Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Panduan-Teknis-Sains-SMP_2

Panduan-Teknis-Sains-SMP_2

Published by np hayati, 2022-11-14 03:19:33

Description: Panduan-Teknis-Sains-SMP_2

Search

Read the Text Version

PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS NASIONAL (KSN) SMP SECARA ONLINE TAHUN 2020 Pusat Prestasi Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan petunjuk- Nya sehingga kita dapat melakukan upaya-upaya perbaikan pendidikan ke arah terwujudnya generasi bangsa Indonesia yang lebih baik. Dalam upaya prestasi peserta didik, jenjang SMP. Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Nasional (KSN) bagi peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan/ atau yang sederajat tahun 2020. Panduan Teknis Pelaksanaan KSN – SMP sempat kami terbitkan pada bulan Februari 2020 sebelum merebaknya pandemi covid – 19. Panduan ini merupakan revisi dari panduan tersebut sebagai penyesuaian mekanisme pelaksanaan lomba yang di lakukan secara daring. Panduan Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional Sekolah Menengah Pertama (KSN – SMP ) secara Daring di susun sebagai acuan dalam mengikuti seleksi kompetisi mulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Semoga Panduan Teknis ini dapat mempermudah dan memperlancar pelaksanaan KSN – SMP tahun ini yang dilaksanakan secara daring. Selamat mengikuti kompetisi. Plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional Asep Sukmayadi NIP197206062006041001 i

DAFTAR ISI i ii KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI 5 BAB I PENDAHULUAN 7 9 A. Latar Belakang 10 B. Dasar Hukum 10 C. Tujuan 11 D. Sasaran E. Ruang Lingkup 12 F. Pengertian Dan Batasan Umum 13 BAB II KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN 14 COVID-19 15 A. Prinsip Umum 15 B. Acuan Lomba Selama Pandemik Covid-19 18 C. Sistem Dan Mekanisme Lomba 19 D. Protokol Kesehatan Individu 19 BAB III KETENTUAN DAN MEKANISME LOMBA 19 A. Penyelenggara 20 B. Strategi Pelaksanaan 20 C. Bidang Lomba 21 D. Ketentuan Umum KSN 21 E. Persyaratan Peserta F. Registrasi/Pendaftaran Peserta 21 G. Pelaksana Seleksi 24 1. Pelaksanaan KSN Babak Penyisihan 26 (Tahap Kabupaten/Kota) 34 35 2. Pelaksanaan KSN Babak Final 36 (Tahap Nasional) 37 38 H. Penilaian Dan Penentuan Pemenang 39 BAB IV URAIAN TUGAS PENYELENGGARA 40 42 A. Panitia Pusat 44 B. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 46 C. Tim Juri D. Tim Teknologi Informasi E. Narahubung BAB V PENUTUP LAMPIRAN 1 LAMPIRAN 2 LAMPIRAN 3

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG Perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang sains mengalami kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan maupun bidang tehnologi lainnya. Salah satu penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika, IPA dan IPS merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Untuk menguasai bidang ilmu pengetahuan di masa depan diperlukan penguasaan materi yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengede- pankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendi- dikan ke depan. Menindaklanjuti hal di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal melalui Pusat Prestasi Nasional, melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang IPA, Matematika dan IPS antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi IPA, Matematika dan IPS yang dikenal dengan nama Kompetisi Sains Nasional (KSN). Kompetisi Sains Nasional Sekolah Menengah Pertama atau KSN SMP sebelumnya bernama Olimpiade Sains Nasional (OSN). Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran IPA, Matematika dan IPS sehingga menjadi lebih kreatif dan inovatif. Selain itu melalui kegiatan KSN ini diharapkan akan membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, siste- matis, analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuan-kemampuan itulah yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan yang penuh kompetisi. Selain itu melalui kegiatan kompetisi ini sekaligus dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menguasai dan mencipta teknologi di masa depan. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 5

Mengingat kondisi Indonesia saat ini dimana adanya wabah pandemi Covid-19, sehingga kegiatan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP yang semula dilakukan dengan tatap muka dialihkan menjadi kompetisi yang besifat Dalam Jaringan (Daring) dengan memanfaatkan media teknologi dan jaringan internet. Karena kegiatan yang bersifat Daring merupakan salah satu solusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pemanfaatan media teknologi dalam sebuah kompetisi ini menjadi hal yang baru bagi siswa, dikarenakan perlu adanya penyesuaian yang semula dari konvensional diubah mejadi Daring/online. Karena adanya perubahan tersebut maka petunjuk panduan teknis kegiatan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 disesuaikan dengan kondisi saat ini ditengah pandemi Covid-19. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 6

B. DASAR HUKUM Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Seleksi Kompetisi Sains Nasional (KSN) adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasi- onal Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013; 4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Poten- si Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indo- nesia No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indo- nesia No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompe- tensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 7

11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 13. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/MENKES/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 8

C. TUJUAN Tujuan umum Kompetisi Sains Nasional Sekolah Menengah Pertama (KSN-SMP) Tahun 2020 adalah sebagai wahana kompetisi dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) bagi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang sains yang berasas- kan pendidikan karakter meliputi religiusitas, integritas, nasionalisme, kemandirian dan gotong royong. Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini diran- cang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas. Sedangkan Tujuan khusus KSN-SMP Tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1. Menyediakan wahana bagi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang IPA Matematika dan IPS sehingga peserta didik dapat berkrea- si, terampil, memecahkan masalah, dan mampu mengembang- kan seluruh aspek kepribadiannya; 2. Memotivasi peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik; 3. Peserta didik SMP dan atau yang sederajat untuk mengap- likasikan pengetahuan bidang IPA Matematika dan IPS dalam kehidupan sehari-hari; 4. Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran IPA Matematika, dan IPS di SMP dan atau yang sederajat; 5. Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Memotivasi para pemangku kepentingan untuk menyosialisasikan dan menanamkan nilai-nilai spiritual, emosional, dan intelektual pada lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 9

D. SASARAN Peserta didik Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat posisi kelas 7 dan 8 pada tahun ajaran 2019/2020 atau posisi kelas 8 dan 9 pada tahun ajaran 2020/2021 saat mengikuti babak penyisihan KSN di Kabupaten/Kota dan Nasional tahun 2020. E. RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 ini meliputi: 1. Bidang yang dilombakan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 adalah IPA, IPS, dan Matematika. 2. Jangkauan wilayah sasaran: seluruh kabupaten/kota dalam lingkup 34 provinsi di Indonesia. 3. Keterlibatan penyelenggara: Puspresnas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Gugus Tugas Covid-19 Pusat & Daerah. 4. Lingkup proses: a. Penyiapan panduan umum dan panduan teknis pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP dalam masa Pandemi Covid-19 sesuai protokol kesehatan Covid-19. b. Pelaksanaan kompetisi oleh peserta dari rumah dengan mekanisme dalam jaringan (daring/online). c. Pengawasan lomba oleh orang tua, sekolah, panitia pusat, dan bantuan teknologi d. Penilaian dilakukan oleh tim juri dari Puspresnas e. Pengambilan keputusan peringkat dan juara, serta pengu- mumannya dari Puspresnas. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 10

F. PENGERTIAN DAN BATASAN UMUM Bidang yang dikompetisikan dalam KSN SMP Tahun 2020 adalah Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 1. Sains adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu di mana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dan di mana pun. 2. Lomba secara daring/online ialah lomba yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media transfer data dan infor- masi, dimana pengiriman dan penerimaannya seketika (real-time) ataupun tertunda (tersimpan di server Cloud) sebe- lum diunduh. 3. Protokol kesehatan Covid-19 adalah suatu prosedur/SOP atau tata cara yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka menyikapi pandemi virus Covid-19 agar terhindar dari penularan virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 11

BAB II KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

A. PRINSIP UMUM 1. Perlindungan Kesehatan Individu Setiap orang harus berusaha untuk tidak tertular dan tidak menu- larkan virus Covid-19 dengan mencegah masuk/keluarnya drop- let melalui mulut, hidung, dan mata. Cara-cara yang harus dilaku- kan adalah: a. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol /hand sanitizer. Selalu mengh- indari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (terkontaminasi droplet virus). b. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan dengan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. c. Menggunakan alat pelindung diri berupa maskeryang menut- upi hidung dan mulut, hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis. d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup serta menghindari faktor risiko penyakit. 2. Perlindungan Kesehatan Masyarakat Perlindungan kesehatan masyarakat menjadi tugas dan tanggu- ng jawab para pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 3. Unsur Pencegahan (Prevention) a. Melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi kesehatan dengan berbagai media. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 13

b. Melakukan perlindungan (Protection) c. Melakukan disinfeksi terhadap semua permukaan tempat/ ruangan dan semua peralatan secara berkala. d. Pengaturan jaga jarak. e. Penyediaan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan hand sanitizer. f. Penapisan kesehatan orang-orang yang akan masuk/ berada di tempat. 4. Unsur Penemuan Kasus (Detection) a. Untuk fasilitasi dalam deteksi dini, berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan. b. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala batuk, pilek, flu, nyeri tenggorokan, sesak nafas, atau demam) terha- dap semua orang yang ada di tempat dan fasilitas umum. 5. Unsur Penanganan secara Cepat dan Efektif (Responding) Penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan rapid test atau RT-PCR, serta penanga- nan lain sesuai kebutuhan. B. ACUAN LOMBA SELAMA PANDEMIK COVID-19 Berdasarkan peta nasional sebaran pandemi Covid-19 per 15 Juni 2020, jumlah wilayah yang terdampak Covid 19 (zona kuning, orange, dan merah) sebanyak 94%, hanya menyisakan 6% daerah zona hijau. Melihat kondisi seperti itu, maka Puspresnas memutus- kan semua lomba di semua zona, pelaksanaannya wajib dilakukan secara daring atau luring, dan peserta harus tetap melaksanakan lomba dari rumah. Untuk peserta yang berada di zona hijau, juga harus mengikuti kompetisi dari rumah dengan pertimbangan bahwa perubahan zona dianggap sangat dinamis, sehingga dapat menyu- litkan pelaksanaan manakala persiapan-persiapan yang telah berjalan harus berubah karena perubahan zona. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 14

C. SISTEM DAN MEKANISME LOMBA 1. Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara daring/online 2. Peserta mengikuti lomba dari rumah dan didampingi orang tuanya 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau unsur sekolah melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan lomba. 4. Dalam menjalankan kegiatan, setiap pihak harus mendisplinkan dirinya dapat mengikuti protokol kesehatan sesuai porsi mas- ing-masing. D. PROTOKOL KESEHATAN INDIVIDU 1. Peserta a. Mengikuti lomba dari rumah. b. Memastikan kondisi sehat diri untuk mengikuti kompetisi. Jika anak sakit seperti demam, batuk, pilek, diare, ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi COVID-19 dan lain-lain segera hubungi petugas; c. Menggunakan peralatan protokol kesehatan anak: masker kain, hand sanitazer, sarung tangan, face shield (sesuai kebu- tuhan); d. Menyiapkan perlengkapan kompetisi: komputer/gadget, smartphone, jaringan internet, peralatan dan perlengkapan kompetisi yang dibutuhkan; e. Mengisi surat pernyataan/pakta integritas dalam mengikuti kompetisi (lampiran 1); f. Mengikuti prosedur dan proses kompetisi dengan baik: 1) Daftar 2) Konfirmasi kesiapan mengikuti kompetisi 3) Persetujuan kompetisi dari juri 4) Melakukan kalibrasi aplikasi (tes/ujicoba awal) 5) Mengikuti pelaksanaan kompetisi 6) Mengkonfirmasi telah terekam semua hasil kompetisi 7) Mengakhiri kompetisi #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 15

2. Orang Tua a. Mendampingi anak mengikuti lomba di rumah. b. Memastikan anak dalam kondisi sehat untuk mengikuti kom- petisi. Jika anak sakit seperti demam, batuk, pilek, diare, ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi COVID-19 dan lain-lain segera hubungi petugas kesehatan untuk menunda dan menyampaikan kepada juri untuk dilakukan penjadwalan ulang kompetisi sesudah anak sehat kembali; c. Memastikan orang tua dalam keadaan sehat (tidak batuk, pilek, demam, dan lain-lain) dan tidak ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi COVID-19; d. Menyiapkan peralatan protokol kesehatan anak: masker kain, hand sanitazer, sarung tangan, face shield (sesuai kebutuhan); e. Membantu anak menyiapkan perlengkapan kompetisi: kom- puter/gadget/smartphone, jaringan internet, dan perlengka- pan lain yang dibutuhkan; f. Mengisi surat pernyataan ijin orang tua/wali anak dalam mengikuti kompetisi (lampiran 2); g. Mengawasi pelaksanaan kompetisi. 3. Panitia Pusat a. Persiapan Kompetisi 1) Memastikan anak mengikuti lomba dari rumah, didampin- gi orang tuanya, dengan sistem pengawasan lomba sesuai ketentuan. 2) Panitia kompetisi membuat pengumuman pemberitahuan mengenai jadwal kompetisi selama masa pandemi COVID-19, dengan menyertakan nomor tele- pon/WA/SMS untuk membuat janji temu (daftar) kompeti- si yang akan datang; 3) Membuat jadwal janji keikutsertaan kompetisi yang akan datang dengan orang tua atau pendamping agar terkon- firmasi keikutsertaan berjalan dengan baik (melalui tele- pon, SMS, WA, dan lain-lain); 4) Memastikan peserta kompetisi dalam kondisi sehat untuk mengikuti kompetisi, misalnya dengan menanyakan riwayat demam, alergi, riwayat bepergian ke daerah lain/ #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 16

riwayat kontak dengan Orang Tanpa Gejala (OTG)/Orang Dalam Pemantauan (ODP)/Pasien Dalam Pengawasan (PDP)/konfirmasi COVID-19/pasca COVID-19; 5) Mengingatkan orang tua atau pendamping untuk men- dampingi anak selama proses kompetisi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan menyiapkan berbagai pers- yaratan dan perlengkapannya; b. Pelaksanaan Kompetisi 1) Memastikan diri dan panitia kompetisi lainnya dalam keadaan sehat untuk memberikan pelayanan (tidak demam, batuk, pilek, dan lain-lain); 2) Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prinsip PPI sebelum memulai pelayanan: a) Masker kain, Alat Pelindung diri dll; b) Sarung tangan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran. Jangan menggu- nakan sarung tangan yang sama untuk lebih dari satu anak. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas men- cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah datang kepada sasaran; 4. Juri a. Memastikan diri dan juri kompetisi lainnya dalam keadaan sehat untuk memberikan pelayanan (tidak demam, batuk, pilek, dan lain-lain); b. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prinsip PPI sebelum memulai pelayanan: 1) Masker kain 2) Sarung tangan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran. Jangan menggunakan sarung tangan yang sama untuk lebih dari satu anak. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah datang kepada sasaran; 3) Alat pelindung diri lain apabila tersedia, seperti pakaian pelindung hazmat kedap air, dan face shield. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 17

BAB III KETENTUAN MEKANISME LOMBA

A. PENYELENGGARA Penyelenggara Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: 1. Panitia Pusat: a. Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebu- dayaan b. Gugus Tugas Covid-19 Nasional 2. Tim Juri a. Akademisi b. Praktisi seni 3. Tim Teknologi Informasi B. STRATEGI PELAKSANAAN 1. Mempertimbangkan kondisi sebagian besar wilayah Indonesia yang masih berzona merah/orange/kuning dalam masa Pandemi Covid-19, serta masih berlakunya secara luas kebijakan PSBB, maka Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP tahun 2020 ini dilak- sanakan dengan sistem daring/online. 2. Media pelaksanaan kompetisi menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Panitia Pusat. 3. Pelaksanaan kompetisi harus mendisplinkan dirinya dapat mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai porsi mas- ing-masing. C. BIDANG LOMBA Bidang atau mata pelajaran yang dilombakan pada Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP yaitu : 1. Matematika 2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 19

D. KETENTUAN UMUM KSN 1. Pelaksanakan KSN SMP di laksanakan pada tahapan : a. Babak penyisihan (kabupaten/kota) b. Babak final (nasional) 2. Pelaksanaan KSN SMP babak penyisihan Kabupaten/Kota, dan babak final Nasional dilakukan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Panitia Pusat; 3. Pelaksanaan KSN diselenggarakan secara daring (online) di rumah masing-masing dengan menggunakan sarana telepon seluler (smartphone) yang berbasis android; 4. Setiap sekolah diwakili oleh 3 (tiga) peserta. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) bidang lomba. 5. Sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan babak penyisihan KSN secara daring (online); a. Telepon seluler (Smartphone) android minimal dengan RAM 2 Gb untuk tingkat Kabupaten/Kota. b. Jaringan internet c. Kapasitas ruang penyimpanan minimum 16 Gb d. Sistem aplikasi KSN E. PERSYARATAN PESERTA Persyaratan peserta adalah sebagai berikut : 1. Berkewarganegaraan Indonesia; 2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada Kompeti- si Sains Nasional (KSN) SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 pada semua mata pelajaran; 3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat; 4. Pada saat mengikuti KSN tahun 2020, peserta berada pada Kelas 8 (delapan) atau 9 (Sembilan) pada tahun pelajatran 2020/2021; 5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 6. Memiliki nilai rapor setiap semester sejak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) untuk bidang lomba yang akan diikuti; 20 #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara

7. Sudah terdaftar pada sistem registrasi sebagai peserta KSN. 8. Menyampaikan surat/pernyataan integritas dalam mengikuti seleksi KSN SMP. F. REGISTRASI/PENDAFTARAN PESERTA Secara umum pelaksanaan seleksi KSN SMP dilakukan secara berjenjang dimulai dari babak penyisihan ke babak final. Pelaksa- naan registrasi KSN SMP dibuka pada tanggal 25 Agustus 2020 sampai 14 September 2020 dengan melalui sistem aplikasi lomba Puspresnas, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Registrasi peserta KSN SMP dapat di akses di laman: https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba Berikut langkah-langkah mekanisme registrasi: 1. Sekolah akan mendapatkan kode pendaftaran (Username dan password) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 2. Sekolah dapat melakukan registrasi secara langsung melalui sistem aplikasi lomba disertai dengan persyaratan dan ketentu- an lomba. 3. Petunjuk dan mekanisme registrasi/pendaftaran KSN bisa di download di smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/- portal/download G. PELAKSANAAN SELEKSI 1. Pelaksanaan KSN Babak Penyisihan (Tahap Kabupaten/Kota) a. Mekanisme Pelaksanaan 1) Panitia Pusat menginformasikan jadwal dan panduan teknis KSN SMP tahun 2020 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 2) Panduan Teknis pelaksanaan KSN dapat diunduh melalui laman https://smp.pusatprestasinasion- al.kemdikbud.go.id #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 21

3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan dan menyosialisasikan babak penyisihan KSN SMP Tahap Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring ke sekolah yang berada di wilayah masing-mas- ing; 4) Panitia Pusat memberikan akun melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diberikan kepada sekolah/peserta 5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan Akun Sekolah untuk SMP dan membuatkan Akun untuk sekolah MTS di Menu Manajemen User 6) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota membagikan akun user name dan password ke sekolah; 7) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menunjuk nara- hubung; 8) Peserta KSN hanya diperkenankan mengikuti satu bidang lomba. 9) Peserta yang terdaftar mengikuti lebih dari 1 (satu) bidang lomba akan didiskualifikasi; 10) Setiap sekolah hanya diwakili oleh satu peserta per bidang lomba. 11) Pusat Prestasi Nasional Menetapkan SK peserta nasion- al dan memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tembusan ke Dinas Pendidikan Provin- si b. Pelaksanaan Lomba 1) Peserta KSN mengunduh dan membaca Panduan Teknis pelaksanaan KSN dan tutorial penggunaan aplikasi lomba pada laman http://smp.pusatprestasi- nasional.kemdikbud.go.id; 2) Peserta KSN mengunduh dan menginstal aplikasi KSN di playstore. 3) Peserta KSN melakukan sign-in menggunakan akun yang diperoleh dari sekolah. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 22

4) Peserta KSN menjawab soal KSN secara daring sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal. 5) Peserta KSN mengirim jawaban KSN secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi KSN. c. Penilaian 1) Bentuk soal KSN adalah pilihan jamak dan isian singkat; 2) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat; 3) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan; 4) Berita acara penilaian KSN ditandatangani oleh tim juri; 5) Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat 6) Nilai jawaban soal pilihan jamak akan digunakan untuk menentukan peringkat peserta kabupaten/kota. 7) Peserta yang berhak mengikuti tahap penilaian ke 2 untuk seleksi peserta KSN nasional adalah peringkat 1, 2 dan 3 kabupaten/kota; 8) Nilai jawaban soal isian singkat akan ditambahkan dengan nilai soal pilihan jamak (nilai total) untuk menentukan peringkat provinsi dan penentuan peserta nasional. 9) Peringkat provinsi ditentukan berdasarkan passing grade nilai total untuk setiap provinsi. 10) Peserta KSN nasional terdiri dari 34 terbaik rangking nasional (maksimal 5 peserta ) per provinsi setiap bidang dan 5 peserta perwakilan per provinsi untuk setiap bidang; a) Tahap 1 Melakukan perangkingan secara nasional untuk memilih 34 terbaik secara nasional dengan catatan maksimal 5 peserta per provinsi. b) Tahap 2 Peserta yang termasuk 34 terbaik nasional tidak di ikutkan dalam proses pemilihan perwakilan provin- si. Nilai total digunakan untuk penentuan peringkat tingkat provinsi untuk memilih 5 peserta perwakilan terbaik. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 23

d. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan babak penyisihan Kabupaten/Kota KSN SMP dilaksanakan serentak di 514 Kabupaten/Kota pada Hari Selasa 29 September 2020 secara daring (online) di bagi dalam tiga daerah waktu: 1) Waktu Indonesia Barat (WIB). Pukul 08.00 s.d 10.00 2) Waktu Indonesia Tengah (WITA). Pukul 09.30 s.d 11.30 3) Waktu Indonesia Timur (WIT). Pukul 10.30 s.d 12.30 2. Pelaksanaan KSN Babak Final (Tahap Nasional) a. Kritreria Peserta Tingkat Nasional 1) Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Menetapkan Peserta Tingkat Nasional melalui Surat Keputusan dan memberitahukan kepada Dinas Pendidikan Kabupat- en/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi. 2) Peserta KSN Tingkat Nasional berjumlah 204 (dua ratus empat) orang untuk setiap bidang lomba, dengan rincian : a) 34 (tiga puluh empat) orang berasal dari peserta terbaik peringkat nasional, dengan kuota peserta per provinsi adalah maksimal 5 (lima) orang dan ; b) 170 (seratus tujuh puluh) orang berasal dari perwakilan 34 provinsi. Perwakilan provinsi adalah 5 (lima) peserta terbaik setiap bidang lomba, selain nama-nama peserta pada poin a di atas. b. Pelaksanaan 1) Panitia pusat memberikan pasword baru untuk login di aplikasi kepada seluruh peserta KSN; 2) Peserta melakukan login dan mengganti password sesuai yang diinginkan peserta. 3) Peserta KSN menjawab soal KSN secara daring sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal. 4) Peserta KSN mengirim jawaban KSN secara daring dengan menggunakan aplikasi KSN. 5) KSN SMP di laksanakan selama 2 hari #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 24

a) Hari pertama tes teori bidang IPA, IPS & Matemati- ka b) Hari kedua Observasi/pengamatan untuk bidang (IPA dan IPS) dan tes teori untuk bidang Matemati- ka c. Penilaian 1) Bentuk soal KSN adalah: a) Bidang Lomba IPA: pilihan jamak dan uraian b) Bidang Lomba Matematika: uraian c) Bidang Lomba IPS: pilihan jamak dan uraian 2) Jenis Soal KSN adalah: a) Bidang Lomba IPA: Tes Teori dan Tes Observasi b) Bidang Lomba Matematika: Tes Teori c) Bidang Lomba IPS: Tes Teori dan Tes Observasi 3) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh panitia pusat; 4) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan; 5) Berita acara penilaian KSN ditandatangani oleh tim juri; 6) Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat 7) Peraih medali emas, perak, dan perunggu dinyatakan sebagai pemenang KSN Tingkat Nasional 8) Peraih medali emas sebanyak 10 peserta, peraih medali perak sebanyak 15 peserta dan medali perung- gu sebanyak 20 peserta untuk setiap bidang lomba. 9) Kegiatan penilaian dan penetapan pemenang dilak- sanakan oleh para dewan juri dan diserahkan kepada Panitia Pusat untuk ditetapkan oleh Kepala Pusat Prestasi Nasional. d. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan babak final KSN SMP dilaksanakan serentak 31 Oktober 2020 – 5 Novemver 2020 secara daring (keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh panitia) #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 25

H. PENILAIAN DAN PENENTUAN PEMENANG 1. Penilaian babak penyisihan peserta KSN SMP menuju ke babak final di laksanakan secara terpusat dengan menggunakan aplika- si yang sudah di siapkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspres- nas)dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. 2. Penentuan peserta babak final KSN SMP Tingkat Nasional berdasarkan hasil babak penyisihan peserta Kabupaten/kota, SK di keluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendi- dikan dan Kebudayaan. 3. Mekanisme penentuan pemenang pada masing-masing bidang lomba sebagai berikut : a. Bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 1) Babak Penyisihan (Tahap 1) a. Untuk penentuan pemenang kabupaten/kota di tentu- kan berdasarkan nilai soal pilihan jamak; b. Penilaian dilakukan dengan perhitungan sebagai beri- kut: jawaban benar mendapat nilai 4 (empat), jawaban salah mendapat nilai -1 (minus satu) dan tidak dijawab diberi nilai 0 c. Total nilai adalah (jumlah jawaban yang benar X 4) – (jumlah jawaban yang salah) d. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai. e. Jika ada total nilai sama maka penentuan peringkat dilakukan berdasarkan jumlah jawaban benar yang paling banyak. f. Jika pada poin e) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan jumlah jawaban salah yang paling sedikit. g. Jika pada poin f) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan jumlah jawaban yang tidak dijawab paling sedikit. h. Jika pada poin g) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan kelas peserta yang paling rendah. i. Jika pada poin h) masih sama maka penentuan peringikat dilakukan berdasarkan umur peserta yang paling muda. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 26

2) Babak Penyisihan (Tahap 2) a. Penentuan pemenang provinsi berdasarkan nilai pilihan jamak dan soal isian singkat ; b. Penilaian dilakukan dengan perhitungan sebagai beri- kut: 1) Soal pilihan jamak: jawaban benar mendapat nilai 4 (empat), jawaban salah mendapat nilai -1 (minus satu) dan tidak dijawab diberi nilai 0 2) Soal isian singkat: nilai maksimal untuk satu soal 10 poin 3) Nilai pilihan jamak adalah (jumlah jawaban yang benar X 4) – (jumlah jawaban yang salah) c. Total nilai adalah nilai jawaban pilihan jamak ditambah nilai jawaban Isian Singkat. d. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai. e. Jika ada total nilai sama maka penentuan peringkat dilakukan berdasarkan nilai jawaban isian singkat yang paling tinggi. f. Jika pada poin e) sama maka penentuan peringkat dilakukan berdasarkan jumlah jawaban benar yang paling banyak pada jawaban pilihan jamak. g. Jika pada poin f) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan jumlah jawaban salah yang paling sedikit pada jawaban pilihan jamak. h. Jika pada poin g) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan jumlah jawaban yang tidak dijawab paling sedikit pada jawaban pilihan jamak. i. Jika pada poin h) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan kelas peserta yang paling rendah. j. Jika pada poin i) masih sama maka penentuan pering- kat dilakukan berdasarkan umur peserta yang paling muda. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 27

3) Babak Final a. Penilaian bidang IPA tingkat Nasional terdiri dari Tes Teori dan Tes Observasi. b. Pada Tes Teori penilaian dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut: 1) Soal pilihan jamak: bila benar mendapat nilai 4 (empat), apabila salah mendapat nilai -1 (minus satu) dan tidak diisi diberi nilai 0 2) Soal uraian: nilai maksimal satu soal 8 poin 3) Nilai pilihan jamak adalah (jumlah jawaban yang benar X 4) – (jumlah jawaban yang salah) 4) Total nilai tes teori adalah nilai jawaban pilihan jamak ditambah nilai jawaban uraian. 5) Total nilai tes teori maksimal 200 poin c. Pada Tes Observasi nilai maksimal adalah 200 poin d. Total nilai adalah total nilai teori ditambah total nilai observasi. e. Pemenang ditentukan berdasarkan total nilai. f. Jika ada total nilai sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan nilai observasi yang paling tinggi. g. Jika pada poin f) sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan total nilai tes teori paling tinggi. h. Jika pada poin g) masih sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan nilai uraian paling tinggi. i. Jika pada poin h) sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan jumlah jawaban benar yang paling banyak pada jawaban pilihan jamak. j. Jika pada poin i) masih sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan jumlah jawaban salah yang paling sedikit pada jawaban pilihan jamak. k. Jika pada poin j) masih sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan jumlah jawaban yang tidak dijawab paling sedikit pada jawaban pilihan jamak. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 28

l. Jika pada poin k) masih sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan kelas peserta yang paling rendah. m. Jika pada poin l) masih sama maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan umur peserta yang paling muda. b. Bidang Matematika 1) Babak Penyisihan (Tahap 1) a. Pemenang Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Tahap 1. b. Soal penilaian tahap 1 terdiri dari 20 (dua puluh) butir pilihan jamak dengan empat opsi jawaban. c. Setiap jawaban yang benar diberikan nilai 5 (lima), jawaban yang salah diberikan nilai -1 (minus satu), dan tidak menjawab diberikan nilai 0 (nol). d. Total nilai tahap 1 = (banyak jawaban benar x 5) - (ban- yak jawaban salah). e. Total nilai tahap 1 maksimum adalah 100. f. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai tahap 1 tertinggi. g. Jika pada poin f) terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan pada jumlah jawa- ban salah paling sedikit. h. Jika pada poin g) masih terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan kelas yang lebih rendah. i. Jika pada poin h) masih terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan usia siswa yang lebih muda. 2) Babak Penyisihan (Tahap 2) a. Pemenang Provinsi ditentukan berdasarkan hasil penilaian Tahap 1 dan penilaian Tahap 2. b. Soal penilaian tahap 2 terdiri dari 10 (sepuluh) butir isian singkat. c. Untuk setiap soal isian singkat, jawaban benar diberi- kan nilai maksimum 10 (sepuluh) dan jawaban salah atau kosong diberikan nilai 0 (nol). #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 29

d. Total nilai tahap 2 = jumlah nilai seluruh butir isian sing- kat + total nilai tahap 1 e. Total nilai tahap 2 maksimum adalah 200. f. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai tahap 2 tertinggi. g. Jika pada poin f) terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan pada total nilai isian singkat tertinggi. h. Jika pada poin g) masih terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan kelas yang lebih rendah. i. Jika pada poin h) masih terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan usia siswa yang lebih muda. 3) Babak Final a. Pemenang Nasional ditentukan berdasarkan hasil penilaian babak final. b. Soal babak final terdiri dari 10 (sepuluh) butir uraian. c. Untuk setiap soal uraian, jawaban akan diberi nilai berdasarkan rubrik penilaian dengan nilai maksimum 7 (tujuh) dan nilai minimum 0 (nol). d. Total nilai final adalah jumlah nilai seluruh butir uraian. e. Total nilai final maksimum adalah 70. f. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai final tertinggi. g. Jika pada poin f) terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan pada total nilai untuk soal uraian dengan kategori sulit. h. Jika pada poin g) masih terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan kelas yang lebih rendah. i. Jika pada poin h) masih terdapat total nilai yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan usia siswa yang lebih muda. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 30

c. Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 1) Babak Penyisihan (Tahap 1) a. Penentuan pemenang kabupaten/kota berdasarkan nilai soal pilihan jamak; b. Jawaban benar diberi nilai 2 (dua), jawaban salah diberi nilai -1 (minus satu), dan tidak dijawab diberi nilai 0 c. Cara perhitungan sebagai berikut : Total nilai adalah (jumlah jawaban yang benar X 2) – (jumlah jawaban yang salah) d. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai. e. Jika terdapat total nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan jumlah jawaban benar yang paling banyak. f. Jika dengan poin e) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan jumlah jawa- ban salah yang paling sedikit. g. Jika dengan poin f) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan jumlah soal yang tidak dijawab paling sedikit. h. Jika dengan poin g) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan kelas peserta yang paling rendah. i. Jika dengan poin h) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan umur peserta yang paling muda. 2) Babak Penyisihan (Tahap 2) a. Penentuan pemenang provinsi berdasarkan nilai soal pilihan jamak dan soal uraian singkat; b. Penilaian dilakukan dengan perhitungan sebagai beri- kut: 1) Soal pilihan jamak: jawaban benar diberi nilai 2 (dua), jawaban salah diberi nilai -1 (minus satu) dan tidak dijawab diberi nilai 0. 2) Soal isian singkat: nilai maksimal untuk setiap soal adalah 5. 3) Nilai pilihan jamak adalah (jumlah jawaban yang benar X 2) – (jumlah jawaban yang salah) #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 31

c. Total nilai adalah nilai jawaban pilihan jamak ditambah nilai jawaban uraian singkat. d. Peringkat ditentukan berdasarkan total nilai. e. Jika terdapat total nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan nilai jawaban uraian singkat yang paling tinggi. f. Jika dengan poin e) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan jumlah jawa- ban benar yang paling banyak pada soal pilihan jamak. g. Jika dengan poin f) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan jumlah jawa- ban salah yang paling sedikit pada soal pilihan jamak. h. Jika dengan poin g) masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan jumlah soal yang tidak dijawab paling sedikit pada soal pilihan jamak. i. Jika dengan poin h) masih masih terdapat nilai yang sama maka peringkat -ditentukan berdasarkan kelas peserta yang paling rendah. j. Jika dengan poin i) masih masih terdapat nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan umur peserta yang paling muda. 3) Babak Final a. Penilaian bidang IPS tahap Nasional terdiri dari Tes Teori dan Tes Observasi. b. Penilaian Tes Teori dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut: 1) Soal pilihan jamak: jawaban benar diberi nilai 4 (empat), jawaban salah diberi nilai -1 (minus satu) dan tidak jawab diberi nilai 0 2) Soal uraian: nilai maksimal setiap soal adalah 8 3) Nilai pilihan jamak adalah (jumlah jawaban yang benar X 4) – (jumlah jawaban yang salah) 4) Total nilai tes teori adalah nilai jawaban pilihan jamak ditambah nilai jawaban uraian. 5) Total nilai tes teori maksimal 200 poin #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 32

c. Pada Tes Observasi nilai maksimal adalah 200 poin d. Total nilai adalah total nilai teori ditambah total nilai observasi. e. Pemenang ditentukan berdasarkan total nilai. f. Jika terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan nilai tes observasi yang paling tinggi. g. Jika dengan poin f) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan total nilai tes teori paling tinggi. h. Jika dengan poin g) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan nilai uraian paling tinggi. i. Jika dengan poin h) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan jumlah jawaban benar yang paling banyak pada soal pilihan jamak. j. Jika dengan poin i) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan jumlah jawaban salah yang paling sedikit pada soal pilihan jamak. k. Jika dengan poin j) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan jumlah soal yang tidak dijawab paling sedikit pada soal pilihan jamak. l. Jika dengan poin k) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan kelas peserta yang paling rendah. m. Jika dengan poin l) masih terdapat total nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan umur peserta yang paling muda #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 33

BAB IV URAIAN TUGAS PENYELENGGARA

A. PANITIA PUSAT 1. Persiapan a. Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan pemerin- tah provinsi melalui Dinas Pendidikan. b. Memastikan data seluruh peserta yang benar dan lengkap sesuai dengan Surat dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan menyerahkan kepada tim teknologi informasi untuk keperluan integrasi sistem data peserta. c. Distribusi informasi kepada seluruh peserta, tim juri, panitia, dan pihak lain yang berkaitan. d. Menyiapkan format surat pernyataan keaslian karya yang harus diisi oleh siswa dan orang tua dan diunggah melalui system aplikasi. e. Memastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan KSN SMP dapat terpenuhi dengan baik. f. Menfasilitasi infrastruktur yang dibutuhkan dalam pengem- bangan sistem aplikasi pendukung maupun kegiatan utama demi terselenggaranya kegiatan pelaksanaan KSN SMP dengan baik. g. Memberikan Username dan Password ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Sekolah 2. Pendaftaran/Registrasi Peserta a. Memastikan Sistem Aplikasi telah dapat digunakan dengan baik. b. Bersiap pada saat pelaksanaan uji coba sistem aplikasi, maupun saat pelaksanaan penilaian/ penjurian untuk men- gantisipasi pertanyaan-pertanyaan atau kejadian yang bersi- fat darurat dan membutuhkan kebijakan yang berada di luar kewenangan tim IT maupun tim juri dari masing-masing bidang lomba. c. Melakukan kordinasi dengan dinas pendidikan kabupat- en/kota dan Dinas Pendidikan Provinsi selama kegiatan berlangsung demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. 3. Penetapan Juri 35 a. Menetapkan Tim Juri babak penyisihan #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara

b. Menetapkan Tim Juri babak final 4. Penetepan Juara a. Menetapkan peserta yang lolos babak penyisihan b. Menetapkan juara babak final 5. Pasca Seleksi a. Mengumumkan peserta yang lolos ke babak final b. Mengumumkan juara B. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA 1. Pra Seleksi (Persiapan) a. Melakukan koordinasi dengan panitia pusat untuk memasti- kan seluruh peserta didik peserta KSN SMP yang terdaftar di wilayahnya mendapatkan informasi terkait pelaksanaan KSN SMP. b. Dinas Kab Kota mendapatkan username dan password dari Panitia Pusat c. Setelah Dinas Kab./Kota Login ke dalam aplikasi lomba, Dinas Kab./Kota memproduksi Akun Sekolah dengan cara klik Menu (Manajemen User), Lalu klik tombol Generate Seko- lah, maka akun Muncul dokumen dalam bentuk ZIP dan mengekstraksi dokumen tersebut serta membagikan file excel didalam nya ke masing-masing sekolah d. Menyerahkan data lengkap peserta kepada Puspresnas untuk dikompilasi dan diintegrasikan ke sistem lomba. e. Mendorong seluruh peserta mengikuti sesi latihan seleksi untuk memastikan peserta didik telah memahami sistem seleksi yang akan dihadapi. f. Memastikan seluruh peserta terdaftar memiliki akses mema dai untuk mengikuti seleksi secara daring. g. Dalam hal ditemukan peserta yang tidak dapat mengakses sistem aplikasi lomba baik secara peralatan maupun secara jaringan komunikasi (internet) Dinas Pendidikan mengusa- hakan fasilitasi agar peserta tersebut tetap dapat mengikuti seleksi KSN SMP. i. Menyampaikan perkembangan berbagai kendala yang ada (jika ada). #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 36

2. Pelaksanaan Seleksi a. Menetapkan satu orang sebagai narahubung kegiatan seleksi KSN SMP Online, dan mengirimkan nama dan kontaknya kepada Panitia Pusat untuk keperluan kordinasi lebih lanjut. b. Narahubung bertugas sebagai jembatan komunikasi siswa di wilayahnya dengan tim Juri dan Panitia Pusat terkait pelaksa- naan KSN SMP c. Memastikan dan menfasilitasi kebutuhan peserta dapat terpenuhi untuk dapat mengikuti seleksi KSN SMP secara daring. d. Memastikan seluruh peserta yang berasal dari daerahnya dapat mengikuti Seleksi KSN SMP dari rumah masing-masing dengan pengawasan orang tua. 3. Pasca Seleksi Dinas Pendidikan mengkonfirmasi peserta yang telah mengirim- kan hasil karya dalam waktu yang telah ditentukan. C. TIM JURI 1. Pra Seleksi (Persiapan) a. Menyusun naskah soal dan ketentuan penilaian b. Menjaga kerahasiaan dan menjunjung tinggi aspek keadilan atas penilaian/penjurian yang telah dibuat. c. Menyusun panduan teknis yang akan didistribusikan kepada seluruh peserta. d. Pelaksanaan Seleksi e. Menunjuk penanggung jawab yang ikut memantau aktifitas selama seleksi berlangsung. f. Bersiaga untuk menangani jika terjadi masalah-masalah lomba di luar masalah teknis, jaringan dan akses internet. g. Mengambil langkah-langkah yang perlu dilakukan jika terjadi keadaan yang di luar perkiraan dalam pelaksanaan seleksi. h. Pasca Seleksi i. Melakukan konsolidasi hasil penilaian/penjurian hasil karya seluruh peserta. j. Melakukan seleksi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap selanjutnya. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 37

D. TIM TEKNOLOGI INFORMASI 1. Pra Seleksi (Persiapan) a. Membangun sistem aplikasi lomba berbasis daring yang memenuhi/ mengakomodasi kebutuhan masing-masing bidang lomba. b. Menyimpan sistem aplikasi lomba ke dalam server komputer yang memiliki kemampuan akses dan tingkat kehandalan tinggi untuk dapat diakses secara bersama-sama. c. Menyediakan server secara fleksibel dan dapat mengakomo- dasi kebutuhan lalu lintas data yang bervariasi selama masa pegembangan, masa seleksi dan pasca seleksi d. Melakukan integrasi data peserta ke dalam sistem aplikasi lomba berdasarkan data peserta yang telah disusun oleh Puspresnas. e. Sistem seleksi berbasis daring dapat diakses oleh seluruh peserta pada saat pelaksanaan seleksi. f. Melakukan pelatihan/training kepada tim juri dari semua bidang untuk melakukan pengunduhan materi lomba dan memasukkan nilai hasil penilaian/penjurian. g. Menyiapkan aplikasi yang diperlukan untuk kegiatan penjuri- an oleh masing-masing tim juri per bidang. 2. Pelaksanaan Seleksi a. Memastikan server dan system aplikasi lomba daring berjalan dengan baik selama masa seleksi. b. Melakukan ujicoba 1 untuk memastikan seluruh peserta telah dapat mengakses/login ke dalam sistem lomba yang digu- nakan dan memahami prinsip kerja sistem dan apa yang harus dilakukan dalam proses seleksi. c. Memastikan keamanan server dan aplikasi sehingga aman dari hacker maupun pencurian data. 3. Pasca Seleksi a. Melalukan backup aplikasi dan materi lomba seluruh peserta. b. Membangun aplikasi untuk sistem penjurian yang akan digu- nakan oleh seluruh bidang lomba. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 38

c. Melakukan pelatihan kepada seluruh tim juri dari semua bidang lomba untuk dapat menggunakan sistem/aplikasi penjurian daring. E. NARAHUBUNG Narahubung bertugas melayani peserta jika mengalami permasalah- an akses dan kendala-kendala teknis selama pelaksanaan latihan maupun pelaksanaan seleksi KSN SMP secara daring. Para peserta yang mengalami permasalahan seperti yang dimaksud di atas, dapat bertanya kepada Narahubung melalui pesan WhatsApp maupun SMS. Nara hubung tidak melayani/menerima panggilan telepon. Daftar Narahubung pusat yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut : No Bidang Nama No. Hp Kholik 0819 2951 8144 1 KSN SMP Dicky 0877 8103 7040 2 #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 39

BAB V PENUTUP

Keberhasilan penyelenggaraan KSN SMP tahap babak penyisihan dan babak final tahun 2020 ditentukan oleh para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan KSN secara tertib, teratur, disiplin, trans- paran dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu, semua pihak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai di atas dan terlibat aktif mendukung keber- hasilan kegiatan KSN mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Petunjuk pelaksanaan ini diharapkan dapat dipahami oleh panitia dan semua pihak yang terkait agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga tercapai hasil secara optimal. Pelaksanaan KSN 2020 diharapkan dapat memberi manfaat untuk peningkatan mutu pendidikan, serta menghasilkan siswa yang mencintai ilmu pengeta- huan sekaligus berprestasi pada perlombaan tingkat internasional, sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi emas Indonesia. Semoga petunjuk pelaksanaan kegiatan KSN SMP tahun 2020 ini dapat dijadikan acuan semua pihak terkait, dan dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 41

Lampiran 1 SURAT PERNYATAAN/PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama Lengkap :……………………………… Tempat/Tangggal Lahir :……………………………… Agama :……………………………… NISN :……………………………… NPSN :……………………………… Alamat :……………………………… Telepon/Hp :……………………………… Nama Orang tua/Wali :…………………………….... menyatakan secara sadar dan sungguh-sungguh atas hal-hal berikut: 1. Mengikuti Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP atas kemauan sendi- ri dan tanpa paksaan dari siapapun dan pihak manapun. 2. Bersedia mengikuti Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP dengan jujur dan penuh tanggungjawab. 3. Mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama mengikuti tes sebagaimana diatur oleh panitia 4. Bersedia dan patuh mengikuti segala peraturan yang telah ditentu- kan Panitia dan mematuhi semua Keputusan Tim Juri Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP atau Panitia. Apabila saya tidak mematuhi segala ketentuan tersebut, saya dan orang tua/wali bersedia mener- ima konsekwensinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Apabila terjadi masalah teknis menyangkut komputer/smart phone, listrik, internet, dan sarana lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 42

6. Atas akibat dari poin tiga dan empat (3 & 4), saya tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia /Pusat Prestasi Nasion- al, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat pernyataan/pakta integritas ini, saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menyetujui .................., .................. 2020 OrangTua Yang menyatakan …………………. …………………… #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 43

Lampiran 2 SURAT PERNYATAAN IJIN ORANG TUA/WALI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap :……………………………… Tempat/Tangggal Lahir :……………………………… Agama :……………………………… Pekerjaan :……………………………… Alamat :……………………………… Telepon/HP :……………………………… Adalah Orang tua/wali dari Nama Lengkap :……………………………… Tempat/Tangggal Lahir :……………………………… Agama :……………………………… NISN :……………………………… NPSN :……………………………… Alamat :……………………………… menyatakan; 1. Secara sadar memberi ijin kepada anak saya tersebut di atas untuk mengikuti tes seleksi Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku 2. Bersedia mendampingi anak di rumah dan mengawasi pelaksanaan tes dengan penuh kejujuran, disiplin, obyektif, dan bertanggung- jawab. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 44

3. Bersedia menanggung segala konsekwensi yang ditimbulkan apabila anak saya tersebut melanggar ketentuan yang ditetap- kan oleh panitia dan Tim Juri Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP tanpa melakukan tuntutan apapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. ` ………………., ………… 2020 Orang tua/Wali Materai Rp. 6000 ..………………………. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 45

Lampiran 3 SURAT PERNYATAAN INTEGRITAS TIM JURI Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama Lengkap :………………………………….. Tempat/Tanggal Lahir :………………………………….. Agama :………………………………….. NIK :………………………………….. Alamat saat ini :………………………………….. Telepon / HP :………………………………….. Menyatakan secara sadar dan sungguh-sungguh atas hal-hal berikut: 1. Menjaga kehormatan Tim Juri dengan memegang teguh profe- sionalisme, moralitas, komitmen, kompetensi, bersikap dan berper- ilaku serta arif bijaksana. 2. Menjaga integritas, kejujuran, objektivitas, keadilan, dan kebenaran demi keberhasilan penyelenggaraan lomba serta pengembangan mutu pendidikan. 3. Memegang rahasia penilaian, khususnya tidak menyebarkan infor- masi tentang materi dan skor penilaian kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. 4. Menjaga keharmonisan komunikasi dan interaksi internal dan eksternal antar juri, panitia, peserta lomba, dan stake holders pemilihan lainnya. 5. Tidak melayani pengaduan penilaian dari peserta dan official pada tahapan proses penilaian, dan diarahkan kepada Panitia penanggu- ngjawab 6. Tidak berkomunikasi dengan peserta pemilihan, official, dan pihak ketiga tentang proses dan hasil penilaian. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 46

7. Tidak memberitahukan hasil penilaian, baik berupa skor parsial, skor mentah, maupun skor final kepada peserta, official, dan pihak manapun yang tidak berkepentingan. 8. Bersedia menanggung segala konsekwensi yang ditimbulkan apabila tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Puspresnas tanpa melakukan tuntutan apapun Surat pernyataan/pakta integritas ini, saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. ………………., ………… 2020 Yang Menyatakan Materai Rp. 6000 ..………………………. #semangatmenolakmenyerah #berprestasidarirumah #jujuritujuara 47


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook