Lafkespri.org TATA CARA REGISTRASI FASKES DAN PENGISIAN ASPAK #00 3. Apt, dra Raiyan, M.KM
▪ PENDAHULUAN ▪ REGISTRASI FASYANKES ▪ ASPAK (APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN) Apt, Dra Raiyan, M.KM Surveior Bidang Tata Kelola Sumber Daya Dan UKM
PERSYARATAN PENGAJUAN AKREDITASI FASYANKES NON RS (KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/3991/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SURVEI AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN, UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI) SEMUA FASYANKES HARUS MEMILIKI PERIJINAN BERUSAHA DAN SUDAH TEREGISTRASI DI KEMENKES (registrasifasyankes.kemkes.go.id) ADA BUKTI PENGISIAN APLIKASI SARANA PRASARANA ALAT KESEHATAN (ASPAK) YANG TELAH TERUPDATE PUSKESMAS KLINIK UTD DAN LABORATORIUM Akreditasi Perdana Terupdate 100% Ada Bukti Pengisian ASPAK Terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh dan 100% divalidasi Yang Telah Dinkes Kab/Kota oleh DinKes Kab/Kota Terupdate 100%. Reakreditasi Terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinkes kab/kota Dengan SPA minimal 60%,
PERSYARATAN PENDAFTARAN AKREDITASI KLINIK 1. Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes. 2. Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut. 3. Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). 4. Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 5. Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi). 6. Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
APLIKASI REGISTRASI FASYANKES Analysing. Creating. Fusce tincidunt eget ligula vitae hendrerit. Fusce tincidunt eget ligula vitae hendrerit. Phasellus id ligula ut enim elementum Phasellus id ligula ut enim elementum bibendum eget eget magna. bibendum eget eget magna. #001. #003.
username dan password
PETUNJUK TEKNIS REGISTRASI
TATACARA PENGISIAN ASPAK www.aspak.kemkes.go.id PERMENKES NO. 31 TAHUN 2018 TENTANG APLIKASI SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN
STANDAR SARANA PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN DI KLINIK DASAR HUKUM ▪ Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan ▪ Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan
DASAR HUKUM ▪PMK RI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG APLIKASI SARANA, PRASARANA, DAN ALAT KESEHATAN ▪PMK RI NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO SEKTOR KESEHATAN ASPAK adalah suatu aplikasi berbasis web yang menghimpun data dan menyajikan informasi mengenai Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan pada Fasyankes
DATA PERALATAN Data peralatan berisi keterangan mengenai ruangan pelayanan yang ada di Fasyankes Data peralatan antara lain: 1. Nama alat, berisi keterangan mengenai nama jenis alat kesehatan yang tersedia dalam data base. 2. Nomor seri, berisi keterangan mengenai nomer seri (serial number) setiap peralatan, jika tidak ada nomer seri maka gunakan kode inventaris barang, jika tidak ada juga maka dibuat tersendiri kode unit. 3. Merk, berisi keterangan mengenai merk yang ada pada data base, jika tidak ada maka sesuaikan dengan merk yang tertera di alat. 4. Tipe, berisi keterangan mengenai tipe yang ada pada data base, jika tidak ada maka sesuaikan dengan tipe yang tertera di alat. 5. Tahun pengadaan, berisi keterangan mengenai tahun pengadaan. 6. Tahun operasional, berisi keterangan mengenai tahun mulai digunakan. 7. Kalibrasi, berisi keterangan mengenai status kalibrasi (belum atau sudah dikalibrasi pada tahun berjalan) yang diisi oleh BPFK atau institusi penguji. Kolom kalibrasi hanya terdapat untuk alat kesehatan yang wajib dikalibrasi sesuai Permenkes 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Update data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember di tahun berjalan. Update data harus divalidasi oleh DinKes daerah kab/kota, DinKes provinsi, atau KemKessesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam perizinan.
PERSYARATAN MINIMAL PERALATAN KLINIK Peralatan meliputi peralatan Kesehatan dan non Kesehatan pada jenis-jenis ruang yang ada dalam bangunan sesuai area fungsional Klinik sebagaimana tercantum dalam table dalam Standar Usaha Klinik pada PMK no.14 tahun 2021 1. Peralatan pada ruang pemeriksaan umum/konsultasi 2. Peralatan pada ruang pelayanan Kesehatan gigi dan mulut 3. Peralatan pada ruang persalinan 4. Peralatan pada ruang Asi 5. Peralatan pada ruang rawat inap 6. Peralatan pada ruang/instalasi farmasi 7. Peralatan pada ruang sterlisasi 8. Peralatan pada ruang laboratorium
TAMPILAN LAMAN ASPAK ✓ Input No Reg Klinik (7 digit) 1234567 ✓ Pasword (123456) 123456
THANK YOU Lafkespri.org
Search
Read the Text Version
- 1 - 34
Pages: