PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH 2022 LAPORAN TAHUNAN PPID KOTA BANDA ACEH LAPORAN PELAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI KEGIATAN SEKRETARIAT PPID UTAMA KOTA BANDA ACEH Jl. Tgk Abu Lam U No.7, Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Banda Aceh- Komplek Balaikota Banda Aceh https://ppid.bandaacehkota.go.id [email protected]
Daftar Isi DAFTAR ISI .............................................................................................. i KATA PENGANTAR ............................................................................................... ii KOMITMEN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH ............................................................ iii PENDAHULUAN ……………………………………………………………..……………………………….. 1 Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik di PPID Kota Banda Aceh …………………................................................................ 2 Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik 5 di PPID Kota Banda Aceh ……………….................................................................. 5 6 a. Visi dan Misi PPID Kota Banda Aceh 7 b. Tugas dan Wewenang PPID Utama……………………………………………………...….. c. Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana………………………………….....………………. 8 9 d. Maklumat Pelayanan.................................................................................. 10 e. Prosedur Permohonan Informasi di PPID Kota Banda Aceh……………………..…. f. Sarana dan Prasarana PPID Kota Banda Aceh……………….. ……………………..…. 14 g. SDM dan Kualifikasi di PPID Kota Banda Aceh…………………………………………… 16 h. Anggaran PPID Kota Banda Aceh…………………………………………………………….. Rincian Pelayanan Informasi ……………................................................................ 17 a. Rekap Permohonan Tahun 2022 berdasarkan bulan….……………………………….. 18 b. Rincian Status Permohonan Informasi Publik yang ditindaklanjuti 18 c. Rekap Permohonan Tahun 2022 berdasarkan SKPK…………………………………… 19 d. Rincian Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Informasi Publik 20 Kendala Eksternal dan Internal Pelayanan Informasi ........................................... 21 Rekapitulasi Kegiatan PPID sepanjang tahun 2022 ……………………………………..…… 22 Rencana Tindak Lanjut …………………………………………………………………………………. 26 PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………….…….. 27 LAMPIRAN 1. Lampiran Register Permohonan Informasi Publik 2. Lampiran Register Keberatan Informasi Publik 3. Lampiran Foto Dokumentasi dan Rangkuman Kegiatan Tahun 2022 4. Lampiran Dokumentasi Publikasi Berita Kegiatan PPID via media online 5. Lampiran Capaian Anugerah KIA Awards dari Masa ke Masa Laporan PPID Kota Banda Aceh Tahun 2022 i
Pengantar Fadhil, S.Sos, MM Puji Syukur Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dan kekuatan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat Kadis Kominfotik menjaga semangat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik kepada (PPID Kota Banda Aceh) masyarakat. Shalawat beriring salam juga tak hentinya kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kebodohan kepada alam yang penuh dengan pengetahuan. Sesuai dengan amanah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Alhamdulillah dengan segala kesungguhan yang kami miliki, serangkaian kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banda Aceh Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik dan predikat Infromatif dapat dipertahankan di tahun ini. Berbagai aktivitas PPID Kota Banda Aceh di sepanjang tahun 2022 tertuang dalam Laporan Tahunan ini yang disusun sesuai mekanisme pelaporan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Laporan tahunan ini merupakan laporan hasil kinerja terkait pelaksanaan Pelayanan Informasi di Sekretariat PPID Utama selama tahun Anggaran 2022 yang berada pada DPA Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh. Dengan kembali diraihnya Predikat Informatif di tahun 2022, semoga semakin memotivasi PPID Kota Banda Aceh untuk terus berkomitmen dan berpacu dalam mengemban amanah Keterbukaan Informasi Publik yang lebih baik lagi hingga ke level gampong. Demikian laporan ini disampaikan untuk menjadi bahan seperlunya. Terimakasih. Aceh, 10 Januari 2023 KEPALA DINAS KOMINFOTIK KOTA BANDA ACEH Selaku PPID UTAMA KOTA BANDA ACEH FADHIL, S.Sos, MM ii Pembina Utama Muda 19680919 199011 1001 PPID KOTA BANDA ACEH — Laporan Tahun 2022
Komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh “Pemerintah Kota Banda Aceh Berkomitmen Penuh dalam pengimplementasian Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Amanah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008” Bakri Siddiq, SE, M.Si Pj. Wali Kota Banda Aceh (Pembina PPID Kota Banda Aceh) PPID KOTA BANDA ACEH — Laporan Tahun 2022 iii
dfdf “PPID Kota Banda Aceh siap melakukan Inovasi, Kolaborasi dan mempertahankan predikat Informatif dalam Pelayanan Informasi Publik di Kota Banda Aceh” Amiruddin, SE, M.Si Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh (Atasan PPID Kota Banda Aceh) PPID KOTA BANDA ACEH — Laporan Tahun 2022
Pendahuluan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan salah satu produk hasil proses reformasi, dimana undang-undang ini bersanding dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang membawa semangat perubahan bagi tatakelola pemerintahan dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Angin perubahan yang dibawa UU KIP yaitu terkait dengan semakin luasnya akses publik bagi data dan informasi yang berada dibawah kewenangan suatu Badan Publik. Termasuk dalam kategori kewenangan dalam hal ini informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik. Keberadaan UU KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik; (2) kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi. Undang-undang ini pula yang merupakan payung hukum untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka. Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Salah satu instrument untuk mempermudah akses memperoleh informasi adalah dengan diamanatkannya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan Publik termasuk di dalamnya pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah Kota Banda Aceh telah mewujudkan komitmen dari amanah UU KIP dengan membentuk dan menunjuk PPID Utama berikut dengan PPID Pelaksana di jajaran OPD dalam lingkungan pemerintahannya terhitung sejak tahun 2012. Dan di tahun 2022, PPID Kota Banda Aceh mulai fokus melakukan pembinaan pada beberapa PPID Gampong yang telah terbentuk, hingga berhasil mengikutsertakan 2 (dua) PPID Gampong di Kota Banda Aceh dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tahun 2022 . PPID KOTA BANDA ACEH — Laporan Tahun 2022 1
Gambaran Umum Kebijakan 1 Pelayanan Informasi Publik di Kota Banda Aceh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dengan berdasarkan ketentuan pasal 6 dan pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. No. 01 Pembentukan PPID Kota Banda Aceh PPID Kota Banda Aceh dibentuk melalui Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 260 Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Banda Aceh pada tanggal 7 Agustus 2012. PPID Utama saat itu dijabat oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh. Terakhir di 2022 SK Tim PPID ditunjuk melalui Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2022 No. 02 Penyusunan Regulasi dan SOP Pelayanan Informasi Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 2
No. 03 Update Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan updating DIP dari seluruh PPID Pelaksana yang tertuang dalam Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 469 tahun 2022 tentang Daftar Informasi Publik. Dan dengan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Banda Aceh telah menetapkan Daftar Informasi Yang Dikecualikan dengan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. No. 04 Inovasi dan Upgrade Aplikasi PPID Kota Banda Aceh Aplikasi PPID Banda Aceh yang telah diluncurkan pada tanggal 2 September 2014 di alamat: ppid.bandaacehkota.go.id. telah dilakukan upgrade pembaruan ke versi 2.0. Saat ini aplikasi PPID terus dikembangkan dengan mengupdate menu dan fiturnya serta pengembangan sistem ke basis android. Di bulan Februari 2022, PPID Utama Kota Banda Aceh telah melakukan pendampingan teknis untuk pengelolaan aplikasi PPID Versi 2.0 bagi seluruh Admin dari PPID Pelaksana di Lingkungan Pemko Banda Aceh. No. 05 Menginisiasi Pembentukan PPID Gampong Di Tahun 2022, PPID Utama Kota Banda Aceh secara intens telah menginisiasi pembentukan PPID Gampong. Dua Gampong di Kota Banda Aceh yaitu Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya dan Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam dijadikan sebagai pilot project dalam pelayanan informasi melalui PPID Gampong. Alhamdulillah 2 PPID Gampong tersebut mampu masuk 20 besar nominasi desa terbaik tingkat Provinsi Aceh pada ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tahun 2022. Dan Gampong Peunyeurat berhasil masuk 5 besar nominasi yang dikirimkan ke tingkat Nasional pada even yang diselenggarakan oleh Kemendes RI bekerjasama dengan Komisi Informasi tersebut. PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 3
No. 06 Kolaborasi dalam Keterbukaan Informasi Dalam menjalankan aktivitas pelayanan keterbukaan informasi publik. Pemerintah Kota Banda Aceh aktif menjalin koordinasi dengan menerapkan strategi kolaborasi pentahelix yang melibatkan unsur Pemerintah (Instansi Pemerintah Pusat/ Daerah dan Instansi vertikal), Akademisi (Sekolah dan perguruan Tinggi), Pengusaha/ Swasta (Perusahaan/ Jasa telekomunikasi) , Masyarakat (Komunitas, LSM,KIG) dan rekan media. Di penghujung tahun 2022, kolaborasi yang harmonis terjalin antara PPID Kota Banda Aceh dan LSM Gerak Aceh. Kegiatan FGD dan Sosialisasi dilakukan bersama-sama dalam hal upaya untuk percepatan pembentukan PPID Gampong di Kota Banda Aceh. Sebanyak 4 (empat) gampong terpilih diberikan pendampingan untuk mempercepat pembentukan PPID. Keempat gampong tersebut yaitu: PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 4
2 Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik di PPID Kota Banda Aceh Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik di PPID Kota Banda Aceh dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 61 Tahun 2021 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kota Banda Aceh VISI Visi PPID Kota Banda Aceh Terwujudnya masyarakat informatif dengan tata kelola pemerintahan yang transparan MISI Misi PPID Kota Banda Aceh 1. Meningkatkan ketersediaan Informasi Publik; 2. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik; 3. Membangun kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik; 4. Mendorong masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi publik untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 5
B. TUGAS DAN WEWENANG PPID UTAMA Tugas PPID Utama Wewenang PPID Utama menyusun dan melaksanakan menetapkan kebijakan layanan kebijakan layanan Informasi Publik; Informasi Publik; menyusun laporan pelaksanaan menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; kebijakan layanan Informasi Publik; Berkoorrdinasi & mengonsolidasikan melaksanakan rapat koordinasi dan proses penyimpanan, dokumentasi, rapat kerja secara berkala sesuai penyediaan, dan pelayanan Informasi kebutuhan dalam melaksanakan Publik; pelayanan Informasi Publik; Berkoordinasi dalam pengumpulan meminta klarifikasi kepada PPID dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Pelaksana dan/atau Petugas Informasi dalam melaksanakan Pelayanan Informasi di Badan Publik; pelayanan Informasi Publik; melakukan verifikasi dokumen menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik; Informasi Publik dapat diakses publik menentukan Informasi Publik yang atau tidak berdasarkan pengujian dapat diakses publik dan layak untuk tentang konsekuensi atas Informasi dipublikasikan; Publik yang akan dikecualikan, dengan melakukan pengujian tentang persetujuan Atasan PPID; konsekuensi atas Informasi Publik menolak Permintaan Informasi Publik yang akan dikecualikan; dengan menyampaikan pertimbangan melakukan pengelolaan, secara tertulis apabila Informasi Publik pemeliharaan, dan pemutakhiran yang dimohon termasuk Informasi yang Daftar Informasi Publik; dikecualikan atau rahasia, dengan menyediakan Informasi Publik persetujuan Atasan PPID; secara efektif dan efisien agar menugaskan PPID Pelaksana atau mudah diakses oleh publik; Petugas Pelayanan Informasi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, mengelola dan memutakhirkan Daftar evaluasi, dan monitoring atas Informasi Publik; pelaksanaan kebijakan teknis menetapkan strategi dan metode Informasi Publik yang dilakukan oleh pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan PPID Pelaksana dan/atau Petugas monitoring atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi. teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 6
C. TUGAS DAN WEWENANG PPID PELAKSANA Tugas PPID Wewenang PPID Pelaksana Pelaksana membantu PPID melaksanakan meminta dokumen Informasi Publik tanggungjawab, tugas, dan dari Petugas Pelayanan Informasi di kewenangannya; Badan Publik; melaksanakan kebijakan teknis meminta klarifikasi kepada Petugas layanan Informasi Publik yang telah Pelayanan Informasi di Badan Publik ditetapkan PPID; dalam melaksanakan pelayanan mengonsolidasikan proses Informasi Publik; dan penyimpanan, pendokumentasian, menugaskan Petugas Pelayanan penyediaan dan pelayanan Informasi Informasi untuk menyiapkan dokumen Publik; untuk membantu PPID dalam mengumpulkandokumen Informasi melaksanakan pengujian konsekuensi Publik dari Petugas Pelayanan atas Informasi Publik yang akan Informasi di Badan Publik; dikecualikan atau pembuatan membantu PPID melakukan pertimbangan tertulis dalam hal suatu verifikasi dokumen Informasi Publik; Informasi Publik dikecualikan atau membantu membuat, mengelola, Permintaan Informasi Publik ditolak. memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi publik; dan menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 7
D. MAKLUMAT PELAYANAN Dalam menjalankan pelayanan informasi, PPID Kota Banda Aceh selalu memegang prinsip Keterbukaan Informasi yaitu melayani dengan cepat, tepat waktu, tidak memungut biaya dan layanan dapat diakses dengan cara yang sederhana dan mudah. PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 8
E. PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI ALUR PELAYANAN DI DESK PPID KOTA BANDA ACEH Pemohon mengajukan permohonan informasi ke PPID Kota Banda Aceh 1 dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sbb: KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/ Organisasi) 2 Petugas Data dan Informasi PPID Kota Banda Aceh mencatat/ meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik 3 Jika berkas permohonan lengkap, maka PPID Kota Banda Aceh akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima Jika berkas tidak lengkap maka PPID Kota Banda Aceh meminta 4 kelengkapan data kepada pemohon (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja) Jika informasi belum dikuasai/ didokumentasikan, maka PPID Kota 5 Banda Aceh dapat menyampaikan permohonan perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada pemohon informasi Jika Pemohon informasi puas atas jawaban informasi, maka pelayanan informasi publik selesai Jika Pemohon Informasi tidak puas, maka pemohon berhak mengajukan keberatan informasi PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 9
F. SARANA DAN PRASARANA Di awal tahun 2022 tepatnya di bulan Januari, Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh melakukan perpindahan kantor dimana yang awalnya berada di Komplek Gedung Dinas Perhubungan dan Diskominfotik Kota Banda Aceh yang beralamat di Jl. T. Nyak Arief No, 130 kini berpindah ke Komplek Balaikota Banda Aceh Jl. Tgk Abu Lam U No 7 Banda Aceh. Proses perpindahan gedung operasional cukup membutuhkan keseriusan dalam hal pengelolaan dokumen arsip agar tidak ada yang tercecer dan hilang, mengingat gedung baru yang ditempati masih dalam proses renovasi dan perbaikan. Namun demikian pelayanan informasi tetap berjalan tanpa ada kendala yang berarti, mengingat pelayanan informasi lebih banyak dilakukan secara online. Berikut beberapa sarana dan prasarana yang tersedia di PPID Kota Banda Aceh: Ruang Pelayanan Informasi yang dilengkapi fasilitas AC, 1 unit PC, lemari Arsip, kursi kerja, scanner dan printer Ruang Tunggu Fasilitas RAM untuk penyandang disabilitas Fasilitas Wifi Layar LCD Bagi pengunjung untuk mengakses informasi Ruang Command Center dan Media Center Banner dan Papan Pengumuman Kotak Saran PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 10
Sarana dan Prasarana PPID Kota Banda Aceh Sekretariat PPID Kota Banda Aceh Fasilitas Prokes Cuci Tangan RAM bagi penyandang disabilitas Ruang Pelayanan/ Desk Langsung Ruang Tunggu PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 11
Fasilitas Informasi Papan Pengumuman Banner Poster Monitor Touch Screen Pelayanan Publik Ruang Command Center Flyer di media sosial Kotak Saran PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 12
PELAYANAN INFORMASI ONLINE Melalui Aplikasi PPID Kota Banda Aceh Selain mengakses informasi melalui desk pelayanan PPID secara langsung, layanan PPID juga dapat diakses melalui Aplikasi PPID Banda Aceh yang telah diluncurkan pada tanggal 2 September 2014 di alamat: https://ppid.bandaacehkota.go.id Melalui Email PPID Kota Banda Aceh Permohonan Informasi juga dapat dikirimkan melalui email di alamat: [email protected] PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 13
G. SDM DAN KUALIFIKASI SDM dan Kualifikasi yang menangani pelayanan publik di PPID Kota Banda Aceh SDM yang dimiliki oleh Sekretariat Utama PPID Kota Banda Aceh sesuai dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Banda Aceh masing-masing merangkap sebagai pejabat struktural dan Fungsional di Pemerintah Kota Banda Aceh Jabatan Dalam Struktural / Jabatan Dalam Sekretariat No Fungsional PPID 1 Walikota 2 Sekretaris Daerah Kota Dewan Pembina 3 Ka. Diskominfotik Atasan PPID PPID Utama Kabid. Pengelolaan Informasi Publik Ketua Pelaksana Harian 4 Bidang Pendukung Sekretariat PLID 5 Kabid. Hubungan Media dan Smart City Bidang Pendukung Sekretariat PLID 6 Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Bidang Pendukung Sekretariat PLID 7 Fungsional Penguji Perangkat Alat Telekomunikasi Ahli Muda 8 Kabid. E-Government Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi 9 Fungsional Manggala Informatika Ahli Muda Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi 10 Fungsional Sandiman Ahli Muda Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 14
11 Kabid. Statistik Bidang Pelayanan Informasi dan 12 Fungsional Statistisi Ahli Muda Dokumentasi Bidang Pelayanan Informasi dan 13 Fungsional Umum Analis Informasi Dokumentasi 14 Fungsional Pranata Humas Ahli Muda 15 Fungsional Perancang Peraturan Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Perundang- Undangan Ahli Muda Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa PPID Pelaksana di setiap OPD dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dijabat oleh Sekretaris atau pejabat yang menangani langsung urusan terkait pelayanan informasi dan dokumentasi Setiap PPID Pelaksana juga memiliki admin/ Operator yang membantu PPID Pelaksana dalam pelayanan permohonan informasi baik melalui desk layanan langsung maupun melalui aplikasi PPID Admin/ Operator PPID yang ditunjuk melalui Keputusan Walikota Banda Aceh akan mendapatkan pendampingan teknis dari PPID Utama untuk mengelola dan menindaklanjuti permohonan informasi yang diterima Bintek Aplikasi PPID Bagi Admin PPID Pelaksana 15 PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022
H. ANGGARAN PPID KOTA BANDA ACEH Anggaran kegiatan dianggarkan di tahun 2022 untuk kegiatan PPID adalah senilai Rp.119.557.444 (Seratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah) seperti yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2022. Program : 2.16.2.20.0.2.21.01.00.02.– Program Informasi dan Komunikasi Publik Kegiatan : 2.16.2.20.0.2.21.01.00.02.2.01.06- Pelayanan Informasi Publik Namun, dampak dari kas daerah yang belum stabil, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan rasionalisasi anggaran untuk beberapa pos kegiatan termasuk pada kegiatan PPID. Hingga di akhir semester tahun 2022 realisasi anggaran untuk kegiatan ini berada pada posisi 0%. “Keterbatasan ketersediaan anggaran pada Pemerintah Kota Banda Aceh tak menyurutkan semangat tim PPID dalam mengemban tugas memberikan layanan prima sebagai pelayan informasi. Komitmen menjalankan tugas dengan sepenuh hati dibuktikan dengan tetap dipertahankannya predikat Informatif bagi Kota Banda Aceh di Tahun 2022.” PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 16
3 Rincian Pelayanan Informasi Total Permohonan Informasi yang diterima PPID Kota Banda Aceh pada Tahun 2022 adalah berjumlah 17 Permohonan Informasi TOTAL 17 PERMOHONAN PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 17
a. Rekap Permohonan Informasi per 2022 Berdasarkan Bulan b. Rincian Status Permohonan Informasi Publik yang ditindaklanjuti BULAN JUMLAH DIPROSES DISETUJUI TIDAK DITOLAK TAHUN PERMOHONAN DIBERIKAN 0 1 0 Jan 22 INFORMASI 0 1 0 0 Feb 22 1 0 1 0 0 Mar 22 0 1 0 0 Mei 22 1 0 2 0 1 Jun 22 0 4 0 0 Jul 22 2 0 1 0 0 Agt 22 0 1 0 0 Okt 22 3 0 1 0 0 Nov 22 0 3 4 1 1 1 JUMLAH 17 0 16 01 PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 18
Note: Di sepanjang tahun 2022 total permohonan informasi berjumlah 17 Permohonan. Terdapat 3 bulan dengan jumlah permohonan NIHIL yaitu pada Bulan April, September dan Desember 2022 Dari 17 permohonan informasi tersebut terdapat 1 permohonan yang ditolak, yaitu permohonan informasi kepada PPID Pelaksana Disdikbud Kota Banda Aceh pada tanggal 13 Juni 2022. Alasan penolakan, Informasi yang diminta tidak dikuasai karena bukan wewenang, dan telah diarahkan untuk mengajukan permohonan kepada PPID Pelaksana yang berwenang yaitu PPID Pelaksana Disdukcapil Kota Banda Aceh c. Rekap Permohonan Informasi per 2022 Berdasarkan OPD/ PPID Pelaksana SKPK/ PPID PELAKSANA Jumlah Permohonan Informasi PPID Utama Kota Banda Aceh BPKK 8 Disdikbud 2 DLHK3 2 DPRK 3 Gampong Peunyeurat 1 1 Jumlah 17 PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 19
d. Rincian Penyelesaian Keberatan dan Sengketa Informasi Publik Sepanjang tahun 2022 tidak terdapat pengajuan sengketa informasi publik. Keberatan informasi yang diterima berjumlah 6 (enam) pengajuan, dan seluruhnya dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke tahap sengketa informasi Keberatan informasi yang diterima antara lain disebabkan karena adanya perbedaan pandangan antara badan publik dan pemohon informasi dalam pengklasifikasian informasi (Contoh: dalam kasus pengajuan keberatan terkait permohonan rekam medis pasien RSUD Meuraxa) Dok. Penyelesaian Keberatan Informasi RSUD Meuraxa Selain itu keberatan informasi yang diterima antara lain juga karena informasi yang diminta pemohon berjumlah banyak, sehingga badan publik memenuhi permohonan melebihi batas waktu (Contoh: dalam kasus permintaan Salinan Dokumen Lingkungan Hidup berupa Dokumen Upaya Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) pada Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM dalam wilayah Kota Banda Aceh Jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang, nihil. Hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil. Jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, nihil. Hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik, nihil. PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 20
4 Kendala Internal dan Eksternal Kendala Internal Rasionalisasi anggaran pada kas daerah Pemko Banda Aceh Tahun 2022 menyebabkan beberapa kegiatan rutin tidak terlaksana seperti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPID Pelaksana se Kota Banda Aceh Penghapusan honorarium tim teknis secara tak langsung juga berdampak pada motivasi dan kinerja petugas. Sosialisasi dan publikasi ke masyarakat terkait pelayanan PPID masih terbatas dimana hal ini turut disebabkan karena kurangnya anggaran untuk melaksanakan kegiatan Masih ada beberapa PPID Pelaksana yang belum menyiapkan sekretariat dan perangkatnya karena adanya perubahan pada kepengurusan sekretariat masing- masing Beberapa PPID Pelaksana masih memproses pelayanan informasi secara manual dan belum mengintegrasikan permohonan melalui aplikasi sepenuhnya. Aktivitas PPID Kota Banda Aceh yang kian meningkat merupakan tantangan dan kendala tersendiri mengingat para pemangku pelaksana kegiatan PPID juga merupakan pejabat struktural yang mengemban tupoksi jabatan penting lainnya. Adanya pergantian jabatan di PPID Pelaksana kerap memicu terjadinya miss komunikasi dalam hal pelayanan informasi publik antara PPID utama dan PPID Pelaksana Kendala Eksternal Masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme layanan informasi melalui PPID sesuai UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Pemohon informasi yang mengajukan permohonan dalam jumlah banyak menyebabkan PPID Pelaksana cenderung menyelesaikan penyediaan informasi melebihi batas waktu Adanya perbedaan pemahaman dalam pengklasifikasian informasi antara pemohon informasi dan badan publik PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 21
5 Kegiatan PPID Kota Banda Aceh Tahun 2022 Sepanjang tahun 2022 (Januari sd Desember) PPID Kota Banda Aceh melakukan pelayanan informasi secara online dan juga secara langsung melayani pengunjung/ tamu yang datang ke Sekretariat PPID Kota Banda Aceh baik yang ingin mengajukan permohonan informasi maupun yang sekedar datang bersilaturahmi. Koordinasi juga rutin dilakukan PPID Utama dengan PPID Pelaksana khususnya dalam penyediaan informasi dari permohonan informasi yang diterima. Kegiatan Pelayanan Informasi selama masa pandemi dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Berikut beberapa kegiatan/ aktifitas yang dilakukan tahun 2022: Januari Persiapan dan Proses Pindah Gedung Sekretariat PPID Utama Kota Banda Aceh dari Komplek Kantor Dishub dan Kominfo ke Komplek Balaikota Banda Aceh (eks. DPRK Banda Aceh). Melakukan pendampingan pada penyusunan Skripsi terkait PPID Kota Banda Aceh pada mahasiswa IPDN an. Salsabila Muchtar dan Muhammad Naufal (Minggu II dan III Januari 2022) Update permintaan admin PPID Pelaksana Kota Banda Aceh tahun 2022 melalui Surat Sekda Kota Banda Aceh Nomor 067/01/2022 Penyusunan Keputusan Walikota tentang Penunjukan PPID (24 Januari 2022) Kunjungan ke Gampong Lampulo terkait pengelolaan Informasi Publik melalui website (27 Januari 2022) PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 22
Februari Rapat Dewan Pertimbangan PPID Kota Banda Aceh yang dipimpin oleh Sekda Kota Banda Aceh selaku Atasan PPID untuk menindaklanjuti keberatan informasi dari LBH Kota Banda Aceh kepada PPID Pelaksana RSUD Meuraxa (4 Februari 2022) Penyerahan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik Kota Banda Aceh Tahun 2022 kepada Komisi Informasi Aceh (8 Februari 2022) Penyelesaian dan tindaklanjut atas keberatan informasi dari PPID Kota Banda Aceh kepada LBH Kota Banda Aceh terkait permohonan rekam medik pasien RSUD Meuraxa (21 Februari 2022) Sosialisasi SLIP Desa bagi aparatur Gampong di Gampong Peunyeurat Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh (24 Februari 2022) Maret Bimbingan teknis Aplikasi PPID Versi 2.0 bagi Admin PPID Pelaksana (14- 18 Maret 2022) Juni Rapat Dewan Pertimbangan PPID Kota Banda Aceh yang dipimpin oleh Sekda Kota Banda Aceh selaku Atasan PPID untuk menindaklanjuti keberatan informasi dari YARA kepada DLHK3 Banda Aceh terkait Permintaan UKL UPL 18 SPBU dan 13 Rumah Sakit dalam wilayah Kota Banda Aceh( 6 Juni 2022) Pendampingan Gampong Peunyeurat untuk persiapan Launching PPID Gampong (7 Juni 2022) Launching PPID Gampong pertama di Kota Banda Aceh oleh Walikota Banda Aceh, di Gampong Peunyeurat (9 Juni 2022) Pendampingan Gampong Lampulo untuk pembentukan PPID Gampong (16 Juni 2022) Mendampingi PPID Gampong Peunyeurat dan PPID Gampong Lampulo dalam menerima kunjungan Tim Verifikasi Lapangan PPID Gampong Tingkat Provinsi Aceh (24 Juni 2022) Menjadi peserta pada Forum Koordinasi PPID ke XIII Kab/ Kota se Aceh di Sabang (29 Juni 2022) PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 23
Agustus Penyusunan Keputusan Walikota Banda Aceh tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2022 (23 Agustus 2022) Pengisian Self Assesement Quesioner (SAQ) untuk Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Minggu III- V Agustus 2022) September Penyempurnaan Pengisian Self Assesement Quesioner (SAQ) untuk Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik (Minggu I September 2022) Mengikuti Bintek PPID secara daring yang digelar oleh Dirjen IKP Kemenkominfo RI (Papua, 13 September 2022) Oktober Mengikuti Bintek Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Informasi Publik bagi PPID yang diikukti secara daring yang digelar oleh Dirjen IKP Kemenkominfo RI (Bogor, 4 Oktober 2022) Menjadi narasumber dalam pendampingan PPID Gampong Peunyeurat dengan tema Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Gampong (6 Oktober 2022) Mengikuti tahap presentasi pada Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 yang digelar oleh Komisi Informasi (19 Oktober 2022) Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Aceh terkait adopsi Aplikasi PPID milik Provinsi Aceh bagi Gampong di Kota Banda Aceh (19 Oktober 2022) Melakukan pendampingan teknis bagi PPID Gampong Peunyeurat untuk penilaian Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tahun 2022 (Minggu III dan IV Oktober 2022) Mengikuti rapat Stakeholder PPID terkait Data Pribadi dalam Perspektif Keterbukaan Informasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Aceh (25 Oktober 2022) Melakukan pendampingan pada PPID Gampong Peunyeurat untuk mengikuti tahap verifikasi 5 Besar Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa tingkat Provinsi Aceh (26 Oktober 2022) PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 24
November Melakukan taping pembuatan Video Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kota Banda Aceh (Minggu I, November 2022) Menjadi narasumber pada Talkshow Modernisasi badan Publik dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik di Era Revolusi Industri 5.0 yang digelar oleh Diskominsa Aceh dan Aceh TV (18 November 2022) Menjadi narasumber pada FGD pembentukan PPID Desa bekerjasama dengan Gerak Aceh (24 November 2022) Menerima Anugerah Keterbukaan Informasi dengan kategori Informatif (30 November 2022) Desember Menjadi narasumber pada Pelatihan Pengembangan Pusat Informasi Dokumentasi dan Data di Aceh. Kerjasama dengan Gerak Aceh (6 Desember 2022) PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 25
6 Rencana Tindak Lanjut PPID KOTA BANDA ACEH PPID Kota Banda Aceh akan berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dalam hal pelayanan informasi publik. PPID Kota Banda Aceh akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi baik secara langsung di desk layanan maupun secara online melalui aplikasi PPID versi 2.0; Website PPID Kota Banda Aceh akan terus dikembangkan dengan tampilan dan fitur yang lebih smart serta akan dilakukan pengembangan aplikasi PPID berbasis android PPID Kota Banda Aceh akan mengupdate Daftar Informasi Publik dari PPID Pelaksana setiap tahun Melakukan uji konsekuensi untuk penyusunan Daftar Informasi yang dikecualikan Tahun 2023 PPID secara rutin akan mengagendakan Rapat Koordinasi dengan PPID Pelaksana untuk mereview hal- hal berkembang yang perlu dibahas bersama; Mengagendakan pendampingan teknis secara berkesinambungan bagi admin OPD/ PPID Pelaksana PPID Kota Banda Aceh siap mendukung pelaksanaan Program Open Data di Kota Banda Aceh sebagai penguatan PPID; PPID Kota Banda Aceh akan terus berupaya melakukan inovasi untuk kemudahan pelayanan informasi publik PPID Kota Banda Aceh akan terus mengembangkan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik PPID Kota Banda Aceh siap melanjutkan pembentukan PPID Gampong di Wilayah Kecamatan dalam Kota Banda Aceh PPID Kota Banda Aceh siap mempertahankan Predikat Informatif Terbaik pada ajang Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 PPID KOTA BANDA ACEH- LAPORAN TAHUN 2022 26
Penutup Demikian laporan PPID Kota Banda Aceh ini disusun sesuai dengan kondisi dan aktivitas yang dilalui sepanjang tahun 2022. Semoga dapat menjadi parameter bagi kami untuk mengevaluasi kinerja dalam pelayanan informasi publik. Dan semoga laporan ini akan menambah semangat dan motivasi bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat meningkatkan progress kinerja yang lebih baik lagi di tahun 2023 PPID KOTA BANDAACEH- LAPORAN TAHUN 2022 27
LAMPIRAN 1 : REGISTER PERMO No. Waktu Pemenuhan Permohonan Jumlah Jumlah Pendaftaran/ Informasi Informasi No. yang ditolak Informa Kode yang Permohonan Pemberitahuan Pemberian dikabulkan Tertulis Informasi 1 001/I/2022 24-Jan-22 28-Jan-22 1 - Standar Harga Satuan B Kota Banda Aceh Tahu 2 002/II/2022 20-Feb-22 21-Feb-22 6 - Data target penerimaa retribusi parkir, target 3 5 07-Mar-22 29-Mar-22 8 realisasi retribusi daera pendapatan asli daerah 4 6 08-Mar-22 30-Mar-22 13 Aceh Tahun 2001-2020 - Salinan Dokumen Lingk Dokumen Upaya Lingk Pemantauan Lingkunga Penyalur Bahan Bakar Usaha Niaga Migas unt Umum BBM, yaitu: 1. PT. Kian Abadi Seme 2. CV. Banteuka (SPBU 3. PT. Sinar Kana (SPBU 4. PT. Sinar Pusaka (SP 5. CV. Budi Oil (SPBU 1 6. CV. Lampaseh Jaya ( 7. CV. Kana Bersama (S 8. CV. Mesra Utama (S Informasi yg Dibutuhka Lingkungan Hidup yaitu Pengelolaan Lingkunga Pemantauan Lingkunga pada : 1. RSUD Dr. Zainoel Ab 2. RSUD Meuraxa; 3. RS Bhayangkara Ace 4. RS Cempaka Az-Zahr
OHONAN INFORMASI TAHUN 2022 asi yang diminta Tujuan Penggunaan Keputusan Alasan Waktu Biaya Penolakan Tanggapan Perolehan Barang & Jasa Pemerintah Sebagai referensi Dapat - 4 Hari 0 - un 2022 penyusunan HPS di Diberikan lingkungan PT PLN (Persero) UIW Aceh an retribusi parkir, realisasi bertujuan untuk Dapat 1 Hari 0 penerimaan retribusi daerah, mengetahu apakah Diberikan ah, target penerimaan retribusi parkir efektif h, realisasi PAD Kota Banda sebagai peningkatan 0 PAD Kota Banda Aceh kungan Hidup berupa Pengawasan dan Dapat - 10+7 Hari 0 kungan Hidup dan Upaya Penyebarluasan an Hidup (UKL-UPL) pada Informasi kepada Diberikan 19.Minyak (BBM) Badan Masyarakat tuk Kegiatan Usaha Niaga esta (SPBU 14.231462); Pengawasan dan Dapat - 10+ 7 Hari 0 U 14.231484); Penyebarluasan U 14.231457); Informasi kepada Diberikan PBU 14.239411); Masyarakat 14.232404); (SPBU 14.231482); SPBU 14.239405); SPBU 14.231450). an : Salinan Dokumen tu berupa Dokumen Upaya an Hidup dan Upaya an Hidup (UKL-UPL), yaitu bidin; eh; ra;
4 6 08-Mar-22 30-Mar-22 13 No. Waktu Pemenuhan Permohonan Jumlah Jumlah Pendaftaran/ Informasi Informasi No. yang ditolak Informa Kode yang Permohonan Pemberitahuan Pemberian dikabulkan Tertulis Informasi 5 001/2022 05-Mei-22 09-Mei-22 3 5. RS Harapan Bunda A 3 6. RS Iskandar Muda; 6 003/2022 23-Mei-22 16-Jun-22 7. RS Jiwa Banda Aceh; 8. RS Malahayati; 9. RS Meutia Aceh; 10. RS Pertamedika Um 11. RS Prince Nayef; 12. RS Teuku Fakinah; 13. RSIA Provinsi Aceh. - Jumlah Informasi setia Jumlah Informasi serta Jumlah Informasi berk - 1. status bangunan pem yang digunakan oleh W JePe di Jl. Cut Meutia, 2. Status pengelolaan b oleh Warung Kopi Solo Meutia, Gampong Baru 7 002/2022 27-Mei-22 21-Jun-22 1 3. Surat Keputusan Wa Pengelolaan bangunan 82 03-Jun-22 09-Jun-22 1 Kopi Solong Keudah Je Baru, Banda Aceh. - Salinan dokumen terka besaran biayanya atas 2408 m2 dengan sertif yang terletak di Desa U Meuraxa, Kota Banda A - Jumlah Siswa SD dan S yang menerima Dana B
Pengawasan dan Dapat - 10+ 7 Hari 0 Penyebarluasan Informasi kepada Diberikan Masyarakat asi yang diminta Tujuan Penggunaan Keputusan Alasan Waktu Biaya Penolakan Tanggapan Perolehan Aceh; ; mmi Rosnati; . Untuk tugas kuliah Dapat - 4 Hari 0 ap saat 10+ 7 Hari 0 a merta Pengawasan dan Diberikan kala penyebarluasan merintah Kota Banda Aceh informasi kepada Dapat - Warung Kopi Solong Keudah masyarakat Gampong Baru, Banda Aceh; Diberikan bangunan yang digunakan ong Keudah JePe di Jl. Cut u, Banda Aceh; ali Kota Banda Aceh tentang n yang digunakan oleh Warung ePe di Jl. Cut Meutia, Gampong ait pembebasan tanah dan pengawasan dan Dapat - 10+ 7 Hari 0 - sepetak tanah dengan luas penyebarluasan Diberikan fikat nomor 02036 Tahun 2021 informasi kepada Ulee Lheue, Kecamatan masyarakat Aceh SMP Kabupaten Banda Aceh Untuk melengkapi Dapat 5 Hari 0 BOS Afirmasi tahun 2019-2020 data tugas mata kuliah Diberikan Teori Pembagunan sebagai nilai Ujian Akhir Semester Genap
No. Waktu Pemenuhan Permohonan Jumlah Jumlah Pendaftaran/ Informasi Informasi No. yang ditolak Informa Kode yang Permohonan Pemberitahuan Pemberian dikabulkan Tertulis Informasi 93 13-Jun-22 13-Jun-22 1 - data kependudukan ya perjenjang pendidikan 2015-2019 10 003/2022 28-Jun-22 08-Jul-22 2 - 1. Salinan Surat Izin Us Nadia Swalayan yang t Lampaseh Kota, Kec. K 11 004/2022 18-Jul-22 26-Jul-22 2 2. Salinan bukti setor p Setia, Lampaseh Kota, Aceh. - 1. Salinan Surat Izin Us Kopi yang terletak di La Kota Banda Aceh; 2. Salinan bukti setor p Lampaseh Kota, Kec. K 12 005/2022 26-Jul-22 02-Agu-22 1 - Salinan Daftar Nama P Stasiun Pengisian Baha di Wilayah Kota Banda 13 007- 597XV 26-Jul-22 02-Sep-22 3 - Salinan Dokumen Lingk Dokumen Upaya Penge Upaya Pemantauan Lin yaitu pada: 1. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Trinan beralamat di Jl. Syiah K 08 Gampong Mulia, Ke 2. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) Coco Pertamina yang beralamat di Jl. Je Geuceu Inem, Kec. Ban
asi yang diminta Tujuan Penggunaan Keputusan Alasan Waktu Biaya Penolakan Tanggapan Perolehan aitu populasi penduduk, untuk mengukur Ditolak Data tidak 1 Hari 0 dikuasai n usia 15 tahun ke atas tahun ketimpangan pendidikan di kota Banda aceh saha Perdagangan (SIUP) Pengawasan dan Dapat - 9 Hari 0 terletak di Jl. Rama Setia, penyebarluasan Diberikan Kuta Raja, Kota Banda Aceh; informasi kepada masyarakat pajak Nadia Swalayan Jl. Rama Kec. Kuta Raja, Kota Banda saha Perdagangan (SIUP) Ali Pengawasan dan Dapat - 7 Hari 0 ampaseh Kota, Kec. Kuta Raja, Penyebarluasan Diberikan Informasi Kepada pajak Ali Kopi yang terletak di Masyarakat Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Perusahaan yang mengelola Pengawasan dan Dapat - 6 Hari 0 an Bakar untuk Umum (SPBU) Penyebarluasan Diberikan a Aceh. Informasi kepada Masyarakat kungan Hidup yaitu berupa Pengawasan dan Dapat - 10+7 Hari Rp.50.000; elolaan Lingkungan Hidup dan Penyebarluasan Diberikan ngkungan Hidup (UKL-UPL), Informasi kepada masyarakat ahan Bakar untuk Umum nda Jaya Energi yang Kuala, Dsn. Tgk. Diblang, No. ec. Kuta Alam, Banda Aceh; ahan Bakar untuk Umum a milik PT. Pertamina Retail enderal Sudirman, Gampong nda Raya, Banda Aceh;
No. Waktu Pemenuhan Permohonan Jumlah Jumlah Pendaftaran/ Informasi Informasi No. yang ditolak Informa Kode yang Permohonan Pemberitahuan Pemberian dikabulkan Tertulis Informasi 3. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) Pertamina milik beralamat di Jalan Sult Lhong Raya, Kec. Band 14 002/ WDJRE 27-Jul-22 02-Sep-22 3 - Salinan Laporan Pertan dan Kinerja Anggota D 15 006/2022- 09-Agu-22 02-Sep-22 10 Banda Aceh Fraksi Nas S2F98 yaitu : 1. Abdul Rauf; 2. Daniel A Wahab, S.P 3. H. Heri Julius, S.Sos. 3 Salinan Dokumen Lingk Dokumen Upaya Penge Upaya Pemantauan Lin yaitu pada: 1. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Nia Yu beralamat di Jl. Rama S Kutaraja, Banda Aceh ( 2. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Mesra di Jl. T. Nyak Arief, Lam Banda Aceh (nomor SP 3. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Sinar K Iskandar, Lambhuk, Ke (nomor SPBU 14.231.4 4. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Kian A di Jl. Soekarno-Hatta, G Raya, Banda Aceh (nom
Informasi kepada masyarakat asi yang diminta Tujuan Penggunaan Keputusan Alasan Waktu Biaya Penolakan Tanggapan Perolehan ahan Bakar untuk Umum Dapat - 10+ 7 Hari 0 k PT. Puji Sari Agung yang tan Malikul Saleh, Gampong Diberikan da Raya, Banda Aceh. Dapat Sebagian 10+7 Hari Rp.16.000; nggung Jawaban (LPJ) Tugas Pengawasan dan diberikan dokumen Dewan Perwakilan Rakyat Kota Penyebarluasan sebagian tidak sDem Tahun 2020 dan 2021, informasi kepada terdokument asikan masyarakat Pd; . kungan Hidup yaitu berupa Pengawasan dan elolaan Lingkungan Hidup dan penyebarluasan ngkungan Hidup (UKL-UPL), informasi kepada masyarakat ahan Bakar untuk Umum ulided Bersaudara yang Setia, Lampaseh Kota, Kec. (nomor SPBU 13,231,408); ahan Bakar untuk Umum a Utama Jaya yang beralamat mnyong, Kec. Syiah Kuala, PBU 14,231,450); ahan Bakar untuk Umum Kana yang beralamat di Jl. T. ec. Ulee Kareng, Banda Aceh 457); ahan Bakar untuk Umum Abadi Semesta yang beralamat Gampong Mibo, Kec. Banda mor SPBU 14.231.462);
No. Waktu Pemenuhan Permohonan Jumlah Jumlah Pendaftaran/ Informasi Informasi No. yang ditolak Informa Kode yang Permohonan Pemberitahuan Pemberian dikabulkan Tertulis Informasi 5. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Lampa beralamat di Jl. TWK H Mulia Kec. Kuta Alam, 14,231,482); 6. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Banteu beralamat di Jl. Mr. Te Lueng Bata, Banda Ace 7. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Budi O T. Imum Lueng Bata, K (nomor SPBU 14.232.4 8. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Tuah S Iskandar Muda, Ulee Lh Aceh (nomor SPBU 14. 9. Stasiun Pengisian Ba (SPBU) milik PT. Johan Jl. T. Umar No. 2 Gamp Baiturrahman, Banda A 14.232.485); 10. Stasiun Pengisian B (SPBU) milik PT. Kana B di Jl. T. Nyak Arief, Ling Aceh (nomor SPBU 14, 11. Stasiun Pengisian B (SPBU) milik PT. Sinar P Cut Nyak Dhien, Lamte Aceh (Nomor SPBU 14.
asi yang diminta Tujuan Penggunaan Keputusan Alasan Waktu Biaya Penolakan Tanggapan Perolehan ahan Bakar untuk Umum aseh Jaya Montes yang Hasyim Banta Muda, Gampong Banda Aceh (nomor SPBU ahan Bakar untuk Umum uka Jaya Energi yang euku Moh Hasan, Batoh, Kec. eh (nomor SPBU 14,231,484); ahan Bakar untuk Umum Oil Lestari yang beralamat di Jl. Kec. Lueng Bata, Banda Aceh 404); ahan Bakar untuk Umum Sejati yang beralamat di Jl. ST. heu, Kec. Meuraxa, Banda .232.448); ahan Bakar untuk Umum Bersaudara yang beralamat di pong Suka Ramai Kec. Aceh (nomor SPBU Bahan Bakar untuk Umum Bersama Jaya yang beralamat gke, Kec. Syiah Kuala, Banda ,239,405); Bahan Bakar untuk Umum Pusaka yang beralamat di Jl. eumen, Kec. Jaya Baru, Banda .239.411);
No. Waktu Pemenuhan Permohonan Jumlah Jumlah Pendaftaran/ Informasi Informasi No. yang ditolak Informa Kode yang Permohonan Pemberitahuan Pemberian dikabulkan Tertulis Informasi 12. Stasiun Pengisian B (SPBU) milik PT. Asny S beralamat di Jl. T. Ham Alam, Kec. Kuta Alam, 14.239.412); 13. Stasiun Pengisian B (SPBU) milik PT. Tuah S Sisingamangaraja Kom Kuta Alam, Banda Aceh 16 R1TJ1 05-Okt-22 05-Okt-22 1 - Struktur PPID Gampon 17 007/2022 01-Nov-22 09/11/2022 3 - Salinan Surat Izin Usah Salinan bukti setor paja 1. Kulam Kupi, yang be Bendahara, Kuta Alam, Aceh, Aceh 24415; 2. Kulam Kupi Pango, y Pango Raya, Kec. Ulee 3. Kulam Kupi Dhapu K Teuku Muhammad Dau Alam, Banda Aceh; 4. Kulam Kupi Dhapu K Lam Ara, Kec. Banda Ra
asi yang diminta Tujuan Penggunaan Keputusan Alasan Waktu Biaya Penolakan Tanggapan Perolehan Bahan Bakar untuk Umum Syaufil Petroleum yang mzah Bendahara No. 59, Kuta Banda Aceh (nomor SPBU Bahan Bakar untuk Umum Sejati yang beralamat di Jl. mp. TPI Lampulo Lama, Kec. h (Nomor SPBU 18.231.001) ng Peunyeurat Untuk mengetahui Dapat - 1 Hari 0 pejabat yang Diberikan - ha Perdagangan (SIUP) dan bertanggung jawab 7 Hari 0 ak, yaitu pada : terhadap PPID Dapat eralamat di Jl.Teuku Angkasa Pengawasan dan Diberikan , Kec. Kuta Alam, Kota Banda penyebarluasan informasi kepada masyarakat yang beralamat di gampong Kareng, Kota Banda Aceh; Kayee, yang beralamat di Jalan ud Beureueh, Keuramat, Kuta Kayee, yang berlamat di desa aya, Kota Banda Aceh, Aceh.
LAMPIRAN 2 : REGISTER KEBERATA NO TANGGAL NAMA ALAMAT NO KONTAK PEKERJAAN NOMOR INFORMASI YANG DIMINTA PENDAFTARAN 1 14-Jan-22 Hamdanil Jl. Mesjid 0651- 8057952 Wiraswasta 219/SK/LBH- - Rekam Medis Pasien (istri), (YLBHI Banda BNA/XI/2021, Hasil Swab antigen PCR, Hasil Aceh) Shadaqah No.33 tanggal 16 rontgen paru, Daftar obat yang November 2021 diberikan, Daftar Obat yang Lamlagang ditawarkan, Informasi dan dokumen lainnya terkait Banda Aceh penanganan pasien sejak rawat inap hingga meninggal 2 23-Mar-22 Safaruddin Jl. Pelangi No.88 081269552969 Pengacara 005, Tanggal 7 Salinan Dokumen Lingkungan Kp. Keuramat (Ketua YARA) Maret 2022 Hidup berupa Dokumen Upaya Banda Aceh Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada 8 (delapan) Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha Niaga Migas Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM 3 09-Jun-22 Safaruddin Jl. Pelangi No.88 081269552969 Pengacara 002/2022, Salinan dokumen terkait Kp. Keuramat (Ketua YARA) tanggal 27 Mei pembebasan tanah dan Banda Aceh 2022 besaran biayanya atas sepetak tanah dengan luas 2408 m2 dengan sertifikat nomor 02036 Tahun 2021 yang terletak di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh
AN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2022 TUJUAN PENGGUNAAN ALASAN PENGAJUAN KEPUTUSAN HARI TANGGAL NAMA DAN TANGGAPAN INFORMASI KEBERATAN (Pasal 35 ayat ATASAN PPID PEMBERIAN POSISI ATASAN PEMOHON TANGGAPAN INFORMASI (1) UU KIP)** PPID INFORMASI PPID a* b* c* d* e* f* g* Untuk mengetahui riwayat v v Dapat diberikan Senin, 21 Sekda Kota Selesai Februari 2022 Banda Aceh penanganan pasien (istri) selama (Amiruddin, SE, M.Si) dan Dir di RSUD Meuraxa RSUD Meuraxa Pengawasan dan v Dapat diberikan Jumat, 10 Juni Sekda Kota Selesai penyebarluasan informasi pada masyarakat 2022 Banda Aceh (Amiruddin, SE, M.Si) dan Kadis/ Sekdis DLHK3 Pengawasan dan v Dapat diberikan Jumat, 10 Juni Sekda Kota Selesai penyebarluasan informasi pada masyarakat 2022 Banda Aceh (Amiruddin, SE, M.Si) dan Kadis BPKK Kota Banda Aceh
NO TANGGAL NAMA ALAMAT NO KONTAK PEKERJAAN NOMOR INFORMASI YANG DIMINTA PENDAFTARAN 4 18-Agu-22 Safaruddin Jl. Pelangi No.88 081269552969 Pengacara Kode WDJRE Salinan Laporan Pertanggung Kp. Keuramat (Ketua YARA) Jawaban (LPJ) Tugas dan Banda Aceh Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Fraksi NasDem Tahun 2020 dan 2021, yaitu : 1. Abdul Rauf; 2. Daniel A Wahab, S.Pd; 3. H. Heri Julius, S.Sos. 5 19-Agu-22 Safaruddin Jl. Pelangi No.88 081269552969 Pengacara 007- Kode 597XV Salinan Dokumen Lingkungan Kp. Keuramat (Ketua YARA) Hidup yaitu berupa Dokumen Banda Aceh Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada 3 (tiga) Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha Niaga Migas Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM 6 05-Sep-22 Safaruddin Jl. Pelangi No.88 081269552969 Pengacara 006/2022 Salinan Dokumen Lingkungan Kp. Keuramat (Ketua YARA) Hidup yaitu berupa Dokumen Banda Aceh Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada 13 (tiga belas) Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Badan Usaha Niaga Migas Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM ** Alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Ke b. Tidak disediakannya informasi berkala c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi d. Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi f. Pengenaan biaya yang tidak wajar g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan InformasiPublik
TUJUAN PENGGUNAAN ALASAN PENGAJUAN KEPUTUSAN HARI TANGGAL NAMA DAN TANGGAPAN INFORMASI KEBERATAN (Pasal 35 ayat ATASAN PPID PEMBERIAN POSISI ATASAN PEMOHON TANGGAPAN INFORMASI Pengawasan dan (1) UU KIP)** PPID INFORMASI PPID penyebarluasan informasi pada masyarakat a* b* c* d* e* f* g* v Dapat diberikan Rabu, 24 Agustus Sekwan DPRK Selesai 2022 Kota Banda Aceh Pengawasan dan v Dapat diberikan Senin, 22 Agustus Kadis/ Sekdis Selesai penyebarluasan informasi pada masyarakat 2022 DLHK3 Pengawasan dan v Dapat diberikan Selasa, PPID Utama Kota Selesai penyebarluasan informasi pada 13/09/2022 Banda Aceh masyarakat : eterbukaan Informasi Publik
Lampiran 3- Foto Kegiatan Pelayanan Informasi
Pendampingan Mahasiswa Melakukan pendampingan pada penyusunan Skripsi terkait PPID Kota Banda Aceh pada mahasiswa IPDN an. Salsabila Muchtar dan Muhammad Naufal (Minggu II dan III Januari 2022)
Search