ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF BUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY TAHUN 2021 ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF BUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University sebagai bagian dari generasi penerus bangsa, berkewajiban untuk mengembangkan ekonomi dan bisnis yang berpihak pada pemberdayaan masyarakat serta berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan Sampoerna DNA. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Faculty of Business Sampoerna University membentuk Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University yang merupakan wadah untuk mewujudkan pengabdian mahasiswa kepada tanah air, bangsa, dan almamater. Oleh karena itu, disusunlah anggaran dasar ini sebagai acuan dalam berorganisasi. BAB I KETENTUAN UMUM BAGIAN PERTAMA ISTILAH DAN SINGKATAN Pasal 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University yang selanjutnya disingkat AD/ART KM FOB SU, yang dimaksud dengan: a) KM FOB SU adalah Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; b) Kongres KM FOB SU adalah Kongres Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University;
c) BPM KM FOB SU adalah Badan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; d) BEM KM FOB SU adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; dan e) HM adalah Himpunan Mahasiswa yang berada di Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University. f) Pemilu adalah Pemilihan Umum mahasiswa yang diadakan di Sampoerna University. BAGIAN KEDUA NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University. Pasal 3 KM FOB SU didirikan di Jakarta pada tanggal 18 September 2015 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4 KM FOB SU berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertempat di kampus Sampoerna University, Jakarta Selatan, Indonesia. BAGIAN KETIGA LANDASAN, ASAS, DAN KEDAULATAN Pasal 5 KM FOB SU berlandaskan: a) Landasan Ideologi: Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan Putera Sampoerna Foundation DNA; Pancasila: 1. Ketuhanan yang maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi: 1. Pendidikan dan pengajaran; 2. Penelitian dan pengembangan; 3. Pengabdian kepada masyarakat. Prinsip Putera Sampoerna Foundation DNA: 1. Leadership; 2. Entrepreneurship; 3. Social responsibility. b) Landasan Konstitusional: AD/ART Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Pasal 6 KM FOB SU berasaskan Pancasila yang terdiri atas: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 7 Kedaulatan tertinggi KM FOB SU berada pada Kongres KM FOB SU yang dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme musyawarah KM FOB SU.
BAGIAN KEEMPAT SIFAT DAN KEDUDUKAN Pasal 8 KM FOB SU bersifat: a) Kekeluargaan: KM FOB SU menjunjung tinggi kepentingan bersama dan mengedepankan kepentingan umum seluruh mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University. b) Otonom: KM FOB SU memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi dalam lingkup internal maupun eksternal fakultas sebagai perwakilan KM FOB SU. c) Demokratis: Aspirasi dan keputusan dari organisasi berdasarkan kehendak KM FOB SU yang dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan. d) Terbuka: KM FOB SU merupakan organisasi yang terbuka menerima kritik dan masukan yang konstruktif. e) Egaliter: Setiap anggota KM FOB SU memiliki kesempatan yang sama dalam berorganisasi dan berpendapat. f) Profesional: Seluruh komponen KM FOB SU bersikap dan bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. g) Religius: Sikap dan tindakan KM FOB SU berlandaskan pada nilai-nilai religius dan ketuhanan. Pasal 9 KM FOB SU adalah satu-satunya organisasi tertinggi di Faculty of Business Sampoerna University yang sah dan berdaulat. BAGIAN KELIMA TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10 KM FOB SU bertujuan: a) meningkatkan sifat religius dengan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) mewujudkan terbentuknya pemimpin masa depan dan generasi penerus yang berjiwa sosial, jujur serta berperikemanusiaan, dengan kesadaran penuh, tanggung jawab, dan amanah; c) membangun wawasan kebangsaan yang berorientasi pada peningkatan harkat dan martabat
bangsa demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d) membangun wawasan internasional yang berorientasi pada peningkatan daya saing dan pemberdayaan masyarakat demi memajukan kesejahteraan bangsa. Pasal 11 Fungsi KM FOB SU adalah: a) wadah penyaluran aspirasi dan pemberdayaan mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; b) sarana pemersatu dan menjadi wadah perwakilan mahasiswa dari beragam elemen yang berada di dalam lingkungan Faculty of Business Sampoerna University dalam melaksanakan kegiatan kampus; c) pembela kepentingan mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University dan masyarakat Indonesia; d) wadah eksplorasi dan pengembangan keilmuan di bidang Ekonomi dan Bisnis; e) wadah pengembangan visi, misi, dan acuan mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; dan f) wadah pembelajaran dalam proses aktualisasi dan pengembangan diri mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 12 Anggota KM FOB SU adalah mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Faculty of Business Sampoerna University. BAB III KEORGANISASIAN BAGIAN PERTAMA KEUANGAN
Pasal 13 Keuangan KM FOB SU diperoleh dari: a) Faculty of Business Sampoerna University; b) Student and Alumni Affairs Sampoerna University dengan syarat kegiatan yang dilaksanakan melibatkan seluruh mahasiswa Sampoerna University; c) dana kemahasiswaan yang berasal dari KM FOB SU; d) usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOB SU; dan e) pendanaan lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. BAGIAN KEDUA STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 14 Kelengkapan Organisasi KM FOB SU terdiri atas: a) Kongres KM FOB SU memiliki kedaulatan dalam struktur keorganisasian yang melingkupi Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; b) BPM KM FOB SU adalah lembaga legislatif sebagai perwujudan seluruh mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; c) BEM KM FOB SU adalah lembaga eksekutif yang bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan dan agenda kerja serta kreativitas mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; dan d) HM adalah lembaga mahasiswa yang merupakan badan koordinasi seluruh kegiatan Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University di tingkat jurusan dan/atau program studi.
Pasal 15 Struktur Kelengkapan Organisasi: Kongres KM FOB SU BPM KM FOB BEM KM FOB SU SU Garis Koordinasi HM Garis Komando BAB IV MEKANISME ORGANISASI Pasal 16 Mekanisme organisasi untuk mengambil keputusan-keputusan bagi penyelenggaraan KM FOB SU dilaksanakan dengan: a) Kongres KM FOB SU; b) Rapat bersama BPM KM FOB SU dan Ketua BEM KM FOB SU; c) Rapat bersama BPM KM FOB SU; d) Rapat Internal BPM KM FOB SU; e) Rapat BEM KM FOB SU; dan f) Rapat-rapat lain yang dibutuhkan. BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KM FOB SU Pasal 17 (1) Usulan Perubahan Anggaran Dasar KM FOB SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM FOB SU dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2
(seperdua) peserta penuh Kongres KM FOB SU. (2) Setiap usul Perubahan Anggaran Dasar KM FOB SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Perubahan Anggaran Dasar KM FOB SU dianggap sah bila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh Kongres KM FOB SU yang hadir. BAB VI PENUTUP BAGIAN PERTAMA PEMBUBARAN KM FOB SU Pasal 18 Mengenai pembubaran KM FOB SU ditetapkan dengan Ketetapan Kongres KM FOB SU setelah melalui referendum. Pasal 19 Ketentuan tentang referendum ditetapkan melalui Kongres KM FOB SU. Pasal 20 Hasil referendum untuk pembubaran KM FOB SU dapat dianggap sah apabila setengah dari jumlah anggota KM FOB SU menggunakan hak pilihnya dan dua pertiga dari jumlah itu menyatakan setuju. BAGIAN KEDUA KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 (1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). (2) Anggaran Dasar (AD) ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF BUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY BAB I KEANGGOTAAN BAGIAN PERTAMA MASA KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan KM FOB SU berakhir jika: a) meninggal dunia; atau b) tidak lagi menjadi mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Faculty of Business Sampoerna University. BAGIAN KEDUA HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI Pasal 2 Setiap anggota KM FOB SU berhak: a) mengajukan aspirasi kepada KM FOB SU melalui Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; b) mendapatkan kesempatan yang sama dalam KM FOB SU; c) diperjuangkan aspirasinya oleh Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; d) mengkritisi kebijakan dan program-program Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; dan e) mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh KM FOB SU. Pasal 3 Kewajiban anggota KM FOB SU: a) menjaga nama baik KM FOB SU; b) mematuhi aturan AD/ART KM FOB SU yang berlaku; dan c) mendukung kebijakan dan program-program KM FOB SU selama tidak bertentangan
dengan sifat, asas, dan kedudukan KM FOB SU. Pasal 4 (1) Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART yang berlaku di KM FOB SU. (2) Sanksi akan dirumuskan oleh BPM KM FOB SU yang selanjutnya disetujui oleh Kelengkapan Organisasi KM FOB SU, dan akan direkomendasikan kepada Dekan Faculty of Business Sampoerna University. BAB II TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 5 Tata urut perundang-undangan KM FOB SU yaitu: a) AD/ART KM FOB SU; b) Ketetapan Kongres KM FOB SU; c) Undang-Undang KM FOB SU; d) Peraturan lembaga tingkat fakultas; e) Peraturan lembaga tingkat jurusan; dan f) Keputusan BPM KM FOB SU dan/atau Keputusan BEM KM FOB SU. Pasal 6 Kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 AD/ART KM FOB SU merupakan aturan tertinggi dalam hukum KM FOB SU yang dibuat dan ditetapkan dalam Kongres KM FOB SU. Pasal 8 Ketetapan Kongres KM FOB SU merupakan suatu aturan hukum KM FOB SU yang dibuat dan ditetapkan dalam Kongres KM FOB SU. Pasal 9 Undang-undang merupakan suatu aturan hukum KM FOB SU yang diusulkan oleh Ketua BEM KM
FOB SU dan/atau BPM KM FOB SU, dibahas, serta ditetapkan oleh Kelengkapan Organisasi KM FOB SU. Pasal 10 (1) Keputusan BEM KM FOB SU merupakan suatu aturan hukum KM FOB SU yang dibuat oleh BEM KM FOB SU yang selanjutnya disahkan bersama oleh Ketua BEM KM FOB SU dan Ketua BPM KM FOB SU. (2) Ketetapan BPM KM FOB SU merupakan suatu aturan hukum KM FOB SU yang dibuat oleh BPM KM FOB SU yang selanjutnya disahkan bersama oleh Ketua BEM KM FOB SU dan Ketua BPM KM FOB SU. (3) Keputusan BEM KM FOB SU dan/atau Ketetapan BPM KM FOB SU dapat dikeluarkan jika dan hanya jika pada keadaan yang dianggap darurat dan memaksa oleh BEM KM FOB SU dan BPM KM FOB SU. BAB III KONGRES KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF BUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 11 Pelakasanaan kongres KM FOB SU memiliki ketentuan sebagai berikut: a) Kongres KM FOB SU dipimpin oleh tiga orang presidium yang dipilih peserta penuh atau ditentukan oleh BPM KM FOB SU; b) Badan Pekerja Kongres KM FOB SU dibentuk oleh BPM KM FOB SU dan bertanggung jawab kepada BPM KM FOB SU; c) masing-masing BEM dan HM KM FOB SU wajib mengirimkan peserta Kongres KM FOB SU yang penentuannya diserahkan kepada masing-masing BEM dan HM KM FOB SU; d) memberikan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM KM FOB SU dan Ketua BPM KM FOB SU, pada akhir kepengurusan diklasifikasikan dengan keterangan Diterima, Diterima dengan Catatan, Tidak Diterima, atau Tidak Diterima dengan Catatan; e) peserta kongres pada saat kongres memiliki hak bicara dan hak suara; dan f) hasil Kongres KM FOB SU wajib dipublikasikan oleh BPM KM FOB SU kepada anggota KM FOB SU dan/atau umum di lingkungan Faculty of Business Sampoerna Univesity.
Pasal 12 Badan Pekerja Kongres KM FOB SU memiliki tugas dan wewenang untuk: a) menampung aspirasi mahasiswa terkait usulan Kongres KM FOB SU; b) menyelenggarakan rancangan usulan Kongres KM FOB SU dalam bentuk tertulis selambat- lambatnya tiga hari sebelum Kongres KM FOB SU; c) menyusun susunan acara Kongres KM FOB SU; dan d) menyusun fungsi administrasi dalam Kongres KM FOB SU. Pasal 13 Peserta Kongres KM FOB SU memiliki ketentuan sebagai berikut: a) peserta peninjau Kongres KM FOB SU terdiri dari seluruh anggota BPM KM FOB SU dan Ketua BEM KM FOB SU; b) seluruh anggota KM FOB SU yang hadir pada kongres KM FOB SU selain peserta peninjau dan presidium atau pimpinan kongres adalah peserta penuh; c) peserta penuh dalam Kongres KM FOB SU adalah peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara; dan d) peserta peninjau dalam Kongres KM FOB SU adalah peserta yang memiliki hak bicara. Pasal 14 Macam-macam Kongres KM FOB SU adalah Kongres/Sidang Umum, Kongres/Sidang Khusus, Kongres/Sidang Istimewa. Pasal 15 (1) Kongres/Sidang Umum dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan bersama. (2) Kongres/Sidang Umum adalah sidang yang dilaksanakan pada akhir kepengurusan (3) Kongres/Sidang Umum memiliki tugas: a) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban BPM KM FOB SU; b) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Ketua BEM KM FOB SU; c) menyatakan status demisioner kepengurusan KM FOB SU; d) melantik anggota BPM KM FOB SU; dan e) menetapkan Ketua BEM KM FOB SU. (4) Kongres/Sidang Umum memiliki wewenang: a) mengubah dan/atau menetapkan AD/ART KM FOB SU; dan
b) menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. Pasal 16 (1) Kongres/Sidang Khusus adalah kongres/sidang untuk membahas wacana seputar kehidupan kampus, masyarakat, dan bangsa yang diusulkan oleh peserta penuh Kongres KM FOB SU. (2) Dalam satu periode, Kongres/Sidang Khusus dilaksanakan dalam situasi tertentu dengan persetujuan peserta peninjau Kongres KM FOB. Pasal 17 Kongres/Sidang Istimewa adalah Kongres KM FOB SU yang dapat diselenggarakan di tengah- tengah periode kepengurusan untuk: a) meminta dan menilai pertanggungjawaban masing-masing Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOB SU jika dianggap melanggar hukum di KM FOB SU setelah sebelumnya diusulkan oleh BPM KM FOB SU dan selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; b) membebastugaskan Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOB SU jika pertanggungjawabannya ditolak, kemudian memilih dan menetapkan Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOB SU yang baru untuk melanjutkan sisa periode kepengurusan; c) memilih dan menetapkan ketua baru dari kabinet BEM KM FOB SU, jika ada kekosongan kekuasaan dalam kepengurusan BEM KM FOB SU yang sedang berlangsung; d) menetapkan ketua baru dari BPM KM FOB SU, jika ada kekosongan kekuasaan dalam kepengurusan BPM KM FOB SU yang sedang berlangsung; e) mengubah dan menetapkan AD/ART KM FOB SU; f) referendum untuk pembubaran KM FOB SU; dan g) membentuk Dewan Formatur untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di lingkungan KM FOB SU dan dibentuk dari peserta penuh Kongres KM FOB SU bila diperlukan. Pasal 18 (1) Kongres/Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota BPM KM FOB SU. (2) Kongres/Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FOB SU. (3) Keputusan ketetapan Kongres/Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-
kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh Kongres Istimewa yang hadir. BAB IV BADAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OFBUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 19 Tujuan BPM KM FOB SU adalah: a) membentuk rancangan undang-undang yang dibutuhkan demi tercapainya cita-cita bersama (legislasi); b) melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga eksekutif agar bekerja secara optimal dan sesuai amanah anggota KM FOB SU; c) melakukan advokasi guna penyaluran, pendayagunaan, dan perjuangan aspirasi anggota KM FOB SU; dan d) menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran menganalisis, berpikir kritis, dan berorientasi ke depan. Pasal 20 Tugas BPM KM FOB SU adalah: a) mengawasi dan mengontrol BEM KM FOB SU dalam melaksanakan tugasnya, mematuhi hukum KM FOB SU yang berlaku dengan mekanisme pengesahan proposal kegiatan, dan LPJ oleh BPM KM FOB SU; b) membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Ketua BEM KM FOB SU dan/atau BPM KM FOB SU, kemudian dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak rancangan disahkan dan disetujui, Undang-Undang tersebut menjadi sah dan wajib diundangkan; c) membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FOB SU; d) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FOB SU; e) menerima dan merumuskan aspirasi anggota KM FOB SU untuk diteruskan kepada Ketua BEM KM FOB SU; f) menyebarluaskan hukum KM FOB SU yang berlaku dan telah ditetapkan kepada anggota
KM FOB SU; g) menyebarluaskan hasil pengawasan BPM KM FOB SU terhadap lembaga kepada publik atau warga KM FOB SU; h) menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya dalam Kongres KM FOB SU yang disampaikan oleh Ketua BPM KM FOB SU; i) secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja anggota BPM KM FOB SU; dan j) menyosialisasikan perkembangan kerjanya kepada anggota KM FOB SU. Pasal 21 Wewenang BPM KM FOB SU adalah: a) menjalin koordinasi dengan lembaga formal, secara internal maupun eksternal Faculty of Business Sampoerna University; b) mewakili KM FOB SU secara eksternal sebagai suatu lembaga legislatif; c) meminta penjelasan tentang isu tertentu dari Ketua dan/atau Kabinet BEM KM FOB SU. d) meminta pertanggungjawaban dari Ketua BEM KM FOB SU; e) mengeluarkan memorandum I (pertama) bila dalam pandangan BPM KM FOB SU, BEM KM FOB SU tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan Kongres KM FOB SU. Jika dalam waktu 14 hari BEM KM FOB SU masih melakukan kesalahan, maka BPM KM FOB SU berkewajiban mengeluarkan memorandum II (kedua). Jika dalam waktu 7 hari BEM KM FOB SU masih melakukan kesalahan maka BPM KM FOB SU mengusulkan Kongres Istimewa; f) membuat Rancangan Perubahan AD/ART KM FOB SU bila diperlukan; g) mengusulkan pergantian anggota internal BPM KM FOB SU kepada lembaga yang mengutus anggota BPM KM FOB SU tesebut apabila diperlukan; dan h) BPM KM FOB SU dapat membentuk Badan Pekerja Kongres KM FOB SU. Pasal 22 BPM KM FOB SU terdiri atas: a) Ketua BPM KM FOB SU yang dipilih dalam Sidang Pleno BPM KM FOB SU dan ditetapkan dalam Kongres/Sidang Paripurna KM FOB SU di akhir periode kepengurusan sebelumnya; dan b) struktur organisasi BPM KM FOB SU ditetapkan dalam Sidang Pleno yang diselenggarakan oleh BPM KM FOB SU periode sebelumnya.
Pasal 23 Keanggotaan BPM KM FOB SU: a) Anggota BPM KM FOB SU sebanyak-banyaknya terdiri atas 5 (lima) orang kandidat yang berasal dari masing-masing HM atau jurusan di Faculty of Business pada tahun pertama dan/atau tahun kedua masa studi saat pelantikan. b) Anggota BPM KM FOB SU wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dan kemudian diatur dalam Undang-Undang bersama dengan mekanisme pemilihan diserahkan pada HM atau jurusan di Faculty of Business. c) Anggota BPM KM FOB SU terbagi dalam beberapa komisi dengan masa jabatan satu periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode selanjutnya. d) Jika ada HM atau Jurusan yang tidak mengirimkan wakilnya untuk menjadi anggota BPM KM FOB SU, maka kursinya tidak dapat digantikan oleh HM atau jurusan di Faculty of Business. Pasal 24 (1) Setiap Anggota BPM KM FOB SU berhak untuk memiliki hak interpelasi, hak angket, hak inisiatif, hak bertanya, hak petisi, dan hak menyatakan pendapat. (2) Penggunaan hak-hak setiap anggota BPM KM FOB SU diatur dalam keputusan BPM KM FOB SU. Pasal 25 Setiap anggota BPM KM FOB SU berkewajiban untuk: a) melaksanakan kewajiban sebagai anggota KM FOB SU sesuai nilai-nilai dan hukum yang berlaku dalam AD/ART KM FOB SU yang ditetapkan oleh Kongres KM FOB SU dan ketetapan lain; b) menjalankan dan melaksanakan fungsinya yang dibuktikan dengan keaktifan dalam rapat-rapat BPM KM FOB SU dan kegiatan BPM KM FOB SU; dan c) menghadiri undangan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU. Pasal 26 Setiap anggota BPM KM FOB SU yang terbukti melanggar dan tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi yang dibahas dalam sidang pleno BPM KM FOB SU. Pasal 27 (1) Ketua BPM KM FOB SU tidak diperkenankan memegang jabatan puncak secara struktural pada organisasi di lingkungan Sampoerna University.
(2) Ketua BPM KM FOB SU tidak diperkenankan mengikuti program transfer ke luar negeri dan program pertukaran pelajar lebih dari setengah masa periode jabatan. (3) Anggota BPM KM FOB SU hanya diperkenankan memegang maksimum satu jabatan puncak secara struktural pada organisasi di lingkungan Sampoerna University. (4) Anggota BPM KM FOB SU tidak diperkenankan menduduki jabatan di BEM KM FOB SU dan HM. (5) Anggota BPM KM FOB SU tidak diperkenankan mengikuti kepanitiaan di dalam program kerja BEM KM FOB SU. Pasal 28 (1) Sebelum ditetapkan dan menjalankan tugas, anggota BPM KM FOB SU wajib diambil sumpahnya oleh Pimpinan Kongres KM FOB SU menurut kepercayaan masing-masing dalam Kongres KM FOB SU. (2) Sumpah anggota BPM KM FOB SU sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (nama ketua) sebagai Ketua. Dan saya (nama wakil ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Perwakilan Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Business. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Perwakilan Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna Univeristy.” (3) Apabila ada anggota BPM KM FOB SU yang tidak hadir saat Kongres KM FOB SU dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pengambilan sumpah jabatannya dilaksanakan pada sidang pleno BPM KM FOB SU. Pasal 29 Alat Kelengkapan Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BPM KM FOB SU mempunyai alat kelengkapan: a) Internal: i. Sidang Pleno BPM KM FOB SU; ii. Rapat Koordinasi BPM KM FOB SU. b) Eksternal:
i. Rapat Koordinasi antar BPM KM FOB SU dengan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU lainnya. Pasal 30 (1) Sidang Pleno BPM KM FOB SU merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota KM FOB SU. (2) Sidang Pleno BPM KM FOB SU diadakan untuk: a) mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota BPM KM FOB SU; b) mempertimbangkan dan memutuskan hasil pengawasan BPM KM FOB SU atas kinerja BEM KM FOB SU; c) meminta dan menilai pertanggungjawaban Ketua Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; dan d) pengambilan sumpah anggota BPM KM FOB SU yang belum diambil sumpahnya. (3) Sidang Pleno BPM KM FOB SU dapat dilakukan atas usulan Ketua BPM KM FOB SU dan/atau dapat diajukan sekurang-kurangnya 2/5 (dua perlima) anggota BPM KM FOB SU. (4) Sidang Pleno BPM KM FOB SU dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1⁄2 (seperdua) ditambah 1 (satu) anggota BPM KM FOB SU dan apabila tidak terpenuhi maka mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada anggota BPM KM FOB SU yang hadir. Pasal 31 Rapat Koordinasi BPM KM FOB SU adalah rapat internal yang diadakan oleh anggota BPM KM FOB SU selain Sidang Pleno KM FOB SU. Pasal 32 Rapat Koordinasi BPM KM FOB SU dengan elemen-elemen Faculty of Business Sampoerna University adalah rapat yang dilakukan untuk mengoordinasi pelaksanaan suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi legislatif dan menampung serta menyalurkan aspirasi kepada Ketua BEM KM FOB SU. Pasal 33 Rapat Koordinasi BPM KM FOB SU dengan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU meliputi: a) rapat yang dihadiri oleh anggota BPM KM FOB SU dan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU dalam rangka membuat putusan atau membahas hal-hal yang dianggap perlu; b) rapat yang dihadiri oleh anggota BPM KM FOB SU dengan Ketua BEM KM FOB SU dan atau kabinetnya dalam rangka mendengar pendapat dan penjelasan tentang realisasi program kerja; c) membahas dan menetapkan Ketetapan BPM KM FOB SU; dan
d) membahas dan menetapkan Keputusan BEM KM FOB SU. Pasal 34 (1) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya BPM KM FOB SU dapat membentuk tim pelaksana teknis dan Badan Pekerja Kongres KM FOB SU. (2) Tim pelaksana teknis dan Badan Pekerja Kongres KM FOB SU bertanggung jawab kepada BPM KM FOB SU. Pasal 35 Apabila KM FOB tidak memiliki BPM KM Fakultas, maka BPM SU berhak melaksanakan fungsi- fungsinya terhadap BPM Fakultas. BAB V BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF BUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 36 Hak BEM KM FOB SU sebagai berikut: a) membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan kewajibannya; b) mengusulkan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi; c) menjalin koordinasi dengan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU dan elemen lain di Faculty of Business Sampoerna University; dan d) bersama-sama BPM KM FOB SU menyusun rancangan amandemen Anggaran Dasar KM FOB SU serta Anggaran Rumah Tangga KM FOB SU. Pasal 37 Kewajiban BEM KM FOB SU sebagai berikut: a) melaksanakan kewajiban sebagai anggota KM FOB SU dengan menjunjung tinggi AD/ART KM FOB SU, peraturan-peraturan serta nilai yang berlaku di KM FOB SU; b) menjalin koordinasi dengan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU dan elemen lain di Faculty of Business Sampoerna University; c) merealisasikan tujuan KM FOB SU;
d) merealisasikan visi dan misi BEM KM FOB SU; e) mewakili KM FOB SU secara internal maupun eksternal dalam fungsi-fungsi eksekutif; f) menghadiri undangan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; g) melaksanakan fungsi pergerakan mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University; h) ikut berperan aktif dalam kegiatan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU; dan i) memberi dukungan dan apresiasi kepada perwakilan lomba dari Faculty of Business Sampoerna University. Pasal 38 Susunan Kepengurusan Susunan Kepengurusan BEM KM FOB SU adalah: a) BEM KM FOB SU terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua terpilih BEM KM FOB SU dan kabinetnya; b) Kabinet BEM KM FOB SU yang dibentuk bertanggung jawab kepada Ketua BEM KM FOB SU; dan c) Ketua BEM KM FOB SU memiliki hak prerogratif dalam menentukan susunan kabinetnya. Pasal 39 Pengambilan Keputusan (1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Bila setelah diupayakan dengan bersungguh-sungguh, namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak setelah dilakukan proses lobi terlebih dahulu. Pasal 40 Rapat-rapat dalam BEM KM FOB SU terdiri dari: a) Rapat kerja Diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam periode kepengurusan yang dihadiri oleh anggota BPM KM FOB SU, pengurus BEM KM FOB SU, dan HM untuk membahas program kerja dan membuat peraturan organisasi. b) Rapat koordinasi Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh kabinet kerja BEM KM FOB SU untuk membahas:
i. Hubungan keseluruhan organisasi mahasiswa di Faculty of Business Sampoerna University; ii. Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BEM KM FOB SU; dan iii. Isu yang berkembang untuk ditindak lanjuti. c) Rapat pengurus harian Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh Badan Pengurus Harian BEM KM FOB SU untuk membahas perihal internal kepengurusan BEM KM FOB SU. Pasal 41 Ketua BEM KM FOB SU (1) Ketua BEM KM FOB SU adalah anggota KM FOB SU yang dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum dan menjabat selama satu periode kepengurusan serta tidak dapat dipilih kembali. (2) Sebelum ditetapkan dan mejalankan tugas, Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU wajib diambil sumpahnya oleh Ketua BPM KM FOB SU menurut agamanya. (3) Sumpah Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (nama Ketua) sebagai Ketua BEM KM FOB SU. Dan saya (nama Wakil Ketua) sebagai Wakil Ketua BEM KM FOB SU akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Faculty of Business. (4) Ketua BEM KM FOB SU dibantu oleh kabinet kerja yang diangkat oleh Ketua BEM KM FOB SU. (5) Ketua BEM KM FOB SU memiliki kewajiban dan tugas sebagai berikut : a) bertanggung jawab kepada seluruh anggota KM FOB SU melalui mekanisme Kongres KM FOB SU; b) melakukan koordinasi dengan Kelengkapan Organisasi KM FOB SU serta mensosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan kepada anggota KM
FOB SU; c) menjaga stabilitas dan kekeluargaan KM FOB SU; d) membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan; e) memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan atau masyarakat; f) tidak merangkap jabatan struktural pada organisasi dalam lingkup Sampoerna University; g) tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis; h) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kerja kepada BPM KM FOB; i) tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan); dan j) tidak mengikuti KKN (Kuliah Kerja Nyata) dan KP (Kerja Praktek) serta program pertukaran pelajar dan atau transfer ke luar negeri selama masa jabatan. (6) Ketua BEM KM FOB SU berhak dan memiliki wewenang untuk: a) membela diri ketika dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum KM FOB SU; b) membentuk, mengangkat, dan memberhentikan kabinet kerja BEM KM FOB SU sesuai dengan kebutuhan; c) mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada BPM KM FOB SU; d) menetapkan Peraturan BEM KM FOB SU; e) mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota KM FOB SU; f) memberikan teguran kepada Anggota BEM KM FOB SU yang melanggar kewajiban sebagai Anggota BEM KM FOB SU; dan g) mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disetujui oleh Kongres KM FOB SU. (7) Ketua BEM KM FOB SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Kongres KM FOB SU atas usul BPM KM FOB SU apabila terbukti telah melanggar AD/ART KM FOB SU dan/atau melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela yang merusak nama baik KM FOB SU. (8) Usul pemberhentian Ketua BEM KM FOB SU hanya dapat dilakukan dengan usulan sekurang-kurangnya 2/5 (dua perlima) dari jumlah anggota BPM KM FOB SU. Pasal 42 Anggota BEM KM FOB SU (1) Anggota BEM KM FOB SU adalah anggota KM FOB SU yang terdaftar pada BEM KM FOB
SU dalam periode tertentu. (2) Sebelum ditetapkan dan mejalankan tugas, anggota BEM KM FOB SU wajib diambil sumpahnya oleh Ketua BEM KM FOB SU menurut agamanya. (3) Sumpah anggota BEM KM FOB SU sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa kami anggota BEM KM FOB SU (periode) akan memenuhi kewajiban kami sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University, dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University. Kami akan menjalankan tugas dan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Faculty of Business. (4) Anggota BEM KM FOB SU memiliki hak untuk: a) membela diri ketika dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum KM FOB SU; b) memiliki hak bicara, hak suara, dan hak mengajukan pendapat; c) mendapatkan perlakuan yang sama sebagai anggota KM FOB SU; dan d) mengundurkan diri dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disetujui oleh Ketua BEM KM FOB SU. (5) Anggota BEM KM FOB SU berkewajiban untuk: a) berkontribusi aktif di BEM KM FOB SU; b) menjaga nama baik dan kehormatan organisasi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FOB SU yang berlaku; c) berkontribusi aktif di jurusan masing-masing baik secara langsung maupun tidak langsung; d) menjaga kekeluargaan BEM KM FOB SU; e) tidak melakukan kepentingan politik praktis; f) tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan); dan g) sudah mengikuti malam keakraban (Makrab) berdasarkan pertimbangan dari Ketua BEM KM FOB SU yang menjabat.
BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FACULTY OF BUSINESS SAMPOERNA UNIVERSITY Pasal 43 Susunan kepengurusan pada HM merupakan hak otonom HM yang bersangkutan menurut aturan masing-masing jurusan dan/atau program studi melalui Musyawarah Jurusan dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pasal 44 HM berfungsi untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jurusan dan/atau program studinya. Pasal 45 (1) Musyawarah Jurusan adalah forum tertinggi untuk mahasiswa Jurusan di Faculty of Business Sampoerna University, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh HM sendiri. (2) Musyawarah Jurusan berfungsi untuk menetapkan peraturan dan Undang-Undang HM KM FOB SU, meminta pertanggungjawaban Ketua HM dan memberhentikan Ketua HM. Pasal 46 Mekanisme komando: a) Peraturan dan kegiatan HM tidak bertentangan dengan AD/ART KM FOB SU; b) HM memiliki jalur komando dan konsultasi dengan BEM KM FOB SU untuk menyesuaikan agenda kegiatan masing-masing; c) Dalam pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM KM FOB SU yang disepakati secara bersama-sama, HM berada di bawah komando BEM KM FOB SU; dan d) HM ikut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang melingkupi Faculty of Business Sampoerna University. Pasal 47 Setiap HM wajib mengirimkan delegasi untuk bergabung sebagai anggota BPM KM FOB SU.
Pasal 48 Ketua HM (1) Ketua HM dipilih dalam Musyawarah Jurusan dan tidak menjabat posisi penting di lingkup Kelengkapan Organisasi KM FOB SU. (2) Ketua HM mempunyai hak untuk: a) membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan KM FOB SU sesuai dengan mekanisme yang akan diatur kemudian; b) mewakili mahasiswa jurusan Faculty of Business Sampoerna University baik ke dalam maupun ke luar sesuai dengan fungsinya; dan c) meminta penjelasan yang diperlukan tentang penjabaran KM FOB SU kepada BEM KM FOB SU. (3) Ketua HM mempunyai kewajiban sebagai berikut: a) melaksanakan ketetapan Musyawarah Jurusan; dan b) melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KM FOB SU. BAB VII PEMILIHAN UMUM Pasal 49 (1) Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali. (2) Peserta pemilu memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU periode selanjutnya dari jurusan dan/atau perseorangan. (3) Pemilu diselenggarakan oleh Panitia Pemilu yang terdiri dari anggota BPM SU terpilih. (4) Pemilu diselenggarakan yang melibatkan partisipasi aktif anggota KM FOB SU guna menentukan: a) Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU. (5) Pemilu diadakan pada akhir periode kepengurusan KM FOB SU. Pasal 50 Prosedur pencalonan Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU: a) Pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU adalah anggota KM FOB SU. b) Mahasiswa yang berhak untuk dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU
adalah anggota KM FOB SU tahun ke-2 dan memenuhi syarat kecakapan serta melalui proses verifikasi yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu. c) Setiap pasangan calon harus menyampaikan visi dan misinya. d) Kandidat Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU yang terpilih melalui proses pemilu disahkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM KM FOB SU dalam Kongres KM FOB SU. Pasal 51 Peraturan lain tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang Pemilu dan/atau disesuaikan dengan keputusan BPM SU. Pasal 52 Penetapan hasil Pemilu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Pemilu diadakan. BAB VIII PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 53 Periode kepengurusan BPM KM FOB SU, BEM KM FOB SU, dan HM adalah maksimal 12 (dua belas) bulan, kecuali dalam keadaan darurat yang telah disepakati oleh Kelengkapan Organisasi KM FOB SU. BAB IX KEUANGAN Pasal 54 Dana Kegiatan Kemahasiswaan (1) Dana kegiatan kemahasiswaan ialah dana yang disalurkan ke KM FOB SU. (2) Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola sepenuhnya oleh KM FOB SU secara otonom. (3) Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada KM FOB SU.
Pasal 55 Dana Hasil Kegiatan KM FOB SU (1) Dana hasil kegiatan KM FOB SU adalah hasil yang berupa uang dan/atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan KM FOB SU dengan menggunakan fasilitas KM FOB SU atau yang dikuasakan kepada KM FOB SU. (2) Dana hasil kegiatan menjadi tanggung jawab KM FOB SU. Pasal 56 Hal penggunaan dana dari seluruh sumber harus dilaporkan secara detail paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai melaksanakan kegiatan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 57 (1) Usulan Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM FOB SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM FOB SU dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM FOB SU. (2) Setiap usul Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM FOB SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM FOB SU dianggap sah bila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh Kongres KM FOB SU yang hadir. BAB XI ATURAN PERALIHAN Pasal 58 Ketentuan yang sudah ada akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan tidak bertentangan dengan AD/ART KM FOB SU.
BAB XII PENUTUP Pasal 59 (1) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar hasil Kongres KM FOB SU untuk kemudian disesuaikan dengan Anggaran Dasar KM FOB SU. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Undang-Undang KM FOB SU. (3) Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum aturan yang baru ditetapkan menurut Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga ini. (4) AD/ART KM FOB SU ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Indonesia Pada Tanggal : 17 April 2021 Pukul : 14.57 WIB Kongres Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Faculty of Business Sampoerna University Presidium Sidang Presidium II Presidium I Presidium III Putu Indah Ratnasari Elizabeth Clara Candra Billy Nabawi Nirwana
Search
Read the Text Version
- 1 - 29
Pages: