PENDAHULUAN A. KOMPETENSI INTI KI.3 Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaran, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. KI.4 Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung B. KOMPETENSI DASAR DAN IPK KD IPK 3.3 Menjelaskan pengertian dan fungsi 3.3.1 Peserta didik mampu menguraikan surat pemberitahuan (SPT) serta tata pengertian Surat Pemberitahuan Pajak cara penyelesaiannya. 3.3.2 Peserta didik mampu menyimpulkan fungsi 4.3 Mengidentifikasi surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) serta tata cara penyelesaiannya. 3.3.3 Peserta didik mampu menguraikan jenis Surat Pemberitahuan Pajak 3.3.4 Peserta didik mampu menguraikan tata cara penyelesaian Surat Pemberitahuan Pajak 3.3.5 Peserta didik mampu menguraikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak 3.3.6 Peserta didik mampu menguraikan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak 3.3.7 Peserta didik mampu memecahkan masalah terkait sanksi administrasi pajak 4.3.1 Peserta didik mampu menentukan jenis Surat Pemberitahuan Pajak 4.3.2 Peserta didik mampu membuat Surat Pemberitahuan Pajak 4.3.3 Peserta didik mampu menentukan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak 4.3.4 Peserta didik mampu menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan materi sanksi administrasi pajak
C. TUJUAN PEMBELAJARAN Melalui pembelajaran Problem Based Learning berbasis 4C, literasi, dan PPK dengan pendekatan Scientific TPACK serta metode diskusi, tanya jawabl di harapkan : 1. Peserta didik mampu menguraikan pengertian Surat Pemberitahuan Pajak dengan benar 2. Peserta didik mampu menyimpulkan fungsi Surat Pemberitahuan Pajak dengan tepat 3. Peserta didik mampu menguraikan dua jenis Surat Pemberitahuan Pajak dengan benar 4. Peserta didik mampu menguraikan tata cara penyelesaian Surat Pemberitahuan Pajak dengan tepat 5. Peserta didik mampu menguraikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dengan tepat 6. Peserta didik mampu menguraikan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dengan benar 7. Peserta didik mampu memecahkan masalah terkait sanksi administrasi pajak dengan tepat 8. Peserta didik mampu menentukan jenis Surat Pemberitahuan Pajak dengan tepat 9. Peserta didik mampu membuat Surat Pemberitahuan Pajak dengan benar 10. Peserta didik mampu menentukan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak dengan benar 11. Peserta didik mampu menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan materi sanksi administrasi pajak dengan tepat D. PETA KONSEP
MATERI PEMBELAJARAN A.Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 1. Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak a. Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan (PPh) Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan pajak atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terhutang. Untuk melaporkan pajak masukan terhadap pajak keluaran Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh pengusaha kena pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. c. Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya
3. Jenis Surat Pemberitahuan Pajak a. Surat Pemberitahuan (SPT) dapat dibedakan sebagai berikut: SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. SPT Masa terdiri atas: SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26; SPT Masa PPh Pasal 22; SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26; SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); SPT Masa PPh Pasal 15; SPT Masa PPN dan PPnBM; SPT Masa PPN dan PPnBM bagi Pemungut. b. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan terdiri atas: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771-Rupiah); SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang diijinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (1771-US); SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770); SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770 S); SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770 SS) 4. Tata Cara Penyelesaian Surat Pemberitahuan Pajak a. Tempat pengambilan SPT Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di situs DJP (www.pajak.go.id) atau mencetak/menggandakan/fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. b. Ketentuan Tentang Pengisian SPT SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi. c. Ketentuan Tentang Penyampaian SPT (1) Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan: Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain yang ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
Melalui pos dengan pengiriman surat Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui penyedia jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider); Untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770S atau 1770SS, dapat menggunakan aplikasi pada situs DJP (www.pajak.go.id) berupa aplikasi e-Filing (efiling.pajak.go.id) (2) Bukti penerimaan SPT untuk yang disampaikan: Secara langsung adalah tanda penerimaan surat; e-Filing melalui ASP atau situs DJP adalah bukti penerimaan elektronik; Pos dengan bukti pengiriman surat adalah bukti pengiriman surat; dan Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan adalah tanda penerimaan surat. (3) Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-Filing) Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (eFilling) melalui perusahaan ASP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filling), wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik.Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu. 5. Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak a. SPT Masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya, dan SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir. Untuk WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
6. Perpanjangan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian danmemerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan caramenyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya denganpemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan 21 pembayaran pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir. 7. Sanksi Administrasi Pajak a. SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda: No Pasal Masalah Sanksi Keterangan 1 7 (1) SPT Terlambat disampaikan : a. Masa Rp100.000 atau Per SPT Rp500.000 b. Tahunan Rp100.000 atau Per SPT Rp 1.000.000 Dari jumlah 2 8 (3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 150% pajak yang kurang dibayar pengusaha yang telah dikukuhkan 3 14 (4) sebagai PKP, tetapi tidak membuat 2% Dari DPP faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi 2% Dari DPP faktur pajak secara lengkap PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur 2% Dari DPP pajak Sanksi bunga: No Pasal Masalah Sanksi Keterangan 1. 8 (2 dan 2a) Pembetulan SPT Masa dan 2% Per bulan, dari jumlah pajak Tahunan yang kurang dibayar 2. 9 (2a dan 2b) Keterlambatan pembayaran 2% Per bulan, dari jumlah pajak 3. 13 (2) pajak masa dan tahunan 2% terutang Kekurangan pembayaran Per bulan, dari jumlah
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan pajak dalam SKPKB kurang dibayar, max 24 4. 13 (5) bulan 5. 14 (3) SKPKB diterbitkan setelah 48% lewat waktu 5 tahun karena 2% Dari jumlah paak yang tidak 14 (5) adanya tindak pidana mau atau kurang dibayar. 6. 15 (4) perpajakan maupun tindak pidana lainnya Per bulan, dari jumlah pajak 7. 19 (1) tidak/ kurang dibayr, max 24 8. 19 (2) a. PPh tahun berjalan bulan 9. 19 (3) tidak/kurang bayar Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayr, max 24 b. SPT kurang bayar 2% bulan Per bulan, dari jumlah pajak PKP yang gagal berproduksi 2% tidak/ kurang dibayr, max 24 dan telah diberikan 48% bulan pengembalian Pajak Masukan SKPKBT diterbitkan setelah 2% Dari jumlah pajak yang tidak lewat waktu 5 tahun karena 2% atau kurang dibayar adanya tindak pidana 2% perpajakan maupun tindak Per bulan, atas jumlah pajak pidana lainnya yang tidak atau kurang SKPKB/T, SK Pembetulan, dibayar SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan Per bulan, bagian dari bulan kurang bayar terlambat dihitung penuh 1 bulan dibayar Atas kekurangan pembayaran pajak Mengangsur atau menunda Kekurangan pajak akibat penundaan SPT Sanksi kenaikan: No Pasal Masalah Sanksi Keterangan 1. 8 (5) Pengungkapan ketidak benaran SPT 50%Ddiabraiypaarjak yang kurang 2. 13 (3) sebelum terbitnya SKP Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29 a. PPh yang tidak atau kurang dibayar 50%DkuarrainPgPdhibyaaynagrtidak/ Dari PPh yang tidak/ b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan 100%kurang dipotong/ dipungut c. PPN/PPnBM tidak atau kurang 100%Dari PPN/ PPnBM yang
No Pasal Masalah Sanksi Keterangan dibayar tidak atau kurang dibayar 3. 15 (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT 100%Dpaajraikjutemrsleabhuktekurangan b. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap: Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau\\ Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. c. Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar. Sanksi pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
EVALUASI A. SOAL PILIHAN GANDA Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberikan tanda silang (X) pada huruf A, B, C, D atau E ! 1. Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak dan/pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan jenis surat .... A. Setoran pajak B. Ketetapan pajak C. Pelaporan pajak D. Pemberitahuan pajak E. Perhitungan pajak 2. SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Hal ini merupakan fungsi SPT bagi .... A. Wajib pajak penghasilan B. Pengusaha kena pajak C. Pemungut pajak D. Penyetor pajak E. Bendaharawan pemerintah 3. Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilam bruto tidak melebihi Rp 60.000.000,00 setahun menggunakan SPT .... A. 1770 B. 1770 SS C. 1770 S D. 1771 E. 1721 4. PPh Pasal 25 untuk Wajib pajak baru (belum mengisi SPT) kelengkapannya berupa SSP atau bukti pembayaran, sedangkan untuk Wajib Pajak lama (sudah mengisi SPT) kelengkapannya berupa … A.SSP atau bukti pembayaran sebagai SPT Masa B.SSP bukti pembayaran/pelunasan dan faktur pajak masukan C.Bukti pemotongan/pemungutan D.Daftar bukti pemotongan/pemungutan E. Denda, Bungan atau kenaikan 5. Sekalipun batas waktu penyampaian SPT telah ditetapkan , tetapi Wajib Pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara … A. Menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi
B. Melakukan koreksi fiscal terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material dalam memenuhi ketentuan perpajakan C. Menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang D. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak E. Mengajukan surat permohonan perpanjangan batasa waktu penyampaian SPT Tahunan kepada Direktorat Jendral Pajak 6. Keterlambatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar .... A. Rp. 500.000,00 B. Rp. 50.000,00 C. Rp. 1.000.000,00 D. Rp. 100.000,00 E. Rp. 5.000.000,00 7. Sanksi untuk Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administrasi perpajakan , berupa bunga dan denda adalah .... A. Sanksi Administrasi B. Sanksi pidana C. Sanksi berupa kenaikan D. Sanksi pidana pelanggaran E. Sanksi pidana kejahatan 8. Pihak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa untuk melakukan pelaporan atas pembayaran PPh Pasal 22 impor adalah .... A. Bendaharawan pemerintah B. Pemotong bea cukai C. Pemotong bea materai D. Pihak yang melakukan penyerahan E. Pihak pemungut pajak 9. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa adalah Surat Pemberitahuan Pajak yang digunakan untuk pelaporan pajak secara .... A. Harian B. Mingguan C. Bulanan D. Tahunan E. Triwulan 10. Berikut jangka waktu penyampaian SPT Masa pajak yang benar adalah .... A. PPh pasal 22 Impor selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. B. PPh pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. C. PPh pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 setelah masa pajak berakhir D. PPh pasal 23 tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. E. Pelaporan PPN selambat-lambatnya tanggal 14 setelah masa pajak berakhir.
DAFTAR PUSTAKA Budiman, Nita Andriyani dkk.2019. Perpajakan.Kudus:Badan Penerbit Universitas Muria Kudus diakses tanggal 26 September 2022 https://eprints.umk.ac.id/10308/1/Buku%20Ajar%20Perpajakan.pdf Dimyati, A.Rahmad.2016.Modul Guru Pembelajar Paket Keahlian Akuntansi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):Surat Pemberitahuan Pajak.Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan Harti, Dwi.2015. Menyiapkan Surat Pemberutahuan Pajak.Jakarta:Erlangga Harti, Dwi. 2018. Administrasi Pajak untuk SMK/MAK Kelas XI.Jakarta:Erlangga Hutama, Ponty SP.2022.Modul 4 Administrasi Pajak.Yogjakarta:Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Sulistiawati, Anisa dkk.2016. Modul Paket Keahlian Akuntasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Jakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Pariwisata, Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi diakses tanggal 26 September 2022 http://kebumen.kemenag.go.id/pict/51968084TUTORIAL%20PELAPORAN%20SPT%20TA HUNAN%20DENGAN%20E-FILING.pdf diakses tanggal 26 September 2022
LAMPIRAN FORMULIR 1770 S SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 20 PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SPT PEMBETULAN KE - … BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN : (KOT AK PILIHAN) YANG SESUAI KEMENTERIAN KEUANGAN RI • DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA; DIREKTORAT JENDERAL PAJAK • DALAM NEGERI LAINNYA; DAN/ATAU • YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL. PERHATIAN • SEBELUM MENGISI BACA DAHULU PET UNJUK PENGISIAN • ISI DENGAN HURUF CET AK /DIKET IK DENGAN T INT A HIT AM • BERI T ANDA \"X\" PADA NPWP : NAMA WAJIB PAJAK : IDENTITAS PEKERJA A N : KLU : NO. TELEPON : - NO. FAKS : - STATUS KEWAJIBAN : KK HB PH MT PERPAJAKAN SUAMI-ISTERI NPWP ISTERI / SUAMI : Permohonan perubahan data disampaikan terpisah dari pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan. *) Pengisian kolom-kolom y ang berisi nilai rupiah harus tanpa nilai desimal (contoh penulisan lihat petunjuk pengisian halaman 3) RUPIAH *) 1 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ………. …………………………………1 ……….. [Diisi akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14 yang dilampirkan atau Bukti Potong Lain] A. PENGHASILAN NETO 2 PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA …………………………………………………………………………2………………………………………………. [Diisi sesuai dengan Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian A ] 3 PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI …………………………………………………………………………………………3 ………………………………. [Apabila memiliki penghasilan dari luar negeri agar diisi dari Lampiran Tersendiri, lihat petunjuk pengisian] 4 JUMLAH PENGHASILAN NETO (1+2+3) ……………………………………………………………………………………4… 5 ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB ……………………………………………………………5 ……………… 6 JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT /SUMBANGAN KEAGAMAAN ……………………6………………………………………………………………… YANG SIFATNYA WAJIB (4-5) C. PPh TERUTANG B.PENGHASILAN 7 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TK / K/ K/ I/ 7 KENA PAJAK 8 PENGHASILAN KENA PAJAK (6-7) …………………………………………………………………………………………8 …. 9 PPh TERUTANG (TARIF PASAL 17 UU PPh x ANGKA 8) …………………………………………………………………… [Bagi Wajib Pajak dengan status PH atau MT diisi dari Lampiran Perhitungan PPh Terutang sebagaimana dimaksud dalam bagian 9 G: Lampiran huruf d] 10 PENGEMBALIAN / PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN …………………………………1…0… 11 JUMLAH PPh TERUTANG (9+10) ………………………………………………………………………………………1…1… 12 PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN/ATAU KREDIT PAJAK LUAR 12 NEGERI DAN/ATAU TERUTANG DI LUAR NEGERI [Diisi dari Formulir 1770 S-I Jumlah Bagian C Kolom (7)] D. KREDIT PAJAK 13 a. PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI (11-12) …………………………………………………….1. 3 b. PPh YANG LEBIH DIPOTONG/DIPUNGUT 14 PPh YANG DIBAYAR SENDIRI a. PPh PASAL 25 ……………………………………………………………………………………………………………………………………1…4a…… b. STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak) ………………………………………1…4b…………… 15 JUMLAH KREDIT PAJAK (14a + 14b) ……………………………………………………………………………………1…5… F. ANGSURAN PPh TGL LUNAS G. LAMPIRAN PASAL 25 TAHUN E. PPh KURANG/LEBIH BAYAR 16 a. PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) 16 PAJAK BERIKUTNYA (13-15) b. PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28 A) TGL BLN THN 17 PERMOHONAN : PPh Lebih Bayar pada 16b mohon : a. DIRESTITUSIKAN c. DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C (WP dengan Kriteria Tertentu) b. DIPERHITUNGKAN DENGAN d. DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP y ang Memenuhi Persy aratan Tertentu) UTANG PAJAK 18 ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJA…K …BE…RI…KU…TN…Y…A …SE…B…ES…AR………………………………………………………1…8 …………………………….. DIHITUNG BERDASARKAN : a. 1/12 x JUMLAH PADA ANGKA 13 b. PENGHITUNGAN DALAM LAMPIRAN TERSENDIRI Fotokopi Formul i r 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21 Perhi tungan PPh T erutang bagi Waj i b Paj ak dengan status perpaj akan PH a. d. atau MT b. Surat Setoran Paj ak Lembar Ke-3 PPh Pasal 29 e. ………………………………………………………….. c. Surat Kuasa Khusus (Bi l a di kuasakan) PERNYATAAN TANDA TANGAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa yang telah beritahukan diatas beserta lampiran- lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas. WAJIB PAJAK KUA SA TA NGGA L NAMA LENGKAP : TGL BLN THN NPW P : F . 1. 1. 32. 18
STAPLES HANYA PADA BAGIAN INI 1770 SS KEMENTERIAN KEUANGAN RI 2 0TAHUN PAJAK H.03 PERHATIAN : DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIISI OLEH PETUGAS KPP ▪ SEBELUM MENGISI BACA DAHULU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN ▪ ISI DENGAN HURUF CETAK/DIKETIK DENGAN TINTA HITAM BARCODE DITEMPEL DISINI PAJAK PENGHASILAN ▪ BERI TANDA 'X' PADA (KOTAK PILIHAN) YANG SESUAI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI H.01 SPT PEMBETULAN KE H.02 - …. IDENTITAS NPWP I.01 : -- WAJIB PAJAK NAMA WAJIB PAJAK I.02 : Pengisian kolom-kolom yang berisi nilai rupiah harus tanpa nilai desimal A. PAJAK PENGHASILAN 1 Penghasilan Bruto dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya 1 A.01 2 A.02 2 Pengurangan 3 A.06 4 A.07 (Diisi jumlah pengurangan dari Formulir 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13) 5 A.08 3 Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/ K/ K/I/ A.03 A.04 A.05 (Diisi jumlah PTKP dari Formulir 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16) 4 Penghasilan Kena Pajak ( 1 - 2 - 3 ) 5 Pajak Penghasilan Terutang 6 Pajak Penghasilan yang telah Dipotong oleh Pihak Lain 6 A.09 7 A.12 7 a. A.10 Pajak Penghasilan yang harus Dibayar Sendiri * (5-6) b. A.11 Pajak Penghasilan yang Lebih Dipotong B PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK 8 Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final 8 B.01 9 Pajak Penghasilan Final Terutang 9 B.02 10 Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak 10 B.03 C DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN 11 C.01 11 Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak 12 C.02 12 Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak PERNYATAAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas. P.01 -- dd mm yyyy TANDA TANGAN * Apabila terdapat Paj ak Penghasilan yang harus dibayar sendiri, Waj ib Paj ak harus melampirkan asli SSP lembar ke-3
FORMULIR 1770 SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 20 BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN : KEMENTERIAN KEUANGAN RI DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS; s.d BL TH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK • DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA; BL TH PENCATATAN • YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL; DAN/ATAU •• DALAM NEGERI LAINNYA/LUAR NEGERI. PEMBUKUAN SPT PEMBETULAN KE - ……. PERHATIAN • SEBELUM MENGISI BACALAH PETUNJUK PENGISIAN • ISI DENGAN HURUF CETAK / DIKETIK DENGAN TINTA HITAM • BERI TANDA \" X \" DALAM (KOTAK PILIHAN) YANG SESUAI NPWP : NAMA WAJIB PAJAK : IDENTITAS JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS : KLU : NO. TELEPON/FAKSIMILI : / STATUS KEWAJIBAN PERPAJAKAN : KK HB PH MT SUAMI-ISTERI NPWP ISTERI/SUAMI : Permohonan perubahan data disampaikan terpisah dari pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan dilengkapi dokumen yang disyaratkan. *) Pengisian kolom-kolom y ang berisi nilai rupiah harus tanpa nilai desimal (contoh penulisan lihat petunjuk pengisian halaman 3) RUPIAH *) 1. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS 1 [Diisi dari Formulir 1770 - I Halaman 1 Jumlah Bagian A atau Formulir 1770 - I Halaman 2 Jumlah Bagian B Kolom 5] A. PENGHASILAN NETO 2. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 2 [Diisi dari Formulir 1770 - I Halaman 2 Jumlah Bagian C Kolom 5] 3. PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA 3 [Diisi dari Formulir 1770 - I Halaman 2 Jumlah Bagian D Kolom 3] 4 4 4. PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI [Apabila memiliki penghasilan dari luar negeri agar diisi dari Lampiran Tersendiri, lihat petunjuk pengisian] 5. JUMLAH PENGHASILAN NETO (1 + 2 + 3 + 4) 5 6. ZAKAT / SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WA…JI…B…………………………………………………………………………………6………………………………….. 7. JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT /SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG 7 SIFATNYA WAJIB ( 5- 6) B. PENGHASILAN 8. KOMPENSASI KERUGIAN 8 KENA PAJAK 9. JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH KOMPENSASI KERUGIAN (7 - 8) 9 10. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TK / K/ K/ I/ 10 11. PENGHASILAN KENA PAJAK (9 -10) 11 C. PPh 12. PPh TERUTANG (TARIF PASAL 17 UU PPh X ANGKA 11) 12 TERUTANG 13 [Bagi Wajib Pajak dengan status PH / MT diisi dari Lampiran Perhitungan PPh Terutang sebagaimana dimaksud dalam bagian G: Lampiran 14 huruf i] 13. PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN 14. JUMLAH PPh TERUTANG ( 12 + 13) D. KREDIT PAJAK 15. PPh YANG DIPOTONG / DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR / DIPOTONG DI LUAR 15 NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH [Diisi dari formulir 1770 -II Jumlah Bagian A Kolom 7] 16 17a 16. a. PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI 17b (14-15) 18 b. PPh YANG LEBIH DIPOTONG/DIPUNGUT 17. PPh YANG DIBAYAR SENDIRI a. PPh PASAL 25 BULANAN b. STP PPh PASAL 25 (HANYA POKOK PAJAK) 18. JUMLAH KREDIT PAJAK (17a+17b) LEBIH 19. a. PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL 29) TGL 19 (16-18) LUNAS KURANG/ b. PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28 A) tgl bln thn DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C (WP BAYAR dengan Kriteria Tertentu) 20. PERMOHONAN : PPh Lebih Bayar pada 19.b mohon a. DIRESTITUSIKAN c. DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17D (WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu) PPh b. DIPERHITUNGKAN DENGAN d. UTANG PAJAK E. F. ANGSURAN PPh PAJAK BERIKUTNYA 21. ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA DIHITUNG SEBESAR 21 DIHITUNG BERDASARKAN : PERHITUNGAN DALAM LAMPIRAN TERSENDIRI TAHUN a. 1/12 X JUMLAH PADA ANGKA 16 c. 25 PASAL b. PERHITUNGAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU SELAIN FORMULIR 1770 - I SAMPAI DENGAN 1770 - IV (BAIK Y ANG DIISI MAUPUN Y ANG TIDAK DIISI) HARUS DILAMPIRKAN PULA : a. SURAT KUASA KHUSUS (BILA DIKUASAKAN) g. PERHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA G. LAMPIRAN b. SSP LEMBAR KE-3 PPh PASAL 29 h. ............................................................................................................................ NERACA DAN LAP. LABA RUGI / REKAPITULASI BULANAN PEREDARAN BRUTO DAN/ATAU PENGHASILAN i. PERHITUNGAN PPh TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DENGAN STATUS PERPAJAKAN PH ATAU MT c. LAIN DAN BIAYA j. DAFTAR JUMLAH PENGHASILAN DAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25 (KHUSUS d. PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL UNTUK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU) BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN OLEH PIHAK LAIN/DITANGGUNG PEMERINTAH DAN YANG k. DAFTAR JUMLAH PENGHASILAN BRUTO DAN PEMBAYARAN PPh FINAL BERDASARKAN PP 46 TAHUN 2013 PER MASA PAJAK DAN PER TEMPAT USAHA e . DIBAYAR/DIPOTONG DI LUAR NEGERI f. FOTOKOPI FORMULIR 1721-A1 DAN/ATAU 1721-A2 (............LEMBAR) l. ............................................................................................................................ PERNYATAAN TANDA TANGAN Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas. WAJIB PAJAK KUASA TANGGAL: NAMA LENGKAP : NPWP : F.1.1.32.16
FORMULIR 1771 SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN KEMENTERIAN KEUANGAN RI 20 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERHATIAN : • SEBELUM MENGISI, BACA DAHULU BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT PEMBETULAN • ISI DENGAN HURUF CETAK/DIKETIK DENGAN TINTA HITAM KE-… • BERI TANDA \"X\" PADA (KOTAK PILIHAN) Y ANG SESUAI KLU : - NPWP : IDENTITAS NAMA WAJIB PAJAK : JENIS USAHA : NO. TELEPON : - NO. FAKS : PERIODE PEMBUKUAN : s .d. NEGARA DOMISILI KANTOR PUSAT (khusus BUT) : PEMBUKUAN / LAPORAN KEUANGAN : DIAUDIT OPINI AKUNTAN TIDAK DIAUDIT NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK : NPWP KANTOR AKUNTAN PUBLIK : NAMA AKUNTAN PUBLIK : N P W P AKUNTAN PUBLIK : NAMA KANTOR KONSULTAN PAJAK : N P W P KANTOR KONSULTAN PAJAK : NAMA KONSULTAN PAJAK : NPWP KONSULTAN PAJAK : *) Pengisian kolom-kolom yang berisi nilai rupiah harus tanpa nilai desimal (contoh penulisan lihat buku petunjuk hal. 3) RUPIAH *) (3) (1) (2) A. PENGHASILAN 1. PENGHASILAN NETO FISKAL ………………………………1…………………………………. KENA PAJAK (Diisi dari Formulir 1771-I Nomor 8 Kolom 3) 2. KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL …………………………2 ……… (Diisi dari Lampiran Khusus 2A Jumlah Kolom 8) B. PPh TERUTANG 3. PENGHASILAN KENA PAJAK (1-2) ……...…..………………………………3…….…………………..………… 4. PPh TERUTANG (Pilih salah satu sesuai dengan dengan kriteria Wajib Pajak. Untuk lebih jelasnya, lihat Buku Petunjuk Pengisian SPT) a. Tarif PPh Ps. 17 ayat (1) Huruf b X Angka 3 …………. b. Tarif PPh Ps. 17 ayat (2b) X Angka 3 ……………………. 4 c. Tarif PPh Ps. 31E ayat (1) (Lihat Buku Petunjuk) 5. P(PEPNhGPEsM. 2B4A)LYIAANNG/ PTEENLGAUHRDAIPNEGRAHNITKURNEGDKITAPNATJAAHKULNUALRALNUE…GE…R…I ……5 …………………………. 6. JUMLAH PPh TERUTANG (4 + 5) …..………………………………….……6……………..………… 7. PPh DITANGGUNG PEMERINTAH (Proyek Bantuan Luar Negeri) ……..…7 ……………..………………..……… 8. a. KREDIT PAJAK DALAM NEGERI ……….……………..…8.a...………………..………………..………………..…… (Diisi dari Formulir 1771-III Jumlah Kolom 6) b. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI ……….…………8…b…..………………..………………..………………..… (Diisi dari Lampiran Khusus 7A Jum lah Kolom 8) C. KREDIT PAJAK c. JUMLAH ( 8a + 8b ) ……...……………..….………………………………8c…………………………………………..……… 9. a. PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI (6 – 7 – 8c)…. 9 b. PPh YANG LEBIH DIPOTONG / DIPUNGUT 10. aP.PhPYPAhNGPsD. I2B5ABYAURLASNEANND…IR.I……..………………..…………………………10…a ……..…………………..………… b. STP PPh Ps. 25 (Hanya Pokok Pajak) …….….…..……….……………10…b ………………………………… c. JUMLAH (10a + 10b) …….……………………...……………… 10c D. PPh KURANG/ LEBIH BAYAR 11. a. PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh Ps. 29) (9 – 10c)….. 11 b. PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh Ps. 28A) 12. PPh YANG KURANG DIBAYAR PADA ANGKA 11.a DISETOR TANGGAL ……… 13. PPh YANG LEBIH DIBAYAR PADA ANGKA 11.b MOHON : TGL BLN THN a. DIRESTITUSIKAN b. DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP) Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu atau Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu: F.1.1.32.14
Kli TUTORIAL PELAPORAN SPT TAHUNAN DENGAN E-FILING k Dokumen yang perlu disiapkan: - Formulir 1721-A2 dari Bendahara/Keuangan - Fotokopi Kartu Keluarga - Print Out Aplikasi SIHARKA 1. Buka email dan temukan kiriman email dari DJPOnline Bila anda sudah memiliki kode E-FIN langsung buka browser dan ketik http://djponline.pajak.go.id/registrasi Catat Kode EFIN 2. Mencul website registrasi DJP Online berikut: Masukkan Nomor NPWP Anda, Kode EFIN dan Kode Keamanan, kemudian Klik Verifikasi
3. Pada menu berikutnya isi Password e-filing anda (bebas) dua kali pada baris ‘Password’ dan‘Konsirmasi Password’ kemudian klik ‘Simpan’
Klik4. Buka email anda dan klik link aktivasi yang tertera 5. Muncul menu Login GJPOnline berikut:Masukkan NPWP dan Password anda 19
6. Muncul Dashboard DJPOnline berikut, Kemudian klik E-Filing Klik Klik 7. Klik Buat SPT 8. Muncul Pertanyaan: a. Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Pilih TIDAK b. Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta? Pilih TIDAK c. Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Pilih sesuai penghasilan Bruto yang tertera pada Formulir 1721-A2 (nomor 10) 9. Pilihan Jawaban pada Pertanyaan 8c akan mempengaruhi menu selanjutnya. Langkah berikutnya harap disesuaikan dengan pilihan Jawaban masing masing Perhatikan Formulir 1721-A2 anda pada baris Nomor 10 (gambar berikut yang dilingkari) Bila Jumlahnya < 60 juta maka langkah selanjutnya ke halaman 4 s.d 7 Bila Jumlahnya > 60 juta maka langkah selanjutnya langsung ke halaman 8 s.d 15 20
UNTUK PENGHASILAN BRUTO < 60 JUTA 10. Klik SPT 1770 SS dan muncul menu berikut: - Tahun Pajak = 2015 - Status SPT = Normal - Klik Berikutnya 21
11. Menu Pajak Penghasilan - Nomor 1 : Isi nominal yang tertera pada Formulir 1721-A2 Nomor 10 - Nomor 2 : Isi nominal yang tertera pada Formulir 1721-A2 Nomor 13 - Nomor 3 : Isi nominal yang tertera pada Formulir 1721-A2 Nomor 16 (tidak mengetik angka tapi memilih pilihan sesuai yang tertera pada 1721-A2) - Nomor 6: Isi nominal yang tertera pada Formulir 1721-A2 Nomor 19 klik Berikutnya 22
12. Menu Penghasilan yang dikenakan PPh Final…Biarkan kosong dan klik Berikutnya 13. Menu Daftar Harta dan Kewajiban Untuk mempermudah pengisian bisa menggunakan Data Harta dan Utang pada Aplikasi SIHARKAKlik Berikutnya 14. Menu Pernyataan Beri Tanda Centang pada Setuju dan Klik Berikutnya 23
15. Menu Konfirmasi dan Kirim SPT Klik pada [di sini] dan buka email anda, kemudian temukan kode verifikasi pada email andaCatat kode verifikasi tersebut dan masukkan pada menu ‘Kirim’ Klik Kirim SPT 16. Setelah Verifikasi berhasil, buka email anda kembali, dan temukan Bukti Penerimaan Elektronik seperti berikut ini: 17. Cetak dan simpan dengan baik BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) anda sebagai bukti anda telahmelaporkan SPT Tahunan 24
Search
Read the Text Version
- 1 - 28
Pages: