Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAPORAN TAHUNAN 2021

LAPORAN TAHUNAN 2021

Published by Kanwil BPN Sulteng, 2022-03-07 03:06:06

Description: LAPORAN TAHUNAN 2021 NEW

Search

Read the Text Version

⚫ Inventarisasi Tanah Kritis Pada tahun 2021, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Kritis. Lokasi yang di inventarisasi dan dilakukan pemeriksaan lapangan terletak di Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tanah kritis, maka perhitungan tingkat ke kritisan tanah, Kondisi Kekritisan Tanah di dominasi oleh tingkat kelerengan 2% - 5% seluas 99,98 Ha dengan kedalaman efektif lebih dari 90 cm seluas 96,99 Ha, serta kondisi tanpa tutupan batuan seluas 96,99 Ha. Adapun saran-saran atau rekomendasi dari laporan kegiatan inventarisasi tanah kritis Menindaklanjuti arahan program sesuai dengan arahan pengelolaan Reklamasi, Rekayasa Teknik, dan Optimalisasi Penguasaan Tanah, dan kemudianBekas Tambang dapat di arahkan menjadi Pemukiman, kemudian Kebun Sawit tidak produktif dapat di lakukan peremajaan atau replanting. Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Inventarisasi Lapang Rapat Diseminasi Hasil Rapat Penyusunan Laporan Tanah Kritis KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 51

C. Kegiatan Pengadaan Tanah ⚫ Pengadaan Tanah Bidang Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah Tahun Anggaran 2021 menginventarisir Data Indikatif Pengadaan Tanah Tanah. Diperoleh data kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan pada tahun 2021 terdapat 32 kegiatan yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan pengadaan tanah skala kecil terdapat 28 kegiatan dan 4 kegiatan skala besar, 30 kegiatan kategori Non Program Strategis (PSN) dan 2 PSN. Kegiatan Skala Besar terdapat di : a. Kabupaten Sigi : - Irigasi Gumbasa (PSN) - Kebun Raya Sidondo (Non PSN) b. Kabupaten Banggai : Pengembangan Proyek Gas Senoro Selatan(Non PSN) c. Kabupaten Buol : Perluasan Bandara (PSN) KANWIL BPN SULTENG 52 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 53 LAPORAN TAHUNAN 2021

Rapat Persiapan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Rapat Persiapan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Rapat Persiapan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Koordinasi terkait Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 54

⚫ Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Pembuatan peta Zona Nilai Tanah di Daerah dilaksanakan secara swakelola oleh Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk Tahun Anggaran 2021, kegiatan pembuatan peta ZNT yang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tengah adalah seluas 86.000 Ha skala.1:10.000 yakni di Kabupaten Morowali Utara yang dikerjakan 5 (lima) Kecamatan (54 Desa). Adapun pengumpulan datanya dilaksanakan dengan cara pengambilan data/sampel di lapangan, mengunakan metode-metode penilaian tanah. Hasil akhir yang didapatkan berupa peta zona nilai tanah (dalam bentuk zona) dengan keterangan nilai tanah permeter dalam setiap zona pada masing-masing daerah yang dihitung. Kegiatan Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Morowali Utara, melalui beberapa tahapan, antara lain : a. Persiapan e. Perhitungan dan Analisis Data b. Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah f. Pengolahan Data Spasial c. Pengumpulan Data g. Pencetakan Peta d. Entry Data Tekstual h. Pelaporan Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 55

Berikut Lokasi kegiatan Peta ZNT di Kabupaten Morowali Utara yang terletak di 5 (Lima) kecamatan : 1. Kecamatan Lembo, terdiri dari 14 Desa : Uluanso, Korobonde, Korompeeli, Korowalelo, Korowou, Wara’a, Lembobaru, Lemboroma, Mora, Tingkeao, Wawopada, Beteleme, Tinompo dan Desa Kumpi. 2. Kecamatan Lembo Raya, terdiri dari 10 Desa : Bintangor Mukti, Dolupo Karya, Lembobelala, Paawaru, Mandula, Jamor Jaya, Po’ona, Petumbea, Ronta dan Desa Pontangoa. 3. Kecamatan Petasia, terdiri dari 10 Desa : Bahontula, Kolonodale, Korololaki, Korololama, Ganda-ganda, Koromatantu, Bahoue, Gililana, Tanauge dan Desa Koya. 4. Kecamatan Petasi Barat, terdiri dari 8 Desa : Tontowea, Togo Mulyo, Mondowe, Sampalowo, Onepute, Maralee, Tadaku Jaya dan Desa Tiu. 5. Kecamatan Petasia Timur, terdiri dari 12 Desa : Bunta, Molino, Towara Pantai, Keuno, Towara, Ungkea, Molores, Tompira, Peboa, Bungintimbe, Bimor Jaya dan Desa Mohoni. Pemilihan lokasi Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Morowali Utara karena di Kabupaten ini belum pernah dilakukan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah. Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 56

KANWIL BPN SULTENG 57 LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Konsolidasi Tanah Pemilihan lokasi Konsolidasi Tanah adalah berdasarkan kesesuaian tata ruang dan dukungan sektor untuk menjadi wilayah yang prioritas dan berpotensi terbangun yang diselenggarakan melalui kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah. Untuk kegiatan Materi Teknis Konsolidasi Tanah (Matek KT) di Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2021 berlokasi di 2 (dua) Kabupaten/Kota; yakni Kabupaten Tojo Una-Una dan Kota Palu, akan tetapi untuk kegiatan Matek KT yang dapat dilaksanakan di Tahun 2021 adalah berlokasi di Kota Palu, sedangkan di Kabupaten Tojo Una-Una belum dapat dilaksanakan karena beberapa faktor. Kegiatan Materi Teknis Konsolidasi Tanah di Kota Palu telah dilaksanakan dengan hasil akhir dari kegiatan Perencanaan Konsolidasi tanah adalah : Rapat Pembentukan Tim Perencana Rapat Sosialisasi dengan Pemda Rapat Pelaksana Tim Koordinasi KANWIL BPN SULTENG 58 LAPORAN TAHUNAN 2021

Sosialisasi dengan Masyarakat Kegiatan Lapang Pemetaan Sosial KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 59

D. Penanganan Sengketa Pertanahan ⚫ Penangan Sengketa Pertanahan Dasar Kegiatan : 13/600.13/72.II/I/ 2021 Surat Aduan Nomor : 14 Januari 2021 Tanggal Surat Para Pihak : PT. Sinergi Perkebunan Nusantara Koordinasi dengan Kantah Kab. Morowali Utara Pengadu : Masyarakat Desa Lee Teradu Pertemuan Tim dengan Pimpinan PT. SPN Obyek Sengketa HGU Nomor 00026/2016 a.n. PT. Pertemuan Tim dengan Kepala Desa Lee Status Sinergi Perkebunan Nusantara Galar Kasus di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah (SPN) : : 1.895 Ha 60 : Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Luas Gontara, Kecamatan Mori Atas, Letak Kabupaten Morowali Utara Pokok Masalah Klaim masyarakat Desa Lee terhadap tanah HGU PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang mana lokasi garapan atau kebun mereka terindikasi masuk dalam areal HGU PT. SPN. Masyarakat Desa Lee melalui Lembaga Aliansi untuk Tani Lee melakukan tindakan upaya hukum ke peradilan. Masyarakat Desa Lee menuntut agar Surat Keputusan HGU Nomor 00026/2016 tanggal 12 Juni 2009 dibatalkan seluruhnya sesuai Putusan MA Nomor: 174 K/TUN/2020 Tanggal 20 Mei 2020. Tindak Lanjut Menunggu pelaksanaan Ekspose Hasil Penelitian, Rapat Koordinasi dengan pihak terkait dan pelaksanaan Gelar Akhir. KANWDIoLkBuPmNeSnUtLaTsEiN: G LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Penyelesaian Konflik Pertanahan Dasar Kegiatan dari Sdr. Bais, dkk. Surat Aduan : tertanggal 14 Februari 2021 094/ST-72.MP.01.02/II/2021 Nomor Tugas : 19 Februari 2021 Tanggal Surat : Para Pihak : Sdr. Bais dkk. (10 Penelitian Lapang Penyelesaian Konflik Pertanahan Pengadu orang) sebagai berikut: Penelitian Lapang Penyelesaian Konflik Pertanahan (1) Bais S; Gelar Kasus Penyelesaian Konflik Pertanahan (2) Amir S; (6) Jusman; Gelar Kasus Penyelesaian Konflik Pertanahan (3) Safrudin; (7) Haldin; (4) Sulaiman B; (8) Udin; (9) Samudin; (5) Mashun S; (10) Sofiana; Teradu : PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo Obyek Sengketa Status : Tanah garapan Bais dkk., lokasi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Luas : Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Letak : Tengah. Status tanah garapan adalah Hak Milik seluas 164.136 m2 (16,41 Ha) dan tanah garapan di dalam Izin Usaha Petambangan seluas 37.109 m2 (3,71 Ha). 20,12 Ha Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Pokok Masalah Klaim dari Sdr. Bais dkk. (10 orang) terhadap lahan garapan yang berada di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali. Lahan garapan tersebut mereka klaim sudah dikuasai sejak tahun 2009 seluas 19,5 Ha dengan menunjukkan pohon jambu mente yang berada di dalam lahan. Tanah garapan Sdr Bais dkk. tersebut telah bersertipikat Hak Milik dan berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan milik PT. Bima Cakra Perkasa Mineralondo. Dokumentasi: 61 KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Pertanahan Secara Holistik Antar Instansi/Lembaga Subyek Kasus Pelapor : Nicolaus Salama Terlapor : - Sutarman; - Nurhasan, S.H; - Nurlaila alias Ila Obyek Kasus 1. Sertipikat Hak Milik No.82/Ngatabaru tahun 1994, Surat Ukur No. 7798/1993 tanggal 8 September 1993 luas 20.000 m² atas nama Veronica Grasella Putrimaharani Dewi Fortuna Salama. 2. Surat Penyerahan No. 539/PS/2016 tanggal 30 November 2016 seluas 900 m² yang terletak di Kelurahan Petobo an. Sutarman. Pokok Masalah Tim Meninjau Lokasi Obyek Kasus Kejahatan Pertanahan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan Hak Barang Tidak Bergerak/Tanah dan Penyerobotan Hak Atas Tanah. Pelapor Sdr. Nicolaus Salama mendapati tanahnya yang Tim Meninjau Lokasi Obyek Kasus Kejahatan Pertanahan terletak di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu telah didirikan sebuah bangunan rumah panti asuhan yang ditinggali oleh Sdri. Nurlaila Alias Ila yang mengaku saudara dari Abdulah Hamid yang telah membeli tanah tersebut dari Sdr. Sutarman. Tanah tersebut sebelumnya masuk wilayah Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi, sekarang masuk wilayah Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu berdasar Permendagri Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melapor ke Kepolisian dengan laporan Sdr. Nicolaus Salama dengan Nomor: LP/165/V/2020/Sulteng/SKPT tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak barang tidak bergerak/tanah dan penyerobotan hak atas tanah. KLAAPNOWRILADNBoPTkNAuHSmUUNeLAnTENtaN2sG0i21 62

⚫ Penangan Perkara Pertanahan Dasar Kegiatan : 43/G/2021/PTUN.PL Nomor Register Perkara : W4-TUN5/268/HK.06/IX/2021 Nomor Surat : 1 September 2021 Tanggal Surat Para Pihak : Lenny Johny Limbunan Penggugat : Kepala Kantor Wilayah BPN Tergugat Provinsi Sulawesi Tengah Obyek Sengketa : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Status Badan Pertanahan Nasional Provinsi Luas Letak Sulawesi Tengah Nomor: 074/SK- 72.02.03/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 00104/Birobuli Surat Ukur Nomor 571/1976 tanggal 08 Mei 1976 Luas 10.070 M2 atas nama Lenny terletak di Kelurahan Birobuli (Sekarang Birobuli Selatan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu : 10.070 M2 : Kelurahan Birobuli (Sekarang Birobuli Selatan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Pokok Masalah Gugatan terhadap SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 074/SK-72.02.03/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 00104/Birobuli Surat Ukur Nomor 571/1976 tanggal 08 Mei 1976 Luas 10.070 M2 atas nama Lenny terletak di Kelurahan Birobuli (Sekarang Birobuli Selatan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Tindak Lanjut 63 Pengajuan Banding oleh Penggugat Dokumentasi: KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Dasar Kegiatan 582/ST-72.MP.03.01/IX/2021 Surat Tugas 583/ST-72.MP.03.01/IX/2021 : 17 September 2021 : Tanggal Surat Subyek Hak : PT. Arona Teluk Tomini Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Nama Pemilik : Jalan Manyar Adi L/50 Surabaya Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Alamat Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Obyek Penelitian Status Tanah Tanah Hak Guna Usaha : Luas : 90,45 Ha dan 145,82 Ha Peruntukan Tanah Tambak : Hasil Penelitian Sebagian besar luas tanah tidak sesuai peruntukan dengan penggunaan saat ini dan peruntukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banggai. Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemberitahuan dan Evaluasi Tindaklanjut. Dokumentasi: Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 64

KANWIL BPN SULTENG 65 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 66 LAPORAN TAHUNAN 2021

Pegawai dan Staf Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah A. Pembangunan Zona Integritas ⚫ Pencanangan Zona Integritas KANWIL BPN SULTENG Penyematan PIN Zona Integritas oleh Kakanwil BPN Sulteng LAPORAN TAHUNAN 2021 67

Pencanangan ZI Pada Kanwil BPN Prov. Sulawesi Tengah Pencanangan ZI Pada Kantah Kota Palu Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Tolitoli Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Sigi Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Sigi Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Banggai Laut Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Banggai Laut Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Donggala KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 68

⚫ Area Perubahan Menindaklanjuti surat Nomor 12/900/1/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan pencanangan Eksternal, yaitu : 1. Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 17 Desember 2020; 2. Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, tanggal 23 Oktober 20;20; 3. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, tanggal 17 Desember 2020 4. Kantor Pertanahan Kota Palu, tanggal 22 Desember 2020; dan 5. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, tanggal 23 Desember 2020. B. Tim Penilai Internal (TPI) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap evidence Zona Integritas pada Satuan Kerja dimaksud, dengan nilai sebagai berikut: 1. Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong = 80,45 2. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai = 68,74 3. Kantor Pertanahan Kota Palu = 52,79 4. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli = 48,62 C. Sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, dengan ini diusulkan Satuan Kerja tersebut untuk mengikuti kompetisi Pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK/WBBM tahun 2021. Pada tahun 2021 hanya dilakukan penilaian pelaksanaan pembangunan ZI di 4 Satuan Kerja yang telah melakukan pencanangan di tahun 2020, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palu, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli dan Kantor Pertanahan Kabuten Banggai. Setelah diusulkan ke Inspektorat Jenderal, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong yang mendapatkan kesempatan diverifikasi oleh Tim Penilaia Kementerian tetapi belum lolos untuk diusul ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo KANWIL BPN SULTENG 69 LAPORAN TAHUNAN 2021

` Tim Penilai Internal kanwi, BPN Provinsi Sulawesi Tengah KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo Peningkatan Kualitas Pelayanan Kantah Kab. Parimo 70

A. 71 KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021

B. Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan ⚫ Road Map Kabupaten dan Kota Lengkap KANWIL BPN SULTENG 72 LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Pelaksanaan Kerjasama KANWIL BPN SULTENG 73 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 74 LAPORAN TAHUNAN 2021

Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan Tingga Agama Palu Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan Tingga Agama Palu Penandatangan Nota Kesepahaman Oleh Kakanwil BPN Sulteng Penandatangan Nota Kesepahaman Oleh Ketua PTA Palu Pemberian Plakat Kepada Pihak BPN & PTA Palu Pemberian Plakat Kepada Pihak BPN (Kakanwil BPN Sulteng) Pemberian Plakat Kepada Pihak PT. PLN (Persero) Pelaksaan Kerjasama Dengan PT. PLN (Persero) KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 75

⚫ Inovasi Pelayanan KANWIL BPN SULTENG 76 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 77 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 78 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 79 LAPORAN TAHUNAN 2021

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan ⚫ Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Keterangan Status : 80 • TLS : Tindak Lanjut Selesai • MDP : Masih Dalam Proses • TPB : Temuan Pemeriksaan Belum di tindaklanjut • TPTD : Temuan Pemeriksaan Tidak dapat Ditindaklanjuti KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 81 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 82 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 83 LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ✓ Simpulan : Hasil reviu yang telah di uraikan oleh BPKP, terdapat simpulan sebagai berikut : a) Aspek Persiapan Persiapan program TORA Redistribusi Tanah telah dilaksanakan dengan menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), telah menetapkan lokasi, dan membentuk tim pelaksana kegiatan, namun penyusunan jadwal kegiatan belum disertai dengan anggaran setiap kegiatan. b) Aspek Pendanaan Jumlah anggaran untuk kegiatan Redistribusi Tanah dalam DIPA setelah Revisi sebesar Rp. 17.126.625.000,00 dan telah terealisasi sampai dengan 16 Oktober 2021 sebesar Rp 1.912.738.000,00 atau 69,56% dari anggaran c) Aspek Pelaksanaan 1) Kegiatan penyuluhan program TORA mencapai 33.113 bidang atau 100% dari target 33.113 bidang. 2) Kegiatan inventarisasi dan identifikasi subyek obyek mencapai 30.023 bidang atau 90.67% dari target sebesar 33.113 bidang. Tidak tercapainya target kegiatan pengukuran disebabkan, yaitu dokumen kelengkapan administrasi pemohon tidak lengkap yaitu pemohon tidak melampirkan peta lokasi dan lokasi redistribusi masuk dalam kawasan hutan lindung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan lokasi perubahan. 3) Kegiatan pengukuran dan pemetaan masing-masing mencapai 28.816 bidang atau 87,02% dari target sebesar 33.113 bidang. Tidak tercapainya target realisasi kegiatan disebabkan oleh pemohon belum membuat tanda batas atau patok pada bidang yang akan diukur dan kurang optimalnya monitoring dari Kantor Pertanahan kabupaten. 4) Kegiatan Si dang Panitia Pertimbangan Landreform telah terealisasi sebesar 17. 774 bidang atau 53,68% dari target sebesar 33.113 bidang. Rendahnya capaian disebabkan masih menunggu jadwal Bupati di Kabupaten Morowali dan menunggu proses penelitian lapang. 5) Kegiatan Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah telah dilaksanakan dengan capaian masing- masing sebesar 11.583 bidang atau 34,98% dari target sebesar 33.113 bidang. Rendahnya capaian disebabkan terdapat kendala dalam proses penginputan data dan terdapat NIK pada e-KTP yang tidak valid. 6) Penerbitan SK Redistribusi Tanah telah dilaksanakan dengan capaian sebesar 10.587 bidang atau 34,37% dari target sebesar 33.113 bidang. Rendahnya capaian target disebabkan target bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya belum tersedia, menunggu penyelesaian tahapan kegiatan sebelumnya. d) Aspek Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan Pengendalian Redistribusi Tanah dilaksanakan oleh Direktur Landreform Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui zoom meeting KANWIL BPN SULTENG 84 LAPORAN TAHUNAN 2021

e) Aspek Regulasi Regulasi program TORA Redistribusi Tanah telah diterbitkan dengan Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. f) Aspek Pemanfaatan Pemanfaatan kegiatan redistribusi tanab sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021 belum optimal karena penyerahan sertifikat tanah baru dilakukan pada 5 (lima) kabupaten dari 13 Kabupaten/kota sebanyak 4.687 sertifikat dari total 10.587 sertifikat yang telah diterbitkan atau sebesar 30,73%. Rendahnya capaian penyerahan sertifikat disebabkan penyerahan sertifikat pada 8 (delapan) kabupaten/kota lainnya masih menunggu arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. ✓ Saran : Terhadap simpulan tersebut BPKP menyarankan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah agar : a) Segera membuat jadwal kegiatan dan anggaran per kegiatan bulan November dan Desember 2021 sehingga anggaran dapat terserap secara optimal. b) Berkoordinasi dengan Direktur Landreform Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kepastian penyerahan sertifikat kepada masyarakat. c) Menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk: 1) Berkoordinasi dengan kepala desa untuk percepatan pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi berupa peta lokasi, 2) Berkoordinasi dengan kepala desa untuk mendorong pemohon agar segera memasang tanda patok tanah, 3) Segera berkoordinasi dengan pihak Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia terkait hambatan dalam proses inputing data ke dalam Aplikasi, d) Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota terkait NIK yang invalid. KANWIL BPN SULTENG 85 LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Pemeriksaan BPK ✓ Pengadaan Tanah Untuk Hunian Tetap Korban Likuifaksi Di Sulawesi Tengah Tidak Sesuai Ketentuan a. Pengadaan tanah untuk hunian tetap relokasi bencana dilakukan tanpa pemberian ganti rugi Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah dalam keadaan darurat bencana saat ini baru diatur melalui : UU No. 2 tahun 2012 pasal 49 Huruf a ayat 1 dan 2 ayat 1 : Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Urnurn karena keadaan rnendesak akibat bencana alarn, perang konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. ayat 2 : Sebelum penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak. UU No. 2 tahun 2007 pasal 32 ayat 1 dan 2 ayat 1 : Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Pemerintah dapat menetapkan Daerah rawan bencana menjadi Daerah terlarang untuk Permukiman dan atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atau suatau benda sesuai peraturan per- Undang – undangan ayat 2 : Setiap Orang yang Hak Kepemilikannya dicabut atau dikurangi karena kepentingan kebencanaan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 114 yaitu : 1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas dan wabah penyakit, pembangunan untuk kepentingan umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetepan Lokasi oleh gubernur. 2) Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan. 3) Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 114 yaitu : 1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas dan wabah penyakit, pembangunan untuk kepentingan umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetepan Lokasi oleh gubernur. KANWIL BPN SULTENG 86 LAPORAN TAHUNAN 2021

2) Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan. 3) Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini Terdapat kebijakan Pemerintah Pusat pada awal kejadian bencana, dari hasil pertemuan rapat di kantor Wakil Presiden Tanggal 11 April 2019 yang menugaskan Menteri ATR/BPN untuk menyiapkan dan menyediakan lahan lokasi bencana Clear dan Clean. Menteri ATR/BPN telah melakukan pertemuan dengan pemegang hak pada tanggal 11 Juli 2019 di Hotel Shangrila Jakarta dengan hasil pertemuan memutuskan bahwa Pemegang HGB/HGU setuju melepaskan sebagian haknya untuk Hunian Tetap (Huntap) tanpa pemberian ganti rugi dan bersedia melakukan pemutusan hukum dengan surat pelepasan hak dengan Kementerian ATR/BPN dan selanjutnya sisa tanah dapat diperpanjang atau dilakukan pembaharuan sesuai dengan ketentuan Tata Ruang. b. Luas dan lokasi lahan yang diserahkan BPN berbeda dengan yang dilepaskan oleh pemegang hak - Perjanjian pelepasan hak untuk lahan huntap dilakukan sebelum terjadinya perubahan luas dan letak lahan HGB yang mana HGB tersebut belum berakhir. - Luas yang disebutkan pada perjanjian tersebut merupakan luas perkiraan dari kebutuhan lahan untuk relokasi huntap. - Surat Menteri ATR/BPN Nomor : BP. 04. 01/ 1801/ X/ 2019 Tanggal 15 Oktober 2019 menyebutkan daftar HGB yang sudah berakhir masa berlakunya dan arahan untuk tidak memperpanjang HGB yang sudah berakhir dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan huntap. - Terdapat surat permohonan kebutuhan lahan relokasi Huntap dari Kementerian PUPR Nomor : UM. 01.03.Cb/Satgas-PB/306 tanggal 29 November 2019 yang menyebutkan letak dan luas kebutuhan huntap Tondo-2 dan Tondo-3 yang berada di atas lahan Eks HGB 122/Tondo dan Eks HGB 10/Tondo. - Terdapat hasil rapat Koordinasi Satgas Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 11 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kesepakatan perubahan lokasi huntap Tondo-2 dan Tondo-3 - Mengingat status HGB sudah berakhir, maka Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok- pokok Agraria pasal 40 yang menyebutkan hapusnya HGB karena : a. Jangka waktu Haknya berakhir dan PP No. 40 Tahun 1996 (dicabut oleh PP No.18 Tahun 2021 ) Pasal 35 ayat 1 : a. HGB hapus karena berakhir jangka waktu haknya dan Pasal 36 ayat 1 : hapusnya HGB mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara. Sehingga tidak dibutuhkan dokumen pelepasan hak dari eks pemegang hak karena sudah berstatus tanah Negara, oleh karenanya dasar penyerahan lahan huntap cukup dilakukan melalui Berita Acara Penyerahan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah kepada Kementerian PUPR atau BNPB sesuai surat Menteri ATR/BPN Nomor : BP. 04. 01/1801/ X/ 2019 tanggal 15 Oktober 2019 KANWIL BPN SULTENG 87 LAPORAN TAHUNAN 2021

c. BPN belum memproses perpanjangan atau pembaruan hak atas sisa pelepasan untuk Huntap Secara faktual di lapangan maupun secara administrasi, HGB-HGB baik yang masih berlaku maupun sudah berakhir haknya yang berlokasi di Tondo dan Talise belum dimanfaatkan sesuai dengan pemberian haknya dan ditetapkan sebagai Tanah Terlantar : • HGB No. 03/Talise, luas 51,4 Ha. SK No. 10/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Putra Murni • HGB No. 683/Talise, luas 3 Ha. SK No. 11/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Putra Murni • HGB No. 10/Tondo, luas 15 Ha. SK No. 12/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Waluyo • HGB No. 08/Tondo, luas ± 108,7 Ha. SK No. 13/PTT-HGB/BPN RI/ 2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Putra Murni • HGB No. 01249/Tondo, luas 2,9 Ha. SK No. 14/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 23 September 2014, a.n. PT. Sinar Waluyo • HGB No. 09/Tondo, luas 45,6 Ha. SK No. 15/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 23 September 2014, a.n. PT. Sinar Waluyo Terkait permohonan perpanjangan yang disampaikan terhadap sisa HGB yang terletak dilokasi huntap pada kenyataannya dilapangan terdapat penguasaan pihak lain dan tidak terdapat patok-patok tanda batas bidang tanah; Pada tahun 2019 benar bahwa PT Duta Darma Bakti (PT. DDB) telah mengajukan permohonan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral atas HGB 01/Duyu dan HGB 10/Talise dalam rangka proses Pembaharuan Hak. Pada bulan April 2019 dan September 2019 Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1/St-19.00/IV/2019 Tangal : 15 April 2019; dan Nomor : 2/St-19.00/IV/2019 Tanggal 18 September 2019 melaksanakan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral atas permohonan tersebut akan tetapi belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat penolakan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pemohon dan pihak-pihak terkait (Pemerintah Kota Palu dan Kantor Pertanahan Kota Palu) dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan terus dilakukan, diharapkan pada akhir tahun 2021 dapat dilakukan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral setelah dilakukan pemasangan patok-patok tanda batas di lapangan. KANWIL BPN SULTENG 88 LAPORAN TAHUNAN 2021

PT Sinar Putra Murni (PT. SPM) dan PT Sinar Waluyo (PT. SW) pada tahun 2019 juga mengajukan permohonan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral dalam rangka proses Pembaruan Hak, dan telah ditindaklanjuti dengan koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan PT. SPM dan PT.SW, Kecamatan dan Kelurahan, yang hasilnya disepakati bahwa pengukuran akan dilaksanakan setelah Pihak Kelurahan dan Pemohon (PT. SPM dan PT< SW) melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi kepada tokoh masyarakat (Berita Acara terlampir). Berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor : 3/St-19/XI/2021; Nomor : 4/St-19/XI/2021 dan Nomor : 5/St- 19/XI/2021, Tanggal : 3 November 2021, pada tanggal 4 November 2021 Kanwil BPN Prov. Sulteng melakukan upaya pelaksanaan kegiatan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral dilokasi yang dimohon namun tidak terlaksana karena ada surat keberatan dari kuasa hukum PT. SPM dan PT. SW dilakukan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral (surat terlampir), karena pemohon mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pasal (130) terutama ayat (2) yang menyebutkan Untuk pencatatan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah tidak dilakukan pengukuran ulang, kecuali kalau dengan persetujuan pemegang hak terjadi perubahan batas bidang tanah yang bersangkutan. d. Terdapat lokasi huntap yang dikuasai oleh pihak lain Permasalahan terkait adanya tumpang tindih antara lahan Huntap Tondo I dengan PT. ARK Properti pada dasarnya akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. e. Lokasi huntap terindikasi overlapping dengan pemegang hak lain Bahwa kasus pembatalan sertipikat atas nama I Made Sukaryanta, Dkk saat ini telah kasasinya telah diputus oleh MA dan hasilnya Putusan Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Penggugat. Selanjutnya sedang diupayakan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penyelesaian gugatan terhadap Delita Pakaya, dkk di Kelurahan Duyu dan Kecamatan Tatanga masih menunggu putusan kasasi. Rapat Evaluasi Bersama TIM BPK Peninjauan Lapangan Bersama TIM BPK KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 89

✓ Permohonan Pelayanan Pertanahan Sebelum Tahun 2020 Di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Masih Belum Diselesaikan a. Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Terkait permasalahan permohonan pelayanan HGU di Kabupaten Toli-Toli yang telah selesai proses permohonannya akan tetapi masih terkendala pada aplikasi KKP, akan kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan PUSDATIN. Terkait permohonan atas nama PT. Total Energi Nusantara (PT. TEN) dan PT. Citra Mulia Perkasa (PT.CMP) akan dilanjutkan setelah terpenuhinya kewajiban penyediaan plasma 20% dari HGU inti yang dimohon dan penetapan SK peserta Plasma oleh Pemda Kabupaten Toli-toli. Sedangkan untuk lahan yang terindikasi berada pada lokasi transmigrasi akan dilakukan proses enclave. b. Kantor Pertanahan Kota Palu Terkait dengan permasalahan tunggakan pelayanan yang berada di Kantah Kota Palu akan dilakukan upaya pemetaan masalah untuk bisa dilakukan penyelesaian sesuai dengan jenis masalah yang terjadi. Terhadap kasus-kasus permohonan yang tidak dapat dilanjutkan akan dilakukan penutupan berkas dan akan disampaikan surat pemeberitahuan kepada pemohon. Terkait permasalahan somasi yang disampaikan Pemerintah Kota Palu akan dilakukan koordinasi untuk penyelesaian terhadap permasalah tersebut bersama para pihak yaitu Pemerintah kabupaten Donggala, Pemerintah Kota Palu dan eks Pemegang HGB No. 64/Kamonji untuk dapat diperoleh solusi yang tuntas. ✓ Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pertanahan Tahun 2020 Sampai Dengan Semester I 2021 Pada Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Dan Kantah Kota Palu Melampaui Standar Pelayanan a. Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Terkait permohonan atas nama PT. Sawindo Cemerlang telah dilakukan koordinasi pada bulan Oktober 2021 untuk segera melengkapi persyaratan pemenuhan plasma 20 % serta surat keterangan kawasan hutan dari instansi terkait b. Kantor Pertanahan Kota Palu Terkait permasalahan PT. Sari Dewi Membangun yang dimohonkan agar dihentikan proses perpanjangannya oleh Pemerintah Kota Palu akan dilakukan koordinasi untuk penyelesaian terhadap permasalah tersebut bersama para pihak yaitu Pemerintah kabupaten Donggala, Pemerintah Kota Palu dan eks Pemegang No. 64/Kamonji untuk dapat diperoleh solusi yang tuntas KANWIL BPN SULTENG 90 LAPORAN TAHUNAN 2021

✓ Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan Pada Kantah Kota Palu Tidak Sesuai Izin Lokasi a. Pemberian hak atas tanah berupa HGB merupakan hak yang diberikan berdasarkan UU Pokok Agraria. 5 Tahun 1960 yang diberikan untuk pengunaan tanah berupa bangunan baik untuk perumahan, industri maupun perkantoran lainnya. b. Ketentuan pemanfaatan ruang atau penggunaan tanah diatur tersendiri melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kewenangannnya telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah termasuk dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). c. Dengan demikian pemberian HGB ini telah sesuai sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan izin lokasi, namun untuk kesesuaian pemanfaatan ruang akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Palu yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin pembangunan. Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kab. Sigi Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kota Palu Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kab. Sigi Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kab. Sigi Tim BPK melapor kepada Kakanwil BPN Prov. Sulteng Rapat Evaluasi Bersama TIM BPK Via Zoom KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 91

Dermaga Parigi Moutong A. Kesimpulan Hasil Capaian Kinerja Laporan Tahunan 2021 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait hal-hal sebagai berikut : • KANWIL BPN SULTENG 92 LAPORAN TAHUNAN 2021

B. Hambatan, Kendala dan Masalah NO KEGIATAN HAMBATAN SOLUSI 1 PTSL a. Rendahnya Animo Masyarakat karena tidak Dukungan Pemerintah terkait kebijakan keringanan LINTOR adanya keringanan PBB pajak b. Penlok PTSL merupakan desa lama yang banyak Melakukan koordinasi internal. K4. c. Dukungan dari Pemerintah setempat Melibatkan Pihak ke tiga dalam bentuk kontrak kerja. (Desa/Kelurahan) yang minim terkait pendataan Yuridis d. Masih banyak bidang tanah tanpa subyek. Berkoordinasi dengan pemerintah setempat (Desa/Kelurahan) kepastian obyek dan subyek PTSL. a. Kurangnya koordinasi antara dinas di daerah dengan Kementerian terkait b. Terdapat perbedaan target CPCL oleh KementerianMenfasilitasi hubungan/koordinasi antara Dinas di daerah dengan Kementerian terkait dan Dinas Kelautan dan Perikanan c. Berkas permohonan CPCL belum lengkap a. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Menambah jumlah petugas invent pada satker yang 2 REDISTRIBUSI TANAH seksi Penataan Pertanahan dan keterbatasan juru memiliki target cukup besar dengan menyesuaikan. ukur di Kantor Badan Pertanahan. b. Sulawesi Tengah pada umumnya memiliki medan Pemberdayaan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) untuk yang sulit untuk menuju ke lokasi redist . membantu pengukuran dan pemberdayaan PTT. c. Pelaksanaan kegiatan PTSL 2020 di waktu yang Pembagian waktu pelaksanaan pengukuran bidang bersamaan, menyebabkan kegiatan Lapangan tanah pada kegiatan PTSL dan redistribusi tanah oleh seperti halnya kegiatan Pengukuran belum seksi IP, H2P, dan PP pada kantor pertanahan. dilaksanakan di semua desa obyek lokasi distribusi dan terjadi keterlambatan dari jadwal d. Perubahan target bidang per desa sesuai Penlok Memindahkan target bidang yang tidak tercukupi pada satu desa ke desa lainnya. e Kurangnya kontrol petugas ukur terhadap area Memastikan terlebih dahulu pada peta kerja bahwa penegasan TOL atau lokasi yang sudah diukur area yang akan dilakukan pengukuran berada di dalam masuk ke dalam Kawasan Hutan area penegasan TOL atau berada diluar kawasan hutan PENGADAAN TANAH a Di dalam DPPT perkiraan nilai tanah dan rencana Melakukan sosialisasi perturan PP No. 19 tahun 2021 (bagi pembangunan penganggaran tidak sesuai atau tidak mendekati dan peraturan pelaksanannya. untuk kepentingan real angka UGR sehingga untuk pembayaran UGR umum) menunggu revisi anggaran PENGADAAN TANAH b Kondisi lapangan yang tergenang sehingga Menggunakan alat pengukuran, sehingga dapat Kegiatan Non PSN : menyulitkan petugas melakukan identifikasi fisik mengindentifikasi fisik dilapngan yang tergenang Pembangunan Irigasi dilapangan Salugan Kabupaten 3 Tolitoli ZNT a Pengolahan Data ZNT di Kantah yang kurang baik Melakukan supervise dan pembinaan pada kegiatan sehingga menyulitkan kegiatan pembaharuan ZNT Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kantah b SDM Seksi Pengadaan Tanah di Kantah sebagian Perlu dilakukan Pelatihan Peningkatan keterampilan besar masih dibantu seksi lain dalam pengolahan Penilai Tanah untuk SDM di Seksi Pengadaan Tanah Data ZNT pada Kantah c Jumlah Sampel pada kegiatan pembaharuan ZNT Menambah jumlah sampel pada kegiatan pembaruan sebelumnya tidak memadai Peta ZNT KANWIL BPN SULTENG 93 LAPORAN TAHUNAN 2021

NO KEGIATAN HAMBATAN SOLUSI a Penyediaan lahan untuk Huntap melalui Melakukan pertemuan dengan pemilik HGB agar mekanisme pengadaan tanah dengan UGR 0 menyumbangkan tanahnya untuk kepentingan rupiah bencana dan memberikan kompensasi perpanjangan haknya apabila tanhanya masih tersisa dan sesuai dengan tatar ruang dan peraturan yang berlaku b Tidak ada penetapan jumlah warga terdampak Melakukan pertemuan Triparti, antara Pemerintah Hunian Tetap bencana (penyintas) oleh Pemerintah Kota Palu, Kota Palu, Pemilik HGB dan Kanwil BPN untuk (HUNTAP) 4 jumlahnya terus bergerak sehingga sulit membicarakan keinginan masing-masing pihak dan mengetahui berapa jumlah kebutuhan lahan untuk mencari solusi terbaik Huntap. Sementara pihak pemilik HGB mendesak untuk perpajangan/pembaharuan haknya c Adanya keinginan dari Walikota Palu di lokasi Melakukan pertemuan Triparti, antara Pemerintah Penlok untuk membangun Kota Satelit Kota Palu, Pemilik HGB dan Kanwil BPN untuk membicarakan keinginan masing-masing pihak dan mencari solusi terbaik 1. Administrasi : a. Ada NIK belum terhubung dengan DUKCAPIL b. Batas desa belum definitive c. Pelepasan Kawasan hutan belum tuntas d. Sebagian masyarakat belum memasang tanda batas 2. Teknis : a. Kekurangan sarana prasarana kantor b. SDM terbatas c. Kondisi medan yang sulit diakses d. Beberapa Kantah memerlukan revisi target 3. Koordinasi Pemda : a. SKB 3 Menteri belum ditindaklanjuti dengan Perbup b. Koordinasi pelaksaan LINTOR masih terkendala antara Dinas di daerah dengan K/L terkait c. Belum sinkron program dinas terkait dalam penanganan Reforma Agraria. 4. Sosial : a. Masyarakat merasa terbebani dalam melengkapi berkas permohonan b. Biaya persiapan sertipikasi yang masih dianggap memberatkan bagi sebagian masyarakat c. Masyarakat dengan sertipikasi akan terbebani dengan pajak KANWIL BPN SULTENG 94 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 95 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG LAMPIRAN LAPORAN TAHUNAN 2021 • DIPA 2021 • Perjanjian Kinerja • Pakta Integritas • Dokumentasi Kegiatan 2021 96

KANWIL BPN SULTENG 97 LAPORAN TAHUNAN 2021

⚫ Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 KANWIL BPN SULTENG 98 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 99 LAPORAN TAHUNAN 2021

KANWIL BPN SULTENG 100 LAPORAN TAHUNAN 2021


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook