Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore K00 Persiapan Akreditasi Klinik

K00 Persiapan Akreditasi Klinik

Published by sekretariat, 2023-07-04 04:26:07

Description: Persiapan Akreditasi Klinik

Search

Read the Text Version

PERSIAPAN AKREDITASI KLINIK APT, DRA RAIYAN, MKM (SURVEIOR FKTP)

















SURAT EDARAN DIRJEN YANKES NOMOR HK.02.02/D/7012/2023 TANGGAL 27 APRIL 2023,(RELAKSASI) Persyaratan yang harus dipenuhi Klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi pada tahun 2023: 1) Memiliki perizinan berusaha. Bagi Klinik Pemerintah Non Badan Layanan Umum (BLU) atau Non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perizinan dapat dilakukan/ diperoleh di luar sistem OSS. 2) Telah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. 3) Penanggung jawab teknis Klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut. 4) Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku di dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 5) Bagi Klinik Pratama ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah di-update (100%) dan dilakukan validasi (100%) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Bagi Klinik Utama mengisi data Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan secara free text pada ASPAK

6) Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu I Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 1 (satu) bulan terakhir, baik bagi survei perdana maupun bagi survei ulang (reakreditasi). 7) Persyaratan ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditiadakan, dan diganti dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Penanggung Jawab Klinik yang menyatakan bahwa: a) Klinik memiliki kebijakan pelaporan internal IKP; b) Klinik melakukan investigasi apabila terjadi insiden keselamatan pasien; dan c) Klinik melakukan upaya pencegahan dan perbaikan, agar insiden tidak terulang kembali. Surat pernyataan seperti yang diminta pada butir tujuh ini menjadi bagian dari dokumen pendaftaran yang harus disampaikan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Dokumen implementasi sebagai pendukung pemenuhan masing-masing elemen penilaian yang disampaikan Klinik kepada LPA minimal 3 (tiga) bulan ke belakang dari pelaksanaan survei, baik untuk survei perdana maupun survei ulang (re- akreditasi).



















































IMPLEMENTASI SINAF Lafkespri.org


























Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook