DAFTAR ISI Kata Pengantar 1 Mulai Berlaku 22 Maret 2022 2 Daftar Istilah 3 Apa Itu Satu Data Polri? 5 Apa Tujuan Satu Data Polri? 6 Siapa Produsen dan Penggunanya? 7 Siapa Penyelenggaranya? 8 Tim Ahli Pengarah Data 9 Komite TIK Polri 10 Tenaga Ahli Komite TIK Polri 11 Forum Satu Data 12 Tugas Walidata 13 Penjelasan Tugas Walidata 14 Aturan tentang Pertukaran Data 15 Tugas Satker Tingkat Mabes dan Kewilayahan 16 Proses Kegiatan Satu Data Polri 17 Mengenal Portal Satu Data Polri 20 Pelaporan dan Evaluasi Satu Data Polri 21 Sanksi atas Pelanggaran terhadap Perpol 22 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
KATA PENGANTAR Kita patut bersyukur, Polri berhasil menerbitkan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Polri sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satu Data Polri akan menjadi bagian penting dari program Satu Data Indonesia. Div TIK Polri berupaya mensosialisasikan Perpol ini kepada seluruh insan Polri dengan kemasan yang mudah dipahami dalam bentuk buku saku. Paling tidak, seluruh jajaran Polri mengetahui maksud dan tujuan Perpol ini, dan kemudian memahami serta melaksanakannya sesuai tugas pokoknya masing-masing. Semoga buku saku ini bermanfaat buat kita semua. Kadiv TIK Polri Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 1
DAFTAR ISTILAH Satuan Kerja yang selanjut- Data adalah catatan atas nya disebut Satker adalah kumpulan fakta atau deskripsi bagian dari Unit Organisasi berupa angka, karakter, simbol, Polri yang melaksanakan satu gambar, peta, tanda, isyarat, atau beberapa kegiatan dari tulisan, suara dan/atau bunyi, suatu program dan kegiatan yang merepresentasikan keada- Polri, dan selaku Kuasa an sebenarnya atau menun- Pengguna Anggaran. jukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu. Metadata adalah informasi Interoperabilitas Data dalam bentuk struktur dan for- adalah kemampuan data untuk mat yang baku untuk dibagi-pakaikan antar sistem menggambarkan data, menje- elektronik yang saling ber- laskan data, serta memudah- interaksi. kan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi Data Induk adalah Data data. yang merepresentasikan objek Kode Referensi adalah dalam proses bisnis peme- rintah yang ditetapkan sesuai tanda berisi karakter yang dengan ketentuan berdasarkan mengandung atau menggam- peraturan presiden mengenai barkan makna, maksud atau Satu Data Indonesia. norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang Pengarah Data adalah bersifat unik. pimpinan Polri yang ber- Data Prioritas adalah Data tanggung jawab dalam penye- lenggaraan pelaksanaan Satu terpilih yang berasal dari Data di lingkungan Polri. Daftar Data yang disepakati dalam Forum Satu Data Polri. 2 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
Walidata adalah satuan Produsen Data adalah kerja yang melaksanakan Satker di lingkungan Polri yang kegiatan pengumpulan dan menghasilkan Data berdasar- pemeriksaan Data yang disam- kan kewenangan sesuai dengan paikan oleh Produsen Data, ketentuan peraturan perun- serta menyebarluaskan Data. dang-undangan. Pengguna Data adalah Sistem Layanan Data pegawai negeri pada Polri dan adalah sistem yang mngelola Satker di lingkungan Polri kumpulan Data sehingga ter- dan/atau pihak eksternal yang integrasi dan teragregasi dalam menggunakan data sesuai rangka mewujudkan Satu Data kewenangannya. Polri. Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah sekumpulan perintah, fungsi, serta protokol yang mengintegrasikan dua bagian dari aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda secara bersamaan. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 3
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menandatangani Perpol Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 22 Maret 2022. Dengan demikian, Perpol ini berlaku sejak tanggal diundangkannya. 4 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
Satu Data Polri adalah kebijakan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan di dalam dan/atau luar lingkungan Polri melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 5
Untuk mendukung kebijakan tata kelola data pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar Kementerian/Lembaga melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Satu Data Indonesia. Pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Satu Data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia. 6 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
Siapa produsen & pengguna SATU DATA POLRI? Produsen Data adalah Satker di lingkungan Polri yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Data adalah pegawai negeri pada Polri dan Satker di lingkungan Polri dan/atau pihak eksternal yang menggunakan data sesuai kewenangannya. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 7
Siapa penyelenggara SATU DATA POLRI? 8 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
TIM AHLI PENGARAH DATA Pengarah Data dibantu oleh tim ahli yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Tim ahli merupakan tenaga ahli bidang TIK yang mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan Walidata; b. merancang arah Data Polri di masa depan; dan c. merancang inovasi penyelenggaraan Satu Data Polri. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 9
KOMITE TiK POLRI Sejak November 2021, Kapolri membentuk Komite Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Komite TIK Polri bertugas: - Memberikan arahan terhadap pelaksanaan tata kelola TIK Polri, yang terkait dengan layanan TKI, sumber daya TIK, dan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi. - Memberikan dukungan dan persetujuan terhadap pelaksanaan tata kelola TIK Polri, yang terkait kebijakan dan standar TIK serta rencana/inisiatif strategis TIK. Angota Komite TIK Polri terdiri atas: 1. Wakapolri (Ketua) 2. Irwasum Polri (Wakil Ketua) 3. Kadiv TIK Polri (Sekretaris, pelaksana harian) 4. Kabareskrim Polri c.q. Dirtipidsiber (anggota) 5. Asrena Kapolri (anggota) 6. Aslog Kapolri (anggota) 7. Kadivpropam Polri (anggota) 8. Kapuslitbang Polri (anggota) 9. Kapuskeu Polri (anggota) Komite ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Perpol Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Satu Data Polri. 10 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
Tenaga ahli KOMITE TiK POLRI Dalam melaksanakan tugasnya Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri dibantu oleh kelompok kerja atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Wakapolri sebagai Ketua Komite TIK Polri. Anggota Tim Ahli Komite TIK Polri: 1. Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D. CISA, CISM (Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia) 2. Ir. Bob Hardian, M.Kom., Ph.D. (Akademisi Universitas Indonesia) 3. Dr. Sigit Widiyanto, S.T., M.Msi., M.Sc. (Universitas Gunadarma) 4. Mohamad Amir S. Adhitia, S.T., M.Log. (Managing Partner DIP Group) 5. Ir. Muhammad Ridwan Prasetyarto (CEO – Founder PT Ebdesk Indonesia). Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 11
FORUM SATU DATA POLRI Forum Satu Data Polri digunakan untuk membahas penyelenggaraan Satu Data Polri yang dapat berupa: a. pengelolaan dan optimalisasi sistem layanan data; b. daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; c. daftar data yang menjadi Data Prioritas pada tahun berikutnya; d. pembatasan akses data; e. penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan f. Satu Data Polri di lingkungan Polri; dan g. penggunaan dan pemanfaatan data oleh pihak lain. Pembahasan penyelenggaraan Satu Data Polri dilaksanakan melalui rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. 12 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
TUGAS WALIDATA Walidata mempunyai tugas: a. melakukan pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan Data; b. menyusun Standar Data yang berlaku di Polri; c. menyusun struktur dan format yang baku dari Metadata yang berlaku di Polri; d. mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data; e. melakukan konsultasi dengan Pengarah Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas; f. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai kepada Produsen Data; g. mengintegrasikan Portal Satu Data Polri dengan Portal Satu Data Indonesia; h. menyebarluaskan Data melalui Portal Satu Data Polri dan media lainnya; i. memastikan proses Interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dan eksternal dengan Portal Satu Data Polri; j. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai; k. memastikan keamanan Data dan informasi; l. melakukan pemeriksaan Data; m. melakukan pengelolaan Portal Satu Data Polri; n. melakukan pemantauan penyelenggaraan Satu Data Polri. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 13
PENJELASAN TUGAS WALIDATA • Dalam penyebarluasan Data di Portal Satu Data Polri Walidata menyediakan akses Data kepada Pengguna Data. • Dalam pengelolaan Portal Satu Data Polri Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Polri. • Pembatasan akses Data dibahas dalam Forum Satu Data Polri. • Dalam pemantauan dilakukan melalui rapat koordinasi. • Pemantauan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. 14 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
ATURAN TENTANG PERTUKARAN DATA Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Polri dapat melakukan pertukaran Data dengan: a. kementerian/lembaga; b. perguruan tinggi; c. lembaga penelitian; dan d. pihak lainnya. • Pihak lainnya merupakan pihak yang telah mendapatkan persetujuan dalam Forum Satu Data Polri. • Pertukaran Data dilakukan melalui kerja sama. • Pertukaran Data dilaksanakan dengan menggunakan API. • Pertukaran Data dilakukan secara terpusat melalui Walidata. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 15
Tugas satker tingkat Mabes polri Satker pada tingkat Mabes Polri mempunyai tugas: a. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan dan klasifikasi Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan Data yang sesuai dengan Satu Data Polri kepada Walidata; c. menyiapkan Data yang tersimpan dalam aplikasi internal satuan kewilayahan diintegrasikan dengan Portal Satu Data Polri; d. memastikan Data pada Portal Satu Data Polri merupakan Data yang valid dan mutakhir; e. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; dan f. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. Tugas satker tingkat kewilayahan Satker pada tingkat kewilayahan mempunyai tugas: a. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, Metadata, Daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Polri, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data; dan b. menyampaikan Data yang sesuai dengan Satu Data Polri kepada Satker pembina fungsi. 16 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
Proses kegiatan SATU DATA POLRI Satu Data Polri diselenggarakan dengan kegiatan: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 17
PEMERIKSAAN DATA • Pemeriksaan Data dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data. • Pemeriksaan Data dilakukan untuk memeriksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Polri. • Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Polri, Walidata mengembalikan kepada Produsen Data untuk diperbaiki. • Data yang sudah diperbaiki diserahkan kembali kepada Walidata paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikembalikan. PENYEBARLUASAN DATA • Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data. • Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. • Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Polri. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 19
Mengenal portal SATU DATA POLRI Portal Satu Data Polri adalah media bagi-pakai data yang dapat diakses melalui pemanfaatan TIK. Portal Data menyediakan akses: • Kode Referensi; • Data Induk; • Data; • Metadata; • Data Prioritas; dan • Jadwal rilis dan/atau jadwal pemutakhiran Data. Portal Satu Data Polri dikelola oleh Walidata. Portal Satu Data Polri dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia. Portal yang dimiliki oleh Produsen Data diintegrasikan dengan Portal Satu Data Polri. 20 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
PELAPORAN & EVALUASI SATU DATA POLRI 1. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali. 2. Pelaporan disampaikan oleh Walidata (Div TIK Polri) kepada Pengarah Data (Kapolri). 3. Evaluasi dilakukan oleh Tim Ahli. Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri 21
SANKSI UNTUK PELANGGARAN ATAS PERPOL SATU DATA Ketidaktaatan atas Perpol Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Polri dapat dikenakan sanksi sebagaimana hukum peraturan yang berlaku baik pidana, etika profesi, maupun displin. Antara lain Pasal 7 dan 13 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua pasal tersebut dapat menjerat personal (anggota Polri) baik pelaksana maupun atasannya. Namun, bukan organisasi atau satuan kerjanya (Satker). 22 Perpol Nomor 4/2022 Tentang Satu Data Polri
DIVISI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI POLRI s.id/SatuDataPolri
Search
Read the Text Version
- 1 - 28
Pages: