO PEDOMAN tentang PENGORGANISASIAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSPAD GATOT SOEBROTO DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO NOMOR KEP/500/VIII/2022 TANGGAL 11 AGUSTUS 2022



MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO PEDOMAN tentang PENGORGANISASIAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSPAD GATOT SOEBROTO DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO NOMOR KEP/500/VIII/2022 TANGGAL 11 AGUSTUS 2022

DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI.............. ........................................................................................... i Keputusan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Nomor Kep/500/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto ............. 1 BAB I PENDAHULUAN 1. Umum.................................................................................... 3 2. Maksud dan Tujuan. .............................................................. 3 3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. ............................................... 4 4. Dasar. .................................................................................... 4 5. Pengertian. ............................................................................. 6 BAB II KETENTUAN UMUM 6. Umum.................................................................................... 6 7. Tujuan. .................................................................................. 6 8. Sasaran.................................................................................. 6 BAB III PENGORGANISASIAN 9. Umum.................................................................................... 7 10. Organisasi. ............................................................................. 7 BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 11. Umum.................................................................................. 11 12. Orientasi Umum.................................................................. 11 13. Orientasi Khusus. ................................................................ 12 14. Sidang atau Agenda Rapat.................................................... 12 15. Pelaksanaan Sidang ............................................................. 13 16. Administrasi dan Sistem Pelaporan. ..................................... 13 BAB V PENUTUP 17. Keberhasilan. ....................................................................... 14 18. Penyempurnaan ................................................................... 14 19. Penutup. .............................................................................. 14 i

KEPUTUSAN KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO Nomor Kep/500/VIII/2022 tentang PEDOMAN PENGORGANISASIAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSPAD GATOT SOEBROTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA RSPAD GATOT SOEBROTO, Menimbang : a. bahwa dibutuhkan adanya peranti lunak berupa pedoman untuk digunakan dalam Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain di RSPAD Gatot Soebroto; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala RSPAD Gatot Soebroto tentang Pedoman tentang Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto; Mengingat : 1. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/584a/VI/2016 tanggal 15 April 202 tentang Perubahan I Petunjuk Teknis tentang Tulisan Dinas; 2. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/182/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Doktrin TNI AD; 3. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/182a/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Doktrin TNI AD; Memperhatikan : 1. Surat Perintah Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Sprin/2405/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Penunjukkan Sebagai Pokja Penyusunan Buku Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto; 2. Hasil perumusan kelompok kerja penyusunan Buku Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto;



MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran Keputusan Kepala RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/500/VIII/2022 PEDOMAN Tanggal 11 Agustus 2022 tentang PENGORGANISASIAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN RSPAD GATOT SOEBROTO BAB I PENDAHULUAN 1. Umum. a. Tenaga kesehatan memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara maksimal dalam pelayanan rumah sakit. Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa menjunjung etik, moral, peka budaya dan keahlian serta kewenangan klinis sesuai dengan profesi. Mutu Profesi tenaga kesehatan harus selalu dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil penelitian terbaru, dalam rangka menjamin kualitas pelayanan. b. Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan klinis yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya. Berkaitan dengan tuntutan tersebut, maka dalam melaksanakan pelayanan kesehatan demi terciptanya profesionalisme dan keselamatan pasien diperlukan kewenangan klinis dari setiap tenaga kesehatan melalui kredensial. c. Komite Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto merupakan organisasi non struktural yang dibentuk melalui Surat Perintah Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Sprin/1247/IV/2022 tanggal 8 April 2022. Tujuan pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lain ini adalah sebagai sarana bagi Tenaga Kesehatan Lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya di RSPAD Gatot Soebroto yang dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun kegiatan yang dilaksanakan mencakup kredensial, peningkatan mutu profesi dan menangani pelanggaran etika & disiplin profesi. 2. Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Pembuatan Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain (Nakes Lain) RSPAD Gatot Soebroto dimaksudkan untuk mengatur alur dan mekanisme tugas Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto.

4 b. Tujuan. Memberikan gambaran tentang Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto kepada Pimpinan dan seluruh Tenaga Kesehatan Lain di RSPAD Gatot Soebroto. 3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup Pedoman Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto berupa kegiatan pengkajian dan kegiatan kredensial Tenaga Kesehatan Lain di RSPAD Gatot Soebroto serta menyusun dan membuat kewenangan klinis sesuai jenjang karir dengan memberikan rekomendasi kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto. b. Tata Urut. Pengorganisasian Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto ini disusun dengan tata urut sebagai berikut : 1) Bab I Pendahuluan. 2) Bab II Ketentuan Umum. 3) Bab III Pengorganisasian. 4) Bab IV Pelaksanaan Kegiatan. 5) Bab V Penutup. 4. Dasar. a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; d. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan; e. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; f. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Lampiran Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;

5 j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tenaga Gizi; k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis; l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan; m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit; n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologi Klinis; o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Promosi Kesehatan Rumah Sakit; p. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 61 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion; q. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan; r. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis; s. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian; t. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Gizi; u. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Radiografer; v. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 376 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Fisioterapi; w. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 377 Tahun 2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan; x. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit y. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547 Tahun 2008 tentang Standar Profesi Terapis Wicara; dan z. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar Profesi Fisikawan Medik.

6 5. Pengertian. a. Tenaga Kesehatan Lain (Nakes Lain) adalah profesi tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2017 terdiri dari Apoteker, Radiografer, Ahli Gizi, Fisioterapis, Terapis Okupasi, Ortotis Prostetis, Tenaga Psikologi Klinis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis/Biologi), Tenaga Kesehatan Lingkungan, Sanitarian, Penata Anestesi, Elektromedis, Audiologis, Terapi Wicara, Radio Kimia, Fisikiawan Medik, Teknisi Kardiovaskuler dan Teknisi Pelayanan Darah. b. Komite Tenaga Kesehatan Lain yang selanjutnya disingkat Komite Nakes Lain adalah wadah organisasi non struktural yang berfungsi mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keteknisian kesehatan agar staf Nakes Lain di rumah sakit terjaga tingkat profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi keteknisian kesehatan. c. Komite Nakes Lain adalah organisasi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan klinis yang dimiliki dari masing- masing profesi Nakes Lain melalui kredensial dan mutu profesi. BAB II KETENTUAN UMUM 6. Umum. a. Pedoman Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto diperlukan untuk peningkatan mutu dan profesionalisme pelayanan kesehatan sesuai dengan tugas pokok organisasi, visi dan misi RSPAD Gatot Soebroto. b. Pedoman Pengorganisasian Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto digunakan sebagai sarana melaksanakan kredensial profesi, pengkajian kinerja Nakes Lain dan mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan Lain. c. Komite Nakes Lain menjadi sarana untuk memberikan rekomendasi perijinan kewenangan klinis bagi setiap Tenaga Kesehatan Lain di RSPAD Gatot Soebroto. 7. Tujuan. Pedoman Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto bertujuan sebagai wadah bagi Nakes Lain dalam meningkatkan dan mengevaluasi kemampuan yang dimiliki melalui mekanisme kredensial dan pengkajian mutu pelayanan kesehatan. 8. Sasaran. Sasaran dibentuknya Pengorganisasian Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto agar dapat dijadikan perlindungan hukum bagi Nakes Lain dalam menjalankan tugas dan fungsi profesinya di RSPAD Gatot Soebroto.

7 a. Terwujudnya Nakes Lain yang profesional. b. Terwujudnya Nakes Lain yang memiliki jiwa dan semangat sesuai dengan visi dan misi Organisasi. c. Terwujudnya semangat kerja, etika dan disiplin profesi yang tinggi serta selalu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. d. Terwujudnya tertib administrasi bagi Tenaga Kesehatan Lain. BAB III PENGORGANISASIAN 9. Umum. Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di RSPAD Gatot Soebroto oleh Ka RSPAD Gatot Soebroto, sebagai salah satu upaya rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien (patient safety) dan memberikan perlindungan terhadap anggota profesi dan pasien. 10. Organisasi. a. Struktur Organisasi. Struktur Organisasi Komite Tenaga Kesehatan Lain RSPAD Gatot Soebroto b. Susunan Organisasi. Susunan organisasi Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto adalah sebagai berikut: 1) Ketua; 2) Sekretaris; 3) Sub Komite Kredensial;

8 4) Sub Komite Mutu Profesi; dan 5) Sub Komite Etik & Disiplin. c. Tugas dan Fungsi Komite Nakes Lain. 1) Tugas. a) Mendapatkan dan memastikan Nakes Lain yang profesional dan akuntabel bagi pelayanan di rumah sakit. b) Menyusun kewenangan klinis bagi Nakes Lain dalam melakukan pelayanan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, sesuai dengan disiplin ilmu yang ditetapkan oleh organisasi profesi Nakes Lain. c) Menetapkan dasar untuk menerbitkan penugasan kerja klinis bagi setiap Nakes Lain untuk melakukan pelayanan di rumah sakit. d) Melindungi keselamatan pasien dengan memastikan bahwa Nakes Lain yang akan melakukan pelayanan di rumah sakit. e) Menjaga reputasi dan kredibilitas para tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit di hadapan pasien, penjamin dan pemangku kepentingan (stakeholders). 2) Fungsi. a) Melaksanakan kredensial profesi Nakes Lain di RSPAD Gatot Soebroto. b) Meningkatkan mutu profesi Nakes Lain. c) Menegakkan etika dan disiplin profesi Nakes Lain. d) Mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme pelayanan yang diberikan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangannya. d. Uraian Jabatan Komite Tenaga Kesehatan Lain. 1) Ketua. Ketua Komite Nakes Lain ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kepala RSPAD Gatot Soebroto dan dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dikaitkan dengan keberadaan personel. Adapun tugas Ketua Komite Nakes Lain adalah: a) Menyelenggarakan komunikasi yang efektif dan mewakili pendapat kebijakan, laporan, kebutuhan dan kelompok serta bertanggung jawab kepada seluruh staf Nakes Lain; b) Menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas semua risalah rapat yang diselenggarakan Ketua Komite Nakes Lain;

9 c) Menghadiri pertemuan yang diadakan oleh unsur pimpinan RSPAD Gatot Soebroto dan Sub Komite lainnya; dan d) Menentukan agenda setiap rapat Komite Nakes Lain. 2) Sub Komite Kredensial. Sub Komite Kredensial merupakan bagian dari fungsi Komite Nakes Lain yang bertugas dalam bidang penilaian kompetensi masing-masing profesi Nakes Lain di RSPAD Gatot Soebroto. Adapun tugas Sub Komite Kredensial adalah: a) Menyusun dan membuat daftar kewenangan klinis sesuai jenjang karir, berdasarkan masukan dari kelompok staf tenaga kesehatan; b) Melakukan pengkajian (assessment) dan pemeriksaan: kompetensi, status kesehatan, perilaku dan etika profesi; c) Melaporkan hasil assessment dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kewenangan klinik kepada Komite Nakes Lain; d) Melakukan proses kredensial masa berlaku surat penugasan dan adanya permintaan khusus dari Komite Nakes Lain; e) Melaksanakan proses rekredensial atas permintaan khusus dari Komite Nakes Lain; f) Menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga kesehatan sesuai jenjang karir; g) Memberikan rekomendasi kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto untuk mengeluarkan Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) terhadap Nakes Lain yang sudah dikredensial; dan h) Memberikan rekomendasi terhadap pengembangan mutu profesi bagi Nakes Lain yang perlu pelatihan khusus berkaitan kewenangan klinis yang diembannya. 3) Sub Komite Mutu Profesi. Sub Komite Mutu Profesi merupakan bagian dari fungsi Komite Nakes Lain yang bertugas dalam bidang penilaian dan evaluasi tiap-tiap personel Nakes Lain agar terjaga kualitas kinerjanya dalam pelayanan kesehatan RSPAD Gatot Soebroto. Adapun tugas Sub Komite Mutu Profesi adalah: a) Mempersiapkan bahan standar pelayanan Nakes Lain dan standar prosedur operasional yang telah disusun oleh RSPAD Gatot Soebroto;

10 b) Menyusun data dasar profile tenaga kesehatan sesuai area praktik; c) Pendataan kompetensi tenaga kesehatan sesuai jenjang karir pada setiap area praktik Nakes Lain; d) Mengidentifikasikan dan mengevaluasi data Nakes Lain; e) Melakukan evaluasi kinerja Nakes Lain; f) Melakukan koordinasi dengan Unit Jemen Musiko RSPAD Gatot Soebroto, untuk telaah temuan kualitas pelayanan kesehatan sehingga dapat dilakukan tindak lanjut perubahan mutu; g) Memfasilitasi proses pendampingan (preceptorship/mentorship) selama melaksanakan praktik profesi; h) Mengidentifikasi perubahan-perubahan kompetensi berdasarkan fakta melalui kaji ulang; dan i) Melakukan kegiatan sesuai kewenangan Sub Komite Mutu Profesi yaitu: assessment, mempertahankan dan mengembangkan mutu profesi setiap Nakes Lain. 4) Sub Komite Etik & Disiplin Profesi. Sub Komite Etik & Disiplin Profesi merupakan bagian dari fungsi Komite Nakes Lain yang bertugas dalam bidang penilaian etika profesi dan disiplin Profesi Nakes Lain di RSPAD Gatot Soebroto. Adapun tugas dan kewenangannya adalah: a) Melakukan pembinaan etika profesi Nakes Lain; b) Melakukan penegakan disiplin profesi Nakes Lain; c) Membantu menyelesaikan pelanggaran masalah-masalah etika dan disiplin oleh profesi Nakes Lain dalam pemberian asuhan pelayanan; d) Memberikan saran dan masukan dalam mengambil keputusan etik dalam asuhan profesi Nakes Lain; e) Menyusun data dasar profil tenaga kesehatan sesuai area praktik; f) Mengevaluasi kinerja dan memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan; g) Melakukan pembinaan etik dan disiplin secara internal terhadap personil yang melakukan pelanggaran di lingkup profesinya sebelum di ajukan ke Sub Komite Etik & Disiplin Nakes Lain; h) Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis; dan

11 j) Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala. e. Mekanisme hubungan kerja. Merupakan sistem yang digunakan di Komite Nakes Lain RSPAD Gatot Soebroto dalam pemetaan alur dan tanggung jawab tugas serta fungsi bagi unit kerja maupun setiap personel yang terkait dalam Komite Nakes Lain sehingga seluruh rangkaian pekerjaan yang diemban terlindungi sesuai dengan regulasi. f. Tugas dan kewenangan. Komite Nakes Lain merupakan komite yang mewadahi profesi Nakes Lain dalam melakukan pelayanan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Mekanisme hubungan kerja yang diselenggarakan merupakan keterkaitan antar sub Komite Nakes Lain dalam pelaksanaan kredensial maupun peningkatan mutu pelayanan secara prima dan paripurna. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Ketua Sub Komite bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nakes Lain, selanjutnya Ketua Komite Nakes Lain bertangung jawab kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Nakes Lain melakukan hubungan kerja dengan Komite lainnya, antara lain: 1) Komite Medik; 2) Komite Keperawatan; 3) Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); 4) Komite Farmasi dan Terapi (KFT); 5) Komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA); 6) Komite K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit); dan 7) Mitra Bestari. BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN 11. Umum. Dalam menjalankan tugasnya Komite Nakes Lain berpedoman pada sistem dan mekanisme yang berorientasi pada keselamatan pasien dengan menerapkan azas profesionalitas melalui tahapan yang telah ditentukan sehingga tenaga kesehatan tersebut mendapatkan kewenangan klinis. Kondisi tersebut merupakan salah satu upaya rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien dan upaya memberikan perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan. 12. Orientasi Umum. a. Menjelaskan pada personel baru tentang struktur organisasi rumah sakit dan bidang penunjang medik;

12 b. Menjelaskan pada personel baru tentang visi, misi dan falsafah, serta tujuan rumah sakit dan pelayanan tenaga kesehatan lain; c. Menjelaskan pada personel baru tentang sarana dan prasarana yang tersedia dan cara penggunaanya; d. Menjelaskan pada personel baru tentang kebijakan dan prosedur yang berlaku di rumah sakit/pelayanan penunjang; e. Menjelaskan pada personel baru tentang pola ketenagaan dan sistem penilaian kinerja tenaga kesehatan lain; f. Menjelaskan pada personel baru tentang pengamanan dalam berbagai bidang di rumah sakit; dan g. Menjelaskan pada personel baru tentang hak pasien dan keluarga. 13. Orientasi Khusus. a. Pemahaman kepada Nakes Lain tentang Standar Pelayanan yang diterapkan di RSPAD Gatot Soebroto; b. Pengenalan dan simulasi Standar Operasional Prosedur yang diterapkan di masing-masing profesi dan unit kerja; c. Melaksanakan pengkajian terhadap Nakes Lain baru berkaitan dengan kompetensi yang dimilikinya; dan d. Penilaian pada sikap perilaku, kepribadian dan kemampuan yang dimiliki. 14. Sidang atau Agenda Rapat. a. Kegiatan sidang/rapat pembahasan berkaitan dengan kredensial. 1) Menyiapkan dokumen setiap personel Nakes Lain yang mengajukan kewenangan klinis. 2) Unit Kerja mengajukan personel Nakes Lain yang mengajukan Surat Kewenangan Klinis dengan melengkapi administrasi sebagai berikut: a) STR yang masih berlaku; dan b) SIP yang masih berlaku. 3) Komite Nakes Lain bersama mitra bestari sesuai profesinya melaksanakan pengkajian terhadap dokumen dan melaksanakan pengujian kompetensi.

13 4) Hasil pengujian berupa rekomendasi yang dilaporkan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan. b. Kegiatan Sidang Rekredensial. Dilaksanakan bagi personel Nakes Lain yang akan melaksanakan tugas baru di Unit Kerja Profesi Nakes Lain dikarenakan perbedaan waktu dan perkembangan ilmu pengetahuan. c. Kegiatan Peningkatan Mutu Profesi. 1) Melaksanakan penilaian terhadap setiap personel Nakes Lain melalui indikator mutu yang telah ditetapkan oleh Komite Nakes Lain; dan 2) Hasil penilaian yang tertera pada indikator penilaian disampaikan kepada unit kerja masing-masing berupa rekomendasi kelayakan personel Nakes Lain bekerja di Unit kerja sesuai profesinya. d. Pelanggaran Etik & Displin profesi Nakes Lain. 1) Kegiatan sidang pelanggaran kode etik dan disiplin dilaksanakan secara internal profesi personel Nakes Lain; 2) Pelanggaran kode etik dan disiplin yang tidak terselesaikan diinternal profesinya dilanjutkan ke Komite Nakes Lain melalui Sub Komite Etik dan Disiplin; dan 3) Hasil sidang pelanggaran kode etik dan disiplin profesi dilaporkan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto melalui Diryankes dengan tembusan Dirum RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan pembinaan personel. 15. Pelaksanaan Sidang. Sidang Komite dilaksanakan secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan dan atau dilaksanakan secara insidentil sesuai dengan permasalahan yang ditemui oleh Sub Komite Nakes Lain. 16. Administrasi dan Sistem Pelaporan. a. Laporan Bulanan. Pelaporan mengenai tindak lanjut hasil rapat sebelumnya serta diskusi kendala dan hambatan dalam penyelesaian tugas masing-masing sub komite. Pelaporan dilakukan pada saat rapat rutin Komite Nakes Lain yang dihadiri oleh seluruh anggota. b. Laporan Semester. Pelaporan mengenai hasil dokumen yang telah dibuat dan kegiatan yang telah dilakukan enam bulan terakhir. Laporan dilakukan oleh Komite Nakes Lain kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto sebagai rekomendasi. c. Laporan Tahunan. Evaluasi dari hasil seluruh kegiatan dilakukan setiap tahun dengan memperhatikan pencapaian target melalui batas waktu (time line) kegiatan secara keseluruhan termasuk pelaporan tentang penilaian










Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook