MENYONGSONG PELAYANAN KESEHATAN YANG LEBIH BERKUALITAS DAN LEBIH EFEKTIF MELALUI PROSES AKREDITASI OLEH LEMBAGA AKREDITASI INDEPENDEN drg. Usman Sumantri, M.Sc 1
Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia Visi Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan Outcome Meningkatkan kesehatan Mempercepat perbaikan Memperbaiki Gerakan Masyarakat Memperkuat sistem RPJMN ibu, anak, keluarga gizi masyarakat pengendalian penyakit Hidup Sehat kesehatan & bidang berencana dan kesehatan (GERMAS) pengendalian obat dan kesehatan reproduksi makanan 1 Transformasi layanan primer 2 Transformasi layanan 3 Transformasi sistem ketahanan rujukan kesehatan a b c d a b Meningkatkan Memperkuat 6 Edukasi Pencegahan Pencegahan Meningkatkan Meningkatkan kategori penduduk primer sekunder kapasitas dan akses dan mutu ketahanan sektor ketahanan utama kapabilitas layanan farmasi & alat tanggap darurat 7 kampanye utama: Penambahan Skrining 14 penyakit layanan primer sekunder & tersier kesehatan imunisasi, gizi imunisasi rutin penyebab kematian Jejaring nasional seimbang, olah raga, menjadi 14 antigen tertinggi di tiap Pembangunan Pembangunan RS di Produksi dalam surveilans berbasis anti rokok, sanitasi & dan perluasan sasaran usia, skrining Puskesmas di 171 Kawasan Timur, negeri 14 vaksin rutin, lab, tenaga cadangan kebersihan cakupan di seluruh stunting, & kec., penyediaan 40 jejaring pengampuan top 10 obat, top 10 tanggap darurat, lingkungan, skrining Indonesia. peningkatan ANC obat esensial, 6 layanan unggulan, alkes by volume & by table top exercise penyakit, kepatuhan untuk kesehatan ibu & pemenuhan SDM kemitraan dengan value. kesiapsiagaan krisis. pengobatan bayi. kesehatan primer world’s top healthcare centers. 4 Transformasi sistem 5 Transformasi SDM 6 Transformasi teknologi Kesehatan pembiayaan kesehatan kesehatan Penambahan kuota mahasiswa, Regulasi pembiayaan kesehatan beasiswa dalam & luar negeri, Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, dengan 3 tujuan: tersedia, cukup, dan kemudahan penyetaraan nakes digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan. berkelanjutan; alokasi yang adil; dan lulusan luar negeri. pemanfaatan yang efektif dan efisien. Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022 2 2
Konsep Transformasi Kesehatan Layanan Primer Promosi dan edukasi kesehatan Perluasan Screening dan Kolaborasi pemerintah yang komprehensif Menambah Jenis Imunisasi dan swasta Melalui 7 penyuluhan prioritas dengan fokus • Perluasan Screening untuk penyakit • Redistribusi beban UKP • Pencegahan (Penyuluhan Imunisasi, gizi penyebab kematian tertinggi secara proposional antara pemerintah dan swasta seimbang, olahraga, anti rokok dan kebersihan), • Screening Stunting, Wasting dan • Deteksi dini dan Kematian Ibu • Mendorong peningkatan • Pengobatan (Penyuluhan Kepatuhan persentase Fasyankes • Menambah Jenis Imunisasi Rutin dari terakreditasi Pengobatan) 11 menjadi 14 vaksin Membangun 171 Puskesmas di Kecamatan yang Penguatan Jejaring Puskesmas belum memiliki Puskesmas secara bertahap Intervensi 3 Keluarga Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022
1. UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah DASAR 3. UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan HUKUM 4. PP No. 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 99 tahun 2015 tentang Perubahan PMK 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 tahun 2015 tentang Standar Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan ketiga PMK 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 9. KMK No. 298 tahun 2008 tentang Pedoman Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan 10. KMK No. 1435/Menkes/SK/VII/2011 tentang Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan Tingkat Pusat 11. KMK No. 252 tahun 2015 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan 12. KMK HK. 02.02/Menkes/432/2016 tentang Komisi Akreditasi FKTP 4
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Akreditasi pada lampiran B Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi menyatakan bahwa Upaya Kesehatan dalam Darah Penyelenggaraan registrasi, akreditasi, dan Disesuaikan dengan peraturan standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan yang berlaku publik dan swasta menjadi urusan Pemerintah Pusat. + UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada pasal 12 menyatakan bahwa kewenangan yang diperoleh melalui UU tidak dapat didelegasikan, Kecuali diatur didalam UU Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022 5
RANCANGAN TRANSFORMASI AKREDITASI MENDORONG PENETAPAN RPMK AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES & UTD . PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP STANDAR AKREDITASI PENYELENGGARAAN AKREDITASI DITETAPKAN OLEH KEMENKES PENYIAPAN SERTIFIKAT TRANSFORMASI STANDAR BIAYA SURVEI AKREDITASI AKREDITASI AKREDITASI DITETAPKAN OLEH PKLU KEMENKES PELATIHAN CALON SURVEIOR DAN SURVEIOR . JUKNIS SURVEI AKREDITASI TENTANG STANDAR AKREDITASI BARU DITETAPKAN OLEH KEMENKES PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI 6 DALAM PENYELENGGARAAN SURVEI AKREDITASI
7
8
STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS PUSAT 9
STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT KORWIL PENASIHAT 10
LATAR BELAKANG LAFKESPRI Tahun 2022 merupakan era transformasi penyelenggaraan akreditasi FKTP yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan satu-satunya penyelenggara akreditasi FKTP, saat ini akreditasi dilaksanakan oleh beberapa Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi FKTP. LAFKESPRI didirikan oleh para tokoh profesional di bidang kesehatan yang memahami bahwa layanan kesehatan merupakan suatu bidang pelayanan yang complicated dan membutuhkan perhatian serius terkait dengan pemberian pelayanan yang bermutu LAFKESPRI mempunyai komitmen untuk terus menjaga mutu FKTP pasca akreditasi dengan menjamin mutu komunikasi dua arah dalam menjalankan fungsi pemeliharaan, surveilans, dan pengembangan organisasi secara menyeluruh dan berkelanjuta11n
• Menjadi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Visi Primer Yang Bermutu dan Terpercaya. LAFKESPRI Misi • Mendorong fasilitas Kesehatan primer di Indonesia dalam peningkatan mutu LAFKESPRI layanan secara berkelanjutan. • Meningkatkan kompetensi surveior secara berkesinambungan. • Mengembangan dan mengimplementasikan standar of excellence melalui berbagai program akreditasi sesuai dengan public interest. 12
TUJUAN LAFKESPRI Mewujudkan fasilitas Kesehatan primer yang bermutu secara berkelanjutan. Meningkatkan tatakelola manajemen mutu dan keselamatan pasien di fasilitas Kesehatan primer. Mengoptimalkan kemampuan fasilitas Kesehatan primer dalam tatakelola pelayanan Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. 13
MOTTO LAFKESPRI 14
NILAI – NILAI Credible Competence Competitive Caring Collaborative 15
PRINSIP - PRINSIP Pemberdaya Ringkas, Memberika Kompeten Solutif dan Peningkatan Digitalisasi an wilayah cepat, n pelayanan dan andal fokus pada mutu yang akreditasi memudahka dengan hati output dan berkelanjuta secara n dan outcome dinamis transparan n 16
RENCANA TAHUNAN LAFKESPRI TAHUN 2022 Konsolidasi Organisasi. Terekrutnya tenaga surveior. Terselenggaranya Training of Trainer (TOT) oleh Kementrian Kesehatan. Terselenggaranya pelatihan bagi calon surveior. 17
RENCANA TAHUNAN LAFKESPRI TAHUN 2022 Terselenggaranya refreshing surveior dan peningkatan stratejik manajemen bagi surveior yang sudah bergabung di Lembaga. Pemantapan organisasi KorWil. Pembuatan website dan sistem akreditasi secara digital. 18
KONSOLIDASI ORGANISASI Menyusun Pedoman Melengkapi Organisasi Mendukung fasilitas Konsolidasi dengan Organisasi, terkait Pengurus, yang diperlukan tiap Kemenkes, terkait regulasi yang hendak hubungan kerja antar Kompartemen, dan Organisasi, untuk dikeluarkan Biro Organisasi Lafkepsri. Korwil-Korwil. pelaksanaan Hukum. Persiapan Dibentuk Tim kerja organisasi. Paparan Kelembagaan dan job description ke kemenkes. masing-masing struktur. 19
KONSOLIDASI ORGANISASI Penguatan dan pembinaan Membentuk Unit Kerja Seleksi dan Pelatihan calon surveior melalui forum diskusi Otonom, penyelenggaraan surveior. Pelatihan dengan melibatkan dan webinar dengan lintas Kompartemen terkait. 20 menghadirkan nara sumber yang sesuai dengan kebutuhan surveior.
KESIAPAN LAFKESPRI Sudah diserahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat LIPA ke Ditjen Yankes, 17 Mei 2022, diterima oleh Kementerian Kesehatan. Sudah ada dukungan IT yang komprehensif, sebagai instrumen penting sarana kerja Lafkespri. Dukungan moral, dan semangat dari para Pendiri dan tokoh kesehatan yang peduli dengan kesehatan masyarakat. Kekompakan semua pihak yang terlibat sesuai dengan kemampuannya untuk persiapan dan kesiapan Lafkespri. 21
KONTAK KAMI Office Adress Rukan Exclusive Raden Inten. Jl. Raden Inten II, Nomor 80, Kavling 24, Duren Sawit, Jakarta 13440 Contact +62 811 860 8036 +62 811 860 8037 Website & Email 22 lafkespri.org [email protected]
23
Search
Read the Text Version
- 1 - 23
Pages: