Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Sepenggal ilmu faraidh & Masalah hutang piutang

Sepenggal ilmu faraidh & Masalah hutang piutang

Published by AgusSholah, 2022-07-14 17:55:49

Description: Sepenggal ilmu faraidh & Masalah hutang piutang

Search

Read the Text Version

Mengenal Ilmu Faraidh Kata Faraidh ( ‫ ) فرائض‬adalah bentuk jamak dari kata faridhotun ( ‫ ) فريضة‬yang secara bahasa artinya; ketetapan pasti/ketentuan/pemberian/penjelasan. Sedangkan menurut istilah ialah; \"Suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan nilai besar- kecilnya oleh syari'at\". Akan tetapi bila kata faraidh tersebut disandingkan dengan kata ilmu (ilmu faraidh), maka maknanya: ‫الفقة المتعلق بالارث ومعرفة الحساب الموصل إلى معرفة ذلك ومعرفة قدر‬ ‫الواجب من الشركة لكل ذي حق‬ Artinya: \"Bagian disiplin ilmu fiqih yang berhubungan dengan warisan, pengetahuan tentang metode berhitung yang menyampaikan pada mengetahui waris dan pengetahuan tentang kadar (bagian) harta warisan yang wajib bagi setiap orang yang memiliki hak untuk mewarisnya\" Catatan: - Jamak adalah satu istilah dari ilmu tatanan bahasa arab untuk kata yang menunjukkan makna banyak (lebih dari dua) 1

Pentingnya Belajar Ilmu Faraidh Banyak sekali alasan dan landasan utama yang menjadikan ilmu ini sangat urgent sekali untuk dipelajari, diantaranya sebagai berikut: 1. Ancaman masuk neraka bila tidak mengamalkannya Sebagaimana yang kita mafhumi adanya, kalau sebuah pengamalan itu mustahil bila tanpa didasari oleh ilmu sebagai pondasinya. Maka kewajiban mengamalkan sama halnya dengan kewajiban mempelajari, sebab belajar sebagai perantara dan pengamalan sebagai tujuannya. Mari kita simak bersama firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 14: ‫ٌ َو َمن َيعْ ِص الّ َل َو َرسُو َلهُ َو َيتَ َع َّد ُح ُدو َد ُه يُ ْد ِخلْهُ نَا ًرا َخا ِل ًدا ِفي َها َو َلهُ َعذَا ٌب ُّم ِهين‬ Artinya: Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul- Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. Al- Imam Ath- Thabari didalam kitab tafsirnya menjelaskan maksud daripada ayat ini ialah ancaman teruntuk orang-orang yang tidak mengindahkan ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya Muhammad SAW dalam masalah pembagian harta waris dan ketetapan-ketetapan lainnya. 2

‫ \" ومن يعص الله ورسوله \" في العمل بما‬:‫ يعني بذلك جل ثناؤه‬:‫قال أبو جعفر‬ ‫أمراه به من قسمة المواريث على ما أمراه بقسمة ذلك بينهم وغير ذلك من‬ ‫فرائض الله‬ 2. Diperintahkan langsung oleh nabi Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim & imam Abu dawud, Rasulullah SAW bersabda: ‫أقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله‬ Artinya: Bagikanlah oleh kalian harta warisan diantara para ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan kitabullah (Al- quran). Daripada hadits ini para ulama mengambil kesimpulan bahwasanya fardhlu kifayah untuk seseorang mempelajari ilmu faraidh & mengajarkannya kembali, namun juga bisa menjadi fardhu ain bila tidak ada satupun yang mewakili untuk hal tersebut diwilayahnya. 3. Ilmu Faraidh adalah ilmu pertama yang akan sirna Berbincang soal hari akhir tentunya merupakan salah satu perkara yang wajib diimani oleh seorang mukmin. Perlu kita tahu bersama bahwa diantara tanda-tanda dekatnya hari tersebut ialah kelak diangkatnya ilmu, dan sungguh ilmu yang pertama akan lenyap dimuka bumi yaitu ilmu Faraidh. 3

Rasullullah Muhammad SAW menjelaskan perihal ini: ‫تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنها نصف العلم وهو ينسى وهو اول شيئ‬ ‫ينزع من أمتي‬ Artinya: “Pelajarilah ilmu Faraidh dan ajarkannya pada orang-orang, karna sesungguhnya ia (ilmu Faraidh) adalah separuh ilmu dan akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan dicabut dari umatku”. Sebenarnya masih sangat banyak alasan dan landasan lain yang menegaskan betapa pentingnya mempelajari ilmu ini, namun sebab tujuan meringkas tulisan, maka kami cukupkan. Kewajiban menerapkan ilmu Faraidh Setelah kita selesai membahas akan betapa pentingnya mempelajari ilmu ini, pun sejujurnya sudah disindir pada sub bahasan sebelumnya, akan kewajiban menerapkan ilmu Faraidh sebagaimana yang tersirat dan tersurat dari dalil-dalil diatas, namun tidak ada salahnya sebagai penegasan kami uraikan kembali secara khusus perihal ini. Mari bersama kita renungkan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al- Ahzab ayat 36: 4

‫َو َما َكا َن ِل ُم ْؤ ِم ٍن َولَا ُم ْؤ ِمنَ ٍة إِذَا َق َضى الل ُه َو َر ُسولُ ُه أَ ْم ًرا أَ ْن َيكُو َن لَ ُه ُم ا ْل ِخيَ َرةُ ِم ْن‬ ‫أَ ْم ِر ِه ْم َو َم ْن َي ْع ِص الل َه َو َر ُسولَهُ فَقَ ْد َضََللًا ُم ِبي ًنا‬ Artinya: “Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah SWT dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” Maka tidak ada pilihan bagi seorang Muslim dalam membagi harta warisan kecuali ia mesti menggunakan dan mengamalkan aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini bisa dipahami dari ayat serangkaian ayat yang telah dikutip diatas. Sehingga secara hukum asal berdosalah seseorang yang membagikan harta warisan dengan tidak dikembalikan ketetapannya pada hukum syari'at. Namun ketahuilah! ada yang lebih berbahaya dari itu, yakni bilamana seseorang besertaan dengan tidak mengindahkan ketentuan tersebut, ia pun \"mengingkari\" akan ketetapan syari'at nya, menurut Dr. Musthafa Al- Khin maka dia telah kafir dan murtad sebab pengingkarannya, naudzubillah min dzalik. ‫ولا شك أيضا أن من أنكر مشروعيته فهو كافر مرتد عن الإسَلم‬ Artinya: dan tidak diragukan lagi sungguh orang yang mengingkari akan disyariatkannya waris, maka ia kufur keluar dari islam. 5

Tujuan mempelajari ilmu Faraidh Sebagaimana yang kita tahu bersama bahwasanya tidaklah Allah SWT dan Rasul-Nya mewajibkan akan sesuatu kecuali terdapat tujuan dan hikmah tersendiri dari hal tersebut. Disini kami akan coba mengurai beberapa tujuan dan hikmah dari mempelajari ilmu Faraidh, diantaranya: A. Melaksanakan kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh B. Melakukan pembagian harta waris kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syari’at islam C. Menyelesaikan permasalahan tentang pembagian harta warisan D. Menghindari pertengkaran dan permusuhan di antara ahli waris E. Melestarikan syiar ajaran agama islam Kapan warisan dibagikan Secara spontan setelah kita tahu semua ketetapan diatas, maka seringkali terbesit satu pertanyaan besar: KAPAN HARTA PENINGGALAN ITU DIBAGIKAN? 6

Sehingga alangkah baiknya kami tambahkan penjelasan singkat sebagai jawab dari pertanyaan diatas. Peringatan! Bahwasannya pembagian harta waris bukan termasuk perkara yang baik ditunda-tunda bahkan bila sampai bertahun-tahun lamanya. Sebab itu jangan salahkan bila dikemudian hari malah menjadi sebab pertikaian diantara para ahli waris dan memicu akan timbul problem lainnya. Pembagian harta tersebut seyogyanya segera untuk dibagikan, minimalnya hitunglah dulu berapa bagian masing- masing dari para ahli waris, setelah mana mereka selesai dengan beberapa hal dibawah yang mesti didahulukan: 1. Menyelesaikan apa saja bentuk kewajiban yang masih ada hubungan erat dengan harta benda peninggalan mayit itu sendiri, misalnya; a). Pegadaian yang masih menjadi tanggung jawab mayit, sebab hubungan masalah pegadaian erat sekali dengan barang yang digadaikan b). Zakat harta. 2. Semua biaya pengurusan jenazah, dengan catatan mengikuti standar keumuman masyarakat dalam pengeluarannya, misalnya biaya pembelian Kafan, Penggalian tanah dan lain sebagainya yang masih terkait dengannya. 7

3. Semua bentuk hutang-piutang yang memang menjadi tanggung jawab mayit dalam melunasinya, baik yang berhubungan dengan hutang kepada Allah SWT, seperti \"Haji\" maupun yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti hutang pada saat ia masih sakit dan sehat pada saudaranya. 4. Memenuhi Wasiat ( ‫ ) وصية‬yang ditujukan kepada selain ahli waris sebesar 1/3 dari harta peninggalan (sebagai ukuran maksimalnya) atau kurang. Akan tetapi jika wasiat tersebut melebihi ukuran maksimalnya wasiat (yaitu 1/3 harta), maka harus meminta persetujuan lebih dahulu kepada para ahli warisnya. Jika mereka menyetujuinya, barulah diperbolehkan untuk dikeluarkan. Keterangan ini seperti mana yang kami kutip dalam buku Fiqih Mawarits yang ditulis oleh DR. M. Ma'shum Zein. M. A. Hukum menyama-ratakan pembagian harta warisan Kiranya sudah menjadi kaprah diIndonesia, walaupun mayoritas menganut agama Islam. Namun didalam masalah pembagian harta waris malah mengambil jalan pintas untuk disama ratakan saja antara bagian saudara laki-laki & perempuan, ayah & ibu dan lain sebagainya. Lalu pertanyaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syara'? 8

Didalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan, yang kesimpulannya: Secara hukum asal ulama sepakat TIDAK BOLEH membagi harta waris dengan ketetapan yang tidak sesuai dengan hukum syara’ (seperti: disama ratakan), terkecuali kalau masing-masing dari ahli waris sudah saling ridho, tahu terlebih dahulu akan bagiannya sendiri-sendiri yang sesuai dengan hukum syara', dan semua ahli waris tidak ada yang mahjur alaih. ‫وإن وقعت على خَلف الشرع بغير تراض بل بقهر أو حكم حاكم فباطلة إفرازا‬ ‫أو تعديَل أو ردا لأنها مهقور عليها_و إن وقعت بتراضيهم ولم يكن فيهما‬ ‫محجور مع علمهما بالحكم لكن إختارا خَلفه صحت في غير الربوي مطلقا و‬ ‫فيه إن كانت القسمة إفرازا لأن الربا إنما يتصور جريانه في العقود دون غيرها‬ ‫كما في التحفة وإن كان ثم محجور فإن حصل له جميع حقه صحت وإلا فَل‬ Catatan: • Mahjur alaih ialah orang-orang yang dibekukan hak transaksi atau pengelolaan hartanya, karna sebab-sebab tertentu demi menjaga kemaslahatan • Orang-orang yang di klasifikasikan sebagai mahjur alaih; anak kecil, orang gila, hamba sahaya dll • Untuk memahami utuh konsep pembekuan hak transaksi dan pengelolaan harta diatas, maka rujuk kembali kepada kitab-kitab fiqih besertaan dengan kelengkapan klasifikasi nya. 9

Dalam kasus menyamakan bagian harta warisan diatas, kami tekankan poin kewajiban ahli waris sebagai syarat sah, untuk mengetahui terlebih dahulu bagian sejati nya sendiri-sendiri sesuai hukum syara'. Pasalnya tidaklah sah meridhokan akan sesuatu yang tidak ia ketahui. Juga ada potensi yang cukup besar bilamana seandainya dia tahu kalau bagian nya ternyata banyak dan jadi harus dikurangi agar sama rata dan dibagikan kepada ahli waris lainnya, maka sangat mungkin ia jadi berpikir kembali. Karnanya harus diketahui terlebih dahulu bilangan pastinya sebelum memutuskan untuk disama ratakan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan didalam kitab Asy-Syarwani: ‫قول المتن أشترط الرضا الخ وظاهر أنه لا بد أن يعلم كل منهما ما صار إليه قبل‬ ‫رضاه‬ Ketetapan semacam ini (harta tidak boleh dibagi rata berlaku kecuali dengan syarat) hanya bilamana harta tsb benar-benar dibagikan setelah pewaris wafat, sehingga statusnya menjadi warisan. Namun apabila harta dibagikan semasih pewaris hidup, maka itu tidaklah dinamakan waris namun sebagai hibah, sehingga boleh dengan tanpa syarat. Bahkan menyama ratakan bagian didalam konsep hibah, itu bukan hanya boleh. Namun sebaliknya malah dianjurkan, terkhusus dari orangtua kepada anak-anaknya- 10

baik laki-laki maupun perempuan, dan makruh hukum nya menurut mayoritas ulama bila melebihkan bagian hanya kepada salah satunya saja atau pilih kasih. Keterangan diatas dapat kita telaah didalam kitab bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtasid karya nya syekh ibn rusydi, beliau memaparkan: ‫َوأما هبة َج ِميع َماله ل َبعض َو َلده دون بعض أَو تَفْ ِضيل َبعضهم على بعض ِفي‬ ‫ َو ُر ِو َي َعن َمالك الْ َمنْع وفَاقا للظاهرية‬،‫ا ْل ِه َبة فمكروه ِعنْد الْ ُج ْم ُهور َو ِإن َوقع َجا َز‬ Artinya: Adapun menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anak tanpa yang lainnya, atau melebihkan bagian yang lain dari yang lainnya, maka hukumnya adalah makruh menurut jumhur (mayoritas) ulama, walaupun sah jika telah terjadi. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi: ‫ إِ َّن أَبَاهُ أَتَى بِ ِه َر ُسو َل اللهِ َص َلّى اللهُ َع َل ْي ِه َو َس َلّ َم‬:‫ أَ ّنَهُ قَا َل‬،‫َع ِن النُّ ْع َما ِن ْب ِن َب ِشي ٍر‬ ‫ «أَكُ َّل‬:‫ َفقَا َل‬،‫ ا ْش َه ْد أَ ِّني َق ْد نَ َح ْل ُت النُّ ْع َما َن َك َذا َو َك َذا ِم ْن َما ِلي‬،ِ‫ يَا َرسُو َل الله‬:‫َف َقا َل‬ ،»‫ « َفأَ ْش ِه ْد َع َلى َه َذا َغيْ ِري‬:‫ َقا َل‬،‫ لَا‬:‫بَ ِني َك قَ ْد نَ َحلْ َت ِمثْ َل َما نَ َحلْ َت النُّ ْع َما َن؟» قَا َل‬ ) »‫ « َفََل إِذًا‬:‫ قَا َل‬،‫ بَلَى‬:‫ «أَ َي ُس ُّر َك أَ ْن يَكُونُوا إِ َل ْي َك ِفي الْبِ ِّر َس َوا ًء؟» َقا َل‬:‫ثُ َّم قَا َل‬ ،‫)رواه مسلم‬ Artinya: Dari An-Nu'man bin Basyir dia berkata: Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ayahku lalu berkata, Wahai Rasulullah, - 11

saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu'man. Beliau bertanya: Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu'man? Ayahku menjawab, Tidak. Beliau bersabda: Mintalah saksi kepada orang lain selainku!. Beliau melanjutkan sabdanya: Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama? ayahku menjawab, Tentu. Beliau bersabda: Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi. (HR. Muslim). Apakah Utang Piutang Ikut Diwariskan? Lalu diantara permasalahan yang juga kerap ditanyakan ialah sebagai berikut. Contoh; umumnya orangtua wafat memiliki harta peninggalan, dan kita sebagai ahli waris tentunya akan mendapatkan bagian-bagian dari harta tersebut sesuai kadar yang ditetapkan oleh hukum syara'. Namun bagaimana jadinya apabila orangtua kita memiliki hutang - piutang yang belum sempat terlunasi, dan dia wafat dalam keadaan tersebut. Apakah ahli waris wajib juga untuk membayarnya? InsyaAllah inilah yang akan kita bahas pada fasal ini. 12

Jawab: Maka hukumnya tafsil atau dirinci: A. Apabila harta peninggalan mayit itu sebanding atau lebih banyak dari hutangnya, maka wajib dibayarkan hingga lunas seluruhnya, sebelum dibagikan harta tsb kepada para ahli waris, andai saja masih ada sisanya. Mafhumnya: bila habis maka tidak ada warisan yang dibagikan. B. Apabila harta peninggalan mayit itu tidak cukup untuk menutupi hutangnya atau bahkan dia tidak meninggalkan harta sama sekali. Maka para ulama sepakat wajib dibayarkan dengan semua harta peninggalan yang ada dari si mayit, lalu ahli waris atau wali tidak wajib membayar sisannya apabila mesti diambil dari saku mereka pribadi. Rincian tersebut dapatlah kita lihat penjelasannya didalam kitab Ghayah Talkhisil Murad yang disusun oleh syekh Ibn ziyad: ‫مات شخص وعليه دين وخلف مالاً قدر الدين أو أكثر لا تبرأ ذمته حتى يؤدي‬ ‫ فلو تحمل الولي أو غيره الدين لينتقل إلى ذمته ويبرىء الميت بصيغة‬،‫عنه‬ ‫الضمان لم تبرأ على المشهور‬ Artinya: “Ada orang meninggal dunia. Ia mempunyai tanggungan utang. Namun ia juga meninggalkan aset yang berbanding lurus dengan jumlah utang atau bahkan lebih- banyak. Maka utang mayit dianggap belum lunas selama belum benar-benar dibayar secara kontan. 13

Adapun jika ada ahli waris atau siapa saja yang berkenan menanggung utang mayit dengan misi supaya tanggungan utang mayit berpindah kepada pribadi penanggung, hukumnya tetap tidak otomatis dihitung lunas (sebelum dibayarkan). Demikian menurut pendapat masyhur\". Lalu didalam kitab Bughyatul Mustarsyidin seperti mana dalam kitab Al-Jaami liahkaamil Qur'an dijelaskan: ‫ فان‬،‫وبالاجماع لو مات ميت وعليه دين لم يجب على وليه قضاؤه من ماله‬ ‫تطوع بذلك تأدى الدين عنه‬ Artinya: “Sesuai konsesnsus/kesepakatan ulama, jika ada orang meninggal sedangkan ia mempunyai tanggungan utang, maka bagi walinya tidak wajib membayarkan utang dengan mengambil hartanya (wali) sendiri. Namun apabila ia ingin berbuat sunnah melalui demikian, maka utang lunas tertunaikan olehnya”. Hal ini dapat kita fahami adanya, sebab warisan itu berhubungan dengan harta peninggalan mayit yang secara otomatis menjadi milik para ahli waris dengan bagian-bagian tertentu, namun waris tidak berkaitan dengan tanggungan mayit (utang) sehingga tidak secara otomatis menjadi tanggung jawab para ahli warisnya. 14

Tapi kendati demikian tetap saja nafas dan spirit islam tentunya sangat mendorong ahli waris atau muslimin pada umumnya untuk menanggung utang tersebut, karena dasar kasih sayang. Sebab seseorang akanlah mendapatkan akibat buruk ketika ia mati dalam keadaan meninggalkan hutang, naudzubillah min dzalik. Nabi Muhammad SAW bersabda: ‫ُيغْفَ ُر ِلل َّش ِهي ِد ُك ُّل َذنْ ٍب ِإل َّا ال َّد ْين‬ َ Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim Didalam hadits lain: ‫َنفْ ُس الْ ُم ْؤ ِم ِن ُم َع َّلقَةٌ ِب َد ْينِ ِه َحتَّى يُقْ َضى َع ْنه‬ Artinya: “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi) Al-imam Al-Iroqi menjelaskan bahwa yang dimaksud: urusan dia masih terkatung-katung tidak bisa dihukumi apakah ia selamat ataupun celaka. 15

Al-imam Asy-Syaukani menegaskan bahwa didalam hadits ini terdapat motivasi bagi ahli waris untuk membayar hutang mayit dan memberi kabar bahwa mayit akan terkatung-katung karena hutangnya sehingga dilunasi. Namun perlu diingat! Bahwa ketetapan yang mengerikan ini HANYA teruntuk mayit yang memang mati dan meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi nya. Adapun seseorang yang mati dan tidak memiliki harta untuk melunasi dan ia sudah azam didalam hatinya semasih hidup, bila ada harta akan melunasi hutang itu. Maka sungguh telah datang beberapa hadits yang menunjukkan bahwasannya dalam keadaan ini Allah SWT yang kelak membayar hutangnya. Didalam kitab tuhfatul ahwadzi dijelaskan: ‫وقَا َل ال َّش ْو َكا ِن ُّي فِي ال َنّ ْي ِل ِفي ِه ا ْل َح ُّث ِل ْل َو َرثَ ِة َعلَى َق َضا ِء َديْ ِن الْ َم ِّي ِت َوا ْل ِإ ْخ َبا ُر َل ُه ْم‬ ُ‫بِأَ َّن َن ْف َس ُه ُم َع ّلَقَةٌ بِ َديْنِ ِه َحتَّى يُ ْق َضى َعنْهُ و َهذَا ُمقَ َّي ٌد بِ َم ْن َل ُه َما ٌل ُي ْق َضى ِمنْ ُه َديْ ُنه‬ ‫وأَ َّما َم ْن لَا َما َل لَهُ َو َما َت َعا ِز ًما َع َلى الْقَ َضا ِء َف َق ْد َو َر َد ِفي ا ْلأَ َحا ِدي ِث َما يَدُ ُّل َع َلى‬ ‫ُأَ َّن الَّ َل تَعَالَى يَ ْق ِضي َعنْه‬ Rosulullah SAW bersabda: ‫ٌ َم ْن َما َت َو َع َليْ ِه ِدينَا ٌر أَ ْو ِد ْر َه ٌم قُ ِض َى ِم ْن َح َس َناتِ ِه لَ ْي َس ثَ َّم ِدينَا ٌر َولاَ ِد ْرهَم‬ Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat 16

nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah) Mari selanjutnya kita renungkan sepenggal hadits berisi perintah Rasulullah SAW untuk berbakti kepada orangtua, beliau bersabda: “Berbuat baiklah kepada orang tua-orang tua kalian maka anak-anak kalian akan berbuat baik kepada kalian\". Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat\". Cara melunasi utang kepada orang yang tidak diketahui keberadaannya Menarik adanya kala kita gali, maka muncul kembali sebuah permasalahan: ketika mana kita pernah berhutang kepada seseorang dimasa lalu, misal sewaktu kita sedang dalam masa pengembaraan dan lain sebagainya. Kemudian pada hari ini kita bermaksud untuk membayar utang tersebut namun sama sekali tidak diketahui keberadaan orang yang bersangkutan, mungkin karna jauh dan tidak ada data identitasnya, atau dia sudah mati dan tidak memiliki ahli waris dll. 17

Bagaimana kah cara membayar hutang tersebut? Mari kita simak penjelasan syekh Sulaiman Al-Jamal didalam kitabnya hasiyah Al-Jamal, sebagai berikut: ‫ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال‬ ‫ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحَلله لغيبته أو‬ ‫موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع‬ ‫اهـ‬. ‫إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة‬ Artinya: “Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya Al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungkinan, namun bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya. Bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaan orang tersebut atau dia telah meninggal (tidak ada ahli waris) dan berkemungkinan untuk bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar- kelak dihari kiamat Allah SWT meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan itu)”. 18

Penutup Alhamdulillah telah selesai penyusunan risalah singkat ini dengan pertolonganNya. Mohon kami teruntuk pembaca berkenan meluruskan apabila ada kesalahan. Semoga Allah SWT menjadikan risalah ini bermanfaat bagi muslimin muslimat dan juga keberkahannya dapat kembali kepada penulis didunia hingga akhirat, amin. Wallahu A’lam \"Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak\" Ttd Agus Sholah Selasa, 12 Juli 2022 Lembang, Bandung Barat 19


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook