PEDOMAN PENERAPAN KEPATUHAN PT Pegadaian (Persero) telah memiliki Pedoman Penerapan Kepatuhan sebagaimana tercantum pada: Peraturan Direksi Nomor 108 Tahun 2020 Latar belakang Pedoman Penerapan Kepatuhan Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam pengelolaan kepatuhan, maka ditbutuhkan sebuah Pedoman yang komprehensif sebagai panduan bagi Karyawan, Pedoman Kepatuhan juga merupakan pengejawantahan terhadap Kebijakan Umum Manajemen Risiko dan Kepatuhan Maksud Penjabaran strategi, fungsi, tanggung jawab dan penerapan kewajiban Kepatuhan pada setiap aktivitas Perusahaan Tujuan 1. Menjadi acuan bagi pelaksanaan Kepatuhan di setiap Unit Kerja, sehingga komitmen Kepatuhan dilaksanakan secara benar dan konsisten; 2. Memastikan agar setiap aktivitas Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal; 3. Mewujudkan budaya Kepatuhan di Perusahaan Konsep Pengelolaan Kepatuhan Penetapan Klasifikasi Kepatuhan Tindakan Perencanaan Perbaikan Pengelolaan Berkelanjutan Kepatuhan Pemantauan Pelaksanaan Salah satu bentuk pelaksanaan & Evaluasi Kepatuhan Kepatuhanadalah Kepatuhan “Kepatuhan Operasional” dan dapat Terepresentasikan dalam Hasil Temuan SPI) Survei Pemahaman Kepatuhan | 1
Kewajiban Kepatuhan adalah terpenuhinya semua Kepatuhan Kewajiban Kepatuhan Perusahaan; Ketidakpatuhan adalah tidak terpenuhinya Kewajiban Kepatuhan Perusahaan; Bentuk ketidakpatuhan berdasarkan temuan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Tahun 2020 Bidang Operasional Bidang Logistik Bidang KBL - lain 1. Kelengkapan 1. Kelengkapan sarana dan 1. Pengendalian operasional dokumen kredit; prasarana keamanan; KBL; 2. Penanganan kredit 2. Kelengkapan sarana dan 2. Improsedural operasional dan BJ bermasalah; prasarana pelayanan; KBL; 3. Kredit tidak sesuai 3. Kurang perawatan sarana 3. Improsedural penanganan ketentuan. keamanan. kredit macet PK. $ Bidang Keuangan Bidang Sumber Daya Manusia 1. Pengendalian kas, bank dan modal kerja; 1. Kesalahan data karyawan; 2. Administrasi dan 2. Transaksi pembayaran operasional; kesejahteraan; 3. Formasi SDM. 3. Laporan keuangan belum sesuai. Survei Pemahaman Kepatuhan | 2
Berdasarkan temuan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Tahun 2020 terdapat tiga kasus tertinggi di bidang Operasional yaitu: 1. Kelengkapan dokumen kredit; 2. Penanganan Kredit dan Barang Jaminan bermasalah; 3. Kredit tidak sesuai prosedur. Berdasarkan Laporan Audit Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pengendalian Internal oleh Kantor Akuntan Publik PWC Tahun 2020 Kelengkapan dokumen kredit, Penanganan Kredit dan Barang Jaminan bermasalah dan Kredit tidak sesuai prosedur masuk ke dalam klasifikasi risiko tinggi. Tiga kasus tertinggi di bidang Operasional berdasarkan Temuan SPI Tahun 2020 dan Audit Kepatuhan oleh PWC Tahun 2020 akibat tidak terpenuhinya Kewajiban Kepatuhan, Karyawan di seluruh Unit Kerja Operasional wajib melakukan pemenuhan kewajiban kepatuhan terkait tiga temuan dimaksud dapat memitigasi jumlah kasus temuan yang serupa di tahun 2021. Pemenuhan Kewajiban Kepatuhan. Adalah kondisi dimana belum terpenuhinya Kewajiban Kepatuhan baik yang bersumber dari Persyaratan Kepatuhan maupun Komitmen Kepatuhan. Jika klasifikasinya memerlukan pemenuhan Kewajiban Kepatuhan maka Unit Kerja penanggung jawab proses/ produk harus segera melakukan penyesuaian sehingga Kewajiban Kepatuhan dapat terpenuhi. Survei Pemahaman Kepatuhan | 3
A. Penandatanganan Serah Terima Barang Jaminan Berdasarkan hasil temuan SPI pada tahun 2020 untuk Bidang Operasional terdapat temuan atas Kelengkapan Dokumen Kredit terutama untuk penandatanganan serah terima barang jaminan dalam sistem “Clustering” serta untuk penandatanganan akad perjanjian kredit Kondisi Eksisting : Tidak terdapat penandatanganan serah terima barang jaminan antara pengelola gudang dengan pengelola UPC dalam sistem “clustering”. Hal tersebut dapat berdampak : Berpotensi terhadap kecurangan seperti pengambilan barang jaminan oleh karyawan dan lainnya. Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Direksi PT Pegadaian (Persero) telah disebutkan bahwa untuk barang jaminan yang masuk UPC Anggota Cluster : 1. Setiap hari setelah tutup kantor Pengelola UPC angota cluster wajib menyerahterimakan BJ hasil transaksi kredit hari itu kepada Pengelola Agunan Induk Cluster untuk disimpan di brankas atau kluis; 2. Sebelum BJ diserah terimakan Pengelola UPC anggota cluster dan Pengelola Agunan Induk Cluste mencocokan jumlah potongan dan fisik BJ dengan data pencairan kredit pada Sistem Aplikasi, khusus untuk Barang Jaminan Kantong harus dipastikan matrys dan kantong barang jaminan harus dalam kondisi baik; 3. Setelah dipastikan jumlah potongan BJ terdapat “cocok” dengan data pencairan kredit pada Sistem Aplikasi, BJ diserah terimkan dengan membubuhkan tanda tangan pada Buku Serah Terima BJ UPC Cluster; 4. Jika terdapat ketidakcocokan antara fisik barang dan data pada Sistem Aplikasi harus dilakukan penelusuran penyebab ketidakcocokan tersebut dan harus selesai pada hari itu juga. Survei Pemahaman Kepatuhan | 4
B. Penandatanganan Akad Perjanjian Kredit Kondisi Eksisting : Adanya akad perjanjian kredit yang tidak ditandatangani oleh nasabah Hal tersebut dapat berdampak : Secara legal perjanjian tersebut menjadi tidak sah Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Direksi PT Pegadaian (Persero) telah disebutkan bahwa untuk pencairan uang pinjaman : 1. Proses pencairan uang pinjaman merupakan akhir dari proses pemberian kredit Pegadaian KCA, setelah SBG dilakukan pencetakan dan penandatangangan oleh nasabah dan petugas yang berwenang. 2. Berdasarkan SBG tersebut maka kasir melakukan pencetakan Nota Transaksi pencairan kredit sebanyak 2 (dua) lembar. 3. Kasir menjelaskan hak dan kewajiban hutang piutang kepada Nasabah sebagaimana tertulis dalam SBG, menjelaskan tanggal jatuh tempo kredit dan tanggal lelang, serta informasi lainnya yang perlu disampaikan ke Nasabah, kemudian memintakan tanda tangan Nasabah dan Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/ Pemimpin Cabang maupun SBG Dwilipat, sebagai wakil Perusahaan dalam Perjanjian Kredit termasuk tanda tangan Kasir dan Nasabah di Nota Transaksi (NT). 4. Kasir melakukan pencairan kredit atas SBG yang sudah ditandatangani oleh Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/Pemimpin Cabang dan Nasabah, dengan membayarkan UP dan menerima biaya administrasi dan biaya lainnya yang harus dibayar oleh nasabah 5. Kasir wajib menginput nomor seri blanko SBG sebagai pengaman ke dalam system (validasi/control saat pengambilan BJ Pelunasan). 6. Kasir menyerahkan SBG asli dan 1 (satu) lembar Nota Transaksi ke Nasabah, sedangkan SBG Dwilipat dan 1 (satu) lembar Nota Transaksi disimpan Kasir untuk arsip administrasi. 7. SBG Dwilipat dan Nota Transaksi Penerimaan Uang lembar kedua diarsip untuk verifikasi dengan laporan di Sistem Aplikasi pada tutup kantor. Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 5
A. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN / MARHUN DALAM PROSES LELANG (BJDPL/MDPL) SETELAH TANGGAL CUT OFF Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) di Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegaaian KCA, Pegadaian KRASIDA, Pegadaian MULIA Konvensional dan Pegadaian Emasku Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari, disampaikan bahwa: “BJDPL macet 45 hari yang belum laku lelang di hari ke-91 (Sembilan puluh satu) setelah cut off akan menjadi objek pemeriksaan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan dapat dikategorikan pelanggaran PKB” Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) di Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian Rahn, Pegadaian Arrum Emas, Pegadaian MULIA Syariah, dan Pegadaian Emasku Syariah dengan kolektibilitas pinjaman macet di atas 45 (Empat Puluh Lima) hari, disampaikan bahwa: “MDPL di atas 45 hari yang belum laku lelang di hari ke-91 (Sembilan puluh satu) setelah tanggal cut off akan menjadi objek pemeriksaan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan dapat dikategorikan pelanggaran PKB” Pelaksanaan Penjualan Lelang wajib dilakukan paling lama di hari ke 90 (Sembilan Puluh) setelah Cut Off. Salah satu dari 3 kasus terbanyak berdasarkan hasil temuan SPI Tahun 2020 pada Penanganan Kredit Bermasalah adalah banyak terdapat BJDPL / MDPL yang belum dilakukan penjualan lelang setelah 90 (sembilan puluh) hari setelah Cut Off. Dampak atas ketidakpatuhan penjualan lelang yang melebihi waktu 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal cut off, diantaranya: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Modal idle, mengakibatkan berkurangnya Penjatuhan sanksi SP-I jika karena keuntungan karena beban membayar kelalaian atau SP-II jika unsur bunga atas modal kerja kepada mitra kesengajaan. perbankan (Pasal 156 ayat (1) angka 46 huruf a dan b pada Perjanjian Kerja Berpotensi BJ dipergunakan oleh Oknum Bersama/PKB) tidak bertanggungjawab (rawan fraud) Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 6
B. PROSES TAKSIR ULANG BELUM DILAKUKAN KETIKA BJDPL / MDPL TELAH DIJUAL LELANG Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) di Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegaaian KCA, Pegadaian KRASIDA, Pegadaian MULIA Konvensional dan Pegadaian Emasku Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari, disampaikan bahwa: “Taksir ulang BJDPL macet 45 hari dapat dilaksanakan oleh Panitia Lelang setelah dibentuk oleh Deputy Bisnis dan selambat-lambatnya sebelum BJDPL macet 45 hari tersebut dilakukan penjualan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perusahaan” Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) di Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian Rahn, Pegadaian Arrum Emas, Pegadaian MULIA Syariah, dan Pegadaian Emasku Syariah dengan kolektibilitas pinjaman macet di atas 45 (Empat Puluh Lima) hari, disampaikan bahwa: “Taksir ulang MDPL di atas 45 hari dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum MDPL di atas 45 hari tersebut dilakukan penjualan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perusahaan” Pelaksanaan Taksir Ulang Terhadap BJDPL / MDPL Wajib Dilakukan Sebelum Dilakukan Penjualan Lelang Salah satu dari 3 kasus terbanyak berdasarkan hasil temuan SPI Tahun 2020 pada Penanganan Kredit Bermasalah adalah banyak terdapat BJDPL / MDPL yang belum dilakukan Taksir Ulang sebelum penjualan lelang dilakukan. Dampak atas ketidakpatuhan kewajiban melakukan taksir ulang BJDPL / MDPL sebelum penjualan lelang, diantaranya: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Timbulnya potensi kerugian saat Penjatuhan sanksi SP-I jika karena pelaksanaan penjualan lelang karena kelalaian atau SP-II jika unsur ketidak sesuaian taksiran, seperti berat kesengajaan. atau karatase (Pasal 156 ayat (1) angka 45 huruf a dan b pada Perjanjian Kerja Taksir Ulang yang dilakukan Pasca Bersama/PKB) Penjualan Lelang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi Fraud Karyawan Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 7
A. KARYAWAN MELAKUKAN PENAKSIRAN SENDIRI ATAS BARANG JAMINANNYA Berdasarkan ketentuan Pasal 3 di Peraturan Direksi Nomor 45 / DIR I/ 2017 tentang Pedoman Pengajuan Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) bagi Karyawan, disampaikan bahwa: 1) Pengajuan pinjaman produk Pegadaian KCA dan/atau Pegadaian Krasida bagi Karyawan beserta keluarganya dapat dilakukan di seluruh Outlet Pegadaian, termasuk di Outlet tempat Karyawan bertugas; 2) Pengajuan pinjaman bagi Karyawan beserta keluarganya dapat dilakukan di Outlet tempat bertugas sepanjang KPT dilakukan oleh Petugas lain; 3) Khusus bagi Karyawan berstatus pejabat cabang (Pemimpin Cabang dan Asisten Manajer Operasional Cabang) beserta keluarganya, pengajuan pinjaman dilakukan di seluruh Outlet, kecuali di Outlet tempat bertugas (baik di Cabang maupun UPC di bawah koordinasinya). Salah satu dari 3 kasus terbanyak berdasarkan hasil temuan SPI Tahun 2020 pada hasil temuan Kredit tidak sesuai prosedur adalah Karyawan melakukan penaksiran sendiri atas barang jaminannya. Dampak atas ketidakpatuhan kewajiban melakukan Kredit tidak sesuai prosedur, diantaranya: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Berpotensi terhadap karyawan yang Penjatuhan sanksi SP-II. bersangkutan untuk meninggikan nilai (Pasal 156 ayat (1) angka 41 huruf a taksirannya (gram dan karat) supaya pada Perjanjian Kerja Bersama/ dapat menerima uang pinjaman yang PKB) lebih besar. Timbulnya potensi kerugian saat pelaksanaan penjualan lelang karena ketidak sesuaian taksiran, seperti berat atau karatase Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 8
B. KETIDAKTEPATAN HASIL TAKSIRAN KARATASE EMAS Berdasarkan ketentuan Bab II. B Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), disampaikan bahwa: “Penaksiran Barang Jaminan dilakukan sesuai dengan rubrik dan jenis BJ yang diatur berdasarkan HPS/STL/STP, parameter dan kriteria penaksiran nilai BJ disesuaikan dengan rubrik dan jenis BJ pada harga pasar BJ tersebut pada saat dilakuka Penaksiran” Salah satu dari 3 kasus terbanyak berdasarkan hasil temuan SPI Tahun 2020 pada ketidaktepatan hasil taksiran karatase emas. Dampak atas ketidakpatuhan kewajiban ketidaktepatan hasil taksiran karatase emas, yaitu: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Timbulnya potensi kerugian saat Penjatuhan sanksi SP-II pelaksanaan penjualan lelang karena (Pasal 156 ayat (1) angka 41 huruf e ketidak sesuaian taksiran, seperti berat pada Perjanjian Kerja Bersama/PKB) atau karatase Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 9
Search
Read the Text Version
- 1 - 11
Pages: