Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 9. LKJIP 2020 fix

9. LKJIP 2020 fix

Published by palubukpakam2012, 2021-09-10 04:26:40

Description: 9. LKJIP 2020 fix

Search

Read the Text Version

SASARAN STRATEGIS 5 : Meningkatkan Sumber Daya Manusia Mahkamag Agung yang berkualitas NO URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 10 10 100% 1 Persentase sumber daya manusia peradilan yang meningkat SASARAN STRATEGIS 6 : Meningkatkan Pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal NO URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 1 Persentase pengaduan yang dapat 100 100 100% ditindaklanjuti 100 100 100% 2 Persentase pengaduan yang seesai Meningkatkan transparansi pengelolaan SDM, keuangan, dan aset ditindaklanjuti dan dipublikasi SASARAN STRATEGIS 7 : NO URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 100 100% 1 Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana gedung yang mendukung 100 100 100% peningkatan pelayanan prima 2 Persentase peningkatan produktivita kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) 2. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2020 Dengan Beberapa Tahun Terakhir Realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun 2020 dengan tahun lalu adalah membandingkan realisasi dan capaian kinerja tahun 2020 dengan beberapa tahun sebelumnya dari 2017, 2018 dan 2019 sebagaimana dijelaskan dalam uraian berikut ini: Halaman 38 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Sasaran Indikator Realisasi Capaian Program/ Kinerja Utama Kegiatan 2017 2018 2019 2020 2017 2018 2019 2020 (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) 100 100 100 100 100 100 100 1. Terwujudnya Persentase Sisa 100 85 96 98 94 94 106 103 Proses Perkara Perdata 99 99 99 101 100 100 103 Peradilan Yang Agama yang Pasti, diselesaikan 99 99 99 103 123 123 101 Transpara, dan Akuntabel 100 99 100 200 200 198 101 Persentase 85 82 82 85 100 100 100 103 perkara perdata agama yang diselesaikan tepat waktu Persentase 99 perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding Persentase 83 perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi Persentase 100 perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK Indeks 82 Kepuasan Pencari keadilan Halaman 39 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

2. Peningkatan Persentase 85 100 100 100 100 117 117 100 efektifitas salinan putusan pengelolaan yang diterima penyelesaian oleh para pihak perkara tepat waktu Persentase 3 1,86 2 2 150 93 100 100 Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi Persentase 100 100 100 100 100 100 100 100 berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Persentase 100 100 0 88 100 100 0 88 putusan yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus 3. Meningkatka Persentase 100 100 100 100 100 100 100 100 n Akses Perkara Prodeo peradilan yang bagi diselesaikan masyarakat miskin dan terpinggirkan Persentase 100 100 100 100 100 100 100 100 Perkara yang 100 0 100 0 100 0 100 0 diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Persentase Perkara Halaman 40 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Permohonan(Vo luntair) Identitas Hukum Persentase 100 100 100 100 100 100 100 100 Pencari Keadilan 130 100 0 100 130 100 0 Golongan 100 100 100 100 100 100 100 Tertentu yang 100 100 100 100 100 100 100 Mendapat 100 100 100 100 100 100 100 Layanan 100 100 100 100 100 100 100 Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatny Persentase 100 a Kepatuhan Putusan Terhadap Perkara Perdata Putusan yang Pengadilan Ditindaklanjuti (dieksekusi). 5. Meningkatny Persentase 100 100 a sumber sumber daya daya manusia 100 manusia peradilan yang 100 mahkamah meningkat agung yang berkualitas 6. Meningktany Persentase a pengaduan pelaksanaan yang dapat kinerja ditindaklanjuti aparat peradilan secara optimal 7. Persentase 8. Meningkatka pengaduan n yang selesai transparansi ditindaklanjuti pengelolaan dan dipublikasi SDM, Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana Halaman 41 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Keuangan, gedung yang 100 100 100 100 100 100 100 100 dan Aser mendukung peningkatan 9. pelayanan prima Persentase peningkatan produktivita kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) 3. Perbandingan Realiasi Kinerja Tahun 2020 Dengan Target Jangka Menengah SASARAN STRATEGIS 1 : Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel Indikator Kinerja Pencapaian Target Kinerja RPJM Tahun 2020 Persentase sisa perkara yang diselesaikan 100 % 100 % Persentase Perkara yang diselesaikan tepat 100 % 103 % waktu Persentase Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Banding 99 % 103 % - Kasasi 99 % 101% - PK 99 % 101 % Index Responden pencari keadilan yang puas 90 % 103 % terhadap layanan peradilan SASARAN STRATEGIS 2 : Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Pencapaian Target Kinerja RPJM Tahun 2020 Halaman 42 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Persentase Isi Putusan yang diterima oleh para 100% 100 % pihak tepat waktu Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui 2% 100 % Mediasi Persentase berkas perkara yang dimohonkan 100% 100 % Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat 88% 88% diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus SASARAN STRATEGIS 3 : Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Pencapaian Target Kinerja Indikator Kinerja RPJM Tahun 2020 Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan 100% 100% Persentase Perkara yang diselesaaikan diluar gedung Pengadilan 100% 100% Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Indentitas Hukum 100% 0% Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum 100% 100% (Posbakum) SASARAN STRATEGIS 4 : Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). Pencapaian Target Kinerja Indikator Kinerja RPJM Tahun 2020 Persentase Perkara Perdata yang ditindaklanjuti 100% 0% SASARAN STRATEGIS 5 : Meningkatkan Sumber Daya Manusia Mahkamag Agung yang berkualitas Halaman 43 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Pencapaian Target Kinerja Indikator Kinerja RPJM Tahun 2020 30 Persentase sumber daya manusia peradilan 100 yang meningkat SASARAN STRATEGIS 6 : Meningkatkan Pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal Pencapaian Target Kinerja Indikator Kinerja RPJM Tahun 2020 30 100 Persentase pengaduan yang dapat ditindaklanjuti 100 100 Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi Halaman 44 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

SASARAN STRATEGIS 7 : Meningkatkan transparansi pengelolaan SDM, keuangan, dan aset Indikator Kinerja Pencapaian Target Kinerja Persentase terpenuhinya kebutuhan standar RPJM Tahun 2020 sarana dan prasarana gedung yang mendukung 100 100 peningkatan pelayanan prima Persentase peningkatan produktivita kinerja 100 100 SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) 4. Analisis Penyebab Keberhasilan/ Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif solusi SASARAN STRATEGIS 1 : Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Analisis: Transparan dan Akuntabel Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020, pada sasaran strategis “Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel” terdapat kenaikan dari lima indikator kinerja. Keberhasilan pencapaian Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2020, disebabkan oleh meningkatnya produktifitas perkara putus dan keberhasilan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan dan pemanfaatan tekhnologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat kinerja dalam melayani dan memproses perkara pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Adapun ketidaksesuaian yang terjadi pada indikator “penanganan perkara yang diselesaikan tepat waktu”, disebabkan oleh: a. Perkara Pengumuman yang masuk pada akhir tahun. b. Perkara Mohon Bantuan kepada Pengadilan Agama Lain. c. Perkara Waris dan Harta Bersama. Halaman 45 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

d. Perkara PP 45 Tahun 1990 Hal tersebut merupakan faktor penyebab berkurangnya persentase perkara yang harus diselesaikan tepat waktu, sedangkan alternatif solusi yang diusahakan adalah dengan penggunaan delegasi online pada aplikasi SIPP untuk meminimalisir waktu pemanggilan perkara. SASARAN STRATEGIS 2 : Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Analisis: Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020 pada sasaran strategis “Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara” dengan 4 indikator. Dimana setiap indikator kinerjanya telah mencapai target yang ditentukan, sedangkan indikator 4 tentang persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses online dalam waktu 1 hari setelah putus” tidak memenuhi target yang ditentukan dikarenakan perkara harta bersama, wakaf, waris yang diterima di tahun 2020 belum diselesaikan di tahun 2020 tersebut. Adapun penyebab dari keberhasilan dari setiap indikator tersebut, diantaranya disebabkan oleh penggunaan aplikasi SIPP yang telah berbasis web, pemanfaatan dokumen elektoronik dan peningkatan kualitas mediator. SASARAN STRATEGIS 3 : Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Analisis: Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020, pada sasaran strategis “Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan” dengan 4 indikator. Dimana setiap indikatornya telah mencapai target yang ditentukan. Namun untuk indicator Persentase Perkara Permohonan(Voluntair) Identitas Hukum tidak tercapai dikarenakan Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020 tidak memperoleh anggaran untuk pelaksanaan siding terpadu Halaman 46 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dan Kementerian Agama Kab. Deli Serdang Adapun penyebab dari keberhasilan dari setiap indikator tersebut, diantaranya disebabkan oleh: 1. Perencanaan Kegiatan yang tepat, 2. Pelaksanaan kegiatan terorganisir dengan baik, dan 3. Terdapat koordinisasi dan komunikasi dengan instansi lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan. SASARAN STRATEGIS 4 : Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). Analisis: Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020, pada sasaran strategis “Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi)” dengan 1 indikator. Dimana indikatornya tidak mencapai target dikarenakan pada tahun 2020, Pengadilan Agama Lubuk pakam tidak ada menerima perkara ekseskusi. Adapun penyebab keberhasilan pencapaian tersebut dipengaruhi oleh tingkat kompotensi yang baik aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam, serta ketaatan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. SASARAN STRATEGIS 5 : Meningkatkan Sumber Daya Manusia Analisis: Mahkamag Agung yang berkualitas Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020, pada sasaran strategis “Meningkatkan Sumber Daya Manusia Mahkamag Agung yang berkualitas” dengan 1 indikator. Dimana setiap indikatornya telah mencapai target yang ditentukan, Kemudian dibandingkan dengan target RPJM kesemua indikator tersebut telah memenuhi target yang ditentukan. Adapun penyebab dari keberhasilan pencapaian tersebut diantaranya dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: Halaman 47 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

1. Pelaksanaan Kegiatan yang terorganisir dengan baik, 2. Kualitas Sumber Daya Manusia yang terampil, 3. Penerapan Standar Operasional Prosedur pada setiap bidan administrasi telah berjalan dengan baik. SASARAN STRATEGIS 6 : Meningkatkan Pelaksanaan pengawasan Analisis: kinerja aparat peradilan secara optimal Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020, pada sasaran strategis “Meningkatkan Pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal” dengan 2 indikator. Dimana setiap indikatornya telah mencapai target yang ditentukan, Kemudian dibandingkan dengan target RPJM kesemua indikator tersebut telah memenuhi target yang ditentukan. Adapun penyebab dari keberhasilan pencapaian tersebut diantaranya dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: 1. Adanya Tim Hakim Pengawas Bidang yang melaksanakan tugas untuk mengaudit kinerja Hakim dan Pegawai secara berkala. 2. Kualitas Sumber Daya Manusia yang terampil, 3. Penerapan Standar Operasional Prosedur pada setiap bidan administrasi telah berjalan dengan baik. SASARAN STRATEGIS 7 : Meningkatkan transparansi pengelolaan SDM, keuangan, dan aset Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020, pada sasaran strategis “Meningkatkan transparansi pengelolaan SDM, keuangan, dan aset” dengan 2 indikator. Dimana setiap indikatornya telah mencapai target yang ditentukan, Kemudian dibandingkan dengan target RPJM kesemua indikator tersebut telah memenuhi target yang ditentukan. Adapun penyebab dari keberhasilan pencapaian tersebut diantaranya dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: Halaman 48 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

1. Pelaksanaan Kegiatan yang terorganisir dengan baik, 2. Kualitas Sumber Daya Manusia yang terampil, 3. Penerapan Standar Operasional Prosedur pada setiap bidan administrasi telah berjalan dengan baik. 5. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Pada tahun 2020 sumber daya manusia Pengadilan Agama Lubuk Pakam berjumlah 40 orang, terdiri dari tenaga teknis (Hakim dan Pejabat Kepaniteraan) 26 orang, non teknis ( Pejabat Struktural dan Administrasi) 4 orang dan Tenaga honorer 10 orang, seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini: No Nama Jabatan Jumlah Tenaga Teknis 1 orang 1 Ketua 1 orang 2 Wakil Ketua 12 orang 3 Hakim 1 orang 4 Panitera 2 orang 5 Panitera Muda 3 orang 6 Panitera Pengganti 4 orang 7 Jurusita 2 orang 8 Jurusita Pengganti 1 orang Tenaga Non Teknis 3 orang 1 Sekretaris - orang 2 Kepala Sub Bagian 10 orang 3 Pengadministrasi 40 orang 4 Tenaga Honorer Jumlah Halaman 49 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Berdasarkan Job Description masing – masing jabatan, apabila dibandingkan dengan jumlah dan jenis pekerjaan serta intensitas volume pekerjaan dengan SDM Pengadilan Agama Lubuk Pakam masih banyak kekurangan terutama di bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan karena masing – masing Panitera Muda belum mempunyai staf, begitu juga dengan Kesekretariatan masih sangat membutuhkan staf sehingga untuk menyelesaikan tugas administrasi dibantu oleh tenaga honorer. Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil, bahwa seyogyanya setiap satuan kerja harus memiliki seluruh jabatan fungsional umum yang ada di kamus jabatan tersebut kecuali untuk fungsional tertentu yang memiliki penghitungan angka kredit. Hal ini sejalan dengan ketentuan KMA No. 143/KMA/SK/III/2007 tentang memberlakukan buku I, di dalam KMA tersebut secara rinci dan jelas ditentukan bagi setiap pengadilan kebutuhan Hakim, Panitera dan Jurusita di setiap kelas pengadilan. Maka setelah dilakukan analisa jabatan berdasarkan uraian jabatan dan tugas yang ada di Pengadilan, maka dapat disimpulkan kebutuhan sumber daya manusia baik fungsional tertentu (Hakim dan pejabat kepaniteraan) maupun fungsional umum (staf/ administrasi) sebagai berikut : a. Sub. Bagian Keuangan dan Umum pada tingkat pertama dibutuhkan staf sebanyak 4 orang; b. Sub. Bagian IT dan Rencana Program dan Anggaran membutuhkan staf sebanyak 2 orang; c. Sub. Bagian Kepegawaian dan ORTALA sebanyak 2 orang; d. Dan pada bagian kepaniteraan diperlukan fungsional umum sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk tenaga teknis baik Hakim maupun Kepaniteraan, sebagaimana ketentuan KMA No. 147/KMA/SK/III/2007, sebagai berikut: Halaman 50 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Pengadilan tingkat pertama maksimal memiliki 18 orang Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) dan 20 orang Panitera Pengganti; Jika dilihat dari data yang ada baik tenaga teknis maupun non teknis di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, maka sangatlah jauh dari ketentuan tersebut, sehingga kiranya dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ataupun Hakim hal ini sangat lah perlu menjadi perhatian agar tidak terjadinya pelayanan yang kurang baik kepada pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya, untuk mengatasi hal tersebut maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah memberdayakan tenaga honorer yang ada di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sehingga tugas yang seharusnya dikerjakan oleh PNS dikerjakan oleh tenaga honorer. 6. Analisis Program/ Kegiatan Penunjang Pencapaian Kinerja Penerapan Program Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Lubuk Pakam berperan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan tugas dan penyeragaman dokumen, efesiensi dan efektifitas waktu sehingga sasaran pelaksanaan tugas dapat terukur dan berjalan dengan baik. Kegiatan yang dilakukan untuk menunjang pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penetapan Kinerja adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan yang terus menerus dalam penyelesaian tugas- tugas. Pembinaan bertujuan untuk menanamkan komitmen kepada seluruh pegawai serta perubahan pola pikir (mindset) bahwa aparatur sipil negara bukan yang harus dilayani melainkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pembinaan secara terus menerus dilakukan melalui rapat koordinasi dan rapat pimpinan yang dilaksanakan sekali dalam sebulan. Dengan terlaksananya kegiatan pembinaan tersebut sedikit demi sedikit perubahan pola pikir Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah berubah. Selain dari pembinaan, pengawasan secara terus menerus sangat berperan penting dalam pencapaian kinerja, karena dari hasil temuan Hakim Pengawas Bidang dapat terlihat apakah kegiatan atau Standar Operasional Halaman 51 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Prosedur (SOP) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai salah satu pertanggungjawaban Panitera dan Sekretaris kepada Ketua Pengadilan. Kegiatan pengawasan dilakukan tiap triwulan oleh Hakim Pengawas Bidang dikoordinir oleh Wakil Ketua, dan sasaran pengawasan adalah seluruh bagian baik di Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan. Dengan dilakukan pembinaan dan pengawasan secara terus menerus kegagalan pencapaian kinerja kecil kemungkinan akan terjadi karena pencapaian kinerja terus terpantau baik pimpinan maupun unit pelaksana setiap bidang. Selain Pembinaan dan Pengawasan dilakukan juga Diklat Ditempat Kerja (DDTK) bagi Hakim dan pegawai untuk menambah dan meningkatkan wawasan keilmuan. B. REALISASI ANGGARAN Pengelolaan keuangan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Tahun Anggaran 2020 sudah dijalankan sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan tersebut terdiri dari pengelolaan keuangan yang bersumber dari DIPA dan pengelolaan keuangan perkara. Pada tahun 2020 uang yang dikelola berjumlah RP. 11.446.701.400 (Sebelas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Empat Ratus Rupiah ) yang terdiri dari Anggaran yang bersumber dari APBN berjumlah Rp 7.365.465.000 (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan uang perkara berjumlah Rp. 4.081.236.400,- (Empat Milyar Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) Alokasi anggaran dari APBN seluruhnya berjumlah Rp 7.365.465.000,- (Tujuh milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari DIPA 01 dengan nomor Nomor DIPA Nomor SP DIPA-005.01.2.403077/2020 tanggal 12 November 2019 berjumlah Rp. 7.264.965.000 (Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Halaman 52 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), dan DIPA 04 dengan nomor DIPA- 005.04.2.403078/2020 tanggal 12 November 2019 berjumlah Rp. 100.500.000,- (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),, sedangkan uang perkara diperoleh dari Saldo awal dari tahun 2019 berjumlah Rp. 154.096.000,-. Ditambah Biaya Proses Perkara selama tahun 2020 berjumlah Rp. 3.927.140.400. Adapun rincian keuangan perkara tahun 2020 Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai berikut: 1. Pengelolaan Keuanga DIPA Sebagaimana diuraiakan di atas pada tahun 2020 Pengadilan Agama mengelola 2 (dua) DIPA. Untuk DIPA 01 rincian setiap program dijelaskan pada rincian berikut : a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung terdiri dari 2 (dua) jenis akun belanja yakni : belanja pegawai dan belanja operasional. a.1. Belanja Pegawai Pagu Rp. 5.935.238.000 Realisasi Rp. 5.481.193.297 Kode Uraian Anggaran Anggaran Realisasi Sisa Persent Semula Setelah Revisi Anggaran ase (%) 511111 Belanja Gaji Pokok PNS 1.292.114.000 1.802.114.000 1.771.816.500 30.297.500 98.32 511119 31.000 Belanja Pembulatan Gaji 31.000 22.170 8.970 71.06 511121 PNS 146.100.000 149.100.000 146.924.480 2.175.520 98.54 511122 Belanja Tunj. Suami/Istri 43.693.000 511123 PNS 36.400.000 43.693.000 42.497.638 2.086.254 95.23 37.400.000 36.450.000 950.000 97.46 511124 Belanja Tunj. Anak PNS 3.334.170.000 2.824.170.000 2.751.945.000 77.625.000 97.25 511125 Belanja Tunj. Struktural 626.218.000 PNS 622.218.000 376.175.289 246.042.711 60.46 Belanja Tunj. Fungsional PNS Belanja Tunj. PPh PNS Halaman 53 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Lanjutan … Kode Uraian Anggaran Anggaran Realisasi Sisa Persent Semula Setelah Revisi Anggaran ase (%) 79.010.220 511126 Belanja Tunj. Beras PNS 100.466.000 100.466.000 276.352.000 21.455.780 78.64 0 511129 Belanja Uang Makan PNS 349.536.000 349.536.000 73.184.000 79.06 6.510.000 6.510.000 100,00 511151 Belanja Tunjangan Umum 6.510.000 PNS 51 Jumlah Kelompok Belanja 5.935.238.000 5.935.238.000 5.481.193.297 460.335.735 92.35 51 a.2. Belanja Operasional Pagu Rp. 1.304.727.000 Realisasi Rp. 1.206.098.583 Kode Uraian Anggaran Anggaran Realisasi Sisa Persent 521111 Semula Setelah Revisi Anggaran ase (%) 521114 521115 Belanja Keperluan 416.948.000 416.948.000 413.362.400 3.585.600 99.14 521119 Perkantoran 521131 Belanja Pengiriman Surat 4.800.000 4.800.000 3.299.500 1.500.500 68.74 521811 Dinas Pos Pusat 522111 522112 Belanja Honor Operasional 57.960.000 57.960.000 55.360.000 2.600.000 95.51 522113 Satuan Kerja 522141 Belanja Barang Operasional 18.520.000 18.520.000 18.483.000 37.000 99.80 Lainnya Belanja Barang Operasional 0 8.400.000 8.150.000 250.000 97.02 – Penanganan Pandemi Covid 19 Belanja Barang Persediaan 41.782.000 47.782.000 47.730.500 51.500 99.89 Barang Konsumsi 159.600.000 135.131.791 Belanja Langganan Listrik 180.000.000 16.800.000 11.146.136 24.468.209 84.67 600.000 399.650 5.653.864 66.35 Belanja Langganan Telepon 4.800.000 249.600.000 203.200.000 200.350 66.61 46.400.000 81.41 Belanja Langganan Air 600.000 Belanja Sewa 249.600.000 Halaman 54 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

Lanjutan … Kode Uraian Anggaran Anggaran Realisasi Sisa Persent Semula Setelah Revisi Anggaran ase (%) 523111 Belanja Pemeliharaan 144.300.000 144.300.000 144.299.000 1.000 100 Gedung dan Bangunan 523119 Belanja Pemeliharaan 15.500.000 15.500.000 15.000.000 500.000 96.77 Gedung dan Bangunan Lainnya 523121 Belanja Pemeliharaan 112.668.000 129.026.000 117.098.800 11.927.200 90.76 Peralatan dan Mesin 524111 Belanja Perjalanan Dinas 41.385.000 27.385.000 25.933.306 1.451.694 95.70 Biasa 524119 Belanja Perjalanan Dinas 15.864.000 7.506.000 7.504.500 1.500 99.98 Paket Meeting Luar Kota 52 Jumlah Kelompok Belanja 1.304.727.000 1.304.727.000 1.206.098.583 1.453.194 95.84 52 b. Program Peningkaatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahakamah Agung Program peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung adalah jenis belanja modal yang dilaksanakan dan direalisasikan, uraian penjelasannya sebagai berikut : Pagu : Rp. 25.000.000,- Realisasi : Rp. 24.511.000,- Kode Uraian Anggaran Anggaran Realisasi Sisa Persent Semula Setelah Revisi Anggaran ase (%) 532111 Belanja Modal Peralatan 25.000.000 25.000.000 24.511.000 489.000 98.04 dan Mesin 53 Jumlah Kelompok Belanja 25.000.000 25.000.000 24.511.000 489.000 98.04 53 Untuk DIPA 04 alokasi yang dianggarkan untuk pengelolaan peningkatan pelayanan kepada orang yang tidak mampu dan Halaman 55 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

terpinggirkan dengan program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama. Uraian jenis setiap belanja sebagai berikut : Pagu : Rp. 100.500.000,- Realisasi : Rp. 100.500.000,- Kode Uraian Anggaran Anggaran Realisasi Sisa Persentase Semula Setelah Revisi 10.500.000 Anggaran (%) 521219 Belanja Barang Non 50.000.000 10.500.000 10.500.000 0 100,00 Operasional Lainnya (Bantuan Pembebasan 40.000.000 Biaya Perkara) 100.500.000 524111 Belanja Perjalanan 50.000.000 50.000.000 0 100,00 Dinas (Biaya Sidang Keliling) 40.000.000 40.000.000 0 100,00 100.500.000 100.500.000 0 100,00 522131 Belanja Jasa Konsultan (pOsbakum) 52 Jumlah Kelompok Belanja 52 Pengelolaan keuangan DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK/05/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 190/PMK/05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Halaman 56 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

BAB - IV PENUTUP

A. KESIMPULAN 1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2020 ini menyajikan berbagai capaian strategis baik yang mencapai target maupun yang belum mencapai target. Berbagai capaian strategis tersebut tercermin dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun analisis kinerja berdasarkan tujuan dan sasaran. 2. Secara umum hasil capaian kinerja sasaran telah dapat memenuhi target dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan hanya ada beberapa yang belum mencapai target dan dapat menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2020 dan tahun berikutnya. 3. Pelaksanaan tugas bidang administrasi perkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/I/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola Bindalmin, walaupun masih ada yang perlu diperbaiki / disempurnakan, selain itu Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam rangka ingin terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah didiskusikan dengan bagian terkait dengan analisa beban kerja sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik 4. Penyelesaian perkara pada tahun 2020 pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah memenuhi target dan berhasil dengan baik. Bahwa perkara yang diterima tahun 2020 sebanyak 3223 perkara dan yang diputus / diselesaikan pada tahun 2020 sebanyak 3286 pekara sudah termasuk sisa perkara tahun 2019 sebanyak 123 Halaman 57 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

perkara. Sehingga akhir tahun 2020 perkara Pengadilan Agama Lubuk Pakam bersisa 60 perkara. ; 5. Dalam hal pelaksanaan anggaran, pada dasarnya tidak terdapat hambatan dan kendala dan telah dilaporkan sesuai dengan peraturan terkait. B. SARAN-SARAN Mohon kepada Mahkamah Agung, agar : 1. Diupayakan penambahan pegawai sesuai dengan beban tugas Pengadilan Agama Lubuk Pakam; 2. Meningkatkan alokasi dana anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran selanjutnya karena adanya fluktuasi harga; 3. Meningkatkan alokasi dana anggaran (DIPA) untuk penambahan sarana dan prasarana bagi aparatur peradilan guna menunjang pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan ; 4. Meningkatkan pelaksanaan Diklat Pegawai dan Bimbingan Teknis terhadap seluruh aparat Pengadilan Agama untuk meningkatkan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. 5. Meningkatkan pembinaan/pengawasan ke daerah tentang pelaksanaan tugas teknis yustisial dan tugas umum. C. PENUTUP Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai realisasi dari Penetapan Kinerja Tahun 2020; Realisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang diuraikan dalam laporan ini adalah Halaman 58 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019

merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang terkait, mulai dari Pimpinan, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Staf, yang telah berupaya seoptimal mungkin untuk mencapai target sesuai program kerja yang telah tersusun; Kami menyadari masih ada beberapa kekurangan dari sasaran strategis yang ditetapkan. Akan tetapi secara umum pencapaian kinerja telah menunjukkan angka cukup memuaskan, sebagaimana uraian dalam laporan ini. Lubuk Pakam, 4 Januari 2021 Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. Muhammad Kasim, MH NIP. 196711171994031003 Halaman 59 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019