Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Surat Edaran Fakultas TI (Kompensasi Keterlambatan Pengambilan Ijazah)

Surat Edaran Fakultas TI (Kompensasi Keterlambatan Pengambilan Ijazah)

Published by Abdi Pandu Kusuma, 2023-06-06 13:11:56

Description: Surat Edaran Fakultas TI (Kompensasi Keterlambatan Pengambilan Ijazah)

Search

Read the Text Version

Nomor : 064/DK.04/SP/071070/VI/2023 Lampiran :- Perihal : Edaran Pembayaran Keterlambatan Pengambilan Ijazah & Transkrip Nilai Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar Nomor 001/DK.04/BD/071070/VI/2023 tentang BIAYA DENDA KETERLAMBATAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI, maka dengan ini Kami beritahukan kepada Lulusan/ Alumni di Lingkungan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar untuk seluruh angkatan agar sesegera mungkin melakukan pengambilan ijazah dan transkrip nilai selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2023 yang bertempat di kantor Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar. Bagi Lulusan/ alumni yang melakukan pengambila ijazah dan transkrip nilai melewati batas waktu tersebut diatas, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.75.000,- /bulan. Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Blitar, 6 Juni 2023 Dekan Fakultas Teknologi Informasi Abdi Pandu Kusuma, S.Kom., M.T NIDN. 0710058506

SURAT KEPUTUSAN Nomor: 001/DK.04/BD/071070/VI/2023 Tentang: BIAYA DENDA KETERLAMBATAN PENGAMBILAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS ISLAM BALITAR Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan administrasi di Lingkungan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar dalam upaya pencegahan keterlambatan pemngabilan ijazah dan transkrip nilai; 2. Bahwa untuk melaksanakan upaya seperti pada butir 1 diatas maka Fakultas Teknologi Informasi Universitas Islam Balitar memerlukan biaya denda yang dibebankan kepada alumni yang bersangkutan; 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2, perlu ditetapkan biaya denda keterlambatan pengambilan ijazah dan transkrip nilai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi. 3. SK Dekan Fakultas Teknologi Informasi nomor 057/SK/UNISBA/III/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Wakil Rektor, Dekan, dan Kaprodi di Lingkungan Universitas Islam Balitar Blitar. 4. Statuta Universitas Islam Balitar. MEMUTUSKAN Menetapkan: Pertama : Menetapkan biaya denda keterlambatan pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai sebesar Rp.75.000,-/ bulan, yang terhitung sejak tanggal batas pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai yang ditetapkan di setiap tahun lulusan. Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila pada kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : BLITAR Pada Tanggal : 5 Juni 2023 Dekan Fakultas Teknologi Informasi Abdi Pandu Kusuma, S.Kom., MT


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook