Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

EKO

Published by Eko Wahyuliono, 2021-08-15 02:56:00

Description: EKO

Search

Read the Text Version

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian PERTEMUAN PERTAMA 2 x 40 Menit

KD dan Indikator Pembelajaran KD • 3.1.2 Menganalisis kedudukan dan fungsi kementerian dan Nonkementerian Negara Republik Indonesia Indikator: - Peserta didik dapat mendeksripsikan kedudukan dan fungsi - Kementerian Negara Republik Indonesia Peserta didik dapat mempresentasikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia

Tujuan Pembelajaran • Peserta didik dapat mendeksripsikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia • Peserta didik dapat Mempresentasikan kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik Indonesia

• Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial. Dalam system presidensial, presiden mempunyai kedudukan yang sangat kuat, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Walaupun presiden mempunyai dua kedudukan, tetapi secara teknis kewenangannya berbeda-beda. Berikut kewenangan presiden sebagai kepala negara dan presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



• Indonesia adalah negara yang menganut system presidensial. Dalam system presidensial, presiden mempunyai kedudukan yang sangat kuat yaitu: Kepala Negara Kepala Pemerintahan • Memegang Kekuasaan tertinggi atas Angkatan • Memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) • Mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 ayat (1)) Darat, Laut, dan Udara (Pasal 10) • Menetapkan peraturan Pemerintahan (Pasal 5 ayat • Menyatakan Perang (Pasal 11 ayat (1)) • Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12) (2)) • Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (2)) • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan (Pasal 17 ayat (2)) pertimbangan MA (pasal 14 ayat (1)) • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai • Memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat (2)) • Memberi gelar tanda jasa dan tanda pengganti undang-undang dalam kegentingan kehormatan lainnya (Pasal 15) memaksa. (Pasal 22 ayat (1)) • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan orang hakim konstitusi • (Pasal 24 C ayat (3))

• Tugas presiden yang banyak tidak bisa mengerjakan tugasnya secara mandiri. Dalam menjalankan tugasnya Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih berpasangan dalam pemilihan umum membentuk cabinet yang terdiri atas menteri-menteri. • Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dasar peraturan dibuatnya Kementerian diatur dalam Pasal 17 Undang- undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam pembukaan Undang-Undang

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia • Kementerian negara Republik Indonesia adalah lembaga kementerian yang berada di bawah presiden. • Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri dan wakil menteri. • Dalam cabinet kerja setiap presiden berbeda-beda, pada pemerintahan Bpk Presiden (Pak Jokowi) tercatat sebanyak 34 kementerian yang dinaungi oleh 4 bidang kementerian yang dipimpin oleh menteri coordinator dan terdapat dua menteri yang sifatnya independen (Kementerian Sekretaris negara dan kementerian perencanaan pembangunan nasional atau kepala Bappenas).

Organisasi kementerian Negara Indonesia diklasifikasikan berdasarkan urusan pemeriintahan • a. Kementerian negara yang nomenklaturnya/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut: 1 Kementerian Dalam Negeri 2 Kementerian Luar Negeri 3 Kementerian Pertahanan

b. Kementerian negara yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut: Kementerian Agama Kemensos Kementerian Komunikasi dan Kementerian Hukum dan Kementerian Informatika Ketatanegakerjaan HAM Kementerian kelautan dan Kementerian Keuangan Kementerian Perindustrian perikanan Kemendikbdud Kementerian Perdagangan Kementerian Desa Kementerian Energi dan Pembangunan Daerah Kemenristek tertinggal dan transmigrasi Perumahan Rakyat Kemenkes Kementerian Agraria dan Tata Kementerian Perhubungan ruang

C. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan sebagai berikut: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Pariwisata Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Koordinator Bidang Bidang politik, Hukum, Perekonomian dan Keamanan Bidang Pembangunan Bidang 3 Manusia dan Kemiritiman Kebudayaan

LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

• Lembaga pemerintah Nonkementerian adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

Lembaga pemerintahan Nonkementerian sebagai berikut: • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) • Badan Informasi Geospasial (BIG)/ Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bakosurtanal • Badan Intelijen Negara (BIN) • Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) • Badan Narkotika Nasional (BNN) • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Batan) (Bapeten) • Badan Pengawas Keuangan dan • Badan Urusan Logistik (Bulog) • Lembaga Administrasi Negara (LAN) Pembangunan (BPKB) • Lembaga Ilmu Pengetahuan • Badan Pengendalian Dampak Indonesia (LIPI) Lingkungan (Bapedal) • Lembaga Ketahanan Nasional • Badan Pengkajian dan Penerapan (Lemhanas) Teknologi (BPPT) • Lembaga Kebijakan Pengadaan • Badan Perencanaan Pembangunan Barang/ Jasa Pemerintahan (LKPP) Nasional (Bappenas) • Lembaga Penerbangan dan • Badan Pertahanan Nasional (BPN) • Badan Pusat Statistik (BPS) Antariksa Nasional (Lapan) • Badan SAR Nasional (Basarnas) • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) • Badan Standardisasi Nasional (BSN) • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) • Badan Tenaga Nuklir Nasional

SEMANGAT


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook