Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN METODE KONSOLIDASI TANAH

PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN METODE KONSOLIDASI TANAH

Published by Mashab Umeir, 2019-08-17 16:08:38

Description: PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN METODE KONSOLIDASI TANAH

Search

Read the Text Version

PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN METODE KONSOLIDASI TANAH (KT) DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS PERTANAHAN KOTA PEKANBARU 2019

PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN METODE KONSOLIDASI TANAH (KT) DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU BAB I PERENCANAAN KEGIATAN KONSOLIDASI TANAH (KT) Konsolidasi Tanah merupakan kebijaksanaan pertanahan untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak tertib dan teratur, menjadi tertib dan teratur serta berwawasan lingkungan dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang Daerah berdasarkan Peraturan Perundangan Pertanahan yang berlaku. Pengadaan Tanah melalui Konsolidasi Tanah memang memiliki keunikan tersendiri, dimana dalam hal ini diperlukan keterkaitan dan koordinasi yang antara OPD pengusul (Pengadaan Tanah) untuk kepentingan umum khususnya Pengadaan Jalan Untuk Kepentingan Umum. Tujuan dan Sasaran Konsolidasi tanah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisien dan produktivitas penggunaan tanah, sedangkan sasaran Konsolidasi Tanah yaitu terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik 1

Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi 6. Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penataagunaan Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4385) 7. Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah 2

I.1 Prosedur Umum Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Tanah (KT) Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan pasrtisipasi aktif masyarakat. Adapun Prosedur Umum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah yaitu: Prinsip Pelaksanaan Konsolidasi Tanah: 1. Tanah akan ditata 2. Setiap bidang tanah ada jalan 3. Tanah tidak digusur (berada di areal KT) 4. Pemotongan 30% 5. Bangunan dan tanaman di ganti rugi 6. Pembangunan infrastruktur/fasum/fasos 7. Jaminan kepastian hak (sertipikat) 3

1.2 Perhitungan Luasan Bidang Tanah Kegiatan Konsolidasi Tanah Masyarakat pemilik tanah menyumbangkan Tanah Untuk Pembangunan (TUP) sebesar 30% dari luas tanah mereka yang akan dipergunakan untuk prasarana dan sarana serta Tanah Untuk Bersama (TUB). Perhitungan luasan tanah kegiatan Konsolidasi Tanah adalah: a. Luasan Bidang Tanah Sebelum Konsolidasi Tanah b. Luasan Bidang Tanah Setelah Konsolidasi Tanah 630 No Pemilik Luas Awal STUP Luas Akhir (m²) (m²) (m²) 67,5 157,5 1 1 Borong 225 180 420 2A 600 270 630 3B 900 240 560 4C 800 210 490 270 630 5D 700 330 770 6E 900 7F 1100 4

1.3 Pengarsipan Data Konsolidasi Tanah (KT) Data Konsolidasi Tanah dimaksud disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Dinas Pertanahan dalam bentuk hardcopy dan data elektronik. Data ini dibuat salinan rangkap 2 (dua), data yang asli diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) salinan menjadi dokumen di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan data Konsolidasi Tanah dilaksananakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 5

TATA CARA PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN DI KOTA PEKANBARU SESUAI DENGAN PERATURAN KOTA PEKANBARU NOMOR 108 TAHUN 2019 NO TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB 1. Pra Konsolidasi Tanah Dinas PUPR 2. Potensi Objek Konsolidasi Tanah BPN 3. Pemilihan Lokasi ( sesuai Dinas PUPR RT/RW dan pematokan lokasi) 4. Penjajakan Kesepakatan (Berita Kecamatan dan Kelurahan Acara Kesepakatan) 5. Penetapan Lokasi (SK Penetapan Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Lokasi) 6. Penetapan NKTP antara Dinas Dinas Pertanahan dan BPN Pertanahan dengan Kantor Pertanahan (Tanggal dan Jenis Pekerjaan) 7. Identifikasi Subyek dan Obyek Kecamatan dan Kelurahan Konsolidasi Tanah (Pengumpulan surat tanah, KTP dan KK) 8. Pengukuran dan Pemetaan BPN dan Kecamatan/Kelurahan Keliling 9. Pengukuran dan Pemetaan BPN dan Kecamatan/Kelurahan Rincikan 10. Pengukuran Topografi dan BPN Pemetaan Penggunaan Tanah 11. Penyusunan Rencana BPN Blok/Predesain Konsolidasi 6

Tanah dan Perhitungan Luas Rencana Peruntukan Tanah 12. Penyusunan Desain Konsolidasi BPN Tanah dan Perhitungan Luas 13. Musyawarah Rencana Penetapan Dinas Pertanahan, BPN, dan Kaveling Baru (Desain Kecamatan/Kelurahan Konsolidasi Tanah) 14. Penandatanganan Kontrak Dinas Pertanahan dengan KJPP 15. Penilaian Ganti Rugi area 300m Dinas Pertanahan, Kecamatan dan oleh KJPP Kelurahan 16. Penilaian Ganti Rugi Bangunan Dinas Pertanahan, Kecamatan dan dan Tanaman Kelurahan 17. Pelepasan Hak atas Tanah BPN 18. Penegasan Tanah sebagai Obyek BPN Konsolidasi Tanah 19. Realokasi/ Pemindahan Desain BPN dsn Kecamatan/Kelurahan Konsolidasi Tanah ke Lapangan 20. Penandatanganan Kontrak Dinas Pertanahan dengan KJPP 21. Penilaian Ganti Rugi Jalan Sirip Dinas Pertanahan, Kecamatan, dan oleh KJPP Kelurahan 22. Pembayaran Ganti Rugi Dinas Pertanahan, Kecamatan dan Bangunan dan Tanaman Kelurahan 23. Pembentukan Badan Jalan dan Dinas PUPR Sarana 24. Penerbitan Surat Keputuan BPN Pembarian Hak Atas Tanah 25. Penerbitan Sertifkat BPN 7

Tabel 1.1 Data Konsolidasi Tanah hingga Tahun 2019 No Lokasi Konsolidasi Tanah Jumlah Panjang Keterangan (Trase) Bidang (Km) Tanah 1 Trase 1 (Persil) ± 3,8 (Jl. Badak - Lintas Timur) 2 Trase II ± 4,5 (Lintas Timur - Batas Kampar) ± 6,7 ± 14,3 3 Trase III ± 13 (Jalan 70 Perkantoran Walikota - ± 7,8 Teluk Lembu Ujung) ± 9,8 4 Trase IV ± 7,9 (Rencana Jembatan Siak 5 - Jalan Yos Sudarso) 5 Trase V (Jalan Yos Sudarso - Rencana Jembatan Siak 6) 6 Trase Jalan 70 Perkantoran Walikota (Jalan Badak - Rencana Jembatan Siak V) 7 Trase Sembilang Okura (Jalan Sembilang - Jalan 70 Tebing Tinggi Okura 8 Trase Setya Maharaja Sport Center (Jalan Setya Maharaja - Jalan 70 Trase II) Pekanbaru, Juli 2019 Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Ir. DEDI GUSRIADI, MT Pembina Utama Muda NIP. 19640812 199007 1 001 8


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook