PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah Subhanallahu Wata’ala, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya Petunjuk Teknis Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aset Daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau telah selesai disusun. Laporan ini memberikan hasil dan kesimpulan capaian pekerjaan yang telah dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi kemajuan pekerjaan yang lebih komprehensif. Kegiatan yang telah dilakukan dimulai dengan persiapan survey lapangan, survey utama dan penulisan laporan (termasuk peta). Penyusunan Petunjuk Teknis dilakukan dengan melibatkan komponen tim penyusun. Metode pengumpulan data yang dilakukan sebagian besar adalah survey lapangan dan ditambah dengan data pendukung lainnya. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat sebagai pencapaian kegiatan yang telah dilakukan. Pekanbaru, November 2019 Tim Penyusun Page i
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................................i DAFTAR ISI................................................................................................................................... ii DAFTAR TABEL ............................................................................................................................ iv DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................................ v DAFTAR LAMPIRAN..................................................................................................................... vi BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................................. 1 1.1 LATAR BELAKANG ................................................................................................................. 1 1.2 MAKSUD DAN TUJUAN ......................................................................................................... 2 1.3 SASARAN............................................................................................................................... 2 1.4 KELUARAN ............................................................................................................................ 3 BAB 2 GAMBARAN WILAYAH KERJA ......................................................................................... 5 2.1 KECAMATAN TAMPAN.......................................................................................................... 5 2.1.1 Letak dan Geografis................................................................................................... 5 2.1.2 Lokasi Kegiatan.......................................................................................................... 6 2.2 KECAMATAN LIMA PULUH.................................................................................................... 7 2.2.1 Letak dan Geografis................................................................................................... 7 2.2.2 Lokasi Kegiatan.......................................................................................................... 8 BAB 3 METODOLOGI............................................................................................................... 10 3.1 PENYELIDIKAN TANAH ........................................................................................................ 10 3.1.1 Tujuan Penyelidikan Tanah...................................................................................... 10 3.1.2 Pelaksanaan Sondir ................................................................................................. 10 3.2 PENAMAAN KLASIFIKASI TANAH......................................................................................... 11 3.2.1 Ciri Pembeda Setiap Kategori .................................................................................. 11 3.2.2 Peta Tanah .............................................................................................................. 14 3.3 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA ............................................................................ 14 3.4 NILAI JUAL OBJEK PAJAK ..................................................................................................... 17 BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN ............................................................................................ 19 4.1 HASIL PENYELIDIKAN TANAH .............................................................................................. 19 4.1.1 Hasil Sondir ............................................................................................................. 19 4.1.2 Perhitungan Pondasi ............................................................................................... 19 Page ii
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong 4.2 HASIL OVERLAY PETA TANAH.............................................................................................. 27 4.3 HASIL OVERLAY PETA RENCANA TATA RUANG WILAYAH ................................................... 29 4.4 HASIL OVERLAY PETA INDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU.............................. 30 4.5 HASIL SURVEY NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) .................................................................. 30 BAB 5 KESIMPULAN ................................................................................................................... 31 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................... 34 LAMPIRAN ................................................................................................................................. 35 Page iii
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong DAFTAR TABEL Tabel 4.1 Jumlah Titik Sondir dan Kedalamannya ...................................................................19 Tabel 4.2 Hasil daya dukung ijin pondasi dangkal ...................................................................21 Tabel 4.3 Harga kc pada Metode LCPC (Titi dan Abu farsakh,1991) ......................................22 Tabel 5.1 Hasil uji daya dukung beban terhadap bangunan ...................................................32 Page iv
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Peta Administrasi Kecamatan Tampan ..................................................................5 Gambar 2.2 Peta Lokasi Kegiatan Lahan Kosong 1 ...................................................................7 Gambar 2.3 Peta Administrasi Kecamatan Lima Puluh ............................................................8 Gambar 2.4 Peta Lokasi Kegiatan Lahan Kosong 2 dan 3 .........................................................9 Gambar 4.1 Nilai tahanan kulit Maksimum untuk metode LPCP ............................................23 Gambar 4.2 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-1..........................................24 Gambar 4.3 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-2...........................................25 Gambar 4.4 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-3...........................................26 Gambar 4.5 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-4...........................................27 Page v
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Dokumentasi Kegiatan ..........................................................................................36 Lampiran 2 Hasil Analisa Laboratorium ...................................................................................40 Lampiran 3 Peta .......................................................................................................................41 Page vi
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan organisasi kedudukan dan tugas pokok dinas–dinas di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru dan fungsi dinas pertanahan kota Pekanbaru berdasarkan perda No. 9 tahun 2016 dan keputusan walikota Pekanbaru nomor 12 tahun 2016 adalah perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanahan. Kemudian sebagai pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data di bidang pertanahan. Pelaksanaan inventarisasi tanah, pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah aset pemerintah daerah. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaksanaan penyelesaian sangketa tanah Salah satu tujuan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru adalah pelaksanaan pengumpulan data di bidang pertanahan dan inventarisasi tanah aset pemerintah kota Pekanbaru. Informasi ini tentu sangat di perlukan untuk menunjang pembangunan kota Pekanbaru dalam mencapai visinya. Kualitas suatu perencanaan pembangunan yang baik sangat membutuhkan ketersediaan dan aksebilitas informasi yang cepat dan akurat mengenai data aset tanah pemerintah kota Pekanbaru beserta informasi letak dan posisi geografis tanah tersebut berupa kebutuhan data spasial yang sangat penting dalam suatu perencanaan pembangunan suatu daerah. Pada umumnya setiap jenis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap wilayah memiliki jenis kebutuhan dan inventaris data yang berbeda. Namun di sisi lain, seluruh SKPD dalam suatu wilayah yang sama membutuhkan data satu sama lain untuk melakukan perencanaan. Page 1
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Kebutuhan data identifikasi terhadap lahan kosong milik pemerintah kota Pekanbaru dilatar belakangi oleh perlunya ketersediaan data-data pendukung dari lahan kosong tersebut untuk digunakan sebagai bahan awal perencanaan pembangunan terhadap pemanfaatan lahan kosong tersebut, baik oleh pemerintah kota Pekanbaru sendiri ataupun pihak investor. Diharapkan dengan tersedianya data hasil identifikasi tersebut, dapat memberikan gambaran informasi awal terhadap kemampuan lahannya, sehingga memudahkan berbagai pihak untuk melakukan perencanaan penggunaan diatas lahan tersebut kedepannya. 1.2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aset Daerah Kota Pekanbaru ini adalah untuk memberikan informasi kondisi tanah pada lahan kosong yang dimiliki oleh pemerintah kota Pekanbaru, untuk dapat digunakan dikemudian hari pada saat lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan tertentu. Tujuan Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aset Daerah Kota Pekanbaru ini adalah untuk menciptakan informasi tentang keadaan tanah yang akurat, efektif dan efesien pada tanah kosong pemerintahan kota Pekanbaru. Sehingga dapat menunjang kota Pekanbaru menjadi kota smart city, metropolitan dan madani, yang mana nantinya semua informasi aset tanah pemerintah kota Pekanbaru bisa diakses melalui website dan aplikasi, termasuk informasi mengenai lahan kosong tersebut. 1.3 SASARAN Sasaran yang akan dicapai dalam rangka penyediaan data hasil identifikasi adalah tersedianya data tentang kemampuan tanahnya baik daya dukung terhadap beban bangunan, klasifikasi tanahnya, maupun kesesuaian pola ruang dan nilai jual objek pajak dari lahan yang diidentifikasikan tersebut. Secara rinci, sasaran yang dituju sebagai berikut : Page 2
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Mengidentifikasi aset lahan kosong milik pemerintah Kota Pekanbaru pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Tampan dan Kecamatan Lima Puluh, berupa informasi kondisi tanah yang akurat, efektif dan effisien. Dengan adanya identifikasi tanah ini diharapkan bisa diketahui secara cepat dan pasti mana lahan kosong milik pemerintah kota Pekanbaru yang sesuai untuk keperluan tertentu. Dengan adanya Identifikasi tanah ini juga bisa meminimalisir dampak negatif akibat kesalahan dalam penggunaan lahan, dan juga dapat dijadikan dasar analisa awal saat ada investor yang ingin memilih lokasi untuk bekerja sama dengan pemerintah kota Pekanbaru pada penggunaan tertentu. 1.4 KELUARAN Berdasarkan kepada Kerangka Acuan Kerja, Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aset Daerah Kota Pekanbaru ini adalah : 1. Laporan Laporan ini merupakan penjabaran dari Pendahuluan, Maksud dan Tujuan, Metodologi, dan Hasil Pelaksanaan Kegiatan secara keseluruhan. 2. Hasil Laboratorium Hasil laboratorium ini berisikan tentang detil hasil pengujian terhadap kemampuan daya dukung tanah terhadap beban bangunan, kedalaman tanah keras, dan tipe pondasi yang direkomendasikan. Hasil laboratorium ini disajikan menjadi satu kesatuan pada Laporan. 3. Peta Peta yang dimaksud adalah peta yang memuat posisi lokasi lahan kosong yang diidentifikasi, hasil overlay dengan peta tanah, overlay dengan peta RTRW, dan overlay dengan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Peta ini disajikan menjadi satu kesatuan pada Laporan. Page 3
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong 4. Flashdisk (Softcopy) Output dari semua hasil kegiatan yang berbentuk softcopy dihimpun kedalam flashdisk sebanyak 1 (satu) buah. Softcopy ini meliputi, Laporan, Hasil Laboratorium, Peta, dan Dokumentasi Kegiatan. Page 4
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong BAB 2 GAMBARAN WILAYAH KERJA BAB 2 GAMBARAN WILAYAH KERJA 2.1 KECAMATAN TAMPAN 2.1.1 Letak dan Geografis Kecamatan Tampan merupakan Kecamatan terluas dengan penduduk terbanyak di Kota Pekanbaru. Secara geografis, Kecamatan Tampan berbatasan dengan : Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Payung Sekaki Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Kampar Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Marpoyan Damai Sebelah Barat : berbatasan dengan Kabupaten Kampar Gambar 2.1 Peta Administrasi Kecamatan Tampan Page 5
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Kecamatan Tampan kota Pekanbaru merupakan salah satu Kecamatan yang terbentuk berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1987, tentang perubahan batas antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar pada tanggal 14 Mei 1988 dengan luas wilayah Kecamatan Tampan saat ini adalah ± 59,81 km2 yang terdiri dari 4 Kelurahan, yaitu : 1. Kelurahan Simpang Baru : 23.59 km2 2. Kelurahan Tuah Karya : 13.69 km2 3. Kelurahan Sidomulya Barat : 12.09 km2 4. Kelurahan Delima : 10.44 km2 2.1.2 Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pada Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aset Daerah Kota Pekanbaru di Kecamatan Tampan berada pada Kelurahan Simpang Baru, dengan koordinat centroid 101° 23’ 28.81”BT dan 0° 29’ 32.81”LU. Lokasi tersebut dinamakan dengan Lahan Kosong 1, dan pada lokasi tersebut akan dilakukan penyelidikan tanah/Sondir pada dua titik, yaitu : A. Titik S-1 pada koordinat 101° 23’ 30.95”BT dan 0° 29’ 31.62”LU B. Titik S-2 pada koordinat 101° 23’ 29.85”BT dan 0° 29’ 29.77”LU Secara geografis, menurut Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru maka diketahui batas-batas wilayah Kelurahan Simpang Baru sebagai berikut: Sebelah Utara :berbatasan dengan Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kelurahan Tuah Karya Sebelah Timur : berbatasan dengan Kelurahan Delima Sebelah Barat :berbatasan dengan Kecamatan Tapung Kab. Kampar Kelurahan Simpang Baru mempunyai luas wilayah terbesar dibandingkan dengan 3 Kelurahan yang lain. Luas wilayahnya yaitu + 23.59 km2, yang dibagi menjadi 89 RT (Rukun Tetangga) dan 17 RW (Rukun Warga). Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada Gambar 2.2 berikut. Page 6
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Gambar 2.2 Peta Lokasi Kegiatan Lahan Kosong 1 2.2 KECAMATAN LIMA PULUH 2.2.1 Letak dan Geografis Lima Puluh adalah sebuah Kecamatan di wilayah Kota Pekanbaru. Kecamatan Lima Puluh terletak di bagian Utara Kota Pekanbaru. Kecamatan ini terdiri atas 4 Kelurahan, 30 RW dan 121 RT. Luas wilayah Kecamatan Lima Puluh adalah 4,04 km2 dengan luas masing-masing kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Rintis : 0.68 km2 2. Kelurahan Sekip : 0.82 km2 3. Kelurahan Tanjung Rhu : 1.68 km2 4. Kelurahan Pesisir : 0.86 km2 Kecamatan Lima Puluh merupakan salah satu Kecamatan yang paling dekat dengan pusat Kota Pekanbaru, bahkan sebagian bahu wilayahnya Page 7
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong merupakan salah satu pusat bisnis di Kota Pekanbaru. Secara geografis, Kecamatan Lima Puluh mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Rumbai Pesisir Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Sail Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Tenayan Raya Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Pekanbaru Kota Gambar 2.3 Peta Administrasi Kecamatan Lima Puluh 2.2.2 Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pada Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aset Daerah Kota Pekanbaru di Kecamatan Lima Puluh ini terdapat di Kelurahan Tanjung Rhu. Lokasi lahan kosongnya terdapat pada 2 lokasi yaitu dengan Koordinat centroid 101° 28’ 4.72”BT dan 0° 32’ 28.06”LU serta 101° 28’ 4.54”BT dan 0° 32’ 36.89”LU . Secara berurutan lokasi tersebut dinamakan Lahan Kosong 2 dan Lahan Kosong 3. Untuk kedua lokasi tersebut dilakukan penyelidikan tanah/Sondir pada dua titik, yaitu : Page 8
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong A. Titik S-3 pada koordinat 101° 28’ 4.72”BT dan 0° 32’ 28.06”LU B. Titik S-4 pada koordinat 101° 28’ 4.54”BT dan 0° 32’ 36.89”LU Gambar 2.4 Peta Lokasi Kegiatan Lahan Kosong 2 dan 3 Wilayah Tanjung Rhu merupakan endapan sungai dan rawa yang sebagian besar wilayahnya daerah rawan genangan air dan banjir. Secara geografis, batas-batas wilayah Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, yaitu: Sebelah Utara : berbatasan dengan Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kelurahan Sekip Sebelah Timur : berbatasan dengan Kelurahan Rejosari Kec. Tenayan Raya Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh dan Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Page 9
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong BAB 3 METODOLOGI BAB III. METODOLOGI 3.1 PENYELIDIKAN TANAH Ruang Lingkup pekerjaan penyelidikan tanah adalah meliputi pekerjaan Sondir - Dutch Cone Penetration Test (DCPT) secara langsung di lapangan (In Situ Test). Penyelidikan tanah dimaksudkan untuk mengetahui sifat teknis dan fisik tanah pada lokasi dimana dilakukan penyelidikan tanah. 3.1.1 Tujuan Penyelidikan Tanah Adapun tujuan dari penyelidikan tanah adalah sebagai berikut : 1. Memberikan informasi tentang kondisi tanah di lokasi proyek 2. Untuk mengetahui posisi lapisan tanah keras qc > 150 kg/cm2 3. Memberikan informasi sifat teknis tanah, dalam hal ini kuat geser tanah (shear strength soil) yang dapat digunakan sebagai acuan pada penentuan tipe pondasi dan prakiraan kapasitas daya dukung pondasi. 4. Memberikan informasi pada perencana tentang kemungkinan– kemungkinan yang akan terjadi apabila segala keputusan telah diambil, disamping itu juga memberikan informasi bagaimana mengantisipasi segala macam permasalahan yang akan muncul di lapangan. 3.1.2 Pelaksanaan Sondir Pengujian sondir merupakan suatu pengujian prakiraan yang dapat digunakan untuk menentukan kedalaman suatu lapisan tanah keras (dense layer level observation). Disamping itu pengujian ini dapat juga digunakan untuk memprakiraan besarnya daya dukung tanah (soil bearing capacity estimation). Page 10
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Tujuan dari pengujian dengan alat sondir adalah untuk mendapatkan/mengetahui kapasitas daya dukung pondasi yang meliputi nilai konus (end bearing) yang diukur dalam satuan kg/cm2 dan hambatan pelekat (skin friction) digambarkan sebagai jumlah kumulatif hambatan pelekat, yaitu Jumlah Hambatan Pelekat (JHP) dengan satuan kg/cm. Pada pengujian sondir yang dilakukan, dihentikan bila kedalaman sondir mencapai ± 20.00 meter atau harga qc mencapai 150 kg/cm2. Data-data yang telah tersaji merupakan suatu data teknis untuk memprakirakan dan menentukan kapasitas daya dukung tanah terhadap beban yang disebabkan oleh beban dari upper structure, sehingga dengan demikian dimensi dan kedalaman pondasi, khususnya pondasi tiang pancang (driven pile) dapat diprakirakan. 3.2 PENAMAAN KLASIFIKASI TANAH Salah satu sistem klasifikasi tanah yang telah dikembangkan Amerika Serikat dikenal dengan nama Soil Taxonomy (USDA, 1975; Soil Survey Staff, 1999; 2003). Sistem klasifikasi ini menggunakan enam (6) kateori, yaitu: 1. Ordo (Order) 2. Subordo (Sub-Order) 3. Grup (Great group) 4. Sub-grup (Subgroup) 5. Famili (Family) 6. Seri 3.2.1 Ciri Pembeda Setiap Kategori A. Kategori Ordo Tanah Ordo tanah dibedakan berdasarkan ada tidaknya horison penciri serta jenis (sifat) dari horison penciri tersebut. Sebagai contoh, suatu tanah yang memiliki horison argilik dan berkejenuhan basa lebih besar dari 35% termasuk ordo Alfisol. Sedangkan tanah lain yang memiliki horison argilik tetapi berkejenuhan basa kurang dari 35% termasuk ordo Ultisol. Page 11
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Contoh tata nama tanah kategori Ordo: Ultisol Keterangan: tanah memiliki horison argilik dan berkejenuhan basa kurang dari 35% serta telah mengalami perkembangan tanah tingkat akhir = Ultus. Nama ordo tanah Ultisol pada tata nama untuk kategori sub ordo akan digunakan singkatan dari nama ordo tersebut, yaitu: Ult merupakan singkatan dari ordo Ultisol. B. Kategori Sub-ordo Tanah Sub-ordo tanah dibedakan berdasarkan perbedaan genetik tanah, misalnya: ada tidaknya sifat-sifat tanah yang berhubungan dengan pengaruh: (1) air, (2) regim kelembaban, (3) bahan induk utama, dan (4) vegetasi. Sedangkan pembeda sub-ordo untuk tanah ordo histosol (tanah organik) adalah tingkat pelapukan dari bahan organik pembentuknya yaitu: fibris, hemis, dan sapris. Contoh tata nama tanah kategori Sub Ordo: Udult Keterangan: tanah berordo Ultisol yang memiliki regim kelembaban yang selalu lembab dan tidak pernah kering yang disebut: Udus, sehingga digunakan singkatan kata penciri kelembaban ini yaitu: Ud. Kata Ud ditambahkan pada nama Ordo tanahUltisol yang telah disingkat Ult, menjadi kata untuk tata nama kategori sub-ordo, yaitu: Udult. C. Kategori Great Group Tanah Great Group tanah dibedakan berdasarkan perbedaan: (1) jenis, (2) tingkat perkembangan, (3) susunan horison, (4) kejenuhan basa, (5) regim suhu, dan (6) kelembaban, serta (7) ada tidaknya lapisan-lapisan penciri lain, seperti: plinthite, fragipan, dan duripan. Contoh tata nama tanah kategori Great Group: Fragiudult Keterangan: tanah tersebut memiliki lapisan padas yang rapuh yang disebut Fragipan, sehingga ditambahkan singkatan kata dari Fragipan, yaitu: Fragi. Page 12
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Kata Fragi ditambahkan pada Sub Ordo: Udult, menjadi kata untuk tata nama kategori great group, yaitu: Fragiudult. D. Kategori Sub Group Tanah Sub Group tanah dibedakan berdasarkan: (1) sifat inti dari great group dan diberi nama Typic, (2) sifat-sifat tanah peralihan ke: (a) great group lain, (b) sub ordo lain, dan (c) ordo lain, serta (d) ke bukan tanah. Contoh tata nama tanah kategori Sub Group: Aquic Fragiudult Keterangan: tanah tersebut memiliki sifat peralihan ke sub ordo Aquult karena kadang-kadang adanya pengaruh air, sehingga termasuk sub group Aquic. E. Kategori Famili Tanah Famili tanah dibedakan berdasarkan sifat-sifat tanah yang penting untuk pertanian dan atau engineering, meliputi sifat tanah: (1) sebaran besar butir, (2) susunan mineral liat, (3) regim temperatur pada kedalaman 50 cm. Contoh tata nama tanah pada kategori Famili: Aquic Fragiudult, berliat halus, kaolinitik, isohipertermik. Keterangan: Penciri Famili dari tanah ini adalah: (1) susunan besar butir adalah berliat halus, (2) susunan mineral liat adalah didominasi oleh mineral liat kaolinit, (3) regim temperatur adalah isohipertermik, yaitu suhu tanah lebih dari 22 derajat celsius dengan perbedaan suhu tanah musim panas dengan musim dingin kurang dari 5 derajat celsius). F. Kategori Seri Tanah Seri tanah dibedakan berdasarkan: (1) jenis dan susunan horison, (2) warna, (3) tekstur, (4) struktur, (5) konsistensi, (6) reaksi tanah dari masing-masing horison, (7) sifat-sifat kimia tanah lainnya, dan (8) sifat-sifat mineral dari masing-masing horison. Penetapan pertama kali kategori Seri tanah dapat digunakan nama lokasi tersebut sebagai penciri seri. Contoh tata nama tanah pada kategori Seri: Page 13
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Aquic Fragiudult, berliat halus, kaolinitik, isohipertermik, Sitiung. (Keterangan: Sitiung merupakan lokasi pertama kali ditemukan tanah pada kategori Seri tersebut). 3.2.2 Peta Tanah Sebagaimana telah diterbitkan Peta Sumberdaya Tanah Explorasi, peta tanah merupakan peta yang memberikan informasi mengenai berbagai unsur yang terkandung pada tanah, peta ini diterbitkan oleh Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat yang berada di bawah naungan Kementrian Pertanian. Peta ini diterbitkan pada awal tahun 2000-an, dan mencakup wilayah seluruh indonesia yang dibagi menjadi beberapa bagian. Untuk wilayah Kecamatan Tampan dan Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, termasuk kedalam lembar Medan (NA47). Peta Sumberdaya Tanah Explorasi memuat informasi diantaranya, Penamaan Klasifikasi Tanah (SSS, 1999), Bahan Induk, Sub Landform, dan Relief. Informasi yang terkandung didalam peta tersebut dapat diambil dengan cara overlay peta lokasi study dengan peta sumberdaya tanah explorasi, namun perlu diperhatikan pada lokasi lokasi yang berada pada batas deliniasi antara satuan peta tanah yang bersebelahan. Untuk diketahui, bahwa deliniasi atau penarikan garis batas antar satuan peta tanah tersebut dengan tingkat explorasi, bukan tingkat detil, sehingga memungkinkan terjadi kesalahan letak satuan peta tanah pada objek yang detil. Untuk menghindari hal tersebut, perlu dilakukan pengamatan langsung dilapangan untuk mencocok kan informasi yang tertuang di peta sumberdaya tanah explorasi ini dengan keadaan yang sebenarnya. 3.3 RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Page 14
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong kota, rencana struktur ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota. Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi: 1. sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota; 2. mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang; 3. sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun; dan 4. sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kota. Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan: 1. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota; 2. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota; 3. kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan; dan 4. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria: 1. merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN beserta rencana rincinya; 2. merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRW provinsi beserta rencana rincinya; 3. memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan; 4. memperhatikan mitigasi bencana pada wilayah kota; 5. memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan dalam wilayah kota; 6. menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas wilayah kota; Page 15
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong 7. menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal; 8. menyediakan ruang terbuka non hijau untuk menampung kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota; dan 9. jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan; 10. mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kota yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. ➢ Kawasan Lindung Kawasan lindung dapat terdiri atas: • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan air; • kawasan perlindungan setempat, yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air; • ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan permakaman; • kawasan suaka alam dan cagar budaya; • kawasan rawan bencana alam, yang meliputi kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir; dan • kawasan lindung lainnya. ➢ Kawasan Budidaya Kawasan budi daya terdiri atas: • kawasan perumahan yang dapat dirinci, meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan dengan kepadatan rendah; • kawasan perdagangan dan jasa, yang diantaranya terdiri atas pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; Page 16
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong • kawasan perkantoran yang diantaranya terdiri atas perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta; • kawasan industri, yang meliputi industri rumah tangga/kecil dan industri ringan; • kawasan pariwisata, yang diantaranya terdiri atas pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan; • kawasan ruang terbuka non hijau; • kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka atau ruang- ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika bencana terjadi; • kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal; dan • kawasan peruntukan lainnya, meliputi antara lain: pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota. Informasi yang terdapat dalam peta lampiran RTRW Kota Pekanbaru berisi segala peruntukan yang ada dalam kota Pekanbaru. Informasi yang terkandung didalam peta tersebut dapat diambil dengan cara overlay peta lokasi study dengan peta RTRW Kota Pekanbaru. 3.4 NILAI JUAL OBJEK PAJAK Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan taksiran harga suatu properti yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka semakin tinggi pula NJOP-nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya. Apabila transaksi Page 17
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong jual beli properti terjadi, maka NJOP akan ditentukan berdasarkan tiga hal berikut ini: 1. Perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis Penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis dan berdekatan secara letak dan sudah diketahui juga nilai jualnya. 2. NJOP pengganti Cara ini dilakukan untuk mendapatkan NJOP berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai. 3. Nilai perolehan baru Dengan cara ini, Anda perlu menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut. Namun, sebelum penentuan NJOP, Anda juga perlu melihat kondisi fisik dari bangunan yang dijadikan objek pajak tersebut. Jika terjadi penyusutan, maka total biaya yang sudah Anda keluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurang sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan. Biasanya NJOP ditetapkan untuk menghitung besaran pajak terutang, disesuaikan dengan kondisi objek pajak pada 1 Januari Tahun Pajak. Artinya, besaran NJOP harus telah rampung ditetapkan sebelum 1 Januari Tahun Pajak. Sehingga fiskus dapat menetapkan berapa besaran PBB terutang atas tiap objek pajak yang ada di wilayahnya. NJOP juga ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, atau Walikota. Biasanya, NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah yang menjadi objek. Tentu disesuaikan juga dengan lokasi tanah yang tercermin dalam zona nilai tanah (ZNT). Zona nilai tanah digunakan sebagai acuan harga jual tanah. Sementara, NJOP bangunan ditetapkan berdasarkan biaya per meter persegi, material, dan upah yang ada pada tiap komponen pada bangunan tersebut. Dalam pengelolaan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) hal ini dikenal sebagai Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Page 18
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 HASIL PENYELIDIKAN TANAH 4.1.1 Hasil Sondir Sesuai pengamatan secara visual dan pada hasil Sondir (DCPT – Dutch Cone Penetration Test) menunjukkan bahwa : 1. Secara umum lapisan tanah di lokasi tersebut merupakan tanah lanau kelempungan sampai pasir kelanauan. 2. Lapisan tanah keras qc > 150 kg/cm2 dan kedalaman sondir pada masing-masing lokasi dapat dilihat pada Tabel 4.1. Jumlah titik penyondiran dan kedalaman ini di sajikan dalam bentuk tabel yang dapat dilihat pada Tabel 4.1 dan secara lengkap dengan grafik sondir dapat dilihat pada Lampiran. Tabel 4.1 Jumlah Titik Sondir dan Kedalamannya No Nama Titik Kedalaman Lapisan Tanah Keras Muka Air Sondir (m) qc >150 kg/cm2 Tanah (m) 1. S-1 11,60 8,20 9,00 2. S-2 12,80 8,80 8,0 3. S-3 14,00 11,40 2,0 4. S-4 21,80 Belum ditemukan 1,0 4.1.2 Perhitungan Pondasi A. Pondasi Telapak Pondasi telapak sebenarnya sudah memadai dalam mendukung struktur bangunan ringan pada kondisi tanah yang relatif baik, namun penggunaan pondasi ini pada struktur bangunan perlu ditinjau kestabilan Page 19
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong dari gaya angkat (up lift load) dan lateral load serta ditinjau pula fenomena konsolidasi. Terdapat beberapa perumusan untuk menentukan kapasitas daya dukung pondasi telapak didasarkan pada pengujian sondir (Cone Penetration Test, CPT), antara lain yang dirumuskan oleh Awakti dengan didasarkan pada grafik Schertmann, 1978 (Foundation Analysis And Design, J.E Bowles, 1990, Mc Graw Hill). Perhitungan daya dukung tersebut dirumuskan sebagai : ➢ Tanah berperilaku sebagai tanah non kohesif : Pondasi q = 28 – 0.0052 (300 – qc)1.5 (kg/cm2) 1 Pmoenndearsuis : uq = .4.…8 .– 0.009 (300 – qc)1.5 (kg/cm2) a1 b persegi : lu ..……. lt ➢ Tanah berperilaku sebt agai tanah kohesif : Pondasi menerus : qult = 2 + 0.28 qc (kg/cm2) …………...…. 2a Pondasi persegi : qult = 5 + 0.34 qc (kg/cm2) ………….…… 2b dimana : qc = nilai qonus rata-rata 0-4m, kg/cm2 qult = Kapasitas daya dukung batas (ultimate) qijin = qult / SF ………………………………………………………………….. 3 Jadi, daya dukung pondasi dangkal secara umum dapat juga ditentukan dari rumus qult = cNc.Fcs.Fcd.Fci+qnq.Fqs.fqd.Fqi+0.5gBNy.Fys.Fyd.Fyi ................. 4 dimana : c = kohesi q = tegangan efektif pada level pondasi y = berat isi tanah B = lebar pondasi Fcs,Fqs,Fys = faktor bentuk Fqs,Fqd,Fyd = faktor kedalaman Page 20
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Fci,Fqi,Fyi = faktor bentuk Nc,Nq,Ny = faktor daya dukung Dari hasil perhitungan diperoleh daya dukung ijin pondasi dangkal sebagai berikut : B = 1,0 m L = 1,0 m D = 1,5 m Tabel 4.2 Hasil daya dukung ijin pondasi dangkal Titik qult, SF qijin , Sondir Ton/m2 Ton/m2 Kecamatan Tampan S – 1 40,6 3,0 13,5 3,0 10 S – 2 30 3,0 17,7 Kecamatan Lima Puluh 3,0 12,3 S -3 53,0 S – 4 36,9 B. Pondasi Dalam Secara umum kekuatan daya dukung pondasi tiang merupakan penjumlahan dari dua kekuatan, yaitu kekuatan ujung tiang dan lekatan yang bekerja secara bersamaan. Terdapat beberapa metode untuk menentukan kapasitas daya dukung tiang, namun dalam perhitungan ini digunakan metode LCPC, 1991 dengan perincian perumusan sebagai berikut : ➢ Kekuatan daya dukung ujung tiang dirumuskan sebagai : q’e = qca x kc …………………………………………………………..……………. 5 Qe = q’e x Ap ………………………………………………………………………... 6 dimana : qca = harga conus equivalent pada ujung tiang, merupakan harga qonus Page 21
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong kc = rata-rata antara 1,5 diameter di atas dan di bawah ujung tiang Ap = faktor qonus ujung tiang, lihat Tabel 4.3 di bawah ini. luas penampang ujung pondasi tiang Tabel 4.3 Harga kc pada Metode LCPC (Titi dan Abu farsakh,1991) Faktor qonus ujung Tiang, kc Jenis Tanah Drilling Pile Driven Pile Clays and silts 0.375 0.600 Sands and gravels 0.150 0.375 Chalk 0.200 0.400 ➢ Kekuatan daya dukung lekatan dirumuskan sebagai : Skin friction : Qs = fs x As ………………………………………………………………...... 7 dimana : qc = nilai qonus, kPa fs = skin friction resistance, kPa dari Gambar 4.1 As = selimut tiang = keliling tiang x panjang penanaman tiang Kapasitas daya dukung batas pondasi tiang merupakan jumlah dua kekuatan tersebut, yaitu : Qu = Qe + Qs ……………………………………………………………….…….. 8 Qall = Qu/SF …………………………………………………………………………... 9 Qu = kapasitas batas (ultimate) daya dukung pondasi Qall = kapasitas ijin (allowance) daya dukung pondasi Page 22
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Gambar 4.1 Nilai tahanan kulit Maksimum untuk metode LPCP Faktor Keamanan (SF) dalam perhitungan ini diambil SF = 3,0. Hasil perhitungan kapasitas daya dukung axial pondasi tiang di semua lokasi dapat dilihat pada gambar-gambar berikut : Page 23
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Allowable Axial Capacity (FS=3) Allowable Axial Capacity (FS=3) Driven Square PC Pile Driven Round PC Pile Based on CPT-01 Data (ton) Based on CPT-01 Data (ton) Gambar 4.2 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-1 Page 24
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Allowable Axial Capacity (FS=3) Allowable Axial Capacity (FS=3) Driven Square PC Pile Driven Round PC Pile Based on CPT-02 Data (ton) Based on CPT-02 Data (ton Gambar4.3 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-2 Page 25
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Allowable Axial Capacity (FS=3) Allowable Axial Capacity (FS=3) Driven Square PC Pile Driven Round PC Pile Based on CPT-03 Data (ton) Based on CPT-03 Data (ton Gambar 4.4 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-3 Page 26
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Allowable Axial Capacity (FS=3) Allowable Axial Capacity (FS=3) Driven Square PC Pile Driven Round PC Pile Based on CPT-04 Data (ton) Based on CPT-04 Data (ton Gambar 4.5 Kapasitas Daya Dukung Axial Pondasi Tiang titik S-4 4.2 HASIL OVERLAY PETA TANAH Sesuai pengamatan secara visual di lapangan dan pada hasil overlay Peta Sumberdaya Tanah Explorasi menunjukkan bahwa : 1. Secara umum tanah di lokasi Lahan Kosong 1 (Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan) merupakan tanah dengan Ordo Ultisols yang memiliki Regim Kelembaban Tanah Udik dan memiliki horizon penciri Kandik. Sehingga diberi penamaan Ordo = Ultisols, Sub Ordo = Udults, dan Great Group = Kandiudults Page 27
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong 2. Secara umum tanah di lokasi Lahan Kosong 2 dan Lahan Kosong 3 ( K e l u r a h a n Ta n ju n g R h u Ke ca ma ta n L i ma Pu l u h ) merupakan tanah dengan Ordo Inceptisols yang memiliki Regim Kelembaban Tanah Udik dan pH yang sangat rendah. Sehingga diberi penamaan Ordo = Inceptisols, Sub Ordo Udults, dan Great Group = Dytrudepts. Kandiudults adalah tanah dalam Ordo Ultisols selain mempunyai kejenuhan basa yang kurang dari 35% dan kelembaban tanah udik (udus, latin, lembab), dimana penampang kontrol (kedalaman 25 –100 cm dari permukaan tanah) tidak kering selama 90 hari kumulatif dalam tahun-tahun normal. Tanah ini juga mempunyai horizon penciri kandik, yaitu horison yang memiliki akumulasi liat dengan kapasitas tukar kationnya <16 me/100 dan kapasitas tukar kation efektifnya 12 me/100 gr liat. Menurut klasifikasi Dudal dan Soepraptohardjo, tanah ini dikategorikan sebagai Podsolik Merah Kuning. Tanah ini berkembang dari bahan induk tuft dasit, batuliat dan batupasir pada fisiografi Peneplain Berombak sampai Bergelombang dengan lereng 3 –15%. Hasil pengamatan lapang menunjukkan bahwa tanah mempunyai solum tebal (>100 cm), drainase baik dan tekstur tanah berkisar dari agak halus sampai halus. Tingkat kesuburan tanah rendah yang ditunjukkan oleh reaksi tanah yang tergolong sangat masam sampai masam (pH 4,0 – 4,8), kandungan C organik dan P tersedia rendah sampai sangat rendah, demikian juga dengan KB, sedangkan kejenuhan Al sangat tinggi. Untuk usaha pertanian, tanah jenis ini memerlukan perbaikan sifat fisik maupun kimia melalui penambahan pupuk, baik pupuk organik maupun anorganik serta kapur untuk memperbaiki reaksi tanah dan menekan kejenuhan Al. Dystrudepts adalah tanah dalam Ordo Inceptisols yang mempunyai regim kelembaban tanah udik (udus, latin, lembab), dimana penampang kontrol (kedalaman 25 –100 cm dari permukaan tanah) tidak kering selama 90 hari kumulatif dalam tahun-tahun normal. Selain itu, tanah mempunyai kejenuhan basa kurang dari 60% pada satu atau lebih horison di dalam kedalaman 25 –75 Page 28
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong cm dari permukaan tanah Dudal dan Soepraptohardjo mengklasifikasikan tanah ini sebagai Latosol Coklat. Dystrudepts mempunyai penyebaran paling luas di daerah penelitian mulai dari bentuk wilayah datar sampai bergunung. Tanah ini berkembang dari bahan induk sedimen halus masam (batuliat) pada fisiografi Dataran terplanasi. Sedangkan pada fisiografi Volkan tanah berkembang dari granit, tuf andesit dan basalt. Tanah mempunyai solum agak tebal sampai tebal (75 -150 cm) dengan drainase baik. Tekstur tanah pada umumnya agak halus sampai halus. Dystrudepts merupakan tanah yang mempunyai tingkat kesuburan tanah rendah. Rendahnya kesuburan tanah ini ditunjukkan oleh reaksi tanah yang berkisar dari masam sampai agak masam (pH 4,5 –5,6). Kandungan C organik, KTK dan kejenuhan Al sangat bervariasi mulai dari sangat rendah sampai sangat tinggi. Hara tersedia seperti hara P tergolong rendah sampai sangat rendah, sedangkan KB sangat rendah. Untuk budidaya pertanian perlu perbaikan sifat kimia tanah melalui penambahan pupuk organik dan an-organik serta kapur untuk memperbaiki pH dan menekan kejenuhan Al. 4.3 HASIL OVERLAY PETA RENCANA TATA RUANG WILAYAH Sesuai hasil overlay Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru, maka didapatkan bahwa : 1. Secara umum tanah di lokasi Lahan Kosong 1 (Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan) lahan seluas 3,96 Ha tersebut, 3,13 Ha diantara nya termasuk kedalam Kawasan Permukiman dengan peruntukan Kawasan perdagangan dan Jasa, Sisa nya seluas 0,83 Ha termasuk kedalam RTH Pemakaman 2. Secara umum tanah di lokasi Lahan Kosong 2 (Lokasi dekat Jembatan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh) merupakan lokasi yang tumpang tindih dengan Jalan Kolektor Sekunder dan berada pada Kawasan Permukiman dengan peruntukan Kawasan Perdagangan dan Jasa 3. Secara umum tanah di lokasi Lahan Kosong 3 (Lokasi Lapangan Kosong Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh) merupakan lokasi yang Page 29
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong tumpang tindih dengan Kawasan Permukiman dengan peruntukan Kawasan Perumahan 4.4 HASIL OVERLAY PETA INDIKATIF PENUNDAAN PEMBERIAN IZIN BARU Sesuai hasil overlay Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Versi XV (limabelas) SK.8599/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2018 didapatkan bahwa ketiga lokasi study, baik Lahan Kosong 1, 2 dan 3 tidak termasuk kedalam lokasi Moratorium Gambut, Moratorium Kawasan, maupun Moratorium Primer. Sehingga berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan versi XV pada tahun 2018, ketiga lokasi tersebut boleh diberikan izin usaha kegiatan. 4.5 HASIL SURVEY NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Hasil dari survey Nilai Jual Objek Pajak pada 3 Lokasi Lahan Kosong didapatkan bahwa : 1. Berdasarkan data-data Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru di lokasi Lahan Kosong 1 (Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan), maka lahan seluas 3,96 Ha tersebut memiliki NJOP sebesar Rp. 285.000,-/m2 2. Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru di lokasi Lahan Kosong 2 (Lokasi dekat Jembatan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh), maka lahan tersebut memiliki NJOP sebesar Rp. 702.000,-/m2 3. Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru di lokasi Lahan Kosong 3 (Lokasi Lapangan Kosong Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh), maka lahan tersebut memiliki NJOP sebesar Rp. 614.000,-/m2 Page 30
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong BAB 5 KESIMPULAN BAB V. KESIMPULAN Dengan usaha yang maksimal Konsultan menyusun Petunjuk Teknis ini, sesuai dengan isi yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun segala penjelasan yang disampaikan dalam rapat penjelasan (anwijzing). Berdasarkan hasil dari keseluruhan pekerjaan Survey dan Identifikasi Lahan Aset Kota Pekanbaru ini, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Lokasi kerja yang merupakan Aset Pemerintahan Kota Pekanbaru berjumlah 3 lokasi lahan kosong, satu diantaranya berada pada Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan yang disebut sebagai Lahan Kosong 1. Sementara lokasi kedua berada dekat Jembatan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh yang disebut Lahan Kosong 2. Serta lokasi ketiga berada pada Lapangan Olahraga di kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh yang disebut Lahan Kosong 3. 2. Pada masing masing lokasi kerja dilakukan Identifikasi diantaranya; Daya dukung tanah terhadap beban bangunan, Klasifikasi Tanah, Overlay dengan Peta RTRW, Overlay dengan peta PIPPIB, dan Pengecekan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). 3. Titik sampel Daya dukung Tanah di tentukan menjadi 4 Titik, dua diantaranya berada pada Lahan Kosong 1, satu titik sampel tanah/sondir berada pada lokasi Lahan Kosong 2, dan satu titik sondir berada pada lokasi Lahan Kosong 3. Masing-masing titik sampel tanah ini secara berurutan disebut S-1, S-2, S-3 dan S-4. 4. Hasil uji terhadap daya dukung beban terhadap bangunan terlihat pada Tabel 5.1 dibawah ini: Page 31
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong Tabel 5.1 Hasil uji daya dukung beban terhadap bangunan No. Nama Kedalaman Lapisan Tanah Muka Air Titik Sondir (m) Keras Tanah (m) 1. S-1 11,60 qc >150 kg/cm2 9,00 12,80 8,20 8,0 2. S-2 14,00 2,0 21,80 8,80 1,0 3. S-3 11,40 4. S-4 Belum ditemukan 5. Hasil dari Klasifikasi Tanah pada Lokasi Lahan Kosong 1 adalah Kandiudults pada tingkat Great Group, yaitu Tanah yang memiliki Ordo Ultisol, memiliki rezim kelembaban tanah Udik, dan memiliki horizon penciri Kandik. Klasifikasi tanah pada Lahan Kosong 2 dan Lahan Kosong 3 adalah sama yaitu merupakan tanah dengan Ordo Inceptisols yang memiliki Regim Kelembaban Tanah Udik dan pH yang sangat rendah. Sehingga diberi penamaan Ordo = Inceptisols, Sub Ordo = Udults, dan Great Group = Dytrudepts. 6. Hasil overlay peta RTRW Kota Pekanbaru dengan ketiga lokasi kerja didapatkan hasil bahwa Lokasi Lahan Kosong 1 sebahagian berada pada Kawasan Permukiman peruntukan Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan sebahagian lagi berada pada RTH Pemakaman. Lokasi lahan kosong 2 tumpang tindih dengan jalan kolektor sekunder dan berada pada Kawasan Permukiman dengan peruntukan Kawasan Perdagangan dan jasa. Lokasi lahan kosong 3 berada pada Kawasan Permukiman dengan peruntukan Kawasan Perumahan. 7. Hasil overlay Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Versi XV (limabelas) didapatkan bahwa ketiga lokasi study, baik Lahan kosong 1, 2 dan 3 tidak termasuk kedalam lokasi Moratorium Gambut, Moratorium Kawasan, maupun Moratorium Primer. Sehingga berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan versi XV pada tahun 2018 ketiga lokasi tersebut boleh diberikan izin usaha kegiatan. Page 32
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong 8. Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru di lokasi Lahan Kosong 1 (Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan) lahan seluas 3,96 Ha tersebut, memiliki NJOP sebesar Rp. 285.000,-/m2. Lahan Kosong 2 (Lokasi dekat Jembatan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh), maka lahan tersebut memiliki NJOP sebesar Rp. 702.000,-/m2. Lahan Kosong 3 (Lokasi Lapangan Kosong Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh), lahan tersebut memiliki NJOP sebesar Rp. 614.000,-/m2. Page 33
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong DAFTAR PUSTAKA Siregar, Christina R dan Iskandar, Rudi, 2010, Analisis Daya Dukung Tiang Pancang Secara Analitis Pada Proyek GBI Bethel Medan. Jurnal Teknik Sipil, Universitas Sumatera Utara : Medan Soedarmo, G. D., dan Purnomo, S. J. Edy, 1997, Mekanika Tanah 1, Malang : Kanisius Sosrodarsono, S., dan Nakazawa, 2005, Mekanika Tanah dan Teknik Pondasi, Jakarta : PT Pradnya Paramita Sudarmo, Djatmiko dan Purnomo, Edy, 1993, Mekanika Tanah 1, Yogyakarta : Kanisius Napitupulu, Evi D.S, 2012, Analisis Kapasitas Daya Dukung Pondasi Tiang Pancang dengan Menggunakan Metode Analitis Dan Elemen Hingga, jurnal Teknik Sipil, Universitas Sumatera Utara : Medan Balai Penelitian Tanah, 2004, Petunjuk Teknis Pengamatan Lubang Profil Tanah, Balai Penelitian Tanah, Bogor. 146 hal. Darmawijaya, I. 1980. Klasifikasi Tanah. Dasar Teori Baru Penelitian Tanah dan Pelaksanaan Pertanian di Indonesia. Balai Penelitian The dan Kina Gambung. Bandung. 278 hal. Hardjowigeno, S. 1993. Klasifikasi Tanah Pedogenesis. Akademika Pressindo. Jakarta. 212 hal. IUSS Working Group WRB. 2014. [E-book] International Soil Classification System for Naming Soil and Creating Legends for Soil Maps. Roma. FAO. 191 hal. Soil Survey Staff. 2010. Soil Taxonomy a Basic System of Soil Classification for Making and Interpreting Soil Surveys Eleventh Edition. United States Department of Agriculture. Washington DC. 754 hal. Soil Survey Staff. 2014. Keys Soil Taxonomy, Twelfth Edition. Washington. USDA. 372 hal. Soil Survey Staff. 2011. Soil Taxonomy a Basic System of Soil Classification for Making and Interpreting Soil Surveys Eleventh Edition. United States Department of Agriculture. Washington DC. 754 hal. Paturusi, Samsul A, 2001, Perencanaan Tata Ruang Kawasan Pariwisata, Materi Kuliah Perencanaan Kawasan Pariwisata, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana Denpasar, Bali. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998, tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP. Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.8599/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2018 Page 34
PETUNJUK TEKNIS Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Survey dan Identifikasi Lahan Kosong LAMPIRAN Lampiran 1 Dokumentasi Kegiatan Lampiran 2 Hasil Analisa Laboratorium Lampiran 3 Peta Page 35
Search
Read the Text Version
- 1 - 41
Pages: