2 Latar Belakang Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. No. UU No. 8 Tahun 2010 Tentang 20 Tahun 2001 Pencegahan dan Pemberantasan Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana Korupsi • Pasal 6 • Pasal 5 ayat (1) huruf a Dalam hal tindak pidana pencucian uang Setiap orang yang memberi atau dilakukan oleh korporasi, pidana menjanjikan sesuatu kepada Pegawai dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau negeri atau penyelenggara negara personil pengendali korporasi. Pidana dengan maksud supaya Pegawai negeri dijatuhkan terhadap korporasi apabila: atau penyelenggara negara tersebut • Dilakukan/diperintahkan oleh personil berbuat atau tidak berbuat sesuatu pengendali korporasi dalam jabatannya, yang bertentangan • Dilakukan dalam rangka pemenuhan dengan kewajibannya. maksud dan tujuan korporasi • Dilakukan sesuai dengan tugas dan • Pasal 5 ayat (2) fungsi pelaku atau pemberi perintah Bagi Pegawai negeri atau penyelenggara • Dilakukan dengan maksud memberi negara yang menerima pemberian atau manfaat bagi korporasi janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan Peraturan MA RI No.13 Tahun pidana yang sama sebagaimana 2016 Tentang Tata Cara dimaksud dalam ayat (1) Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi 2 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang • Pasal 4 ayat (2) Bersih dan Bebas dari KKN Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai • Penjelasan Pasal 2 angka 1 kesalahan Korporasi sebagaimana ayat Termasuk dalam kategori penyelenggara (1) antara lain: negara adalah Direksi, Komisaris , pejabat • korporasi memperoleh struktural lainnya pada Badan Pejabat keuntungan/manfaat dari tindak BUMN pidana, dan/atau • korporasi melakukan pembiaran PRINSIP 4 NO’s dan/atau #NoBribery • korporasi tidak melakukan langkah #NoKickback pencegahan #NoGift #NoLuxuriousHospitality
3 Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan • Perlu dilakukan inisiasi upaya sertifikasi • PT Pertamina (Persero) ditetapkan anti korupsi di lingkungan tata kelola sebagai pilot project implementasi ISO BUMN dan swasta 37001 di lingkungan BUMN INSTRUKSI PRESIDEN RI SURAT SEKRETARIS NO. 10 TAHUN 2016 KEMENTERIAN BUMN TENTANG AKSI PENCEGAHAN DAN NO. S-148/S.MBU/04/2019 PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2016 DAN 2017 • Seluruh BUMN wajib melakukan • BUMN yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 37001 sertifikat ISO 37001 agar melaporkan kepada Kementerian BUMN • BUMN menunjuk pejabat satu level di bawah direksi sebagai PIC SURAT MENTERI BUMN NO. S-35/MBU/01/2020 SURAT SEKRETARIS KEMENTERIAN BUMN Pedoman Pengelolaan Sistem NO. S-17/S.MBU/02/2020 Manajemen Anti Penyuapan No. A- 001/M00000/2019-S0 RRD NO. 036/C00000/2018-S0 Telah dibuat STK mengenai Sistem Tanggal 20 Maret 2018 Manajemen Anti Penyuapan Persetujuan Direksi untuk implementasi ISO 37001 di Pertamina PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
4 PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
5 Prinsip-Prinsip ISO 37001:2016 Komitmen pimpinan Kaji secara lebih Review & monitoring organisasi sebagai role mendalam proses- secara berkala untuk proses yang memiliki mengetahui keefektifan model dan personil tingkat risiko lebih system manajemen yang terdepan dalam diterapkan implementasi system manajemen 1 3Komitmen Due 5 Monitoring Manajemen Dilligence & Evaluasi Manajemen Risiko Proporsional 6Komunikasi 2 4Prosedur Kebijakan & prosedur Aware terhadap risiko Komunikasi kepada yang praktikal, dapat yang muncul terkait pihak internal dan diakses dengan mudah, penyuapan pada eksternal yang efektif dan organisasi serta mampu efektif dikomunikasikan dengan melakukan mitigasi jelas dengan baik PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
6 Komitmen Manajemen untuk Implementasi ISO 37001:2016 Manajemen Pertamina berkomitmen untuk menyelenggarakan perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan Pertamina yang bersih dan transparan melalui upaya yang konsisten dan berkelanjutan dengan mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di perusahaan dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan. PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
7 Scope Implementasi ISO 37001:2016 SMAP Lingkup Korporat SPPU Penunjang Keuangan SDM Logistik & Bisnis Infrastruktur Strategy & Investment Policy Development & Government Program Legal Counsel Assurance Management Corporate Ups. & Portf.Co. Secretary Bus.Dev. & Portf Tax Logistics Integration & Optim Corp Comm & Dow.,Gas,Pwr.&NRE Controller & Reporting Investor Relation Bus.Dev.&Portf Infrastructure Corporate Finance Integrat.& Optim HSSE Innovation & New Ventures Enterprise Risk Internal Audit Management Enterprise IT Human Capital Procurement Development Human Capital Management Asset Management Shared Services PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
8 Surat Perintah Direktur Utama Tim Penerapan dan Sertifikasi ISO 37001 SMAP Lingkup Korporat Dewan Pengarah : Direktur Utama Manajemen : 1. Corporate Secretary Puncak 2. Chief Audit Executive Sekretariat : 1. Fungsi Compliance & Corporate Administration 2. Fungsi Quality Management & Standardization FKAP : 1. Fungsi Compliance & Corporate Administration 2. Fungsi Investigation Audit & WBS (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) Anggota : Seluruh perwakilan dari: 1. Direktorat SPPU PRINSIP 4 NO’s 2. Direktorat Logistik & Infrastruktur #NoBribery 3. Direktorat Keuangan #NoKickback 4. Direktorat SDM #NoGift 5. Direktorat Penunjang Bisnis #NoLuxuriousHospitality 6. Fungsi HSSE 7. Fungsi Legal Counsel 8. Fungsi Corporate Secretary 9. Fungsi Corp Comm & IR 10. Fungsi Internal Audit
9 Tahapan Implementasi ISO 37001:2016 SMAP Lingkup Korporat Sertifikasi • Pelaksanaan audit Review Sistem sertifikasi • Tindak lanjut hasil audit • Audit internal • Keputusan sertifikasi • Review manajemen • Persiapan sertifikasi Pengembangan Sistem 5 • Penyusunan kebijakan • Pengembangan sistem 4 • Penyusunan dokumentasi Persiapan 3 • Trainning awareness/ pemahaman 2 terhadap klausul ISO 37001 • Gap analysis 1 Implementasi • Sosialisasi penerapan • Implementasi Sistem PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
10 Struktur Persyaratan ISO 37001 PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
11 Alur Sistem Manajemen Anti Penyuapan PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
12 Ketahui Pengelolaan Risiko Penyuapan PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
13 Konteks Organisasi (Isu Internal dan Eksternal) • Komitmen Manajemen dalam • Ukuran dan struktur organisasi menjalankan kode etik & tata nilai yang besar dan lokasi kerja perusahaan yang berintegritas, bersih, Pertamina yang tersebar, sehingga transparan, anti penyuapan, anti rentang kendali semakin luas dan gratifikasi dan anti KKN. Panjang yang akan menyulitkan • Tata nilai, sistem dan mekanisme proses pengendalian SMAP. • Sektor usaha di bidang energi yang mendukung pelaksanaan SMAP dengan nilai transaksi besar yang sudah terstandarisasi dengan baik. • Tersedianya sarana dan prasarana yang masih rawan dengan Penyuapan • Masih ada laporan WBS Pertamina menunjang dan memadai untuk mengenai dugaan penyuapan. penerapan SMAP, termasuk system • Nilai dan peringkat indeks persepsi korupsi aplikasi penunjangan (mis: e- negara yang masih rendah, menunjukkan masih banyaknya masalah dalam correspondence, aplikasi I-Am, saluran pelaksanaan program anti korupsi, termasuk • WAdBaSn, ydall)p.enguatan peraturan perundangan Penyuapan dan ketentuan dari pemerintah yang • Interaksi dengan Pejabat Publik cukup intens dan bersifat tetap baik dalam hal perizinan, mengatur masalah tindak pidana korupsi, kerangka bisnis, kebijakan, konsultasi dan pelaporan gratifikasi dan penyuapan • Adanya fokus strategi nasional untuk • Kecenderungan adanya intervensi kekuasaan dan kepentingan politik dalam tubuh penerapan ISO 37001 di BUMN dan sektor Pertamina yang sepenuhnya tidak dalam kendali Pertamina. swasta termasuk penguatan dalam WBS • Animo dan antusiasme masyarakat dan • Masih perlunya peningkatan Pendidikan anti penyuapan pada Insan Pertamina, Pihak pihak berkepentingan terkait keberadaan Berkepentingan dan Pejabat Publik. ISO 37001 yang sudah mulai intens dikomunikasikan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) • Penerapan SMAP sudah menjadi komitmen beberapa instansi/Lembaga pemerintahan Strengths Weaknesses PRINSIP 4 NO’s SWOT #NoBribery #NoKickback Opportunities Threats #NoGift #NoLuxuriousHospitality
14 Stakeholders Pertamina PELANGGAN KEMENTERIAN PEMERINTAH BUMN INSTANSI MANAJEMEN PUSAT PERUSAHAAN (KEMENKEU, BPK, BPKP, DIRJEN PAJAK, KPPN, INSPEKTORAT LSM DPR INSTANSI RI LEMBAGA PEKERJA (KEMENPA MASYARAKAT N & RB, MITRA SEKITAR KERJA PPATK, KPK, KLH) PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
15 Sasaran Anti Penyuapan Pertamina MANAJEMEN 1. Zero Tolerance, Zero Bribery (tidak ada kasus PUNCAK suap yang terbukti kebenarannya) Masing-masing 2. Meraih Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 Fungsi 1. Memastikan pencapaian target pengisian Code of Conduct (CoC), Conflict of Interest (CoI), Gratifikasi, e-LHKPN dan Sosialisasi GCG 2. Meningkatkan kesadaran dan kompetensi Pekerja melalui program pelatihan anti penyuapan 3. Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan Pihak Berkepentingan melalui program edukasi anti penyuapan. PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
16 Penerapan SMAP di Pertamina NO MANDATORY DOCUMENT CLAUSE DOKUMEN PERTAMINA 1 Ruang Lingkup (Scope) ISO Pedoman SMAP 37001 4.3 2 Kebijakan SMAP 5.2 Piagam New Pertamina Clean 3 Sasaran & Perencanaan 6.2 Pedoman SMAP SMAP 7.2 Code of Conduct 4 Persyaratan Kepatuhan 6 Tindakan disipliner pelaku 7.2.2 TKO Pemberian Teguran, SP dan pelanggaran Demosi/PHK, PKB 7 Jaminan perlindungan bagi 7.2.2 Juknis Pengelolaan WBS, PKB, penolak dan pemberi laporan Pedoman 8 Kontrol terhadap dokumen 7.5 Sistem P-Office, Portal STK, Pedoman 9 Prosedur Uji Kelayakan Manajemen Korespondensi, Pedoman 10 Prosedur Training Manajemen Kearsipan 8.2 Pedoman Compliance Due Diligence, TKO Due Diligence Project, TKO Promosi & Mutasi Pekerja 7.3 TKO Pembelajaran 12 Prosedur penerimaan hadiah 8.7 Pedoman Pengendalian Gratifikasi, & kemurahan hati dan TKO Sponsorship keuntungan serupa 8.9 Juknis Pengelolaan WBS 13 Prosedur pelaporan, kerahasiaan, pelarangan pembalasan & perlindungan PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
17 Penerapan SMAP di Pertamina NO MANDATORY RECORD CLAUSE DOKUMEN PERTAMINA ISO 37001 1 Tanda bukti penerimaan Kebijakan Anti Penyuapan oleh Personel 7.2.2 Bukti sosialisasi SMAP 2 Komitmen Anti Penyuapan Rekan 8.6 Pakta Integritas Vendor, GTC Bisnis 7.3 Bukti Pelatihan SMAP (materi & 3 Pelatihan anti penyuapan (materi, absensi) peserta) 8.7 Laporan Gratifikasi Online 4 Laporan penerimaan hadiah & keramahtamahan 4.5 Fraud Risk Assessment 6 Hasil penilaian risiko penyuapan 7 Pelaksanaan dan Hasil Uji Kelayakan 8.2 Hasil Uji Kelayakan Rekan Bisnis, Hasil Uji Kelayakan Personel, Hasil 8 Catatan Kompetensi Uji Kelayakan Project (Feasibility 9 Catatan dan Hasil Training SMAP Study) 7.2 Kompetensi Perilaku (Integritas) dalam Uraian Jabatan 7.3 Hasil Tes & Evaluasi Pelatihan 10 Hasil Pemantauan, pengukuran, 9.1 Hasil Pemantauan & Pengukuran analisis dan evaluasi 9.2.2 Sasaran SMAP, Hasil Evaluasi Pelatihan SMAP, 11 Hasil Internal Audit Laporan Internal Audit 12 Hasil Tinjauan Manajemen Puncak 9.3 Laporan Tinjauan Manajemen & Dewan Pengarah Puncak, Dewan Pengarah & FKAP 13 Ketidaksesuaian dan Tindakan 10.1 Form Ketidaksesuaian & Tindakan Perbaikan Perbaikan PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
18 PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
19 Terima Kasih PRINSIP 4 NO’s #NoBribery #NoKickback #NoGift #NoLuxuriousHospitality
Search
Read the Text Version
- 1 - 19
Pages: