Nomor : 064/DK.04/SP/071070/VI/2023 Lampiran :- Perihal : Edaran Pembayaran Keterlambatan Pengambilan Ijazah & Transkrip Nilai Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar Nomor 001/DK.04/BD/071070/VI/2023 tentang BIAYA DENDA KETERLAMBATAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI, maka dengan ini Kami beritahukan kepada Lulusan/ Alumni di Lingkungan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar untuk seluruh angkatan agar sesegera mungkin melakukan pengambilan ijazah dan transkrip nilai selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2023 yang bertempat di kantor Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar. Bagi Lulusan/ alumni yang melakukan pengambila ijazah dan transkrip nilai melewati batas waktu tersebut diatas, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.75.000,- /bulan. Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Blitar, 6 Juni 2023 Dekan Fakultas Teknologi Informasi Abdi Pandu Kusuma, S.Kom., M.T NIDN. 0710058506
SURAT KEPUTUSAN Nomor: 001/DK.04/BD/071070/VI/2023 Tentang: BIAYA DENDA KETERLAMBATAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS ISLAM BALITAR Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan administrasi di Lingkungan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar dalam upaya pencegahan keterlambatan pemngabilan ijazah dan transkrip nilai; 2. Bahwa untuk melaksanakan upaya seperti pada butir 1 diatas maka Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar memerlukan biaya denda yang dibebankan kepada alumni yang bersangkutan; 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2, perlu ditetapkan biaya denda keterlambatan pengambilan ijazah dan transkrip nilai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi. 3. SK Dekan Fakultas Teknologi Informasi nomor 057/SK/UNISBA/III/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Wakil Rektor, Dekan, dan Kaprodi di Lingkungan Universitas Islam Balitar Blitar. 4. Statuta Universitas Islam Balitar. MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama : Menetapkan biaya denda keterlambatan pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai sebesar Rp.75.000,-/ bulan, yang terhitung sejak tanggal batas pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai yang ditetapkan di setiap tahun lulusan. Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : BLITAR Pada Tanggal : 5 Juni 2023 Dekan Fakultas Teknologi Informasi Abdi Pandu Kusuma, S.Kom., MT
Search
Read the Text Version
- 1 - 2
Pages: