BTP Batas Maksimum Penggunaan Perhitungan Untuk penggunaan BTP Campuran BTP Rasio Tunggal pada produk (mg/kg) (URT) (URT) Contoh 2: Asam sorbat 1000 1 sdt peres 4 sdt peres untuk 4 sdt / 5sdt = 4/5 untuk 2 kg 10 kg adonan adonan atau 5 sdt peres untuk 10 kg adonan Asam benzoat 200 1 sdt peres 3/4 sdt peres untuk 3/4 sdt / 1 sdt =3/4 untuk 10 kg 10 kg adonan adonan (4/5) + (3/4) = 1 11/20 ~ > 1 Komposisi campuran BTP Pengawet pada contoh 2 tersebut diatas tidak diizinkan digunakan, karena perhitungan rasio adalah 1 11/20 atau lebih dari 1 (satu). 42
BAB 3 PENUTUP Perlu ditekankan kembali, bahwa Pangan IRT dan PSS sebagai PJAS harus aman dan bermutu. Salah satu aspek untuk mendukung hal tersebut adalah melalui pembatasan penggunaan BTP. Namun bila tidak dapat dihindarkan maka penggunaan BTP seyogyanya memperhatikan prinsip umum penggunaan BTP sebagai berikut: Hindari penggunaan BTP semaksimal mungkin; Bila tidak dapat dihindari, maka gunakan BTP sesuai peruntukan dan dengan takaran yang tidak melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan; Pilih BTP yang diijinkan digunakan dalam pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah memiliki nomor izin edar (MD/ML) dari Badan POM RI; dan Baca takaran penggunaannya dan gunakan sesuai petunjuk pada label. Semoga Pedoman ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, institusi pemerintah yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta pemangku kepentingan, sehingga dapat meningkatkan keamanan pangan melalui penggunaan BTP secara benar khususnya bagi Pangan IRT dan PSS sebagai PJAS. 43
DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan 4. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.52.4040 Tahun 2006 tentang Kategori Pangan 5. Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 6. Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga 7. Laporan Akhir Monitoring dan Verifikasi Profil Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Nasional Tahun 2008 – Direktorat Surveilan Penyuluhan Keamanan Pangan – Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya – Badan POM RI 8. Laporan Tahunan 2009 Badan Pengawas Obat dan Makanan RI 9. Laporan Tahunan 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan RI 10. Laporan Tahunan 2011 Badan Pengawas Obat dan Makanan RI 44
Search