PEDOMAN PENERAPAN KEPATUHAN PT Pegadaian (Persero) telah memiliki Pedoman Penerapan Kepatuhan sebagaimana tercantum pada: Peraturan Direksi Nomor 108 Tahun 2020 Latar belakang Pedoman Penerapan Kepatuhan Dalam rangka menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam pengelolaan kepatuhan, maka ditbutuhkan sebuah Pedoman yang komprehensif sebagai panduan bagi Karyawan, Pedoman Kepatuhan juga merupakan pengejawantahan terhadap Kebijakan Umum Manajemen Risiko dan Kepatuhan Maksud Penjabaran strategi, fungsi, tanggung jawab dan penerapan kewajiban Kepatuhan pada setiap aktivitas Perusahaan Tujuan 1. Menjadi acuan bagi pelaksanaan Kepatuhan di setiap Unit Kerja, sehingga komitmen Kepatuhan dilaksanakan secara benar dan konsisten; 2. Memastikan agar setiap aktivitas Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan internal maupun eksternal; 3. Mewujudkan budaya Kepatuhan di Perusahaan Konsep Pengelolaan Kepatuhan Penetapan Klasifikasi Kepatuhan Tindakan Perencanaan Perbaikan Pengelolaan Berkelanjutan Kepatuhan Pemantauan Pelaksanaan Salah satu bentuk pelaksanaan & Evaluasi Kepatuhan Kepatuhan adalah Kepatuhan “Kepatuhan Operasional” dan dapat Terepresentasikan dalam Hasil Temuan SPI Survei Pemahaman Kepatuhan | 1
HIERARKI KETENTUAN INTERNAL PRODUK GADAI KCA KEBIJAKAN A Peraturan Direksi Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Kebijakan Perusahaan B KEBIJAKAN UMUM Peraturan Direksi Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Perkreditan Pegadaian C PEDOMAN Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) beserta perubahannya D PETUNJUK TEKNIS Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegaaian KCA, Pegadaian KRASIDA, Pegadaian MULIA Konvensional dan Pegadaian Emasku Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari E PETUNJUK PELAKSANAAN Surat Edaran Nomor 93/UG.2.00212/2009 tentang Penegasan Kembali Sistem dan prosedur Menaksir Emas dan Berlian Survei Pemahaman Kepatuhan | 2
Kewajiban Kepatuhan adalah terpenuhinya Kepatuhan semua Kewajiban Kepatuhan Perusahaan; Ketidakpatuhan adalah tidak terpenuhinya Kewajiban Kepatuhan Perusahaan; Bentuk ketidakpatuhan berdasarkan temuan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Tahun 2020 Bidang Bidang Logistik Bidang KBL - lain Operasional 1. Kelengkapan sarana dan 1. Pengendalian 1. Kelengkapan prasarana keamanan; operasional KBL; dokumen kredit; 2. Kelengkapan sarana dan 2. Improsedural 2. Penanganan kredit prasarana pelayanan; operasional KBL; dan BJ bermasalah; 3. Kurang perawatan sarana 3. Improsedural keamanan. penanganan kredit 3. Kredit tidak sesuai macet PK. ketentuan. $ Bidang Keuangan Bidang Sumber Daya Manusia 1. Pengendalian kas, bank dan modal kerja; 1. Kesalahan data karyawan; 2. Administrasi dan 2. Transaksi pembayaran operasional; kesejahteraan; 3. Formasi SDM. 3. Laporan keuangan belum sesuai. Survei Pemahaman Kepatuhan | 3
Berdasarkan temuan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Tahun 2020 terdapat tiga kasus tertinggi di bidang Operasional yaitu: 1. Kelengkapan dokumen kredit; 2. Penanganan Kredit dan Barang Jaminan bermasalah; 3. Kredit tidak sesuai prosedur. Berdasarkan Laporan Audit Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pengendalian Internal oleh Kantor Akuntan Publik PWC Tahun 2020 Kelengkapan dokumen kredit, Penanganan Kredit dan Barang Jaminan bermasalah dan Kredit tidak sesuai prosedur masuk ke dalam klasifikasi risiko tinggi. Tiga temuan kasus tertinggi di atas merupakan akibat ketidakpatuhan Karyawan di Unit Kerja Operasional, pemenuhan kewajiban kepatuhan merupakan hal yang wajib dilakukan sehingga jumlah temuan kasus serupa di tahun depan tidak terjadi. Survei Pemahaman Kepatuhan | 4
1. Kelengkapan Dokumen Kredit
A. Penandatanganan Serah Terima Barang Jaminan Berdasarkan hasil temuan SPI pada tahun 2020 untuk Bidang Operasional terdapat temuan atas Kelengkapan Dokumen Kredit terutama untuk penandatanganan serah terima barang jaminan dalam sistem “Clustering” serta untuk penandatanganan akad perjanjian kredit Kondisi Eksisting : Proses serah terima barang jaminan Pengelola UPC X Pengelola Agunan sistem “clustering”. Tidak dilengkapi penandatanganan serah terima barang jaminan Dampak : Berpotensi terhadap kecurangan seperti pengambilan barang jaminan oleh oknum karyawan. Survei Pemahaman Kepatuhan | 5
Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Direksi PT Pegadaian (Persero) beserta perubahannya telah disebutkan bahwa untuk barang jaminan yang masuk UPC Anggota Cluster : 1. Setiap hari setelah tutup kantor Pengelola UPC angota cluster wajib menyerahterimakan BJ hasil transaksi kredit hari itu kepada Pengelola Agunan Induk Cluster untuk disimpan di brankas atau kluis; 2. Sebelum BJ diserah terimakan Pengelola UPC anggota cluster dan Pengelola Agunan Induk Cluste mencocokan jumlah potongan dan fisik BJ dengan data pencairan kredit pada Sistem Aplikasi, khusus untuk Barang Jaminan Kantong harus dipastikan matrys dan kantong barang jaminan harus dalam kondisi baik; 3. Setelah dipastikan jumlah potongan BJ terdapat “cocok” dengan data pencairan kredit pada Sistem Aplikasi, BJ diserah terimkan dengan membubuhkan tanda tangan pada Buku Serah Terima BJ UPC Cluster; 4. Jika terdapat ketidakcocokan antara fisik barang dan data pada Sistem Aplikasi harus dilakukan penelusuran penyebab ketidakcocokan tersebut dan harus selesai pada hari itu juga. Survei Pemahaman Kepatuhan | 6
B. Penandatanganan Akad Perjanjian Kredit Kondisi Eksisting : ? Adanya akad perjanjian kredit yang tidak ditandatangani oleh nasabah X Hal tersebut dapat berdampak : Secara legal perjanjian tersebut menjadi tidak sah Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 (beserta perubahannya) tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Direksi PT Pegadaian (Persero) telah disebutkan bahwa untuk pencairan uang pinjaman : 1. Proses pencairan uang pinjaman merupakan akhir dari proses pemberian kredit Pegadaian KCA, setelah SBG dilakukan pencetakan dan penandatangangan oleh nasabah dan petugas yang berwenang. 2. Berdasarkan SBG tersebut maka kasir melakukan pencetakan Nota Transaksi pencairan kredit sebanyak 2 (dua) lembar. 3. Kasir menjelaskan hak dan kewajiban hutang piutang kepada Nasabah sebagaimana tertulis dalam SBG, menjelaskan tanggal jatuh tempo kredit dan tanggal lelang, serta informasi lainnya yang perlu disampaikan ke Nasabah, kemudian memintakan tanda tangan Nasabah dan Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/ Pemimpin Cabang maupun SBG Dwilipat, sebagai wakil Perusahaan dalam Perjanjian Kredit termasuk tanda tangan Kasir dan Nasabah di Nota Transaksi (NT). 4. Kasir melakukan pencairan kredit atas SBG yang sudah ditandatangani oleh Penaksir/Pengelola UPC/Asman Operasional/Pemimpin Cabang dan Nasabah, dengan membayarkan UP dan menerima biaya administrasi dan biaya lainnya yang harus dibayar oleh nasabah 5. Kasir wajib menginput nomor seri blanko SBG sebagai pengaman ke dalam system (validasi/control saat pengambilan BJ Pelunasan). 6. Kasir menyerahkan SBG asli dan 1 (satu) lembar Nota Transaksi ke Nasabah, sedangkan SBG Dwilipat dan 1 (satu) lembar Nota Transaksi disimpan Kasir untuk arsip administrasi. 7. SBG Dwilipat dan Nota Transaksi Penerimaan Uang lembar kedua diarsip untuk verifikasi dengan laporan di Sistem Aplikasi pada tutup kantor. Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 7
2. Penanganan Kredit Bermasalah Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 10
A. Jangka Waktu Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan / Marhun Dalam Proses Lelang (Bjdpl/ Mdpl) Setelah Tanggal Cut Off Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) di Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegaaian KCA, Pegadaian KRASIDA, Pegadaian MULIA Konvensional dan Pegadaian Emasku Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari, disampaikan bahwa: “BJDPL macet 45 hari yang belum laku lelang di hari ke-91 (Sembilan puluh satu) setelah cut off akan menjadi objek pemeriksaan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan dapat dikategorikan pelanggaran PKB” Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) di Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian Rahn, Pegadaian Arrum Emas, Pegadaian MULIA Syariah, dan Pegadaian Emasku Syariah dengan kolektibilitas pinjaman macet di atas 45 (Empat Puluh Lima) hari, disampaikan bahwa: “MDPL di atas 45 hari yang belum laku lelang di hari ke-91 (Sembilan puluh satu) setelah tanggal cut off akan menjadi objek pemeriksaan Satuan Pengawas Intern (SPI) dan dapat dikategorikan pelanggaran PKB” Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 8
Pelaksanaan Penjualan Lelang wajib dilakukan paling lama di hari ke 90 (Sembilan Puluh) setelah Cut Off. Dampak atas ketidakpatuhan penjualan lelang yang melebihi waktu 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal cut off, diantaranya: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Modal idle, mengakibatkan Penjatuhan sanksi SP-I jika berkurangnya keuntungan karena karena kelalaian atau SP-II jika beban membayar bunga atas unsur kesengajaan. modal kerja kepada mitra (Pasal 156 ayat (1) angka 46 perbankan huruf a dan b pada Perjanjian Kerja Bersama/PKB) Berpotensi BJ dipergunakan oleh Oknum tidak bertanggungjawab (rawan fraud) Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 9
B. Proses Taksir Ulang Belum Dilakukan Ketika Bjdpl / Mdpl Telah Dijual Lelang Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) di Peraturan Direksi Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegaaian KCA, Pegadaian KRASIDA, Pegadaian MULIA Konvensional dan Pegadaian Emasku Dengan Kolektibilitas Pinjaman Macet Di Atas 45 Hari, disampaikan bahwa: “Taksir ulang BJDPL macet 45 hari dapat dilaksanakan oleh Panitia Lelang setelah dibentuk oleh Deputy Bisnis dan selambat-lambatnya sebelum BJDPL macet 45 hari tersebut dilakukan penjualan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perusahaan” Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) di Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Pinjaman Yang Diberikan (PYD) Produk Pegadaian Rahn, Pegadaian Arrum Emas, Pegadaian MULIA Syariah, dan Pegadaian Emasku Syariah dengan kolektibilitas pinjaman macet di atas 45 (Empat Puluh Lima) hari, disampaikan bahwa: “Taksir ulang MDPL di atas 45 hari dilaksanakan selambat- lambatnya sebelum MDPL di atas 45 hari tersebut dilakukan penjualan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perusahaan” Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 10
Pelaksanaan Taksir Ulang Terhadap BJDPL / MDPL Wajib Dilakukan Sebelum Dilakukan Penjualan Lelang Dampak atas ketidakpatuhan kewajiban melakukan taksir ulang BJDPL / MDPL sebelum penjualan lelang, diantaranya: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Timbulnya potensi kerugian saat Penjatuhan sanksi SP-I jika pelaksanaan penjualan lelang karena kelalaian atau SP-II jika karena ketidak sesuaian taksiran, unsur kesengajaan. seperti berat atau karatase (Pasal 156 ayat (1) angka 45 huruf a dan b pada Perjanjian Taksir Ulang yang dilakukan Pasca Kerja Bersama/PKB) Penjualan Lelang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi Fraud Karyawan Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 11
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | 2
A. Karyawan Melakukan Penaksiran Sendiri Atas Barang Jaminannya Berdasarkan ketentuan Pasal 3 di Peraturan Direksi Nomor 45 / DIR I/ 2017 tentang Pedoman Pengajuan Pinjaman Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) bagi Karyawan, disampaikan bahwa: 1) Pengajuan pinjaman produk Pegadaian KCA dan/atau Pegadaian Krasida bagi Karyawan beserta keluarganya dapat dilakukan di seluruh Outlet Pegadaian, termasuk di Outlet tempat Karyawan bertugas; 2) Pengajuan pinjaman bagi Karyawan beserta keluarganya dapat dilakukan di Outlet tempat bertugas sepanjang KPT dilakukan oleh Petugas lain; 3) Khusus bagi Karyawan berstatus pejabat cabang (Pemimpin Cabang dan Asisten Manajer Operasional Cabang) beserta keluarganya, pengajuan pinjaman dilakukan di seluruh Outlet, kecuali di Outlet tempat bertugas (baik di Cabang maupun UPC di bawah koordinasinya). Dampak atas ketidakpatuhan kewajiban melakukan Kredit tidak sesuai prosedur, diantaranya: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Berpotensi terhadap karyawan yang Penjatuhan sanksi SP-II. bersangkutan untuk meninggikan nilai (Pasal 156 ayat (1) angka 41 huruf a taksirannya (gram dan karat) supaya pada Perjanjian Kerja Bersama/ dapat menerima uang pinjaman yang PKB) lebih besar. Timbulnya potensi kerugian saat pelaksanaan penjualan lelang karena ketidak sesuaian taksiran, seperti berat atau karatase Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 12
B. Ketidaktepatan Hasil Taksiran Karatase Emas Berdasarkan ketentuan Bab II. B Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 (beserta perubahannya) tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), disampaikan bahwa: “Penaksiran Barang Jaminan dilakukan sesuai dengan rubrik dan jenis BJ yang diatur berdasarkan HPS/STL/STP, parameter dan kriteria penaksiran nilai BJ disesuaikan dengan rubrik dan jenis BJ pada harga pasar BJ tersebut pada saat dilakukan Penaksiran” Uraian BJ Emas BJ Permata BJ Gudang Pedoman Harga Harga Pasar Harga Pasar Permata Harga Pasar Emas Pusat Pusat Setempat Standar Harga Penentuan Nilai STL STP HPS Taksiran Nilai Taksiran kriteria x STL kriteria x STP Patok Taksiran x HPS Kriteria berat & kualifikasi permata - karatase Nilai UP % x Nilai % x Nilai Taksiran % x Nilai Taksiran Taksiran Berdasarkan Surat Edaran Nomor 93/UG.2.00212/2009 tentang Penegasan Kembali Sisdur Menaksir Emas dan Berlian, disampaikan bahwa prosedur menaksir perhiasan Emas dilakukan: 1. Mengoptimalkan fungsi panca indra untuk mengetahui ciri-ciri perhiasan untuk dicocokan dengan sifat dasar emas, antara lain: a. Kesesuaian antara volume dan berat, dengan volume yang sama, emas akan lebih berat dibanding perak, tembaga, besi, dll; b. Emas bila dicium tidak berbau, sedangkan besi, tembaga, akan berbau amis; c. Emas logam yang lunak, sehingga emas dengan kadar tinggi (18 karat ke atas) tidak akan lentur seperti pegas; Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 13
2. Penggunaan alat uji untuk mengetahui kadar emas dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengujian Analisa kimia dengan cara: Menggoreskan perhiasan pada batu uji, kemudian bekas gosokan batu uji ditetesi dengan air uji emas (air uji 1 dan air uji 2) sesuai ketentuan; Air uji emas minima 2 minggu harus diganti; Setiap pergantian air uji emas agar dilakukan tes ketepatan air uji emas dengan jarum uji emas; Mengingat jenis barang palsu sudah semakin beragam dengan tehnik yang lebih rapi maka penggosokan di batu uji dengan cara uji gosok jalan dengan penekanan yang lebih kuat sehingga dapat diketahui ada/tidaknya perubahan bekas gosokan. b. Terhadap perhiasan yang dapat dilakukan uji berat jenis harus dilakukan pengujian kadar berat jenis; c. Apabila hasil pengujian antara analisa kimia dan berat jenis terdapat selisih 2 karat ke bawah maka karatase yang digunakan adalah hasil analisa kimia, sedangkan apabila selisihnya di atas 2 karat maka karatase yang digunakan dalam menaksir adalah hasil analisa berat jenis; d. Terhadap perhiasan yang mencurigakan, apabila tidak dapat dilakukan pengujian berat jenis maka harus dilakukan pengujian analisa kimia dengan meng-cutter / mengikir secara hati-hati pada bagian yang tersembunyi, kemudian dilakukan pengujian pada perhiasan (menetesi air uji emas 1 dan 2) Dampak atas ketidakpatuhan kewajiban ketidaktepatan hasil taksiran karatase emas, yaitu: Dampak Bagi Perusahaan Dampak Bagi Karyawan Timbulnya potensi kerugian saat Penjatuhan sanksi SP-II pelaksanaan penjualan lelang karena ketidak sesuaian taksiran, seperti berat (Pasal 156 ayat (1) angka 41 huruf e atau karatase pada Perjanjian Kerja Bersama/PKB) Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 14
Tujuan dari penerapan kepatuhan adalah menjadi acuan bagi pelaksana kepatuhan di setiap Unit Kerja sehingga komitmen kepatuhan dilaksanakan secara benar dan konsisten serta mewujudkan budaya kepatuhan di Perusahaan Kelengkapan dokumen kredit pada produk Gadai KCA wajib terpenuhi baik oleh Karyawan maupun Nasabah demi menghindari risiko yang tidak diinginkan dikemudian hari Penanganan kredit bermasalah pada produk Gadai KCA wajib memperhatikan ketentuan internal yang berlaku sehingga dampak yang ditimbulkan baik bagi Karyawan maupun Nasabah dapat terminimalisir Penyaluran kredit dengan penafsiran karatase yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memberikan dampak kerugian secara finansial bagi Perusahaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Operasional secara berkala untuk memastikan kelengkapan dokumen kredit, proses penanganan barang jaminan dalam proses lelang serta penyaluran kredit sesuai dengan karatase pada produk Gadai KCA dilakukan secara periodik. Pelanggaran di atas yang dilakukan oleh Insan Pegadaian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal Perusahaan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Survei Tingkat Pemahaman Kepatuhan| 15
Search
Read the Text Version
- 1 - 20
Pages: