Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BACAAN 1 (A)

BACAAN 1 (A)

Published by Dyah Ayu Larasaty, 2021-11-21 08:01:28

Description: BACAAN 1

Search

Read the Text Version

Perang Melawan COVID-19 October 22, 2020 Pada 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif pertama COVID-19 di Indonesia. Kedua WNI ini disebut melakukan kontak dengan WN Jepang yang sebelumnya telah terinfeksi virus tersebut. Per Tanggal 22 Oktober 2020, sudah hampir 9 bulan lamanya kita berperang melawan COVID-19 dan menurut data yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebanyak 337 ribu kasus positif yang telah terkonfirmasi di Indonesia. Mengapa saya gunakan kata berperang? Apabila pada umumnya perang adalah ketika para pihak/negara yang bersengketa angkat senjata dan bertempur untuk mempertahankan kepentingannya maka begitu juga dengan situasi yang kita hadapi saat ini. Indonesia dan dunia sedang mempertahankan diri dari serangan COVID-19 yang berdampak sangat besar terhadap berbagai segi kehidupan manusia. Kebiasaan yang mungkin jarang dilakukan masyarakat Indonesia, yaitu cuci tangan dan memakai masker, sekarang menjadi kebiasaan yang wajib dilakukan demi menghindari virus ini. Dampak ekonomi sudah tentu jadi ancaman baru yang dirasakan seluruh dunia, meningkatnya pengangguran dan ancaman resesi ekonomi akibat terganggunya aktivitas ekonomi karena adanya pembatasan sosial ataupun Lockdown di berbagai negara sebagai upaya yang ditempuh untuk memutus penyebaran COVID-19 ini. Dampak terhadap kehidupan sosial juga sangat kita rasakan akibat dari pandemi ini. Contohnya adalah masih segar di ingatan kita ketika masa-masa lebaran kemarin muncul himbauan agar tidak mudik meskipun tidak ada larangan secara jelas yang mengaturnya, namun himbauan ini tujuannya adalah agar penyebaran virus ini agar tidak semkain parah.

Selain itu, tentunya yang tak kalah penting dampaknya adalah korban jiwa yang jumlahnya sudah melebihi satu juta orang di seluruh dunia akibat COVID-19 ini. Berbagai macam kritikpun menghujani pemerintah terkait bagaimana sikap pemerintah dalam menangani pandemi ini. Masih segar di ingatan kita bagaimana para menteri seolah meremehkan COVID-19 ini dengan mengatakan virus ini seperti flu biasa dan tak terlalu mengerikan. Kritik juga menyasar kepada bagaimana efektifitas PSBB yang diterapkan yang terlihat setengah-setengah. Tak lupa kritik mengenai tranparansi data yang dikeluarkan, kelangkaan APD dan alat kesehatan lainnya dalam penanganan Covid-19, pembangunan rumah sakit darurat di Pulau Galang yang jauh dari episentrum wabah dan penyaluran bantuan sosial yang tak maksimal. Namun apabila kita lihat lebih jauh mengenai penanganan COVID-19 ini, sebenarnya bukan Indonesia saja yang mengalami kebingungan dalam melawan virus ini. Per tanggal 23 Juli, kasus positif COVID-19 yang dilaporkan oleh WHO mencapai 15 juta orang di seluruh dunia, hal ini menjelaskan bahwa kita tidak sendirian dalam menghadapi virus ini. Saya jadi teringat perkataan seorang Panglima Perang ulung dari China yaitu Sun Tzu dalam bukunya The Art Of War yang mengatakan bahwa “If you know the enemy and know yourself, you need not fear the result of a hundred battles. If you know yourself but not the enemy, for every victory gained you will also suffer a defeat. If you know neither the enemy nor yourself, you will succumb in every battle.”. Ia menyatakan bahwa pada intinya, penting bagi kita dalam menghadapi situasi perang untuk mengetahui diri kita sendiri sekaligus musuh yang kita hadapi. Berangkat dari perkataan tersebut, saya jadi dapat memaklumi bagaimana lambatnya penanganan COVID-19 di awal pandemi karena terbatasnya pengetahuan dan studi terhadap virus baru ini.

Sebagai contoh tentang bagaimana bukan hanya Indonesia yang mengalami kebingungan, kita bisa lihat WHO, sebuah lembaga di bawah naungan PBB yang fokus mengurusi bidang kesehatan saja lambat merespons virus baru ini dan menimbulkan munculnya informasi yang simpang siur. Contoh pertama adalah soal penggunaan masker yang pada statement awal WHO disebutkan bahwa yang perlu menggunakan masker hanyalah yang sakit saja. Namun kemudian pernyataan itu direvisi dengan pernyataan bahwa semua orang harus memakai masker. Contoh kedua adalah bagaimana pengetahuan apakah virus COVID-19 ini dapat menyebar melalui udara atau tidak, baru dapat diketahui setelah berbulan-bulan adanya pandemi ini. Namun, di awal pandemi hal-hal semacam ini dapat dimaklumi karena memang kurangnya informasi. Idealnya, seiring berjalannya waktu, pengetahuan kita akan virus ini sudah semakin akurat. “Know Your Enemy And Know Yourself” Berbagai fakta yang saya jelaskan sebelumnya hanyalah sebagian kecil dari hambatan Indonesia yang kebingungan melawan COVID-19 ini. Ketidaksiapan sistem kesehatan dan sederet masalah pada bidang yang lain dapat menjelaskan mengapa kita kebingungan melawan COVID-19. Lalu, apa yang dapat kita lakukan untuk memenangkan perang ini? Saya akan memberikan pendapat saya dengan perspektif hukum. Menurut opini saya, apabila kita kaitkan prinsip Sun Tzu yaitu “know your enemy and know yourself” dengan situasi yang ada sekarang adalah sebelum adanya vaksin ditemukan, instrumen hukum adalah senjata paling ampuh untuk melawan virus ini.

Know your enemy artinya pengetahuan yang kita miliki sejauh ini sebelum adanya vaksin, adalah mengurangi mobilitas, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan. Know yourself artinya dengan sederet kelemahan yang kita miliki harus diimbangi dengan kekuatan kita yaitu instrumen hukum yang dimiliki negara untuk mengontrol mobilitas dan ketertiban masyarakat. Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. Dari pemikiran tersebut, dapat kita kaitkan juga bagaimana fungsi hukum sendiri salah satunya adalah menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Dalam situasi pandemi ini dibutuhkan ketertiban masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus. Dari sederet peraturan yang dikeluarkan maupun yang sudah ada sebelumnya tidak ada satupun yang mengatur secara ketat dan tegas penggunaan masker. Perppu No 1 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden justru berisi mengenai realokasi anggaran dalam situasi pandemi ini. Menurut saya seharusnya negara menggunakan hukum sebagai alat untuk memaksa warganya mengikuti protokol kesehatan dan apabila melanggar harus diancam dengan sanksi pidana mengingat ini merupakan situasi darurat. Meskipun pada teorinya, hukum pidana hanya digunakan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penegakan hukum, namun sekali lagi harus diingat kita sedang menghadapi situasi darurat dan tentunya langkah yang digunakan pun harus cara yang luar biasa.

Terakhir, Presiden menerbitkan Inpres No.6 tahun 2020 yang menyatakan agar para kepala daerah membuat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Merupakan sebuah langkah yang baik, tetapi menurut saya akan lebih baik membuat aturan yang benar-benar teknis terhadap pelanggar protokol kesehatan sehingga dapat diproses secara pidana. Kesimpulannya menurut saya, negara perlu menggunakan instrumen hukum pidana yang benar-benar secara teknis mengatur mengenai denda, kurungan, maupun penjara bagi pelanggar protokol kesehatan dan mengikat secara nasional sehingga ada kepastian hukum untuk penegak hukum dalam melakukan penindakan. Aturan hukum ini diperlukan sehingga diharapkan penegak hukum di lapangan dapat melakukan implementasi tanpa ada keraguan dan yang terpenting adalah dapat membantu pencegahan penularan virus.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook