Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore STANDAR ETIKA BISNIS DAN PERILAKU UTK EBOOK

STANDAR ETIKA BISNIS DAN PERILAKU UTK EBOOK

Published by Oki Indra Setiono, 2022-09-12 09:51:17

Description: STANDAR ETIKA BISNIS DAN PERILAKU UTK EBOOK

Keywords: Materi Ebook COC

Search

Read the Text Version

STANDAR ETIKA BISNIS DAN PERILAKU (CODE OF CONDUCT) 2022 1

Latar Belakang Perusahaan menyadari arti Standar Etika Bisnis dan Kesadaran untuk menjalankan pentingnya penerapan Good Perilaku merupakan bagian Standar Etika Bisnis dan Perilaku Corporate Governance (GCG) yang baik akan meningkatkan dan dari pelaksanaan Good memperkuat reputasi Perusahaan Corporate Governance (GCG) 1

MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD TUJUAN Standar Etika Bisnis dan Perilaku disusun a) Memberikan kepastian batasan perilaku Insan Pegadaian yang sesuai dengan nilai-nilai dengan maksud sebagai panduan bagi Budaya Perusahaan; Perusahaan dalam melakukan hubungan b) Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan positif di Perusahaan; dengan Pemangku Kepentingan c) Meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari (stakeholders) dan sebagai acuan Pemangku Kepentingan (stakeholders) kepada Perusahaan menjalankan proses bisnis serta memberikan arah maupun batasan perilaku yang jelas bagi Insan Pegadaian. 2

PENGERTIAN ETIKA BISNIS & ETIKA PERILAKU Etika Bisnis adalah nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan, sebagai acuan Perusahaan untuk bersikap, beretika, bertindak dan berhubungan baik kepada pihak internal maupun eksternal, Etika Perilaku adalah panduan bagi Insan Pegadaian dalam bersikap, beretika, berhubungan antar sesama atau dengan Pemangku Kepentingan (stakeholders), 3

PRINSIP ETIKA BISNIS DAN PERILAKU Prinsip Etika Bisnis  Prinsip Kejujuran Perusahaan bersikap Jujur dan terbuka kepada Pemangku Kepentingan (stakeholders) untuk menciptakan dan menjaga prinsip transparasi (transparency) dan akuntabilitas (accountability).  Prinsip Integritas Moral Perusahaan mengedepankan dan memastikan penerapan integritas moral di setiap kegiatan bisnis seperti namun tidak terbatas pada penjagaan data Perusahaan yang bersifat rahasia, sehingga menambah kepercayaan Pemangku Kepentingan (stakeholders) kepada Perusahaan.  Prinsip Loyalitas Perusahaan bersungguh-sungguh dalam menjalankan setiap kegiatan bisnis Perusahaan sehingga dapat menciptakan loyalitas antara Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan (stakeholders). 4

PRINSIP ETIKA BISNIS DAN PERILAKU Prinsip Etika Bisnis  Prinsip Otonomi Perusahaan dalam pengambilan keputusan dan tindakan harus berlandaskan prinsip Independen (Independency) dan tanpa tekanan dari pihak manapun.  Prinsip Keadilan Perusahaan harus berlaku adil kepada semua pihak tanpa membeda- bedakan dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan Hak dan Kewajibannya masing-masing. 5

PRINSIP ETIKA BISNIS DAN PERILAKU Prinsip Etika Perilaku  Prinsip Integritas Insan Pegadaian berpikir, berkata, berperilaku, bertindak dengan baik dan benar, serta selalu memegang etika perilaku dan prinsip- prinsip moral.  Prinsip Professional Insan Pegadaian bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi.  Prinsip Sinergi Insan Pegadaian membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para Pemangku Kepentingan (stakeholders) sehingga menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. 76

PRINSIP ETIKA BISNIS DAN PERILAKU Prinsip Etika Perilaku  Prinsip Pelayanan Insan Pegadaian memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para Pemangku Kepentingan (stakeholders) dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.  Prinsip Kerahasiaan Insan Pegadaian berkewajiban menjaga data Perusahaan yang bersifat rahasia, baik ketika terjalin hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. 87

ETIKA BISNIS Lingkungan global yang semakin berkembang membuat Perusahaan harus dapat memenuhi target kinerja tanpa meninggalkan komitmen untuk menerapkan etika bisnis. Etika bisnis sebagai landasan awal Perusahaan untuk bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Stakeholders sesuai dengan Prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat. Berikut beberapa etika bisnis yang diterapkan Perusahaan meliputi: 8

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Pemegang Saham Perusahaan berupaya membina hubungan baik dan memenuhi hak pemegang saham. Dalam membina hubungan dengan Pemegang Saham, Perusahaan menetapkan kebijakan sebagai berikut: 1. Perusahaan menjamin bahwa Pemegang Saham mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan kelas dan proporsi saham yang dimiliki serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-perundangan yang berlaku; 2. Memberikan informasi material yang lengkap dan akurat mengenai Perusahaan kepada Pemegang Saham dan memenuhi semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 9

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Karyawan Perusahaan menerapkan sistem manajemen sumber daya manusia berdasarkan nilai-nilai keterbukaan, adil, dan bebas dari diskirimnasi karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, dan agama dalam rangka mewujudkan hubungan yang berkualitas, adil, serta dapat mendorong intensitas dan kualitas partisipasi Karyawan. Komitmen Perusahaan dalam hubungan dengan Karyawan diwujudkan dengan cara sebagai berikut, antara lain: 1. Memenuhi hak-hak Karyawan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; 2. Menghormati usulan/pendapat Karyawan sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan Perusahaan yang berhubungan dengan manajemen sumber daya manusia secara konsisten sesuai ketentuan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Mensosialisasikan kebijakan/peraturan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan dan Karyawan; 4. Mendorong dan membantu Karyawan untuk mengembangkan pengetahuan dan keahlian; 5. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, aman dan produktif serta menjaga kesehatan dan keselamatan Karyawan; 6. Memberi penghargaan kepada Karyawan yang berprestasi dan memberikan hukuman yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan Karyawan. Sejalan dengan hal di atas, Perusahaan juga mengharapkan partisipasi dan peran aktif setiap Karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi, dan seimbang antara Perusahaan dengan Karyawan. 10

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Regulator/ Pemerintah Perusahaan mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik dengan regulator/ Pemerintah. Setiap hubungan dengan pejabat pada regulator/ Pemerintah harus dipelihara sebagai hubungan yang bersifat wajar dan menghindari terjadinya penyelewengan. Semua interaksi harus dilakukan dengan integritas, kejujuran, dan secara transparan serta professional. Berikut ini perwujudan kebijakan Perusahaan dalam membina hubungan baik dengan regulator/ Pemerintah: 1) Mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Membantu program regulator terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan; 3) Mematuhi pemenuhan kewajiban kepada regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Nasabah Perusahaan berupaya maksimal untuk menjadi pilihan terbaik bagi Nasabah. Berikut ini kebijakan Perusahaan dalam membina hubungan dengan Nasabah seperti namun tidak terbatas pada: 1. Meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan Nasabah; 2. Memenuhi hak-hak Nasabah secara konsisten; 3. Melakukan promosi yang berkesinambungan secara jujur tidak menyesatkan, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 4. Menyediakan dan mengelola media komunikasi dengan calon Nasabah dan Nasabah sehingga memudahkan dalam menyampaikan keluhan, masukan, dan menindaklanjutinya; 5. Melaksanakan survei atau pengukuran kepuasan Nasabah yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejauh mana indeks kepuasan Nasabah dalam berhubungan dengan Perusahaan 12

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Mitra Bisnis Perusahaan menerapkan hubungan dengan mitra bisnis dilakukan secara professional, setara dan mengedepankan kerja sama yang saling menguntungkan. Adapun kebijakan Perusahaan dalam berhubungan dengan mitra bisnis antara lain: 1. Memastikan kredibilitas dan reputasi calon mitra bisnis sebelum melakukan perikatan bisnis; 2. Mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan, sesuai dengan kebutuhan kerja sama bisnis dengan tetap saling menjaga kerahasiaan informasi; 3. Memenuhi hak-hak mitra bisnis sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati; 4. Melakukan kerja sama secara independen, terbebas dari unsur pemaksaan dan kolusi; 5. Menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada investor, dalam hal seperti namun tidak terbatas pada penerbitan obligasi dan pengajuan kredit. 13

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan Sekitar Perusahaan berpartisipasi dalam mendorong perkembangan ekonomi masyarakat serta meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan menghormati nilai-nilai adat istiadat, budaya dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat disekitar lokasi Perusahaan. Perusahaan menjadikan media massa sebagai mitra dan alat publikasi untuk membangun citra yang baik, melalui:  Menyampaikan informasi mengenai Perusahaan secara terbuka dan bertanggung jawab dalam kerangka membangun citra positif dengan tetap menghormati kode etik jurnalistik;  Memberikan informasi yang akurat, relevan dan berimbang kepada media massa dan masyarakat dalam pemahaman terhadap usaha Perusahaan;  Insan Pegadaian yang dapat menyampaikan informasi kepada media massa merupakan Insan Pegadaian yang telah mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh manajemen ataupun pihak lain yang memiliki kewenangan;  Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan masyarakat melalui media massa, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik Perusahaan;  Membina hubungan baik dan proaktif dengan media massa dalam rangka mensosialisasikan peran kebijakan dan keberhasilan Perusahaan;  Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan (jika perlu). 14

ETIKA BISNIS Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) 15 Hubungan dengan Anak Perusahaan Dalam melakukan pengelolaan dan hubungan dengan anak Perusahaan, Perusahaan mendasarkan pada prinsip-prinsip GCG dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Perusahaan terkait hubungan dengan anak Perusahaan, antara lain sebagai berikut: 1) Menjalin hubungan yang baik dengan anak Perusahaan dalam upaya membangun sinergi dan meningkatkan citra Perusahaan 2) Melakukan hubungan dengan anak Perusahaan yang dilaksanakan dalam hubungan bisnis secara wajar dan saling menguntungkan;

ETIKA BISNIS Kepatuhan terhadap Hukum dan Regulasi 16 Perusahaan selalu patuh terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. Wujud implementasi Perusahaan untuk selalu patuh terhadap hukum dan regulasi antara lain sebagai berikut:  Perusahaan patuh serta tunduk terhadap hukum dan regulasi yang berlaku serta melaksanakannya secara konsisten;  Perusahaan menjamin dan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Perusahaan serta hubungan Perusahaan dengan Karyawan dan masyarakat tidak akan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila;  Perusahaan mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat/ kesepakatan maka selanjutnya akan digunakan jalur hukum dan Perusahaan berkewajiban menghormati proses hukum yang sedang berjalan maupun keputusan yang dihasilkan;  Tidak melakukan kerja sama dengan pihak lain, yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan dan ketertiban umum.

ETIKA BISNIS Kesempatan Kerja yang Adil Perusahaan memberikan kesempatan kerja yang adil dan menolak praktik diskriminasi kepada Insan Pegadaian di dalam bekerja dan mengembangan diri berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Berikut ini wujud implementasi Perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja yang adil: a) Melakukan proses rekrutmen tenaga kerja secara transparan, adil dan objektif; b) Menaati semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku; c) Menggunakan kriteria kualifikasi, kompetensi dan kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam hal rekrutmen, mutasi, promosi, pengembangan karir dan sejenisnya; d) Menciptakan suasana kerja yang harmonis, bebas dari praktik diskriminasi dan perbuatan/ tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan; e) Menghormati hak pribadi Insan Pegadaian termasuk menjaga, menyimpan dan menggunakan data pribadi Karyawan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 17

ETIKA BISNIS Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja serta Pelestarian Lingkungan 1. Perusahaan menciptakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan bagi Karyawan dan masyarakat yang berinteraksi dengan Perusahaan serta menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan pelestarian lingkungan, dengan perwujudan implementasi antara lain namun tidak terbatas pada: 2. Melindungi dan mengamankan aset, data dan transaksi bisnis Perusahaan; 3. Mematuhi ketentuan mengenai Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku, baik tingkat nasional maupun internasional; 4. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja sehat, nyaman dan aman serta mengutamakan tindakan pencegahan yaitu yang bersifat menghindari terjadinya kecelakaan; 5. Melaksanakan kegiatan bisnis yang berwawasan lingkungan yang bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. 18

ETIKA BISNIS Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi Perusahaan menyampaian informasi yang diwajibkan oleh ketentuan perundang- undangan yang berlaku serta melindungi informasi yang bersifat rahasia. Adapun wujud implementasi keterbukaan dan kerahasiaan informasi, seperti namun tidak terbatas pada: 1. Menyampaikan informasi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan benar, akurat, dan tepat waktu; 2. Menjaga, mengelola dan menggunakan data/informasi yang karena sifatnya wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Terkait Pelaporan Akuntansi dan Keuangan, Perusahaan berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara akurat tanpa mengandung informasi yang menyesatkan dan memastikan semua berkas telah lengkap, mencerminkan keadaan yang sebenarnya, tepat waktu serta dapat dipahami. 19

ETIKA BISNIS Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan Perusahaan berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah/ suap kepada para pihak yang berhubungan dengan Perusahaan, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam melakukan standar etika dimaksud, Perusahaan dimungkinkan dapat memberi hadiah/ donasi kepada pihak luar dalam hal: 1. Kegiatan yang bersifat promosi Perusahaan; 2. Kegiatan sosial sebagai perwujudan Perusahaan yang merupakan bagian dari masyarakat (good corporate citizenship). 20

ETIKA BISNIS Kegiatan Sosial dan Politik Kegiatan Sosial Kegiatan Politik Perusahaan menyadari pentingnya hubungan yang harmonis dengan Perusahaan bersikap netral dengan tidak Masyarakat, beberapa perwujudan aktivitas sosial Perusahaan seperti namun tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik termasuk terbatas pada: 1. Mengikuti kegiatan sosial sepanjang diantaranya aktivitas politik kepartaian dan tidak tidak bertentangan dengan kepentingan memberikan donasi atau konstribusi dalam bentuk Perusahaan; 2. Aktivitas sosial yang dilakukan agar apapun. Berikut perwujudan netralitas aktivitas memberikan nilai dan citra positif bagi Perusahaan; politik Perusahaan seperti namun tidak terbatas 3. Kegiatan sosial yang diikutimerupakan kegiatan yang tidak menimbulkan pada: benturan kepentingan. 1. Tidak melakukan kegiatan politik dan memberikan sumbangan serta bantuan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Perusahaan, termasuk penggunaan sarana, fasilitas, dan dana Perusahaan untuk kepentingan partai politik; 2. Tidak memasang, mempertontonkan, serta mengenakan simbol, gambar, dan/atau ornamen partai politik. 21

ETIKA BISNIS Persaingan Usaha yang Sehat Perusahaan menjalankan setiap kegiatan bisnis berdasarkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut perwujudan implementasi Perusahaan terhadap komitmen etika persaingan usaha yang sehat, seperti namun tidak terbatas pada: o Memastikan kegiatan bisnis Perusahaan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; o Tidak melakukan hal yang dapat berimplikasi pada persaingan usaha yang tidak sehat; o Melaksanakan proses pengadaan penyediaan barang/jasa yang sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 22

ETIKA BISNIS Hak Atas Kekayaan Intelektual Perusahaan melindungi hak atas kekayaan intelektual sebagai asset yang dijaga dengan semestinya dan menghormati hak atas kekayaan intelektual milik pihak lain. Berikut wujud implementasi Perusahaan atas perlindungan hak atas kekayaan intelektual, antara lain namun tidak terbatas pada: pendaftaran, pengelolaan, dan • Melakukan penggunaan hak atas kekayaan intelektual milik Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku; • Menghindari penggunaan hak kekayaan intelektual pihak lain secara tidak sah; • Memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk yang dikembangkan selama bekerja, sebagai milik Perusahaan 23

ETIKA BISNIS Teknologi Informasi Perusahaan menyediakan teknologi informasi yang tepat guna bagi Perusahaan berupa komputer, jaringan, sistem komunikasi maupun sistem informasi lainnya sebagai sarana peningkatan pelayanan yang berhubungan dengan aktivitas usaha Perusahaan. Perusahaan menerapkan standar etika perilaku yang wajib dilaksanakan oleh Insan Pegadaian sebagai implementasi atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan nilai Perusahaan. 24

Adapun Etika Perilaku bagi Insan Pegadaian antara lain sebagai berikut: 25

ETIKA PERILAKU Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)  Hubungan dengan Pemegang Saham Setiap Insan Pegadaian diwajibkan untuk, menyediakan informasi atau laporan yang diperlukan oleh Pemegang Saham berupa informasi yang benar, akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.  Hubungan dengan Insan Pegadaian Hubungan baik/ harmonis antar Insan Pegadaian harus didasarkan sikap kerja yang profesional dan obyektif. Untuk menjaga hubungan baik tersebut maka Insan Pegadaian diwajibkan untuk: 1. Berperilaku positif dan bekerja secara profesional untuk menghasilkan kinerja yang unggul; 2. Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat; 3. Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras, golongan, dan tidak membeda-bedakan satu dengan lainnya; 4. Mengemukakan setiap ide baru, saling membantu, berbagi ilmu pengetahuan, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas dengan rekan kerja tanpa merasa takut tersaingi; 5. Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas; 6. Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun semata-mata untuk kepentingan Perusahaan; 26

ETIKA PERILAKU Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Regulator/ Pemerintah Setiap Insan Pegadaian wajib untuk menyampaikan informasi atau laporan yang diperlukan oleh regulator, memuat informasi yang benar, akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Hubungan dengan Mitra Bisnis Setiap Insan Pegadaian wajib untuk: 1. Menyediakan informasi yang bersifat material dan relevan, sesuai dengan kebutuhan kerja sama bisnis dengan tetap saling menjaga kerahasiaan informasi; 2. Menghargai, saling percaya, dan menjalin kerja sama yang positif dengan mitra bisnis; 3. Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra bisnis untuk mencari solusi terbaik dalam rangka peningkatan kinerja; 4. Tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengadaan barang/jasa, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan Perusahaan; 5. Tidak melakukan proses pengadaan barang/jasa dan penunjukan Rekanan/ Pemasok yang tidak transparan dan tidak kompetitif seperti pembagian pekerjaan (bid pooling), praktik mark-up harga dan kuantitas, kolusi diantara rekanan dalam penetapan harga (price fixing) dan ketergantungan kepada suatu Pemasok dalam jangka panjang; 6. Tidak memberikan perlakuan khusus kepada Rekanan/Pemasok. 27

ETIKA PERILAKU Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Nasabah Setiap Insan Pegadaian wajib untuk: 1. Bekerja profesional dan mengedepankan pelayanan terbaik kepada Nasabah sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku; 2. Mendengarkan, menerima dan memberikan solusi dengan segera terhadap keluhan-keluhan Nasabah. Hubungan dengan Masyarakat dan Lingkungan Sekitar Setiap Insan Pegadaian wajib untuk: 1. Berkomitmen menjadi warga yang baik di semua lingkungan di manapun mereka ditempatkan; 2. Menghormati adat istiadat, nilai-nilai budaya dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di sekitar lokasi Unit Kerja; 3. Mendukung program-program berkelanjutan Perusahaan yang berhubungan dengan faktor-faktor lingkungan, sosial dan tata kelola. Insan Pegadaian yang sifat pekerjaannya berkaitan dengan media atau yang diberi wewenang Perusahaan saja yang diperbolehkan untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungajwabkan kepada publik serta menjalin hubungan atau menanggapi pertanyaan dari media massa atas nama Perusahaan. 28

ETIKA PERILAKU Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Hubungan dengan Anak Perusahaan Setiap Insan Pegadaian diwajibkan untuk menjaga agar setiap hubungan bisnis dengan Anak Perusahaan dilaksanakan dalam kerangka hubungan bisnis yang wajar sebagaimana layaknya hubungan bisnis yang dikembangkan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Harus terus menjaga rasa saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan. 29

ETIKA PERILAKU Kepatuhan terhadap Hukum dan Regulasi  Mematuhi hukum, peraturan dan undang-undang, baik yang berlaku pada wilayah setempat dimana berada/ ditugaskan, maupun pada tingkat nasional dan internasional termasuk peraturan internal Perusahaan dalam setiap kegiatan operasional Perusahaan;  Memahami prinsip-prinsip dan peraturan mengenai hak asasi manusia dalam membuat kebijakan Perusahaan baik yang berlaku internal bagi Karyawan maupun yang berlaku bagi Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Perusahaan secara luas;  Insan Pegadaian mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat/ kesepakatan maka selanjutnya akan digunakan jalur hukum dan setiap Insan Pegadaian berkewajiban menghormati proses hukum yang sedang berjalan maupun keputusan yang dihasilkan. 30

ETIKA PERILAKU Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja serta Pelestarian Lingkungan  Mengamankan harta benda, data dan transaksi bisnis Perusahaan;  Menjaga lingkungan kerja agar senantiasa sehat, nyaman dan aman serta memastikan setiap alat-alat yang mendukung keselamatan kerja agar tersedia dan dapat digunakan dengan baik;  Menyampaikan dengan segera apabila mengetahui kondisi membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan atau merugikan harta kekayaan Perusahaan. 31

ETIKA PERILAKU Benturan Kepentingan Insan Pegadaian dilarang menempatkan diri pada posisi atau situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara dirinya dengan Perusahaan, Nasabah maupun pihak ketiga yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan. Insan Pegadaian dalam mengambil keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, golongan tertentu, dan/atau pihak lain yang dapat secara sadar atau tidak sadar akan mempengaruhi pertimbangan terbaiknya bagi kepentingan Perusahaan. Etika Perilaku dalam penanganan benturan kepentingan yakni sebagai berikut:  Insan Pegadaian senantiasa menghindari konflik akibat adanya pengaruh kepentingan pribadi, golongan dan/atau pihak lain dalam hal menggunakan kewenangannya dalam membuat keputusan;  Insan Pegadaian wajib melaporkan adanya situasi benturan kepentingan melalui sarana antara lain: whistleblowing system, surat pernyataan potensi adanya atau adanya benturan kepentingan, pelaporan potensi adanya atau adanya benturan kepentingan melalui surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan;  Insan Pegadaian mengungkapkan transaksi dan atau putusan yang mengandung benturan kepentingan yang terjadi dalam notulen rapat/ risalah rapat, diadministrasikan dan didokumentasikan dengan baik. 32

ETIKA PERILAKU Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Insan Pegadaian wajib menjaga data dan informasi Perusahaan yang bersifat rahasia, dengan cara sebagai berikut: 1. Menyediakan informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan informasi tersebut seperti Pemegang Saham, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, Kreditur, Bondholder dan lainnya; 2. Memelihara, menyimpan dan melindungi dokumen, data dan informasi dari penggunaan diluar kepentingan Perusahaan, baik selama bekerja maupun sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan; 3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi Perusahaan berkenaan dengan transaksi bisnis atau informasi internal Perusahaan lainnya; 4. Melindungi seluruh informasi terkait kerahasiaan data pribadi Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menyerahkan dokumen atau catatan termasuk softcopy milik Perusahaan yang didapat selama bekerja apabila berhenti bekerja atau meninggalkan Perusahaan, baik atas kemauan sendiri atau diberhentikan Perusahaan. 33

ETIKA PERILAKU Menjaga Aset Perusahaan 1. Menjaga, melindungi, memelihara dan menggunakan aset Perusahaan semaksimal mungkin untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Bagi Karyawan yang putus hubungan kerjanya dengan Perusahaan wajib mengembalikan aset milik Preusahaan yang dipergunakan dalam melakukan tugas selama bekerja atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. 34

ETIKA PERILAKU Integritas Terhadap Laporan Keuangan Insan Pegadaian wajib mendukung terlaksananya pengelolaan data dan pelaporan secara rapi, tertib, teliti, akurat, andal serta tepat waktu. Berikut ini wujud implementasi integritas pelaporan yang wajib dilaksanakan oleh Insan Pegadaian: o Memberikan data yang dapat dipertanggungjawabkan; o Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; o Menyampaikan laporan secara benar, lengkap, singkat, jelas, tepat isi dan tepat waktu, serta relevan untuk proses pengambilan keputusan; o Tidak menyembunyikan data dan dokumen Perusahaan, baik ketika menjabat ataupun setelah selesai masa tugas/jabatannya; o Tidak membiarkan pencatatan yang tidak benar atau transaksi yang melanggar hukum; o Menyimpan semua dokumen, laporan dan berkas-berkas Perusahaan dengan tertib sehingga senantiasa mudah ditemukan dan digunakan sewaktu-waktu oleh semua pihak yang berkepentingan; o Dilarang memalsukan catatan, dokumen, dan informasi Perusahaan; o Penggunaan/penyebaran dan pemusnahan catatan, dokumen dan informasi harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; o Tidak dibenarkan karena wewenang atau jabatannya menggunakan catatan, dokumen, dan informasi Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan berpotensi merugikan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan (stakeholders). 35

ETIKA PERILAKU Pengendalian Gratifikasi dan Anti Penyuapan Insan Pegadaian dilarang menerima pemberian uang/ setara uang, barang, jamuan yang berlebihan/ tidak sewajarnya, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan Perusahaan yang berlaku. Insan Pegadaian dilarang memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah/ suap kepada para pihak yang berhubungan dengan Perusahaan, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 36

ETIKA PERILAKU Penyalahgunaan Narkoba, Norma Kesusilaan, Perjudian, Minuman Keras, kekerasan dan Merokok Insan Pegadaian wajib mewujudkan perilaku sehat berlandaskan nilai-nilai moral dan kesusilaan yang diyakini dapat mempengaruhi kontribusi kinerja yang diberikan Perusahaan serta berpengaruh terhadap citra perusahaan. Dalam mewujudkan hal tersebut Insan Pegadaian diwajibkan untuk: 1. Tidak menggunakan, menyimpan, mengedarkan dan menjual hal-hal yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan psikotropika terlarang lainnya; 2. Melaporkan kepada Manajemen terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dilakukan Insan Pegadaian lainnya; 3. Tidak melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar nilai/ norma kesusilaan seperti namun tidak terbatas pada pelecehan, penghinaan, fitnah dan perilaku seksual yang mengganggu lingkungan dan kenyamanan kerja; 4. Tidak membawa senjata tajam dan senjata api maupun senjata lainnya di lingkungan Perusahaan, kecuali yang berhubungan dengan tempat dan tugasnya/pekerjaannya; 5. Tidak mengunduh (download), membuka, menyimpan dan mengedarkan hal- hal yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pornografi dalam segala bentuk media elektronik yang menggunakan fasilitas Perusahaan; 6. Tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun; 7. Tidak menyimpan dan meminum minuman keras di lingkungan dan fasilitas Perusahaan; 8. Tidak melakukan tindakan/perbuatan dan perilaku, termasuk ancaman atau isyarat untuk melakukan tindakan, paksaan, atau perampasan secara sewenang-wenang, perundungan, serta bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan terhadap orang lain di tempat kerja, yang muncul baik secara public atau privat, yang dapat menyebabkan kerugiaan/kerusakan atau penderitaan fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi; 9. Mematuhi pelarangan merokok yang diberlakukan oleh Perusahaan. 37

ETIKA PERILAKU Hak Berpolitik Dalam melaksanakan hak berpolitik Insan Pegadaian dilarang untuk: 1. Menggunakan fasilitas kantor, segala atribut dan sumber daya Perusahaan lainnya untuk kampanye politik atau penggalangan dana politik; 2. Menjadi pengurus partai politik di semua tingkatan dan/atau pencalonan anggota legislatif/ Kepala Daerah/ Kepala Desa kecuali peraturan perundang- undangan menyebutkan lain; 3. Melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang dipersepsikan sebagai aktivitas kampanye politik seperti namun tidak terbatas pada pemasangan spanduk, mengedarkan simbol, gambar dan ornamen politik tertentu dalam lingkungan Perusahaan. 38

ETIKA PERILAKU Menjaga Nama Baik Perusahaan Insan Pegadaian wajib menjaga nama baik Perusahaan dengan menjauhkan diri dari sikap, perilaku, perkataan yang dapat merusak reputasi Perusahaan. Insan Pegadaian diwajibkan untuk: 1. Menjaga perilaku sopan, santun, dan nama baik Perusahaan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan; 2. Tidak melakukan diskriminasi dan berperilaku adil dan tidak meremehkan pihak lain; 39

ETIKA PERILAKU Teknologi Informasi Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pencapaian kinerja yang berhubungan dengan aktivitas usaha Perusahaan, maka Insan Pegadaian diwajibkan untuk: a. Menggunakan dan menjaga fasilitas teknologi informasi Perusahaan hanya untuk kepentingan usaha dan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Nasabah; b. Memiliki komitmen dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian dan/atau merusak reputasi Perusahaan; c. Tidak diperkenankan menggunakan teknologi informasi untuk menciptakan, memperbanyak, menyimpan dan/atau memindahkan informasi yang bersifat terlarang atau melanggar hukum, diskriminatif dan intimidasi untuk tujuan pribadi atau pihak lain; d. Tidak mempublikasikan kepada publik baik melalui internet maupun media sosial terkait segala data/informasi dan dokumen serta Kebijakan Perusahaan; e. Mengindahkan hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan informasi elektonik melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bertanggung- jawab secara pribadi jika melanggar UU ITE yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri. 40

Our process is easy Hak Menjaga Teknologi Hak atas Berpolitik Nama Baik Informasi Kekayaan Perusahaan Intelektual Dalam melaksanakan hak Insan Pegadaian diwajibkan untuk Insan Pegadaian diwajibkan untuk: berpolitik Insan Pegadaian Insan Pegadaian wajib menjaga Menggunakan dan menjaga 1. Menjaga rahasia dagang nama baik Perusahaan dengan dilarang : Menggunakan menjauhkan diri dari sikap, fasilitas teknologi informasi Perusahaan perilaku, perkataan yang dapat fasilitas kantor untuk merusak reputasi Perusahaan Perusahaan hanya untuk 2. Menghindari penggunaan HAKI kegiatan politik, Menjadi kepentingan usaha pihak lain secara tidak sah untuk pengurus partai politik, Mengindahkan hal-hal yang kepentingan Perusahaan Melakukan atau terlibat berkaitan dengan pemanfaatan 3. -Memperlakukan informasi yang dalam kegiatan yang informasi elektonik melalui sistem terkait dengan proses atau dipersepsikan sebagai elektronik sebagaimana dimaksud produk yang dikembangkan aktivitas kampanye politik dalam UU ITE selama bekerja sebagai milik Perusahaan 41

CONTOH KASUS TERKAIT ETIKA PERILAKU Adi seorang Karyawan Pegadaian, ketika dia melakukan verbal abuse kepada karyawan lain sehingga menimbulkan karyawan lain tersebut tidak nyaman bekerja dikantor lagi karena bertemu dengan Adi hal ini masuk kedalam pelanggaran Etika Perilaku terkait larangan melakukan kekerasan di tempat kerja dalam bentuk apapun 42

CONTOH KASUS TERKAIT ETIKA PERILAKU Budi seorang Karyawan Pegadaian, dia menyebarkan nomor hp Nasabah tanpa seijin Nasabah sehingga sering menerima telepon/pesan marketing produk asuransi. hal ini masuk ke dalam pelanggaran Etika Perilaku terkait menjaga kerahasiaan data Nasabah 43

TERIMAKSIH


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook