Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore AD ART KM FOE 2020

AD ART KM FOE 2020

Published by bpm.su, 2020-10-27 13:44:20

Description: AD ART KM FOE 2020

Search

Read the Text Version

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Disahkan Pada Tanggal 19 Juli 2020 Kongres Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education

ANGGARAN DASAR (AD) KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan Republik Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban bagi rakyat Indonesia untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan kegiatan yang berdasarkan kerakyatan. Salah satu bagian dari rakyat Indonesia yang harus ikut andil dalam perjuangan ini adalah mahasiswa. Mahasiswa mengemban kewajiban untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University adalah organisasi kemahasiswaan yang mandiri, egaliter dan demokratis. Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Faculty of Education Sampoerna University merupakan wadah untuk mewujudkan pengabdian mahasiswa kepada tanah air, bangsa dan almamater dengan belajar, berkarya dan berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Atas dasar inilah maka mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang memiliki organisasi ini menyusun anggaran dasar sebagai berikut: BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT Pasal 1 Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University atau yang selanjutnya disingkat menjadi KM FOE SU. Pasal 2 KM FOE SU dibentuk pada tanggal 1 April 2013. Pasal 3 KM FOE SU bertempat di kampus Faculty of Education Sampoerna University, Jakarta Selatan. Pasal 4 KM FOE SU tidak dapat dibekukan atau dibubarkan. BAB II LANDASAN DAN ASAS Pasal 5 KM FOE SU berlandaskan:

a) Landasan ideologi : Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi Indonesia, dan Putera Sampoerna Foundation DNA; Pancasila: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi: 1. Pendidikan dan pengajaran; 2. Penelitian dan pengembangan; 3. Pengabdian kepada masyarakat. Prinsip Putera Sampoerna Foundation DNA: 1. Leadership; 2. Entrepreneurship; 3. Social responsibility. b) Landasan konstitusional: Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat menjadi AD/ART KM FOE SU. Pasal 6 KM FOE SU berasaskan: ketuhanan, kekeluargaan, kebersamaan, kemahasiswaan, profesionalisme, kepemimpinan, tanggung jawab sosial, dan kewirausahaan. BAB III KEDAULATAN Pasal 7 Kedaulatan KM FOE SU ada di tangan mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University dalam Kongres Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat sebagai KOSMA KM FOE SU.

BAB IV SIFAT DAN KEDUDUKAN Pasal 8 KM FOE SU bersifat: a) Otonom: memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi dalam lingkup internal maupun eksternal kampus sebagai representatif mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University. b) Demokratis: aspirasi dan keputusan dari organisasi berdasarkan atas kehendak mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan. c) Egaliter: setiap anggota KM FOE SU memiliki kesempatan yang sama dalam berorganisasi yang akan dijelaskan lebih lanjut pada pasal 14. Pasal 9 KM FOE SU adalah satu-satunya organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas tertinggi di Faculty of Education Sampoerna University yang sah dan berdaulat. BAB V TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10 KM FOE SU berusaha untuk mewujudkan terbentuknya pemimpin masa depan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan mementingkan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Pasal 11 Fungsi dari KM FOE SU adalah: a) menyalurkan aspirasi mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; b) mengadakan pengawasan terhadap kinerja-kinerja organisasi di dalam KM FOE SU sesuai dengan regulasi-regulasi yang telah ditentukan; dan c) membela kepentingan mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University dan masyarakat luas dalam skala tertentu sesuai dengan sifat, asas, kedudukan dan tujuan KM FOE SU. BAB VI VISI DAN MISI

Pasal 12 Visi: Menjadikan KM FOE SU sebagai organisasi yang menjunjung nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan antar anggota fakultas, serta nilai-nilai yang tertera dalam DNA Putera Sampoerna Foundation. Pasal 13 Misi: a) Mengedepankan norma dan etika keagamaan pada setiap anggota KM FOE SU. b) Menekankan dan mengutamakan keakraban dan kekeluargaan dalam KM FOE SU. c) Menjadi wadah aspirasi, koordinasi, dan komunikasi antar mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University dengan masyarakat pada umumnya. d) Menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan maupun hak-hak mahasiswa KM FOE SU dan masyarakat pada umumnya. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 14 KM FOE SU adalah seluruh mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Faculty of Education Sampoerna University. BAB VIII KEUANGAN Pasal 15 Keuangan KM FOE SU diperoleh dari: a) Faculty of Education Sampoerna University; b) Student and Alumni Affairs Sampoerna University; c) usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOE SU; dan d) sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOE SU. BAB IX KOMPONEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI

Pasal 16 KM FOE SU terdiri atas: a) Lembaga tingkat fakultas yang terdiri dari BEM Fakultas. b) Struktur organisasi: BAB X KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 17 Kelembagaan KM FOE SU terdiri atas: a) Kongres Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat dengan KOSMA KM FOE SU; b) Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University sebagai lembaga tertinggi legislatif di Sampoerna University, yang selanjutnya disingkat dengan BPM KM FOE SU, yang mana memiliki kewajiban untuk mengawasi organisasi tingkat fakultas Sampoerna University, termasuk KM FOE SU. Lembaga legislatif ini dipimpin oleh Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Sampoerna University; dan c) Badan Eksekutif Mahasiswa KM FOE SU sebagai lembaga tertinggi eksekutif di Faculty of Education Sampoerna University yang selanjutnya disingkat dengan BEM KM FOE SU yang dipimpin oleh Ketua Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University. BAB XI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA Pasal 18 (1) Pemilihan umum atau yang disingkat dengan Pemilu.

(2) Pemilihan umum dilakukan oleh BPM KM FOE SU yang sedang menjabat. (3) Pemilihan umum dilakukan untuk memilih Ketua serta Wakil Ketua BEM KM FOE SU. Pasal 19 Apabila hanya terdapat kandidat tunggal, maka proses pemilu akan menyesuaikan keputusan dari BPM KM FOE SU yang sedang menjabat. BAB XII MEKANISME ORGANISASI Pasal 20 Mekanisme organisasi untuk mengambil keputusan-keputusan bagi penyelenggaraan KM FOE SU dilaksanakan dengan: a) KOSMA KM FOE SU; b) Kongres Mahasiswa Luar Biasa (KOSMALUB); c) Rapat bersama BPM KM FOE SU dan Ketua dan/atau Wakil Ketua BEM KM FOE SU; d) Rapat BEM KM FOE SU; dan e) Rapat-rapat lain yang dibutuhkan. BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD) KM FOE SU Pasal 21 (1) Usul perubahan pasal-pasal AD KM FOE SU hanya dapat diagendakan dalam KOSMA KM FOE SU apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah peserta penuh KOSMA yang hadir. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal AD KM FOE SU diajukan secara langsung ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal AD KM FOE SU, KOSMA KM FOE SU harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KOSMA KM FOE SU. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal AD KM FOE SU dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota KOSMA yang hadir. BAB XIV ATURAN PERALIHAN

Pasal 22 Ketentuan yang sudah ada akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan tidak bertentangan dengan AD KM FOE SU. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 (1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). (2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY BAB I HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1 Hak anggota: a) mengajukan aspirasi kepada KM FOE SU; b) mendapatkan hak yang sama dalam KM FOE SU; c) diperjuangkan aspirasinya oleh KM FOE SU; d) mengkritisi kebijakan dan program-program KM FOE SU; dan e) mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh KM FOE SU. Pasal 2 Kewajiban anggota: a) menjaga nama baik KM FOE SU; b) menaati AD/ART yang berlaku; dan c) mendukung kebijakan dan program-program KM FOE SU selama tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOE SU. BAB II MASA KEANGGOTAAN Pasal 3 Keanggotaan KM FOE SU berakhir jika: a) lulus secara resmi menurut jenjang akademik yang ditempuhnya; b) berhenti dan/atau diberhentikan sebagai mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University; c) meninggal dunia. BAB III TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 4 (1) Tata urut perundang-undangan KM FOE SU yaitu:

a) Ketetapan KOSMA KM FOE SU; b) Undang-Undang KM FOE SU; c) Keputusan BPM KM FOE SU dan/atau Keputusan BEM KM FOE SU; dan d) Keputusan Departemen BEM KM FOE SU. (2) Kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB IV BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 5 Fungsi legislatif KM FOE SU dilaksanakan oleh anggota BPM KM FOE SU yang mewakili KM FOE SU. Pasal 6 Tujuan BPM KM FOE SU adalah: a) membentuk Rancangan Undang-Undang yang dibutuhkan demi tercapainya cita-cita bersama (legislasi); b) melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif agar bekerja secara optimal dan sesuai amanah anggota KM FOE SU; c) melakukan advokasi guna penyaluran, pendayagunaan dan perjuangan aspirasi anggota KM FOE SU; dan d) menjadi wadah KM FOE SU untuk meningkatkan kesadaran menganalisis, berpikir kritis, dan berorientasi ke depan. Pasal 7 Tugas BPM KM FOE SU adalah: a) mengawasi dan mengontrol BEM KM FOE SU dan HM KM FOE SU dalam melaksanakan tugasnya, mematuhi hukum KM FOE SU yang berlaku dengan mekanisme pengesahan proposal kegiatan, dan LPJ oleh BPM KM FOE SU; b) membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Ketua BPM KM FOE SU dan/atau BEM KM FOE SU dan/atau BPM KM FOE SU, kemudian dalam waktu 11 (sebelas) hari semenjak Rancangan Undang-Undang rancangan disahkan dan disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi sah dan wajib diundangkan; c) membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FOE SU;

d) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FOE SU; e) menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KM FOE SU untuk diteruskan kepada Ketua BEM KM FOE SU; f) menyebarluaskan hukum KM FOE SU yang berlaku dan telah ditetapkan kepada anggota KM FOE SU; g) menyebarluaskan hasil pengawasan BPM KM FOE SU terhadap lembaga kepada publik atau warga KM FOE SU; h) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Kongres KM FOE SU yang disampaikan oleh Ketua BPM KM FOE SU; i) secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja anggota BPM KM FOE SU; dan j) menyosialisasikan perkembangan kerja BPM KM FOE SU kepada anggota KM FOE SU. Pasal 8 Wewenang BPM KM FOE SU adalah: a) menjalin koordinasi dengan lembaga formal, intra maupun ekstra Faculty of Education Sampoerna University; b) mewakili KM FOE SU secara eksternal sebagai suatu lembaga legislatif; c) meminta penjelasan tentang isu tertentu dari Ketua dan/atau Kabinet BEM KM FOE SU; d) meminta pertanggungjawaban dari Ketua BEM KM FOE SU; e) mengeluarkan memorandum I (pertama) bila dalam pandangan BPM KM FOE SU, BEM KM FOE SU dan HM KM FOE SU tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres KM FOE SU. Jika dalam waktu 14 hari BEM KM FOE SU masih melakukan kesalahan, maka BPM KM FOE SU berkewajiban mengeluarkan memorandum II (kedua). Jika dalam waktu 7 hari BEM KM FOE SU dan HM KM FOE SU masih melakukan kesalahan, maka BPM KM FOE SU mengusulkan Kongres/Sidang Istimewa; f) membuat Rancangan Perubahan AD/ART KM FOE SU bila diperlukan; g) mengusulkan pergantian anggota internal BPM KM FOE SU kepada lembaga yang mengutus anggota BPM KM FOE SU tersebut apabila diperlukan; dan h) membentuk Badan Pekerja Kongres KM FOE SU. BAB V BEM FOE SU Pasal 9

Fungsi eksekutif KM FOE SU dilaksanakan oleh BEM KM FOE SU. Pasal 10 (1) BEM KM FOE SU memiliki hak: a) bersama-sama BPM KM FOE SU merancang Amandemen AD/ART Keluarga Mahasiswa Faculty of Education yang disahkan di dalam KOSMA KM FOE SU; b) merancang program kerja yang akan dilaksankan selama periode kepengurusan yang sedang berlangsung; dan c) mengusulkan peraturan yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi. (2) BEM KM FOE SU berkewajiban: a) menyampaikan aspirasi mahasiswa Faculty of Education kepada lembaga Faculty of Education Sampoerna University; b) mengaktualisasi program kerja BEM KM FOE SU; dan c) menjunjung tinggi AD/ART KM FOE SU. Pasal 11 (1) Ketua BEM KM FOE SU membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan. (2) Ketua BEM KM FOE SU memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan/atau masyarakat Faculty of Education Sampoerna University. (3) Ketua BEM KM FOE SU mewakili BEM FOE SU baik di dalam internal dan eksternal Faculty of Education Sampoerna University (4) Ketua BEM KM FOE SU mengesahkan undang-undang dengan persetujuan bersama BPM KM FOE SU. (5) Ketua BEM KM FOE SU mensosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan organisasi kepada anggota KM FOE SU dalam bentuk apapun. (6) Ketua BEM KM FOE SU menandatangani segala surat dan pernyataan sikap organisasi dalam bentuk apapun. (7) Ketua BEM KM FOE SU menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam KOSMA FOE SU. (8) Ketua BEM KM FOE SU menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kerja kepada BPM KM FOE SU untuk setiap program yang diadakan. (9) Ketua BEM KM FOE SU membentuk kabinet kerja BEM KM FOE SU sesuai dengan kebutuhan. (10) Ketua BEM KM FOE SU merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa, dan negara.

(11) Ketua BEM KM FOE SU berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada BPM KM FOE SU. Pasal 12 Ketua dan Wakil Ketua BEM setidak-tidaknya memenuhi persyaratan: a) mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University, tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU; b) bukan mahasiswa yang transfer ke luar negeri untuk melanjutkan program studi selama masa jabatan dan bersedia tidak meninggalkan Keluarga Mahasiswa selama maksimal 30 hari kecuali alasan akademis; dan c) ketentuan yang lebih lanjut tentang persyaratan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU diatur dalam undang-undang yang menyesuaikan BPM KM FOE SU. Pasal 13 (1) Sebelum menjalankan tugas, Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU mengucapkan sumpah saat pelantikan dalam inaugurasi. (2) Sumpah Ketua sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (Nama Ketua) sebagai Ketua. Dan saya (Nama Wakil Ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Education Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Education.” Pasal 14 Ketua BEM KM FOE SU menjabat selama satu periode kepengurusan, dan sesudahnya t idak dapat dipilih kembali. Pasal 15 Ketua BEM KM FOE SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh KOSMALUB atas usul BPM KM FOE SU apabila terbukti telah melanggar AD/ART KM FOE SU dan/atau

melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua BEM KM FOE SU. Pasal 16 Usul pemberhentian Ketua BEM KM FOE SU hanya dapat dilakukan oleh BPM KM FOE SU sebagai lembaga legislatif KM FOE SU. Pasal 17 (1) Ketua BEM KM FOE SU dibantu oleh departemen. (2) Setiap departemen diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BEM KM FOE SU. (3) Setiap departemen membidangi urusan tertentu dalam BEM KM FOE SU. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran departemen diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh Ketua BEM KM FOE SU. BAB VI PEMILU Pasal 18 Pemilihan Umum (Pemilu) adalah mekanisme untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU yang melibatkan seluruh anggota KM FOE SU secara langsung maupun tidak langsung dan diselenggarakan oleh BPM KM FOE SU. Pasal 19 Prosedur pencalonan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU: a) Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap tahun sekali pada akhir periode kepengurusan KM FOE SU yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Umum yang dibentuk oleh BPM KM FOE SU periode sebelumnya. Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU adalah anggota KM FOE SU; b) Mahasiswa yang berhak untuk dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU adalah anggota KM FOE SU dan memenuhi syarat kecakapan serta melalui proses verifikasi yang ditentukan lebih lanjut di oleh Undang-undang Pemilu. Setiap pasangan calon harus menyampaikan visi dan misinya; c) Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU yang terpilih melalui proses Pemilu ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOE SU dalam Kongres KM FOE SU. Pasal 20

Peraturan lain tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang Pemilu dan/atau sesuai keputusan BPM KM FOE SU sebagai penyelenggara Pemilu. Pasal 21 Penetapan hasil Pemilu selambat–lambatnya satu minggu setelah Pemilu diadakan. BAB VII KONGRES MAHASISWA KM FOE SU Pasal 22 (1) Kongres Mahasiswa KM FOE SU, yang selanjutnya disingkat KOSMA KM FOE SU, adalah sidang yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan. (2) KOSMA KM FOE SU memiliki tugas: a) mendengar dan menanggapi Laporan PertanggungjawabanKetua BEM KM FOE SU; dan b) menyatakan status demisioner kepengurusan KM FOE SU. (3) KOSMA KM FOE SU memiliki wewenang: a) mengubah dan/atau menetapkan AD/ART KM FOE SU; b) memberhentikan Ketua BEM KM FOE SU dari jabatan; dan c) menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. Pasal 23 (1) Badan Pekerja KOSMA KM FOE SU dibentuk oleh BPM KM FOE SU. (2) Badan Pekerja KOSMA KM FOE SU memiliki tugas dan wewenang: a) menyerap aspirasi mahasiswa terkait usulan perubahan AD/ART KM FOE SU; b) menyelenggarakan rancangan usulan perubahan AD/ART dalam bentuk tertulis selambat- lambatnya tiga hari sebelum KOSMA KM FOE SU; c) menyosialisasikan rancangan usulan perubahan selambat-lambatnya tiga hari sebelum KOSMA KM FOE SU; d) menyusun susunan acara KOSMA KM FOE SU; dan e) menyusun fungsi administrasi dalam KOSMA KM FOE SU; (3) Badan Pekerja KOSMA KM FOE SU bertanggung jawab kepada BPM KM FOE SU. Pasal 24 (1) Peserta KOSMA KM FOE SU adalah representasi seluruh anggota KM FOE SU. (2) Peserta KOSMA KM FOE SU terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. (3) Peserta Penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara yaitu seluruh anggota KM FOE SU.

(4) Peserta Peninjau adalah peserta yang hanya memiliki hak bicara yaitu Ketua BEM KM FOE SU dan anggota BPM KM FOE SU. BAB VIII KONGRES MAHASISWA LUAR BIASA (KOSMALUB) KM FOE SU Pasal 25 (1) Kongres Mahasiswa Luar Biasa (KOSMALUB) KM FOE SU adalah sidang yang mempunyai kekuasaan sama dengan KOSMA KM FOE SU. (2) KOSMALUB KM FOE SU dilaksanakan dalam hal-hal yang bersifat mendesak jika: a) Ketua BEM KM FOE SU berhalangan sehingga tidak dapat melanjutkan kepemimpinan; b) Ketua BEM KM FOE SU melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15. Pasal 26 (1) Kewenangan KOSMALUB KM FOE SU adalah: a) memberhentikan Ketua BEM KM FOE SU; dan b) mengangkat pejabat sementara Ketua BEM KM FOE SU, yang dipilih dari kementrian BEM KM FOE SU. (2) Keputusan atas usul pemberhentian Ketua BEM KM FOE SU harus diambil dalam KOSMALUB KM FOE SU yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah KM FOE SU dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KM FOE SU yang hadir, setelah Ketua BEM KM FOE SU diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam KOSMALUB KM FOE SU. BAB IX PERUBAHAN ART KM FOE SU Pasal 27 (1) Usul perubahan pasal-pasal ART KM FOE SU hanya dapat diagendakan dalam KOSMA KM FOE SU apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah peserta penuh KOSMA yang hadir. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal ART KM FOE SU diajukan secara langsung dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal ART KM FOE SU, KOSMA KM FOE SU harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KOSMA KM FOE SU.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal ART KM FOE SU dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota KOSMA yang hadir. BAB X ATURAN PERALIHAN Pasal 28 Ketentuan yang sudah ada akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan tidak bertentangan dengan ART KM FOE SU. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 ART KM FOE SU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Indonesia Pada Tanggal : 19 Juli 2020 Waktu : 17.29 WIB KONGRES MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF EDUCATION SAMPOERNA UNIVERSITY Presidium II Presidium Sidang Presidium III Presidium I Cristy Jennifer Tashya Arifiani Aurelia Jessica F.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook