Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MODUL EKUITAS DANA PEMERINTAH

MODUL EKUITAS DANA PEMERINTAH

Published by irtifa13, 2023-02-07 00:54:23

Description: MODUL EKUITAS DANA PEMERINTAH KELAS XII

Search

Read the Text Version

AKUNTANSI EKUITAS DANA SATKER IRTIFA NUGRAHAINI, S.Pd SMK NEGERI 1 DUKUHTURI

KOMPETENSI DASAR 3.12 Menganalisis transaksi dokumen sumber akuntansi ekuitas dana satker dan dokumen sumber akuntansi ekuitas dana desa/kelurahan 4.12 Melakukan pencatatan dokumen sumber akuntansi ekuitas dana satker dan dokumen sumber akuntansi ekuitas dana desa/kelurahan INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI 3.12.1 Mengonsepkan pengertian ekuitas dana satker 3.12.2 Menguraikan jenis ekuitas dana satker 3.12.3 Menguraikan dokumen sumber akuntansi ekuitas dana satker 3.12.4 Menganalisis transaksi dokumen sumber akuntansi ekuitas dana 4.12.1 Melakukan pencatatan dokumen sumber ekuitas dana satker TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah membaca handount diharapkan peserta didik dapat: 1. Mengonsepkan pengertian ekuitas dana satker dengan benar 2. Menguraikan jenis ekuitas dana satker dengan benar 3. Mennguraikan dokumen sumber akuntansi ekuitas dana dengan benar 4. Menganalisis transaksi dokumen sumber akuntansi ekuitas dana dengan benar 5. Menyiapkan formulir dan alat tulis dalam rangka pencatatan transaksi ekuitas dana satker dengan mandiri 6. Melakukan pencatatan transaksi dokumen sumber ekuitas dana satker dengan benar

PETUNJUK PENGGUNAAN HANDOUT 1. Bacalah dengan cermat handout ini 2. Baca tujuan pembelajaran 3. Amatilah mind mapping yang disediakan 4. Catatlah hal-hal yang menjadi informasi penting 5. Jika ada hal-hal yang sulit di pahami tanyakan kepada guru Anda PETA KONSEP EKUITAS DANA SATKER

AKUNTANSI EKUITAS DANA 1. EKUITAS Menurut Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Ekuitas didefinisikan sebagai kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Dalam Basis Akrual, pemerintah hanya menyajikan satu jenis pos ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas serta diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Perubahan ekuitas sampai dengan tanggal pelaporan disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas yang meliputi: 1) Ekuitas Awal, merupakan ekuitas yang berasal dari akhir tahun sebelumnya (dari laporan perubahan ekuitas tahun sebelumnya) 2) Surplus/defisit LO pada periode bersangkutan atau tahun berjalan 3) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, antara lain berasal dari dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan mendasar seperti: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap 4) Ekuitas Akhir, diperoleh dari hasil penjumlahan antara ekuitas awal dan surplus/deficit LO periode berjalan dan koreksi kesalahan Pemerintah Kabupaten Baik EKUITAS DANA CADALNaGpoArNan Perubahan Ekuitas Mengacu pada PPSerAP31NDoemseomr b0e1r 2P0a1r9agdraanf 26052, 0dana cadangan merupakan dUanRaAIyAaNng disisihkan un2t0u1k9 menampun2g02k0ebutuhan yangEmKUemITeArSluAkWanAdLana relatif besar yanXgXtXidak dapat diXpXenXuhi dalam satuStUahRuPnLUaSn/gDgaErFaInS.IT LO XXX XXX KOREKSI-KOREKSI XXX XXX EKUITAS AKHIR XXX XXX 1 Akuntansi ekuitas dana satker

2. JENIS EKUITAS DANA PEMERINTAH a. Ekuitas Dana Lancar Ekuitas dana lancar adalah selisih antara asset lancar dan kewajiban jangka pendek. Aset lancar adalah kas dan sumber daya lainnya yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas, dijual atau dipakai habis dalam 1 (satu) periode akuntansi. Ekuitas dana lancar meliputi: 1) Kas di bendahara penerimaan 2) Kas di bendahara pengeluaran 3) Piutang pajak daerah/ retribusi daerah 4) Bagian lancar piutang jangka Panjang dan piutang lainnya 5) Persediaan EKUITAS DANA LANCAR (EDL) = Aset Lancar – Utang Jangka Pendek b. Ekuitas Dana Investasi Ekuitas dana investasi adalah kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka Panjang. Ekuitas dana investasi terdiri dari: Investasi jangka Panjang, asset tetap dan asset lainnya dikurangi dengan dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka Panjang EKUITAS DANA INVESTASI (EDI) = Aset Tetap – Utang Jangka Panjang c. Ekuitas Dana Cadangan Ekuitas dana cadangan adalah kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan yang telah ditentukan sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan. Ekuitas dana cadangan mencerminkan kekayaan bersih pemerintah daerah yang tertanam dalam dana cadangan. EKUITAS DANA CADANGAN (EDC) = DANA CADANGAN Mengacu pada PSAP Nomor 01 Paragraf 65, dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat 2 Akuntansi ekuitas dana satker

dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan masuk kedalam bagian dari aset. Dana cadangan dapat dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan, dana cadangan harus diungkapkan dan diperinci menurut peruntukannya. Dana cadangan dapat diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukannya sebagaimana contoh dibawah ini: KELOMPOK JENIS Dana Cadangan Dana Cadangan Pembangunan Jembatan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Dana Cadangan Pembangunan Waduk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Dst…. Dana cadangan adalah dana yang dibentuk guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Penggunaan dana cadangan harus sesuai dengan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibahas dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD a. Sumber pendanaan dana cadangan Pembentukan dana cadangan daerah bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan dana darurat yang berasal dari pemerintah. Dengan demikian, pemenuhannya bersumber dari penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU) dan bagi hasil pajak/bukan pajak. b. Pengelolaan dana cadangan Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik sehingga selama masa \"penumpukan\" sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Dalam hal ini, kebijakan harus diarahkan pada upaya memberdayakan \"idle money\" dalam bentuk dana cadangan. 3 Akuntansi ekuitas dana satker

c. Pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dengan dana cadangan Program/kegiatan yang didanai dari dana cadangan pada prinsipnya diperlukan sama dengan program/kegiatan lainnya. Proses perencanaannya dimulai dengan mencantumkan nama program/kegiatan dalam rencana kerja (Renja) dan RKA SKPD, lalu dicantumkan dalam PPAS dan RAPBD, dan akhirnya ditetapkan dalam Perda APBD. Studi kasus: Kabupaten Subur Makmur pada tahun 2019 pertama kali mengadakan inventarisasi dengan data sebagai berikut: Kas di Kas daerah Rp437.500.000,00, persediaan Rp175.000.000,00, asset tetap Rp262.500.000,00 dana cadangan Rp87.500.000,00, utang jangka pendek Rp105.000.000,00 dan utang jangka Panjang Rp281.750.000,00 Berdasarkan data tersebut maka dihasilkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Kabupaten Subur Makmur adalah sebagai berikut: Aset Kabupaten Subur Makmur 105.000.000 Aset Lancar Laporan Posisi Keuangan 218.750.000 Kas di Kas Daerah 323.750.000 Persediaan Tahun 2019 Total Aset Lancar 507.500.000 Aset tetap & lainnya Liabilitas 43.750.000 Aset Tetap 87.500.000 Dana Cadangan Utang Jangka Pendek Total Aset Tetap & lainnya 437.500.000 Utang Jangka Panjang 638.750.000 Jumlah Aset 175.000.000 Total Kewajiban 962.500.000 612.500.000 Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar 262.500.000 Ekuitas Dana Investasi 87.500.000 Ekuitas Dana Cadangan 350.000.000 Total Ekuitas Dana 962.500.000 Jumlah Liabilitas & Ekuitas Ekuitas Dana Lancar = Aset Lancar – Utang Jangka Pendek Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Cadangan = 612.500.000 – 105.000.000 = 507.500.000 = Aset Tetap – Utang Jangka Panjang = 262.500.000 – 218.750.000 = 43.750.000 = Dana Cadangan = 87.500.000 4 Akuntansi ekuitas dana satker

3. PIHAK YANG TERKAIT Fungsi-fungsi terkait pada prosedur dana cadangan adalah sebagai berikut. a. Penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran. b. Bendahara pengeluaran. c. Pejabat penatausahaan keuangan SKPD. d. Bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah. 4. DOKUMEN YANG DIGUNAKAN Pada modul sistem akuntansi pemerintah daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (2014). dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lain sebagai berikut: a. Peraturan daerah tentang dana cadangan. b. Surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) sebagai dokumen pencairan/transfer pemindahan dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan. c. Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah. d. Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan e. Dokumen lainnya 5. JURNAL STANDAR DAN ILUSTRASI 1) Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menerbitkan SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan. Jurnal Standar – Pembentukan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit XXX Bukti Rekening XXX Dana Cadangan – Pilkada XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX 5 Akuntansi ekuitas dana satker

Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening XXX Pengeluaran Pembiayaan - Pembentukan Dana XXX XXX XXX Cadangan Pilkada XXXX XXX Perubahan SAL 2) Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan dalam daftar dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD. Jurnal Standar – Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening XXX XXX XXX Dana Cadangan XXX XXX Lain-lain PAD yang Sah –Jasa Giro/Bunga XXX Dana Cadangan – LO Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Perubahan SAL XXX XXX XXX Lain-lain PAD yang Sah –Jasa Giro/Bunga XXX XXX Dana Cadangan - LRA XXX 3) Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran untuk kegiatan yang dituju maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening Dana Cadangan ke rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan Dana Cadangan. Jurnal Standar – Pencairan Dana Cadangan Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening XXX XXX XXX Kas di Kas Daerah XXX XXX Dana Cadangan XXX 6 Akuntansi ekuitas dana satker

Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Perubahan SAL XXX XXX XXX Penerimaan Pembiayaan – Pencairan Dana XXX Cadangan XXX XXX Ilustrasi 1: Pada tanggal 1 Februari 2015, Pemerintah Samawa Rea membentuk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00, masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp.2.000.000.000,00 per tahun anggaran. Berdasarkan dokumen SP2D-LS Nomor 04/1/II/2015, fungsi akuntansi PPKD mengakui pembentukan dana cadangan dengan menjurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit 01-Feb- Bukti Rekening Dana Cadangan – Pilkada 1.4.1.01.01 2.000.000.000 15 SP2D-LS Kas di Kas Daerah 2.000.000.000 04/1/II/ 1.1.1.01.01 2015 Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit 01-Feb- Bukti Rekening 7.2.1.01.01 Pengeluaran Pembiayaan - 2.000.000.000 15 SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 04/1/II/ 0.0.0.00.00 Perubahan SAL 2.000.000.000 2015 Ilustrasi 2: Pada tanggal 1 Februari 2015, Pemerintah Samawa Rea membentuk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00, masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp2.000.000.000,00 per tahun anggaran. Misalkan diperoleh hasil pengelolaan dana cadangan berupa giro/bunga sebesar Rp25.000.000,00 per bulan. Berdasarkan bukti transaksi berupa nota kredit nomor 06/NK/III/2015 tertanggal 1 Maret 2015 diperoleh hasil pengelolaan dana cadangan sebesar Rp25.000.000,00. 7 Akuntansi ekuitas dana satker

Berdasarkan bukti transaksi tersebut, fungsi akuntansi PPKD (PPK- PPKD) melakukan penjurnalan sebagai berikut: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Dana Cadangan 01- 06/NK/ 1.4.1.01.01 Lain-lain PAD yang Sah –Jasa 25.000.000 Mar-15 III/2015 Giro/Bunga Dana Cadangan – LO 8.1.4.03.03 25.000.000 Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Perubahan SAL 01- 06/NK/ 0.0.0.00.00 25.000.000 Mar-15 III/2015 4.1.4.03.03 Lain-lain PAD yang Sah –Jasa 25.000.000 Giro/Bunga Dana Cadangan - LRA Ilustrasi 3: Pada tanggal 1 Februari 2015, Pemerintah Samawa Rea membentuk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00, masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp.2.000.000.000,00 per tahun anggaran. Pencairan dana cadangan akan dilakukan pada 1 Februari 2020. Berdasarkan bukti transaksi berupa nota kredit nomor 03/NK/II/2020 tertanggal 1 Februari 2020 dilakukan pencairan dana cadangan. Berdasarkan bukti transaksi tersebut, fungsi akuntansi PPKD (PPK- PPKD) melakukan penjurnalan sebagai berikut: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO dan Neraca Tgl Nomor Kode Uraian Debit Kredit Kas di Kas Daerah 11.500.000.000 11.500.000.000*) Bukti Rekening 1-Feb- 23/NK/ 1.1.1.01.01 2020 2020 1.4.1.01.01 Dana Cadangan *) Asumsi akumulasi seluruh bunga dana cadangan selama periode 1 Februari 2015 s.d. 1 Februari 2020 sebesar Rp1.500.000.000,00 8 Akuntansi ekuitas dana satker

Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening 1-Feb- 0.0.0.00.00 Perubahan SAL 10.000.000.000 2020 23/NK/ 2020 7.1.2.01.01 Penerimaan Pembiayaan – Pencairan Dana Cadangan 10.000.000.000 Dana cadangan yang sudah cair akan digunakan pada program kegiatan di SKPD pelaksana. Proses penggunaan dan pencatatan dana cadangan pada SKPD mengacu pada prosedur belanja dan akuntansi belanja. Ilustrasi 4: Pemerintah Kabupaten Samawa Rea membentuk Dana Cadangan– Pembangunan Waduk Brang Bara-Brang Biji pada tanggal 1 Maret 2016, dengan nilai sebesar Rp45.000.000.000,00 dan masa waktu pembentukan selama 5 (lima) tahun atau masing-masing Rp9.000.000.000,00 per tahun anggaran. Diperoleh hasil pengelolaan dana cadangan berupa giro/bunga sebesar Rp.30.000.000,00 per bulan. Pencairan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2021. Saat Pembentukan Dana Cadangan kode rekening BAS Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Dana Cadangan – Waduk 01- SP2D-LS 1.4.1.01.01 Kas di Kas Daerah 9.000.000.000 Maret- 1.1.1.01.01 2016 9.000.000.000 Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening 9.000.000.000 7.2.1.01.01 Pengeluaran Pembiayaan - 01- SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan Maret- 0.0.0.00.00 Waduk 2016 Perubahan SAL 9.000.000.000 Catatan: Jurnal ini dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD setiap dilakukan transfer dari rekening kas daerah ke rekening dana cadangan (setiap tahun anggaran selama 5 kali) 9 Akuntansi ekuitas dana satker

Hasil Pengelolaan Dana Cadangan kode rekening BAS Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Dana Cadangan 01-Apr- XX/BM/I 1.4.1.01.01 Lain-lain PAD yang Sah –Jasa 30.000.000 2016 II/2016 Giro/Bunga Dana Cadangan – LO 8.1.4.03.03 30.000.000 Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening 0.0.0.00.00 Perubahan SAL 01-Apr- XX/BM/I 30.000.000 2016 II/2016 4.1.4.03.03 Lain-lain PAD yang Sah–Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan-LRA 30.000.000 Catatan: Jurnal ini dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD setiap diterima jasa giro/bunga hasil pengelolaan dana cadangan (setiap bulan). Pencairan Dana Cadangan kode rekening Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti BAS (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LO dan Neraca Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening 1-Mar- 23/NK/2 1.1.1.01.01 Kas di Kas Daerah 46.800.000.000 2021 021 1.4.1.01.01 Dana Cadangan 46.800.000.000*) *) Asumsi akumulasi seluruh bunga dana cadangan selama periode 1 Maret 2016 s.d. 1 Maret 2021 sebesar Rp1.800.000.000,00 Jurnal LRA Tanggal Nomor Kode Uraian Debit Kredit Bukti Rekening Perubahan SAL 1-Mar- 23/NK/ 0.0.0.00.00 45.000.000.000 2021 2021 7.1.2.01.01 Penerimaan Pembiayaan – 45.000.000.000 Pencairan Dana Cadangan Catatan: Jurnal ini dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD saat dilakukan pencairan dana cadangan atau dilakukan transfer dari rekening dana cadangan ke rekening kas daerah. 10 Akuntansi ekuitas dana satker

DAFTAR PUSTAKA Ali S, Riyal Muhammad dan Astuti, Sari Dwi. 2021. Buku Praktikum Akuntansi Lembaga/ Instansi Pemerintah seri HOTS Kelas XI. Surakarta: Mediatama Kusmayandi dan Harti, Dwi. 2019. Buku Praktikum Akuntansi Lembaga/ Instansi Pemerintah Kelas XII. Jakarta: Erlangga Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Modul Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual. https://keuda.kemendagri.go.id/pages/view/20-modul-penerapan- akuntansi-berbasis-akrual . diakses pada 13 Juni 2022 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.05/2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. 225~PMK.05~2019Per.pdf (kemenkeu.go.id). diakses pada 24 September 2022 11 Akuntansi ekuitas dana satker


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook