Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore AD ART KM SU 2020

AD ART KM SU 2020

Published by bpm.su, 2020-10-27 13:43:13

Description: AD ART KM SU 2020

Search

Read the Text Version

ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY PEMBUKAAN Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kemerdekaan Republik Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban bagi rakyat Indonesia untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dengan kegiatan yang bervisikan kerakyatan. Salah satu bagian dari rakyat Indonesia yang harus ikut andil dalam perjuangan ini adalah mahasiswa. Mahasiswa mengemban kewajiban untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Keluarga Mahasiswa Sampoerna University adalah organisasi kemahasiswaan yang mandiri, egaliter, dan demokratis. Keluarga Mahasiswa Sampoerna University merupakan wadah untuk mewujudkan pengabdian mahasiswa kepada tanah air, bangsa dan almamater dengan belajar, berkarya dan berjuang untuk mengisi kemerdekaan. Atas dasar inilah maka mahasiswa Sampoerna University yang memiliki organisasi ini menyusun anggaran dasar sebagai berikut: BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT Pasal 1 Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Sampoerna University yang selanjutnya disingkat KM SU. Pasal 2 KM SU dibentuk pada tanggal 13 Mei 2015. Pasal 3 KM SU bertempat di kampus Sampoerna University, Jakarta Selatan. Pasal 4 KM SU tidak dapat dibekukan atau dibubarkan. BAB II LANDASAN DAN ASAS

Pasal 5 KM SU berlandaskan: a) Landasan ideologi: Pancasila, Tri Dharma Perguruan Tinggi Indonesia, dan Putera Sampoerna Foundation DNA Pancasila: hikmat kebijaksanaan dalam 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi: 1. Pendidikan dan pengajaran; 2. Penelitian dan pengembangan; 3. Pengabdian kepada masyarakat. Prinsip Putera Sampoerna Foundation DNA: 1. Leadership; 2. Entrepreneurship; 3. Social responsibility. b) Landasan konstitusional: AD/ART KM SU. Pasal 6 KM SU berasaskan; ketuhanan, kekeluargaan, kebersamaan, kemahasiswaan, profesionalisme, kepemimpinan, tanggung jawab sosial, dan kewirausahaan. BAB III KEDAULATAN Pasal 7 Kedaulatan KM SU berada pada Kongres Mahasiswa Sampoerna University yang selanjutnya disingkat menjadi KOSMA SU.

BAB IV SIFAT DAN KEDUDUKAN Pasal 8 KM SU Bersifat: a) Otonom: memiliki wewenang untuk menjalankan organisasi dalam internal maupun eksternal kampus sebagai representatif mahasiswa Sampoerna University. b) Demokratis: aspirasi dan keputusan dari organisasi berdasarkan atas kehendak mahasiswa Sampoerna University yang dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan. c) Egaliter: setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam berorganisasi. Pasal 9 KM SU adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi tingkat universitas di Sampoerna University yang sah dan berdaulat. BAB V TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 10 KM SU berusaha untuk mewujudkan terbentuknya pemimpin masa depan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan mementingkan kepentingan umum dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Pasal 11 Fungsi dari KM SU: a) menyalurkan aspirasi mahasiswa Sampoerna University; b) menindaklanjuti aspirasi yang ditampung dalam bentuk kebijakan (regulasi) dan/atau program kerja; c) mengadakan pengawasan terhadap kinerja-kinerja organisasi di dalam KM SU sesuai dengan regulasi-regulasi yang telah ditentukan; dan d) membela kepentingan mahasiswa Sampoerna University dan masyarakat luas dalam skala tertentu sesuai dengan sifat, asas, kedudukan, dan tujuan KM SU. BAB VI

VISI DAN MISI Pasal 12 Visi: Menjadikan KM SU memiliki nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kerakyatan, ikut andil dalam kemajuan pengetahuan, kebudayaan, bertanggungjawab kepada masyarakat, melahirkan pemimpin yang tangguh, dan menciptakan inovasi kewirausahaan. Pasal 13 Misi: a) memperjuangkan nilai-nilai, prinsip, dan semangat KM SU baik di kancah nasional maupun internasional; b) menjadi wadah aspirasi, koordinasi, dan komunikasi antar mahasiswa Sampoerna University dengan mahasiswa nasional dan internasional serta masyarakat pada umumnya; dan c) menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan maupun hak-hak mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 14 KM SU adalah seluruh mahasiswa yang aktif dan terdaftar di Sampoerna University. BAB VIII KEUANGAN Pasal 15 Keuangan KM SU diperoleh dari: a) Student and Alumni Affairs Sampoerna University; b) usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM SU; dan c) sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM SU.

BAB IX KOMPONEN DAN PENGELOLAAN ORGANISASI Pasal 16 KM SU terdiri atas: a) lembaga tingkat universitas terdiri dari BPM SU, BEM KM SU, dan Unit Kegiatan Mahasiswa; b) lembaga tingkat fakultas terdiri dari BPM Fakultas dan BEM Fakultas; dan c) lembaga tingkat jurusan terdiri atas HM (Himpunan Mahasiswa). Pasal 17 Struktur organisasi: BPM SU BEM KM SU BPM Fakultas BEM Fakultas Unit Kegiatan Mahasiswa HM Garis Koordinasi Garis Komando Pasal 18 (1) Bentuk organisasi KM SU adalah desentralisasi. (2) Bentuk desentralisasi KM SU dilaksanakan dengan memberikan otonom kepada lembaga tingkat fakultas dan tetap berkoordinasi dengan lembaga tingkat universitas. (3) Bentuk desentralisasi KM SU dilaksanakan dengan memberikan otonom kepada lembaga tingkat Unit Kegiatan Mahasiswa dan jurusan dengan memberikan pertanggungjawaban penuh kepada lembaga setingkat di atasnya. BAB X KELEMBAGAAN DAN PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 19 Kelembagaan KM SU terdiri atas:

a) Kongres Mahasiswa Sampoerna University yang selanjutnya disingkat menjadi KOSMA SU; b) Badan Perwakilan Mahasiswa sebagai lembaga legislatif di Sampoerna University yang selanjutnya disingkat menjadi BPM SU yang dipimpin oleh Ketua BPM SU terpilih; c) Badan Eksekutif Mahasiswa KM SU sebagai lembaga tertinggi eksekutif di Sampoerna University yang selanjutnya disingkat menjadi BEM KM SU yang dipimpin oleh Presiden BEM KM SU terpilih; dan d) Unit Kegiatan Mahasiswa yang merupakan organisasi Sampoerna University yang menghimpun mahasiswa Sampoerna University untuk berkegiatan dalam bidang-bidang yang terdiri dari keagamaan, pendidikan, olahraga, media, kesenian, dan kebudayaan. Pasal 20 Satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dalam KOSMA SU. BAB XI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA Pasal 21 Pemilu mahasiswa dilakukan untuk memilih Ketua serta Wakil Ketua BPM SU dan Presiden serta Wakil Presiden BEM KM SU. BAB XII MEKANISME ORGANISASI Pasal 22 Mekanisme organisasi untuk mengambil keputusan-keputusan bagi penyelenggaraan KM SU dilaksanakan dengan: a) KOSMA SU; b) KOSMALUB; c) Rapat bersama BPM SU dan Presiden BEM KM SU; d) Rapat bersama BPM SU; e) Rapat Internal BPM SU; f) Rapat BEM KM SU; dan g) Rapat-rapat lain yang dibutuhkan.

BAB XIII ATRIBUT DAN SLOGAN Pasal 23 Lambang KM SU adalah “Ignite the Future” dengan tulisan ‘Sampoerna University’ di sampingnya. Filosofi: Keluarga Mahasiswa bisa bersinar di masa sekarang dan masa depan sehingga dapat berkontribusi baik kepada almamater dan Indonesia. Pasal 24 Atribut KM SU adalah bendera putih yang bergambar lambang KM SU. BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA SU Pasal 25 (1) Usulan Perubahan Anggaran Dasar KM SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM SU dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM SU. (2) Setiap usul Perubahan Anggaran Dasar KM SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Perubahan Anggaran Dasar KM SU dianggap sah apabila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh Kongres KM SU yang hadir. BAB XV ATURAN PERALIHAN Pasal 26 Ketentuan yang sudah ada akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KM SU. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27 (1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran RumahTangga. (2) Anggaran Dasar ini merupakan anggaran pertama sejak pembentukan KM SU. (3) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA SAMPOERNA UNIVERSITY BAB I HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1 Hak anggota: a) mengajukan aspirasi kepada KM SU; b) mendapatkan kesempatan yang sama dalam KM SU; c) diperjuangkan aspirasinya oleh KM SU; d) mengkritisi kebijakan dan program-program KM SU; dan e) mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh KM SU. Pasal 2 Kewajiban anggota: a) menjaga namabaik KM SU; b) menaati AD/ART yang berlaku; dan c) mendukung kebijakan program-program KM SU selama tidak bertentangan dengan sifat, asas, dan kedudukan KM SU. BAB II MASA KEANGGOTAAN Pasal 3 Keanggotaan KM SU berakhir jika: a) telah menyelesaikan pendidikan di Sampoerna University ditandai dengan pelaksanaan Yudisium; b) berhenti atau diberhentikan sebagai mahasiswa Sampoerna University; c) meninggal dunia. BAB III TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KM SU

Pasal 4 (1) Tata urut per undang-undangan KM SU yaitu: a) AD dan ART KM SU; b) Ketetapan KOSMA SU; c) Undang-Undang yang berlaku di KM SU; d) Peraturan lembaga tingkat universitas; e) Peraturan lembaga tingkat fakultas; f) Peraturan lembaga tingkat jurusan dan/atau program studi; g) Keputusan Presiden BEM KM SU; dan h) Keputusan Kementrian BEM KM SU. (2) Kekuatan hukum per undang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB IV BPM SU Pasal 5 (1) Badan Perwakilan Mahasiswa Sampoerna University (BPM SU) adalah lembaga legislatif di tingkat universitas. (2) Ketua dan Wakil Ketua BPM SU dipilih melalui Pemilu SU. (3) Keanggotaan BPM SU disesuaikan penyusunannya oleh Ketua BPM SU sesuai syarat dan kondisi yang berlaku. (4) Anggota BPM SU berasal dari perorangan yang mewakili fakultas dan angkatan tahun pertama dan kedua atau disesuaikan dengan kondisi yang berlaku. (5) BPM SU melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam setahun. (6) Ketentuan mengenai jumlah kursi BPM SU diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Pasal 6 (1) BPM SU memegang kekuasaan membentuk Rancangan Undang-Undang. (2) Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh BPM SU dan Presiden BEM KM SU untuk mendapatkan persetujuan bersama. (3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapatkan persetujuan bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan BPM SU masa itu. (4) Presiden BEM KM SU mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang.

(5) Apabila dalam waktu empat belas hari semenjak Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden BEM KM SU, maka Rancangan Undang- Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Pasal 7 (1) BPM SU memiliki fungsi legislasi, fungsi aspirasi, dan fungsi pengawasan. (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain AD/ART KM SU, BPM SU mempunyai hak interpretasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain AD/ART KM SU, setiap anggota BPM SU mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat. (4) BPM SU menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam KOSMA SU. (5) BPM SU menyosialisasikan perkembangan kerja BPM SU sekurang-kurangnya satu kali pada tengah kepengurusan kepada mahasiswa dalam bentuk laporan publik. (6) BPM SU menyosialisasikan perkembangan kebijakan kampus Sampoerna University pada mahasiswa. (7) BPM SU membentuk Badan Pekerja KOSMA SU. (8) BPM SU berhak untuk melaksanakan fungsi-fungsinya terhadap BEM fakultas yang tidak memiliki BPM fakultas dan atas persetujuan KM SU. (9) Ketentuan yang lebih lanjut tentang fungsi, hak, dan kewajiban anggota BPM SU diatur dalam Undang-Undang. Pasal 8 Anggota BPM KM SU dari unsur fakultas dan independen setidak-tidaknya memenuhi persyaratan: a) mahasiswa Sampoerna University, tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota BPM SU; b) bukan mahasiswa yang transfer keluar negeri untuk melanjutkan program studi selama masa jabatan dan bersedia tidak meninggalkan Keluarga Mahasiswa selama maksimal 30 hari kecuali alasan akademis; dan c) ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan anggota BPM SU diatur dalam Undang- Undang. Pasal 9 (1) Sebelum menjalankan tugas, anggota BPM SU mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh pimpinan KOSMA saat pelantikan dalam KOSMA SU. (2) Sumpah sebagai berikut:

“Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (Nama Ketua) sebagai Ketua. Dan saya (Nama Wakil Ketua) sebagai Wakil Ketua akan memenuhi kewajiban kami sebagai pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Perwakilan Mahasiswa Sampoerna University.” (3) Apabila ada anggota BPM SU yang tidak hadir saat KOSMA SU dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pengambilan sumpah jabatannya dilaksanakan pada sidang pleno BPM SU. Pasal 10 Ketua dan Wakil Ketua BPM SU menjabat selama satu periode kepengurusan, dan di periode sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. Pasal 11 Anggota BPM SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh rapat besar pengurus KM SU. BAB V BEM KM SU Pasal 12 (1) Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sampoerna University (BEM KM SU) adalah lembaga eksekutif di tingkat universitas. (2) Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU dipilih melalui Pemilu SU. (3) Keanggotaan BEM KM SU disesuaikan penyusunannya oleh Presiden BEM KM SU sesuai syarat dan kondisi yang berlaku. Pasal 13 BEM KM SU memiliki hak: a) meminta Laporan Pertanggungjawaban Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa; b) menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa; c) menerima Laporan Pertanggungjawaban Unit Kegiatan Mahasiswa tentang transparansi dan penggunaan dana secara tertulis; dan

d) bersama-sama BPM SU merancang Amandemen AD/ART Keluarga Mahasiswa yang disahkan di dalam KOSMA SU. BEM KM SU berkewajiban: a) menjadi penghubung antara Unit Kegiatan Mahasiswa dan BEM fakultas dengan Student and Alumni Affairs atau pihak kampus; b) mengaktualisasi program kerja Unit Kegiatan Mahasiswa dan BEM fakultas; dan c) menjunjung tinggi AD/ART KM SU. Pasal 14 (1) Presiden BEM KM SU membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan. (2) Presiden BEM KM SU memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan/atau masyarakat Sampoerna University. (3) Presiden BEM KM SU mewakili BEM KM SU baik di dalam maupun luar kampus. (4) Presiden BEM KM SU mengesahkan Undang-Undang dengan persetujuan bersama BPM SU. (5) Presiden BEM KM SU menyosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan organisasi kepada anggota KM SU dalam bentuk apapun. (6) Presiden BEM KM SU menandatangani segala surat dan pernyataan sikap organisasi dalam bentuk apapun. (7) Presiden BEM KM SU menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kerja kepada BPM SU untuk setiap program yang diadakan dalam KOSMA SU. (8) Presiden BEM KM SU membentuk kabinet kerja BEM KM SU sesuai dengan kebutuhan. (9) Presiden BEM KM SU merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa, dan negara. (10) Presiden BEM KM SU berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada BPM SU. Pasal 15 Presiden dan Wakil Presiden BEM setidak-tidaknya memenuhi persyaratan: a) mahasiswa Sampoerna University, tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU; b) bukan mahasiswa yang transfer keluar negeri untuk melanjutkan program studi selama masa jabatan dan bersedia tidak meninggalkan Keluarga Mahasiswa selama maksimal 30 hari kecuali alasan akademis; c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU sebagai persyaratan awal pendaftaran minimum 3.00 dari skala 4.00; dan

d) ketentuan yang lebih lanjut tentang persyaratan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU diatur dalam Undang-Undang. Pasal 16 (1) Sebelum menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU mengucapkan sumpah saat pelantikan dalam inaugurasi. (2) Sumpah sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa saya (Nama Presiden) sebagai Presiden. Dan saya (Nama Wakil Presiden) sebagai Wakil Presiden akan memenuhi kewajiban kami sebagai pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sampoerna University.” Pasal 17 Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU menjabat selama satu periode kepengurusan, dan di periode sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. Pasal 18 Presiden BEM KM SU dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh KOSMALUB atas usul BPM SU apabila terbukti telah melanggar AD/ART KM SU dan/atau melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden BEM KM SU. Pasal 19 (1) Usul pemberhentian Presiden BEM KM SU hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 1/4 (satu perempat) dari jumlah anggota BPM SU. (2) Usulan dapat diagendakan oleh KOSMALUB hanya akan dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPM SU. Pasal 20 Presiden BEM KM SU tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan BPM SU. Pasal 21

Presiden BEM KM SU dapat membekukan dan/atau membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa berdasarkan persetujuan Ketua BPM SU sesuai dengan Undang-Undang. Pasal 22 (1) Presiden BEM KM SU dibantu oleh kabinet. (2) Anggota kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden BEM KM SU. (3) Setiap anggota kabinet membidangi urusan tertentu dalam BEM KM SU. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kabinet diatur dalam Undang-Undang. BAB VI UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 23 Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan wadah positif yang digunakan mahasiswa Sampoerna University untuk menyalurkan minat dan bakatnya baik dalam bidang akademik dan non- akademik. Pasal 24 Unit Kegiatan Mahasiswa bersifat semi otonom, yang memiliki hak untuk menjalankan program kerjanya sendiri dengan persetujuan BEM KM SU. Pasal 25 Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban: a) membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan; b) memperjuangkan aspirasi mahasiswa di dalam Unit Kegiatan Mahasiswa masing-masing; c) bertanggungjawab atas Unit Kegiatan Mahasiswa baik di dalam maupun luar kampus; d) menyosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan organisasi kepada anggota Unit Kegiatan Mahasiswa; e) menandatangani segala surat dan pernyataan sikap Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dalam bentuk apapun; f) mengajukan proposal dan/atau Term of Reference kepada BEM KM SU sebelum menjalankan setiap program yang diadakan atas nama kampus; dan g) menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban kerja kepada BEM KM SU untuk setiap program yang diadakan. Pasal 26 Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa setidak-tidaknya memenuhi syarat:

a) mahasiswa aktif Sampoerna University, tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, serta sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa; b) bukan mahasiswa yang transfer keluar negeri untuk melanjutkan program studi selama masa jabatan dan bersedia tidak meninggalkan KM selama maksimal 30 hari kecuali alasan akademis; dan c) ketentuan yang lebih lanjut tentang persyaratan Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang. Pasal 27 (1) Sebelum menjalankan tugas, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa mengucapkan sumpah saat pelantikan. (2) Sumpah sebagai berikut: “Demi Kehormatan, kami bersumpah: Bahwa kami akan memenuhi kewajiban kami sebagai Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Sampoerna University. Kami akan menjalankan kewajiban untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, perseorangan, dan golongan di luar kepentingan Unit Kegiatan Mahasiswa Sampoerna University.” Pasal 28 Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa menjabat selama satu periode kepengurusan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 29 Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden BEM KM SU dalam rapat BEM KM SU dan BPM SU, apabila terbukti telah melanggar AD/ART KM SU dan/atau melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa. Pasal 30 Usul pemberhentian Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 1/4 (satu perempat) dari jumlah anggota BEM KM SU dan BPM SU. Pasal 31

(1) Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dibantu oleh Badan Pengurus Harian. (2) Badan Pengurus Harian diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa. BAB VII PEMILU Pasal 32 (1) Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali. (2) Peserta pemilu memilih Ketua dan Wakil Ketua BPM SU periode selanjutnya dan Presiden serta Wakil Presiden BEM KM SU periode selanjutnya dari fakultas dan/atau perseorangan. (3) Pemilu diselenggarakan oleh BPM SU yang sedang menjabat. (4) Pemilu diselenggarakan yang melibatkan partisipasi aktif anggota KM SU guna menentukan: a) Presiden dan Wakil Presiden BEM KM SU; dan b) Ketua dan Wakil Ketua BPM SU. (5) Pemilu diadakan pada akhir periode kepengurusan KM SU. (6) Jangka waktu Pemilu Ketua dan Wakil Ketua BPM dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden BEM selambat-lambatnya 30 hari. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemilu diatur dalam Undang-Undang. BAB VIII KONGRES MAHASISWA SU (KOSMA SU) Pasal 33 (1) Kongres Mahasiswa SU (KOSMA SU) adalah sidang yang dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan. (2) KOSMA SU memiliki tugas: a) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban Presiden BEM KM SU; b) mendengarkan dan menanggapi Laporan Pertanggungjawaban BPM SU; c) menyatakan status demisioner kepengurusan KM SU; dan d) melantik anggota BPM SU. (3) KOSMA SU memiliki wewenang: a) mengubah dan/atau menetapkan AD/ART KM SU; dan b) menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 34 (1) Badan Pekerja KOSMA SU dibentuk oleh BPM SU. (2) Badan Pekerja KOSMA SU memiliki tugas dan wewenang: a) menyerap aspirasi mahasiswa terkait usulan perubahan AD/ART KM SU; b) menyelenggarakan rancangan usulan perubahan AD/ART KM SU dalam bentuk tertulis selambat-lambatnya tiga hari sebelum KOSMA SU; c) menyosialisasikan rancangan usulan perubahan selambat-lambatnya tiga hari sebelum KOSMA SU; d) menyelenggarakan KOSMA SU disesuaikan keadaan saat itu; e) menyusun susunan acara KOSMA SU; dan f) menyusun fungsi administrasi dalam KOSMA SU. (3) Badan Pekerja KOSMA SU bertanggungjawab kepada BPM SU. Pasal 35 (1) Peserta KOSMA SU adalah representasi seluruh anggota KM SU. (2) Peserta KOSMA SU terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. (3) Peserta Penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara. (4) Peserta Peninjau adalah peserta yang hanya memiliki hak bicara yaitu Steering Committee, Operating Committee, dan Student and Alumni Affairs. (5) Steering Committee dan Operating Committee terdiri dari Presiden BEM KM SU dan BPM SU. BAB IX KONGRES MAHASISWA LUAR BIASA SU Pasal 36 (1) Kongres Mahasiswa Luar Biasa SU (KOSMALUB SU) adalah sidang yang mempunyai kekuasaan sama dengan KOSMA SU. (2) KOSMALUB SU dilaksanakan dalam hal-hal yang bersifat mendesak jika: a) Presiden BEM KM SU berhalangan tetap; atau b) Presiden BEM KM SU melakukan pelanggaran sebagai mana tercantum dalam Pasal 18. Pasal 37 (1) Kewenangan KOSMALUB SU adalah a) memberhentikan Presiden BEM KM SU; dan

b) Mengangkat pejabat sementara Presiden BEM KM SU, yang dipilih dari kabinet BEM KM SU. (2) Pasal 19 ayat 2 dianggap sah apabila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota BPM SU menggunakan hak pilihnya. (3) Keputusan asal usul pemberhentian Presiden BEM KM SU harus diambil dalam KOSMALUB SU yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah BPM SU dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPM SU yang hadir, setelah Presiden BEM KM SU diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan KOSMALUB SU. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KM SU Pasal 38 (1) Usulan Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM SU hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh 1/3 (satu pertiga) peserta penuh Kongres KM SU dan dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (seperdua) peserta penuh Kongres KM SU. (2) Setiap usul Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM SU diajukan secara lisan dan/atau tulisan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga KM SU, KOSMA SU harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KOSMA SU. (3) Perubahan Anggaran Rumah Tangga KM SU dianggap sah apabila disetujui 1/2 (seperdua) ditambah satu peserta penuh KOSMA SU yang hadir. BAB XI ATURAN PERALIHAN Pasal 39 Ketentuan yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KM SU. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KM SU akan diatur dalam Undang-Undang. (2) Anggaran Rumah Tangga KM SU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Indonesia Pada tanggal : 2 Agustus 2020 Pukul : 15.02 WIB KONGRES MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA III SAMPOERNA UNIVERSITY Presidium II Presidium Sidang Presidium III Presidium I Yoga Herdi A. Anisa Pitriani K. I Gede Susastra G.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook