Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore DIAN Room Policy

DIAN Room Policy

Published by Dian Asihrianty, 2022-07-08 14:44:40

Description: Panduan dan Alur Assesmen Kompetensi Keperawatan menggunakan DIAN Room di UPTD RSUD Pringsewu

Keywords: DIAN Room

Search

Read the Text Version

RSUD PRINGEWU ALUR ASSESMEN KOMPETENSI TENAGA KEPERAWATAN Nomor Dokumen : No. Revisi : Halaman 00 1/3 445/ /LL.04/2022 Tanggal Terbit : Ditetapkan : Direktur RSUD Pringsewu STANDAR Juli 2022 PROSEDUR OPERASIONAL dr. Andi Arman NIP : 19631120 200212 2 001 PENGERTIAN Rangkaian kegiatan yang dilakukan mulai dari proses permohonan assesmen hingga diterbitkannya sertifikat kompetensi TUJUAN 1. Acuan bagi assesor dan asesi dalam melakukan proses assesmen 2. Assesmen kompetensi berjalan lebih efektif 3. Tersedianya data profil perawat sesuai penjenjangannya KEBIJAKAN 1. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Jejang Karir Profesional Perawat Klinis 2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 25 tahun 2019 tentang Keperawatan 3. Surat Keputusan Direktur RSUD Pringsewu nomor 445/ /LL.04/022 tentang Panduan Assesmen Kompetensi Perawat PROSEDUR 1. Tim penguji assesmen untuk perawat klinis adalah assesor 2. Perawat / Bidan yang akan melakukan assesmen selanjutnya disebut asesi 3. Alur proses assemen kompetensi keperawatan di RSUD Pringsewu : a. Asesi masuk dalam aplikasi DIAN Room melalui tautan yang sudah disediakan b. Asesi melakukan assesmen mandiri (self assessment) di DIAN Room pada menu tugas 1. Assesmen Mandiri. Mengisi form usulan yang sudah disediakan dalam bentuk google form dan melampirkan dokumen pendukung meliputi ijazah, STR dan SIP dan sertifikat kompetensi dalam bentuk pdf, doc, jpeg c. Bidang keperawatan memverifikasi data yang sudah diajukan oleh asesi d. Hasil verifikasi dari Bidang Keperawatan diajukan kepada tim asesor e. Assesor melakukan pra konsultasi di DIAN Room, dengan hasil lengkap berkas dan tidak lengkap berkas. Apabila berkas tidak lengkap maka asesi melengkapi data sesuai batas waktu yang ditetapkan. Penjadwalan assesmen dilakukan pada asesi yang sudah lengkap berkas. f. Uji tulis dilaksanakan melalui DIAN Room menggunakan google form

RSUD PRINGEWU ALUR ASSESMEN KOMPETENSI TENAGA KEPERAWATAN Nomor Dokumen : No. Revisi : Halaman 00 2/2 445/ /LL.04/2022 a. Uji wawancara dan praktek dilaksanakan terjadwal secara tatap muka b. Assesor menentukan rekomendasi capaian kompetensi “kompeten” atau “belum kompeten”Perawat dengan rekomendasi “kompeten” mendapatkan sertifikat kompetensi yang dapat di download di DIAN Room c. Perawat dengan rekomendasi “belum kompeten” melakukan banding untuk melakukan proses assesmen kompetensi kembali. UNIT TERKAIT 1. Instalasi rawat inap 2. Instalasi rawat jalan 3. Instalasi Bedah Sentral 4. Instalasi Gawat Darurat 5. Instalasi Haemodialisa 6. Bidang Keperawatan

PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU Jl. Lintas Barat Pekon Fajar Agung Barat, Kec Pringsewu. Kode Pos 35373( 0729 ) 23582 Email : [email protected], website : rsud.pringsewukab.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD PRINGSEWU NOMOR : 445/ / LL.04/ 2022 TENTANG PANDUAN ASESMEN KOMPETENSI KEPERAWATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu Mengingat pelayanan keperawatan, maka perlu dilaksanakan jenjang karir keperawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu melalui Assesmen Kompetensi. b. bahwa sesuai butir a. diatas perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu tentang Pemberlakukan Panduan Assesmen Kompetensi Keperawatan : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1165.A/MenKes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan. MEMUTUSKAN Kesatu : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN ASSESMEN KOMPETENSI KEPERAWATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU

Kedua : Memberlakukan Panduan Assesmen Kompetensi Ketiga Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Keempat Pringsewu sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. : Panduan Assesmen Kompetensi Keperawatan digunakan sebagai acuan dalam menentukan dan melaksanakan assesmen kompetensi di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dan segala sesuatu yang menyangkut tentangnya. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di: Pringsewu Pada Tanggal : 10 Juli 2022 DIREKTUR dr. Andi Arman, Sp.PD Nip.

Lampiran Keputusan Direktur RSUD Pringsewu Nomor : 445/ / Ll.04/ 2022 Tentang Panduan Assesmen Kompetensi Keperawatan PANDUAN ASSESMEN KOMPETENSI KEPERAWATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU BAB I DEFINISI 1. PENGERTIAN ASSESMEN Assesmen adalah proses pengumpulan bukti dan membuat keputusan dari kompetensi yang di ajukan untuk mengkonfirmasi seseorang sesuai dengan standar yang berlaku di tempat kerjanya (TAA Training Package, Australian Government, 2007). Assesmen merupakan proses yang dilaksanakan oleh seorang asesor untuk menentukan level kompetensi seseorang. Proses ini mencakup pengumpulan data dan bukti untuk menentukan apakah seseorang mempunyai level kompetensi yang dibutuhkan (R. Palan, 2007). 2. PENGERTIAN KOMPETENSI Kompeten di definisikan seseorang dalam menunjukkan tugasnya dilakukan dengan benar dan terampil meliputi aspek knowledge, skill , ability dan sikap. Sedangkan kompetensi adalah performance nyata seseorang dalam mengerjakan tugas khususnya. International Council Of Nurses (ICN) tahun 2008 mendefinisikan kompeten adalah aplikasi yang efektif kombinasi dari knowledge, skill dan demonstrasi dalam praktek sehari-harinya atau unjuk kerjanya. Assesmen berbasis kompetensi adalah proses pengumpulan bukti dan membuat putusan apakah seorang Asesi mencapai atau tidak kompetensinya berdasarkan kriteria dalam persyaratan atau standar assesmen, hal ini karena Asesi sedang diases berdasarkan kriteria tetap atau acuan yang ditetapkan, seperti unit kompetensi dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Untuk perawat yang sudah bekerja maka penilaiannya menggunakan sistem workplace assessment (WPA). Komite Nasional Kompetensi Perawat (KNUKP, 2007) mendefinisikan Workplace asesment adalah uji kompetensi yang dilaksanakan bagi perawat yang sudah bekerja atau yang ingin melakukan uji ulang sesuai bidang keahlian keperawatan yang dimiliki dan tingkat jenjang karirnya. BAB II RUANG LINGKUP Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan di rumah sakit memegang peranan penting dalam upaya mencapai tujuan spesifik pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Keberhasilan pelayanan kesehatan tergantung juga pada kontribusi perawat dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi pasien sesuai standar kompetensi keperawatan. Kompetensi perawat selalu berkembang sesuai dengan perkembangan IPTEK di bidang kesehatan dan atau keperawatan, serta semakin tingginya tuntutan masyarakat akan pelayanan keperawatan. Perawat diharapkan mampu mempertahankan dan mengembangkan kompetensi keperawatan yang dimiliki dalam praktek pelayanannya, baik mandiri maupun dalam suatu institusi pelayanan kesehatan massal. Perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas dapat menjamin memberikan asuhan keperawatan berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya. Berbagai upaya dilakukan agar perawat dapat mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya yaitu antara lain : terus belajar mengikuti pelatihan- pelatihan teknis keperawatan, mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah serta asesmen kompetensi untuk menjamin kompetensi dan untuk mengetahui apakah seorang perawat masih memiliki kompetensi yang baik. Asesmen kompetensi merupakan proses pengumpulan bukti-bukti yang benar dengan cara yang tepat untuk menyatakan seorang perawat kompeten terhadap satu unit atau paket kompetensi. Asesmen kompetensi harus dilakukan dengan benar oleh assesor yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi dalam melakukan asesesmen kompetensi

terhadap asesi. Proses pengumpulan bukti dapat dilakukan secara langsung melalui observasi dan tidak langsung melalui metode portofolio. Asesmen kompetensi dalam keperawatan tidak semata- mata didasarkan pada memperlihatkan materi teoritis pengetahuan atau keterampilan teknikal tetapi harus juga meliputi sikap dan praktiknya secara utuh. Standar kompetensi perawat merefleksikan atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh individu yang akan bekerja dibidang pelayanan keperawatan. Dalam menghadapi era globalisasi, standar tersebut harus ekuivalen dengan standar-standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan di negara lain serta dapat berlaku secara internasional (PP PPNI, 2010). Asesmen kompetensi keperawatan dilakukan pada 12 unit standar kompetensi keperawatan indonesia, meliputi : 1. Menerapkan prinsip etika dalam keperawatan 2. Melakukan komunikasi interpersonal dalam Asuhan keperawatan 3. Mewujudkan dan memelihara lingkungan keperawatan yang aman melalui jaminan kualitas dan manajemen risiko (patient safety) 4. Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi yang diperoleh dari RS 5. Melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah cedera pada Klien 6. Memfasilitasi kebutuhan oksigen 7. Memfasilitasi kebutuhan elektrolit dan cairan 8. Mengukur tanda-tanda vital 9. Menganalisis, menginterpertasikan dan mendokumentasikan data secara akurat 10. Melakukan perawatan luka 11. Memberikan obat dengan aman dan benar 12. Mengelola pemberian darah dengan aman BAB III TATA LAKSANA Assesmen kompetensi keperawatan di RSUD Pringsewu menggunakan DIAN ROOM, yaitu Digital Assesment Nursing by

Classroom. DIAN Room dibuat berdasarkan level klinis sehingga terdiri dari empat DIAN Room. Tahapan dalam assesmen sesuai dengan standard an dibuat dalam bentuk tugas. Setiap Asesi harus melalui setiap tahapan assesmen. Berikut tahapan assesmen kompetensi dalam DIAN Room di UPTD RSUD Pringsewu: 1. Assesmen Mandiri Pada tahap ini asesi diminta mengisi usulan assesmen dalam bentuk google form. Asesi diminta mengasesmen dirinya sendiri sebagai seorang perawat dengan memilih standar unit kompetensi yang akan diujikan. Selain itu Asesi diminta mempersiapkan bukti yang relevan terhadap standar unit kompetensi yang akan di ujikan seperti ijazah, sertifikat pelatihan, STR, SIPP, loogbook, uraian job description dan diupload dalam bentuk pdf, jpeg maupun doc. Bukti yang diupload memiliki unsur valid, terkini (current), cukup (sufficient), otentik (authentic). 2. Konsultasi Pra Assesmen Pada tahapan ini asesor dan asesi melakukan konsultasi pra asesmen secara online. Pra konsultasi yang dilakukan mengikuti kaidah sebagai berikut: a. Pembukaan b. Penjelasan assesmen c. Mengkonfirmasikan tujuan assesmen. Asesor mengkonfirmasikan tujuan assesmen kepada asesi, disini asesi diminta mengulang kembali menjelaskan tentang tujuan assesmen kompetensi keperawatan d. Menilai kesesuaian bukti-bukti pendukung 1) Asesor memadankan bukti tidak langsung dengan kesesuaian bukti –bukti yang relevan dari pelatihan dan pekerjaan, mencakup kriteria bukti sesuai persyaratan (valid, terkini, asli, memadai) 2) Asesor merekomendasikan keikutsertaan asesmen lanjut e. Menjelaskan tata tertib. Asesor menjelaskan hal-hal yang terkait dengan tata tertib assesmen, aturan-aturan instalasi yang akan

digunakan sebagai tempat assesmen dan atribut yang digunakan. f. Mengkonfirmasi jadwal assesmen. Asesor bersama dengan asesi mengkonfirmasi jadwal assesmen, meliputi : hari, tanggal, waktu dan durasi g. Menandatangani rencana assesmen. 3. Assesmen Proses assesmen kompetensi keperawatan menggunakan DIAN Room terdiri dari tiga assesmen, yaitu tulis, praktek dan wawancara. Assesmen tulis dilakukan melalui google form, berisi pertanyaan multiplechoice. Assesmen praktek dan wawancara dilakukan secara langsung dengan langkah sebagai berikut: a. Mengatur pelaksanaan asesmen, meliputi tempat, tanggal dan waktu assessmen, peralatan yang dibutuhkan, mempersiapkan ruang yang memadai, memperhatikan dan mengatasi kemungkinan gangguan, dan mengatur pemenuhan persyaratan keselamatan kerja b. Mempersiapkan asesi, meliputi penjelasan tujuan dan proses assesmen, standar kompetensi yang dinilai dan bukti yang perlu dikumpulkan c. Merencanakan dan mempersiapkan proses pengumpulan bukti d. Mengumpulkan bukti dan membuat keputusan asesmen e. Memberikan umpan balik assesmen f. Mencatat dan melaporkan hasil assesmen g. Menghadapi asesi yang belum kompeten dan konflik h. Berpartisipasi dalam assesment ulang dan proses banding 4. Usulan banding (jika perlu) Tahap ini bukan merupakan tahapan mutlak yang ada pada proses assesmen kompetensi keperawatan. Tahap ini merupakan tahap kelanjutan jika seorang asesi yang telah dilakukan assesmen kompetensi kemudian dinyatakan tidak kompeten namun asesi merasa jika keputusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan asesi. Asesi berhak mengajukan banding pada panitia assesmen

kompetensi untuk dilakukan assesmen ulang oleh asesor yang lain. Asesor akan memberikan formulir banding yang harus diisi oleh asesi, kemudian asesor dengan asesi akan membuat kesepakatan jadwal untuk dilakukan asesmen kompetensi kembali. 5. Keputusan hasil assesmen Asesor membuat keputusan sesuai dengan kriteria bukti dan sesuai dimenasi kompetensi yang meliputi: task skil, task management skil, contingency management skill, environment transfer skill. Keputusan hasil asesmen kompetensi dinyatakan dalam bentuk sertifikat KOMPETEN ATAU BELUM KOMPETEN. Asesor menandatangani Keputusan hasil asesmen kemudian diajukan kepada bidang keperawatan untuk diproses selanjutnya. Hasil assesmen kompetensi dibuatkan surat keputusan Direktur/pimpinan RS dalam bentuk Daftar Profil Perawat RS sesuai Penjenjangan klinik dan sertifikat kompetensi yang ditanda tangani oleh Direktur rumah sakit.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook