528 OPTIMALISASI PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DAN APLIKASI AKSI KEMANUSIAAN SEBAGAI INISIASI PENYELESAIAN KASUS ETNIS ROHINGYA Ayub Torry Satriyo Kusumo Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta E-mail: [email protected] Abstract Rohingya is an ethnic in Myanmar which becomes victim of human rights violation by the un- recognition of the ethnic citizenship. They also undergo several treatments which lead to genocide trials. The government of Myanmar did not take any optimal action in order to bring this problem to an end. There are three action proposed in this writings to initiate a problem solving, i.e.: a case settlement with the act of International Criminal Court based on Rome Statute 1998; a humanitarian action as a step regarding the government failure in overcoming the humanitarian crisis on the ethnic of Rohingya; and an application of hu-man security concept in order to bring back the security of Rohingya people. Those actions can be carried out through the mechanism of international organization such as UN and its derivative bodies; or through the mechanism of regional bodies where Myanmar is one of the member, ASEAN. Keywords : Rohingya ethnic, International Criminal Court, Humanitarian Action Abstrak Etnis Rohingya merupakan salah satu etnis di Myanmar yang menjadi korban pelanggaran HAM berat yang berupa tidak diakuinya etnis tersebut sebagai warga negara Myanmar. Etnis tersebut juga mengalami perlakuan yang mengarah pada usaha-usaha genosida. Pemerintah Myanmar hingga saat ini tidak mengambil langkah yang optimal dalam menyelesaikan kasus ini. Terdapat tiga hal utama yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasus Etnis Rohing-ya ini, antara lain penyelesaian kasus Rohingya melalui mekanisme International Criminal Court (ICC) berdasarkan Statuta Roma 1998; melakukan aksi kemanusiaan sebagai bentuk sikap atas kegagalan pemerintah Myanmar mengatasi krisis kemanusiaan terkait Etnis Ro-hingya, serta penerapan konsep human security sebagai usaha pengembalian keamanan et-nis Rohingya. Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan oleh seluruh warga dunia, baik melalui organisasi internasional seperti PBB, atau melalui organisasi regional seperti ASEAN, sehingga permasalahan Etnis Rohingya tidak berkepanjangan dan menjadi masalah kemanusiaan yang lebih besar. Kata kunci : Etnis Rohingya, International Criminal Court, Aksi Kemanusiaan Pendahuluan Burma diubah oleh Junta Militer menjadi Myan- Etnis Rohingya telah mengalami pelangga- mar. Myanmar merupakan negara multi agama dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 60 ran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak Pemerintahan juta orang. Junta militer yang dikenal sebagai The State Peace and Development Council (SPDC) berkuasa Tidak diakuinya etnis Rohingya berdasar- di Myanmar, salah satu negara di Asia Tenggara. kan pada Pasal 3 Burma Citizenship Law 1982 Salah satu bentuk pelanggaran HAM terhadap et- yang menyatakan bahwa, nationals such as the nis Rohingya adalah tidak diakuinya etnis terse- Kachin, Kayah, Karen, Chin, Burman, Mon, Ra- but sebagai bagian dari masyarakat pribumi khine or Shan and ethnic grous as have settled Myanmar. Dahulu Myanmar dikenal dengan nama in any of territories included within the State as Burma, namun pada tanggal 18 Juni 1989 nama their permanent home from a periode anterior
Optimalisasi Peran International Criminal Court dan Aplikasi Aksi Kemanusiaan sebagai Inisiasi... 529 to 1185 B.E, 1823 A.D are Burma citizens. Etnis atau di tingkat Dewan. Namun status kewargane- Rohingya hanya merupakan warga pendatang garaan mereka diatur di bawah Konstitusi 1974 yang ditempatkan oleh penjajah Inggris dari dan dinyatakan bukan sebagai salah satu etnis Bangladesh. Hal itu juga diperkuat pada tanggal pribumi. Hal ini diperkuat lagi dengan Burma 21 Februari 1992 Menteri Luar Negeri Myanmar, Citizenship Law 1982 di atas. U Ohn Gyaw menyatakan bahwa: Banyak pendapat berbeda yang menjelas- In actual fact, although there are 135 na- kan sejarah Etnis Rohingya. Rohingya berasal da- tional races in Myanmar today, the socal- ri kata Rohan, nama kuno dari Arakan. Rohingya led Rohingya people are not one of them. adalah nama kelompok etnis yang tinggal di ne- Historically, there has never been a “Ro- gara bagian Arakan/Rakhine sejak abad ke 7 Ma- hingya” race in Myanmar…Since the first sehi. Nenek moyang Rohingya adalah berasal da- Anglo-Myanmar War in 1824, people of ri campuran Arab, Turki, Persia, Afghanistan, Muslim faith from the adjacent country Bengali dan Indo-Mongoloid. Etnis Rohingya ter- illegally entered Myanmar Naing-Ngan, sebut melakukan perkawinan sehingga mening- particularly Rakhine State. Being illegal kat prosentase kelahirannya. Populasi orang Ro- immigrants they do not hold immigration hingya saat ini sekitar 1.5 juta - 3 juta jiwa. papers like other nationals of the count- ry.1 Berbagai bentuk tindak pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya antara lain tindakan ge- Berdasarkan pernyataan-pernyataan di a- nosida sejak 1978 dengan tujuan untuk mengusir tas, warga negara Myanmar haruslah berasal dari keberadaan mereka dari wilayah Myanmar. Hak salah satu dari 135 etnis grup yang diakui oleh kebebasan untuk bergerak (freedom to move- Konstitusi dan mereka yang nenek moyangnya ment) bagi orang-orang Rohingya dibatasi secara telah berada di Burma sebelum tahun 1823. Un- ketat dan sebagian besar dari mereka tidak di- dang-Undang ini bersifat diskriminasi karena Ro- akui sebagai warga negara Myanmar, melainkan hingya tidak diakui sebagai warga negara tetapi sebagai imigran ilegal. Pada tahun 1978, terjadi justru diberikan status sebagai imigran di tanah pula operasi militer masif, yang dikenal dengan kelahirannya sendiri. nama Operasi Naga Min (Dragon King) untuk menghilangkan imigran ilegal, bahkan pada ta- Menurut ketentuan Pasal 10 Konstitusi hun 2012, sejak terjadinya konflik 10-28 Juni Myanmar 1948, “There shall be but one citizen- 2012 sedikitnya 650 warga etnis Rohingya tewas, ship throughout the Union; that is to say, there sekitar 1200 warga dinyatakan hilang, dan 50 ri- shall be no citizenship of the unit as distinct bu warga kehilangan tempat tinggal. from the citizenship of the Union”, dari keten- tuan tersebut sebenarnya orang-orang Rohingya Realitas tersebut menunjukan pembantai- ini masih dianggap sebagai warga negara Myan- an Muslim Rohingya bukan hanya konflik sektari- mar.2 Rohingya pernah diakui sekaligus mendu- an semata, namun sudah mengarah pada genosi- duki jabatan penting di dalam pemerintahan da. Menurut data resmi pemerintah Myanmar, Myanmar. Pada kisaran tahun 1948-1962, saat warga Muslim mencapai 5 persen dari 50 juta to- pemerintahan U Nu berkuasa di Myanmar, Sultan tal penduduknya. Sebelum dan sesudah kemer- Mahmood, seseorang yang berasal dari etnis Ro- dekaan Myanmar 1960, umat Islam tersebar di hingya, pernah diangkat menjadi sekretaris poli- setiap kota. Akibat dari Myanmarisasi yang dite- tik dalam pemerintahan U Nu dan kemudian di- rapkan Pemerintah Myanmar 1962, umat Islam angkat menjadi Menteri Kesehatan Myanmar. hanya tersisa di tujuh kota Arakan, yaitu: Sittwe, Orang-orang Rohingya diperbolehkan melakukan Thandue, Kyaw Taw, Kyaw Pyu, Rathedang, But- pemungutan suara untuk mewakili hak-hak di hudang, dan Mangdow. Kasus etnis Rohingya te- Pyithu Hluttaw (Majelis Nasional) dan pemilih- lah menimbulkan kematian warga sipil, pemba- an umum diberbagai tingkat Pyithu (Nasional) sional (Studi Perlindungan Hukum Etnis Rohingya di 1 Utiyafina Mardhati Hazhin, 2013, Aspek Kedudukan Hu- Indonesia), Skripsi, Surakarta: FH UNS, hlm. 2 kum Etnis Rohingya Menurut Hukum Pengungsi Interna- 2 Ibid.
530 Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014 karan rumah dan masjid, serta pemaksaan bagi tindakan pada level nasional dan melalui pening- mereka untuk meninggalkan tanah air. Warga katan kerjasama internasional.5 Statuta Roma Rohingya Muslim Myanmar telah mengalami pe- 1998 mengatur yurisdiksi ICC terhadap pelangga- langgaran HAM termasuk pembersihan etnis, ran HAM berat. Adapun yurisdiksi tersebut se- pembunuhan, pemerkosaan, dan pemindahan bagai berikut. paksa oleh pasukan keamanan Myanmar. Adapun pembahasan dalam artikel ini adalah penyelesai- Pertama, Personal Jurisdiction. Personal an konflik Etnis Rohingya yang dijabarkan menu- jurisdiction merupakan yurisdiksi ICC berdasar- rut perspektif Hukum Humaniter Internasional kan subjek hukum yang dapat diadili. Pasal 25 melalui 3 (tiga) cara yaitu mengadili pelaku pe- Statuta Roma 1998 mengatur apabila terjadi pe- langgar HAM dengan mekanisme International langgaran terkait dengan kasus yang menjadi yu- Criminal Court (ICC), melakukan aksi kemanu- risdiksi material ICC (genosida, kejahatan terha- siaan (Humanitarian Action) terhadap etnis Ro- dap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agre- hingya, dan mengembalikan keamanan di Myan- si), maka yang bertanggung jawab atas perbuat- mar dengan konsep Human Security. an pelanggaran tersebut adalah yang sebagai be- rikut: (a) melakukan kejahatan baik secara indi- Pembahasan vidu, bersama-sama dengan orang lain atau me- Yurisdiksi ICC dalam Menangani Kasus Genosi- lalui orang lain, tanpa memperhatikan apakah da Berdasarkan Statuta Roma 1998 orang lain itu bertanggung jawab secara pidana atau tidak; (b) memerintahkan, menyuruh atau Sebelum tahun 1998, penegakan HAM se- membujuk dilakukannya kejahatan yang pada cara internasional menggunakan peradilan Ad- kenyataannya terjadi atau diupayakan; (c) untuk Hoc, contohnya peradilan HAM Ad-Hoc yang di- tujuan memberi kemudahan dilakukannya keja- inisiasi PBB adalah International Criminal Tribu- hatan, bantuan, atau dengan cara lain memban- nal for Former Yugoslavia (ICTY) dan Internatio- tu dalam pelaksanaan tindakan-tindakan yang di nal Criminal Tribunal for Rwanda (ICTW). Hal cobanya, termasuk memberikan cara-cara untuk tersebut menimbulkan keinginan dunia interna- melakukannya; (d) dengan cara lain yang mem- sional untuk membentuk mekanisme internasio- berikan kontribusi terhadap perbuatan atau per- nal dalam penegakan HAM. Melalui suatu nego- buatan percobaan dari kejahatan itu oleh ke- siasi, pada 17 Juli 1998, Perserikatan Bangsa- lompok orang yang bertindak dengan tujuan Bangsa (PBB) membentuk Statuta Roma yang yang telah jelas. Kontribusi itu akan bersifat di- merupakan pengaturan dasar bagi berdirinya sengaja dan akan merupakan salah satu dari: ICC.3 ICC merupakan lembaga independen dan Dibuat dengan tujuan untuk kegiatan-kegiatan permanen yaitu lembaga pemerintah dan non- pidana atau tujuan pidana dari kelompok, di ma- pemerintah yang bebas dari pengendalian oleh na kegiatan itu atau tujuan-tujuan itu melibat- pemanfaatan kelompok dan bebas dari kepen- kan perbuatan kejahatan dalam yurisdiksi peng- tingan tertentu serta bersifat netral dan Per- adilan tersebut; atau Dibuat sepengetahuan dari manen.4 Statuta Roma 17 Juli 1998 yang menjadi kelompok untuk melakukan tindakan kejahatan; dasar pembentukan ICC secara eksplisit mene- (e) berkaitan dengan kejahatan genosida/pe- gaskan bahwa pelaku kejahatan-kejahatan pa- musnahan etnis, secara langsung ataupun meli- ling serius yang menyangkut perhatian masyara- batkan publik lain untuk melakukan genosida; (f) kat internasional secara keseluruhan tidak seha- mencoba untuk melakukan kejahatan dengan rusnya berlalu tanpa dihukum dan penghukuman mengambil tindakan yang memulai pelaksanaan- secara efektif harus dilakukan melalui tindakan- nya dengan cara-cara dari langkah yang sub- 3 Kevin Jon Heller, “A Sentence-Based Theory of Comple- 16 No. 2, Tahun 2004, London: Sage Publications, hlm. mentarity”, Harvard International Law Journal, Vol. 53 176. No. 1, Tahun 2012, Massachusetts: Cambridge, hlm. 86. 5 Carsten Stahn, “One Step Forward, Two Steps Back?: Se- cond Thoughts on a “Sentence-Based” Theory of Comple- 4 Sandra Van Thiel, “Trend in the Public Sector: Why Poli- mentarity”, Harvard International Law Journal, Vol. 53 ticians Prefer Quasi- Austronomous Organizations”, Vol. No. 85, 2012, Massachusets: Cambridge, hlm. 184.
Optimalisasi Peran International Criminal Court dan Aplikasi Aksi Kemanusiaan sebagai Inisiasi... 531 stansial, tetapi kejahatan tersebut tidak terjadi oleh bawahan secara sistematis dan massif,6 se- karena keada-an-keadaan yang bebas dari mak- hingga komandan bertanggung jawab penuh atas sud-maksud orang. Bagaimanapun juga, sese- tindakan tersebut. orang yang meninggalkan upaya untuk melaku- kan kejahatan atau dengan cara lain mencegah Kedua, Material Jurisdiction. Material ju- penyelesaian kejahatan tidak bertanggung ja- risdiction merupakan yurisdiksi berdasarkan ma- wab atas hukuman sesuai dengan Statuta ini un- teri atau tindakan-tindakan yang dapat diadili tuk upaya-upaya untuk dilakukan kejahatan ter- menurut peraturan tersebut. Yurisdiksi material sebut apa-bila orang tersebut secara sukarela ICC adalah mengadili kejahatan HAM berat yang dan sepenuhnya menyerah atas tujuan pidana. meliputi kejahatan kemanusiaan, genosida, ke- jahatan perang, dan agresi.7 Berdasarkan jenis Ketentuan Pasal 25 Statuta Roma 1998 kejahatan yang menjadi ruang lingkupnya, maka menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas yurisdiksi ICC adalah pada kejahatan-kejahatan orang (natural persons). ICC, dengan demikian yang merupakan kejahatan paling serius (the tidak berwenang untuk memeriksa dan menga- most serious crime) diatur dalam Pasal 5-8 Sta- dili legal persons, termasuk juga negara dan or- tuta Roma 1998. ganisasi internasional. Adanya ketentuan perso- nal jurisdiction ini, maka dapat menjadi salah Statuta Roma 1998, yurisdiksi material di satu fungsi untuk memutus rantai impunitas pe- atur dalam Pasal 5-8. Pasal 5 menjelaskan bah- langgaran HAM berat. Hal ini berarti bahwa sia- wa ICC sebagai lembaga peradilan internasional papun dapat dikenai sanksi pidana atas tindak- hanya dapat mengadili pelanggaran yang oleh an pelanggaran HAM berat, salah satunya geno- masyarakat internasional dianggap paling seri- sida, meskipun individu yang melakukan tindak- us, yaitu terkait kasus kejahatan genosida, keja- an genosida tersebut memiliki jabatan, kedudu- hatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang kan, atau bahkan memiliki imunitas atas jabatan dan agresi. Ketentuan Pasal 6 Statuta Roma me- pemerintahan yang dimilikinya. ngatur mengenai kualifikasi tindakan yang meru- pakan kejahatan genosida. Kualifikasi tersebut Penulis berpendapat bahwa individu sia- di atas juga memiliki persamaan dengan Pasal 4 papun yang memang terbukti melakukan tindak- ayat (2) International Criminal Tribunal for the an, baik dalam taraf sederhana seperti membu- Former Yugoslavia (ICTY) 1993, dan juga memi- juk, memberi kemudahan, membantu dalam pe- liki kesamaan dengan Pasal 2 ayat (2) Internatio- laksanaan tindakan yang dalam taraf mencoba, nal Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) 1994. sampai pada taraf melakukan atau bahkan me- Tindakan genosida yaitu meliputi salah satu dari merintahkan, dalam hal ini terkait yang meng- tindakan berikut dengan maksud untuk meng- arah pada pemusnahan atau pembunuhan suatu hancurkan seluruh atau sebagian kelompok etnis (genosida), harus dikenai sanksi atas pe- bangsa, etnis, ras atau agama, seperti: membu- langgaran yang dilakukan tersebut. Pemimpin nuh anggota kelompok; menyebabkan penderita- Junta Militer, jika dilihat terkait pelanggaran an fisik atau mental yang berat terhadap ang- dalam kasus Etnis Rohingya, harus dikenakan pi- gota kelompok; dengan sengaja menimbulkan dana sesuai dengan ICC karena kejahatan ter- pada kelompok itu kondisi hidup yang menye- hadap Etnis Rohingya dilakukan melalui Operasi babkan kehancuran keseluruhan tentang fisik Militer Naga Min yang dilakukan berdasarkan pe- atau sebagian; memaksakan tindakan yang di- rintah dari pemimpin Junta Militer. Hal ini dike- maksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam nal sebagai prinsip command responsibility, yai- kelompok; dengan paksa mengalihkan anak-anak tu bahwa seorang komandan meminta, menge- dari suatu kelompok ke kelompok lain. tahui, membiarkan kejahatan yang dilakukan 6 Natsri Anshari, “Tangung Jawab Komando Menurut Hu- 7 Noah Weisbord, “Prosecuting Aggression”, Harvard In- kum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia”, Jur- ternational Law Journal, Vol. 49 No. 1, 2008, Massa- nal Hukum Humaniter, Vol. 1 No. 1, Tahun 2005, Jakar- chusetts: Cambridge, hlm. 1. ta: Universitas Trisakti, hlm. 46.
532 Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014 Berdasarkan pendapat yang dikemukakan negara bukan peratifikasi Statuta.9 Dua hal ter- oleh beberapa ahli, di antaranya Lemkin, Keg- akhir dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, ley, dan Wittkopf, Garner serta Goldstein, ter- Negara Peratifikasi Statuta Roma 1998. Pasal 126 dapat persamaan pendapat bahwa genosida me- Statuta Roma 1998, mengatur bahwa ICC berlaku nunjuk pada dua hal. Pertama, tindakan pemus- pada hari pertama setelah dua bulan statuta di- nahan dan kedua, sasarannya adalah etnis/ke- ratifikasi oleh 60 negara dan diterima, disetu- lompok tertentu. Berdasarkan penjelasan me- jui, serta didaftarkan pada Sekretariat Jenderal ngenai beberapa pendapat mengenai kualifikasi PBB. Pelaksanaan yurisdiksi ICC, tentu secara genosida di atas, penulis berpendapat bahwa otomatis berlaku bagi negara yang telah mera- yang dimaksud genosida apabila salah satu tin- tifikasi Statuta. Namun, yurisdiksi ICC tersebut dakan tersebut dilakukan oleh individu, baik se- dibatasi karena ICC bersifat komplementer, se- orang ataupun berkelompok, yang mengarah pa- bagaimana diatur dalam Pasal 1 Statuta Roma da tindakan penghancuran seluruh atau sebagian 1998. Hal ini berarti bahwa upaya peradilan da- suatu bangsa, etnis, ras, atau agama. Selain itu, lam sistem hukum nasional suatu negara lebih dalam beberapa pendapat tersebut tidak menje- diutamakan (exhaustion of local remedies). Apa- laskan mengenai batasan jumlah korban yang di- bila dalam sistem hukum nasional tidak dapat timbulkan dari tindakan yang dinamakan geno- menyelesaikan, maka ICC dapat melaksanakan sida tersebut. Dalam Statuta Roma 1998 juga fungsi penuntutan sebagai bentuk upaya penye- tidak mengatur mengenai hal tersebut, sehingga lesaian kasus tersebut. Kedua, negara bukan Pe- terdapat ketidakjelasan mengenai jumlah mini- ratifikasi Statuta Roma 1998. ICC dapat mena- mal korban yang diakibatkan oleh suatu tindakan ngani kasus pelanggaran HAM berat yang dilaku- dapat dikatakan genosida. kan oleh negara bukan peratifikasi Statuta di wilayah negara anggota Statuta. Hal ini mencer- Ketiga, Temporal Jurisdiction. Temporal minkan bahwa negara peratifikasi Statuta men- jurisdiction merupakan tindakan suatu lembaga dapatkan perlindungan terhadap pelanggaran yang dapat melaksanakan yurisdiksi untuk meng- HAM berat yang dilakukan di negara peratifikasi adili tindakan pelanggaran yang termasuk dalam Statuta oleh negara yang bukan peratifikasi Sta- kewenangan lembaga apabila lembaga tersebut tuta. ICC dapat melaksanakan yurisdiksi bagi ne- telah dibentuk. Berdasarkan Pasal 11 Statuta Ro- gara pe-serta statuta terhadap kejahatan yang ma 1998, bahwa ICC hanya memiliki yurisdiksi dilaku-kan di atas kapal atau pesawat yang telah atau suatu tindakan pelanggaran terhadap HAM dicatatkan, serta apabila terjadi kejahatan yang berat dapat diadili setelah berlakunya Statuta mengakibatkan korban bagi warga negara pada Roma 1998, yaitu pada tanggal 1 Juli 2002, di negara pihak peserta Statuta. Situasi tersebut, mana pada saat itu, 60 negara telah meratifikasi apabila terjadi pada negara yang bukan pihak Statuta tersebut8. Dalam hal ini, pelanggaran peratifikasi statuta, maka harus mengajukan terhadap HAM berat setelah tanggal berlaku Sta- pernyataan yang diajukan ke kantor panitera tuta Roma 1998 inilah yang hanya dapat diadili. bahwa negara tersebut menerima pelaksanaan yurisdiksi ICC. Keempat, Territorial Jurisdiction. Terri- torial jurisdiction merupakan kewenangan sua- Ketentuan Pasal 27 Statuta juga menga- tu lembaga untuk melaksanakan yurisdiksi apa- tur mengenai ketentuan terhadap negara bukan bila masih dalam wilayah kewenangan lembaga peratifikasi Statuta. ICC berlaku bagi setiap in- tersebut. Mengenai yurisdiksi berdasarkan wila- dividu yang memang melakukan pelanggaran yah tempat dilakukannya tindakan pelanggaran, HAM berat, baik itu dari kepala negara, anggota ada dua hal mengenai ketentuan berlakunya, pemerintahan, sampai kepada individu yang ti- yaitu meliputi negara peratifikasi Statuta dan 8 Ralph Henham dan Paul Behrens, 2007, The Criminal 9 William Schabas, 2009, Customary Law or “Judge-Ma- Law of Genocide: International, Comparative and Con- de” Law: Judicial Creativity at the UN Criminal Tribu- textual Aspects, London: Ashgate Publishing Limited, nals, Boston: Martinus Nijhoff Publishers, hlm. 79. hlm. 70.
Optimalisasi Peran International Criminal Court dan Aplikasi Aksi Kemanusiaan sebagai Inisiasi... 533 dak dibebaskan dari tanggung jawab pidana se- Kewenangan ICC Menangani Kasus Genosida suai dengan Statuta. Selain itu, dijelaskan pula Etnis Rohingya bahwa individu dengan kekebalan atau peratu- ran yang melekat sebagai pemegang jabatan ter- ICC dapat melaksanakan kewenangannya tentu, baik sesuai dengan hukum nasional atau atas suatu kasus jika negara yang mempunyai yu- internasional, tidak akan menghambat pelaksa- risdiksi atas kasus, sungguh-sungguh tidak mau naan yurisdiksi dari ICC. (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan penyidikan atau penuntutan.11 Pasal Berdasarkan Statuta Roma 1998, ICC me- 17 Statuta Roma 1998 mengatur bahwa ICC tidak miliki yurisdiksi terhadap warga negara yang dapat melaksanakan yurisdiksi berdasarkan be- berasal dari non state parties dalam kondisi- berapa alasan. Pertama, kasus tersebut sedang kondisi sebagai berikut: kasus warga negara da- disidik dan dituntut oleh negara yang memiliki ri non state parties melakukan kejahatan di wi- yurisdiksi atas kasus, kecuali negara tersebut layah atau territorial negara anggota Statuta Ro- sungguh-sungguh tidak mau (unwilling) atau ti- ma atau negara yang sudah menerima yurisdiksi dak mampu (unable); kedua, kasus itu telah di- ICC berkaitan dengan kejahatan tersebut; dalam selidiki oleh negara yang mempunyai yurisdiksi kasus negara non state parties sudah menyetujui terhadapnya dan negara itu telah memutuskan untuk melaksanakan yurisdiksi berkaitan dengan tidak menuntut individu tersebut; ketiga, indi- kejahatan-kejahatan tertentu.10 vidu yang bersangkutan telah dihukum; keem- pat, kasus itu cukup bukti untuk membenarkan Penyelesaian Kasus Genosida Etnis Rohingya tindakan-tindakan lebih lanjut oleh pengadilan. melalui mekanisme ICC Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Statuta Roma Genosida berarti pembunuhan yang dila- 1998 menjelaskan bahwa ICC dapat melaksana- kukan secara sistematis dan terencana dengan kan yurisdiksi apabila salah satu syaratnya sis- maksud untuk menghancurkan atau memusnah- tem pengadilan nasional suatu negara unwill- kan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, ing. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Statuta Roma kelompok etnis, dan kelompok agama.Terkait 1998 menjelaskan bahwa ICC akan memper- dengan kasus yang terjadi pada Etnis Rohingya, timbangkan indikator (unable) ketidakmampu- penulis berpendapat bahwa kasus yang terjadi an, baik itu ketidakmampuan secara menyeluruh tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran atau kegagalan substansial, sehingga sistem pe- HAM berat genosida. radilan nasional tidak dapat melaksanakan sen- diri proses persidangan. Berdasarkan isi Pasal 6 Statuta Roma 1998 dijelaskan bahwa hanya salah satu dari tindakan Berdasarkan penjelasan Pasal 17 Statuta yang telah disebutkan di atas telah dapat digo- Roma 1998, indikator mengenai unwilling atau longkan sebagai tindakan genosida, sehingga pe- unable pada dasarnya berlaku pada negara yang nulis berkeyakinan bahwa telah terjadi pembu- telah meratifikasi. Bagi negara yang belum me- nuhan atau usaha menghilangkan keberadaan Et- ratifikasi, seperti pada negara Myanmar, maka nis Rohingya yang dilakukan oleh pemerintah dasar agar ICC dapat melaksanakan kewenang- Myanmar. Selain itu, dalam Statuta Roma 1998 annya dapat dilihat dalam Pasal 12 Statuta Ro- tidak menyebutkan jumlah korban minimal bah- ma 1998. Pasal tersebut menjelaskan apabila wa tindakan tersebut merupakan genosida. Hal suatu pelanggaran terjadi pada negara yang bu- ini berarti bahwa satu korban saja yang ditimbul- kan pihak peratifikasi statuta, maka harus me- kan dari tindakan yang sebagaimana dijelaskan ngajukan pernyataan yang diajukan ke kantor dalam Pasal 6, dapat dikatakan sebagai geno- panitera bahwa negara tersebut menerima pe- sida. laksanaan yurisdiksi ICC. 10 Sefriani, “Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota hun 2007, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, hlm. Statuta Roma 1998”, Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 2, Ta- 86. 11 William A. Schabas, op.cit, hlm. 68.
534 Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014 Ketentuan Pasal 13 Statuta Roma 1998 ju- tersebut telah bermukim selama beberapa ke- ga dapat dijadikan landasan berlakunya ICC atas turunan di Myanmar. kasus Rohingya. Pasal 13 mengatur bahwa ICC dapat melaksanakan yurisdiksi penanganan ter- Indikator unable (ketidakmampuan), di- hadap pelanggaran HAM berat, apabila kasus ter- jelaskan dalam Pasal 17 ayat (3) Statuta12 bah- sebut diajukan oleh negara peserta Statuta, atas wa ICC akan mempertimbangkan apakah keti- rekomendasi dari Dewan Keamanan Perserikatan dakmampuan dikarenakan kegagalan secara sub- Bangsa-Bangsa (DK PBB) sesuai dengan Bab VII stansial atau secara menyeluruh, atau dikarena- Piagam PBB, dan atas inisiatif dari Penuntut ICC. kan ketidaktersediaan sistem peradilan nasional, Hal ini tidak jauh berbeda dengan Pasal 16 Sta- sehingga negara tersebut tidak mampu untuk tuta yang mengatur mengenai penundaan pe- menghadirkan terdakwa atau bukti-bukti dan ke- nuntutan yang juga didasarkan atas keputusan terangan yang diperlukan, atau karena alasan DK PBB, sehingga dalam hal ini keputusan DK PBB lain sehingga tidak dapat melaksanakan sendiri dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus Ro- proses persidangan. Terkait isi pasal tersebut, hingya dan dapat mempengaruhi keamanan dan penulis mempunyai keyakinan Myanmar cende- perdamaian dunia. rung tidak dapat melaksanakan sendiri proses persidangan. Alasannya, karena kasus Etnis Ro- Pada kasus genosida Etnis Rohingya, pe- hingya tersebut bukanlah menjadi agenda utama nulis berpendapat bahwa negara Myanmar me- pemerintah Myanmar. Pemerintah Myanmar mang menunda atau tidak berniat untuk menye- akan cenderung menyelesaikan permasalahan lesaikan kasus tersebut, karena pada dasarnya yang mengedepankan warga negaranya terlebih Etnis Rohingya tidak diakui sebagi warga negara dahulu. Myanmar. Tidak berjalannya sistem hukum na- sional Myanmar menjadi salah satu bukti bahwa Kondisi sistem peradilan nasional Myan- pemerintah Myanmar tidak mengusahakan tinda- mar yang tidak mampu berfungsi secara optimal kan penyelesaian terhadap kasus terkait Etnis dalam menyelesaikan kasus Etnis Rohingya se- Rohingya. Oleh karenanya, sebagaimana fungsi kaligus mengadili pelaku pelanggaran HAM be- dari ICC untuk menyelesaikan kasus pelanggaran rat terhadap Etnis Rohingya menjadi salah satu HAM berat, maka seharusnya ICC dapat segera bukti pemenuhan indikator ketidakmampuan menangani kasus tersebut melalui mekanisme negara (unable). Hal ini memperkuat keduduk- keputusan DK PBB mengingat Myanmar bukanlah an ICC untuk ambil bagian dalam penyelesaian sebagai negara peratifikasi. kasus Etnis Rohingya di Myanmar. Indikator unwilling sebagaimana dijelas- Mengembangkan Humanitarian Action kan dalam Pasal 17 ayat (2) Statuta antara lain: Hukum Internasional mempunyai prinsip Apabila proses hukum yang dilaksanakan justru dilakukan untuk melindungi pelaku dari pertang- non-intervensi dalam implementasinya. Namun gungjawaban pidana; apabila terdapat penunda- prinsip tersebut hanya berlaku pada ranah hu- an yang berlarut-larut, dan apabila proses pera- bungan internasional, jika berkaitan dengan dilan tidak dilaksanakan secara merdeka dan HAM prinsip tersebut sudah mulai bergeser ti- tidak memihak. Dalam kasus ini, maka pemerin- dak menjadi kendala bagi dunia internasional tah Myanmar cenderung pada indikator yang ter- untuk mengambil tindakan terhadap pelanggar- cantum dalam huruf (b). Pemerintah Myanmar an HAM maupun pelanggaran dalam konflik ber- terkesan menunda penyelesaian kasus terkait et- senjata.13 Salah satu tindakan internasional un- nis tersebut dengan alasan bahwa Etnis Rohingya tuk penegakan HAM adalah Humanitarian Ac- bukan warga negara Myanmar meskipun etnis tion. Humanitarian action menawarkan kepada aktor internasional seperti organisasi internasio- 12 Ibid, hlm. 207. Journal of International Law Forum, Vol. 40 No. 2, Ta- 13 John Cerone, “Jurisdiction and The Power: The Inter- hun 2007, Jerussalem: Faculty of Law The Hebrew Uni- versity of Jerussalem, hlm. 5. section of Human Rights Law and The Law of Non-Inter- national Armed Conflict in an Extraterritorial Context”,
Optimalisasi Peran International Criminal Court dan Aplikasi Aksi Kemanusiaan sebagai Inisiasi... 535 nal dan non government organization (NGO) un- Konsep ‘kemanusiaan’ merupakan komit- tuk mengatur krisis kemanusiaan yang sering ter- men paling dasar dari kerja kemanusiaan yang jadi berkaitan dengan konflik antar atau dalam dilakukan oleh para aktor kemanusiaan dalam negara.14 Konsep humanitarian action dibangun humanitarian action. Konsep kemanusiaan da- atas prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam lam Konvensi Jenewa menekankan usaha untuk Konvensi Jenewa IV, yaitu: prinsip kemanusiaan, menghilangkan penderitaan manusia yang ter- netralitas, dan imparsialitas.15 Konvensi Jenewa jadi akibat krisis atau bencana. Prinsip ‘ne- I-IV mengatur hukum yang berlaku dalam perang tralitas’ mensyaratkan aksi kemanusiaan untuk guna meminimalisir penderitaan terhadap warga tidak memihak salah satu pihak yang bertikai sipil. Konvensi Jenewa ini terdiri dari empat ba- dalam konflik, sedangkan prinsip ‘imparsialitas’ gian dengan 3 protokol tambahan. Konvensi Je- mengacu pada kerja kemanusiaan yang dilaku- newa I mengatur tentang perlindungan terhadap kan tanpa diskriminasi dengan tidak memper- korban perang dan personil militer yang terluka timbangkan identitas kewarganegaraan, kesuku- pada saat perang bersenjata di darat, Konvensi an, agama, jenis kelamin, atau pun ras, saat me- Jenewa II mengatur perlindungan terhadap kor- nolong mereka yang membutuhkan.17 ban perang dan personil militer yang terluka saat perang bersenjata di laut, Konvensi Jenewa III Aksi kemanusiaan dilakukan apabila suatu mengatur mengenai perlakuan terhadap tawan- negara dianggap gagal untuk mengatasi masa- an perang, dan Konvensi Jenewa IV mengenai lah-masalah kemanusiaan dan melindungi warga perlindungan terhadap penduduk sipil. negaranya yang sebagian besar berhubungan de- ngan pelanggaran HAM. Apabila pelanggaran Konvensi ini dibuat tidak hanya untuk me- HAM tersebut berasal dari pemerintah yang ber- ngatur hukum yang berlaku pada saat berperang, wenang atau dari adanya perang dan konflik in- namun juga digunakan pasca konflik dan mem- ternal, maka tanggung jawab negara dialihkan berikan aturan main bahwa kedua belah pihak menjadi tanggung jawab internasional dengan harus menghormati prinsip-prinsip dasar kema- bantuan dari pihak luar negara seperti yang ter- nusiaan. Konvensi ini memisahkan secara jelas tera dalam konsep PBB, yaitu responsibility to bahwa keputusan untuk berperang tidak meng- protect.18 halangi kewajiban bagi para pihak yang bertikai untuk memberikan bantuan perlindungan terha- Menurut Jocelyn Kelly dalam Journal of dap warga sipil maupun mereka yang terluka. Humanitarian Assistance, kewajiban merupakan Prinsip-prinsip humanitarianism ini dirancang suatu hal yang melatarbelakangi humanitaria- untuk mengarahkan pekerjaan badan-badan nism.19 Kewajiban moral diartikan sebagai sua- atau lembaga-lembaga yang bergerak dalam bi- tu keharusan untuk melakukan sesuatu bagi me- dang kemanusiaan dan prinsip ini merupakan reka yang membutuhkan. Bantuan kemanusiaan suatu standar kriteria minimum untuk penangan- diartikan sebagai kegiatan memberikan sesuatu an bantuan agar lebih efektif. Adapun yang ter- kepada mereka yang tidak memiliki. Jadi kerja masuk dalam prinsip-prinsip humanitarianism kemanusiaan ini dapat dilakukan untuk mengem- adalah kemanusiaan (humanity), netralitas (ne- balikan hak-hak dasar kemanusiaan yang sering utrality), dan imparsialitas (impartiality).16 kali hilang pada saat krisis kemanusiaan. Definisi krisis kemanusiaan adalah krisis sosial yang terjadi dimana banyak korban jiwa 14 Yeni Kusuma, “Peran UNICEF Atas Perlindungan Keke- 16 Jocelyn Kelly, “When NGOs beget NGOs: Practicing Res- rasan Seksual terhadap Perempuan dalam Konflik di ponsible Proliferation”, Journal of Humanitarian Assis- Republik Demokratik Kongo (2004-2008)”, Jurnal Anali- tance, Tahun 2009, hlm. 3, diakses pada web: http:// sis Hubungan Internasional, Vol. 2 No. 3, Tahun 2007, sites.tufts.edu/jha/archives/451, akses tanggal 10 Okto- Surabaya: Fakultas Hubungan Internasional Universitas ber 2013. Airlangga, hlm. 4. 17 Annisa Gita Srikandi, op.cit., hlm. 3. 15 Annisa Gita Srikandi, “Comprehensive Security dan Hu- 18 Yeni Kusuma, loc.cit. manitarian Action”, Jurnal Multiversa, Vol. 1 No. 2, Ta- 19 Jocelyn Kell, op.cit., hlm. 2. hun 2010, Yogyakarta: Fakultas Ilmu Komunikasi dan Politik Universitas Gadjah Mada, hlm. 2.
536 Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014 meninggal dan menderita karena perang, penya- menurut konsep human security di seluruh du- kit menular, kelaparan, pengungsi dan bencana nia. alam,20 sehingga konsep humanitarianism ini ke- mudian dilihat penerapannya dalam dua kondisi Definisi human security yang paling umum yaitu pada saat konflik dan bencana alam. Me- diambil dari Human Development Report tahun nurut penulis, dengan melihat semakin komp- 1994, secara ringkas UNDP memberikan definisi leksnya permasalahan Rohingnya, etnis tersebut human security dalam tiga aspek. Aspek yang membutuhkan aksi kemanusiaan yang antara lain pertama adalah aspek keamanan dari ancaman- dapat dilakukan oleh Association of South East ancaman kronis (chronic threats) seperti kelapa- Asian Nation (ASEAN) antara lain berupa pembe- ran, penyakit, dan represi. Aspek kedua, perlin- rian bantuan bagi Rohingya, kerjasama antar ne- dungan dari gangguan yang tiba-tiba dan me- gara ASEAN dalam menerima pengungsi Rohing- nyakitkan terhadap pola-pola kehidupan sehari- ya, dan rekomendasi kepada pemerintah Myan- hari, baik di rumah, pekerjaan, maupun di ko- mar untuk menghormati HAM Rohingya serta munitas, sedangkan aspek ketiga adalah kebeba- memberikan status kewarganegaraannya. Dasar san dari rasa takut, ancaman, atau bahaya. yang dapat digunakan untuk menggunakan ker- jasama antar negara juga telah tertuang dalam Human security merupakan suatu upaya Statuta Roma yaitu bagian preamble dari Statuta untuk mengembalikan konsep keamanan secara Roma 17 Juli 1998 yang menjadi dasar pemben- mendasar. Hal ini terutama karena konsep hu- tukan ICC secara eksplisit menegaskan bahwa man security berfokus pada menjamin keaman- pelaku kejahatan-kejahatan paling serius yang an bagi individu, bukan negara. Konsep human menyangkut perhatian masyarakat internasional security ini berkaitan langsung untuk mengura- secara keseluruhan tidak seharusnya berlalu ngi dan menghapus ketidakamanan yang meng- tanpa dihukum dan penghukuman secara efektif ganggu kehidupan manusia. Namun hal ini men- harus dilakukan melalui tindakan-tindakan pada jadi kontradiktif dengan konsep kemananan ne- level nasional dan melalui peningkatan kerjasa- gara (concept of state security) yang hanya ber- ma internasio-nal. Pada bagian lain dari pream- fokus terutama pada menjaga integritas dan ka- ble, Statuta Roma juga menyatakan bahwa “the rakter kuat negara, sehingga negara hanya me- States Parties to this Statute determined to put miliki hubungan yang lebih pasif dengan keama- an end to impunity for the perpretator of these nan masyarakat yang tinggal di negara tersebut crimes and thus to contribute to the prevention atau mungkin tinggal di perbatasan negara. Hu- of such crimes”.21 man security ini dibentuk untuk menggeser fokus pikiran keamanan dari dominasi kedaulatan ne- Human Security sebagai Sarana Pengembalian gara ke arah keamanan manusia yang mencakup Keamanan Warga Rohingya masalah kesejahteraan sosial, perlindungan hak- hak kelompok masyarakat, kelompok minoritas, Kerangka konsep human security pertama anak-anak, wanita dari kekerasan fisik dan ma- kali dikembangkan di United Nations Develop- salah-masalah sosial, ekonomi dan politik. ment Program (UNDP) pada Human Development Report 1994. Konsep keamanan (concept of se- Keberadaan Etnis Rohingya jika dianalisis curity) ini terbentuk dari adanya potensi konflik dengan aspek ketiga Human Security (kebebas- antara negara-negara serta adanya ancaman ter- an dari rasa takut, ancaman, atau bahaya), saat hadap perbatasan di suatu negara. Dewasa ini, ini banyak Etnis Rohingya yang keluar dari Myan- keamanan kerja, adanya jaminan pendapatan, mar untuk mencari suaka atau menjadi pengung- keamanan kesehatan, keamanan lingkungan, si. Fenomena pengungsi adalah salah satu gejala dan keamanan dari kejahatan yang merupakan yang signifikan dari adanya krisis ketidakamanan bentuk kekhawatiran yang disikapi dan dijaga manusia karena rumah, barang-barang pribadi dan ikatan keluarga adalah bagian penting dari keamanan semua orang. Setiap negara yang di- 20 Annisa Gita Srikandi, loc.cit. 21 Carsten Stahn, loc.cit.
Optimalisasi Peran International Criminal Court dan Aplikasi Aksi Kemanusiaan sebagai Inisiasi... 537 datangi pengungsi tersebut tidak boleh memu- yaitu jaminan bahwa setiap individu dapat me- langkan para pengungsi tersebut (non refoule- laksanakan hak-hak politik mereka. ment).22 Namun, non refoulement ini harus di- bedakan dengan pengusiran (expulsion) atau de- Masyarakat internasional melalui PBB hen- portasi (deportation) atau pemindahan secara daknya mendesak pemerintah Myanmar untuk paksa (forced removal). Pengusiran atau depor- mengembalikan keamanan di Myanmar, teruta- tasi terjadi ketika warga negara asing dinyata- ma bagi etnis Rohingya. Hal tersebut harus dila- kan bersalah karena melakukan tindakan yang kukan mengingat salah satu tujuan dengan didi- bertentangan dengan kepentingan negara se- rikannya PBB adalah untuk memelihara perda- tempat, atau merupakan tersangka perbuatan maian dan keamanan internasional.24 Setidaknya pidana di suatu negara dan melarikan diri dari ada tiga langkah yang dapat diambil oleh PBB proses peradilan. Non refoulement hanya berla- dalam mengatasi konflik Rohingya. Pertama, ku bagi pengungsi dan pencari suaka.23 Peace Making. Peace Making adalah tindakan un- tuk membawa para pihak yang bersengketa un- Konsep ketidakamanan manusia (human tuk saling sepakat khusus-nya secara damai, ka- insecurity) ini terkait erat dengan masalah nasib rena tujuan PBB untuk mencegah konflik dan para pengungsi. Tentu saja hubungan ini terkait menjaga perdamaian. Dalam hal ini DK PBB ha- dengan pergerakan pengungsi dan berbagai ben- nya memberikan rekomendasi atau usulan me- tuk lain dari pemindahan paksa seringkali men- ngenai cara atau metode dalam mengatasi seng- jadi indikator atas ketidakamanan manusia (hu- keta. Kedua, Peace Keeping. Peace Keeping ada- man insecurity), karena pada kenyataannya, lah tindakan untuk mengerahkan kehadiran PBB orang tidak akan meninggalkan rumah mereka dalam memelihara perdamaian dan kesepakatan dan mengungsi dari tempat asal mereka kecuali para pihak yang berkepentingan misalnya de- mereka menemui ancaman yang serius terhadap ngan pengiriman polisi PBB, ataupun personel kehidupan, kebebasan, maupun kemanan mere- sipil. Ketiga, Peace Building. Peace Building a- ka. Ada tujuh unsur yang membentuk konsep dalah tindakan untuk mengidentifikasikan dan human security. Pertama, keamanan ekonomi mendukung struktur-struktur yang ada guna (economic security) yaitu jaminan terhadap ak- memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu ses untuk mendapatkan kehidupan yang layak; konflik yang sudah didamaikan berubah kembali kedua, keamanan pangan (food security) yaitu menjadi konflik, misalnya peran PBB dalam me- jaminan setiap individu untuk mendapatkan ak- ngirimkan Aceh Monitoring Mission (AMM) pasca ses terhadap bahan pangan; ketiga, keamanan perundingan damai antara Pemerintah Republik lingkungan (environmental security) jaminan ke- Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) . pada setiap individu untuk hidup di dalam ling- kungan yang bersih dari polusi dan bahaya peru- Penutup bahan iklim; keempat, keamanan individu (per- Simpulan sonal security) jaminan keamanan bahwa setiap individu bebas dari intimidasi, kekerasan, kese- Etnis Rohingya merupakan salah satu et- wenangan, dan diskriminasi; kelima, keamanan nis di Myanmar yang tidak diakui sebagai warga komunitas (community security) yaitu jaminan negara, sehingga tidak mendapatkan jaminan bahwa individu bebas dari konflik komunal; dan keamanan dan kemanusiaan dan bahkan men- keenam, keamanan politik (political security) jadi korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah Myanmar, di samping itu terkesan tidak berniat dan tidak mampu untuk menyelesaikan perma- 22 Ayub Torry SK, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Peng- Hukum, Vol. 22 No. 3, Tahun 2010, Yogyakarta: Univer- ungsi Internasional”, Jurnal Hukum Yustisia, Edisi 83 sitas Gadjah Mada, hlm. 435. Mei-Agustus 2011, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 24 Justin S. Gruenberg, “Analysis of United Nations Securi- hlm. 5. ty Council Resolutions: are All Countries Treated Eq- ually?”, Case Western Reserve Journal of International 23 Sigit Riyanto, “Prinsip Non Refoulement dan Relevansi- Law, Vol. 41 No. 3, Tahun 2009, Miami University, hlm. nya dalam Sistem Hukum Internasional”, Jurnal Mimbar 469.
538 Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014 salahan terkait etnis tersebut. Penulis berpen- Kusuma, Yeni. “Peran UNICEF Atas Perlindung- dapat bahwa ada tiga langkah yang dapat dila- an Kekerasan Seksual terhadap Perempu- kukan dalam menginisiasi penyelesaian kasus an dalam Konflik di Republik Demokratik Etnis Rohingya ini, antara lain melalui optimali- Kongo (2004-2008)”. Jurnal Analisis Hu- sasi peran ICC sesuai Statuta Roma 1998, pe- bungan Internasional. Vol. 2 No. 3. Tahun ngembangan aksi kemanusiaan untuk etnis Ro- 2007. Surabaya: Fakultas Hubungan Inter- hingya, serta penerapan konsep Human Security nasional Universitas Airlangga; untuk menjamin keamanan etnis Rohingya seca- ra umum. Usaha-usaha tersebut dapat dilakukan Kusumo, Ayub Torry Satrio. “Perlindungan Hak melalui mekanisme organisasi internasional se- Asasi Manusia Pengungsi Internasional”. perti PBB dan organisasi turunannya, atau mela- Jurnal Hukum Yustisia. Edisi 83 Mei-Agus- lui mekanisme organisasi regional seperti ASEAN tus 2011. Surakarta: Universitas Sebelas di mana Myanmar adalah salah satu anggotanya. Maret. hlm. 5. Daftar Pustaka Riyanto, Sigit. “Prinsip Non Refoulement dan Re- levansinya dalam Sistem Hukum Interna- Anshari, Natsri. “Tangung Jawab Komando Me- sional”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 22 nurut Hukum Internasional dan Hukum Na- No. 3. Tahun 2010. Yogyakarta: Universi- sional Indonesia”. Jurnal Hukum Humani- tas Gadjah Mada; ter. Vol. 1 No. 1. Tahun 2005. Jakarta: Universitas Trisakti; Sefriani. “Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota Statuta Roma 1998”. Jurnal Hu- Cerone, John. “Jurisdiction and The Power: The kum. Vol. 14 No. 2. Tahun 2007. Yogya- Intersection of Human Rights Law and The karta: Universitas Islam Indonesia; Law of Non-International Armed Conflict in an Extraterritorial Context”. Journal of Srikandi, Annisa Gita. “Comprehensive Security International Law Forum. Vol. 40 No. 2. dan Humanitarian Action”. Jurnal Multi- Tahun 2007. Jerussalem: Faculty of Law versa. Vol. 1 No. 2. Tahun 2010. Yogya- The Hebrew University of Jerussalem; karta: Fakultas Ilmu Komunikasi dan Poli- tik Universitas Gadjah Mada; Gruenberg, Justin S. “Analysis of United Nations Security Council Resolutions: are All Coun- Stahn, Carsten. “One Step Forward. Two Steps tries Treated Equally?” Case Western Back?: Second Thoughts on a “Sentence- Reserve Journal of International Law. Vol. Based” Theory of Complementarity”. Har- 41 No. 3. Tahun 2009. Miami University; vard International Law Journal. Vol. 53 No. 85. 2012. Massachusets: Cambridge; Hazhin, Utiyafina Mardhati. 2013. Aspek Kedu- dukan Hukum Etnis Rohingya Menurut Hu- Thiel, Sandra Van. Trend in the Public Sector: kum Pengungsi Internasional (Studi Per- Why Politicians Prefer Quasi-Austronomo- lindungan Hukum Etnis Rohingya di Indo- us Organizations. Vol. 16 No. 2. 2004. nesia), Skripsi, Surakarta: FH UNS; London: Sage Publications; Heller, Kevin Jon. “A Sentence-Based Theory of Weisbord, Noah. “Prosecuting Aggression”. Har- Complementarity”. Harvard International vard International Law Journal. Vol. 49 Law Journal. Vol. 53 No. 1. Tahun 2012. No. 1. 2008. Massachusetts: Cambridge; Massachusetts: Cambridge; William Schabas. 2009. Customary Law or “Jud- Henham, Ralph dan Paul Behrens. 2007. The Cri- ge-Made” Law: Judicial Creativity at the minal Law of Genocide: International. UN Criminal Tribunals. Boston: Martinus Comparative and Contextual Aspects. Nijhoff Publishers. London: Ashgate Publishing Limited; Kelly, Jocelyn. “When NGOs beget NGOs: Prac- ticing Responsible Proliferation”. Journal of Humanitarian Assistance. Tahun 2009. hlm.3. diakses pada web: http://sites. tufts.edu/jha/archives/451. diakses pada tanggal 10 Oktober 2013;
Search
Read the Text Version
- 1 - 11
Pages: