Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Persyaratan Prosedur Import Hewan Tumbuhan

Persyaratan Prosedur Import Hewan Tumbuhan

Published by Achmad Jalaluddin, 2015-08-05 21:23:34

Description: Standar Layanan Karantina Balai Besar Karantina Surabaya

Search

Read the Text Version

Kata Pengantar Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang MahaEsa yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penyusunan bukuini dapat diselesaikan dengan baik. Seluruh informasi yang terkandung di dalam buku ini dimaksudkan untukmemberi panduan dan referensi kepada pemangku kepentingan khususnya parapengguna jasa yang akan melalulintaskan media pembawa dari luar negeri(impor). Pada kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih yangsebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkantersusunnya buku ini. Akhir kata, semoga langkah kecil dalam pembuatan buku ini dapatbermanfaat bagi kita semua, khususnya para pemangku kepentingan. Surabaya, Juni 2014 Penyusun



PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR MEDIA PEMBAWA - HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA LIMA CONTOH KOMODITAS (HIGH RISK, MEDIUM RISK, LOW RISK)

Komoditas : Kambing BibitKode HS : 0104.20.10.00SLA Maks : 21 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.HIGH C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12RISK D. Waktu Layanan : Maks. 21 Hari E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Sapi BibitKode HS : 0102.21.00.00SLA Maks : 21 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 HIGHD. Waktu Layanan : Maks. 21 Hari RISKE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : AnjingKode HS : 0106.00.199SLA Maks : 14 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.HIGH C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12RISK D. Waktu Layanan : Maks. 14 Hari E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : BurungKode HS : 0106.39.00.00SLA Maks : 7 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 HIGHD. Waktu Layanan : Maks. 7 Hari RISKE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : UlarKode HS : 0106.20.00.00SLA Maks : 14 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.HIGH C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12RISK D. Waktu Layanan : Maks. 14 Hari E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : MaduKode HS : 0409.00.00.00SLA Maks : 5 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 MEDIUMD. Waktu Layanan : Maks. 5 HariE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Kulit Sapi (Salted)Kode HS : 4101.20.10.00SLA Maks : 5 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.MEDIUM C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 D. Waktu Layanan : Maks. 5 Hari RISK E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : TandukKode HS : 0506.10.00.00SLA Maks : 5 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 MEDIUMD. Waktu Layanan : Maks. 5 HariE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Daging Kanguru (frozen)Kode HS : 0204.30.00.00SLA Maks : 5 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.MEDIUM C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 D. Waktu Layanan : Maks. 5 Hari RISK E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Bulu BebekKode HS : 0505.10.10.00SLA Maks : 5 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 MEDIUMD. Waktu Layanan : Maks. 5 HariE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Kulit Jadi (wet blue) Kode HS : 4105.10.00.00 SLA Maks : 3 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan - Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor. - Cargo manifest; - Invoice; - Surat Persetujuan Pemasukan; - Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). B. Prosedur : - Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII. - Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak) - Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V). - Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak. - Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW. - Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium. - Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12) - Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.LOW C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12RISK D. Waktu Layanan : Maks. 3 Hari E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Kulit Jadi (finished)Kode HS : 4107.19.00.00SLA Maks : 3 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 LOWD. Waktu Layanan : Maks. 3 Hari RISKE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Daging Ayam Olahan Kode HS : 0207.14.91.00 SLA Maks : 3 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan - Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor. - Cargo manifest; - Invoice; - Surat Persetujuan Pemasukan; - Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). B. Prosedur : - Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII. - Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak) - Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V). - Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak. - Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW. - Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium. - Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12) - Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.LOW C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12RISK D. Waktu Layanan : Maks. 3 Hari E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Susu Olahan (yogurt)Kode HS : 0403.10.90.00SLA Maks : 3 HariA. Dokumen Persyaratan :- Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan- Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor.- Cargo manifest;- Invoice;- Surat Persetujuan Pemasukan;- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).B. Prosedur :- Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII.- Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak)- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V).- Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak.- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.- Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.- Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12)- Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12 LOWD. Waktu Layanan : Maks. 3 Hari RISKE. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Vaksin Hewan Kode HS : 3002.30.00.00 SLA Maks : 3 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Impor dari Kementerian Perdagangan - Sertifikat Kesehatan / Health Certificate / Sanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang / Karantina Hewan negara pengekspor. - Cargo manifest; - Invoice; - Surat Persetujuan Pemasukan; - Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB). B. Prosedur : - Pengguna Jasa memasukkan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen I-VII. - Penerimaan dokumen PPK diverivikasi oleh petugas pendok (Staf wasdak) - Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan (B butir V). - Dokumen tidak sah/lengkap dilakukan pemeriksaan oleh wasdak. - Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar / Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW. - Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium. - Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan (KH 12) - Pengiriman MP‐HPHK harus dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Karantina Hewan dipintu‐pintu pemasukan, sekurang‐kurangnya 2 hari sebelum kedatangan.LOW C. Produk Layanan : (a). KH-1; (b). KH-2; (c). KH-5/7; (d). KH-12RISK D. Waktu Layanan : Maks. 3 Hari E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 48 Tahun 2012) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPORMEDIA PEMBAWA - ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA LIMA CONTOH KOMODITAS (HIGH RISK, MEDIUM RISK, LOW RISK)

Komoditas : Jagung Benih Kode HS : 1005.10.00.00 SLA Maks : 21 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 21 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)HIGHRISK Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Bawang Merah (Bibit) Kode HS : 0703.10.21.00 SLA Maks : 21 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 21 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan) HIGH RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Cover Crop Kode HS : 1008.21.00.00 SLA Maks : 21 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 21 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)HIGHRISK Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Padi (Benih) Kode HS : 1006.10.00.00 SLA Maks : 21 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 21 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan) HIGH RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Lilium Kode HS : 0601.10.00.00 SLA Maks : 21 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 21 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)HIGHRISK Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : PearKode HS : 0808.30.00.00SLA Maks : 4 HariA. Dokumen Persyaratan :- Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit sesuai Permentan 43 Tahun 2012- Certificate Perlakuan/Treatment dari Negara asal/transit dari Negara endemis Lalat Buah- Prior Notice- Dokumen Keamanan Pangan : Certificate of Analysis (CoA), Health Certificate (HC) dlsb.B. Prosedur :- Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a.- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak)- Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut- Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak- Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW.- Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan)- Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9)C. Waktu Pelayanan : Maks. 4 HariD. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) MEDIUM- Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000)- Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai RISK Permentan 93 Tahun 2011- Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : ApelKode HS : 0808.10.00.00SLA Maks : 4 HariA. Dokumen Persyaratan :- Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit sesuai Permentan 43 Tahun 2012- Certificate Perlakuan/Treatment dari Negara asal/transit dari Negara endemis Lalat Buah- Prior Notice- Dokumen Keamanan Pangan : Certificate of Analysis (CoA), Health Certificate (HC) dlsb.B. Prosedur :- Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a.- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak)- Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut- Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak- Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW.- Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan)- Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9)C. Waktu Pelayanan : Maks. 4 HariMEDIUM D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) RISK - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Bawang PutihKode HS : 0703.20.90.00SLA Maks : 4 HariA. Dokumen Persyaratan :- Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit sesuai Permentan 43 Tahun 2012- Certificate Perlakuan/Treatment dari Negara asal/transit dari Negara endemis Lalat Buah- Prior Notice- Dokumen Keamanan Pangan : Certificate of Analysis (CoA), Health Certificate (HC) dlsb.B. Prosedur :- Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a.- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak)- Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut- Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak- Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW.- Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan)- Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9)C. Waktu Pelayanan : Maks. 4 HariD. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) MEDIUM- Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000)- Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai RISK Permentan 93 Tahun 2011- Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : JerukKode HS : 0805.10.10.00SLA Maks : 4 HariA. Dokumen Persyaratan :- Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit sesuai Permentan 43 Tahun 2012- Certificate Perlakuan/Treatment dari Negara asal/transit dari Negara endemis Lalat Buah- Prior Notice- Dokumen Keamanan Pangan : Certificate of Analysis (CoA), Health Certificate (HC) dlsb.B. Prosedur :- Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a.- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak)- Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut- Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak- Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW.- Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan)- Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9)C. Waktu Pelayanan : Maks. 4 HariMEDIUM D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) RISK - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan) Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : AnggurKode HS : 0806.10.00.00SLA Maks : 4 HariA. Dokumen Persyaratan :- Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit sesuai Permentan 43 Tahun 2012- Certificate Perlakuan/Treatment dari Negara asal/transit dari Negara endemis Lalat Buah- Prior Notice- Dokumen Keamanan Pangan : Certificate of Analysis (CoA), Health Certificate (HC) dlsb.B. Prosedur :- Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a.- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak)- Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut- Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak- Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW.- Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan)- Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9)C. Waktu Pelayanan : Maks. 4 HariD. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) MEDIUM- Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000)- Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai RISK Permentan 93 Tahun 2011- Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Kayu Olahan Kode HS : 4403.10.90.00 SLA Maks : 1 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 1 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)LOWRISK Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Jagung (Bungkil) Kode HS : 2306.90.10.00 SLA Maks : 1 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 1 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan) LOW RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Kedelai (Bungkil) Kode HS : 2308.00.00.00 SLA Maks : 1 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 1 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)LOWRISK Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Gandum (Tepung) Kode HS : 1101.00.10.00 SLA Maks : 1 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 1 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan) LOW RISKBalai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

Komoditas : Tembakau Kode HS : 2401.19.20.00 SLA Maks : 1 Hari A. Dokumen Persyaratan : - Phytosanitary Certificate dari Negara asal atau PC for Reekspor dari Negara transit B. Prosedur : - Pengguna jasa memasukkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara on-line/manual dan menyerahkan kelengkapan dokumen pada butir a. - Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok saat itu (staf wasdak) - Dokumen persyaratan lengkap dan sah proses layanan lanjut - Dokumen tidak lengkap/sah lanjut ke proses pemeriksaan wasdak - Penerbitan Surat Tugas (DP-1) dan KT-2 (Persetujuan Pelaksanaan TKT di Instalasi yang ditunjuk) submit ke portal INSW. - Di lakukan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT) di Instalasi dan diterbitkan DP-7 (Hasil Pemeriksaan) - Hasil TKT negatif (DP-7) sesuai , dilakukan Pelepasan (KT-9) C. Waktu Pelayanan : Maks. 1 Hari D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP 48 Tahun 2012) - Biaya dokumen pelepasan (Rp 5.000) - Biaya pengujian laboratorium (per metode x jumlah sampel) sesuai Permentan 93 Tahun 2011 - Biaya Pengawasan Perlakuan Rp 10.000/pengawasan (bila dikenakan perlakuan)LOWRISK Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya - Standar Pelayanan Publik

STANDAR PELAYANAN PUBLIK JAM PELAYANAN KARANTINAKANTOR PUSAT BBKP SURABAYA UNIT PELAYANAN II (Pelayanan Karantina Hewan)Senin - Kamis : 07.30 - 16.00Istirahat : 12.00 - 13.00 Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Istirahat : 12.00 - 13.00Jum'at : 07.30 - 16.30 Jumat : 07.30 - 16.30 Istirahat : 11.30 - 13.00 Istirahat : 11.30 - 13.00 PIKET Layanan KarantinaUNIT PELAYANAN I Senin - Jum'at : 16.00 - 23.00(Pelayanan Karantina Tumbuhan) Istirahat : 18.00 - 19.00Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Sabtu : 07.30 - 14.00Istirahat : 12.00 - 13.00Jumat : 07.30 - 16.30 Piket Pagi : 07.30 - 15.00 Istirahat : 11.30 - 13.00 Istirahat : 12.00 - 13.00 Piket Siang : 14.30 - 23.00PIKET Layanan Karantina Istirahat : 18.00 - 19.00Senin - Jum'at : 16.00 - 23.00 Istirahat : 18.00 - 19.00Sabtu : 07.30 - 14.00 UNIT PELAYANAN III (Pelayanan Karantina HewanPiket Pagi : 07.30 - 15.00 Istirahat : 12.00 - 13.00 dan Tumbuhan)Piket Siang : 14.30 - 23.00 Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Istirahat : 18.00 - 19.00 Istirahat : 12.00 - 13.00Pemasukan Dokumen/Permohonan Jumat : 07.30 - 16.30 Istirahat : 11.30 - 13.00paling lambat Pukul 16.00Pengajuan PPK Online 24 Jam 7 Hari PIKET Pelayanan Karantina Group 1 : 07.30 - 15.00 Pagi : 12.00 - 13.00 Istirahat Group 2 : 14.30 - 23.00 Siang : 18.00 - 19.00 Istirahat Group 3 : 20.30 - 08.30 Malam : 24.00 - 01.00 Istirahat

STANDAR PELAYANAN PUBLIK WILAYAH KERJA BBKP SURABAYA1. Unit Pelayanan I (Pelayanan Karantina Tumbuhan) Jl. Prapat Kurung Utara 6, Surabaya | Tel. (031) 3291273, Fax. (031) 32978852. Unit Pelayanan II (Pelayanan Karantina Hewan) Jl. Kalimas Baru 88D, Surabaya | Tel. (031) 3295367, Fax. (031) 32819383. Unit Pelayanan III (Pelayanan Karantina Hewan & Tumbuhan) Cargo Bandara Juanda, Sidoarjo | Tel. (031) 8667593, Fax. (031) 86813754. Kantor Pos Besar Surabaya Jl. Kebonrojo 10, Surabaya5. Wilayah Kerja Gresik Jl. Yos Sudarso 39, Gresik | Tel. (031) 39742156. Wilayah Kerja Sedayu Pelabuhan Laut Brondong, Sedayu Lawas, Lamongan7. Wilayah Kerja Sangkapura Pelabuhan Laut Sangkapura, Bawean8. Wilayah Kerja Kalibuntu Jl. Pelabuhan Laut Kalibuntu, Kraksaan, Probolinggo9. Wilayah Kerja Kalbut Jl. Pelabuhan Laut Kalbut, Situbondo | Tel. (0338) 67206710. Wilayah Kerja Jangkar Pelabuhan Laut Jangkar, Situbondo11. Wilayah Kerja Ketapang Jl. Gatot Subroto 47, Ketapang, Banyuwangi | Tel/Fax. (0333) 42112412. Wilayah Kerja Tanjungwangi Jl. Gatot Subroto 12, Ketapang-Banyuwangi | Tel/Fax. (0333) 41744713. Wilayah Kerja Abdul Rahman Saleh Komplek Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang | Tel. (0341) 793052




Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook