hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN NOMOR 2475/Pid.B/2019/PN MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : Nam a : HENDRI ALIAS PENDEK BIN PAIMAN; Tempat lahir : Medan; Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 05 Desember 1989;. ahkamah Agung RepublikJenis kelamin: Indonesia. Indonesi Tempat tinggal : Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja nomor 18 Kelura - han Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan/Jalan Berlian Sari nomor 108 Lingkungan 4 Kelurahan - Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan; Agama : Budha; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 01 Agustus 2019 sampai 20 Agustus 2019; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2019 sampai 29 September 2019; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2019 sampai 17 September 2019; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 09 September 2019 sampai 08 Oktober 2019; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 09 Oktober 2019 sampai 07 Desember 2019 ; Dipersidangan Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.- Mahkamah Agung Republik Indones Setelah memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn tanggal 09 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Setelah memperhatikan penetapan Majelis Hakim nomor 2475/Pid.B/2019/ PN.Mdn tanggal 10 September 2019 tentang penetapan hari sidang. Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.- Halaman 1 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Setelah mendengar tuntutan pidana ( requisitoir ) Penuntut Umum yang berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat ( 1 ) ke-1 KUH Pidana untuk itu memohon kepada Majelis Hakim supaya memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “perjudian” sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN dengan pidana selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 3. Menyatakan barang bukti : - 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 dan dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) kartu ATM Bank BCA dikembalikan kepada terdakwa Hendri Als Pendek Bin Paiman 4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana ( requisitoir ) Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan ( pledoi ) secara tertulis namun secara lisan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum; Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum nomor PDM-115/L.2.10.3/Eku.2/8/2019 tanggal 29 Agustus 2019 sebagai berikut : DAKWAAN : PRIMAIR : ahkamah Agung Republik Indonesi Mahkamah Agung Republik Indones Bahwa terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.0 wib bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang. Seroja No. 18 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu ada atau tidak ada perjanjian atau cara apapun juga untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perjudian secara online dengan menggunakan handphone miliknya, dari informasi tersebut tim dari Ditreskrimum Polda Sumut yang terdiri dari saksi ELIAKIM SEMBIRING, SH., saksi ARMINSYAH P. SINAGA, saksi ALEXANDER N SAMOSIR, dan saksi HERIONO melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar terdakwa ada melakukan perjudian sesai informasi yang didapat dan terdakwa berperan sebagai pemain atau pemasang taruhan dalam mengadakan perjudian tersebut dengan cara mengakses situs internet melalui situs perjudian website “MEGABET77” dengan menggunakan handphone miliknya dengan cara mengirimkan taruhan judi tersebut langsung ke Bandar. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.0 wib dirumah terdakwa Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja No. 18 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dalam melakukan perjudian dan dari penangkapan terdakwa tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 dan 1 (satu) kartu ATM Bank BCA. - Bahwa terdakwa telah turut campur dalam penyelenggaraan perjudian online jenis perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dengan perjudian tebak scors judi bola sejak bulan Januari 2019, dan cara terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya terdakwa harus mendaftar melalui website perjudian “MEGABET77” secara online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 milik terdakwa, yang mana pada saat mendaftar harus mengisi data pribadi berupa : nama, nomor rekening, nomor telepon dan email, setelah berhasil mendaftar kemudian website “MEGABET77” memberikan nomor rekening kepada terdakwa untuk mengirimkan uang deposit atau uang taruhan yang akan terdakwa gunakan dalam permainan judi tersebut, selanjutnya terdakwa mentransfer uang/deposit awal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website perjudian “MEGABET77” dengan nomor rekening Bank BCA : 1810360557 atas nama GUGUN GUNAWAN. kemudian situs website “MEGABET77” memberikan user ID beserta password kepada terdakwa, yang mana user ID adalah aathoaa896 dengan pasword pendek21. Selanjutnya terdakwa masuk ke website “MEGABET77” untuk melakukan perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dan perjudian scors judi bola dengan menggunakan ID dan password yang telah diberikan website “MEGABET77”. Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa jumlah taruhan minimal dalam perjudian online Bakara jenis Bengker Play atau Casino adalah minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal tergantung dengan jumlah deposit yang dimiliki oleh pemain dan untuk jumlah taruhan minimal dalam permainan tebak scors judi bola minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal tergantung dengan deposit yang dimiliki oleh pemain. - Bahwa perhitungan uang kemenangan atau uang keuntungan dalam perjudian online tersebut adalah apabila terdakwa menang dengan uang taruhan minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut dimasukkan ke deposit terdakwa sehingga deposit terdakwa bertambah, dan bila terdakwa mengambil uang keuntungan tersebut maka terdakwa dapat mengambil/menarik uang tersebut melalui ATM BCA milik terdakwa. - Bahwa posisi terdakwa pada saat melakukan perjudian online jenis perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dan perjudian tebak scor judi bola tersebut dalam keadaan kalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan deposit terdakwa terakhir sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). - Bahwa untuk memenangkan perjudian online tersebut tidak diperlukan keahlian khusus, hanya bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan perjudian online ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.0 wib bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang. Seroja No. 18 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perjudian secara online dengan menggunakan handphone miliknya, dari informasi tersebut tim dari Ditreskrimum Polda Sumut yang terdiri dari saksi ELIAKIM SEMBIRING, SH., saksi ARMINSYAH P. SINAGA, saksi ALEXANDER N SAMOSIR, dan saksi HERIONO melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar terdakwa ada melakukan perjudian sesai informasi yang didapat dan terdakwa berperan sebagai pemain atau pemasang taruhan dalam mengadakan perjudian tersebut dengan cara mengakses situs internet melalui situs perjudian website “MEGABET77” dengan menggunakan handphone miliknya dengan cara mengirimkan taruhan judi tersebut langsung ke Bandar. Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.0 wib dirumah terdakwa Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja No. 18 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dalam melakukan perjudian dan dari penangkapan terdakwa tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 dan 1 (satu) kartu ATM Bank BCA. - Bahwa terdakwa telah turut campur dalam penyelenggaraan perjudian online jenis perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dengan perjudian tebak scors judi bola sejak bulan Januari 2019, dan cara terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya terdakwa harus mendaftar melalui website perjudian “MEGABET77” secara online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 milik terdakwa, yang mana pada saat mendaftar harus mengisi data pribadi berupa : nama, nomor rekening, nomor telepon dan email, setelah berhasil mendaftar kemudian website “MEGABET77” memberikan nomor rekening kepada terdakwa untuk mengirimkan uang deposit atau uang taruhan yang akan terdakwa gunakan dalam permainan judi tersebut, selanjutnya terdakwa mentransfer uang/deposit awal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website perjudian “MEGABET77” dengan nomor rekening Bank BCA : 1810360557 atas nama GUGUN GUNAWAN. kemudian situs website “MEGABET77” memberikan user ID beserta password kepada terdakwa, yang mana user ID adalah aathoaa896 dengan pasword pendek21. Selanjutnya terdakwa masuk ke website “MEGABET77” untuk melakukan perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dan perjudian scors judi bola dengan menggunakan ID dan password yang telah diberikan website “MEGABET77”. - Bahwa jumlah taruhan minimal dalam perjudian online Bakara jenis Bengker Play atau Casino adalah minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal tergantung dengan jumlah deposit yang dimiliki oleh pemain dan untuk jumlah taruhan minimal dalam permainan tebak scors judi bola minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal tergantung dengan deposit yang dimiliki oleh pemain. - Bahwa perhitungan uang kemenangan atau uang keuntungan dalam perjudian online tersebut adalah apabila terdakwa menang dengan uang taruhan minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keuntungan Halaman 5 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesitersebut dimasukkan ke deposit terdakwa sehingga deposit terdakwa bertambah, dan bila terdakwa mengambil uang keuntungan tersebut maka terdakwa dapat mengambil/menarik uang tersebut melalui ATM BCA milik terdakwa. - Bahwa posisi terdakwa pada saat melakukan perjudian online jenis perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dan perjudian tebak scor judi bola tersebut dalam keadaan kalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan deposit terdakwa terakhir sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). - Bahwa untuk memenangkan perjudian online tersebut tidak diperlukan keahlian khusus, hanya bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan perjudian online ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana DAN, ATAU : Bahwa terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.0 wib bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang. Seroja No. 18 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan atau ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perjudian secara online dengan menggunakan handphone miliknya, dari informasi tersebut tim dari Ditreskrimum Polda Sumut yang terdiri dari saksi ELIAKIM SEMBIRING, SH., saksi ARMINSYAH P. SINAGA, saksi ALEXANDER N SAMOSIR, dan saksi HERIONO melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar terdakwa ada melakukan perjudian sesai informasi yang didapat dan terdakwa berperan sebagai pemain atau pemasang taruhan dalam mengadakan perjudian tersebut dengan cara mengakses situs internet melalui situs perjudian website “MEGABET77” dengan menggunakan handphone miliknya dengan cara mengirimkan taruhan judi tersebut langsung ke Bandar. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.0 wib dirumah terdakwa Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja No. 18 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan, saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dalam melakukan perjudian dan dari penangkapan terdakwa tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 dan 1 (satu) kartu ATM Bank BCA. Mahkamah Agung Republik Indones Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa terdakwa telah turut campur dalam penyelenggaraan perjudian online jenis perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dengan perjudian tebak scors judi bola sejak bulan Januari 2019, dan cara terdakwa melakukan perjudian tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya terdakwa harus mendaftar melalui website perjudian “MEGABET77” secara online dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y81 dengan nomor simcard 0895611490894 milik terdakwa, yang mana pada saat mendaftar harus mengisi data pribadi berupa : nama, nomor rekening, nomor telepon dan email, setelah berhasil mendaftar kemudian website “MEGABET77” memberikan nomor rekening kepada terdakwa untuk mengirimkan uang deposit atau uang taruhan yang akan terdakwa gunakan dalam permainan judi tersebut, selanjutnya terdakwa mentransfer uang/deposit awal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website perjudian “MEGABET77” dengan nomor rekening Bank BCA : 1810360557 atas nama GUGUN GUNAWAN. kemudian situs website “MEGABET77” memberikan user ID beserta password kepada terdakwa, yang mana user ID adalah aathoaa896 dengan pasword pendek21. Selanjutnya terdakwa masuk ke website “MEGABET77” untuk melakukan perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dan perjudian scors judi bola dengan menggunakan ID dan password yang telah diberikan website “MEGABET77”. - Bahwa jumlah taruhan minimal dalam perjudian online Bakara jenis Bengker Play atau Casino adalah minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal tergantung dengan jumlah deposit yang dimiliki oleh pemain dan untuk jumlah taruhan minimal dalam permainan tebak scors judi bola minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan maksimal tergantung dengan deposit yang dimiliki oleh pemain. - Bahwa perhitungan uang kemenangan atau uang keuntungan dalam perjudian online tersebut adalah apabila terdakwa menang dengan uang taruhan minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan minimal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut dimasukkan ke deposit terdakwa sehingga deposit terdakwa bertambah, dan bila terdakwa mengambil uang keuntungan tersebut maka terdakwa dapat mengambil/menarik uang tersebut melalui ATM BCA milik terdakwa. - Bahwa posisi terdakwa pada saat melakukan perjudian online jenis perjudian Bakara jenis Bengker Play atau Casino dan perjudian tebak scor judi bola tersebut dalam keadaan kalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan deposit terdakwa terakhir sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa untuk memenangkan perjudian online tersebut tidak diperlukan keahlian khusus, hanya bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan perjudian online ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa HENDRI Alias PENDEK Bin PAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik. Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang saksi bernama Herino yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan : - Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara Terdakwa dan keterangan saksi di berita acara penyidik tersebut benar.- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.30 wib saksi bersama saksi Eliakim Sembiring, Arminsyah P. Sinaga dan Alexander N. Samosir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Sentosa nomor 18 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan; - Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan permainan judi online jenis bakara bengker play atau casino dan perjudian tebak score judi bola yang taruhannya secara langsung melalui online kepada bandar malalui website MEGABET77; - Bahwa dalam melakukan perjudian tersebut, Terdakwa mempergunakan handphone miliknya merk VIVO y81 dengan SIM Card nomor 0895611490894; - Bahwa sesuai pengakuan Terdakwa cara melakukan perjudian tersebut, sebelumnya Terdakwa harus mendaftar melalui website MEGABET77 secara online dengan mengisi data-data pribadi seperti nama, nomor rekening, nomor telephon serta email, selanjutnya MEGABET77 memberikan user ID beserta passwordnya , user ID-nya adalah aqathoaa896 passwordnya pendek21, selanjutnya Terdakwa masuk ke website MEGABET77, lalu mentransfer uang deposit awal dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website MEGABET77 dengan nomor rekening 1810360557 atas nama Gugun Gunawan, uang tersebut merupakan uang taruhan dalam perjudian tersebut; - Bahwa menurut keterangan Terdakwa taruhan dalam perjudian tersebut minimal Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ); - Bahwa dalam perjudian tersebut sifatnya untung-untungan, bukan berdasarkan keahlian, jika tebakan tepat, maka Terdakwa memperoleh hadiah, sebaliknya jika tebakan tidak tepat, maka uang taruhan yang telah disetor Terdakwa menjadi milik pengelola judi tersebut; Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa baik Terdakwa maupun pengelola judi tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi tersebut; Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa, dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi Alexander N. Samosir sebagaimana tertera pada berita acara pemeriksaan penyidik dan atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan keterangan di berita acara penyidikan tersebut benar.- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Herino, Alexander N, Samosir dan Arminsyah P. Sinaga di rumah Terdakwa di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja nomor 18 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan; - Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan permainan judi online jenis bakara bengker play atau casino dan perjudian tebak score judi bola; - Bahwa cara melakukan perjudian tersebut, sebelumnya Terdakwa mendaftar melalui website MEGABET77 secara online dengan mengisi data-data pribadi seperti nama, nomor rekening, nomor telephon serta email, selanjutnya MEGABET77 memberikan user ID beserta passwordnya , user ID-nya adalah aqathoaa896 passwordnya pendek21, selanjutnya Terdakwa masuk ke website MEGABET77, lalu mentransfer uang deposit awal dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website MEGABET77 dengan nomor rekening 1810360557 atas nama Gugun Gunawan, uang tersebut merupakan uang taruhan dalam perjudian tersebut; - Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut sejak Januari 2019; - Bahwa dalam perjudian tersebut sifatnya untung-untungan, bukan berdasarkan keahlian, jika tebakan tepat, maka Terdakwa memperoleh hadiah uang yang akan disetorkan oleh pengelola ke rekening Terdakwa, sebaliknya jika tebakan tidak tepat, maka uang taruhan yang telah disetor Terdakwa menjadi milik pengelola judi tersebut; - Bahwa sejak Januari 2019 Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ); - Bahwa dalam permainan judi tersebut minimal taruhannya sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ); - Bahwa dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa mempergunakan handphone milik Terdakwa merk VIVO y81 dengan SIM Card nomor 0895611490894; Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesi- Bahwa baik Terdakwa maupun pengelola judi sepak bola tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi sepak bola tersebut; Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk VIVO y81 dehgan SIM Card nomor 0895611490894 dan 1 ( satu ) lembar Kartu ATM Bank BCA yang telah dibenarkan saksi-saksi dan Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka dipersidangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Herino, Alexander N, Samosir dan Arminsyah P. Sinaga di rumah Terdakwa di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja nomor 18 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan; - Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan permainan judi online jenis bakara bengker play atau casino dan perjudian tebak score judi bola; - Bahwa cara melakukan perjudian tersebut, sebelumnya Terdakwa mendaftar melalui website MEGABET77 secara online dengan mengisi data-data pribadi seperti nama, nomor rekening, nomor telephon serta email, selanjutnya MEGABET77 memberikan user ID beserta passwordnya , user ID-nya adalah aqathoaa896 passwordnya pendek21, selanjutnya Terdakwa masuk ke website MEGABET77, lalu mentransfer uang deposit awal dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website MEGABET77 dengan nomor rekening 1810360557 atas nama Gugun Gunawan, uang tersebut merupakan uang taruhan dalam perjudian tersebut; - Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi tersebut sejak Januari 2019; - Bahwa dalam perjudian tersebut sifatnya untung-untungan, bukan berdasarkan keahlian, jika tebakan tepat, maka Terdakwa memperoleh hadiah uang yang akan disetorkan oleh pengelola ke rekening Terdakwa, sebaliknya jika tebakan tidak tepat, maka uang taruhan yang telah disetor Terdakwa menjadi milik pengelola judi tersebut; - Bahwa sejak Januari 2019 Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ); - Bahwa dalam permainan judi tersebut minimal taruhannya sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ); - Bahwa dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa mempergunakan handphone milik Terdakwa merk VIVO y81 dengan SIM Card nomor 0895611490894; - Bahwa baik Terdakwa maupun pengelola judi sepak bola tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi sepak bola tersebut; Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id IndonesiMenimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas alternatif, primair melanggar pasal 303 ayat ( 1 ) ke-2 KUHP, subsidair melanggar pasal 303 bis ayat ( 1 ) ke-1 KUHP atau melanggar pasal 27 ayat ( 2 ) jo pasal 45 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ); Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas alternatif, maka Majelis Hakim diberi kebebasan memilih untuk mempertimbangkan dakwaan sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan menurut Majelis dakwaan yang relevan dengan perbuatan Terdakwa adalah dakwaan subsidaritas, untuk itu terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan primair melanggar pasal 303 ayat ( 1 ) ke-2 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya : 1. Barang siapa; 2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat yang harus dipenuhi atau cara apapun juga; Ad.1. Mengenai unsur “barang siapa” Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam perkara in casu adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tanpa terkecuali termasuk diri Terdakwa Hendri alias Pendek bin Paiman; Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa Hendri alias Pendek bin Paiman kepersidangan dalam perkara in casu yang identitasnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntu Umum, hal mana telah dibenarkan Terdakwa dan selama persidangan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas dan lancar, dengan demikian maka orang yang didakwa tidak keliru diajukan kepersidangan dan kepada Terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi.- Ad.2. Mengenai unsur “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat yang harus dipenuhi atau cara apapun juga”; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa cara melakukan perjudian tersebut, sebelumnya Terdakwa mendaftar melalui Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesiwebsite MEGABET77 secara online dengan mengisi data-data pribadi seperti nama, nomor rekening, nomor telephon serta email, selanjutnya MEGABET77 memberikan user ID beserta passwordnya , user ID-nya adalah aqathoaa896 passwordnya pendek21, selanjutnya Terdakwa masuk ke website MEGABET77, lalu mentransfer uang deposit awal dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website MEGABET77 dengan nomor rekening 1810360557 atas nama Gugun Gunawan, uang tersebut merupakan uang taruhan dalam perjudian tersebut; Menimbang, bahwa dalam perjudian tersebut sifatnya untung-untungan, bukan berdasarkan keahlian, jika tebakan tepat, maka Terdakwa memperoleh hadiah uang yang akan disetorkan oleh pengelola ke rekening Terdakwa, sebaliknya jika tebakan tidak tepat, maka uang taruhan yang telah disetor Terdakwa menjadi milik pengelola judi tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa dalam permainan judi tersebut hanya antara Terdakwa dengan bandar, maka dengan demikian unsur dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat yang harus dipenuhi atau cara apapun juga tidak terpenuhi dan tidak terbukti, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut; Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi/terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat ( 1 ) ke 1 KUH Pidana yang unsur-unsurnya : 1. Barang siapa.- 2. Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303; Ad.1. Mengenai unsur “barang siapa”.- Menimbang, bahwa karena unsur ini sama/sejenis dengan unsur pertama dalam dakwaan primair, maka pertimbangan hukum dalam dakwaan primair diambil alih sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini, dengan terpenuhinya unsur barang siapa dalam dakwaan primair maka secara yuridis unsur barang siapa dalam dakwaan subsidair ini harus pula dinyatakan telah terpenuhi; Ad.2. Mengenai unsur “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303; Menimbang, bahwa dalam pasal 303 ayat ( 1 ) ke-1 ditentukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, sedangkan dalam ayat ( 1 ) ke-2 ditentukan dengan sengaja menawarkan atau Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id Indonesimemberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Herino, Alexander N, Samosir dan Arminsyah P. Sinaga di rumah Terdakwa di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Seroja nomor 18 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan karena Terdakwa melakukan permainan judi online jenis bakara bengker play atau casino dan perjudian tebak score judi bola; Menimbang, bahwa cara melakukan perjudian tersebut, sebelumnya Terdakwa mendaftar melalui website MEGABET77 secara online dengan mengisi data-data pribadi seperti nama, nomor rekening, nomor telephon serta email, selanjutnya MEGABET77 memberikan user ID beserta passwordnya , user ID-nya adalah aqathoaa896 passwordnya pendek21, selanjutnya Terdakwa masuk ke website MEGABET77, lalu mentransfer uang deposit awal dengan menggunakan kartu ATM BCA ke nomor rekening yang tertera pada website MEGABET77 dengan nomor rekening 1810360557 atas nama Gugun Gunawan, uang tersebut merupakan uang taruhan dalam perjudian tersebut dan Terdakwa melakukan permainan judi tersebut sejak Januari 2019; Menimbang, bahwa dalam perjudian tersebut sifatnya untung-untungan, bukan berdasarkan keahlian, jika tebakan tepat, maka Terdakwa memperoleh hadiah uang yang akan disetorkan oleh pengelola ke rekening Terdakwa, sebaliknya jika tebakan tidak tepat, maka uang taruhan yang telah disetor Terdakwa menjadi milik pengelola judi tersebut dan sejak Januari 2019 Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ); Menimbang, bahwa dalam permainan judi tersebut minimal taruhannya sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) dan dalam melakukan permainan judi tersebut Terdakwa mempergunakan handphone milik Terdakwa merk VIVO y81 dengan SIM Card nomor 0895611490894; Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun pengelola judi sepak bola tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi sepak bola tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan/mengadakan/menggunakan kesempatan bermain judi dengan MEGABET77 tersebut selaku bandar secara online, maka dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi; Mahkamah Agung Republik Indones Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ahkamah Agung Republikputusan.mahkamahagung.go.id IndonesiMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur-unsur dari dakwaan subsidair melanggar pasal 303 bis ayat ( 1 ) ke-1 KUHP telah terpenuhi; Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 KUHP”, sehingga terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakuan Terdakwa; Menimbang, bahwa karena selama ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan tidak ada alasan yang mendasar untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk VIVO y81 dengan nomor SIM Card 0895611490894 karena dipergunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 ( satu ) lembar Kartu ATM Bank BCA dikembalikan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan : Hal yang memberatkan : - Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian; Hal yang meringankan : - Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.- - Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar persidangan dan menyesali perbuatannya; - Terdakwa belum pernah dihukum.- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis menilai serta berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan.- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara.- Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Mahkamah Agung Republik Indones Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
hkam Agung Repub Indonesia Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Memperhatikan paal 303 bis ayat (1) ke-1KUH Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan.- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hendri alias Pendek bin Paiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 ( delapan ) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa - 1 ( satu ) unit handphone merk VIVO y81 dengan nomor SIM Card 0895611490894, dirampas untuk dimusnahkan, - 1 ( satu ) lembar Kartu ATM Bank BCA, dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ).- ahkamah Agung Republik Indonesi Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019, oleh Muhd. Ali Tarigan, SH sebagai Hakim Ketua, Deson Togatorop, SH.,MH dan Richard Silalahi, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi masing- masing Hakim Anggota tersebut dibantu Yunita Bangun, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri oleh Cut Indri Hapsari, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan serta dihadapan Terdakwa; Mahkamah Agung RepublikHakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Indones Deson Togatorop, SH.,MH Muhd. Ali Tarigan, SH Richard Silalahi, SH Panitera Pengganti, Yunita Bangun, SH.,MH Halaman 15 dari 15 Putusan Nomor. 2475/Pid.B/2019/PN.Mdn Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas h ik pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Search
Read the Text Version
- 1 - 15
Pages: