Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Panduan PT Baskara Prima Sarana

Buku Panduan PT Baskara Prima Sarana

Published by mylilwill, 2022-09-16 07:16:34

Description: Buku Panduan PT Baskara Prima Sarana

Search

Read the Text Version

BUKU PANDUAN ASURANSI KESEHATAN SIMAS SEHAT CORPORATE PT. BASKARA PRIMA SARANA PERIODE POLIS 2022-2023 Disusun Oleh : PT ASURANSI SINAR MAS Plaza Simas Gedung 1 lantai 7 Jl. Fachrudin No 18, Jakarta Pusat 10250 Telp : 021-3902141 (Hunting) Fax : 021-3911004 Hotline 24 Jam (021) 23567888 [email protected]

PENDAHULUAN Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada PT. Asuransi Sinar Mas dalam memberikan pertanggungan Asuransi Kesehatan Simas Sehat Corporate kepada karyawan, karyawati dan keluarga dari PT. Baskara Prima Sarana. Untuk mempermudah peserta dalam mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari Asuransi Sinar Mas, kami menerbitkan BUKU PANDUAN PESERTA. Buku Panduan Peserta ini dirancang khusus untuk peserta program asuransi kesehatan Simas Sehat Corporate agar dapat menjadi pedoman peserta dalam memahami manfaat dari program asuransi yang dimiliki oleh peserta, ketentuan yang berlaku serta tata cara pengajuan klaim. Simas Sehat Corporate menyediakan program Asuransi Kesehatan untuk PT. Baskara Prima Sarana dengan benefit Jaminan Rawat Inap. Besar manfaat dari setiap jaminan dapat dilihat pada Tabel Jaminan yang diterima bersama dengan buku ini. Dimana Jaminan yang akan diberikan kepada peserta mengacu kepada Polis Simas Sehat Corporate yang berlaku antara PT. Baskara Prima Sarana sebagai pemegang polis dengan PT. Asuransi Sinar Mas sebagai Penanggung. Apabila ada hal-hal yang ingin diketahui lebih lanjut, anda dapat menghubungi layanan Hotline Service kami di (021) 23 567 888. Salam Sehat dan Sejahtera, PT. Asuransi Sinar Mas i

DAFTAR ISI PENDAHULUAN .................................................................................................................. i DAFTAR ISI ........................................................................................................................ ii TABEL JAMINAN RAWAT INAP ............................................................................................. 1 PENJELASAN JAMINAN RAWAT INAP ................................................................................... 2 KONDISI UMUM ................................................................................................................. 5 1. Syarat-syarat Kepesertaan ...................................................................................... 4 2. Masa Pemulihan Jaminan ....................................................................................... 4 3. Masa Berlakunya Jaminan ...................................................................................... 4 4. Asuransi Kesehatan Lainnya ................................................................................... 4 5. Pengecualian ......................................................................................................... 4 PROSEDUR KLAIM .............................................................................................................. 8 1. Klaim Rawat Inap Sistem Provider ............................................................................ 8 3. Klaim Rawat Inap Reimbursement ............................................................................ 9 ii

SIMAS SEHAT CORPORATE PROGRAM JAMINAN RAWAT INAP IP Dalam Rupiah (Rp.) No MACAM JAMINAN (Maksimum per - perawatan) IPS300 PLAN IPS1000 IPS500 1 Biaya Kamar dan Menginap, maks. 180 hari, per-hari 300,000 500,000 1,000,000 2 Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU), maks. 30 hari, 1,500,000 2,500,000 5,000,000 per-hari 3 Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit 15,000,000 25,333,000 50,000,000 4 Biaya Pembedahan (Daftar Pembedahan) Complex 9,000,000 15,200,000 30,000,000 Major 6,750,000 11,400,000 22,500,000 Intermediate 4,500,000 7,600,000 15,000,000 Minor 2,250,000 3,800,000 7,500,000 5 Biaya Pembiusan, maks. 40% dari Biaya Pembedahan Complex 3,600,000 6,080,000 12,000,000 Major 2,700,000 4,560,000 9,000,000 Intermediate 1,800,000 3,040,000 6,000,000 Minor 900,000 1,520,000 3,000,000 6 Biaya Kamar Bedah, maks. 40% dari Biaya Pembedahan Complex 3,600,000 6,080,000 12,000,000 Major 2,700,000 4,560,000 9,000,000 Intermediate 1,800,000 3,040,000 6,000,000 Minor 900,000 1,520,000 3,000,000 7 Kunjungan Dokter di Rumah Sakit, maks. 180 hari, 150,000 250,000 500,000 per-hari 8 Konsultasi Dokter Ahli di Rumah Sakit, maks. 180 hari, 286,000 370,000 685,000 per-hari 9 Perawatan Jururawat pribadi, maks. 180 hari, per-hari 188,000 241,000 441,000 Test Diagnostik sebelum Perawatan Rumah Sakit dan 10 Konsultasi Dokter Spesialis sesudah Perawatan Rumah 1,200,000 2,000,000 4,000,000 Sakit 11 Ambulans 310,000 510,000 1,000,000 12 Perawatan Darurat Gigi akibat Kecelakaan 1,256,000 1,720,000 3,500,000 13 Rawat jalan Darurat akibat kecelakaan 2,513,000 3,756,000 6,933,000 14 Santunan Tunai Harian (peserta BPJS) 300,000 500,000 1,000,000 15 Santunan Duka akibat sakit & Kecelakaan serta cacat 10,000,000 10,000,000 10,000,000 tetap akibat kecelakaan BATASAN KLAIM PER-TAHUN TIDAK TERBATAS Catatan.:. Penggantian Jaminan Rawat Inap adalah sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan atau limit maksimum per-macam jaminan, mana saja yang lebih kecil. -1-

PENJELASAN JAMINAN RAWAT INAP IP Simas Seha Corpora e Program IP memberikan Jaminan akni: 1. Biaya Kamar dan Menginap Mengganti biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar dan menginap, perawatan umum dan makan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit. Batas jaminan yang tercantum dalam Tabel Rawat Inap adalah batas harian dan berlaku untuk maksimum 180 hari perawatan. 2. Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU) Mengganti biaya-biaya harian untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap di Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit untuk masa yang tidak lebih dari 30 hari. 3. Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit Mengganti biaya-biaya yang terjadi selama perawatan Rumah Sakit untuk peralatan dan perawatan Rumah Sakit yang diperlukan secara medis, yang mencakup obat-obatan yang dikonsumsi selama di Rumah Sakit, perban, pemeriksaan laboratorium dan sinar-X, elektrokardiogram, fisiotherapi, infus, administrasi transfusi dan transfusi darah. Termasuk juga dalam jaminan ini adalah biaya administrasi Rumah Sakit. 4. Biaya Pembedahan Mengganti biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah atas operasi sampai dengan jumlah mak im m ang di en kan dalam Daf ar Pembedahan ( e ai dengan Sched le of S rgical Fees). 5. Biaya Pembiusan Mengganti biaya Dokter Bius sampai limit tertentu (tidak melampaui 40% dari biaya pembedahan yang dapat dibayarkan dibawah jaminan biaya pembedahan). 6. Biaya Kamar Bedah Mengganti biaya Kamar Bedah yang dipakai selama pembedahan (tidak melampaui 40% dari biaya pembedahan yang dapat dibayarkan dibawah jaminan biaya pembedahan). 7. Kunjungan Dokter di Rumah Sakit (Hanya untuk perawatan non-bedah). Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit, maksimum satukali kunjungan per-hari. Batas jaminan yang tercantum adalah batasan harian dan berlaku untuk maksimum 180 hari perawatan. 8. Konsultasi Dokter Ahli di Rumah Sakit Mengganti biaya-biaya konsultasi yang dikenakan oleh seorang Dokter ahli untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit, yang direkomendasikan tertulis oleh Dokter yang merawat. 9. Perawatan Jururawat Pribadi Mengganti biaya-biaya perawatan oleh seorang jururawat yang terdaftar dan berijazah selama perawatan di Rumah Sakit, sampai dengan maksimum 180 hari, yang diminta untuk merawat Tertanggung secara khusus dan jika hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Dokter atau Dokter Bedah yang bertugas. Batas jaminan seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Polis adalah batas harian. -2-

10. Biaya Test Diagnostik sebelum Perawatan Rumah Sakit & Konsultasi Dokter Spesialis sesudah Perawatan Rumah Sakit Mengganti biaya-biaya konsultasi Dokter Spesialis dan Tes Laboratorium dalam waktu 15 hari sebelum perawatan Rumah Sakit. Dan mengganti biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter untuk konsultasi lanjutan dalam waktu 30 hari setelah lepas rawatRumah Sakit. 11.Biaya Ambulans Mengganti biaya yang dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang memberikan jasa ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung ke Rumah Sakit pada saat yang diperlukan/keadaan darurat. Jaminan ini juga termasuk untuk perpindahan antar Rumah Sakit yang diperlukan secara medis/direkomendasikan dokter yang merawat. Batas wilayah dalam setiap penggunaan Ambulan adalah dibatasi per provinsi kecuali untuk wilyah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi. 12. Perawatan Darurat Gigi Akibat Kecelakaan Mengganti biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang terjadi pada gigi alamiah yang benar-benar sehat, hanya jika perawatan dilakukan dalam 24 jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera dan dilakukan dalam klinik gigi atau Rumah Sakit yang terdaftar secara resmi. 13. Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan Mengganti biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan untuk perawatan sebagai pasien berobat jalan pada klinik atau Rumah Sakit manapun yang 14. Santunan Tunai Harian (Peserta BPJS) Mengganti biaya kamar dengan santunan tunai harian apabila seluruh biaya Rumah Sakit telah dibayarkan full oleh BPJS. Pengantian dilakukan sesuai dengan plan kelas kamar peserta dan maksimum 60 hari per tahun. 15. Santunan Duka akibat sakit & kecelakaan serta cacat tetap akibat kecelakaan Memberikan santunan jika Tertanggung meninggal dunia akibat penyakit yang di jamin di dalam Polis ataupun akibat Kecelakaan serta memberikan santunan untuk cacat tetap total akibat kecelakaan dengan nilai penggantian maksimum sesuai limit dalam ikhtisar polis. Ketentuan Khusus Jaminan Rawat Inap 1. Toleransi Kelas Kamar Dalam hal terjadi Rawat Inap yang tidak sesuai dengan Plan yang menjadi Hak Tertanggung, terdapat kondisi khusus yang diberlakukan oleh Polis : Apabila kela kamar ang menjadi Hak Ter angg ng idak er edia di R mah Saki dan a a dinyatakan penuh oleh pihak Rumah Sakit, maka Tertanggung diberikan toleransi untuk menggunakan kelas kamar yang lebih tinggi maksimum Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Ketentuan tersebut hanya berlaku selama Perawatan. Pembayaran Klaim selain biaya kelas Kamar tetap mengacu pada limit benefit masing-masing peserta yang tercantum pada Ikhtisar Poli . Catatan: Pada bagian ba ah Tabel Jaminan Ra a Inap ercan m Batasan Klaim per Tahun tidak terbatas , maksudnya adalah bahwa setiap peserta dapat menggunakan benefit Rawat Inap berkali-kali dalam 1 tahun, tetapi penggantian atau yang dijamin polis untuk 1 kali perawatan adalah maksimum sesuai dengan limit Plan masing-masing peserta. Gunakanlah kelas kamar yang sesuai dengan Plan Anda. Hal ini untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya selisih biaya perawatan. Apabila sampai terjadi selisih biaya perawatan, maka selisih tersebut akan menjadi -3- tanggungjawab peserta.

Contoh Perhitungan Klaim Jaminan Ra at Inap Simas Sehat Corporate Program IP Seorang karyawan yang memilih Plan IP300 dirawat di Rumah Sakit di Jakarta selama 3 hari karena menderita Myoma Uteri (Operasi kategori Sedang). Karyawan tersebut dirawat pada kelas kamar Rp. 370.000,-/hari. Perhitungan biaya yang diajukan oleh karyawan dan biaya yang diganti oleh Asuransi adalah sebagai berikut: No. Jaminan Diajukan (Rp.) Dibayarkan (Rp.) 1 Biaya Kamar dan Menginap (3 hari, @ Rp. 370.000,-) 1.110.000 1.050.000 2 Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit 14.000.000 14.000.000 3 Biaya Pembedahan 9.000.000 9.000.000 TOTAL 24.110.000 24.050.000 -4-

KONDISI UMUM A. SYARAT-SYARAT KEPESERTAAN Karyawan/wati PT. Baskara Prima Indonesia Usia peserta 0 hingga 60 tahun. Jika usia lebih dari 60 tahun s/d 65 tahun wajib mengisi formulir khusus dan telah disetujui /oleh Asuransi Sinarmas. Anggota keluarga adalah keluarga seperti suami/istri/anak B. MASA PEMULIHAN JAMINAN Masa pemulihan Jaminan adalah 14 hari dari saat Lepas Rawat Inap. Contoh : Tuan A dirawat di Rumah Sakit selama 10 hari karena operasi usus buntu. Jika karena segala hal yang berhubungan dengan usus buntu tersebut, Tuan A harus dirawat lagi di Rumah Sakit, maka : 1. Jika terjadinya masih dalam waktu 14 hari dari saat lepas rawat inap, maka akan dianggap sebagai lanjutan dari operasi yang pertama. Limit penggantian = sisa limit dari perawatan pertama 2. Jika terjadinya setelah lebih dari 14 hari dari saat lepas rawat inap,.maka akan dianggap sebagai kejadian baru. Limit Penggantian = Limit Semula/Penuh C. MASA BERLAKUNYA JAMINAN 1. Bagi peserta yang masuk sejak tanggal efektif Polis, berlaku sejak tanggal efektif Polis. 2. Bagi peserta yang masuk setelah tanggal efektif Polis, berlaku sejak tanggal masuk menjadi peserta sesuai tanggal pada endorsemen yang diterbitkan PT Asuransi Sinar Mas. D. ASURANSI KESEHATAN LAINNYA 1. Jika karyawan/wati mempunyai Asuransi Kesehatan lain yang sejenis, maka dalam hal terjadi klaim, yang bersangkutan dapat memilih untuk klaim ke salah satu Asuransi Kesehatan tersebut atau ke PT. Asuransi Sinar Mas 2. Sisa biaya yang tidak diganti oleh Asuransi Kesehatan pertama dapat diajukan ke PT. Asuransi Sinar Mas atau sebaliknya. Pengajuan klaim memakai kwitansi dan akseptasi legalisir dari Asuransi yang pertama. E. PENGECUALIAN UMUM Kecuali jika secara khusus dimasukkan dalam Ikhtisar Polis atau melalui penerbitan Endorsemen, Polis ini tidak menjamin pelayanan-pelayanan, produk atau kondisi berikut ini : Tindakan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan diri sendiri atau setiap percobaan kearah itu, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran atau setiap usaha pelanggaran hukum atau perlawanan atas penangkapan maupun penahanan secara hukum Cedera atau penyakit yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung akibat perang, segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan maupun tidak, tindakan kriminal atau teroris, mengemban tugas militer secara penuh waktu, keikutsertaan secara langsung sebagai pelaku dalam huru-hara, pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan. Segala jenis pembedahan Refraktif dan LASIK termasuk segala akibat yang ditimbulkannya. Alat bantu pendengaran dan pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran. Pemeriksaan mata atau refraksi mata untuk maksud penyesuaian kacamata yang bersangkutan. Kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, keguguran (bagi peserta yang tidak -5-

mengikutsertakan pasangannya), aborsi, perawatan pre-natal (sebelum kelahiran) dan post-natal (setelah kelahiran) dan semua komplikasinya, kecuali yang dijamin di bawah Jaminan Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Rawat Melahirkan. Setiap perawatan yang berhubungan dengan pembedahan, metode-metode mekanis dan kimiawi untuk pengaturan kelahiran, perawatan yang berhubungan dengan kemandulan dan perawatan atas menstrual disorder/gangguan menstruasi. Istirahat untuk penyembuhan atau perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/ pemulihan seperti lelah mental atau lelah fisik; penyakit kelamin, penyalahgunaan obat bius atau kecanduan minuman keras (alkohol). Penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk diisolasi atau dikarantinakan (contoh Severe Acute Respiratory Syndrome/SARS atau sindrom Pernapasan Sangat Akut, dan wabah penyakit. Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) seperti : Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Penyakit atau Ketidakmampuan Secara Fisik yang dibawa sejak lahir) seperti : Thalassemia Hemofilia Congenital Hemangioma Polydactil Congenital Hydrocephalus Atresia Ani Atresia Billier Congenital Strabismus Fistula Pre-Auriculer Congenital Glaucoma Infantile Hypospadia Mamae Aberans Plano Valgus Plano Valus Kista Ductus Thyroiglossus Kista Dermoid Diabetes Juvemil Atrial Septal Defect Ventricular Septal Defect Patent Ductus Arteriosus Penyakit/kelainan lain yang secara medis dikategorikan sebagai Kelainan Bawaan. Segala jenis hernia yang timbul sampai usia 12 (dua belas) tahun dan penyakit ayan (Epilepsi) kecuali yang disebabkan oleh trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah dijamin oleh Polis ini secara berkesinambungan. Semua perawatan/pengobatan/operasi dengan tujuan kecantikan/kosmetik termasuk operasi rekonstruksi, operasi plastik oleh sebab apapun dan bedah kecantikan oleh sebab apapun. Perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan berat badan. Biaya-biaya perawatan khusus atau pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama perawatan-inap di Rumah Sakit Biaya-biaya yang bisa diklaim melalui Asuransi Tenaga Kerja atau BPJS. Hanya kelebihan biaya dari BPJS atau Organisasi Jaminan Sosial yang akan dibayarkan; atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis ini, mana saja yang lebih rendah. Biaya-biaya yang dikenakan untuk pelayanan yang bukan merupakan pengobatan seperti tapi tidak terbatas pada : penggunaan telepon, televisi dan fasilitas sejenis. Pemeriksaan/pengobatan yang berhubungan dengan kejiwaan (stress) termasuk setiap perawatan untuk kelainan fungsi fisik atau mental termasuk fisiologis atau manifestasi penyakit jiwa (psychosomatic); atau kondisi yang diakibatkan oleh penyakit syaraf -6-

(neurosis). Setiap pemeriksaan kesehatan atau fisik secara rutin atau berkala, terapi fisik, test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa kondisi yang dijamin atau pemeriksaan yang tidak Diperlukan Secara Medis. Setiap perawatan atau obat-obatan atau pemeriksaan yang sifatnya preventif (suplemen, vitamin kecuali sebagai penunjang obat dan obat penenang) Perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang diakui. Perawatan/Pengobatan yang berhubungan dengan gangguan tumbuh kembang pada anak anak (delayed development), misal autisme, terapi wicara, terapi jalan, dll. Tidak ada santunan yang dapat dibayarkan bila Karyawan atau Tanggungan Karyawan dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya (gratis). Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua akibat-akibatnya. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex) termasuk adanya HIV atau akibat-akibatnya. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi/pencemaran radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari hasil proses fissi/reaksi/pemecahan nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir. Penyakit atau cedera yang ditimbulkan oleh semua jenis perlombaan (kecuali lomba lari), menyelam dengan alat bantu pernafasan, arung jeram, panjat tebing, berburu, polo, lomba ketangkasan berkuda, balap mobil/motor, olahraga musim dingin dan olahraga professional Penerbangan pribadi kecuali sebagai penumpang dalam penerbangan komersial yang berjadwal dan mempunyai izin untuk membawa penumpang pada rute-rute tertentu. Pemerik aan r in n k j an pre en if eper i Pap mear (pemerik aan Labora ori m pada Hapus Vagina untuk mengetahui ada tidaknya sel-sel kanker). Pemeriksaan dan Pengobatan yang tidak diakui secara luas dibidang kedokteran, seperti akupuntur, chiropractic, shin she, dukun patah tulang, herbal dan lain-lain serta akibat-akibat yang ditimbulkannya. Pembelian obat-obatan yang dapat dibeli secara bebas, seperti tapi tidak terbatas pada : minyak tawon, minyak kayu putih, counterpain, pasta gigi, betadine, cairan pembersih contact lens. Pembelian obat-obatan yang bukan diapotik yang diakui, seperti : Toko Obat, Toko Obat Tradisional, Pasar Swalayan. Pembelian alat-alat bantu untuk pemeriksaan atau pengobatan seperti clinitest, alat pacu jantung, hearing aid (kecuali yang dijamin dibawah jaminan Special Care), Elastic perban dan lain-lain. Pembelian/Pemberian Obat-obatan dalam jumlah yang berlebihan. Pemeriksaan Laboratorium yang tidak berhubungan dengan diagnosa Penyakit, kecuali jaminan GCU yang dijamin secara khusus dibawah jaminan Rawat Jalan. -7-

PROSEDUR KLAIM dari biaya-bi RAWAT INAP SISTEM PROVIDER Peserta menunjukan kartu Simas Sehat Card & Kartu Identitas/KTP ke petugas Rumah Sakit Provider RS Provider akan menghubungi Asuransi Sinar Mas untuk memberikan konfirmasi Rawat Inap maupun Tindakan - Asuransi Sinar Mas akan memberikan konfirmasi ke RS Provider Pada saat pasien akan pulang, RS harus menginformasikan ke ASM dengan memberikan perincian biaya perawatan ASM akan mengkonfirmasikan ke RS, nilai biaya yang dijamin oleh Asuransi dan nilai yang dijamin oleh Peserta (excess klaim) dengan menerbitan Akseptasi dan dikirimkan ke HRD sebagai notification Peserta WAJIB, menandatangani seluruh biaya perawatan yang timbul, termasuk excess klaim (jika ada). Kwitansi Asli dari Rumah Sakit beserta perincian Biaya perawatan atau obat yang tidak dijamin Asuransi dibayarkan langsung di Rumah Sakit Provider. RAWAT INAP SISTEM REIMBURSEMENT Klaim Rawat Inap -8-

a. Fotocopy Kartu Peserta b. Formulir klaim yang telah diisi & ditandatangani oleh Tertanggung & Dokter yang merawat atau Dokter Bedah (jika ada pembedahan) c. Kwitansi asli serta perincian biaya perawatan asli dari Rumah Sakit d. Fotocopy Resume Medis atau Medical Record e. Dokumen penunjang lainnya (contoh: fotocopy hasil pemeriksaan lab, kronologis kejadian atau kecelakaan, surat keterangan lahir) PENTING UNTUK DIKETAHUI 1. Seluruh dokumen klaim tersebut harus diserahkan kepada PT. Asuransi Sinar Mas sesegera mungkin dan tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan dari saat terjadinya perawatan. Jika lebih dari 3 bulan, klaim dianggap kadaluwarsa dan tidak dapat diproses. 2. Setiap akan klaim harus menyerahkan Foto Copy Kartu Peserta Asuransi. 3. Asuransi dapat melakukan proses ulang klaim walaupun dokumen-dokumen di atas telah dilengkapi, apabila diperlukan. 4. Jika ada penggantian/penutupan nomor rekening agar langsung menghubungi Asuransi Sinar Mas melalui HRD agar tidak terjadi tolakan (reject) pada saat pembayaran. 5. Segera daftarkan pasangan dan atau anak karyawan melalui HRD. 6. Apabila terjadi kelebihan biaya (excess claim), maka peserta wajib membayar excess tersebut. -9-


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook