Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Penempatan kedua gabung

Penempatan kedua gabung

Published by akang zein, 2022-08-23 20:30:50

Description: Penempatan kedua gabung

Search

Read the Text Version

GUBERNUR SUMATERA BARAT SALINAN KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 824.3/2609/BKD-2019 TENTANG PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL GUBERNUR SUMATERA BARAT Membaca : 1. Surat Kepala SMA Negeri 9 Sijunjung Provinsi Sum atera Barat nomor: 352/08/SMAN 9 S JJ/8 0 0 /2 0 1 9 tanggal 25 April 2019, perihal Surat Keterangan Bersedia Melepas a.n. LILIS HERYANI, SS; 2. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat nomor: 800/5240/Kepeg- 2019 tanggal 31 Mei 2019, perihal Pertimbangan Teknis Pindah a.n. LILIS HERYANI, SS; Menimbang Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pegawai Negeri Mengingat Sipil yang tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk dipindahkan antar instansi, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan; 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau Sebagai Undang-Undang; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tantang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan G ubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan G ubernur Sum atera Barat Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan G ubernur Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemindahan dan Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; 6. Peraturan G ubernur Sumatera Barat Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan G ubernur Sum atera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan G ubernur Nomor 103 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian; 7. Keputusan G ubernur Sumatera Barat Nomor 800-745-2018 tentang Penetapan Spesimen Tanda Tangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat di Bidang Kepegawaian; Menetapkan MEMUTUSKAN: PERTAMA Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini : KEDUA KETIGA Nama LILIS HERYANI, SS NIP 19750302 201001 2 010 Tempat/Tanggal Lahir Subang / 02 Maret 1975 Pendidikan Terakhir S-l A.IV / Bahasa Inggris Pangkat / Gol.ruang/TMT Penata Muda Tk. I (Ill/b) / 01 April 2013 Jabatan Lama Guru Pertama Unit Kerja SMA Negeri 9 Sijunjung Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhitung mulai tanggal 01 J u li 2 0 1 9 dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada SMK Negeri 3 Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Biaya yang timbul akibat pemindahan ini ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. \\ Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 2. Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru; 3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sum atera Barat di Padang; 4. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sum atera Barat di Padang; 5. Kepala SMA Negeri 9 Sijunjung Provinsi Sum atera Barat di Sijunjung; 6. Kepala SMK Negeri 3 Sijunjung Provinsi Sum atera Barat di Muaro Bodi; 7. Kepala Cabang PT. TASPEN (Persero) di Padang; 8. Dan lain-lain yang dirasa perlu. Ditetapkan di : Padang pada tanggal : 28 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dto. Drs. ALWIS Pembina Utama Madya NIP. 19610303 198210 1 002

GUBERNUR SUMATERA BARAT PETIKAN KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT Nomor : 824.3/2609/BKD-2019 TENTANG PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL GUBERNUR SUMATERA BARAT MEMBACA : dst. MENIMBANG : dst. MENGINGAT dst. Menetapkan MEMUTUSKAN: PERTAMA Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini : KEDUA KETIGA Nama LILIS HERYANI, SS NIP 19750302 201001 2 010 Tempat/Tanggal Lahir Subang / 02 Maret 1975 Pendidikan Terakhir S -l A.IV / Bahasa Inggris Pangkat/Gol.ruang/TMT Penata Muda Tk. I (Ill/b) / 01 April 2013 Jabatan Lama Guru Pertama Unit Kerja SMA Negeri 9 Sijunjung Instansi Pemerintah Provinsi Sum atera Barat terhitung mulai tanggal 01 J u li 2 0 1 9 dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada SMK Negeri 3 Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Biaya yang timbul akibat pemindahan ini ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. SALINAN : dst. PETIKAN : Keputusan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Padang pada tanggal : 28 Juni 2019 UNTUK PETIKAN YANG SAH SEKRETARIS DAERAH SESUAI DENGAN ASLINYA PROVINSI SUMATERA BARAT, Pembina Utama Madya dto. NIP. 195907101988091001 Drs. ALWIS Pembina Utama Madya NIP. 19610303 198210 1 002


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook