Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Panduan Pelatihan - PP-JFPH-AHLI-2021-05

Panduan Pelatihan - PP-JFPH-AHLI-2021-05

Published by aurorara.adek, 2021-08-28 02:57:26

Description: Panduan Pelatihan - PP-JFPH-AHLI-2021-05

Search

Read the Text Version

PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS TINGKAT KEAHLIAN ANGKATAN V TAHUN 2021 Status: Terakreditasi oleh PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Lembaga Administrasi Negara BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SDM lms.pusdiklat.kominfo.go.id KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Jl. Raya Kelapa Dua No. 49-D Kebon Jieruk, Jakarta Barat 11550 Telp./Faks. 021 - 5482390

KATA PENGANTAR Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas), Kementerian Komunikasi dan Informatika berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Pejabat Fungsional Pranata Humas. Salah satunya melalui penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas (Pelatihan JFPH) Tingkat Keahlian. Pelatihan JFPH Tingkat Keahlian Angkatan V Tahun 2021 diselenggarakan secara daring (online) dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS) Pusdiklat Kementerian Kominfo, sehingga tahapan-tahapan pelatihan dapat dikendalikan dan dipantau dengan baik. Buku panduan penyelenggaraan ini disusun sebagai: 1. Pedoman bagi peserta dalam mengikuti kegiatan pembelajaran, ceramah, latihan dan praktik. 2. Pedoman bagi pengajar, penceramah dan instruktur untuk menyajikan bahan pembelajaran, ceramah dan latihan/praktik sesuai dengan kurikulum, silabus, susunan acara yang telah ditetapkan. 3. Pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan Pelatihan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pelatihan ini kami sampaikan terima kasih. Jakarta, 24 Agustus 2021 Koordinator, Digitally signed by Hendratno DN: cn=Hendratno, ou=Badan Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, o=Kementerian Komunikasi dan Informatika, l=Jakarta Pusat, st=DKI Jakarta, c=ID Date: 2021.08.24 13:21:48 +07'00' Hendratno, ST. MTI. i

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................................. i DAFTAR ISI........................................................................................................................... i I. PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 II. DASAR-DASAR PENYELENGGARAAN.................................................................. 2 III. TUJUAN DAN SASARAN.......................................................................................... 4 A. TUJUAN ............................................................................................................. 4 B. SASARAN.......................................................................................................... 4 IV. KOMPETENSI.............................................................................................................. 5 V. TENAGA PENGAJAR................................................................................................ 7 VI. METODE PEMBELAJARAN ....................................................................................... 8 VII. PESERTA.................................................................................................................... 10 VIII. KURIKULUM.............................................................................................................. 11 IX. EVALUASI PELATIHAN............................................................................................ 13 A. EVALUASI PESERTA........................................................................................ 13 B. EVALUASI TENAGA PENGAJAR.................................................................. 15 C. EVALUASI PENYELENGGARAAN ................................................................ 15 D. PEMANTAUAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELATIHAN............... 15 X. WAKTU PENYELENGGARAAN .............................................................................. 16 XI. BIAYA ....................................................................................................................... 17 XII. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SELAMA PELATIHAN ....................... 18 A. TATA TERTIB SELAMA PROSES PEMBELAJARAN DARING....................... 18 B. HAK DAN KEWAJIBAN................................................................................. 22 C. TEKNIS PELAKSANAAN PELATIHAN ONLINE............................................. 23 D. LAIN-LAIN ...................................................................................................... 24 XIII. TIM PELAKSANA ..................................................................................................... 25 i

I. PENDAHULUAN Pelayanan informasi dan Kehumasan merupakan bagian penting dari diseminasi informasi dalam bingkai pengaturan keleluasaan memperoleh informasi publik. Pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik untuk mendapatkan kepercayaan, komitmen dan partisipasi yang lebih luas. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang memiliki keterampilan dan keahlian dalam menjalankan pelayanan informasi dan menyelenggarakan fungsi kehumasan secara proporsional dan profesional. Dalam rangka meningkatkan peranan aparat pemerintah di bidang pelayanan informasi dan kehumasan, telah diterbitkan peraturan mengenai sistem karier yang berorientasi pada pengembangan profesionalitas melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) dan Angka Kreditnya. Dalam Surat Keputusan tersebut diatur tentang pejabat fungsional dengan kedudukan tugas sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah termasuk mengenai tugas-tugas fungsional dan jenjangnya. Sebagai Instansi Pembina sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. 1

II. DASAR-DASAR PENYELENGGARAAN 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570). 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika. 6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. 2

9. Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika. 10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. 11. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 584/K.1.PDP.09/2019 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional. 12. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 695 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika 13. DIPA Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2021. 3

III. TUJUAN DAN SASARAN A. TUJUAN Meningkatkan kompetensi dan merupakan pelatihan pembentukan bagi calon pejabat fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Tingkat Keahlian. B. SASARAN Terwujudnya pejabat fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat Keahlian yang profesional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. 4

IV. KOMPETENSI Sesuai dengan Rancang Bangun Pembelajaran Program Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, maka Kompetensi Dasar yang harus dikuasai oleh peserta Pelatihan JFPH Tingkat Keahlian setelah mengikuti mata pelatihan adalah sebagai berikut: 1. Menganalisis muatan teknis substansi lembaga dengan baik dan benar; 2. Memahami Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dengan baik dan benar; 3. Menganalisis praktik etika kehumasan pemerintah dengan baik dan benar; 4. Menganalisis konteks makro kehumasan pemerintah dengan baik dan benar; 5. Menerapkan komunikasi efektif dengan baik dan benar; 6. Membuat pedoman dan acuan aktivitas kehumasan pemerintah dengan baik dan benar; 7. Membuat strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah dengan baik dan benar: 8. Menganalisis strategi lobi, negosiasi, advokasi, public affairs dan international relations dengan baik dan benar: 9. Menyusun pengelolaan komunikasi program pemerintah dengan baik dan benar; 10. Membuat laporan rekomendasi audit komunikasi kelembagaan pemerintah dengan baik dan benar; 11. Menerapkan teknik penulisan ilmiah dengan baik dan benar; 5

12. Menerapkan penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan dengan baik dan benar; 13. Menerapkan manajemen media kehumasan pemerintah dengan baik dan benar; 14. Menerapkan cyber public relations dengan baik dan benar; 15. Menerapkan public speaking dengan baik dan benar; 16. Menerapkan manajemen event dengan baik dan benar; 17. Menerapkan penghitungan angka kredit dengan baik dan benar; 18. Membangun kelompok dinamis selama penyelenggaraan Pelatihan; 19. Menerapkan pengembangan kepribadian dengan baik dan benar; 20. Menyusun laporan hasil pemecahan masalah kehumasan berdasarkan observasi lapangan dengan baik dan benar; 21. Mengidentifikasi masing-masing keunggulan dan kelemahan dalam menganalisis kasus kehumasan dalam lembaga; 22. Mengidentifikasi pengetahuan dan pemahaman dalam proses pelatihan. 6

V. TENAGA PENGAJAR Tenaga Pengajar yang mengampu pada masing-masing mata pelatihan terdiri dari: 1. Widyaiswara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Pengajar/Instruktur di bidang komunikasi dan kehumasan 3. Pakar dan Praktisi 7

VI. METODE PEMBELAJARAN Pembelajaran dilakukan secara daring (online), dengan menerapkan beberapa metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan mata Pelatihan yang diampu oleh tenaga pengajar.  Kuliah/ceramah  Tanya jawab  Diskusi  Latihan/Praktikum  Kerja Kelompok  Simulasi/Role Playing  Observasi Lapangan secara virtual Proses belajar mengajar akan menggunakan alternatif kegiatan pembelajaran di bawah ini, tergantung dari masing-masing mata pelatihan: No. Kegiatan Deskripsi Pilihan Media Pembelajaran Pembelajaran Slide Bahan Ajar Buku/Modul Bahan 1 Self Study Pembelajaran mandiri secara Ajar Video rekaman terprogram dengan Podcast rekaman Audio rekaman memanfaatkan bahan Referensi lainnya pembelajaran pada Learning Video conference Live chatting Management System (LMS) yang Audio conference dapat dipelajari berulang dengan membaca bahan ajar dan referensi lainnya, menonton video, mendengarkan podcast 2 Virtual Pembelajaran Peserta di kelas Classroom virtual, baik secara individu atau kelompok pada LMS pembelajaran atau koneksi 8

internet dengan menggunakan teknologi komunikasi melalui video conference, audio conference, chatting 3 Content Pembelajaran Peserta dengan Video rekaman Development melakukan pengembangan atau Audio rekaman pengayaan materi belajar baik Slide secara individu atau kelompok Resume pada LMS pembelajaran atau Bentuk konten koneksi internet dengan lainnya menggunakan teknologi komunikasi melalui membaca referensi/artikel/berita lainnya, menonton video-berita, mendengarkan radio 4 Group Pembelajaran pendalaman Video conference Discussion materi secara terbimbing pada Audio conference LMS pembelajaran atau koneksi Live chatting internet dengan menggunakan Forum diskusi online teknologi komunikasi melalui, video Kegiatan pembelajaran yang akan digunakan dapat dilihat pada susunan acara atau disampaikan sebelum sesi mata pelatihan berlangsung. 9

VII. PESERTA Peserta Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan V Tahun 2021 berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan surat pemanggilan dari Pusdiklat Kementerian Komunikasi dan Informatika. 10

VIII. KURIKULUM Mata pelatihan yang terdapat pada Pelatihan ini terdiri dari kelompok Muatan Dasar, Muatan Inti, dan Muatan Penunjang. Rincian mata pelatihan adalah sbb: NO. MATA PELATIHAN JP MUATAN DASAR 1. Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) 6 2. Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian 6 3. Etika Kehumasan 6 MUATAN INTI 1. Konteks Makro Kehumasan 6 2. Komunikasi Efektif 6 3. Manajemen Kehumasan Pemerintah 10 4. Strategi Pengelolaan Isu Kebijakan Pemerintah 10 5. Diplomasi Publik 5 6. Manajemen Komunikasi Program Pemerintah 10 7. Audit Komunikasi Pemerintah 10 8. Penulisan Ilmiah 9 9. Penulisan dan Penyunting Naskah Kehumasan 10 10. Manajemen Media Kehumasan Pemerintah 15 11. Cyber Public Relations 10 12. Public Speaking 10 13. Manajemen Event 10 11

14. Penghitungan Angka Kredit Pranata Humas Tingkat Keahlian 10 MUATAN PENUNJANG 1. Dinamika kelompok 7 2. Pengembangan Kepribadian 5 3. Observasi Lapangan 10 4. Seminar Kelompok 6 5. Ujian Tertulis 3 TOTAL JAM PELAJARAN (JP) 180 12

IX. EVALUASI PELATIHAN Untuk menjaga mutu Pelatihan, maka dilakukan evaluasi Pelatihan. Evaluasi yang dilakukan pada pelatihan ini terdiri dari Evaluasi Peserta, Evaluasi Tenaga Pengajar, dan Evaluasi Penyelenggaraan. Selain itu, juga dilakukan Pemantauan pelatihan. A. EVALUASI PESERTA Evaluasi terhadap peserta dilakukan melalui serangkaian penilaian oleh pengajar dan penyelenggara terhadap peserta. Penilaian terhadap peserta meliputi dua aspek yaitu nilai pengetahuan dan nilai sikap perilaku dan kehadiran. No Aspek dan Indikator Penilaian Bobot (%) 1. Nilai Aspek Pengetahuan a. Ujian 20 % 50 % b. Latihan/Praktikum 20 % c. Diskusi/Seminar 10 % Jumlah nilai pengetahuan 50 % 2. Nilai Aspek Sikap, Perilaku, dan Kehadiran a. Integritas 5% - Kejujuran dalam melaksanakan tugas dalam setiap tahap diklat (A) b. Etika 5% 50% - Kesopanan dalam berperilaku setiap tahap pelatihan (B) - Kesantunan dalam bertutur kata (C) c. Kedisiplinan 10 % 13

- Ketepatan hadir dalam mengikuti setiap kegiatan setiap tahap pelatihan (D) d. Kerja sama 10 % 10 % - Kepatuhan terhadap tata tertib 10 % setiap tahap pelatihan (E) - Kontribusi dalam penyelesaian tugas dalam setiap tahap pelatihan (F) - Tidak mendikte atau mendominasi kelompok (G) - Menghargai pendapat orang lain (H) e. Prakarsa - Membantu terciptanya iklim pelatihan yang kondusif (I) - Aktif mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran (J) - Mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan (K) f. Kehadiran - Ketepatan waktu dalam mengisi Daftar Hadir Jumlah nilai Sikap Perilaku dan Kehadiran 50 % Kategori Predikat Kelulusan dan Kualifikasi Nilai 1. Sangat Memuaskan : nilai rata-rata 95,0 – 100 2. Memuaskan : nilai rata-rata 90,0 – 94,9 3. Baik Sekali : nilai rata-rata 80,0 – 89,9 4. Baik : nilai rata-rata 70,0 – 79,9 5. Kurang (Tidak Lulus) : nilai di bawah 70,0 14

B. EVALUASI TENAGA PENGAJAR 1. Evaluasi terhadap pengajar dilakukan melalui pengisian formulir evaluasi tenaga pengajar oleh peserta dan penyelenggara. 2. Pengisian formulir evaluasi tenaga pengajar dilakukan setelah proses pembelajaran satu mata Pelatihan berakhir. 3. Link formulir evaluasi tenaga pengajar diberikan di LMS sesuai mata Pelatihan dan pengajar terkait. C. EVALUASI PENYELENGGARAAN 1. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan dilakukan melalui pengisian Formulir Evaluasi Penyelenggaraan oleh peserta. 2. Pengisian Formulir Evaluasi Penyelenggaraan dilakukan sebelum Penutupan Pelatihan. 3. Link formulir Evaluasi Penyelenggaraan diberikan di LMS. D. PEMANTAUAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PELATIHAN 1. Proses penyelenggaraan Pelatihan dipantau oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik c.q. Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik selaku unit organisasi yang mendapatkan pendelegasian kewenangan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Pranata Humas. 2. Kegiatan pemantauan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk. 15

X. WAKTU PENYELENGGARAAN Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Keahlian Angkatan V Tahun 2021 diselenggarakan selama 26 hari mulai tanggal 29 Agustus s.d. 23 September 2021. Jumlah total Jam Pelajaran (JP) yaitu sebanyak 180 JP. Kegiatan dan proses pembelajaran selama pelatihan dilaksanakan pada hari kerja. 16

XI. BIAYA Biaya penyelenggaraan Pelatihan ini dibebankan pada DIPA Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021. 17

XII. HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SELAMA PELATIHAN A. TATA TERTIB SELAMA PROSES PEMBELAJARAN DARING 1. Tertib Waktu 1.1. Peserta login ke LMS Pusdiklat Kemkominfo dan hadir pada Zoom room meeting minimal 30 menit sebelum pembelajaran dimulai. 1.2. Peserta wajib mengisi daftar hadir setiap hari di LMS Pusdiklat. Daftar Hadir akan dibuka setiap hari pelatihan pada pukul 07.00 WIB pagi. Pengisian Daftar Hadir diberi batas hingga pukul 08.15 WIB. Jika Peserta mengisi daftar hadir lebih pukul 08.15 WIB, maka maksimal hanya ada pilihan \"Terlambat\". Jika mengisi daftar hadir tepat waktu, maka Peserta mendapat nilai 100 untuk kehadiran hari tersebut, sedangkan jika terlambat hanya mendapat nilai 80. 1.3. Peserta wajib hadir minimal 95% dari jumlah total Jam Pelatihan (JP). Ketidakhadiran maksimal adalah 5% dari jumlah total JP. 1.4. Dalam hal kehadiran Peserta kurang dari 95% dari jumlah total JP, maka tidak diizinkan mengikuti uji komprehensif dan dinyatakan gugur. 1.5. Peserta diberikan waktu rehat dan ishoma sesuai dengan susunan acara Pelatihan yang ditetapkan. 18

2. Tertib Berpakaian dan Berpenampilan 2.1. Peserta pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang warna putih (motif polos) dan berdasi, celana panjang warna hitam. 2.2. Peserta wanita wajib mengenakan blus/atasan lengan panjang warna putih (motif polos) dan bersyal, rok/celana panjang hitam. Bagi yang berhijab, menyesuaikan. 2.3. Baju batik dikenakan jika ada kelas pada malam hari. 3. Tata Tertib Berperilaku dalam Sesi Video Conference 3.1. Setiap peserta wajib me-rename nama akun masing-masing dengan format: Nama-Lengkap_Instansi saat bergabung di ruang Video Conference yang menggunakan Zoom. 3.2. Selama proses pembelajaran, peserta wajib mengenakan pakaian sesuai tata tertib berpakaian. 3.3. Selama proses pembelajaran, peserta menggunakan background video camera yang diberikan oleh Penyelenggara melalui LMS. 3.4. Peserta wajib memasang pasfoto resmi sesuai ketentuan (latar belakang merah) di aplikasi Zoom saat off camera. 3.5. Peserta diharapkan telah mempelajari materi paling lambat sehari sebelum sesi Video Conference berlangsung. 3.6. Peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama Pelatihan berlangsung. 3.7. Peserta tidak diperkenankan melakukan kegiatan atau tugas lain di luar aktivitas pembelajaran selama Pelatihan berlangsung dengan dibuktikan on camera. 3.8. Peserta diwajibkan untuk mematikan suara (unmute) pada saat sesi dimulai, kecuali jika terdapat sesi diskusi atau tanya jawab, atau jika diperintahkan oleh pengajar atau 19

penyelenggara untuk menyalakan suara pada saat-saat tertentu. 3.9. Peserta membentuk pengurus kelas yang terdiri atas ketua dan wakil ketua kelas. 3.10. Pengurus kelas bertugas berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pengajar berkaitan dengan materi Pelatihan pada waktu sesuai susunan acara Pelatihan. 3.11. Pengurus kelas menunjuk salah satu peserta untuk memimpin doa sebelum kegiatan pembelajaran dimulai. 3.12. Peserta wajib meminta izin kepada penyelenggara apabila hendak meninggalkan sejenak sesi pembelajaran. 3.13. Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dikarenakan sakit atau izin karena urusan penting wajib melapor kepada penyelenggara. 3.14. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diinformasikan lebih lanjut kepada peserta. 4. Tata Tertib dalam Sesi Diskusi atau Tanya Jawab pada sesi Video Conference 4.1. Setiap peserta Pelatihan wajib aktif berpartisipasi dan berdiskusi pada sesi yang disediakan. 4.2. Bagi yang ingin bertanya, diharapkan mengaktifkan fitur raise hand (mengangkat tangan) pada aplikasi Zoom. 4.3. Pertanyaan dapat diajukan melalui fitur chat pada aplikasi Zoom, maupun langsung bertanya menggunakan microphone. 4.4. Peserta dilarang mengangkat isu politik dan SARA (suku, agama, ras), melontarkan ujaran kebencian (hate speech), dan menjelekkan nama baik individu, kelompok atau 20

golongan tertentu dalam memberikan tanggapan, komentar, atau berdiskusi. 5. Tata Tertib saat Pelaksanaan Ujian Tertulis secara Online 5.1. Ujian Tulis secara online bersifat closed-book. 5.2. Dilarang mengunjungi website lain selain website LMS Pusdiklat Kemkominfo. 5.3. Dilarang merekam atau mengambil screenshot soal ujian online baik sebagian maupun seluruhnya, dan/atau mengunggah atau mengirimnya ke internet dan media apapun. 5.4. Dilarang saling berkomunikasi antar sesama peserta Pelatihan. 5.5. Peserta Wajib menyalakan camera video conference yang mengarah ke wajah saat mengerjakan ujian online. 5.6. Durasi, jumlah soal, dan bentuk soal ujian akan diinformasikan di LMS. 5.7. Timer atau hitungan waktu pengerjaan ujian dimulai sejak Peserta memulai ujian online. 5.8. Jika sudah selesai menjawab semua soal, Peserta dipersilakan langsung mengumpulkan (submit) jika telah menyelesaikan ujian walau durasi ujian belum habis. 5.9. Jika timer atau hitungan waktu pengerjaan ujian sudah habis, soal akan terkirim atau diselesaikan secara otomatis oleh LMS. 5.10. Apabila terdapat soal yang Anda anggap memiliki kekeliruan teknis (salah ketik, salah huruf, dll), silakan sampaikan kepada penyelenggara melalui Helpdesk Pusdiklat (URL: https://pusdiklat.kominfo.go.id/helpdesk/index.php?a=add&ca tegory=24) dengan menyebutkan Nama Anda, teks 21

pertanyaan soal yang menurut Anda keliru, dan/atau teks pilihan jawaban yang menurut Anda keliru. 6. Tata Tertib Grup Chatting di Telegram 6.1. Grup Telegram Peserta merupakan wadah komunikasi dan informasi antara peserta dan penyelenggara 6.2. Setiap anggota grup wajib menjaga suasana grup agar tetap nyaman dan kondusif. 6.3. Dilarang memposting hal-hal yang tidak berkaitan dengan pembelajaran Pelatihan JFPH dan/atau pembinaan JFPH 6.4. Dilarang memposting dan membahas isu-isu politik dan SARA (suku, agama, ras), serta menyinggung atau menjelekkan individu/kelompok/golongan tertentu. 6.5. Keluhan, masukan, dan saran terkait penyelenggaraan Pelatihan disampaikan melalui Helpdesk Pusdiklat Kominfo pada url: https://pusdiklat.kominfo.go.id/helpdesk 6.6. Hal-hal lain yang belum diatur akan disampaikan kemudian. B. HAK DAN KEWAJIBAN 1. Hak Peserta 1.1. Peserta berhak mendapatkan akun LMS Pusdiklat Kemkominfo. 1.2. Peserta berhak mendapatkan akses terhadap bahan Pelatihan (modul, materi, dll) serta sumber daya pelatihan lainnya (link, gambar, dll) yang tersedia di LMS sesuai dengan susunan acara. 1.3. Peserta yang lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) yang dapat digunakan untuk perolehan angka kredit. 22

1.4. Peserta yang tidak lulus berhak diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Pelatihan yang tidak dapat digunakan untuk perolehan angka kredit. 1.5. Peserta dengan peringkat terbaik berhak memperoleh Piagam Penghargaan. 1.6. Peserta berhak mendapatkan penggantian biaya komunikasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 2. Kewajiban Peserta 2.1. Peserta wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara. 2.2. Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian program Pelatihan sesuai dengan susunan acara yang ditetapkan. 2.3. Peserta wajib menjaga hubungan baik dan tenggang rasa dengan peserta lainnya, penyelenggara, dan tenaga pengajar. 2.4. Peserta wajib bersikap jujur dan bertanggung jawab. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib, maka peserta bersedia menerima ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara. C. TEKNIS PELAKSANAAN PELATIHAN ONLINE 1. Peserta mempelajari secara mandiri cara menggunakan LMS Pusdiklat Kemkominfo dapat dipelajari pada file “Juknis Learning Management System (LMS) Pusdiklat Kemkominfo” yang disediakan di LMS. 2. Peserta melakukan pengisian atau pembaruan data di LMS dan mengunggah pasfoto dengan latar belakang merah dan pas foto 23

background merah. Untuk pria, mengenakan jas dan berdasi. Untuk wanita, mengenakan blazer dan syal/jilbab. 3. Peserta wajib mengisi data dengan lengkap dan benar, karena akan digunakan sebagai bahan untuk pengajuan Kode Registrasi Alumni ke Smartbangkom LAN dan nomor STTP ke Instansi Pembina c.q. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. 4. Peserta dapat membuka link video conference (menggunakan aplikasi Zoom) yang telah disediakan di LMS untuk melakukan sesi video conference. 5. Peserta mempelajari secara mandiri hal-hal teknis terkait pemanfaatan aplikasi video conference untuk kelancaran proses pembelajaran. 6. Peserta dapat mengunduh (download) modul dan bahan tayang untuk setiap mata pelatihan, yang disediakan di LMS. 7. Peserta diharapkan membaca modul-modul yang telah diunggah ke LMS sebelum pembelajaran dimulai. 8. Sesi materi akan disediakan atau dibuka di LMS pada H-1 sebelum mata pelatihan berlangsung agar peserta dapat mempelajarinya sebelum sesi materi. D. LAIN-LAIN 1. Peserta diharapkan untuk menyimpan username dan password akun LMS masing-masing. Jika peserta gagal login ke LMS sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut, maka akun LMS peserta akan terblokir secara otomatis. 2. Hal-hal yang belum tertera dalam panduan ini akan diatur kemudian. 24

XIII. TIM PELAKSANA SUSUNAN SEKRETARIAT PELAKSANA PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS TINGKAT KEAHLIAN ANGKATAN V TAHUN 2021 1. Pembina : Isnaldi, S.T., M.TI. 2. Koordinator : Hendratno, S.T., M.TI. 3. Asisten Bidang Akademis : Rachmawati Rahayu, M.Commun. 4. Asisten Bidang Pembelajaran : Juliana Erlinar Harahap, S.E. 5. Asisten Bidang Administrasi : Sapri 6. Pelaksana : a. Eka Budi Febriyarso, S.E. b. Ruslan Abdul Manaf PPNPN : a. Verni Yulianti, S.E. b. Achmad Syarifuddin, S.Pd.I. c. Abdul Hamid 25


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook