PT SENTRA HEKSA LABORATORIUM Turning Analysis Into Reliable Data COMPANY PROFILE PENGELOLAAN LIMBAH LIMBAH B3 MEDIS LIMBAH B3 INDUSTRI LIMBAH NON B3
PT SENTRA HEKSA LABORATORIUM Puji Syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya, sehingga dengan berdirinya PT Sentra Heksa Laboratorium kita bisa menjaga dan mewujudkan Lingkungan agar tetap bersih dan sehat, serta mensukseskan program pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup yaitu 3 R (Reuses, Reduce, dan Recycle). PT Sentra Heksa Laboratorium berdiri sebagai sebuah perusahaan dengan fokus dibidang Limbah B3. Perusahaan kami menawarkan kerjasama dengan perusahaan atau Rumah Sakit penghasil Limbah B3 dimanapun berada. Company Profil ini dibuat sebagai dasar pertimbangan, Penawaran, Kerjasama, dan informasi yang dapat dikerjakan oleh perusahaan kami. Kami terus mengembangkan kiprahnya selaku perusahaan pengelola limbah B3 yang mumpuni di Indonesia, sehingga pengalaman kerjasama yang telah kami bangun dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Perusahaan atau Rumah Sakit Bapak/Ibu untuk memberikan kepercayaan kepada kami. Semoga Company Profile perusahaan kami dapat memberikan wacana dan pertimbangan untuk menjalin kerjasama yang baik. Akhir kata kami ucapkan terima kasih atas kesempatan Bpak/Ibu berkenan membaca Company Profil ini dan kami sangat mengharapkan kerjasamanya. VISI Menjadi perusahaan pengelola Limbah B3 yang Profesional dan mampu memberikan nilai terbaik bagi para pemangku kepentingan, serta berkomitmen kuat dalam membantu menjaga lingkungan hidup.
Menjadi perusahaan terdepan dalam usaha bidang jasa pengelolaan Limbah B3 juga mengikuti semua ketentuan program pemerintah secara khususnya tentang pemberdayaan lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. MISI Memberi pelayanan yang Profesional dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan kepercayaan. Membantu mewujudkan dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat. Berperan aktif dalam membantu Pemerintah dalam menangani masalah lingkungan hidup dan program GO GREEN yang telah dicanangkan Pemerintah. Menjadi mitra usaha serta membangun hubungan baik dengan berbagai kalangan industriawan sebagai rekanan penghasil Limbah B3 medis maupun Limbah B3 non medis yang berizin yang direkomendasikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Mensukseskan Program Pemerintah Melalui Kementrian Lingkungan Hidup Yaitu : 3 R (Reuses, Reduce, dan Recycle). KOMITMEN KAMI Jaminan dan kepastian pengelolaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya sebagai berikut : Jaminan Pengangkutan dilakukan oleh PT Sentra Heksa Laboratorium secara terjadwal, Pengangkutan limbah medis berizin yang terstandar dan aman. Jaminan Kepastian langsung ke tempat pengolahan/pemusnahan sesuai peraturan dan perizinan.
LAYANAN KAMI Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Industri IZIN DAN LEGALITAS PERUSAHAAN Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0044612-AH.01.02 TAHUN 2020 Akte Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Sentra Heksa Laboratorium Notaris : HANNY SITI TANARA MARAH DJANI, SH Nomor : 05 Tanggal : 26 Juni 2020 NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Nomor : 93.429.388.7 – 408.000 NIB (Nomer Induk Berusaha) Nomor : 9120010182517 Rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup Nomor : S.255/PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/9/2020 Tanggal : 16 September 2020 Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : SK.00169/AJ.309/1/DJPD/2020 Tanggal : 5 Oktober 2020 Pollution Liability insurance dari Intra Asia insurance Nomor : IP2009102000031 Perjanjian Kerjasama dengan Pengolah PT Horas Miduk Nomor : 686/HM-SHL/SPK/2021 Perjanjian kerjasama dengan Pengolah PT BS Jaya Nomor : 053/SHL-BSJ/SPK/LEGAL/X/2021 Perjanjian Kerja sama dengan PT Global Enviro Nusa 001/MOU/GEN/V/2022
CERTIFICATE ISO : CERTIFICATE ISO 9001 : 2015 CERTIFICATE ISO 14001 : 2015 CERTIFICATE ISO 45001 : 2018 Sertifikat Ketrampilan : Nomor : BB.APTB-3.2008.0002132 Nomor : BB.APTB.3-2008.0002130 Nomor : BB.APTB-3.2008.0002131 ALAMAT Kantor Pusat : Ruko Race Resinda Blok TA.5 Nomor 27, Resinda Residence Karawang, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Phone : +62 82134186683 Email : [email protected] Website : https://sentraheksalabs.com/ Pool Armada : Kalipakel, RT.03, Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta. S-07 59.7170 E110 18.4404
STRUKTUR ORGANISASI PT SENTRA HEKSA LABORATORIUM
PENUTUP Demi menjaga kelangsungan kerjasama dan kepuasan pelanggan, kami mengutamakan profesionalitas dan etos kerja yang tinggi. Didukung dengan system yang terintegrasi dan SDM yang berkualitas serta armada yang memadai. Hormat kami, PT Sentra Heksa Laboratorium
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120010182517 Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan NIB kepada: Nama Perusahaan : PT SENTRA HEKSA LABORATORIUM Alamat Kantor/Korespondensi : Ruko Race Resinda, Blok TA 5 Nomor 27, Perumahan Resinda, NPWP Kel. Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Prov. Nomor Telepon Jawa Barat Nomor Fax : 93.429.388.7-408.000 Email : 08129192059 Kode dan Nama KBLI :- Status Penanaman Modal : [email protected] : Lihat Lampiran : PMDN 1. NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. 3. Lembaga OSS berwenang untuk melakukan evaluasi dan/atau perubahan atas izin usaha (izin komersial/operasional) sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha 5. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Diterbitkan tanggal : 21 November 2019 Oleh : Badan Koordinasi Penanaman Modal Perubahan ke-3 tanggal : 24 Agustus 2020 Dokumen ini diterbitkan melalui Sistem OSS atas dasar data dari pelaku usaha. Kebenaran dan keabsahan atas data yang ditampilkan dalam dokumen ini dan data yang tersimpan dalam Sistem OSS menjadi tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya. Dicetak tanggal : 24 Agustus 2020
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120010182517 No. Kode KBLI Nama KBLI 1 46900 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG 2 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 3 71205 JASA KALIBRASI/METROLOGI 4 71209 ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA 5 71202 JASA PENGUJIAN LABORATORIUM 6 49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS Dengan ketentuan bahwa NIB tersebut hanya berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran ini Dicetak tanggal : 24 Agustus 2020 Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA Gedung Manggala Wanabakti Blok 4 Lantai 5 - JI. Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp. 021-5704 501/04 Ext. 4112, Fax. 021-5790 2750; Indonesia - Kotak Pos 6505 Nomor : S. 3-65\" /PSLB3-VPLB3/PPLB3/PLB.3/9/2020 II, September 2020 Lampiran : Enam Lembar Hal : Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun Yth. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI di Jakarta Memerhatikan surat PT. Sentra Heksa Laboratorium Nomor: 001/SP/SHL/Vlll/2020 tanggal 25 Agustus 2020 perihal Rekomendasi Pengangkutan Limbah 83 - Angkutan Darat (Baru) dengan nomor registrasi R202008050011 tanggal 27 Agustus 2020, dan merujuk Pasal 48 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bersama ini diberikan rekomendasi kepada: 1. Nama Perusahaan PT. Sentra Heksa Laboratorium 2. Penanggung Jawab Thomas Danang Widhiatmoko 3. Jabatan Direktur 4. Alamat Kantor/ Ruko Race Resinda Blok TA 5 No. 27, RT. 003 RW. 01 O Kegiatan Purwadana, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41361 5. Telepon 082134186683 6. Email [email protected] 7. Kode KBLI 49432 8. Nomor lnduk 9120010182517 Berusaha Rekomendasi pengangkutan ini diterbitkan sebagai bahan pertimbangan untuk dapat diberikan lzin Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah 83) kepada . perusahaan tersebut. Persyaratan sebagaimana terlampir agar dapat dimasukkan ke dalam persyaratan izin yang Saudara terbitkan. Apabila alat angkut sebagaimana tercantum dalam rekomendasi ini pada kenyataannya tidak lagi memenuhi persyaratan, teknis dan kelaikan, Saudara dapat menolak rekomendasi dan permohonan izin perusahaan dimaksud. Rekomendasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun. Apabila perusahaan tersebut akan melakukan perubahan, dan/atau penambahan operasional kegiatan Pengangkutan Limbah 83 sehingga tidak lagi sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana termaktub dalam lampiran dan/atau masa berlakunya rekomendasi ini telah berakhir, maka diperlukan rekomendasi baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal terjadi perubahan nomor kendaraan untuk alat angkut yang sama, rekomendasi ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan nomor rangka dan nomor mesin. Hal-hal lain yang belum tercanturn dalam rekomendasi ini agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku . . q��enderal, l i�� ·.i->'c' · · .,... ,i,. srifikasi Pengelolaan i,g;-;�ali. 0'c an Limbah Non B3 ��4, . ___._�:_:J...�,§.,Ir-) . I,:,- '. * Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; 2. Direktur PT. Sentra Heksa Laboratorium
Lampiran S. ::255 /PSL83-VPL83/PPL83/PL8.3/9/2020 Surat Nomor September 2020 Tanggal PERTAMA Kewajiban Perusahaan dan Spesifikasi Alat Angkut KE DUA PT. Sentra Heksa Laboratorium wajib memenuhi ketentuan bagi Pengangkut Limbah 83 sesuai dengan: KETIGA KEEMPAT 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah 8ahan 8erbahaya dan 8eracun; KELIMA 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah 8ahan 8erbahaya dan 8eracun; dan 5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P .4/Menlhk/Setjen/Kum .1 /1 /2020 Tah un 2020 tentang Pengangkutan Limbah 8ahan 8erbahaya dan 8eracun. Spesifikasi, identitas, dan penggunaan alat angkut sesuai dengan kategori ba h ava L.irn ba h 83 ad a I a h se baqa:. ben.k u:t No. Nomor Model Nomor Nomor Kepemilikan Pengguna- Kenda- Kenda- Rang- Mes in an untuk raan raan ka kategori Bah aya Limbah 83 1. T 9323 Light MJECI W04D PT. Sentra 1 dan 2 DL Truck JC43 TRJBO Heksa Box 0508 043 Laboratorium 0571 2. T 9324 Light MJECI W04D PT. Sentra 1 dan 2 DL Truck JG43 TRR14 Heksa Box E511 389 Laboratorium 6803 3. T 9325 Light MJECI W04D PT. Sentra 1 dan 2 DL Truck JGK1 TRJ22 Heksa · Box 8500 231 Laboratorium 6463 Uraian Limbah 83 yang diangkut sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi ini. 1. Limbah 83 yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA merupakan Limbah 83 yang berasal dari Penghasil Limbah 83 yang telah mempunyai kerjasama secara formal dengan pihak Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah 83 yang telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Pengangkutan Limbah 83 kategori bahaya 1 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup; dan 3. Pengangkutan Limbah 83 kategori bahaya 2 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka. Perusahaan Pengangkut Limbah 83 wajib: 1. melakukan Pengangkutan Limbah 83 dan memerhatikan kesesuaian jenis limbah dengan alat angkut, kemasan, simbol dan label Limbah 83; 1 2. melakukan .. ./2
2. melakukan pengemasan Limbah 83 sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah 83 yang akan diangkut sebagaimana tercantum dalam Amar KETIGA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi ini dan disesuaikan jenis alat angkutnya; 3. melakukan penempatan kemasan dalam angkutan sesuai persyaratan keamanan dari limbah yang diangkut terhadap kemungkinan terguling, tumpah, dan/atau tercecer serta memerhatikan kompatibilitas Limbah 83 sebagaimana tercantum dalam diagram berikut: INF,!KSllJ!. � S!:;'.;6A.HA'tA n.;.HA0,19 Ut.JG,.;;UNGA.l•I c cc ccT c ccc TcT c ccc TcT ccc TcT CT c TTT ccT cccc c c c c T T TT TT c c T?.RHAOA.? T = Terbatas X = Dilarang LINGKUNGA Keterangan: C = Cocok 4. memiliki sistem dan peralatan tanggap darurat yang memadai sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun serta Standard Operating Procedure (SOP); 5. melakukan kegiatan tanggap darurat sesuai SOP dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup apabila terjadi kondisi tidak normal dan/atau kecelakaan; dan 6. melakukan pencatatan jumlah Limbah 83 yang diangkut, sumber Limbah 83 dan tujuan/penerima Limbah 83 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.4/Menlhk/Setjen/ Kum.1 /1 /2020 tentang Pengangkutan Lim bah 8ahan 8erbahaya dan 8eracun dan melaporkannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan 8ahan 8eracun Berbahaya; dan 2 7. memasang .. ./3
KEE NAM 7. memasang GPS tracking pada semua kendaraan pengangkut Limbah 83 dan menghubungkan GPS tracking tersebut dengan sistem KETUJUH Pelacakan \"SILACAK\" yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan KEDELAPAN Kehutanan. KESEM81LAN Selama masa berlaku rekomendasi dan/atau izin Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah 83, pemegang rekomendasi dan/atau izin Pengelolaan Limbah 83 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah 83 wajib memperbarui polis asuransi pencemaran lingkungan hidup apabila masa berlaku asuransi pencemaran lingkungan hidup telah berakhir dan melaporkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nomor Register dokumen Limbah 83 atas nama PT. Sentra Heksa Laboratorium adalah BIP 0000001 (tujuh angka). 1. Rekomendasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan. 2. Rekomendasi ini dapat diajukan perubahannya paling cepat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. 3. Perubahan Rekomendasi ini hanya untuk perubahan jenis Limbah 83 yang diangkut. 1. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat dari kegiatan ini termasuk pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terjadinya korban, dan/atau penyalahgunaan surat rekomendasi ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang rekomendasi. 2. Rekomendasi ini dapat dicabut apabila pemegang rekomendasi melanggar ketentuan-ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam rekomendasi ini. 3. Permohonan perpanjangan rekomendasi diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum rekomendasi ini berakhir. 3
...... ...... ...... ...... ...... 0:, -....J 0) 01 0 co 0:, 0) N )> )> )> ww)> ww)>ww)>ww)>ww)> ww)> ww)> ww)> ww)> )> )> )> w)> w)> w)> WWW W WW cNo WWW -....J 0) 0) 0) W WW N N 0:, 0:, 0:, 0:, -....J -....J -....J -....J NI �I WI NI, ..I.... IIII ..I.... I �I wI 0) 0) ...... 0:, .0.I.1... 01 � W N 01 NI ...I.>.NI NI �r-o r (/) ::::0 ::::0 rr (1) (1) (1) caco:. 3 3OJ !l) '<!l) O\" 0o!l) CJ) (1) \"c'O: \"c'O: !::l:)J :!:l:):r -, c0:.: a. \"U CJ) OJ ;,:. sO\" \"-'O, c�: c�: ::::r !l) ,3)> !l) �-:::J -· :::!. ..... 0 -0, 0 a. cOoJ a. � ;,:. a>' CJ) (1) CD O::::J, 3(!) CJ) CJ) 30 (1) CJ) CJ) !l) CJ) (1) (1) (1) CJ) ;:::;: a. ::::, Cl) ::::, ::::, (1) =z:� (1) !l) (1) < CJ) =-.....� CJ) .--.. .--.. cCJ:) Q) 3!l) !-l,) \"-'O, (/) sI .c.I_o.. OJ 2, (1) !l) e:::n:,· ;ca0,::.. CJ) Cl) ;a ':a 3(;1,:). ::::r iii ;,:. �- (O<1J) a0::::,. (-1,) (1) ::J -!l,) \"'O �:OJ !;l,):. c::o::, 'a::5J .....;!l,):. 0-, ;:::;: ..... 3cO:J !l) (1) !l) �-!l) !l) ::::0 ca:::::,. 3 -(1,) a. ::::, c::o::, (1) ;,:. !l) =Aui-' :O:::J, 0 \"'O CJ) .....3cO:::::J, (l) O\" c�r;::,o:::J-.' \"'O (1) ru(1) 0::::, ::J CJ) CD .- .....oOJ c-O,:J wOJ -, _..... wOJ (1) Q_ ;a !l) ....ccs-o,:· (l) .(u.1.)i.'. r-o, ::::, c: ;,:. ::J a. 3 (1) 3 CJ) (1) (l) (l) 3 3!l) OJ :O::J:r ;,:. (l) -, ::::, cC;,J::). :0:::, k5 ;,:. 0 CJ) � ru·-(1,) c(;-1,,::). !l) :::!. O\" CJ) ;;:,:::;.: -!l,) 3 a. c:O:o::J, (1) o::::, !l) c;O,:J:. ;,:. (1) ::::, a!l). .....(1) \"'O c3· a>' ;,:. CJ) -, :0:::, ;:::;: !l) CJ) 3 � OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ ::::, OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ ro' (-1,) -(1,) -(1,) (-1,) -(1,) -(1,) -(1,) -(1,) (-1,) (-1,) -(1,) (-1,) (-1-), (-1-), (-1-), -(1-), ;,:. co!::l::):, co!l): co!l): c(O\":J) co!l): co!l): co!l:) co!::l::):, co!l): co!l): co!l): coO:J coO:J coOJ: coOJ: coO:J CJ) ::::, ::::, :::J :::J :::J ::::, :::J :::J :::J ::::, :::J :::J ::::, ::::, c: CJ) c-0,: 0c...:. 0c-,: c03...:. c-0-:, 0c--:, 0c--:, 0c--:, 333 3333 ...... ...... ...... ............ -, -, -, wco wco wco N �N wN 01 r0 r0 r0
co co <.,.) .<...,...). <.,.) N N (NJ)Nen NNNN ...... z CD OJ (J) (]l N 0 WN...>.O CD 0 coOJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ .O...J.. )> O3-r'\"·;;,0a;;.: <.,.) <.,.) <.,.) <.,.) <.,.) <.,.) <.,.) ...... w<.,.)Q<.,.)....>...... a0�. <.,.) <.,.) <.,.) N N N N N <.,.) OJ .�.I.... (J) .<.I..,...). CD OJ OJ � .<.I..,...). N CD O !l) I I I a. <.,.) <.,.) I::l::l,- CD ..I.... <.,.) eI n �I <.,.) 3 N .C.I..D.. \"cO ;;,;;: ;;,;;: (I) er \"\"D ;;,;;: r-I r CD c �- !l) !l) c-!l-), C3D \"O 3!l) cao.��--,-::::, r+ !l) CJ) ro:::::::::,!. !l) CJ) CD - 3!l) a. ::::, a!l) r5+· a:::::s. c::::, coo=r g �-::::, a. ::::, r+ ;:::.: O'\" -0CC<DD ca. '<CD OJ !l) O'\" -C-D, \"O 7' 7' _C-D-, '::J!l) CD !col) m3' enCJ) :::::s 7' x· r+ !l) !l) ::::, ..�!.l-)-. !:::::!,: � CD a_::::,.c.-C-J.). c:::0 r+ _--, !l) 3 cO::::, CJ) !l) aCD. a. --, a. zs: --, c!ol) !l) CJ) '< :::::s !l) ......... CJ) � Qo- ;7:::.': a. a. O'\" CD a. CD Ill CD 7' !l) !l) ocO'\" ::::, :0:::, 5· :(:),- ::::, '< OJ �a.: 5CJ)· CD m' !l) !l) \"cO::c::o, .C..D... 7' CJ) r+ O CJ) - CD !l) e!ln) ;:::.: c!l) a. �\"!l\")D -:C::D:,· !l) 0r--+, '=ri !l) ro ::::, CD C/l 0 rgCJ) -3 c-0ro-+, 3\"O CD !l) !l) !l) 2] CD -cO-,'\" 01 �::::, c::::, !l) CD !l) o!l) ::::, ::::, cr+ ::::S- O'\" -il-), CD C7D' c::::o:::::!,. .. !l) CJ) CJ) O'\" !-l-), a.!l) CD !l) ::::, !l) ::::S- il) c::o::, a:C7::D:,.' ::::, r+ -!l-), !l) !l) 2. !l) ::::, a. !l) ::::, r ;;,;;: OJ 3-· en ru!l) ruOJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ -C-D, -C-D, -C-D, C--D, -CD, C--D, -C-D, C--D, 3CD .--.. O'\" -· 7' -C-D, C--D, -C-D, -C-D, CD -C-D, -C-D, -C-D, r--u, ._.._...... co!l) co!l) co!l) co!l) !l) co!l) co!l) co::::, co!l) co!l) co!l) co!l) co!l) o!:c:l:):, co!l) c(!l)) !::l:):,- O'\" r+ ::::, ::::, ::::, ::::, :c(::):, ::::, ::::, ::::, ::::, ::::, ::::, ::::, ::::, ::::, CD _, n c OJ 0- $-!!.·. ::::, <,.) -· � c-0-, c-0, 0c--, 0c--, 0c-, c0--,3\".N__.Oc,J.:,3rO_ru'\"_;;,eI3C;lnD;l: 3333 ::::,- !::l:):, 3 N N N N N N N N N N NN N NN ............
oz OJ OJ 3OJ OJ OJ OJ -r·;,;:: �� � � (..v (..v OJ 0 (..v 0- 0. ....>. 0 0 0 � (..v 0 <O 0 <O 0) (J'1 z!l>r CD II I\\) I\\) G) OJ \"Tl 0 :0:::: '< CD \"O roCuJ) 0 ru c0- cCJ) CD 3 CJ) >rn, 3 ::::, \"Tl ru CJ) ::::, cr.0..u... 0) c ru co::::) 3 ::::) '<r;;u,,;- OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ ru rucor.C..uD...cor.C..u.D..corC...uD...CDCD corC...uD... corC...uD.......corC.uD. co co ::::) ::::) ::::) ::::) ::::) ::::) ::::) ::::) I\\) I\\) I\\) I\\) I\\) I\\) I\\) I\\)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK.00169/AJ.309/1/DJPD/2020 TENTANG IZIN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS UNTUK MENGANGKUT BARANG BERBAHAYA (B3) DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT Membaca : Surat Permohonan PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM nomor 004/SP-DISHUB/SHL/IX/2020 tanggal 28-09-2020 ; Menimbang : Bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap permohonan yang disampaikan oleh PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM Mengingat yang diterima secara online melalui http://spionam.dephub.go.id/, telah memenuhi syarat dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; : 1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaga Negara Tahun 2014 Nomor 260, TambahanLembaran Negara Nomor 5594); 3. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan; 4. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2016 nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5884); 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.10 Tahun 2016 Tanggal 5 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jalan; 7. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.4428/AJ.003/DRJD/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat dan Barang Berbahaya. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN KHUSUS PERTAMA UNTUK MENGANGKUT BARANG BERBAHAYA (B3). KEDUA : Memberikan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya kepada : KETIGA KEEMPAT a. Nama Perusahaan : PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM KELIMA KEENAM b. ID Perusahaan : 100005512 c. Nama Pimpinan : THOMAS DANANG WIDHIATMOKO d. Alamat : Ruko Race Resinda Blok Ta 5 No. 27 Rt. 003 Rw. 010 Purwadana Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat. e. NPWP Perusahaan : 934293887408000 : Masa Berlaku Keputusan ini sampai dengan tanggal 05 Oktober 2025 : Izin Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dilayani oleh kendaraan sebagaimana terdapat pada sistem pelayanan perizinan online. : Lembaran asli Surat Keputusan ini diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan : Direktur Angkutan dan Multimoda mengatur pelaksanaan Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : JAKARTA Pada Tanggal : 05 Oktober 2020 Tembusan : A.n.DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTUR ANGKUTAN JALAN 1. Menteri Perhubungan; 2. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (sebagai laporan); 3. Kadishub / LLAJ Provinsi (sesuai domisili perusahaan). AHMAD YANI, ATD., MT. Pembina Utama Muda - IV/c NIP. 19650930 199003 1 003
HALAMAN 2 : PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM : Ruko Race Resinda Blok Ta 5 No. 27 Rt. 003 Rw. 010 Purwadana Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat. Nama Perusahaan Alamat DAFTAR KENDARAAN No. No. No. Uji Merek/Type Tahun Konf. Daya No. Kartu Pengawasan Kendaraan Sumbu Angkut SK.00169/AJ.309/1/DJPD/2020/100005512-00001 2011 4 SK.00169/AJ.309/1/DJPD/2020/100005512-00002 1 T9325DL BOO-48435-A HINO 2013 1.2 6 SK.00169/AJ.309/1/DJPD/2020/100005512-00003 2 T9323DL BB- HINO 1.2 5 041063883 3 T9324DL BKS-151509 HINO 2014 1.2
I\\ II ORIGINAL II intra Asia insurance SCHEDULE ATTACHING TO 20-2348180 POLLUTION LIABILITY INSURANCE NOMORPOLIS IP2009102100044 {Renewal) Previous Policy No.: IP20091.02000031 POLICY NO. PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM NAMA TERTANGGUNG NAME OF INSURED JL. RUKO RACE RESINDA BLOK TA 05 N0.27 RT.003 RW.010 PURWADANA TELUKJAMBE TIMUR KAB. KARAWANG- JAWABARAT 41361 ALAMATTERTANGGUNG ADDRESS OF INSURED Mulai dari tanggal 20 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022 kedua tanggal tersebut pada pukul 12.00 siang waktu setempat dimana Harta Benda yang PERIODE PERTANGGUNGAN dipertanggungkan berada. PERIOD OF INSURANCE commencing from 20 Juli 2021 to 20 Juli 2022 both days at 12 o'clock noon, local time at the location of the insured property. RUANG LINGKUP BISNIS PENGANGKUTAN UMBAH 83 SCOPE OF BUSINESS JENIS LIMBAH Daflar Limbah 83 Sesuai Surat Rekomendasi/ljin Kementrian Negara Lingkungan TYPE OF WASTE Hidup yang valid dan definitif (tertampir) WILAYAH CAKUPAN COVERAGE TERRITORY Sesuai Surat Rekomendasi/ljin Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan ljin Mengangkut bahan Berbahaya dari Ditjen Perhubungan Darat (HUBDA) yang AKUMULASI Sertaku (tertampir)' ACCUMULATION JI. Ruko Race Resinda Blok TA 05 No. 27 RT.003 RW.010 Purwadana Teluk NAMA ALAT ANGKUT Jambe Tmur Kab. Karawang - Jawa Barat, 41361 VESSEL NAME LIMIT TANGGUNG GUGAT Sesuai Surat Rekomendasi/ljin Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan ljin LIMIT OF LIABILITY Mengangkut bahan Berbahaya dari Ditjen Perhubungan Darat (HUBDA) yang Berlaku (tertampir) RISIKO SENDIRI Premises Pollution Condition DEDUCTIBLE IDR 5,000,000,000.00 Pollution condition and in The aggregate for the whole period of insurance Including Sudden & accident pollution Section I &/OR Section II IDR. 50.000.000,00 For TPL Damage per any one occurrence & Bodily Injury IDR. 50.000.000,00 per any one occurrence For Remediation Cost for Sudden & Accidental Pollution CAKUPAN JAMINAN NEW POLLUTION CONDITIONS COVERAGE Claim, remediation cost and associated legal defense expenses in excess\". in excess of the \"self-Insured retention\", arising out of \"pollution condition\" on, at, under, or migrating from the \"covered location (s)\", Provided the claim is first made, or the \"insured\" first discovers such \"pollution conditlon: during the :period policy\" PSNSI0910E.RPT
I\\ intra Asia II ORIGINAL II insurance IP2009102100044 Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis No: Attaching to and forming part of Policy No : PENGECUALIAN Asbestos, Contractual liability, Divested Property, Employers Liability and EXCLUSION Workmen's Compensation, Exterior Insulation and Finish System, Fines and Penalties, First-Party Property, Insured Internal Expenses, Intentional SYARAT/KETENTUAN Non-Compifance, Know Condition, Leak Based Paint, Naturally Occurring TERM/ CONDITION Materials, Non-Owned Disposal Sites, Material Change in Risk, Underground Storage Tank, Vehicle, War and Terrorism, Punitive or Exemplary Damages, Continuous and gradual pollution and contamination, Radioactive or Nuclear Waste I Fuel Whatsoever , Cyber Risk, Extra Contractual Obligation, (Pre) Existing pollution and contamination, Marine Liability, Hull Liability, Waste Treatment, Offshore Activity, Act of God, Body Injury and Property Damage that is not due to pollution in Automobile Liability, Communicable· Disease Endorsement - LMA 5396. Claim Made Basis Indemnity with retroactive Date As Per Inception Indonesian Jurisdiction Clause Loss Notification Clause ( 30 days ) Premium of Payment Warranty Clause (30 days) Subject to: a. Nil Loss Record for the past 3 (three) years b. Penerapan Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) dan Standard Operating Procedure (SOP) sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup c. standard International Packaging & MDG Code d. SK Menteri LH yang definitif dan valid e. List of Vehicles and Transportation Route - sesuai dengan surat ijin Pengangkutan Limbah 83 dari Ditjen HUBDA yang valid dan definitive Warranty to : a. Memiliki lzin Pengelola Limbah b. Memiliki SK dari Kementrian LH c. Memenuhi Kualifikasi sebagai perusahaan pengelola Limbah 83 SUKU PREMI - POLLUTION LIABILITY 0.35000% RATE OF PREMIUM PERHITUNGAN PREMI IDR 5,000,000,000.00 x 0.35% IDR 17,500,000.00 PREMIUM CALCULATION - POLLUTION LIABILITY 20/JuV21 - 20/Jul/22 IDR 17,500,000.00 IDR 50,000.00 AW TOTAL PREMIUM IDR 20,000.00 M20CS0001 Agent IDR AGENT/SY Biaya Polis 17 ,570,000.00 Biaya Materai TOTAL Dibuat di Surabaya Issued at PSNS/0910E.RPT Page 2 of 2
I\\ II ORIGINAL II intra Asia Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis No : IP2009102100044 Attaching to and forming part of Policy No : PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM LIST OF VEHICLE Sesuai Surat ljin Mengangkut Bahan Berbahaya B3 Ditjen Perhubungan Darat dan Rekomendasi Kementrian Negara Lingkungan Hidup) NO NOMOR MERK/TYPE KENDARAAN NOMOR RANGKA NOMORMESIN POLISI 1 T 9323 DL HINO I LIGHT TRUCK BOX MJ ECIJG43D5080571 W04DTRJB0043 2 T 9324 DL HINO I LIGHT TRUCK BOX MJECIJG43E5116803 W04DTRR14389 3 T 9325 DL HINO I LIGHT TRUCK BOX MJECIJGKl B5006463 W04DTRJ22231 RUTE DAN LINTASAN PENGANGKUTAN : JAWA BARAT, DKI JAKARTA,BANTEN DAN SEKITARNYA: . KERAWANG ,BOGOR, JAKARTA, BANTEN,CtLEGON, SERANG, PANDEGELANG, RANGKAS BLITUNG, TANGERANG, BEKASI, DEPOK, PURWAKARTA, SUBANG, INDRAMAYU, CIREBON, SUKABUML CIANJUR, BANDUNG, GARUT, TASIK MALAYA, CIAMIS, KUNINGAN- PP JAWA TENGAH DAN SEKITARNYA: BREBES, TEGAL PEMALANG, PEKALONGAN, BATANG, KENDAL SEMARANG, DEMAK, KUDUS, JEPARA, PATi, JUWONO, REMBANG, CILACAP, PURWAKERTO, BANYUMAS, PURBAUNGGA, BANJARNEGARA, KEBUMEN, WONOSOBO, PURWOREJO, MAGELANG, TEMANGGUNG, JOGJAKARTA, KLATEN, BOYOLALI, SOLO, KARANGANYAR, WONOGIRL SRAGEN, GROBOGAN, BLORA, CEPU-PP DI YOGYAKARTA : KOTA YOGYAKARTA,BANTUL SLEMAN, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL. JAWA TIMUR DAN SEKITARNYA: TUBAN, BOJONEGORO, LAMONGAN, GRESIK, NGAWI, MAGETAN, MADIUN, NGANJUK, JOMBANG, MOJOKERTO, SIDOARJO, SURABAYA, GRESIK, PACITAN, PONOROGO, TRENGGALEK, TULUNG AGUNG, KEDIRI, BLITAR, MALANG, PANDAAN, SIDOARJO, SURABAYA, GRESIK, BANYUWANGL JEMBER, BONDOWOSO, StTOBONDO, LUMAJANG, PROBOUNGGO, PASURUAN, SIDOARJO, SURABYA, GRESIK, SUMENEP.PAMEKASAN, SAMPANG, BANGKALAN-PP SUMATRA DAN SEKITARNYA: BANDA ACEH, MEDAN, PEKANBARU, BATAM, PADANG, JAMBI, BENGKULU, PALEMBANG, BANGKA BLITUNG, LAMPUNG-PP KALIMATAN DAN SEKITARNYA: PONTIANAK (KABAR), PALANGKARAYA (KAL:TENGJ, BANJARMASIN (KALSELJ, BALIKPAPAN, SAMARINDA (KALTIMJ, TARAKAN (KALTARAJ, KUTAI KARTANEGARA (KALTENG)-PP SULAWESI DAN SEKITARNYA : MANADO SULUT, GORONTALO, PALU SALTENG, MAMUJU SULBAR, KENDARt SULTENGGARA, UJUNGPANDANG SALSEL AMBON-PP PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU 8'h Floor
I\\ 11 ORIGINAL II intra Asia KUPANG (NTT), SUMBAWA (NTB), LOMBOK, BALI (DENPASAR)-PP PAPUA DAN SEKITARNYA: SORONG, MANUKWARL FAKFAK, NABIRE, WAMENA, JAYAPURA.PP TUJUAN PEMUSNAHAN LIMBAH 83 : CILEGON,BEKASI, KERAWANG, SEMARANG, MOJOKERTO, TEGAL ATAU DI PROVINS! BANTEN, JAKARTA, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, JAWA TIMUR DAN KALIMANTAN. LIST OF WASTE (Sesuai Surat Rekomendasi Kementrian Negara Lingkungan Hidup yang Berlaku) KODE NAMA LIMBAH 83 .. ' NO. LIMBAH 83 1. A lOlc Amonium Hidroksida 2. A102d Aki/baterai bekas 3. A104d Air lindi yang dihasilkan dari fasilitas penimbusan akhir (landfill) Limbah B3 Lim bah dan/atau buangan produk yang terkonta minasi dan/atau 4. A105d mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (sepuluh parts per miflionJ 5. Al06d Limbah dari laboratorium yang mengandung B3 6. Al07d Pelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi 7. Al08d Limbah terkontaminasi B3 8. Al09d Limbah asam lainnya yang belum dikodifikasi 9. Al lOc Asam Klorida 10. Al lOb Metanol Lim bah karbon aktif yang mengandung zat pencemar sebagaimana tercantum 11. Al lOd pada kode Limbah AlOla sampai dengan All2a, AlOlb sampai dengan Al2lb, AlOlc sampai dengan A 11 Oc dan/atau rnenqondunq Lim bah B3 sebagaimana tercantum pada kode limbah A 105d don A 107d 12. All ld Refrigerant bekas dari peralatan elektronik 13. A302-l Sludge brine dari pemurnian garam dengan proses sel merkuri dalam memproduksi klorin, hidrogen don soda kaustik 14. A303-l Bohan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis [Pestisida dan produk coro kirnlol 15. A303-2 Residu proses produksi yang meliputi formulasi,destilasi,dan evaporasi 16. A303-3 Absorben da nfilter bekas 17. A303-4 Debu emisi dari a lat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau oroduk 18. A304-1 Bohan dan produk yang tidakmemenuhi persyaratan [R�sinad·esif Fenol formaldehida (PF) ,urea formaldehida (U F) ,melamin formaldehida (MF) l PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU gth Floor
I\\ II ORIGINAL II intra Asia 19. A304-2 Lumpur encer (aqueous sludge)yang mengandung adesif atau sealant yang menconduno pelarut oroonlc 20. A304-3 Limbah mfnyak resin (terpentin) 21. A304-4 Residu dari proses penyaringan produk(strainer) 22. A304-5 Kerak dari proses esterifikasi (thermosetting) 23. A304-6 Residu proses produks iatau kegiatan 24. A305-l Monomer atau ongomer yang tidak bereoksi [Polimer] 25. A305-2 Residu produksi atau reaksi pemurnian,polimerabsorben,fraksinasi. 26. A305-3 Residu dari proses destilasi 27. A305-4 Orgalite dari furnace proses produksi CS2 28. A305-5 Alkali selulosa A306-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alarr [Petro kimia lndustril .29. 30. A306-2 Residu akhir (tar) 31. A306-3 Residu proses produksi atau reaksi 32. A307-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi otou gas alam [Kilang minyak dan gas bumil 33. A307-2 Residu dasar tanki 34. A307-3 Slop padatan emulsi minyak dari industry penyulingan minyak bumi 35. A308-l Sludge dari proses pengawetan kayu dan fasilitas penyimpanan 36. A30&-2 Sludge dori olot-olot pengolahan atau pengowetan kayu 37. A309-l Fluxing agent bekas [Peleburan besi dan baja] 38. A309-2 Limbah amonia.fenol,sianida&hidrogensulfida 39. A309-3 Spent pickle l.iquor 40. A309-4 Sludge spent pickle liquor 41. A309-5 Sludge amonia still lime 42. A309-6 Residu dari proses produksi kokas(tar) 43. A309-7 Sludge ammonia still lime . 44. A3l 1-1 Larutan asam bekas [Peleburan timah hitam(Pb)] 45. A311-2 Slag yang dihasilkan dari proses peleburan primer dan/atau sekunder 46. A31 l-3 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 47. A31 l-4 Ash,dross,dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder 48. A311-5 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 49. A311-6 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 50. A312-1 Larutan asam bekas [Peleburan dan pemurnian tembaga (Cu)] 51. A312-2 Sludge dari acid plant blow down 52. A312-3 Residu dari proses penyempurnaan secara elektrolisis 53. A312-4 Sludge dari oil treatmen tatau fasilitas penyimpanan 54. A313- l Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika konto] · denocn air fPeleburan alumunium don pelapisan alumuniuml PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU gth Floor
I\\ 11 ORIGINAL II . intra Asia 55. A313-2 Tar dan residukarbondarianodemanufacturing 56. A313-3 Anodizingsludge 57. A313-4 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak 58. A314-1 dengan air. [Peleburan don penyempumaan seng(Zn) melalui zinc ca lclnino.ourlficotion.electro winninql 59. A314-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 60. A314-3 Electrolyte cells lime sludge 61. A318-1 Larutan asam bekas [lndustri peleburan aki bekas] 62. A318-2 Sludge IPAL 63. A318-3 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 64. A318-4 Debu,slag dan dross peieburan aki bekas 65. A318-5 Sludge don filter cakes dari gas treatment , 66. A318-6 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 67. A319-1 Sludge dari oil treatmen tatau fasilitas penyimpanan 68. A320-1 Sludge dari oil treatmen tatau fasilitas penyimpanan 69. A322-1 Pelarut bekas (cleaning) [Tekstil] 70. A322-2 Senyawa bromorganik (Sb) (fireretardant) 71. A322-3 Dye stuffs dan pigment mengandung logam berat 72. A323-1 Pelarut bekas don cairan organikdan anorganik bekas pencucian(cleaning) fManufaktur, perakitan,dan pemeHharaan kendaraan dan mesin} 73. A323-2 Sludge proses produksi yang meliputi manufacturing,perakitan danpemeliharaan 74. A323-3 Residu proses produksi yang meliputi manufacturing,perakitan dan pemeliharaan 75. A324-1 Sludge don filter cakes dari proses pengolahan don pencucian [Elektro plating danGalvanis]· 76. A324-2 Larutan bekas dari kegiatan pengolahan 77. A324-3 Larutan asam (pickling) 78. A324-5 Pelarutbekas terklorinasi 79. A324-6 Larutan bekas proses degreasing 80. A324-7 Residu dari larutan batch 81. A324-8 Spent plating solutions antara lainCr(hexavalentJ,Pb, Ni.As.Cu.Zn.Cd.Fe.Sn atau kombinasi ioqorn tersebut 82. A325-1 Limbah cat dan varnish Mengandung pelarut organik [Cat] 83. A325-2 Sludge dari cat don varnish yang mengandung pelarut organik 84. A325-3 Residu proses destilasi 85. A325-4 Cat anti korosi berbahan dari Pb·dan Cr 86. A325-5 Debudan/atau sludge dari unit pengendalian pencemaran udara 87. A325-6 Sludge proses depainting 88. A325-7 Sludge dari IPAL 89. A326-1 Sludge proses produksi dan/atau pemanfaatan baterai bekas,bahan atau produk PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU gth Floor
II ORIGINAL II intra Asia yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,dan kedaluwarsa [Baterai sel kering] 90. A326-2 Residu proses produksi pemanfaatan baterai bekas,baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,danbaterai kedaluwarsa 91. A326-3 Dust,slag,ash,pasta 92. A326-4 Metal powder 93. A327-1 Larutan asam bekas [Baterai sel basah] 94, A327-2 Larutan olkoli bekos 95. A327-3 Sludge proses produksi 96. A327-4 Lead powder 97. A327-5 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 98. A328-1 Mercury contactor/switch [Perakitan komponen elektronik atau peralatan elektronikl 99. A328-2 Lampu fluoresen(Hg) 100. A328-3 Larutan untuk printed circuit 101. A328-4 Caustics trapping(photoresist) 102. A328-5- . Slu�ge proses produksi perakitan Residu dasar tangki minyak bumi [Eksplorasi dan produksi minyak,gas, don panas 103. A330-1 bu mil 104. A330-2 Residu proses produksi 105. A331-1 Spent process solutions(CN) [Pertambangan] 106. A331-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 107. A332-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 108. A334-1 Asam kromat bekas 109. A334-2 Tanning liquor mengandung Cr 110. A334-3 Umbah degreasing yang mengandung pelarut 111. A336-1 Bahana tau Produk yang tfdak memenuhi spesifikasi feknis, kedaluwarsa, dan sisa [Farmasil 112. A336-2 Residu proses produksi dan formulasi 113. A336-3 Residu proses destilasi, evaporasi dan reaksi 114. A336-4 Reactor bottom wastes 115. A336-5 Sludge dari fasilitas produksi 116. A337-l Limbah klinis memiliki karakateristik infeksius [Rumah sakit don fasilitas pelayanan kesehatan] 117. A337-2 Prociuk farmasi kedaluwarsa 118. A337-3 Bohan kimia kedaluwarsa .. 119. A337-4 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 120. A337-5 Peralatan medis mengadung logam berat, termasuk merkuri (Hg), cadmium (Cd), dansejenisnya 121. A338-l Bohan kimia kedaluwarsa [Laboratorium riset dan komersial] 122. A338-2 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 123. A338-3 Residu sampel Limbah B3 PT. Asuronsi Intro Asia MENARA HIJAU 8'h Floor
I\\ II ORIGINAL II intra Asia 124. A339-1 Larutan developer, fixer, dan bleach bekas 125. A340-1 Residu proses destilasi dan evaporasi 126. A340-2 Residu minyak,emulsi,sludge,dan dasar tangki(DAF) 127. A341-1 Residu produksi dan konsentrat [Sabun deterjen, produk pembersih, desinfektan, atau kosmetikl 128. A341-2 Konsentrat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa 129. A341-3 Heavy alkylated hydrocarbon 130. A342-l Residu filtrasi 131. A342-2 Residu proses destilasi [Pengolahan minyak hewani atau nabati] 132. A343-1 Glycerine pitch [Pengolahan oleh kimia dasar] 133. A343-2 Residu filtrasi 134. A347-l Fly ash insinerator 135. A347-2 Slag atau bottom ash insinerator ' 136. A351-l Adesif atau perekat sisa dan kedaluwarsa [Pulp dan kertos] 137. A351-2 Residu pencetakan (tinta/ pewarna) 138. A351-3 Sludge brine 139. A352-l Alkali, pelarut asam dan/ atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam, minvak, qemuk. 140. A355-1 Pelarut (cleaning, degreasing) [Bengkel pemeliharaan kendaraan] 141. A2358 Etilen glikol monoetil eter atau Etanoi, 2-etoksi- 142. B104d Kemasan bekas B3 Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, 143. B105d lubrikasi, insulasi, heat transmission, gritcha m bers, separator dan I atau campurannya 144. Bl06d Limbah resin atau penukar ion 145. Bl07d Limbah elektronik termasuk cathoderay tube (CRT}, lampu Tl, printed circuit board (PCB), karet kawat (wire rubber) 146. Bl08d Sludge instalasi pengolahanair Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri 147. Bl09d Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara_ 148. BllOd Kain majun bekas (used rags) don yang seients 149. 8301-1 Limbah Karbon aKtif 150. 8301-2 Terak (slag) mengandung fosfor dari proses yang menggunakan teknologi electric furnace 151. 8301-3 Katalis beKas 152. 8301-4 Residu 153. 8301-5 Debu emisi 154. 8301-6 Limbah iron sponge 155. 8301-7 Sludge ipal 156. 8304-1 Katalis bekas [Resin adesif Feno! formal dehida (PF), urea formal dehida (UFJ, mefamin formal dehida(MF!J PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU gth Floor
I\\ II ORIGINAL II intra Asia 157. B304-2 Sludge IPAL 158. B305-l Katalis bekas 159. B305-2 Sisa dan bekas stabilizer 160. B305-3 Fire retardant misalnya Sb dan senyawa bromine organik 161. B305-4 Senyawa Sn organik untuk thermal stabiliser 162. B305-5 Sludge !PAL 163. B306- l Katalis bekas 164. B306-2 Absorban misalnya karbonaktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A 11 Od, dan filter bekas 165. B306-3 Residu atau debu dari proses drying 166. B306-4 Sludge !PAL 167. B307-l Katalis bekas 168. B307-2 Karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah Al lOd ' 169. B307-3 Filter bekas termasuk lempung (clays) spent filter 170. B307-4 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 171. B308- l Bahan atau produkyang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan produk left-over 172. B309-l Dross dari peleburan 173. B309-2 Debu dari fasilitas pengenc;lalian pencemaran udara 174. B309-3 Pasir foundry (sand foundry) & debu cupola 17-5. B309-4 Emulsi minyak dari fasilitas pendingin -, 176. B309-5 Sludge IPAL yang mengolah efluen dari coke oven atau blast furnace. 177. B310-l Sludge !PAL 178. B312- l Debudan/atausludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 179. B312-2 Ash,dross,dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder 180. 8312-3 Sludge dan fitter cakes dari gas treatment 181. B312-4 Sludge dari fasilitas cooling tower 182. B312-5 Sludge IPAL 183. B313- l Anode scraps 184. B313-2 Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder 185. B313-3 Dross hitam dari produksi sekunder 186. B313-4 Katoda (spent potlining) 187. B313-5 Limbah dari proses skimming selainlimbah dengan kode Limbah A313- l 188. B313-6 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 189. B313-7 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 190. B313-8 Sludge dari IPAL 191. B314-l Slag dan dross yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder 192. B314-2 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara. 193. B314-3 limbah dari proses skimming selain Umbah dengan kode Limbah B3 14-1 PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU 8th Floor
I\\ II ORIGINAL II intra Asia 194. B314-4 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 195. B314-5 Sludge dari IPAL 196. B315-l Debu 197. B315-2 Sludge Dan filter Cakes 198. B316-l Slag 199. B316-2 Debu Dan atau Sludge 200. B316-3 Dross Dan Skimming 201. B316-4 Sludge Dan filter Cakes 202. B316-5 Sludge dari IPAL 203. B319- l Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara (lndustri peleburan timah putih(Sn)l 204. B319-2 Sludge don filter cakes dari gas treatment 205. B320-l Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara (lndustri pe..leburan mangan(Mn)] 206. B320-2 Sludge don filter cakes dari gas treatment 207. B321 Sludge mengandung tinta dari proses produksi don penyimpanannya 208. B321-l Sludge 209. B321-2 Sludge tinta 210. B321-3 Residu 211. B321-4 Kemasan bekas tinta 212. 8321-5 Bohan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis don kadaluwarsa 213. B321-6 Waste oil based ink disposed 214. B321-7 Waste etching solution 215. B321-8 Sludge ipal . 216. B322-l Dye stuffs don pigment mengandung bahan kimia berbahaya 217. B322-2 Limbah dari proses finishing yang mengandung pelarut organik 218. B322-3 Sludge dari IPAL 219. B323- l Sisa proses blasting . 220. B323-2 Sludge painting 221. B323-3 Potongan PCB tersolder 222. B323-4 Scrap timah solder 223. B323-5 Sludge !PAL 224. B324- l Dross,slag 225. B324-2 Filter bekos 226. B324-3 Sludge IPAL 227. B325-l Filter bekas 228. B325-2 Produkyang tidak memenuhi persyaratan 229. B326-l Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,dan baterai kedaluwarsa PT. Asuransi Intro Asia MENARA HIJAU 8'h Floor
I\\ II ORIGINAL II intra Asia 230. B326-2 Debu dari fasilitas pencemaran udara 231. B326-3 Sludge IPAL 232. B327-1 Baterai bekas,baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis,dan baterai 233. kedaluwarsa 234. B327-2 Dross 235. B327-3 Debu,slag dan dross peleburan aki bekas 236. 237. B327-4 Sludge dan filter cakes dart gas treatment 238. 239. B327-5 SLUDGE IPAL 240. 241. B328-1 Cathod Ray Tube (CRT) 242. 243. B328-2 Coated glass 244. 245. B328-3 Residu solder dan fluxnya 246. 247. B328-4 Printed circuit board (PCB) , 248. B328-5 Limbah kabel logam & insulasinya 249. 250. B328-6 Sludgedari IPAL . 251. B329-1 Coated glass 252. 253. B329-2 · Residu solder dan fluxnya 254. B329-3 Printed circuit board (pcb) 255. B329-4 Limbah kabel logam & lnsulosinyo 256. B329-5 Sludge ipal 257. B330-1 Limbah lumpur bor berbahan dasar oil base dan/atau syntheticoil 258. 259. B330-2 Lim bah serbuk bor berbahan dasar oil base dan/atau syntheticoil 260. 8330-3 Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Um bah A 11 Od 261. B330-4 Absorben dan/atau filter bekas 262. 263. B331-1 Limbah fire assay seperti ceramic, flux, don cuppel 264. 8331-2 Sludge don fitter cokes dort gas treatment B331-3 Debudari fasilitas pengendalian pencemaran udara 8332-1 Sludge dan filter cakes dari gas treatment [Semua jenis industry yang 8332-2 menghasilkan atau menaaunakan listrikl . Debudari fasilitas pengendalian pencemaran udara B333- l Debudari fasiITtas pengendalian pencemaran udaraselain Umbah dengan kode Limbah 8409 atau 8410 [Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTUJ, boiler, dan / atau tungku industry] B333-2 Pasirdari fluidizedbed B333-3 SludgelPAL B334-l Limbah dari proses tanning dan finishing antara lain btue sheetings, shavings, cutting, buffing dust, yang mengandung Cr B334-2 Limbah dari proses dressing B334-3 Sludge IPAL B336-1 Absorban dan filter bekas atau karbon aktif [Farmasi] B336-2 Sludge dari IPAL PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU 81h Floor
I\\ II ORIGINAL 11 intra Asia 265. B337-l Kemasan produkfarmasi 266. B337-2 267. B339-l Sludge IPAL 268. B339-2 269. B340- l Off-set Cr 270. B340-2 271. B341-l nnta I toner 272. B341-2 273. 8342-1 Filter dan absorban bekas 274. 8343-1 275. B343-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 276. B344-l 277. 8344-2 Filter dan absorban bekas 278. B347-l 279. 8347-2 SludgeAICl3 280. B349- l 281. B351- l Sludge minyak atau lemak 282. 8351-2 283. B351-3 Katalis bekas 284. B351-4 285. B352-5 Sludge IPAL 286. B 353-1 Sludge dari proses pengolahan metal hardening , 287. B354-l Sludge IPAL 288. 8354-2 Residu pengolahah fluegas 289. B354-3 290. B354-4 Filter & absorban bekas 291. 8354-5 292. 8355-1 Emulsi minyak 293. 8355-2 294. 8356-1 Limemud [Pulpdankertas] 295. B356-2 296. 8401 Debudari fasilitas pengend.alian pencemaran udara 297. B402 298. Sludgeoil treatmentdan/ataupenyimpanan 299. 8403 300. 8405 Sludge !PAL pembuatan prodvk kertas deinking 301. B406 8407 Material konstruksi yang mengandung asbestos Toner bekas Campuran atau fraksi terpisah dari beton,brick,dan keramik yang mengandung B3 fSemua ienls industry konstruksil Gefas,plastik dan kayu yang terkontaminasi 83 Limbah logam yang terkontaminasi 83 Material insulasi yang mengandung asbestos Material konstruksi yang mengandung asbestos Limbah cat 8aterai bekas Limbah carbide-residu [Gasi ndustry] Katalis antara lain reformer atau desulfurizer bekas Copper slag Steel slag Slag nikel Iron concentrate Mill scale Debu EAF PT. Asuransi Intra Asia 1,..l,.,..,..+..,, 1-,.77\" ln....4nnr..r-i, MENARA HIJAU 8'h Floor II I ..... +; ......... �AT LI-. ...,, .............. 1/....,,, 'J')
I\\ II ORIGINAL II intra Asia 302. B408 PS ball 303. B409 Fly ash 304. B410 Bottom ash 305. B413 Spent bleaching earth 306. B414 Gipsum [PLTU, industri pupuk, MSG] 307. B415 Kapur(CaC03) 308. 8417 Refraktori bekas yang dihasilkan dari fasilitas termal lSurabaya, 20 Juli 2021 PT. ASURANSI INTRA ASIA-t' PT. Asuransi Intra Asia MENARA HIJAU s- Floor
PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM Ruko Race Resinda, Blok TA 5 Nomor 27, Perumahan Resinda, Kel. Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat - Indonesia Management of Hazardous and Toxic Waste such as; Medical Hazardous and Toxic Waste, Industrial Hazardous and Toxic Materials including Laboratory Testing Services, Analysis and Technical Test, Calibration or Metrology Services :: Certification No :: QM-99281020231223 :: Issued Date 30 October 2020 Expired Date 30 October 2021 SSM-DPP-06-08 Rev. 02 PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya and subject to term and conditions PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya. Will all due care and skill was exercise in carrying out this assessment. PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya accepts responsibility only proven negligence. This certificate remains the property of PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya and must be returned to PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya upon request. To verified this Certificate is current please visit www.ssmcert.com or scan the QR Code
PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM Ruko Race Resinda, Blok TA 5 Nomor 27, Perumahan Resinda, Kel. Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat - Indonesia Management of Hazardous and Toxic Waste such as; Medical Hazardous and Toxic Waste, Industrial Hazardous and Toxic Materials including Laboratory Testing Services, Analysis and Technical Test, Calibration or Metrology Services :: Certification No :: EM-99281020231223 :: Issued Date 30 October 2020 Expired Date 30 October 2021 SSM-DPP-06-08 Rev. 02 PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya and subject to term and conditions PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya. Will all due care and skill was exercise in carrying out this assessment. PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya accepts responsibility only proven negligence. This certificate remains the property of PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya and must be returned to PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya upon request. To verified this Certificate is current please visit www.ssmcert.com or scan the QR Code
Health and Safety Management System PT. SENTRA HEKSA LABORATORIUM Ruko Race Resinda, Blok TA 5 Nomor 27, Perumahan Resinda, Kel. Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat - Indonesia ISO 45001 : 2018 Management of Hazardous and Toxic Waste such as; Medical Hazardous and Toxic Waste, Industrial Hazardous and Toxic Materials including Laboratory Testing Services, Analysis and Technical Test, Calibration or Metrology Services :: Certification No :: HS-99281020231223 :: Issued Date 30 October 2020 Expired Date 30 October 2021 SSM-DPP-06-08 Rev. 02 PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya and subject to term and conditions PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya. Will all due care and skill was exercise in carrying out this assessment. PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya accepts responsibility only proven negligence. This certificate remains the property of PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya and must be returned to PT Sertifikasi Sistem Manajemen Indo Raya upon request. To verified this Certificate is current please visit www.ssmcert.com or scan the QR Code
Search