Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore UAS SEJARAH PERKOTAAN

UAS SEJARAH PERKOTAAN

Published by Ryuu, 2023-06-20 23:47:51

Description: UAS SEJARAH PERKOTAAN

Search

Read the Text Version

UAS SEJARAH PERKOTAAN PEREBUTAN RUANG KOTA Hunian Warga di Lahan Aset PT KAI di Desa Dukuh Dempok DISAJIKAN OLEH Muhammad Daffa Pradana (200210302028)

DAFTAR ISI Tata Ruang di Indonesia 03 Regulasi Yang Mengatur 04 Tantangan Eksistensi Negara 05 Profil Desa Dukuh Dempok 06 Tumbuhnya Pemukiman Diatas 07 Tanah PT KAI 08 Penjualan Aset Secara Ilegal 09 Daftar Pustaka

UAS SEJARAH PERKOTAAN TATA RUANG DI INDONESIA Hakikat pembangunan nasional adalah Tata ruang di Indonesia telah menjadi pembangunan yang berasaskan pancasila dan problematika yang sangat rumit dikarenakan undang-undang dasar 45. Apakah ini berarti tidak adanya rancangan yang jelas maupun pembangunan belum? mengejar tidak hanya penindakan sesuai hukum jika bangunan kemajuan luar atau kepuasan batin, tetapi juga didirikan secara ilegal diatas aset milik mencari keharmonisan, keselarasan dan negara. Menilik dari masa lalu memang telah keseimbangan antara kedua belah pihak. diatur sedemikian rapi dan terorganisir oleh Daerah perumahan bdan pemukiman adalah pemerintah kolonial. Namun akibat dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan peperangan berkepanjangan membuat berkaitan erat satu sama lain dengan banyak infrastruktur yang hancur. konsep pembangunan negara, seperti kegiatan tata ruang yang telah diatur sedemikian rupa ekonomi, industrialisasi dan mengembangkan. selama beberapa dekade bak hilang tak Permukiman dapat dipahami sebagai rumah berupa lagi setelah kemerdekaan. Urbanisasi atau kelompok rumah dengan semua barang yang masif tetapi tidak dibarengi dengan dan kegiatan yang berhubungan dengan dan di konsep tata ruang yang ideal membuat dalam peraturan. Pemukiman dapat dihindari orang bisa seenaknya mendirikan bangunan karena kondisi kumuh dan tidak layak huni dimanapun walaupun diketahui bahwa apakah pembangunan rumah dan permukiman tanah yang ditempati itu merupakan aset sesuai dengan standar yang ditetapkan berlaku, negara. salah satunya adalah menerapkan syarat rumah sehat (Stezen,2007:1) 03

UAS SEJARAH PERKOTAAN REGULASI YANG MENGATUR Perkeretaapian sesuai dengan Pasal 1 Sebenarnya mereka yang menempati tanah aset negara diberikan kesempatan butir 1 Undang-undang No.13 Tahun 1992 untuk mendapatkan hak guna bangunan bukan hak milik. yang lebih anehnya lagi tentang Perkeretaapian adalah segala disini beberapa dari mereka yang menempati memiliki sertifikat tanah sesuatu yang berkaitan dengan sarana, membuat kita bertanya-tanya bagaimana bisa seseorang yang menempati tanah prasarana dan fasilitas penunjang kereta yang merupakan aset negara bisa mempunyai sertifikat tanah. Hal inilah di api untuk penyelenggaraan angkutan kemudian hari yang akan menimbulkan konflik dimana PT KAI ingin moda kereta api yang disusun dalam satu menggunakan atau mengambiil alih kepemilikan lahan sesuai regulasi yang sistem. Pasal 1 butir 7 menyatakan bahwa telah ada. prasarana kereta api adalah jalur dan 04 stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana perkertaapian bisakereta api dapat dioperasikan. Pasal 6 ayat (1) UU No.13 Tahun 1992 menyebutkan perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggaraan yang dibentuk untuk itu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Saat ini, perkeretaapian diselenggarakan oleh PT. Kereta Api (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998, sehingga pengelolaan asset perkeretaapian berada dalam penguasaan PT.Kereta Api (Persero) (Tresna, 2007:1). [

UAS SEJARAH PERKOTAAN TANTANGAN EKSISTENSI ASET NEGARA Aset tanah PT. Kereta Api (Persero) harus dikelola baik secara legal maupun fisik. Tanah berdasarkan hak milik akan menjamin legalitas yang kokoh baik subjek maupun objek. Selain itu, tanah yang dikuasainya juga harus dikuasai secara fisik, dalam arti tanah itu harus dikelola dan dipergunakan sesuai dengan haknya. Untuk lahan yang dikuasai oleh PT. Kereta Api (Persero), ternyata masih banyak hal yang tidak berdasarkan hak, kecuali banyak kasus dimana tanah merupakan milik PT. Kereta Api (Persero) dikuasai oleh orang-orang yang telah menggunakannya untuk berbagai keperluan, beberapa di antaranya adalah wewenang PT. Kereta Api (Persero) namun banyak juga yang terlibat dalam kegiatan illegal (Tresna, 2007:4). SUMBER GAMBAR : KOMPAS.ID 05

UAS SEJARAH PERKOTAAN PROFIL DESA DUKUH DEMPOK Desa Dukuhdempok merupakan sebuah desa yang terletak di wilayah kecamatan Wuluhan, kabupaten Jember dan merupakan dataran rendah, dengan ketinggian 12 meter dari permukaan laut dan memiliki curah hujan 1.800 mm/tahun. Desa Dukuhdempok ini memiliki jarak tempuh kurang lebih 0,5 km ke kecamatan Wuluhan dan jarak tempuh 30 km ke kabupaten Jember. Desa Dukuhdempok terdiri dari 4 dusun yaitu Dusun Gawok, Dusun Wuluhan, Dusun Purwojati dan Dusun Dukuh. Sedangkan batas wilayah desa Dukuhdempok yaitu pada sebelah utara dan barat berbatasan dengan desa Tamansari lalu pada sebelah selatan berbatasan dengan desa Ampel serta sebelah timur berbatasan dengan desa Tanjung Rejo. Desa Dukuhdempok memiliki luas wilayah 1.262.684 ha. Kondisi tanah di desa Dukuhdempok sangat cocok untuk pertanian dan perkebunan hal ini bisa dilihat dari separuh wilayah desa Dukuhdempok adalah persawahan dan kebun. Dulunya daerah ini merupakan salah satu lokasi industri perkebunan dan kayu era kolonial sehingga dibangunlah rel trem untuk mengangkut hasil bumi yang kemudian akan transit dipindah muat di stasiun balung untuk dikirim ke pelabuhan panarukan. 06

UAS SEJARAH PERKOTAAN TUMBUHNYA PEMUKIMAN DI ATAS TANAH PT KAI Tak beberapa lama setelah moda trem tersebut SUMBER FOTO: WIKIPEDIA dinonaktifkan pemukiman baru tumbuh diatas bekas jalur trem. Yang mengharuskan PT KAI mendata kembali aset yang ditinggalkan oleh Staatspoorwegen untu kemudian diberi penanda berupa plang tulisan agar masyarakat tau bahwa tanah yang berada di lokasi tersebut merupakan tanah milik PT Kereta api. Walaupun terdapat plang masih saja ada warga yang mendirikan pemukiman di lokasi itu bahkan setelah tiga dekade bangunan tersebut semakin bertingkat dan padat. Ketika warga menempati suatu wilayah yang bukan miliknya bahkan selama beberapa dekade dan memiliki anak cucu mereka akan memiliki alasan bahwa kakek merekalah yang memiliki tanah di lokasi ini. Sekenario yang paling mungkin terjadi dikemudian hari adalah terjadinya konflik atau sengketa tanah. Hal ini terjadi karena sebagian dari mereka mempunyai sertiofikat kepemilikan yang entah darimana asalny yang pasti ada sangkut pautnya dengan ketidakjujuran pemerintah desa dan notaris tanbah dalam menerbitkan surat tanah yang jelas-jelas bukan haknya. 07

PENJUALAN UAS SEJARAH PERKOTAAN ASET SECARA ILEGAL Wiradi (2009), mengungkapkan mengapa Lebih uniknya lagi mereka sampai memperjual belikan tanah tersebut tanpa tanah itu dibiarkan atau tidak sepengetahuan PT KAI. Hal ini semakin memperumit permasalahan tata ruang dimanfaatkan. Alasannya adalah karena yang terjadi dengan dijualnya tanah tersebut membuat si pembeli nantinya motif spekulasi tanah, dan spekulasi itu juga mengklaim bahwa ia adalah pemilik tanah yang sah. Dan merupakan kesalahan terjadi karena tanah telah diperlakukan dari PT KAI yang terkesan agak abai terhadap tata kelola aset miliknya. sebagai komoditas, atau barang dagangan. (Sanjoyo, 2021:171). Ungkapan dari Gunawan Wiradi ini nampaknya memang benar, ketika tanah tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, ada pihak-pihak tertentu baik diketahui oleh pemiliknya maupun tidak memanfaatkan keberadaan tanah itu. Pemilik tanah berspekulasi terhadap nilai tanah itu sendiri. Tanah yang jumlahnya tetap, dan jumlah penduduk yang terus bertambah, dan pengembangan tata ruang kota, maka harga tanah terus mengalami peningkatan. Sementara di pihak bukan pemilik tanah berspekulasi terhadap pemanfaatan tanah. Tanah dapat disewakan kepada pihak ketiga dengan membayar kepada orang yang dianggap “menguasai wilayah” setempat, walaupun tanpa sepengetahuan pemilik tanah.[1] Permasalahan seperti inilah yang sudah seharusnya PT KAI merelokasi warga yang menempati aset secara ilegal. 08

UAS SEJARAH PERKOTAAN DAFTAR PUSTAKA Stezen, “Efektivitas pasal 178 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Larangan Mendirikan Pemukiman Liar di Sempadan Rel Kereta Api” 2007, Hlm 1. Tresna, “Penguasaan Tanah PT Kereta Api (Persero) mdi Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung”. Skripsi Sekolah tinggi Pertanahan Nasional. 2007, Hlm 1. Sanjoyo, “Status Kepemilikan dan Konflik Tanah di Sekitar Rel Kereta Api Surabaya Tahun 2013”. Journal of Social Studies , 2021, Hlm 171. Kompas.ID diakses pada 20 juni 2023 09


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook