PEDOMAN PENILAIAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN KESETARAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN 2019
KATA PENGANTAR Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itulah Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas menyusun Pedoman Penilaian Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi para tutor pendidikan kesetaraan pendidikan kesetaraan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan objektif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Kurikulum 2013. Pedoman ini juga sekaligus pedoman praktis untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akutabel dan informatif. Buku pedoman ini diharapkan dapat membantu para tutor pendidikan kesetaraan melaksanakan tugasnya sehari-hari secara lebih profesional sehingga pada akhirnya mutu pendidikan kesetaraan dapat lebih terjaga dan terus meningkat. Akhirnya ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peran sertanya dalam menyusun pedoman ini. Namun demikian, beberapa kekurangan tentu masih terdapat di dalam pedoman ini sehingga masukan dan saran terutama dari pimpinan satuan pendidikan (SKB/PKBM), tutor pendidikan kesetaraan, dan orang tua peserta didik sangat diharapkan agar pedoman ini dapat terus disempurnakan di masa yang akan datang. Jakarta, Desember 2019 Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Dr. Abdul Kahar NIP 196402071985031005 Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan ii
DAFTAR ISI ii iii Kata Pengantar 1 Daftar Isi 1 BAB I Pendahuluan 2 A. Latar Belakang 2 B. Landasan Hukum 3 C. Tujuan 4 D. Sasaran Pengguna 4 BAB II Penilaian Hasil Belajar Pendidikan Kesetaraan 5 A. Pengertian 6 B. Pendekatan Penilaian Pendidikan Kesetaraan 7 C. Prinsip Penilaian 10 D. Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 10 BAB III Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan 12 A. Penilaian Sikap 14 B. Penilaian Pengetahuan 20 C. Penilaian Keterampilan 20 Bab IV Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan 25 A. Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik 28 B. Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 28 BAB V Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian 30 A. Program Remedial dan Pengayaan 31 B. Rapor 33 C. Kriteria Kenaikan Tingkatan BAB VI Penutup Lampiran Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan iii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Selama ini masih banyak persoalan dalam pelaksanaan penilaian pada pendidikan kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Penilaian belum dilaksanakan secara prosedural dan terukur sehingga diduga hasil penilaian belum menghasilkan nilai yang valid dan reliabel sesuai dengan kompetensi peserta didik sesungguhnya. Sementara itu ketertiban prosedur penilaian pada pendidikan kesetaraan akan berdampak pada apresiasi positif masyarakat terhadap keberadaan pendidikan kesetaraan serta lulusannya. Ketiadaan pedoman tentang penilaian hasil pendidikan kesetaraan menyebabkan kurang valid dan reliabel dalam mengukur, menilai dan melaporkan kemajuan hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penilaian pada pendidikan kesetaraan agar penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan dengan baik dan benar. Penilaian pendidikan pada pendidikan kesetaraan terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik (tutor pendidikan kesetaraan), penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Pedoman ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah berupa uji penyetaraan dalam bentuk ujian nasional diatur tersendiri oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional. Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar tutor pendidikan kesetaraan dan satuan pendidikan memerlukan referensi. Oleh karena itu perlu disusun rambu-rambu sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Pedoman ini diharapkan dalam membantu tutor dan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan. B. Landasan Hukum Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 1
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor XX Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Kesetaraan C. Tujuan Pedoman Penilaian Pendidikan Kesetaraan ini disusun untuk membantu: 1. Tutor pendidikan kesetaraan dalam merencanakan, membuat, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar; 2. Tutor pendidikan kesetaraan dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor; 3. Tutor pendidikan kesetaraan dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; 4. Kepala SKB, Ketua PKBM atau pimpinan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dan penilik dalam menyusun program dan melaksanakan supervisi akademik bidang penilaian; dan 5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 2
D. Sasaran Pengguna Pedoman Penilaian Pendidikan Kesetaraan diperuntukkan bagi: 1. tutor pendidikan kesetaraan; 2. satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan; 3. Kepala SKB, Ketua PKBM atau pimpinan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan; 4. Penilik yang membidangi pendidikan kesetaraan; dan 5. orang tua peserta didik. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 3
BAB II PENILAIAN HASIL BELAJAR PENDIDIKAN KESETARAAN A. Pengertian Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian peserta didik pendidikan kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C mengacu pada standar penilaian pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). 2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM). 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 4
dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi tutor pendidikan kesetaraan untuk memperbaiki proses pembelajaran. B. Pendekatan Penilaian Pendidikan Kesetaraan Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan tutor pendidikan kesetaraan menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar. Penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ujian modul, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan ujian nasional merupakan contoh penilaian atas pembelajaran (assessment of learning). Penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) tutor pendidikan kesetaraan dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh tutor pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 5
penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning). Penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) mirip dengan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Dalam penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal. Pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan dengan cara tatap muka, tutorial, mandiri terstruktur, atau dalam jaringan (online). Memperhatikan bentuk pembelajaran pendidikan kesetaraan tersebut maka penilaian lebih ditekankan pada penilaian atas pembelajaran (assessment of learning). Namun tidak menutup kemungkinan dilaksanakan penilaian penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). C. Prinsip Penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut. 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2. Reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang konsisten. 3. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 4. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 6
5. Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 6. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 7. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk menilai perkembangan kemampuan peserta didik. 8. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 9. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 10. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya. D. Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan kompetensi dasar (KD) sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Kurikulum 2013 pendidikan kesetaraan mengunakan modul sebagai delivery system pembelajaran, oleh karena itu penilaian hasil belajar dilakukan untuk setiap modul. Peserta didik dinyatakan bisa melanjutkan belajar ke modul selanjutnya jika dinyatakan tuntas belajar modul sebelumnya. Pengertian ketuntasan modul meliputi capaian aspek pengetahuan yaitu kompetensi dasar pengetahuan (KD 3) dan kompetensi dasar keterampilan KD 4). Setiap modul disusun meliputi satu pasangan KD atau lebih. Untuk itu tutor perlu melakukan analisis modul sebelum menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Analisis modul dilakukan untuk mengetahui muatan kompetensi dasar yang tercantum di dalam modul sehingga tutor dapat merumuskan indikator pencapaian kompetensi sebagai acuan penilaian. Untuk mengetahui ketercapaian KD, tutor pendidikan kesetaraan di samping merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan satuan pendidikan juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 7
menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM. Adapun untuk menentukan KKM dipengaruhi oleh ketiga aspek berikut. 1. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman tutor pendidikan kesetaraan dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang tutor pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan kompetensinya. 2. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh satuan pendidikan, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. 3. Aspek tutor pendidikan kesetaraan dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan tutor pendidikan kesetaraan, kesesuaian latar belakang pendidikan tutor pendidikan kesetaraan dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi tutor pendidikan kesetaraan, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan satuan pendidikan. Semakin tinggi aspek tutor pendidikan kesetaraan dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya. KKM dibuat untuk semua mata pelajaran pada setiap paket kompetensi. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua komponen satuan pendidikan. Selanjutnya beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian pendidikan kesetaraan mengacu pada kurikulum 2013 adalah sebagai berikut. 1. Penilaian yang dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 8
2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pengetahuan dan keterampilan setiap modul. Di samping itu melakukan penilaian capaian sikap spiritual dan sikap sosial yang disajikan setiap paket kompetensi. 3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik. 5. Peserta didik tidak bisa melanjutkan belajar modul berikutnya jika belum memenuhi KKM pada modul yang bersangkutan. 6. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi tutor pendidikan kesetaraan untuk memperbaiki proses pembelajaran. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 9
BAB III PENILAIAN SIKAP, PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN A. Penilaian Sikap Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk mengetahui perilaku sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan tujuan pembelajaran. 1. Sikap Spiritual Penilaian sikap spiritual (KI-1), antara lain: (1) ketaatan beribadah; (2) berperilaku syukur; (3) berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan; dan (4) toleransi antar umat beragama. Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan. 2. Sikap Sosial Penilaian sikap sosial (KI-2) meliputi: (1) jujur yaitu perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan; (2) disiplin yaitu tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan; (3) tanggung jawab yaitu sikap dan perilaku peserta didik untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dilakukan terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa; (4) santun yaitu perilaku hormat pada orang lain dengan bahasa yang baik; (5) peduli yaitu sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan kepada orang lain atau masyarakat yang membutuhkan; dan (6) percaya diri yaitu suatu keyakinan atas kemampuannya sendiri untuk melakukan kegiatan atau tindakan. Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan. 3. Teknik Penilaian Sikap Penilaian sikap di satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh tutor kelas, tutor pendidikan kesetaraan mata pelajaran agama, dan tutor Pendidkan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 10
Kewarganegaraan (PKn). Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama. Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik. 1. Dalam penilaian sikap, diasumsikan setiap peserta didik memiliki karakter dan perilaku yang baik, sehingga jika tidak dijumpai perilaku yang menonjol maka nilai sikap peserta didik tersebut adalah baik, dan sesuai dengan indikator yang diharapkan. Perilaku menonjol (sangat baik/kurang baik) yang dijumpai selama proses pembelajaran dimasukkan ke dalam catatan pendidik. Selanjutnya, untuk menambah informasi, tutor pendidikan kesetaraan kelas mengumpulkan data dari hasil penilaian sikap yang dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan muatan pelajaran lainnya, kemudian merangkum menjadi deskripsi (bukan angka atau skala). Penilaian yang utama dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan kelas melalui observasi selama periode tertentu dan penilaian sikap tidak dilaksanakan pada setiap kompetensi dasar (KD). Sikap spiritual dan sikap sosial diisi dengan predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi berdasarkan rangkuman hasil penilaian sikap dari tutor mata pelajaran Agama dan PKn. Penilaian sikap dapat dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, penilaian diri, dan penilaian antarteman, selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas. Hasil penilaian sikap berupa deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik. Hasil akhir penilaian sikap diolah menjadi deskripsi sikap yang dituliskan di dalam rapor peserta didik. Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaporkan kepada orangtua dan pelaku kepentingan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu paket kompetensi. Laporan berdasarkan catatan pendidik hasil musyawarah tutor, tutor pendidikan kesetaraan mata pelajaran, dan tutor pendidikan kesetaraan Pendidikan Agama Budi Pekerti serta Pendidikan Kewarganegaraan. Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan setiap hari pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran dengan menggunakan stimulus yang disiapkan tutor pendidikan kesetaraan. Respon atau jawaban yang diberikan peserta didik dicatat dalam lembar observasi disiapkan oleh tutor pendidikan kesetaraan. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 11
Penilaian sikap spiritual dan sosial juga dapat dilakukan dengan menggunakan penilaian diri dan penilaian antarteman. Hasil penilaian diri dan penilaian antarteman digunakan tutor pendidikan kesetaraan sebagai penguat atau konfirmasi hasil catatan observasi yang dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan. Stimulus atau lontaran kasus yang diberikan tutor pendidikan kesetaraan hendaknya dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku baik sesuai agama peserta didik, hubungan dengan Tuhan (akhlak mulia), hubungan dengan sesama serta hubungan dengan lingkungan. Melalui aspek tersebut diharapkan peserta didik memiliki sikap budi pekerti luhur, sikap sosial yang baik, toleransi beragama, dan peduli lingkungan. B. Penilaian Pengetahuan Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai alat untuk mengukur pencapaian dalam proses pembelajaran (assessment of learning). Melalui penilaian tersebut diharapkan peserta didik dapat menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk itu, digunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, yaitu tes tulis, lisan, dan penugasan. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian. Untuk mengetahui ketuntasan belajar (mastery learning), penilaian ditujukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan (diagnostic) proses pembelajaran. Hasil tes diagnostik, ditindaklanjuti dengan pemberian umpan balik (feedback) kepada peserta didik, sehingga hasil penilaian dapat segera digunakan untuk perbaikan mutu pembelajaran. Penilaian capaian pengetahuan menggunakan angka dengan rentang capaian/nilai 0 sampai dengan 100 disertai predikat (Baik Sekali, Baik, Cukup dan Kurang). Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 12
Teknik penilaian pengetahuan menggunakan tes tulis, lisan, dan penugasan. 1. Tes Tertulis Tes tertulis adalah tes yang soal dan jawabannya secara tertulis, berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen tes tertulis dikembangkan atau disiapkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut. a. Melakukan analisis KD sesuai dengan muatan pelajaran. Analisis KD dilakukan pada Tema, Subtema, dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar semua kompetensi yang ingin dicapai dalam KD dapat terwakili dalam instrumen yang akan disusun. b. Menyusun kisi-kisi yang akan menjadi pedoman dalam penulisan soal. Kisi- kisi yang lengkap memiliki KD, materi, indikator soal, bentuk soal, jumlah soal, dan semua kriteria lain yang diperlukan dalam penyusunan soalnya. Kisi-kisi ini berbentuk format yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kisi-kisi untuk penilaian harian bisa lebih sederhana daripada kisi-kisi untuk penilaian tengah paket kompetensi atau penilaian akhir paket kompetensi. c. Menulis soal berdasarkan kisi-kisi dan mengacu pada kaidah-kaidah penulisan soal. Soal-soal yang telah disusun kemudian dirakit untuk menjadi perangkat tes. Soal dapat dikelompokkan sesuai muatan pelajaran dalam satu perangkat terdapat juga disajikan secara terintegrasi sesuai dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan nonformal. d. Melakukan penskoran berdasarkan pedoman penskoran, hasil penskoran dianalisis tutor pendidikan kesetaraan dipergunakan sesuai dengan bentuk penilaian. Misalnya, hasil analisis penilaian hariandigunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik. Melalui analisis ini pendidik akan mendapatkan informasi yang digunakan untuk menentukan perlu tidaknya remedial atau pengayaan. 2. Tes Lisan Tes lisan berupa pertanyaan-pertanyaan, perintah, kuis yang diberikan pendidik secara lisan dan peserta didik merespon pertanyaan tersebut secara lisan. Jawaban tes lisan dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf. Tes lisan bertujuan menumbuhkan sikap berani berpendapat, mengecek penguasaan pengetahuan untuk perbaikan pembelajaran, percaya diri, kemampuan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 13
berkomunikasi secara efektif dan atau digunakan untuk mengukur capaian hasil pembelajaran. Dengan demikian, tes lisan dilakukan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Tes lisan juga dapat digunakan untuk melihat ketertarikan peserta didik terhadap materi yang diajarkan dan motivasi peserta didik dalam belajar. Langkah-langkah pelaksanaan tes lisan sebagai berikut: a. Melakukan analisis KD sesuai dengan muatan pelajaran. Analisis KD dilakukan pada tema, subtema, dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar semua kompetensi yang ingin dicapai dalam KD dapat terwakili dalam instrumen yang akan disusun. b. Menyusun kisi-kisi yang akan menjadi pedoman dalam pembuatan pertanyaan, perintah yang harus dijawab peserta didik secara lisan. c. Menyiapkan pertanyaan, perintah yang akan disampaikan secara lisan. d. Melakukan tes dan analisis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik. Melalui analisis ini tutor pendidikan kesetaraan akan mendapatkan informasi yang digunakan untuk menentukan perlu tidaknya remedial atau pengayaan. 3. Penugasan Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur dan/atau memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan yang berfungsi untuk penilaian dilakukan setelah proses pembelajaran (assessment of learning). Sedangkan penugasan sebagai metode penugasan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan yang diberikan sebelum dan/atau selama proses pembelajaran (assessment for learning). Tugas dapat dikerjakan baik secara individu maupun kelompok sesuai karakteristik tugas yang diberikan, yang dilakukan di SKB/PKBM, di rumah, dan di luar SKB/PKBM. C. Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 14
karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan keterampilan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentang skor 0 sampai dengan 100. Teknik penilaian yang digunakan sebagai berikut. 1. Penilaian Kinerja Penilaian kinerja merupakan penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang sesungguhnya dengan mengaplikasikan atau mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya dapat dilakukan pada proses atau produk. Penilaian kinerja yang menekankan pada produk disebut penilaian produk, sedangkan penilaian kinerja yang menekankan pada proses disebut penilaian praktik (praktik). Penilaian praktik, misalnya; memainkan alat musik, melakukan pengamatan suatu obyek dengan menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran, menari, dan sebagainya. Penilaian produk, misalnya: poster, kerajinan, puisi, laporan dan sebagainya. Langkah penilaian kinerja mencakup tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan. Dalam perencanaan perlu diperhatikan keterampilan yang akan diukur, kesesuaian dengan kemampuan peserta didik, kegiatan yang dilakukan, dan dapat dikerjakan peserta didik. Dalam pelaksanaan kinerja perlu menyiapkan rubrik yang dituangkan dalam format observasi. 2. Penilaian Proyek atau Produk Penilaian proyek atau produk merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan. Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan pengumpulan data, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan inovasi dan kreativitas serta kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan tertentu secara jelas. Pada penilaian proyek setidaknya ada 4 (empat) hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut: a. Kemampuan pengelolaan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 15
Kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi, mengelola waktu pengumpulan data, dan penulisan laporan yang dilaksanakan secara kelompok. b. Relevansi Kesesuaian tugas proyek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran. c. Keaslian Proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karyanya sendiri bukan plagiat atau mengambil karya orang lain dan apabila menggunakan bahan dari orang lain harus dengan kode etik yang berlaku, dengan mempertimbangkan kontribusi tutor pendidikan kesetaraan berupa petunjuk dan dukungan terhadap proyek peserta didik. d. Inovasi dan kreativitas Hasil penilaian proyek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur kebaruan, menemukan sesuatu yang berbeda dari biasanya atau memodifikasi yang sudah ada menjadi lebih baik. 3. Portofolio Portofolio dapat berupa kumpulan dokumen dan teknik penilaian. Portofolio sebagai dokumen merupakan kumpulan dokumen yang berisi hasil penilaian prestasi belajar, penghargaan, karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif dalam kurun waktu tertentu. Pada akhir periode, portofolio tersebut diserahkan kepada tutor pendidikan kesetaraan pada setara kelas berikutnya dan orang tua sebagai bukti otentik perkembangan peserta didik. Portofolio sebagai teknik penilaian dilakukan untuk menilai karya peserta didik dan mengetahui perkembangan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh tutor pendidikan kesetaraan bersama-sama dengan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian portofolio, tiap item dalam portofolio harus memiliki suatu nilai atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya. Tutor pendidikan kesetaraan dan peserta didik harus sama-sama memahami Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 16
maksud, mengapa suatu item (dokumen) dimasukkan ke koleksi portofolio. Selain itu, sangat diperlukan komentar dan refleksi dari tutor pendidikan kesetaraan atas karya yang dikoleksi. Berdasarkan informasi perkembangan kemampuan peserta didik yang dibuat oleh tutor pendidikan kesetaraan bersama peserta didik yang bersangkutan, dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan belajar peserta didik melalui karyanya. Adapun karya peserta didik yang dapat dijadikan dokumen portofolio, antara lain: karangan, puisi, surat, gambar/lukisan, dan komposisi musik. Di dalam Kurikulum 2013, dokumen portofolio dapat dipergunakan sebagai salah satu bahan penilaian untuk kompetensi keterampilan. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian yang lain dipertimbangkan untuk pengisian rapor peserta didik/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Informasi tersebut dapat berupa karya peserta didik dari proses pembelajaran yang dianggap terbaik oleh peserta didik. Portofolio merupakan bagian dari penilaian otentik, yang langsung dapat menyentuh sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Hal ini berkaitan pula dengan rasa bangga yang mendorong peserta didik mencapai hasil belajar yang lebih baik. Tutor pendidikan kesetaraan dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun harga dirinya. Secara tak langsung, hal ini mengakibatkan peserta didik dapat membuat kemajuan lebih cepat untuk mencapai tujuan individualnya. Dengan demikian tutor pendidikan kesetaraan akan merasa lebih puas dalam mengambil keputusan penilaian karena didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan para peserta didiknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dijadikan panduan dalam penggunaan penilaian portofolio di satuan pendidikan nonformal adalah sebagai berikut: Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 17
a. Karya asli peserta didik Tutor pendidikan kesetaraan melakukan penilaian atas hasil karya peserta didik yang dijadikan bahan penilaian portofolio agar diketahui bahwa karya tersebut merupakan hasil karya yang benar-benar dibuat oleh peserta didik. b. Saling percaya antara tutor pendidikan kesetaraan dan peserta didik Dalam proses penilaian, tutor pendidikan kesetaraan dan peserta didik harus memiliki rasa saling percaya, saling memerlukan, dan saling membantu sehingga berlangsung proses pendidikan dengan baik. c. Kerahasiaan bersama antara tutor pendidikan kesetaraan dan peserta didik Kerahasiaan hasil pengumpulan informasi perkembangan peserta didik perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak berdampak negatif terhadap proses pendidikan. d. Milik bersama antara peserta didik dan tutor pendidikan kesetaraan Tutor pendidikan kesetaraan dan peserta didik perlu mempunyai rasa memiliki terhadap dokumen portofolio sehingga peserta didik akan berusaha menjaga dan merawat karya yang dikumpulkannya dan akhirnya berupaya terus meningkatkan kemampuannya. e. Kepuasan Dokumen portofolio merupakan bukti kumpulan perkembangan hasil karya peserta didik sampai mencapai hasil yang terbaik. Dengan demikian dapat memberikan kepuasan pada diri peserta didik, dan keberhasilan tutor pendidikan kesetaraan dalam proses pembelajaran sehingga memberikan dorongan kepada peserta didik untuk lebih meningkatkan diri. f. Kesesuaian Hasil kerja yang dikumpulkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam kurikulum. g. Penilaian proses dan hasil Penilaian portofolio menerapkan prinsip proses dan hasil. Proses belajar yang dinilai, misalnya diperoleh dari catatan tutor pendidikan kesetaraan tentang kinerja dan karya peserta didik. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 18
h. Penilaian dan pembelajaran Penilaian portofolio merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran. Manfaat utama penilaian ini sebagai diagnostik yang sangat berarti bagi tutor pendidikan kesetaraan untuk melihat kelebihan dan kekurangan peserta didik. Agar penilaian portofolio berjalan efektif, tutor pendidikan kesetaraan beserta peserta didik perlu menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam menggunakan portofolio sebagai berikut: 1) masing-masing peserta didik memiliki portofolio sendiri yang di dalamnya memuat hasil belajar peserta didik pada setiap muatan pelajaran atau setiap kompetensi. 2) menentukan hasil kerja apa yang perlu dikumpulkan/disimpan. 3) sewaktu-waktu peserta didik diharuskan membaca catatan tutor pendidikan kesetaraan yang berisi komentar, masukan, dan tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan peserta didik dalam rangka memperbaiki hasil kerja dan sikap. 4) peserta didik dengan kesadaran sendiri menindaklanjuti catatan tutor pendidikan kesetaraan. 5) catatan tutor pendidikan kesetaraan dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik perlu diberi tanggal, sehingga perkembangan kemajuan belajar peserta didik dapat terlihat. i. Bentuk Portofolio 1) Buku ukuran besar yang bisa dilihat peserta didik sebagai lapbook. Lapbook ini bisa dimasukkan berbagai hasil karya terkait dengan produk seni (gambar, kerajinan tangan, dan sebagainya). 2) Album berisi foto, video, audio. 3) Stopmap/bantex berisi tugas-tugas imla/dikte dan tulisan (karangan, catatan) dan sebagainya. 4) Buku peserta didik yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013, juga merupakan portofolio peserta didik. Pada satuan pendidikan nonformal, tutor pendidikan kesetaraan dapat memilih portofolio sebagai dokumen atau portofolio sebagai proses. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 19
BAB IV PELAKSANAAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN A. Pelaksanaan Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh tutor pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk penilaian penugasan, dan penilaian akhir modul berupa ujian modul. Tutor pendidikan kesetaraan melakukan penilaian hasil belajar dengan berbasis modular yang diorientasikan pada pencapaian satuan kredit kompetensi setiap mata pelajaran. Setiap modul bisa terdiri dari satu pasangan kompetensi dasar atau lebih. 1. Perumusan Indikator Pelaksanaan penilaian diawali dengan tutor pendidikan kesetaraan merumuskan indikator pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan yang dijabarkan dari kompetensi dasar (KD) pada setiap mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi untuk KD pada KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat terukur dan/atau diobservasi termasuk pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Kewarganegaraan perumusan indikator sikap dari KD-KD pada KI-1 dan KI-2. Indikator pencapaian kompetensi dikembangkan menjadi indikator soal yang diperlukan untuk penyusunan instrumen penilaian. Indikator tersebut digunakan sebagai rambu-rambu dalam penyusunan butir soal atau tugas. Instrumen penilaian memenuhi persyaratan substansi/materi, konstruksi, dan bahasa. Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai, persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Indikator pencapaian pengetahuan dan keterampilan merupakan ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri yang menunjukkan ketercapaian suatu KD tertentu dan menjadi acuan dalam penilaian KD mata pelajaran. Setiap Indikator pencapaian kompetensi dapat dikembangkan menjadi satu atau lebih indikator soal Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 20
pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan untuk mengukur pencapaian sikap digunakan indikator penilaian sikap yang dapat diamati. 2. Pelaksanaan Penilaian a. Penilaian Sikap Spritual Pelaksanaan penilaian sikap spiritual dilakukan selama proses pembelajaran satu paket kompetensi. Penilaian terutama dilakukan oleh tutor kelas, tutor mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Di samping itu dapat meminta masukan dari tutor mata pelajaran lainnya serta peserta didik. Penilaian sikap spiritual di dalam kelas dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan mata pelajaran. Sikap peserta didik di luar jam pelajaran diamati/dicatat tutor pendidikan kesetaraan kelas dan tutor mata pelajaran lainnya. Tutor pendidikan kesetaraan mata pelajaran dan tutor pendidikan kesetaraan muatan khusus, dan tutor kelas mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku tersebut. Nilai capaian sikap spritual disajikan di rapor untuk setiap paket kompetensi. Hasil penilaian capaian sikap spiritual di dalam rapor disampaikan dalam bentuk predikat dan deskripsi. b. Penilaian Sikap Sosial Pelaksanaan penilaian sikap sosial dilakukan selama proses pembelajaran satu paket kompetensi. Penilaian terutama dilakukan oleh tutor kelas, tutor mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Di samping itu dapat meminta masukan dari tutor mata pelajaran lainnya, sedangkan penilaian diri dan penilaian antarpeserta didik dilakukan sebagai penunjang. Penilaian sikap sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu paket kompetensi. Tutor pendidikan kesetaraan mata pelajaran, dan tutor kelas mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku tersebut. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 21
Nilai capaian sikap sosial disajikan di rapor untuk setiap paket kompetensi. Hasil penilaian capaian sikap sosial di dalam rapor disampaikan dalam bentuk predikat dan deskripsi. c. Penilaian Pengetahuan Pelaksanaan penilaian pengetahuan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian proses dilakukan dalam bentuk penilaian penugasan. Cakupan penilaian penugasan disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dasar. Di akhir modul tutor melaksanakan ujian modul untuk mengetahui capaian pengatahuan. Ujian modul dilaksanakan dalam bentuk tes. Nilai capaian pengetahuan disajikan di rapor untuk setiap modul. Nilai modul pengetahuan merupakan nilai gabungan antara nilai penugasan dan nilai ujian modul. Tutor menetapkan bobot (persentase) nilai penugasan dan nilai ujian modul. Nilai ujian modul memiliki bobot lebih besar dibandingkan dengan nilai penugasan. Misalnya satu modul terdapat dua penugasan, maka bobot nilai dapat ditetapkan 20% nilai penugasan I, 20% nilai penugasan II dan ujian modul 60%. Hasil penilaian capaian pengetahuan di dalam rapor disampaikan dalam bentuk angka dalam skala 0-100 dan predikat. d. Penilaian Keterampilan Pelaksanaan penilaian keterampilan dilakukan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian proses dilakukan melalui penilaian praktik selama proses pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil dilakukan melalui penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio yang diberikan setelah pembelajaran. Nilai capaian pengetahuan disajikan di rapor untuk setiap modul. Nilai modul keterampilan merupakan nilai rerata penugasan jika dalam satu modul terdapat lebih dari satu penugasan keterampilan. Tidak ada ujian modul untuk penilaian keterampilan. Hasil penilaian capaian keterampilan di dalam rapor disampaikan dalam bentuk angka dalam skala 0-100 dan predikat. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 22
1) Penilaian kinerja Pelaksanaan penilaian kinerja ditentukan tutor pendidikan kesetaraan berdasarkan tuntutan KD dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa KD. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian kinerja meliputi: a) menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian. b) memberikan tugas secara rinci kepada peserta didik. c) memastikan ketersediaan dan kelengkapan alat serta bahan yang digunakan. d) melaksanakan penilaian selama rentang waktu yang direncanakan. e) membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian. f) melakukan penilaian secara individual. g) mencatat hasil penilaian. dan h) mendokumentasikan hasil penilaian. 2) Penilaian proyek Penilaian proyek dilakukan untuk satu atau beberapa KD pada satu mata pelajaran atau lintas mata pelajaran. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian proyek: a) menjelaskan rubrik penilaian kepada peserta didik sebelum pelaksanaan penilaian; b) memberikan tugas kepada peserta didik; c) memberikan pemahaman yang sama kepada peserta didik tentang tugas yang harus dikerjakan; d) melakukan penilaian selama perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan proyek; e) memonitor pengerjaan proyek peserta didik dan memberikan umpan balik pada setiap tahapan pengerjaan proyek; f) membandingkan kinerja peserta didik dengan rubrik penilaian; g) memetakan kemampuan peserta didik terhadap pencapaian kompetensi minimal; h) memberikan umpan balik terhadap laporan yang disusun peserta didik; dan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 23
i) mendokumentasikan hasil penilaian. 3) Penilaian portofolio Penilaian portofolio dilakukan untuk melihat perkembangan pencapaian kompetensi dan capaian akhir serta dapat digunakan untuk mendeskripsikan capaian keterampilan dalam satu paket kompetensi. Beberapa langkah dalam melaksanakan penilaian portofolio: a) melaksanakan proses pembelajaran terkait tugas portofolio dan menilai pada saat kegiatan tatap muka, tutorial, mandiri terstruktur disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran; b) melakukan penilaian portofolio berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan atau disepakati bersama dengan peserta didik; c) peserta didik mencatat hasil penilaian portofolionya untuk bahan refleksi diri; d) mendokumentasikan hasil penilaian portofolio sesuai format yang telah ditentukan; e) memberi umpan balik terhadap karya peserta didik secara berkesinambungan dengan cara memberi keterangan kelebihan dan kekurangan karya tersebut, dan perbaikannya; f) memberi identitas (nama dan waktu penyelesaian tugas), mengumpulkan dan menyimpan portofolio masing-masing peserta didik dalam satu map atau folder; g) memberi kesempatan peserta didik untuk memperbaiki karya yang dinilai belum memuaskan dan perlu perbaikan;. h) membuat “kontrak” atau perjanjian jangka waktu perbaikan dan penyerahan karya hasil perbaikan kepada tutor pendidikan kesetaraan; i) memamerkan dokumentasi kinerja dan atau hasil karya terbaik portofolio dengan cara menempel di kelas; j) mendokumentasikan dan menyimpan semua portofolio ke dalam map yang telah diberi identitas masing-masing peserta didik untuk bahan laporan kepada satuan pendidikan dan orang tua peserta didik; k) mencantumkan tanggal pembuatan pada setiap bahan informasi perkembangan peserta didik sehingga dapat terlihat perbedaan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 24
kualitas dari waktu ke waktu sebagai bahan laporan kepada satuan pendidikan dan/atau orang tua peserta didik; dan l) memberikan nilai akhir portofolio masing-masing peserta didik disertai umpan balik. 3. Ketuntasan Modul Pembelajaran pendidikan kesetaraan diselenggarakan dengan menggunakan modul, baik melalui belajar mandiri terstruktur maupun pembelajaran daring (online). Modul untuk setiap mata pelajaran dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan bekerjasama dengan Puskurbel. Pada setiap modul sudah disediakan penilaian untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik baik pengetahuan dan keterampilan termasuk sikap spiritual dan sikap sosial untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Penentuan ketuntasan modul dilakukan dengan cara dibandingkan nilai modul dengan nilai KKM. Nilai modul yang dibandingkan adalah nilai capaian pengetahuan dan capaian keterampilan. Ketentuan ketuntasan modul diatur sebagai berikut. a. Kriteria modul tuntas adalah nilai capaian pengetahuan dan nilai capaian keterampilan sama atau lebih dengan nilai KKM. b. Jika nilai capaian pengetahuan dinyatakan tuntas artinya sama atau lebih dari nilai KKM sedangkan nilai capaian keterampilan belum mencapai nilai KKM, maka dinyatakan belum tuntas untuk modul tersebut. Tutor bisa melakukan remedial dengan memberikan penugasan. c. Jika nilai capaian keterampilan dinyatakan tuntas artinya sama atau lebih dari nilai KKM sedangkan nilai capaian pengetahuan belum mencapai nilai KKM, maka dinyatakan belum tuntas untuk modul tersebut. Tutor bisa memberikan remidial dengan memberikan penugasan dan atau melakukan ujian modul ulang. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 25
B. Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar pendidikan kesetaraan oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian kenaikan tingkatan dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Ujian tersebut diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi dan dikordinasikan dengan dinas pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sebagai capaian pembelajaran. 1. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagai berikut. a. Menyusun perencanaan penilaian tingkat satuan pendidikan meliputi: penilaian kenaikan tingkatan, dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. b. Penilaian kenaikan tingkatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir tingkatan 1, tingkatan 3 dan tingkatan 5. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan KD pada derajat kompetensi yang harus dilalui. c. Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran kelompok umum berdasarkan struktur kurikulum pendidikan kesetaraan sesuai dengan jenjangnya. Penilaian mata pelajaran kelompok khusus dapat dilakukan pada setiap akhir program mata pelajaran tersebut. d. Menentukan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan. e. Menentukan kriteria kenaikan tingkatan kompetensi melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan. f. Menentukan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 26
g. Melaporkan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir paket kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan (rapor). h. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas kabupaten/kota. i. Menentukan kriteria kelulusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat tutor pendidikan kesetaraan. j. Menentukan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan k. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan tutor pendidikan kesetaraan sesuai dengan kriteria berikut. 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3) Mengikuti ujian nasional; 4) Lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional. l. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan. 2. Prosedur Penilaian Kenaikan Tingkatan dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional a. Penilaian kenaikan tingkatan dilakukan dengan langkah-langkah: 1) menyusun kisi-kisi penilaian/ujian; 2) mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; 3) melaksanakan penilaian/ujian; 4) mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kenaikan kelas/kelulusan peserta didik; dan 5) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian/ujian. b. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. c. Instrumen penilaian kenaikan tingkatan kompetensi dapat dibuat oleh tim tutor pendidikan kesetaraan atau musyawarah tutor pendidikan kesetaraan mata pelajaran yang memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik; Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 27
d. Ujian kenaikan tingkatan diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan; e. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran kelompok khusus. f. Kisi-kisi USBN yang mencakup lingkup materi kognitif disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan; g. Ketentuan kisi-kisi dan persentase butir soal yang disiapkan pemerintah dan satuan pendidikan dan atau Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam POS USBN. h. USBN diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di bawah pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak berhak melaksanakan USBN dan secara administrasi harus menginduk kepada satuan pendidikan lain yang terakreditasi. Penetapan satuan pendidikan penyelenggara USBN dan satuan pendidikan nonformal yang menginduk ditetapkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota; i. Pelaksanaan USBN secara lebih terperinci akan diatur dalam POS USBN. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 28
BAB V PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN A. Program Remedial dan Pengayaan Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM pada setiap modul maka dilakukan tindakan remedial dan bagi peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar diberikan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sikap tidak ada remedial atau pengayaan namun merupakan penumbuh- kembangan sikap, perilaku, dan pembinaan karakter setiap peserta didik. 1. Bentuk Pelaksanaan Remedial Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk- bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain. a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat. b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor pendidikan kesetaraan. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan. c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 29
d. Pemanfaatan tutor pendidikan kesetaraan sebaya. Tutor pendidikan kesetaraan sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor pendidikan kesetaraan sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab. e. Memberi motivasi pada peserta didik untuk dalam mengikuti setara daring. 2. Bentuk Pelaksanaan Pengayaan Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan antara lain melalui: a. belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama di luar jam pelajaran satuan pendidikan; b. belajar mandiri terstruktur, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang belum dipahami/dimengerti; dan c. pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu. 3. Hasil Penilaian a. Nilai remedial yang diperoleh diolah menjadi nilai modul. b. Nilai modul setelah remedial untuk aspek pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai penugasan atau nilai ujian modul. c. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal. B. Rapor Penilaian oleh pendidik digunakan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar (rapor) peserta didik. Hasil pencapaian kompetensi peserta didik tersebut disimpan dalam bentuk portofolio perkembangan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 30
peserta didik. Dokumen tersebut dianalisis untuk mengetahui perkembangan capaian kompetensi peserta didik dan digunakan untuk menentukan tindakan yang perlu dilakukan pada peserta didik (program remedial atau program pengayaan). Berikut ini beberapa ketentuan dalam penulisan capaian hasil belajar dalam buku rapor. 1. Hasil penilaian oleh pendidik meliputi pencapaian kompetensi peserta didik pada sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terpisah karena karakternya berbeda. 2. Laporan hasil penilaian sikap spiritual dan sikap sosial berupa deskripsi yang menggambarkan sikap yang menonjol dalam satu paket kompetensi. Nilai capaian sikap spiritual dan sikap sosial disampaikan untuk setiap paket kompetensi dan dituliskan predikat dan deskripsi. 3. Laporan hasil penilaian mata pelajaran kelompok umum memiliki penilaian pengetahuan dan keterampilan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran kelompok umum dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100) dan predikat untuk setiap modul yaitu predikat sangat baik, baik, cukup, kurang dan buruk 4. Laporan hasil penilaian kelompok khusus, yaitu mata pelajaran Pemberdayaan, Keterampilan Wajib dan Keterampilan Pilihan, terdiri dari penilaian pengetahuan dan keterampilan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran kelompok khusus dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100) dan predikat dan disampaikan pada setiap paket kompetensi. 5. Predikat pada pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dengan angka bulat dengan skala 0-100, ditentukan berdasarkan interval predikat yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. C. Kriteria Kenaikan tingkatan Peserta didik dinyatakan naik tingkatan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran modular dalam enam paket kompetensi pada tingkatan 1 untuk Paket A, empat paket kompetensi pada tingkatan 3 Paket B dan tingkatan 5 Paket C. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 31
2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 3. Hasil penilaian ujian kenaikan tingkatan tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang berada di bawah KKM. 4. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Keputusan kenaikan tingkatan bagi peserta didik dilakukan berdasarkan hasil rapat tutor pendidikan kesetaraan dengan mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 32
BAB VI PENUTUP Salah satu parameter utama keberhasilan implementasi kurikulum adalah tercapainya efektivitas pembelajaran, yaitu dengan dicapainya tujuan pembelajaran oleh peserta didik secara optimal sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan. Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran tersebut diperlukan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Melalui pedoman ini diharapkan para pendidik dapat melaksanakan penilaian dan menyusun laporan pencapaian kompetensi peserta didik meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Semoga para pendidik diberi kemudahan dalam memahami pedoman ini dan dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan penilaian. Pada akhirnya, semua peserta didik dapat menguasai kompetensi secara bermakna, luas dan mendalam serta dapat menerapkan pada berbagai konteks kehidupan. Pada akhirnya, upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan akan dapat tercapai. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 33
LAMPIRAN Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 34
Lampiran 1. Contoh Cover Rapor Pendidikan Kesetaraan RAPOR PAKET C SETARA SMA PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL LOGO SATUAN PENDIDIKAN NAMA PESERTA DIDIK NISN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PINTAR BERSAMA Jalan Bahagia Gembira 29 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 35
Lampiran 2. Contoh Rapor Halaman Identitas Satuan Pendidikan RAPOR PAKET C SETARA SMA PEMINATAN ILMU-ILMU SOSIAL Nama Satuan Pendidikan : NPSN : Alamat Satuan Pendidikan : : Desa/Kelurahan : Telp. Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : Website : Email : : Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 36
Lampiran 3. Contoh Rapor Halaman Identitas Peserta Didik IDENTITAS PESERTA DIDIK 1 Nama Lengkap Peserta Didik : 2 NIS dan NISN : 3 Tempat, Tanggal Lahir : 4 Jenis Kelamin : 5 Agama : 6 Status dalam Keluarga : 7 Anak ke : 8 Alamat Peserta Didik : 9 Nomor Telepon Rumah : 10 Satuan Pendidikan Asal : 11 Diterima di PKBM/SKB ini : a. Tingkatan/Kelas : b. Pada tanggal 12 Orang Tua : a. Nama Ayah : b. Nama Ibu : c. Alamat d. Nomor Telepon/HP : 13 Pekerjaan Orang Tua : a. Ayah : b. Ibu 14 Wali Peserta Didik : a. Nama : b. Nomor Telepon/HP : c. Alamat : d. Pekerjaan ………………, ……………………………. 20 Ketua PKBM/Kepala SKB, Pas Foto 3 X 4 cm ………………………………………………… Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 37
Lampiran 4. Contoh Halaman Rapor Penilaian Sikap Nama Satuan Pendidikan : Paket C Setara SMA : 5/X Alamat : Tingkatan/Setara Kelas : 5.1 Nama Peserta Didik : Paket Kompetensi : Nomor Induk/NISN : Tahun Pelajaran CAPAIAN HASIL BELAJAR A. Sikap Deskripsi 1. Sikap Spiritual Predikat 2. Sikap Sosial Deskripsi Predikat Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 38
Lampiran 5. Contoh Halaman Rapor Penilaian Pengetahuan Nama Satuan Pendidikan : Paket C Setara SMA : 5/X Alamat : Tingkatan/Setara Kelas : 5.1 Nama Peserta Didik : Paket Kompetensi : Nomor Induk/NISN : Tahun Pelajaran B. Pengetahuan No Mata Pelajaran SKK KKM Nilai Predikat Modul 1 Modul 2 Modul 2 Modul 3 Modul 1 Modul 3 Kelompok Umum 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Sejarah Indonesia 6 Bahasa Inggris Peminatan Ilmu-ilmu Sosial 7 Geografi 8 Sejarah 9 Sosiologi 10 Ekonomi Kelompok Khusus 11 Pemberdayaan a. ………………………………………………. b. ………………………………………………. 12 Keterampilan a. Keterampilan Wajib b. Keterampilan Pilihan ……………………………………………… Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 39
Lampiran 6. Contoh Halaman Rapor Penilaian Keterampilan Nama Satuan Pendidikan : Paket C Setara SMA : 5/X Alamat : Tingkatan/Setara Kelas : 5.1 Nama Peserta Didik : Paket Kompetensi : Nomor Induk/NISN : Tahun Pelajaran C. Keterampilan No Mata Pelajaran SKK KKM Nilai Predikat Modul 1 Modul 2 Modul 2 Modul 3 Modul 1 Modul 3 Kelompok Umum 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 Bahasa Indonesia 4 Matematika 5 Sejarah Indonesia 6 Bahasa Inggris Peminatan Ilmu-ilmu Sosial 7 Geografi 8 Sejarah 9 Sosiologi 10 Ekonomi Kelompok Khusus 11 Pemberdayaan a. ………………………………………………. b. ………………………………………………. 12 Keterampilan a. Keterampilan Wajib b. Keterampilan Pilihan ……………………………………………… Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 40
Lampiran 7. Contoh Halaman Penandatanganan Nama Satuan Pendidikan : Paket C Setara SMA : 5/X Alamat : Tingkatan/Setara Kelas : 5.1 Nama Peserta Didik : Paket Kompetensi : Nomor Induk/NISN : Tahun Pelajaran D. Ekstra Kurikuler Predikat Deskripsi No Kegiatan Ekstrakurikuler 1 2 3 E. Kegiatan Jenis Kegiatan Prestasi No 1 2 3 G. Catatan Penanggungjawab Rombel H. Tanggapan Orang Tua/Wali Mengetahui Orang Tua/Wali ………………….., ……………………….. Penanggungjawab Rombel, ………………………………………….. ………………………………………….. Mengetahui: Ketua PKBM/Kepala SKB, ……………………………………………………… Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 41
Lampiran 8. Petunjuk Pengisian Rapor PETUNJUK PENGISIAN Rapor merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam satu paket kompetensi. Rapor dipergunakan selama peserta didik mengikuti seluruh program pembelajaran pendidikan kesetaraan. Berikut petunjuk pengisian rapor. 2. Identitas satuan pendidikan diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan. 3. Keterangan tentang diri peserta didik diisi lengkap. 4. Rapor harus dilengkapi dengan pas foto berwarna (3 x 4). 5. Sikap spiritual dan sikap sosial diisi dengan predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi berdasarkan rangkuman hasil penilaian sikap dari semua tutor mata pelajaran, dan tutor penanggungjawab rombongan belajar. 6. Deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial ditulis menggunakan kalimat positif yang memotivasi untuk butir-butir nilai sikap yang sangat baik dan/atau kurang baik. 7. Nilai KKM diisikan pada setiap mata pelajaran. KKM telah ditetapkan dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 8. Kolom SKK diisi bobot SKK sesuai dengan pengalokasian atau distribusi SKK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam dokumen KTSP. 9. Kolom nilai modul pada pengetahuan dan keterampilan ditulis dalam bentuk bilangan bulat pada skala 0-100. Nilai modul pengetahuan merupakan nilai gabungan dari penugasan capaian pengetahuan dan ujian modul. Sedangkan nilai modul keterampilan merupakan nilai rata-rata penugasan capaian keterampilan. 10. Kolom predikat pada pengetahuan dan keterampilan diisi berdasarkan interval predikat (D, C, B atau A) yang ditetapkan satuan pendidikan. 11. Kolom predikat pada ekstrakurikuler (bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan) diisi dengan Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, yang kriterianya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kolom deskripsi diisi dengan penjelasan sikap dan kecakapan yang dicapai. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 42
12. Kolom jenis kegiatan diisi dengan kegiatan yang diikuti oleh peserta didik dalam bidang akademik dan non akademik pada kegiatan yang berkaitan dengan satuan pendidikan pada semester berjalan. Contoh: Lomba Cerdas Cermat Warga Belajar, Jambore Pendidikan Kesetaraan. Kolom prestasi diisi dengan prestasi tingkat wilayah. Contoh: Juara II Tingkat Kabupaten, Juara I Tingkat Provinsi, sebagai peserta, sebagai panitia, dll. 13. Catatan penanggungjawab rombongan belajar (rombel) diisi dengan saran-saran bagi peserta didik dan orang tua untuk diperhatikan. 14. Tanggapan orang tua/wali adalah komentar atas pencapaian hasil belajar peserta didik. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 43
Lampiran 9. Contoh Perhitungan Nilai Modul Capaian Pengetahuan PAKET C SETARA SMA : SEJARAH INDONESIA MATA PELAJARAN : PKBM HAMEMAYU, KABUPATEN SLEMAN SATUAN PENDIDIKAN : V Setara Kelas X Tahun 2019/2020 TINGKATAN : 1 Penelusuran Konsep Sejarah NILAI MODUL LEGGER NILAI CAPAIAN PENGETAHUAN JENIS DAN BOBOT PENILAIAN NILAI MODUL 1 NAMA PESERTA DIDIK PENUGASAN 1 PENUGASAN 2 UJIAN MODUL 100% ANA ANITA 20% 20% 60% 82 87 78 81 86 82 PRANOWO 82 87 88 85 LAKSMINI DEWI 81 85 82 HARYADI 80 85 87 Nilai modul = nilai kompilasi pembobotan Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 44
Lampiran 10. Contoh Perhitungan Nilai Modul Capaian Keterampilan PAKET C SETARA SMA : PKBM HAMEMAYU, KABUPATEN SLEMAN SATUAN PENDIDIKAN : SEJARAH INDONESIA MATA PELAJARAN : V Setara Kelas X Tahun 2019/2020 TINGKATAN : 2 Rekam Jejak Peradaban Indonesia NILAI MODUL LEGGER NILAI CAPAIAN KETERAMPILAN NAMA PESERTA DIDIK PENUGASAN 1 PENUGASAN 2 NILAI MODUL 1 84 81 ANA ANITA 78 82 85 PRANOWO 87 84 83 LAKSMINI DEWI 82 86 84 HARYADI 81 Nilai modul keterampilan = rata-rata nilai penugasan. Keterampilan tidak ada ujian modul. Jumlah penugasan tergantung isi modul. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan 45
Search
Read the Text Version
- 1 - 48
Pages: