PEDOMAN PELAKSANAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi di Politeknik Negeri Madura Pusat Pengembangan Pendidikan KEMENTERIAN PENDIDIKAN, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Politeknik KEBUDAYAAN, RISET Negeri Madura. DAN TEKNOLOGI Gedung A Lt.2 Kampus Politeknik Negeri Madura Jalan Raya Camplong Km. 4 Taddan Camplong Sampang Jawa Timur 69281
PEDOMAN PELAKSANAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi POLITEKNIK NEGERI MADURA 2022 TIM PENYUSUN Cantika Iva Nugrahani, M.Keb Dosen-Asisten Ahli Kebidanan Dr. Arman Jaya, S.T., M.T Direktur Politeknik Negeri Madura TIM PENGARAH M. Sohibul Hajah, S.T., M.T. Ketua Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Anauta Lungiding Angga Risdianto, S.T., M.T Ketua Jurusan Teknik Bangunan Kapal Arief Syarifuddin, S.T., M.T Sekretaris Jurusan Teknik Bangunan Kapal Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Gedung A Lt.2, Kampus Politeknik Negeri Madura Jln. Raya Camplong Km.4 Taddan, Camplong, Sampang, Jatim, 69281
PEDOMAN PELAKSANAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tim P4M Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan POLITEKNIK NEGERI MADURA 2022 1
Kemudahan dan keluasan akses yang diberikan pemerintah dalam memperoleh pendidikan saat ini sudah sangat baik. Salah satu buktinya adalah adanya program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Beberapa faktor yang mendasari terciptanya program RPL ini adalah peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses dalam memperoleh pendidikan tinggi. Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peran pendidikan tinggi mencetak lulusan yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multimakna tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang merupakan salah satu bentuk implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang berbasis pada saling pengakuan antar capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenis pendidikan. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan RPL bagi perguruan tinggi agar dapat melaksanakan RPL dengan benar, sesuai aturan, serta terjamin mutunya. Berdasarkan hal tersebut, Politeknik Negeri Madura kemudian menyusun buku pedoman pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau yang disesuaikan dengan visi, misi dan nilai organisasi Politeknik Negeri Madura. Pedoman ini berisi: 1) pemahaman terhadap RPL dan jenis-jenisnya. 2) mekanisme pelaksanaan RPL. 3) dokumen pelaksanaan RPL dan instrumen pendukungnya. 4) Organisasi Tim RPL. Pedoman ini disusun secara ringkas dan efektif untuk memberi kemudahan penyelenggara yaitu Politeknik Negeri Madura dalam penyelenggaraan program RPL yang berkualitas dan membuka peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi di Politeknik Negeri Madura. Sampang, ….. Agustus 2022 Tim Penyusun 2
Kata Pengantar BABI PENDAHULUAN 5 6 A. Rasional 7 B. Landasan Yuridis Pelaksanaan RPL Poltera 7 C. Tujuan 7 D. Manfaat E. Prinsip Penyelenggaraan RPL BAB II PROSEDUR UMUM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU 9 (RPL) 9 A. Pengertian Rekognisi Pembelajaran Lampau B. Jenis dan Skema RPL BAB III MEKANISME PELAKSANAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN 12 LAMPAU (RPL) 13 A. Persyaratan pemohon RPL (Tipe A-1dan A-2) untuk melanjutkan 15 studi di Poltera 16 B. Tahapan Permohonan RPL Tipe A-1 di Politeknik Negeri Madura 17 C. Tahapan Permohonan RPL Tipe A-1 di Politeknik Negeri Madura 21 D. Langkah Alih Kredit, Asesmen, dan Rekognisi Pembelajaran 22 Lampau E. Alur dan Instruksi Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) F. Metode Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) G. Penetapan Kelulusan BAB IV ORGANISASI TIM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU A. Struktur Organisasi 23 B. Rincian Tugas Pengelola RPL 23 BAB V PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN RPL 26 26 A. Aspek Kebijakan RPL 27 B. Aspek Struktur organisasi C. Aspek Teknis BAB VI PENUTUP 28 LAMPIRAN-LAMPIRAN 3
1. Formulir Asesmen Mandiri 2. Formulir Asesmen Bukti 3. Formulir Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - Demonstrasi (Praktik) 4. Formulir Dokumen Perangkat Asesmen Tes Tertulis 5. Formulir Dokumen Perangkat Asesmen Wawancara 6. Formulir Perangkat Asesmen Verifikasi Portofolio 7. Formulir Hasil Asesmen Capaian Pembelajaran Mata Kuliah 4
A. Rasional Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Terkait hal di atas, Politeknik Negeri Madura sebagai salah satu penyelenggara Pendidikan Tinggi menjunjung prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem yang terbuka dan fleksibel dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian suatu program studi. Salah satu program untuk mendukung hal tersebut adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.. Pengakuan terhadap rekognisi pembelajaran lampau (Recognition of Prior Learning) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya (National Marketing Strategy for VET, ANTA 2000). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (satuan kredit semester/SKS) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil 5
semua SKS. Setelah menyelesaikan sisa SKS-nya di perguruan tinggi, pemohon dapat memperoleh ijazah. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan level KKNI (tipe B) dapat digunakan perguruan tinggi untuk melakukan asesmen kepada individu, misalnya untuk mengetahui apakah pengalaman belajar atau kerjanya selama ini telah mencapai kesetaraan dengan CP pada program studi tertentu. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu (Tipe B) ini diperuntukkan untuk dosen serta pemohon yang bekerja di perguruan tinggi. Program diploma dua adalah program pendidikan vokasi yang diselenggarakan dengan beban belajar minimal 72 SKS yang dirancang untuk 4 (empat) semester dengan masa studi paling lama 3 tahun. Program diploma dua jalur cepat adalah program pendidikan vokasi yang diselenggarakan dengan beban belajar minimal 72 SKS dengan masa studi yang dapat ditempuh selama 3 (tiga) semester melalui pengakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program diploma dua jalur cepat hanya dapat diusulkan oleh Politeknik dan Akademi yang telah menyelenggarakan program studi Diploma Tiga atau Sarjana Terapan yang serumpun dengan peringkat akreditasi minimum B atau Baik Sekali. Politeknik Negeri Madura telah memperoleh ijin untuk pendirian program studi D2 Fast Track, termasuk di dalamnya D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi. B. Dasar Hukum Dasar hukum pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah: a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi b. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan tinggi c. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau d. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 123/B/SK/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau. e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 6
C. Tujuan Tujuan disusunnya pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau Politeknik Negeri Madura D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi ini adalah sebagai berikut: 1. Panduan bagi Pemohon (calon mahasiswa) yang akan menempuh jalur masuk melalui program RPL, yaitu dalam menyusun berbagai persyaratan termasuk portofolio RPL yang akan diajukan kepada program studi. 2. Panduan bagi tim pengelola dan asesor RPL dalam melakukan penilaian berkas persyaratam RPL yang diajukan oleh Pemohon. 3. Panduan bagi program studi dalam melaksanakan Program RPL baik dalam proses seleksi maupun melakukan pengakuan pembelajaran lampau dari para Pemohon. D. Manfaat Manfaat yang diperoleh dengan adanya pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau Politeknik Negeri Madura D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi adalah : 1. Calon Mahasiswa dapat mempersiapkan sejak dini pelaksanaan RPL dan persyaratan yang harus dipenuhinya. 2. Calon mahasiswa dapat mempersiapkan dokumen bukti pendukung yang dapat dijadikan bahan penilaian RPL. 3. RPL dapat dilaksanakan secara baik dan lancar sesuai jadwal yang telah disusun E. Prinsip Penyelenggaraan RPL Prinsip penyelenggaraan RPL di Politeknik Negeri Madura mengikuti ketentuan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 123/B/SK/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan RPL, yaitu prinsip: 1. Legalitas. Politeknik Negeri Madura memiliki legalitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. Aksesibilitas. Politeknik Negeri Madura menjamin hak untuk mengakses dan terlibat dalam segala bentuk pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya dengan capaian pembelajaran yang memenuhi SN DIKTI. 3. Kesetaraan Pengakuan. Politeknik Negeri Madura sebagai penyelenggara RPL memberikan penilaian yang setara atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari 7
pendidikan fomaI, nonformal, infomal, dan/atau pengalaman kerja. Akumulasi capaian pembelajaran setiap individu yang diperoieh dari pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja akan diperlakukan setara dengan kompetensi yang diperoieh melalui pembelajaran formal. 4. Transparan. Politeknik Negeri Madura menyediakan informasi mengenai RPL yang diumumkan secara luas dan terbuka dengan menggunakan bahasa yang jelas dan eksplisit agar dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan (pemohon, perguruan tinggi penyelenggara, lembaga akreditasi, dan pengguna lulusan). Kebijakan, proses, dan kriteria sepenuhnya diungkapkan secara lengkap akurat, dan terbuka bagi publik. 5. Jaminan mutu. Politeknik Negeri Madura menjamin mutu seluruh proses atau tahapan pelaksanaan RPL. Kriteria dan prosedur untuk menilai dan memvalidasi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja secara terpercaya, relevan, adil dan transparan. Kebijakan, prosedur dan proses penjaminan mutu RPL dibuat secara eksplisit dan terbuka untuk publik. 6. Kelembagaan. Politeknik Negeri Madura sebagai penyelenggara RPL harus memiliki kelengkapan organisasi atau struktur organisasi yang lengkap yaitu memiliki senat Perguruan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan Tim penyelenggara RPL. 8
A. Pengertian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman kerjanya (Permenristekdikti No.26 tahun 2016) Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (satuan kredit semester/SKS) atas Capaian Pembelajaran atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga pemohon atau calon mahasiswa tidak perlu mengambil semua SKS. Setelah menyelesaikan sisa SKS-nya di perguruan tinggi, pemohon dapat memperoleh ijazah. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan level KKNI (tipe B) dapat digunakan perguruan tinggi untuk melakukan asesmen kepada individu, misalnya untuk mengetahui apakah pengalaman belajar atau kerjanya selama initelah mencapai kesetaraan dengan capaian pembelajaran pada program studi tertentu. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu (Tipe B) ini diperuntukkan untuk dosen serta pemohon yang bekerja di perguruan tinggi. B. Jenis dan Skema RPL Terdapat 2 jenis RPL sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraaan Rekognisi Pembelajaran Lampau, yaitu Tipe A dan Tipe B. 9
1. Prosedur RPL Tipe A RPL tipe A1 adalah pengakuan pengalaman belajar pemohon (calon mahasiswa) yang diperoleh dari pendidikan formal di masa lampau yaitu diperoleh dari perguruan tinggi lain dan atau berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan program studi yang sama maupun berbeda. RPL hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal di sebuah perguruan tinggi dilakukan melalui proses alih kredit (credit transfer). RPL Tipe A-1 memfasilitasi pemohon yang pindah dari satu program studi ke program studi lainnya dengan alasan pemindahan lokasi tempat tinggal, dan lain-lainnya. Dokumen yang dinilai (asses) minimal transkrip nilai. Jika dianggap perlu, dapat melakukan asesmen terhadap Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap mata kuliah yang pernah ditempuh di perguman tinggi asal Pemohon. Dokumen RPL yang dapat direkognisi akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengakuan Alih Kredit dari Direktur Politeknik Negeri Madura. RPL tipe A1 diberlakukan pada semua jenjang pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Madura baik pada jenjang Diploma III maupun Diploma IV. RPL tipe A2 adalah pengakuan pengalaman belajar dari pendidikan non- formal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi untuk memperoleh pembebasan sebagian satuan kredit semester (SKS). RPL tipe ini memfasilitasi masyarakat untuk dapat menempuh pendidikan di Politeknik Negeri Madura dengan mengajukan hasil belajar yang telah diperolehnya melalui Pendidikan Nonformal, Informal, dan Pengalaman Kerja. Contohnya mendapat sertifikat kompetensi, setifikat mengiikuti pelatihan, surat keterangan dari asal tempat kerjanya, dan berkas lain yang dapat digunakan sebagai penguat capaian pembelajaran yang dikuasai. 10
2. Prosedur RPL Tipe B RPL Tipe B merupakan prosedur untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan level KKNI. Politeknik Negeri Madura dapat melakukan asesmen kepada individu, misalnya untuk mengetahui apakah pengalaman belajar atau kerjanya selama ini telah mencapai kesetaraan dengan capaian pembelajaran pada program studi tertentu. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu (Tipe B) ini diperuntukkan untuk dosen serta pemohon yang bekerja di perguruan tinggi. Pada RPL tipe B, individu hanya memperoleh pengakuan kesetaraan atas hasil belajar pendidikan formal, informal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja yang dimilikinya terhadap capaian pembelajaran yang dimiliki oleh sebuah program studi, untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi dengan kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perlu dipahami untuk RPL tipe B ini, Politeknik Negeri Madura tidak mengeluarkan ijazah. Institusi hanya mengusulkan calon dosennya untuk mendapatkan surat pengakuan kesetaraan kepada Menteri, dan ini hanya berlaku untuk institusinya. Dengan demikian surat pengakuan kesetaraan ini tidak otomatis berlaku bagi institusi lain. Buku Pedoman Rekognisi Pembelajaran lampau ini akan khusus membahas mengenai pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A. 11
A. Persyaratan Pemohon RPL untuk Melanjutkan Studi di Politeknik Negeri Madura Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk dapat memperoleh pengakuan Rekognisi Pembelajaran Lampau. 1. Persyaratan Umum a. Pemohon RPL Tipe A-1 dan Tipe A-2 adalah lulusan dari pendidikan formal. b. Pemohon RPL Tipe A-1 pernah menempuh pendidikan tinggi dengan status pindahan atau mengundurkan diri. c. Pemohon RPL Tipe A-2 memiliki bukti pengalaman pendidikan nonformal/informal/ sertifikat kompetensi/ surat dukungan dari asosiasi profesi, atau asosiasi industri/surat keterangan pengalaman kerja atau keanggotaan dalam asosiasi profesi. 2. Persyaratan Khusus a. Bagi pemohon RPL Tipe A-1 wajib menyerahkan: 1) Isian form permohonan mengikuti RPL 2) Isian Daftar Riwayat Hidup 3) Isian Formulir Konsultasi Pra-Asesmen RPL 4) Isian Formulir Asesmen Mandiri 5) Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir; 6) Surat berkelakuan baik dari polisi; 7) Fotokopi transkrip nilai dari perguman tinggi sebelumnya 8) Surat Keputusan Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Pindah kuliah dari perguruan tinggi asal. b. Bagi pemohon RPL Tipe A-2 wajib menyertakan : 1) Isian Formulir Permohonan mengikuti RPL 2) lsian Formulir Daftar Riwayat Hidup 3) Isian Formulir Konsultasi Pra-Asesmen RPL 4) Isian Formulir Evaluasi Diri 5) Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir; 12
6) Surat berkelakuan baik dari polisi; mengikuti pendidikan 7) Bukti-bukti autentik yang menunjukkan telah nonformal, informal, dan pengaiaman kerja. B. Tahapan Permohonan RPL Tipe A-1 di Politeknik Negeri Madura Pemohon Mempelajari Petunjuk Pemohon dapat melakukan RPL Politeknik Negeri Madura konsultasi dengan Pengelola RPL Pemohon Mengisi dan Melengkapi Mengisi Formulir Pendaftaran & dokumen persyaratan, kemudian mempersiapkan berkas mengajukan dokumen alih kredit persyaratan yang dibutuhkan Pemberkasan dokumen alih kredit oleh pengelola RPL Poltera Penilaian dokumen alih kredit dan konversi SKS oleh Asesor Penerbitan Surat Keputusan Hasil Penilaian Alih Kredit RPL Asesor membuat berita acara Penilaian dan hasil konversi SKS Pengumuman Kelulusan dan besar Mulai perkuliahan di Poltera SKS yang dapat direkognisi Gambar Alur Pengajuan RPL Tipe A-1 13
Tahapan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Pemohon mempelajari petunjuk RPL dan mengisi Formulir Permohonan RPL 2. Pemohon melakukan konsultasi dengan Unit Pengelola RPL Poltera a. Pemohon melakukan konsultasi dengan unit pengelola RPL Poltera tentang prosedur yang harus ditempuh. b. Unit Pengelola RPL Poltera membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi yang memungkinkan pemohon menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar di perguman tinggi sebelumnya. c. Jika dibutuhkan pendalaman infomasi yang besifat substansial, unit Pengelola RPL Poltera dapat mengarahkan pemohon kepada Pengelola Akademik institusi sebelumnya untuk memperoleh penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi pengakuan hasil pembelajaran pendidikan formal, serta tata cara evaluasi transkrip akademik dari perguruan tinggi sebelumnya. 3. Pemohon menyiapkan transkrip akademik. Transkrip nilai yang disediakan adalah dari perguruan tinggi asal disertai keterangan tentang bobot SKS dan nilai yang diperolehnya. 4. Pemohon Mengisi Berbagai Formulir dan Dokumen Alih Kredit. Formulir aplikasi telah disediakan oleh Poltera dan dilampirkan pada buku pedoman. Bagi Pemohon, dokumen alih kredit yang utama adalah transkrip nilai yang diperoieh dari perguran tinggi sebelumnya. 5. Pemberkasan Dokumen Alih Kredit oleh Pengelola RPL Poltera. 6. Berkas alih kredit dinilai oleh Asesor Berkas alih kredit yang akan dinilai oleh asesor RPL antara Iain: 1) Pemeriksaan keautentikan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal dan status dari perguruan tinggi asal. 2) Penilaian untuk menilai kesetaraan isi dan level capaian pembelajaran mata kuliah dari perguruan tinggi asal dan capaian pembelajaran mata kuliah di program studi. Penilaian kesetaraan isi didasarkan pada pengetahuan, pemahaman berpikir kritis, penyelesaian masalah, relevansi dengan praktik, kemampuan bekerja secara independen, kepedulian terhadap masalah sosial dan etika, dan inovasi. 7. Poltera menerbitkan Surat Keputusan Alih Kredit. Surat Keputusan diterbitkan berdasarkan hasil penilaian berkas alih kredit oleh Asesor RPL. 14
8. Pemohon melaksanakan pendidikan di Poltera. Pemohon menyelesaikan sejumah SKS hingga lulus sesuai dengan pemenuhan capaian pembelajaran program studi. 9. Penerbitan ijazah. C. Tahapan RPL Tipe A-2 di Politeknik Negeri Madura Pemohon Mempelajari Mengisi formulir pendaftaran & menyiapkan Petunjuk RPL Poltera dokumen RPL yang dibutuhkan Pemohon melakukan Pemohon dapat Pemohon asesmen mandiri terhadap melakukan konsultasi mengumpulkan bukti hasil pembelajaran lampau dengan Pengelola RPL pembelajaran lampau Pemohon mengisi berbagai formulir dan mengajukan dokumen asesmen mandiri dan bukti pembelajaran lampau Asesor membuat Asesmen dan Rekognisi Pemberkasan dokumen Berita Acara terhadap pembelajaran Lampau asesmen mandiri dan Penilaian bukti pembelajaran dan pengalam bekerja (RPL Tipe 2) lampau Penerbitan Surat Pengumuman Kelulusan sebagai Mulai perkuliahan Keputusan Hasil mahasiswa Poltera beserta di Poltera Penilaian Alih Kredit jumlah SKS yang dapat direkognisi Gambar Alur Pengajuan RPL Tipe A-2 15
Tahapan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Pemohon mempelajari petunjuk RPL dan mengisi Formulir Permohonan RPL 2. Pemohon melakukan konsultasi dengan Tim RPL Poltera Pemohon melakukan konsultasi dengan unit Pengelola RPL Poltera tentang prosedur yang harus ditempuh. Unit Pengelola RPL Poltera membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang telah diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja. Jika perlu pendalaman substansial lebih lanjut. 3. Pemohon melakukan Asesmen Mandiri Pemohon mengidentifikasi pengalaman belajar yang telah ditempuhnya yaitu dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman bekerjanya. Formulir tersedia pada Buku Petunjuk Pemohon RPL. 4. Pemohon menyiapkan bukti-bukti dokumen yang akan diajukan untuk direkognisi. Pemohon menyiapkan dokumen yang sahih, kredibel, dan relevan sebagai bukti kemampuan/kompetensinya. 5. Pemohon mengisi berbagai formulir dan dokumen rekognisi. FormuIir aplikasi telah disediakan pada Buku Petunjuk Pemohon RPL. 6. Pemberkasan dokumen asesmen dan rekognisi pemohon oleh pengelola RPL Poltera. 7. Asesor melaksanakan Asesmen dan Rekognisi Pembelajaan Lampau. Kegiatan asesor RPL dalam melaksanakan asesmen dan rekognisi meliputi pemeriksaan dokumen asesmen mandiri yang telah diisi oleh pemohon dan penilaian terhadap bukti dokumen yang akan direkognisi. 8. Politeknik Negeri Madura menerbitkan Surat Keputusan Hasil Rekognisi. Surat keputusan diterbitkan berdasarkan hasil penilaian berkas asesmen dan rekognisi dari asesor RPL. 9. Melaksanakan Pendidikan Tinggi 10. Penerbitan ijazah. D. Metode Asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pada Sub-bab ini akan dibahas mengenai langkah alih kredit untuk RPL Tipe A-1 dan langkah rekognisi untuk tipe A-2 1. Langkah Alih Kredit RPL Tipe A-1 16
Kegiatan alih kredit RPL Tipe A-1 adalah mengevaluasi terhadap transkrip nilai Pemohon dari pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya. Langkah kegiatan Asesor adalah: 1) Mengecek kelengkapan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan; 2) Memvalidasi status akreditasi program studi Pemohon di PD-DIKTI (Akrediasi program studi Pemohon minimal B atau Baik); 3) Mengisi format Asesmen Alih Kredit RPL Tipe A1 4) Waktu pelaksanaan alih kredit yang disebutkan di atas selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal penutupan pengajuan persyaratan RPL dari Pemohon. 2. Langkah Asesmen dan Rekognisi RPL Tipe A-2 Langkah kegiatan Asesor pada RPL tipe A2 adalah: a. Melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan; b. Memvalidasi dokumen Asesmen Mandiri Capaian Pembelajaran Program studi yang dituju. Dokumen yang dapat diterima sebagai bentuk rekognisi dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja antara Iain: 1) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Pelatihan lainnya yang kredibel dan diakui secara nasional maupun internasional, baik yang diterbitkan di dalam negeri maupun di luar negeri dilengkapi dengan daftar unit kompetensi yang telah dicapainya; 2) Keanggotaan dalam asosiasi profesi disertai dengan rincian kegiatan yang pernah diikutinya. 3) Surat dukungan dari asosiasi profesi atau asosiasi industri yang kredibel untuk bidang keahlian yang sesuai dengan program studi, dan telah memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak diperkenankan adanya transaksi jual beli surat dukungan. Surat dukungan berbayar dari asosiasi profesi atau asosiasi industri akan membatalkan semua proses RPL. 4) Bagi Pemohon RPL yang berasal dari keahlian langka dan belum ada asosiasi profesinya, dokumen pendukung dapat berupa pernyataan keahlian dari rekan sejawat pada profesi yang relevan. 17
Dokumen yang dapat disampaikan oleh Pemohon yang sudah bekerja: 1) Rekomendasi dari atasan langsung atau tidak langsung; 2) Menyampaikan buku catatan (log book) dari pekerjaan yang pernah dilakukannya; 3) Karya monumental; 4) Dokumen lainnya yang membuktikan bahwa Pemohon telah memiliki pengalaman/keahIian/pengetahuan tertentu yang relevan. Dokumen pendukung lainnya yang dapat diajukan untuk memperkuat persyaratan Pemohon antara Iain: a. Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggaraan pelatihan dilengkapi dengan jadwal humus/ pelatihan atau deskripsi tujuan humus/pelatihan (dibuat dalam satu lembar); b. Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh industri/pabriV perusahaan yang dilengkapi dengan jadwal kursus/ pelatihan aDu deskripsi tujuan kumus/pelatihan (dibuat dalam satu lembar); c. Sertifikat kehadiran workshop, seminar, simposium, dan lain-lain, dilengkapi dengan jadwal workshop/seminar/simposium sebagai penyaji atau peserta; d. Karya ilmiah yang dipublikasikan; e. Penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel. c. Wawancara atau tes lisan dan tertulis untuk menilai kedalaman dan keluasan substansi pengalaman belajar yang pemah diikuti pada pendidikan nonforma/informal, dan/atau; d. Tes praktik atau demonstrasi kemampuan atau kompetensi Pemohon. e. Mengkompilasi dan menghitung hasil asesmen dari semua aspek f. Mengkonversi hasil penilaian dalam bentuk jumah SKS yang diakui; g. Menyusun berita acara sebagai dasar penerbitan surat keputusan oleh pihak yang berwenang; Untuk melakukan asesmen terhadap dokumen Pemohon, Asesor dapat memilih metode asesmen yang relevan dengan bukti yang dikumpulkan Pemohon dan kriteria 18
capaian pembelajaran atau kriteria kompetensi yang dinilai. Pada tabel berikut ditunjukkan beberapa jenis metode asesmen yang dapat dilakukan dan contohnya serta bukti pendukung pengakuan capaian kompetensi pemohon.. Tabel Metode Penilaian dalam Pengakuan RPL Metode Penilaian Contoh (Assessment) Aktivitas kerja di tempat kerja atau di Observasi laboratorium/bengkel Menilai kemampuan diri sendiri Pertanyaan lisan/wawancara Pertanyaan tertulis Bertanya Contoh hasil pekerjaan berupa produk, proses atau sistem Testimoni Catatan hasil pelatihan Kajian Hasil Pekerjaan Catatan hasil penilaian Jurnal/log book/laporan kegiatan Informasi pengalaman kerja/ daftar riwayat hidup Wawancara dengan atasan pemohon Surat keterangan dari perusahaan atau teman sekerja dan lain sebagainya Portofolio Proyek Peragaan Simulasi pekerjaan atau tugas Referensi pihak ke tiga Kegiatan terstruktur Tabel Jenis Bukti yang Digunakan dalam Pengakuan RPL JENIS BUKTI Tidak langsung Tambahan lainnya Langsung Penilaian terhadap Pernyataan tertulis Observasi hasil pekerjaan dari pemohon langsung Kajian terhadap (testimoni) Ujian lisan Laporan tertulis dari Memperagakan pekerjaan yang telah supervisor dilakukan Catatan hasil ketrampilannya Tes tertulis terhadap pelatihan/ sertifikasi pengetahuan teoritis Buku catatan kerja yang relevan (Log book) Karya monumental Dalam proses asesmen dan rekognisi RPL Tipe A-2, Asesor perlu memperhatikan beberapa aspek khusus yaitu: 1. Perlu mempertimbangkan jenjang literasi, latar belakang budaya, dan pengalaman Pemohon. 19
2. Asesor RPL sebaiknya terdiri dari tim yang ditunjuk memiliki keahlian dalam menilai keterkaitan antara kemampuan yang diklaim oleh Pemohon dengan substansi kurikulum program studi yang dituju. 3. Asesmen RPL harus menjamin kerahasiaan, kesahihan, keterpercayaan, dan reliabilitas sehingga hasilnya dapat dikomparasikan antar asesor. 4. Asesmen memperhatikan perbedaan usia, laar belakang, profesionalisme, kemampuan dengan mahasiswa regular pada umumnya. Namun demikian, dalam proses pembelajaran pada saat diterima sebagai mahasiswa tidak diperkenankan pemisahan proses belajar secara ekslusif. 5. Kegiatan Asesmen dan Rekognisi pada RPL Tipe-A2 seiambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal penutupan pengajuan persyaratan RPL dari Pemohon. E. Alur dan Instruksi Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 1. Tahap Penilaian Gambar Tahapan Uji/Penilaian Pengakuan RPL 2. Kriteria Asesmen Portofolio 1.Valid: yaitu terdapat hubungan yang jelas antara bukti yang diperlukan dengan indikator hasil pembelajaran yang akan dinilai; 2.Asli/Otentik: bukti yang disampaikan dapat diverifikasi di tempat kerja pelamar atau ditempat lainnya yang relevan dengan bukti tersebut 3.Terkini: bukti yang disampaikan mendemonstrasikan pengetahuan dan ketrampilan terkini yang dimiliki calon pada saat melamar. 4.Mencukupi: bukti yang disampaikan harus menunjukkan kinerja indikator hasil pembelajaran yang cukup untuk dinilai; 3. Kriteria Asesmen Bukti 0 - Kurang bukti pencapaian hasil belajar. 1 - Sangat sedikit bukti pencapaian hasil belajar. 20
2 - Calon mempresentasikan bukti capaian pembelajaran yang cukup. 3 - Calon menyajikan bukti capaian pembelajaran yang cukup rinci. 4 - Calon secara profesional mempresentasikan bukti dan informasi yang lengkap tentang capaian pembelajaran dan membuktikan prestasi mereka tanpa keraguan. 4. Kriteria Asesmen Evaluasi Diri, Wawancara dan Tes Tertulis Nilai Arti Keterangan 1 Kurang sekali Calon Peserta tidak mampu atau tidak memiliki pengetahuan dasar capaian pembelajaran mata kuliah 2 Kurang Calon peserta kurang memahami pengetahuan dasar capaian pembelajaran mata kuliah 3 Cukup Calon peserta cukup memahami pengetahuan capaian pembelajaran mata kuliah 4 Baik Calon peserta baik dalam memahami pengetahuan capaian pembelajaran mata kuliah 5 Sangat Baik Calon peserta sangat baik dalam memahami pengetahuan capaian pembelajaran mata kuliah Keterangan : Apabila pemohon telah memperoleh skor hasil penilaian rata-rata 3, maka pemohon dinyatakan telah memperoleh 18 SKS sebagai pengakuan RPL F. Penetapan Kelulusan Penetapan kelulusan dilakukan melalui tiga tahap yaitu: 1. Penetapan kelulusan pada tahap seleksi dokumen. Pemohon yang tidak memenuhi persyaratan dalam program RPL ditetapkan tidak lulus seleksi 2. Penetapan kelulusan pada tahap alih kredit, asesmen, dan rekognisi. Keputusan kelulusan tahap ini ditetapkan oleh kesepakatan Asesor 1 (satu) dan Asesor 2 (dua) yang dinyatakan dalam berita acara. 3. Penetapan kelulusan pada tahap penerbitan Surat Keputusan Kelulusan yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Madura Pemohon yang dinyatakan lulus seleksi akan mendapat surat keputusan kelulusan dari Politeknik Negeri Madura dan mendapat informasi tentang pembelajaran lampau yang dapat direkognisi untuk mengurangi beban SKS yang wajib ditempuh Pemohon. Jumlah RPL yang direkognisi ditetapkan oleh Tim Asesor RPL sedangkan status kelulusan dletapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Madura. 21
A. Struktur Organisasi Struktur organisasi pengelola RPL di lingkungan Poltera terdiri dari tiga komponen yaitu Pengelola RPL Politeknik, Pengelola RPL Jurusan, dan Asesor RPL. Pengelola RPL Politeknik adalah unit pelaksana RPL tingkat institusi yang bersifat ex officio. Keanggotaannya ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan politeknik melalui Surat Tugas Direktur. Tugasnya untuk membantu Sub bagian akademik dan Kemahasiswaan dalam menerima pendaftaran calon mahasiswa jalur RPL. Anggota Tim Pengelola RPL Politeknik Negeri Madura terdiri atas: 1. Wakil Direktur Bidang Akademik 2. Kepala bagian Umum dan Akademik 3. Ketua Jurusan 4. Ketua Program studi 5. Panitia Pelaksana Penerimaan Mahasiswa Baru Tim Asesor RPL adalah unit pelaksana RPL tingkat Program Studi yang bersifat ad hoc. Keanggotaannya ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Tugas dari Direktur. Anggota asesor RPL terdiri atas dosen program studi dan dapat ditambah dari unsur praktisi industri, asosiasi profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi, atau dari komunitas masyarakat tertentu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang Pemohon. Jumlah anggota tim Asesor RPL disesuaikan dengan kebutuhan program studi masing-masing. B. Rincian Tugas Pengelola RPL Tugas Pengelola RPL Tingkat Poltera: 1. Melakukan sosialisasi ketentuan RPL Politeknik Negeri Madura 2. Melayani konsultasi tentang prosedur yang harus ditempuh oleh Pemohon (calon peserta RPL). 3. Membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar di perguruan tinggi sebelumnya atau pengalaman bekerjanya 4. Menyiapkan informasi tetang: 22
a. Tabel Capaian Pembelajaran seluruh Program Studi yang membuka program RPL (diambil dari Dokumen Kurikulum Program studi). Dokumen harus tersedia dan dapat diunduh oieh Pemohon; b. Daftar mata kuliah program studi (yang membuka program RPL) untuk dijadikan rujukan dalam ailih kredit dan rekognisi; c. Daftar Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) Tiap mata kuliah program studi. Tugas Pengelola RPL Jurusan: 1. Melayani konsultasi Pemohon tentang prosedur yang harus ditempuh dalam program RPL; 2. Membantu Pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi yang sesuai dengan hasil belajar di perguruan tinggi sebelumnya atau pengalaman bekerja sebelumnya; 3. Membantu Pemohon dalam proses penyediaan persyaratan RPL 4. Melakukan pemberkasan portofolio RPL dari setiap Pemohon untuk diperiksa, dinilai, direkognisi, dan dievaluasi oleh Asesor RPL, dengan mengoreksi cara mengisi sejumlah format a. Rekapitulasi Hasil Asesmen untuk Pemohon b. Rekapitulasi Mahasiswa Lolos Seleksi RPL TIPE A1, A2, c. Format Surat Keputusan Direktur 5. Mengkoordinir kegiatan Asesor RPL dalam proses alih kredit, asesmen dan rekognisi pembelajaran lampau. 6. Membuat surat permohonan penerbitan Surat Keputusan Direktur tentang RPL untuk masing- masing Pemohon yang dinyatakan lolos seleksi. Tugas dan Fungsi Asesor RPL Fungsi Asesor adalah melakukan penilaian terhadap dokumen RPL dan memutuskan kelulusan Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Adapun tugas utama Asesor RPLadalah: 1. Menyiapkan perangkat instrumen alih kredit, asesmen dan rekognisi pembelajaran lampau dengan cara mengisi berbagai format yang tersedia dalam lampiran buku panduan ini. 23
a. Form FORMAT ASESMEN MANDIRI ALIH KREDIT DARI PENDIDIKAN FORMAL (RPL TIPE-A1) ATAU REKOGNISI PENDIDIKAN NON FORMAL (RPL TIPE-2) b. Form ASESMEN TERTULIS c. Form ASESMEN LISAN/WAWANCARA d. Form ASESMEN PRAKTIK/DEMONSTRASI (PERFORMANCE ASSESSMENT} e. Form REKAPITULASI ASESMEN CAPAIAN PEMBELAJARAN f. Form BERITA ACARA ASESMEN 2. Menentukan kriteria penilaian dalam proses alih kredit, asesmen dan rekognisi pembelajaran lampau 3. Menyepakati kelulusan RPL antara Asesor 1 (satu) dan Asesor 2 (dua) 4. Membuat Berita Acara proses pelaksanaan RPL 24
Penyelenggaraan RPL di lingkungan Poltera memiliki dukungan sistem penjaminan mutu dari berbagai komponen yaitu dari aspek kebijakan, struktur organisasi, dan aspek teknik penyelenggaraan RPL. A. Aspek Kebijakan RPL Politeknik Negeri Madura memiliki kebijakan untuk mendukung Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program RPL untuk membantu tercapainya aksesibilitas dan percepaan pendidikan tinggi secara nasional. Bentuk dukungan kebijakan tersebut antara Iain dengan diterbitkannya buku Pedoman Pelaksanaan RPL di lingkungan Politeknik Negeri Madura. B. Aspek Struktur organisasi Politeknik Negeri Madura membentuk struktur organisasi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan RPL yang terdiri dari unsur organisasi yaitu adanya Pengelola RPL Politeknik, Pengelola RPL Jurusan dan Program Studi, dan Asesor RPL di masing-masing program studi. Pengelola RPL adalah mereka yang memahami konsep, paradigma, peraturan dan mekanisme pelaksanaan RPL, dan memahami stuktur organisasi RPL di lingkungan Politeknik Negeri Madura. Asesor RPL Politeknik Negeri Madura adalah mereka yang mendapat jaminan dari ketua program studi yang memiliki kompetensi sebagai berikut: 1. Asesor RPL Politeknik Negeri Madura adalah staf dosen yang memahami konsep, paradigma, peraturan dan mekanisme pelaksanaan asesmen dan area pengetahuan (body of knowledge) sesuai dengan program studi. 2. Asesor RPL Politeknik Negeri Madura melibatkan praktisi industri atau anggota asosiasi profesi yang sesuai bidang keahlian yang berhubungan dengan usulan yang disampaikan pemohon RPL. 25
3. Asesor RPL Politeknik Negeri Madura memiliki kualifkasi akademik yang relevan, kredibel, dan kompeten di bidang keahlian yang berhubungan dengan usulan yang disampaikan oleh Pemohon. C. Aspek Teknis Politeknik Negeri Madura memiliki aspek teknis yang mendukung pelaksanaan RPL yaitu: 1.Adanya staf teknis yang bertugas mengeloia Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang memiliki tugas untuk memastikan data akademik RPL tercatat di sistem PD- Dikti. 2.Tesedianya sistem teknologi informasi yang mendukung proses perkuliahan para Pemohon 3.Tersedianya sarana dan prasarana gedung serta infrastruktur lainya yang memadai untuk pelaksanakan pembelajaran seluruh mahasiswa jalur RPL. 26
Pedoman RPL D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Politeknik Negeri Madura ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang sama dan selaras antara Politeknik Negeri Madura sebagai penyelenggara dan masyarakat khususnya calon pemohon dalam mempersiapkan pelaksanaan program RPL. Pedoman ini akan mempermudah persiapan, pelaksanaan dan pengumuman hasil RPL karena disajikan dalam bentuk yang simple dan dilengkapi dengan bagan atau tabel setiap tahapan. Bagan alur tersebut akan mengenalkan alur/mekanisme pelaksanaan tahapan RPL sedangkan secara rinci kegiatan RPL dapat diketahui melalui deskripsi singkat setiap tahapan. 27
Kurikulum D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi 28
Lampiran Capaan Pembelajaran 29
30
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi 00 No. Revisi Instrumen Asesmen Mandiri D2 Jalur Tanggal Terbit Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Halaman Fabrikasi Area: Politeknik Negeri Madura Nama Peserta : Tanggal : Sekolah/PT Asal : Jurusan : Nama Asesor : Prodi : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap capaian pembelajaran mata kuliah. 1. Pelajari seluruh Capaian Pembelajaran Khusus (CPK) dan yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan level kemampuan pada CPK tersebut dengan mencantumkan tanda pada kolom 1 (Kurang Sekali), 2 (Kurang), 3 (Cukup), 4 (Baik), 5 (Sangat Baik) dan tuliskan bukti-bukti pendukung yang anda anggap relevan terhadap setiap elemen/CPK. 3. Asesor dan Peserta menandatangani form Asesmen Mandiri. SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141 203 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) SKS 3 (T : 3; P : 0) Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah ini memiliki ruang lingkup antara lain keselamatan dan kesehatan kerja, potensi bahaya, dan Capaian Pembelajaran Umum pengendaliannya di lingkungan kerja Mahasiswa memahami kebijakan pemerintah tentang perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, Standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan memahami serta menerapkan prosedur K3 pada aktifitas studi. No. Daftar Pertanyaan Penilaian Bukti-bukti Hasil/Nilai Diisi Asesor CPMK (Asesmen Mandiri/Self Assessment) Pendukung Pengayaan M VAT M 1234 5 1 Apakah anda memahami definisi dan fungsi APD? Pengayaan, sertifikasi kompetensi, log pekerjaan magang 2 Apakah anda memahami tentang Aturan & Kebijakan ` Kesehatan dan Keselamatan Kerja? 3 Apakah anda memahami tentang pekerjaan pengelasan 4, 7, 8 dan fabrikasi? 4, 7, 8 Apakah anda memahami risiko pekerjaan pengelasan? 5, 6 Apakah anda memahami risiko pekerjaan fabrikasi? 9 Apakah anda memahami APD yang digunakan untuk pengelasan? Apakah anda memahami APD yang digunakan untuk fabrikasi? Rekomendasi Asesor : Nama Peserta Catatan : Tanda tangan/ Asesor Tanggal Nama Tanda tangan/ Tanggal
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi 00 No. Revisi Instrumen Asesmen Mandiri D2 Jalur Tanggal Terbit Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Halaman Fabrikasi Area: Politeknik Negeri Madura Nama Peserta : Tanggal : Sekolah/PT Asal : Jurusan : Nama Asesor : Prodi : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap capaian pembelajaran mata kuliah. 1. Pelajari seluruh Capaian Pembelajaran Khusus (CPK) dan yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan level kemampuan pada CPK tersebut dengan mencantumkan tanda pada kolom 1 (Kurang Sekali), 2 (Kurang), 3 (Cukup), 4 (Baik), 5 (Sangat Baik) dan tuliskan bukti-bukti pendukung yang anda anggap relevan terhadap setiap elemen/CPK. 3. Asesor dan Peserta menandatangani form Asesmen Mandiri. SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141 202–Gambar Teknik SKS 3 (T : 1 , P : 2) Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan kemampuan dalam memamahi penggunaan gambar teknik Deskripsi Mata Kuliah sebagai alat komunikasi dalam dunia kerja keteknikan dan mampu menyiapkan gambar kerja teknik mesin benda sederhana. Mata kuliah gambar teknik dilaksanakan dengan menggunakan metode expositori, demonstrasi, diskusi kelas, diskusi kelompok dan praktik. Penilaian No. Daftar Pertanyaan M Bukti-bukti Hasil/Nilai Diisi Asesor CPMK (Asesmen Mandiri/Self Assessment) Pendukung Pengayaan 1234 5 VAT M 1 Apakah anda memahami mengenai fungsi gambar Pengayaan, teknik sebagai bahasa teknik? sertifikasi kompetensi, log pekerjaan magang 2 Apakah anda dapat membuat gambar konstruksi geometri? 3 Apakah anda memahami mengenai gambar bukaan pipa, kerucut, dan transformer? Apakah anda memahami mengenai gambar proyeksi 4 ortografik atau proyeksi tegak lurus serta cara membuatnya Apakah anda memahami mengenai proyeksi 5 aksonometri dan gambar 3D/gambar bentuk serta cara membuatnya? 6 Apakah anda memahami mengenai gambar kerja teknik ` mesin serta membuat gambarnya? Rekomendasi Asesor : Nama Peserta Catatan : Tanda tangan/ Asesor Tanggal Nama Tanda tangan/ Tanggal
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi 00 No. Revisi Instrumen Asesmen Mandiri D2 Jalur Tanggal Terbit Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Halaman Fabrikasi Area: Politeknik Negeri Madura Nama Peserta : Tanggal : Sekolah/PT Asal : Jurusan : Nama Asesor : Prodi : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap capaian pembelajaran mata kuliah. 1. Pelajari seluruh Capaian Pembelajaran Khusus (CPK) dan yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan level kemampuan pada CPK tersebut dengan mencantumkan tanda pada kolom 1 (Kurang Sekali), 2 (Kurang), 3 (Cukup), 4 (Baik), 5 (Sangat Baik) dan tuliskan bukti-bukti pendukung yang anda anggap relevan terhadap setiap elemen/CPK. 3. Asesor dan Peserta menandatangani form Asesmen Mandiri. Kode dan Nama Mata Kuliah SEMESTER 1 SKS PF2141 301- Basic Metal 3 (T : - , P : 3) Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah ini membekali mahasiswa agar mampu untuk mengetahui dan menjelaskan berbagai jenis- jenis bijih logam, peralatan dan proses ekstraksi (pemurnian) bijih logam serta korosi pada logam Penilaian Diisi Asesor No. Daftar Pertanyaan M Bukti-bukti Hasil/Nilai VAT M CPMK (Asesmen Mandiri/Self Assessment) Pendukung Pengayaan 1234 5 Apakah anda memahami mengenai rekayasa material, Pengayaan, 1 desain mekanika, sistem manufaktur dan konversi sertifikasi kompetensi, energi ? log pekerjaan magang 2 Apakah anda menguasai prinsip klasifikasi dan sifat baja? 3 Apakah anda memahami mengenai heat treatment? 4 Apakah anda memahami mengenai perbedaan pengolahan logam ferro dan logam non ferro? 5 Apakah anda memahami teknik pengendalian korosi? Rekomendasi Asesor : Nama Peserta Catatan : Tanda tangan/ Asesor Tanggal Nama Tanda tangan/ Tanggal
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi 00 No. Revisi Instrumen Asesmen Mandiri D2 Jalur Tanggal Terbit Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Halaman Fabrikasi Area: Politeknik Negeri Madura Nama Peserta : Tanggal : Sekolah/PT Asal : Jurusan : Prodi : Nama Asesor : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap capaian pembelajaran mata kuliah. 1. Pelajari seluruh Capaian Pembelajaran Khusus (CPK) dan yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 2. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan level kemampuan pada CPK tersebut dengan mencantumkan tanda pada kolom 1 (Kurang Sekali), 2 (Kurang), 3 (Cukup), 4 (Baik), 5 (Sangat Baik) dan tuliskan bukti-bukti pendukung yang anda anggap relevan terhadap setiap elemen/CPK. 3. Asesor dan Peserta menandatangani form Asesmen Mandiri. SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141302 - Dasar Pengelasan SMAW SKS 3 (T : - , P : 3) Matakuliah Las Busur (SMAW) untuk membekali mahasiswa agar memiliki keterampilan penyambungan plat baja karbon berbagai posisi dengan las SMAW. Materi yang dipelajari meliputi Pengoperasian mesin SMAW, Pembuatan jalur las posisi down hand/Pa, Pembuatan Fillet joint baja karbon posisi down Deskripsi Mata Kuliah hand/1F/Pa dengan SMAW, Pembuatan ‘V’ Butt joint baja karbon posisi down hand/1G/Pa dengan SMAW, Pembuatan ‘V’ Butt joint baja karbon posisi Horizontal/2G/Pc dengan SMAW, Pembuatan Fillet joint baja karbon posisi Vertical up/3F/Pf dengan SMAW, Pembuatan ‘V’ Butt joint baja karbon posisi Vertical up/3G/Pf dengan SMAW, Pembuatan Fillet joint baja karbon posisi Over head/4F/Pe dengan SMAW, Perawatan & perbaikan mesin las SMAW, Welder test plat baja karbon posisi 3G. Penilaian No. Daftar Pertanyaan M Bukti-bukti Hasil/Nilai Diisi Asesor CPMK (Asesmen Mandiri/Self Assessment) Pendukung Pengayaan 1234 5 VAT M 1 Apakah anda mampu membuat jalur las dan jalur lebar Pengayaan, posisi down hand? sertifikasi kompetensi, log pekerjaan magang 2 Apakah anda mampu membuat sambungan las jenis fillet joint pada baja karbon posisi down hand (1F)? 3 Apakah anda mampu membuat sambungan las jenis “V” Butt joint baja karbon posisi down hand (1G)? 4 Apakah anda mampu membuat sambungan las jenis “V” Butt joint baja karbon posisi horizontal (2G)? 5 Apakah anda mampu membuat sambungan las jenis fillet joint baja karbon posisi vertical up (3F)? 6 Apakah anda mampu membuat sambungan las jenis “V” Butt joint baja karbon posisi vertical up (3G)? Rekomendasi Asesor : Nama Peserta Catatan : Tanda tangan/ Asesor Tanggal Nama Tanda tangan/ Tanggal
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi 00 No. Revisi Instrumen Asesmen Mandiri D2 Jalur Tanggal Terbit Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Halaman Fabrikasi Area: Politeknik Negeri Madura Nama Peserta : Tanggal : Sekolah/PT Asal : Jurusan : Prodi : Nama Asesor : Pada bagian ini, anda diminta untuk menilai diri sendiri terhadap capaian pembelajaran mata kuliah. 4. Pelajari seluruh Capaian Pembelajaran Khusus (CPK) dan yakinkan bahwa anda sudah benar-benar memahami seluruh isinya. 5. Laksanakan penilaian mandiri dengan mempelajari dan menilai kemampuan yang anda miliki secara obyektif terhadap seluruh daftar pertanyaan yang ada, serta tentukan level kemampuan pada CPK tersebut dengan mencantumkan tanda pada kolom 1 (Kurang Sekali), 2 (Kurang), 3 (Cukup), 4 (Baik), 5 (Sangat Baik) dan tuliskan bukti-bukti pendukung yang anda anggap relevan terhadap setiap elemen/CPK. 6. Asesor dan Peserta menandatangani form Asesmen Mandiri. SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141303 - Dasar Pengelasan FCAW SKS 2 (T : - , P :23) Mahasiswa mampu untuk, melakukan metode pencegahan distorsi pada proses pengelasan, mengelas pelat baja dengan proses las FCAW/GMAW pada posisi flat/bawah tangan 1G, posisi horizontal/mendatar 2G, Deskripsi Mata Kuliah posisi flat/ bawah tangan 1F, posisi horizontal/mendatar 2F, Mengelas pelat baja dengan proses las FCAW/GMAW pada posisi vertical-up (3G), posisi vertical (3F), posisi over head/atas kepala (4G), posisi overhead/atas kepala (4F), menganalisis penyebab dan cara penanggulangan cacat las FCAW/GMAW, Melakukan perbaikan hasil pengelasan FCAW/GMAW Penilaian No. Daftar Pertanyaan M Bukti-bukti Hasil/Nilai Diisi Asesor CPMK (Asesmen Mandiri/Self Assessment) Pendukung Pengayaan 1234 5 VAT M 1 Apakah anda mengetahui cara pencegahan distorsi pada Pengayaan, proses pengelasan? sertifikasi kompetensi, log pekerjaan magang 2 Apakah anda mampu menyebutkan penyebab cacat pengelasan FCAW? 3 Apakah anda mengetahui cara penanggulangan cacat las FCAW? Rekomendasi Asesor : Nama Peserta Catatan : Tanda tangan/ Asesor Tanggal Nama Tanda tangan/ Tanggal
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi Instrumen Asesmen Bukti D2 Jalur Cepat No. Revisi 00 Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Politeknik Negeri Madura Halaman Jurusan : Teknik Bangunan Kapal Tanggal : Program Studi Tim/Nama Asesor : D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi : SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141 203 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) SKS Capaian Pembelajaran Umum 3 CAPAIAN PEMBELAJARAN Memahami kebijakan pemerintah tentang perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, Standart KHUSUS Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan memahami serta menerapkan prosedur K3 pada aktifitas studi. PERANGKAT ASESMEN JENIS CLO : Ceklis , CLP : Verifikasi Portofolio, VPK: Verifikasi Pihak Ketiga, BUKTI DPL: Daftar Pertanyaan Lisan, DPT*): Daftar Pertanyaan Tertulis, SK : BUKTI-BUKTI Studi Kasus, PW: Pertanyaan Wawancara METODE L TL T Tes Tertulis Tes Wawancara Demonstrasi Portofolio Verifikasi Pihak Ketiga Lainnya ……. Lainnya ……. Lainnya ……. 1. Mampu menjelaskan konsep Hasil jawaban tes tertulis T DPT dasar K3 tentang APD T DPT T PW 2. Mampu menjelaskan peraturan T PW T DPT perundangan pada Hasil jawaban tes tertulis T DPT ketenagakerjaan, kesehatan tentang Aturan K3 T PW dan keselamatan kerja T 3. Mampu menjelaskan tentang Hasil jawaban wawancara Kesehatan Kerja tentang bahaya pengelasan SMAW dan FCAW 4. Mampu menjelaskan tentang Hasil jawaban wawancara Keselamatan Kerja tentang bahaya pekerjaan fabrikasi 5. Mahampu mengklasifikasikan Hasil jawaban tes tertulis peralatan keselamatan kerja tentang APD, Alat Pemadam berdasarkan jenis aktifitas Api kerja 6. Mahasiswa mampu Hasil jawaban tes tertulis mengklasifikasikan jenis jenis tentang penggunaan APD dan pekerjaan pada suatu Alat Pemadam Api organisasi kerja 7. Mahasiswa mampu mengklasifikasikan jenis-jenis Hasil jawaban wawancara kecelakaan kerja yang terjadi tentang bahaya pengelasan pada aktifikas kerja serta SMAW dan FCAW serta menentukan pertolongan fabrikasi pertama pada kecelakaan. 8. Mampu menilai bahaya- Hasil jawaban wawancara bahaya kerja pada suatu tentang bahaya pekerjaan aktivitas kerja pengelasan dan fabrikasi 9. Mahasiwa mampu menjelaskan proses Hasil jawaban tes tertulis pengendalian kesehatan dan tentang K3 keselamatan kerja
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi Instrumen Asesmen Bukti D2 Jalur Cepat No. Revisi 00 Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Politeknik Negeri Madura Halaman Jurusan : Teknik Bangunan Kapal Tanggal : Program Studi Tim/Nama Asesor : D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi : SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141 202–Gambar Teknik SKS Capaian Pembelajaran Umum 3 (T : 1 , P : 2) CAPAIAN PEMBELAJARAN mahasiswa mampu : KHUSUS a.Menguasai konsep, teori, dan aplikasi ilmu dasar kejuruan teknik mesin b.Menguasai konsep dasar bidang teknik mesin secara umum dan konsep dasar konsentrasi gambar teknik secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dalam proses pembuatan produk sesuai dengan bidang keahlian. PERANGKAT ASESMEN JENIS CLO : Ceklis , CLP : Verifikasi Portofolio, VPK: Verifikasi Pihak Ketiga, BUKTI DPL: Daftar Pertanyaan Lisan, DPT*): Daftar Pertanyaan Tertulis, SK : BUKTI-BUKTI Studi Kasus, PW: Pertanyaan Wawancara METODE L TL T Tes Tertulis Tes Wawancara Demonstrasi Portofolio Verifikasi Pihak Ketiga Lainnya ……. Lainnya ……. Lainnya ……. 1. Mampu menjelaskan Hasil jawaban tes tertulis T DPT pengertian gambar teknik tentang gambar teknik sebagai T DPT sebagai bahasa dan alat bahasa komunikasi T DPT komunikasi T DPT T DPT 2. Mampu menjelaskan gambar Hasil jawaban tes tertulis T DPT PW kontruksi geometri serta cara tentang gambar geometri (soal membuatnya no 2) 3. Mampu menjelaskan tentang gambar bukaan pipa, kerucut, Hasil jawaban tentang gambar dan transformer serta bukaan pipa, kerucut membuatnya. 4. Mampu menjelaskan tentang Hasil jawaban tes tulis proyeksi gambar proyeksi ortografik ortografik atau proyeksi tegak atau proyeksi tegak lurus serta lurus membuatnya 5. Mahampu menjelaskan Hasil jawaban tes tertulis tentang proyeksi aksonometri tentang proyeksi aksonometri dan gambar 3D/gambar bentuk dan gambar 3D/gambar bentuk serta membuatnya. serta membuatnya 6. Mahasiswa mampu Hasil jawaban tes tertulis dan menjelaskan gambar kerja wawancara tentang gambar teknik mesin serta membuat kerja teknik mesin serta gambarnya. membuat gambarnya.
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi Instrumen Asesmen Bukti D2 Jalur Cepat No. Revisi 00 Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Politeknik Negeri Madura Halaman Jurusan : Teknik Bangunan Kapal Tanggal : Program Studi Tim/Nama Asesor : D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi : SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141 301- Basic Metal SKS Capaian Pembelajaran Umum 3 (T : - , P : 3) CAPAIAN PEMBELAJARAN mahasiswa mampu Mengetahui dan menjelaskan berbagai jenis-jenis bijih logam, peralatan dan proses ekstraksi (pemurnian) bijih logam serta korosi pada logam PERANGKAT ASESMEN JENIS CLO : Ceklis , CLP : Verifikasi Portofolio, VPK: Verifikasi Pihak Ketiga, BUKTI DPL: Daftar Pertanyaan Lisan, DPT*): Daftar Pertanyaan Tertulis, SK : BUKTI-BUKTI Studi Kasus, PW: Pertanyaan Wawancara METODE Tes Tertulis Tes Wawancara Demonstrasi Portofolio Verifikasi Pihak Ketiga Lainnya ……. Lainnya ……. Lainnya ……. L TL T 1. Mampu menguasai konsep Hasil jawaban tes tertulis T DPT meliputi rekayasa material, mengenai konsep dan dasar T DPT desain mekanika, sistem pengolahan metal. T DPT PW manufaktur dan konversi T DPT PW energi. Hasil jawaban tes tertulis tentang gambar geometri 2. Mampu menguasai prinsip klasifikasi dan sifat baja Hasil jawaban tes tulis perbedaan pengolahan logam 3. Mampu memahami prinsip ferro dan non ferro pengolahan logam ferro dan Hasil jawaban tes tulis dan non ferro wawancara mengenai teknik pengendalian korosi 4. Mampu memahami pengendalian korosi
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi Instrumen Asesmen Bukti D2 Jalur Cepat No. Revisi 00 Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Politeknik Negeri Madura Halaman Jurusan : Teknik Bangunan Kapal Tanggal : Program Studi Tim/Nama Asesor : D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi : SEMESTER 1 Kode dan Nama Mata Kuliah PF2141302 - Dasar Pengelasan SMAW SKS Capaian Pembelajaran Umum 3 (T : - , P : 3) CAPAIAN PEMBELAJARAN Mampu mengaplikasikan bidang teknik mesin secara umum dan konsep teoritis konsentrasi pengelasan secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural dalam pembelajaran dan proses pembuatan produk sesuai dengan bidang keahlian. PERANGKAT ASESMEN JENIS CLO : Ceklis , CLP : Verifikasi Portofolio, VPK: Verifikasi Pihak Ketiga, BUKTI DPL: Daftar Pertanyaan Lisan, DPT*): Daftar Pertanyaan Tertulis, SK : BUKTI-BUKTI Studi Kasus, PW: Pertanyaan Wawancara METODE L TL T Tes Tertulis T Tes T T Wawancara T Demonstrasi T T Portofolio T Verifikasi Pihak Ketiga Lainnya ……. Lainnya ……. Lainnya ……. 1. Mampu mejelaskan konsep Hasil demonstrasi dan SK dasar pengoperasian mesin portofolio SK SMAW SK SK 2. Mampu membuat sambungan Hasil demonstrasi dan SK las jenis fillet joint pada baja portofolio SK karbon posisi down hand (1F) SK 3. Mampu membuat jalur las dan Hasil demonstrasi dan jalur lebar posisi down hand portofolio 4. Mampu membuat sambungan Hasil demonstrasi dan las jenis “V” Butt joint baja portofolio karbon posisi down hand (1G) 5. Mampu membuat sambungan Hasil demonstrasi dan las jenis “V” Butt joint baja portofolio karbon posisi horizontal (2G) 6. Mampu membuat sambungan Hasil demonstrasi dan las jenis fillet joint baja karbon portofolio posisi vertical up (3F) 7. Mampu membuat sambungan Hasil demonstrasi dan las jenis “V” Butt joint baja portofolio karbon posisi vertical up (3G)
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi Instrumen Asesmen Bukti D2 Jalur Cepat No. Revisi 00 Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Politeknik Negeri Madura Halaman Sumber Daya Phisik/Material : Tanda tangan Observasi Demonstrasi : 1. Peralatan - Unit PLC Omron, Schneider - 2. Perlengkapan Tes Tertulis : 1. Kursi kuliah, ruangan. Catatan : *) L = Buklti langsung, TL = Bukti tidak langsung, T = Bukti tambahan Penyusun Rencana Asesmen RPL: Nama Asesor 1. 2. 3. 4. 5. 6.
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman (Diisi oleh Asesor) Nama peserta RPL : Nama asesor : Program Studi : Kode dan Nama Mata Kuliah : PF2141302 - Dasar Pengelasan SMAW SKS : 3 (T : - , P : 3) Tanggal asesmen : Waktu : ……………………. menit No. Daftar tugas/ instruksi Poin yang dicek/ diobservasi Penilaian CPK 1 234 5 1, 2, 3 1. Memeriksa kesiapan peralatan 1. Lebar jalur las (13mm; kerja, termasuk perlengkapan +2, -1mm) keselamatan dan kesehatan kerja las. 2. Tinggi jalur las (2mm +- 1 mm) 2. Menyiapkan 2 buah bahan pelat mild steel (A36) ukuran 300 x 3. Undercut (maksimum 100 x 8 mm yang kedua sisi 0,5 mm x 15%) panjangnya telah dibevel 300 – 350. 4. Overlap (tidak ada overlap) 3. Membersihkan bahan dan hilangkan sisi-sisi tajamnya 5. Sambungan jalur las dengan kikir atau grinda. (rata, berpadu, perbedaan tinggi max 4. Membuat root face selebar 1 – 3 0,5 mm) mm dengan menggunakan grinda dan kikir, dan yakinkan bahwa 6. Perubahan bentuk / kedua bevel tersebut sama besar distorsi (Maksimum 4 dan rata / sejajar satu sama mm) lainnya. 7. Cacat las (maksimum 4mm) 8. Kebersihan (bebas dari percikan dan terak) 5. Mengatur arus pengelasan antara 90 – 120 Amper. 6. Mengatur peletakan benda kerja sesuai dengan posisi pengelasan (sesuai gambar kerja). 7. Membuat las catat sepanjang 10 – 15 mm pada kedua ujung bahan dan yakinkan bahwa kedua kepingan tersebut rapat dan sejajar dengan jarak root gap 1 – 3 mm.
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman 8. Membersihkan hasil las catat menggunakan palu terak dan sikat baja. Jika berlebihan, ratakan dengan grinda potong (cutting disk). 9. Melakukan pengelasan jalur pertama (root) sambungan tumpul kampuh V menggunakan elektroda E 7016 Ø 2,6 mm dengan sudut elektroda antara 700 – 850 tanpa diayun. 10. Melakukan pengelasan jalur kedua dan ketiga menggunakan elektroda E 7018 ∅ 3,2 mm dengan sudut elektroda 700 - 850 terhadap sisi pengelasan. 11. Memeriksakan hasil pengelasan yang dikerjakan kepada pembimbing/penilai/widyaiswara. 12. Serahkan benda kerja pada pembimbing/penilai/widyaiswara untuk diperiksa.
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman (Diisi oleh Peserta RPL) Nama peserta RPL : Nama asesor : Program Studi : Kode dan Nama Mata Kuliah : PF2141 203 SKS : Tanggal asesmen : Waktu : ……………………. menit A. Petunjuk 1. Baca dan pelajari setiap langkah/instruksi di bawah ini dengan cermat sebelum melaksanakan praktik 2. Laksanakan pekerjaan sesuai dengan urutan proses yang sudah ditetapkan B. Langkah-langkah kerja : (dipindahkan dari perangkat asesmen observasi demonstrasi pada kolom daftar tugas/ instruksi) 1. Memeriksa kesiapan peralatan kerja, termasuk perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja las. 2. Menyiapkan 2 buah bahan pelat mild steel (A36) ukuran 300 x 100 x 8 mm yang kedua sisi panjangnya telah dibevel 300 – 350. 3. Membersihkan bahan dan hilangkan sisi-sisi tajamnya dengan kikir atau grinda. 4. Membuat root face selebar 1 – 3 mm dengan menggunakan grinda dan kikir, dan yakinkan bahwa kedua bevel tersebut sama besar dan rata / sejajar satu sama lainnya. 5. Mengatur arus pengelasan antara 90 – 120 Amper. 6. Mengatur peletakan benda kerja sesuai dengan posisi pengelasan (sesuai gambar kerja). 7. Membuat las catat sepanjang 10 – 15 mm pada kedua ujung bahan dan yakinkan bahwa kedua kepingan tersebut rapat dan sejajar dengan jarak root gap 1 – 3 mm. 8. Membersihkan hasil las catat menggunakan palu terak dan sikat baja. Jika berlebihan, ratakan dengan grinda potong (cutting disk). 9. Melakukan pengelasan jalur pertama (root) sambungan tumpul kampuh V menggunakan elektroda E 7016 Ø 2,6 mm dengan sudut elektroda antara 700 – 850 tanpa diayun.
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman 10. Melakukan pengelasan jalur kedua dan ketiga menggunakan elektroda E 7018 ∅ 3,2 mm dengan sudut elektroda 700 - 850 terhadap sisi pengelasan. 11. Memeriksakan hasil pengelasan yang dikerjakan kepada pembimbing/penilai/widyaiswara. 12.Serahkan benda kerja pada pembimbing/penilai/widyaiswara untuk diperiksa.(Diisi oleh Asesor)
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman Nama peserta RPL : Nama asesor : Program Studi : D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Kode dan Nama Mata Kuliah : PF2141 303 - Daar Pengelasan FCAW SKS : Tanggal asesmen : Waktu : ……………………. menit Penilaian No. Daftar tugas/ instruksi Poin yang dicek/ diobservasi CPK 12345 1 1. Siapkan peralatan CAW dan alat- 1. Memakai APD dengan tepat aat bantu (kacamata, jaket, sepatu) 2. Siapkan 2 buah bhan las ukuran 80 2. Alat las FMAW di set sesuai x 200 x 16 m SOP 3. Atur besar arus las antara 170 -200 3. Menggunakan alat bantu yang A da Voltage antara 25 - 30 V dan sesuai gas flow 8 - 12 l/mt 4. Perletakan bahan di bawah 4. Lakukan las catat pada kedua tangan ujung sambungan serta tempatkan benda kerja pada posisi di bawah 5. Gas flow 8 -12 L/menit tangn ( bentuk T sudut 450) 6. Arah pengelasan maju 7. Posisi torch 75 - 85 0 5. Lakukan pengelasan jalur petama 8. Benda kerja setelah selesai (root) dengan posisi tang las antara 750 - 850 arah maju dan sudut 90 0 dilas didinginkan dan terhadap bidang rata pengelasan dibersihkan 9. Akhir pekerjaan, semua 6. Lakukan penyetelan kembal pada peralatan dirapikan. mesin las, jika diperlukan, dan lihat kriteria hasil las yang diperlukan. 7. Lakukan pengelasan pada jalur kedua dengan posisi tang las antara 750 - 850 arah maju dan sudut 60 - 700 terhadap bidang rata pengelasan. 8. Lakukan pengelasan pada jalur 3 sama seperti pada jalur 2. 9. Lakukan pengelasan pada sisi kedua sampai selesai 10. Bersihkan dan dinginkan benda kerja 11. Serahkan kepada penguji.
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman GAMBAR KERJA
FORM MUTU POLTERA No. Identifikasi ….… 00 Dokumen Perangkat Asesmen Observasi - No. Revisi Demonstrasi (Praktik) D2 Jalur Cepat Prodi Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Tanggal Terbit Area: Politeknik Negeri Madura Halaman (Diisi oleh oleh Peserta RPL) Nama peserta RPL : Nama asesor : Program Studi : D2 Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Kode dan Nama Mata Kuliah : PF2141 303 - Daar Pengelasan FCAW SKS : Tanggal asesmen : Waktu : ……………………. menit C. Petunjuk 1. Baca dan pelajari setiap langkah/instruksi di bawah ini dengan cermat sebelum melaksanakan praktik 2. Laksanakan pekerjaan sesuai dengan urutan proses yang sudah ditetapkan D. Langkah-langkah kerja : (dipindahkan dari perangkat asesmen observasi demonstrasi pada kolom daftar tugas/ instruksi) 1. Siapkan peralatan FCAW dan alat-aat bantu 2. Siapkan 2 buah bhan las ukuran 80 x 200 x 16 m 3. Atur besar arus las antara 170 -200 A da Voltage antara 25 - 30 V dan gas flow 8 - 12 l/mt 4. Lakukan las catat pada kedua ujung sambungan serta tempatkan benda kerja pada posisi di bawah tangn ( bentuk T sudut 450) 5. Lakukan pengelasan jalur petama (root) dengan posisi tang las antara 750 - 850 arah maju dan sudut 90 0 terhadap bidang rata pengelasan 6. Lakukan penyetelan kembal pada mesin las, jika diperlukan, dan lihat kriteria hasil las yang diperlukan. 7. Lakukan pengelasan pada jalur kedua dengan posisi tang las antara 750 - 850 arah maju dan sudut 60 - 700 terhadap bidang rata pengelasan. 8. Lakukan pengelasan pada jalur 3 sama seperti pada jalur 2. 9. Lakukan pengelasan pada sisi kedua sampai selesai 10. Bersihkan dan dinginkan benda kerja 11. Serahkan kepada penguji
Search