LAFKESPRI MITRA STRATEGIS DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI FKTP / PKLU Nurhaidah Achmad Sekretaris Jenderal Lafkespri Lafkespri.org
Outline A. Transformasi Sistem Kesehatan B. Transformasi Akreditasi FKTP/PKLU C. LAFKESPRI sebagai mitra strategis FKTP D. Penutup
A. TRANSFORMASI SISTEM KESEHATAN
Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia Visi Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan Outcome Meningkatkan kesehatan Mempercepat perbaikan Memperbaiki Gerakan Masyarakat Memperkuat sistem RPJMN bidang ibu, anak, keluarga gizi masyarakat pengendalian penyakit Hidup Sehat (GERMAS) kesehatan & kesehatan berencana dan kesehatan pengendalian obat dan reproduksi makanan 1 Transformasi layanan primer 2 Transformasi layanan 3 Transformasi sistem ketahanan rujukan kesehatan a b c d a b 6 kategori Edukasi Pencegahan Pencegahan Meningkatkan Meningkatkan Meningkatkan Memperkuat utama penduduk primer sekunder kapasitas dan akses dan mutu ketahanan sektor ketahanan kapabilitas layanan sekunder farmasi & alat tanggap darurat 7 kampanye utama: Penambahan Skrining 14 penyakit layanan primer & tersier kesehatan imunisasi, gizi imunisasi rutin penyebab kematian Jejaring nasional seimbang, olah raga, menjadi 14 antigen tertinggi di tiap Pembangunan Pembangunan RS di Produksi dalam surveilans berbasis anti rokok, sanitasi & dan perluasan sasaran usia, skrining Pk4eucs.k, epsemnyaesddiai a1n7140 Kawasan Timur, negeri 14 vaksin lab, tenaga cadangan kebersihan cakupan di seluruh stunting, & obat esensial, jejaring pengampuan rutin, top 10 obat, top tanggap darurat, lingkungan, skrining Indonesia. peningkatan ANC pemenuhan SDM 6 layanan unggulan, 10 alkes by volume & table top exercise penyakit, kepatuhan untuk kesehatan ibu & kesehatan primer kemitraan dengan by value. kesiapsiagaan krisis. bayi. world’s top healthcare pengobatan centers. 4 Transformasi sistem 5 Transformasi SDM 6 Transformasi teknologi Kesehatan pembiayaan kesehatan kesehatan Penambahan kuota mahasiswa, Regulasi pembiayaan kesehatan beasiswa dalam & luar negeri, Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, dengan 3 tujuan: tersedia, cukup, dan kemudahan penyetaraan nakes digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan. berkelanjutan; alokasi yang adil; dan lulusan luar negeri. pemanfaatan yang efektif dan efisien. Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022 4
B. TRANSFORMASI AKREDITASI FKTP / PKLU
Dasar Hukum 1. UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Revisi PMK 46 3. UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Tahun 2015 4. PP No. 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 99 tahun 2015 tentang Perubahan PMK 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 tahun 2015 tentang Standar Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan ketiga PMK 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 9. KMK No. 298 tahun 2008 tentang Pedoman Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan 10. KMK No. 1435/Menkes/SK/VII/2011 tentang Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan Tingkat Pusat 11. KMK No. 252 tahun 2015 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan 12. KMK HK. 02.02/Menkes/432/2016 tentang Komisi Akreditasi FKTP Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022
1. Akreditasi Pada Masa Pandemi Pengganti SE 455 thn 2020 Akreditasi Faskes pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi pandemic di daerah : Daring dan/atau Luring Surat Pernyataan Komitmen dan Sertifikat Akreditasi dinyatakan masih berlaku 1 tahun terhitung SE ditetapkan Surat Pernyataan Komitmen masih dapat dipergunakan untuk persyaratan kerjasama dengan BPJS sampai 1 tahun setelah SE ditetapkan SE MENKES : 133 TAHUN 2022 18 FEBRUARI 2022 Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022
SEBELUM TAHUN Tahun Tahun PANDEMI 2020-2021 2022- 2023- 2023 2024 COVID TAHUN 2019 PERMENKES SURAT EDARAN SURAT EDARAN PERMENKES 71 TAHUN 2013 MENKES 455/2020 MENKES 133/2022 71 TAHUN 2013 Sertifikat Akreditasi Surat Pernyataan Sertifikat Akreditasi Sertifikat Akreditasi Komitmen Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022
2. Rancangan Transformasi Akreditasi MENDORONG PENETAPAN RPMK AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES & UTD . PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP STANDAR AKREDITASI PENYELENGGARAAN AKREDITASI DITETAPKAN OLEH KEMENKES PENYIAPAN SERTIFIKAT TRANSFORMASI STANDAR BIAYA SURVEI AKREDITASI AKREDITASI AKREDITASI DITETAPKAN OLEH PKLU KEMENKES PELATIHAN CALON SURVEIOR DAN SURVEIOR . JUKNIS SURVEI AKREDITASI TENTANG STANDAR AKREDITASI BARU DITETAPKAN OLEH KEMENKES PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN SURVEI AKREDITASI Sumber : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2022
C. LAFKESPRI SEBAGAI LIPA FKTP/PKLU
B. LAFKESPRI sebagai LIPA FKTP/PKLU Tahun 2022 merupakan era transformasi penyelenggaraan akreditasi FKTP yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan satu-satunya penyelenggara akreditasi FKTP, saat ini akreditasi dilaksanakan oleh beberapa Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi FKTP. LAFKESPRI didirikan oleh para tokoh profesional di bidang kesehatan yang memahami bahwa layanan kesehatan merupakan suatu bidang pelayanan yang complicated dan membutuhkan perhatian serius terkait dengan pemberian pelayanan yang bermutu LAFKESPRI mempunyai komitmen untuk terus menjaga mutu FKTP pasca akreditasi dengan 11 menjamin mutu komunikasi dua arah dalam menjalankan fungsi pemeliharaan, surveilans, dan pengembangan organisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan
D. LAFKESPRI SEBAGAI MITRA STRATEGIS FKTP/PKLU
Visi • Menjadi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer Yang Bermutu dan LAFKESPRI Terpercaya. Misi • Mendorong fasilitas Keseh14atan primer di Indonesia dalam peningkatan mutu LAFKESPRI layanan secara berkelanjutan. • Meningkatkan kompetensi surveior secara berkesinambungan. • Mengembangan dan mengimplementasikan standar of excellence melalui berbagai program akreditasi sesuai dengan public interest.
Tujuan lafkespri Mewujudkan fasilitas Kesehatan primer yang bermutu secara berkelanjutan. Meningkatkan tatakelola manajemen mutu dan keselamatan pasien di fasilitas Kesehatan primer. 15 Mengoptimalkan kemampuan fasilitas Kesehatan primer dalam tatakelola pelayanan Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Motto lafkespri 16
Nilai – nilai Credible Competence Competitive 17 Caring Collaborative
Prinsip-prinsip LAFKESPRI Dalam Penyelenggaraan Akreditasi 1 Pemberdayaan wilayah secara dinamis Memiliki jumlah surveior dan calon surveior sebanyak 981 orang, 2 Ringkas, cepat, memudahkan dan transparan tersebar dalam Korwil LAFKESPRI di 34 provinsi agar pelaksanaan lebih 3 Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati efektif dan efisien 4 Kompeten dan andal Dalam melaksanakan akreditasi, dilakukan secara mudah, ringkas, 5 Solutif dan fokus pada output dan outcome transparan 6 Peningkatan mutu yang berkelanjutan 7 Digitalisasi akreditasi Memberikan kenyamanan, menyenangkan dengan suasana yang bersahabat dan memberikan kepuasan kepada mitra LAFKESPRI (PKLU) Dilakukan oleh surveior yang profesional, berintegritas dan terpercaya Memberikan solusi dalam mengatasi masalah, tidak terpaku pada proses, tetapi lebih mengutamakan pada output dan outcome Melalui kegiatan pasca akreditasi, menjamin mutu dan meningkatkan layanan kesehatan sehingga menjadi budaya kerja sehari-hari, agar mutu layanan dapat dirasakan oleh masyarakat Tatalaksana penyelenggaraan akreditasi yang mudah, cepat, praktis dan berbasis digital
Penutup Dengan kesiapan LAFKESPRI menjadi LIPA, KAMI SIAP menjadi mitra FKTP/PKLU dalam pelaksanaan akreditasi guna mewujudkan mutu yang berkelanjutan
THANK YOU Lafkespri.org
Search
Read the Text Version
- 1 - 20
Pages: