d. Memperluas dan mendorong penerapan jejaring kemitraan antar-institusi penelitian dan pengembangan; e. Mengupayakan secara intensif pemenuhan kebutuhan fasilitas pendukung untuk optimaliasi penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan; dan f. Mendorong secara masif penguatan kelembagaan penelitian dan pengembangan, agar sepenuhnya dikoordinasikan oleh Badan Litbang Kemendagri atau oleh perangkat litbang daerah atau sebutan lainnya, untuk dilaksanakan secara Satu Pintu, termasuk mengupayakan pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan. g. Mendorong penguatan Teknologi dan Informasi (TIK) dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan, dengan melakukan pengelolaan data dan informasi hasil penelitian, pengembangan, dan kajian, kerjasama dengan lembaga lain dalam pengelolaan data statistik dan pengelolaan informasi. Kerangka Regulasi Beberapa Regulasi yang Mengamanatkan perlunya mengedapankan Tugas dan Fungsi Penelitian dan Pengembangan. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pengaturan baik terkait peran dan fungsi kelitbangan maupun pembentukan kelembagaan litbang di daerah, yaitu: a. Pasal 373, Pasal 374, dan Pasal 388 mengamanatkan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembinaan umum yang antara lain dilaksanakan dalam bentuk penelitian dan pengembangan; b. Pasal 386 berkenaan dengan Inovasi Daerah, yang dalam pelaksanaannya memanfaatkan lembaga penelitian dan pengembangan dalam rangka mendorong semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; c. Pasal 209 dan Pasal 219 merekomendasikan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai salah satu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan dalam bentuk “Badan”. 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, mengamanatkan bahwa setiap rancangan Undang-Undang dan Peraturan harus disertai dengan Naskah Akademis. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 bahwa: “Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UndangUndang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat adat”. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 37
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dijelaskan bahwa penelitian dan pengembangan berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan menggali potensi pendayagunaannya. Guna mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berkualitas, beberapa kerangka regulasi yang akan disusun terdapat pada tabel 3.2 antara lain: Tabel 3.2. Kerangka Regulasi Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Litbang Kemendagri 2020 38
Kerangka Kelembagaan Konsep Transformasi Struktur Organisasi Hingga pada tahun 2020 pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Litbang Kemendagri masih berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, yaitu melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menyelenggarakan fungsi: 1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; 2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; 3. Pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; 4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; 5. Pelaksanaan inovasi daerah; BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 39
6. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; 7. Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan 8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Secara ringkas, guna pencapaian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Litbang Kemendagri didukung oleh 5 Unit Kerja Eselon II dan 35 Pejabat Fungsional Peneliti, yang dapat dilihat pada struktur dibawah ini. Gambar 3.1. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Litbang Kemendagri 2020 Namun, sesuai dengan amanat untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bagi seluruh lembaga pemerintahan sebagaimana disampaikan dalam arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap organisasi Badan Litbang Kemendagri. Hal ini juga ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengamanatkan bahwa BRIN merupakan lembaga penelitian, pengembangan dan penerapan milik pemerintah yang mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. 40
Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan organisasi yang tetap menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dengan memperhatikan: Transformasi tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan sesuai dengan amanat peraturan perundang- 1. undangan yang terbaru, sehingga lebih dapat diterapkan dan berjalan kolaboratif bersama lembaga lain yang memiliki tugas dan fungsi yang sama. 2. Perumusan kembali beban kerja masing-masing unit kerja dimana tonggak utama pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berada pada jabatan fungsional yang didukung oleh jabatan struktural. Peningkatan fungsi pengolahan data. Sangat disadari bahwa kualitas data dan informasi yang dimiliki 3. oleh Badan Litbang sebelumnya belum optimal, sehingga perlu penguatan terhadap pengolahan data hasil penelitian dan pengembangan. Berdasarkan arah kebijakan kelembagaan tersebut, arah transformasi kelembagaan dapat dilakukan dengan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut: 1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri dengan fokus yaitu: Urusan Pemerintahan Konkuren, Pembinaan dan Pengawasan Umum, Pemerintahan Umum, dan Inovasi Daerah; 2. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri dengan fokus yaitu: Urusan Pemerintahan Konkuren, Pembinaan dan Pengawasan Umum, Pemerintahan Umum, dan Inovasi Daerah; 3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri dengan fokus yaitu: Urusan Pemerintahan Konkuren, Pembinaan dan Pengawasan Umum, Pemerintahan Umum, dan Inovasi Daerah 4. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi program pengkajian kebijakan pemerintah daerah di bidang urusan pemerintahan Umum dengan fokus yaitu: Urusan Pemerintahan Konkuren, Pembinaan dan Pengawasan Umum, Pemerintahan Umum, dan Inovasi Daerah; 5. Pelaksanaan pengelolaan kegiatan analisis kebijakan dan pengembangan manajemen pengetahuan di Pusat Kebijakan Urusan Pemeritahan Umum dengan fokus yaitu: Urusan Pemerintahan Konkuren, Pembinaan dan Pengawasan Umum, Pemerintahan Umum, dan Inovasi Daerah; 6. Pembinaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan, perumusan serta analisis kebijakan. 7. Penguatan perumusan perencanaan, keuangan, pembinaan kepegawaian dan jabatan fungsional, koordinasi, perpustakaan dan jurnal, serta kerjasama guna meningkatkan mutu dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi terkait analisis kebijakan. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 41
Konsep Pengelolaan Sumber Daya Manusia Transformasi kelembagaan Badan Litbang ke depan menjadi dasar untuk melakukan penguatan peran kelompok jabatan fungsional sebagai unsur yang menjalankan tugas dan fungsi utama. Untuk itu transformasi kelembagaan perlu diikuti dengan pelaksanaan transformasi SDM ASN, karena kinerja dan kontribusi yang berasal dari SDA sangat berpengaruh dalam mendorong pencapaian kinerja Badan Litbang. Tabel 3.3. Komposisi ASN Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020 Sumber: Badan Litbang Kemendagri 2020 Dari tabel 3.3 diatas, jumlah pegawai Badan Litbang Kemendagri adalah sebanyak 251 Pegawai (152 PNS dan 99 Pegawai Tidak Tetap). Dari jumlah tersebut, 45,42% berada dalam posisi struktural dan hanya 15,14% berada dalam posisi fungsional. Gambar 3.2. Komposisi ASN Badan Litbang Tahun 2020 Berdasarkan Latar Belakang Pendidikan Sumber: Data Internal (diolah). 42
Apabila dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan, komposisi pegawai Badan Litbang didominasi oleh lulusan D4/S1 yaitu sejumlah 125 orang (PNS sebanyak 82 orang dan PTT sebanyak 43 orang) sebagaimana dapat dilihat pada gambar 3.2. Gambar 3.3. Komposisi PNS Badan Litbang Tahun 2020 berdasarkan Pangkat dan Golongan Sumber: Data Internal (diolah). Berdasarkan pangkat dan golongan ruang, persentase pegawai paling besar berada pada pangkat dan golongan ruang III/a sebanyak 31 orang, dan yang paling sedikit berada pada pangkat dan golongan ruang IV/c dan II/c masing-masing sebanyak 3 orang. Hal ini dapat dilihat pada gambar 3.3. Dari jumlah komposisi pegawai Badan Litbang tersebut, diperoleh bahwa jumlah pegawai laki- laki berjumlah 163 orang (65%) lebih besar dari perempuan yang hanya berjumlah 88 orang (35%). Dari komposisi gender, pangkat, jabatan, dan pendidikan pegawai merupakan tantangan bagi pengelolaan sumber daya manusia Badan Litbang Kemendagri ke depan. Sehingga diperlukan pengelolaan sumber daya manusia yang tepat untuk mewujudkan organisasi Badan Litbang yang efisien dan efektif. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 43
Kebutuhan SDM yang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Litbang Kemendagri sangat diperlukan dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi dan pencapaian visi dan misi. Perubahan pelaksanaan tugas dan fungsi ke depan yang diiringi dengan perubahan struktur organisasi akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi yang dibutuhkan. Sejalan dengan fungsinya yang berkarakteristik fungsional serta menjalankan arahan Presiden dan Wakil Presiden, rasio struktural dan fungsional akan dipersempit melalui pembentukan jabatan fungsional sehingga ke depan SDM yang dimiliki akan lebih kuat dari sisi kompetensi. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pemenuhan SDM tersebut adalah: 1. Pembentukan pegawai yang memiliki kompetensi mumpuni baik struktural dan fungsional, khususnya dalam penguatan fungsi dan penguatan kelembagaan. 2. Tersedianya perencanaan, pemetaan, dan pemenuhan SDM yang berkualitas. Dengan memperhatikan arah kebijakan penguatan dan transformasi kelembagaan, dapat direncanakan penguatan pejabat fungsional diantaranya: Analis Kebijakan, Perancang Undang-Undang, Pranata Komputer, dan fungsional lainnya. 3. Pengelolaan karier yang efektif untuk meningkatkan motivasi kinerja. 4. Mewujudkan budaya berbasis kinerja. 5. Pengembangan kompetensi ASN. 6. Pengendalian internal yang efektif. 7. Tersedianya layanan SDM yang prima dan kondusif. 8. Administrasi SDM berkualitas yang berbasis teknologi. 44
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 45
Target Kinerja Dalam rangka pelaksanaan arah dan kebijakan RPJMN, sasaran strategis Kemendagri Tahun 2020- 2024, Badan Litbang melaksanakan Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, dengan sasaran program meningkatnya kualitas hasil kelitbangan Kemendagri sebagai bahan rekomendasi perumusan kebijakan, serta terfasilitasinya pelaksanaan inovasi daerah. Untuk mendukung sasaran strategis Kemendagri Tahun 2020-2024 secara langsung, dukungan Badan Litbang Kemendagri terdiri dari: 46
Tabel 4.1. Indikator Kinerja dan Indikasi Target Sasaran Strategis Kemendagri pada Badan Litbang Tahun 2020-2024 Ket: *penyempurnaan instrumen. Sumber: Renstra Kemendagri TA. 2020-2024. Selain sasaran strategis di atas, guna mewujudkan pelaksanaan litbang yang berkualitas sesuai dengan visi misinya, telah disusun indikator kinerja dan target sasaran strategis tahun 2020-2024, yaitu: BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 47
Tabel 4.2. Indikator Kinerja dan Indikasi Target Sasaran Strategis pada Badan Litbang Kemendagri Sumber: Badan Litbang Kemendagri 48
Pelaksanaan sasaran strategis diatas merupakan penugasan secara langsung dari Kemendagri dan penetapan sasaran oleh Badan Litbang tahun 2020-2024. Selanjutnya akan diterjemahkan di dalam indikator kinerja Badan Litbang tahunan secara rinci yang ditetapkan dalam dokumen berupa Rencana Kerja dan/atau Kontrak Kinerja. Sesuai dengan hasil restrukrisasi dalam Kerangka Redesain Sistem Penganggaran K/L, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Litbang Kemendagri terdiri atas 2 (dua) program, yaitu: 1. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa; dan 2. Program Dukungan Manajemen. Kerangka Pendanaan Untuk melaksanakan program dan kegiatan guna tercapainya target pada masing-masing indikator kinerja secara optimal dan berkualitas, ditetapkan indikasi pendanaan jangka menengah Badan Litbang Kemendagri selama 5 (lima) tahun anggaran sesuai dengan Renstra Kementerian Dalam Negeri 2020-2024 sebesar Rp.404.944.000.000,- (empat ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah), dengan distribusi anggaran sebagai berikut: Tabel 4.3. Rencana Anggaran Badan Litbang Kemendagri TA. 2020-2024 Sumber: Kementerian Dalam Negeri 2020-2024 Selanjutnya, target kinerja dan kerangka pendanaan disampaikan pada lampiran dokumen ini secara terperinci. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 49
The page left is blank 50
BAB V PENUTUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN | KEMENDAGRI 51
Renstra Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 ini dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pelaksanaan. 1. Renstra Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah dan dipergunakan sebagai acuan untuk melakukan penyusunan Renja serta RKA-K/L pada setiap tahun selama tahun 2020-2024. 2. Renstra Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 disusun dengan melihat perkembangan terkini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengambangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan antisipasi perubahan yang cepat guna penanganan mendesak. 3. Sasaran strategis Renstra Badan Litbang Kemendagri diarahkan dan dikendalikan secara langsung oleh Kepala Badan Litbang Kemendagri, serta dilaksanakan secara kolaboratif oleh seluruh UKE II sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing. 4. Sumber dana untuk melaksanakan Renstra Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 berasal dari APBN, yang dipergunakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tata kelola yang baik. 5. Pengendalian dan evaluasi Renstra Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 dilakukan secara tertib dan objektif serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri secara periodik dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Litbang Kemendagri. 6. Dengan semakin mengemukanya rencana transformasi kelembagaan penelitian dan pengembangan, maka terhadap Renstra Badan Litbang Kemendagri Tahun 2020-2024 ini akan disesuaikan mengikuti bentuk transformasi kelembagaan dimaksud, termasuk kerangka pendanaan jangka menengah tahun 2020-2024. 52
2020 2024 lampiran
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 050-444 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2020-2024 MATRIKS RENSTRA TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN TAHUN ANGGARAN 2020-2024 Kode PROGRAM/ PROGRAM/SASARAN TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) KEGIATAN PROGRAM/IKP/KEGIATAN/SASARAN 2022 2020 2021 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 UNIT ORGANISASI KEGIATAN/IKK 56,862 99,328 Badan Litbang 12,920 31,073 Kemendagri Badan Litbang Kemendagri 75,146 82,869 90,738 23,805 26,429 28,672 11.450 Puslitbang 010.04 Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa Inovasi Daerah Meningkatnya Kualitas Inovasi Daerah 1. Persentase daerah yang 18% 24% 30% 36% mempunyai nilai indeks inovasi tinggi Meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan 2. Persentase hasil Kelitbangan 40% 45% 55% 60% 65% yang direkomendasikan sebagai bahan masukan kebijakan Kemendagri Meningkatnya perangkat litbang daerah berkategori \"utama\" 3. Jumlah kelembagaan litbang 40% 45% 55% 60% 65% daerah dengan kategori \"utama\" 1283 Pembinaaan Inovasi Daerah 6.800 9.500 10.150 10.800 Meningkatnya Kualitas Inovasi daerah 1. Jumlah Daerah yang 100 Daerah 123 Daerah 153 Daerah 176 Daerah 191 Daerah menerapkan Inovasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Platform Sistem Informasi Layanan Inovasi Daerah 2. Jumlah daerah yang 34 Prov. 34 Prov. 34 Prov. 34 Prov. 34 Prov. mendapatkan pembinaan inovasi daerah secara lintas K/L 3. Jumlah Daerah pilot project 5 Daerah 3 Daerah 6 Daerah 5 Daerah 5 Daerah yang menerapkan inovasi daerah yang bersifat tematik guna mendukung iklim investasi (berbasis urusan pemerintahan/potensi daerah dan fokus pada daerah 3T) 4. Jumlah daerah yang dilakukan 546 Prov, 546 Prov, 546 Prov, 546 Prov, 546 Prov, penilaian inovasi terpadu Kab/Kota Kab/Kota Kab/Kota Kab/Kota Kab/Kota oleh lintas K/L 5. Jumlah Kebijakan Pemberian 1 Kebijakan/ Insentif Bagi Pelaksanaan Regulasi Inovasi Daerah
Kode PROGRAM/ PROGRAM/SASARAN TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) KEGIATAN PROGRAM/IKP/KEGIATAN/SASARAN 2022 2020 2021 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 UNIT ORGANISASI KEGIATAN/IKK 5.120 17.626 Seluruh 6142 Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri 12.805 14.629 16.057 1.997 Puslitbang 68,256 Meningkatnya Kualitas Hasil Kelitbangan Lingkup Pemerintahan Dalam Negeri Sekretariat Badan 142 Litbang 1. Persentase rekomendasi hasil 45% 45% 45% 45% 45% penelitian dan Sekretariat pengembangan lingkup 1 Rek 1 Rek 1 Rek 1 Rek 1 Rek Badan Litbang Pemerintahan Dalam Negeri 50% 55% 60% 65% 70% Sekretariat 2. Jumlah Rekomendasi Indeks 1 Rek 1 Rek 1 Rek 1 Rek 1 Rek Badan Litbang Pengelolaan Keuangan 1 Rek 1 Rek 1 Rek 1 Rek 1 Rek Daerah 3. Persentase rekomendasi Forum Diskusi Aktual/Seminar/ Diskusi Publik yang ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan 4. Jumlah Rekomendasi Perkiraan Strategik Nasional 5. Jumlah Rekomendasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah 6143 Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah 1.000 1.500 1.650 1.815 Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Litbang Daerah 1. Presentase kualitas 55 82 110 137 165 kelembagaan litbang daerah Daerah Daerah Daerah Daerah Daerah dengan kategori \"utama\" 010.04 Program Dukungan Manajemen 43,942 51,341 56,440 62,066 Meningkatnya kualitas layanan dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Unit Kerja Eselon I Kementerian Dalam Negeri 1. Persentase dukungan 100% 100% 100% 100% 100% manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Unit Kerja Eselon I 2. Nilai capaian kinerja Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18 pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan 3. Nilai capaian Kinerja Nilai 5 Nilai 9 Nilai 13 Nilai 17 Nilai 21 Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi pada Badan Penelitian dan Pengembangan 6128 Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Penelitian dan Pengembangan 103 107 118 129 Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup Badan Litbang, serta kualitas penyelenggaraan 1. Persentase penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% rancangan program legislasi dan bahan kebijakan yang disusun lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan
Kode PROGRAM/ PROGRAM/SASARAN TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) KEGIATAN PROGRAM/IKP/KEGIATAN/SASARAN 2022 2020 2021 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 UNIT ORGANISASI KEGIATAN/IKK 66,961 Sekretariat 6129 Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Penelitian dan Pengembangan 43,330 50,368 55,369 60,889 Badan Litbang Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup Badan Litbang, serta kualitas penyelenggaraan 1. Persentase Penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% dokumen Perencanaan dan Anggaran lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 2. Persentase penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% Verifikasi, Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang tepat waktu sesuai SIMAK BMN lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 3. Persentase penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta hasil-hasil pemeriksaan dan tindaklanjut LHP lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 4. Persentase penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% pembinaan jabatan fungsional, kepegawaian, dan sistem prosedur 5. Persentase pengadaan sarana 100% 100% 100% 100% 100% dan prasarana sesuai kebutuhan lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 6. Rating kepuasan masyarakat Rating 3,5 Rating 3,6 Rating 3,7 Rating 3,8 Rating 3,9 terhadap layanan pengaduan pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 7. Persentase pengaduan 100% 100% 100% 100% 100% masyarakat yang ditindaklanjuti pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 8. Persentase penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% permohonan informasi pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 9. Persentase pemeliharaan 100% 100% 100% 100% 100% sarana dan prasarana sesuai 100% 100% 100% 100% 100% kebutuhan lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 10. Persentase penyelesaian pelayanan dukungan operasional kerja (pembayaran gaji, operasional dan pemeliharaan perkantoran, serta langganan daya dan jasa) yang tepat waktu lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan
Kode PROGRAM/ PROGRAM/SASARAN TARGET ALOKASI (dalam juta rupiah) KEGIATAN PROGRAM/IKP/KEGIATAN/SASARAN 2022 2020 2021 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 UNIT ORGANISASI KEGIATAN/IKK 16 23 Sekretariat 6130 Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Penelitian dan Pengembangan 16 17 19 21 23 Badan Litbang Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup Badan Litbang, Sekretariat serta kualitas penyelenggaraan fungsi Litbang daerah Badan Litbang 1. Jumlah data/informasi lingkup 2 Data/ 2 Data/ 2 Data/ 2 Data/ 2 Data/ Badan Penelitian dan Informasi Informasi Informasi Informasi Informasi Pengembangan yang terstruktur terstruktur terstruktur terstruktur terstruktur terstruktur menuju e-database Kementerian Dalam Negeri 100% 100% 100% 100% 100% 2. Persentase penyelesaian permohonan informasi pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan 6131 Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Penelitian dan Pengembangan 17 19 21 Meningkatnya Koordinasi dan Sinergitas Pelaksanaan Tugas Lintas Unit Kerja lingkup Badan Litbang, serta kualitas penyelenggaraan fungsi Litbang daerah 1. Persentase penyelesaian 100% 100% 100% 100% 100% pembinaan jabatan fungsional, kepegawaian, dan sistem prosedur 2. Capaian kinerja pelaksanan Nilai 10 Nilai 12 Nilai 14 Nilai 16 Nilai 18 reformasi birokrasi pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan
litbang.kemendagri.go.id BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat 54
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Search