Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku saku ZI WBK Kejati Banten

Buku saku ZI WBK Kejati Banten

Published by badueny, 2020-12-04 01:51:45

Description: Buku saku ZI WBK Kejati Banten

Search

Read the Text Version

Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berada pada pengelolaan Dinas Pertanian Provinsi Banten yang dikuasai oleh PT. Trimegah Adiarta. · Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Tanah milik Pemerintah Provinsi Banten seluas 30.000 m2 berlokasi di Jl. Raya Cilegon Desa /Kelurahan Sukmajaya Kota Cilegon yang dikuasai oleh PD. BPRS Cilegon. · Memberikan Pendampingan Hukum terkait Penanganan KLB penyelesaian penanganan Covid-19 terkait kegiatan alkes dan jasa dengan menggunakan dana biaya tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Provinsi Banten. · Melaksanakan Ekspose dengan PT . PLN terkait permohonan pendapat hukum. · Melaksanakan Eksope dengan PT. Indonesia Power terkait permohonan pendapat hukum. · Melaksanakan Rapat dengan Staf Kepresidenan terkait Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper - Kunciran · Melaksanakan Ekspose dengan PT. PLN (Persero) Pendam- pingan Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Kompensasi jalur Transmisi (Right of Way) SUTET 500kV Cikupa – Kem- bangan. · Melaksanakan Ekspose lanjutan dengan BPN Kota Tangerang Selatan terkait Pendampingan pengadaan tanah jalan Tol Serpong – Balaraja. · Melaksanakan Ekspose dengan Dinas Pertanian Provinsi Banten terkait Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020. · Memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT. Sucofindo terkait Penyelesaian Permasalahan Piutang antara PT. Sucofindo dengan PT. Biaro Jaya Mandiri. · Melaksanakan Ekspose dengan BPKAD Provinsi Banten terkait Permohonan Legal Opinion (LO) Penempatan Deposito kepada Bank Umum. · Melaksanakan Ekspose dengan PT. Indonesia Power terkait Permohonan Legal Opinion (LO) Pelaksanaan Perkuatan Lereng Galian pada Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 dengan daya 49 081946334455

terpasang 2 x 1000 MW di Suralaya. · Melaksanakan Ekspose dengan PT. PLN (Persero) UIP Interkoneksi Sumatera Jawa terkait Kegiatan Pembangunan Transmisi SUTET 150 KV Cikupa – Kembangan. · Melaksanakan Ekspose dengan Dinas Pertanian terkait Permohonan Pendampingan pemberian Bimbingan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Kacang Tanah. · Melaksanakan Ekspose dengan Kemeterian PUPR Direktorat Jendral Sumber Daya Air terkait Permohonan Pendapat Hukum dan Pelaksanaan Perubahan Kontrak pada Pelaksanaan Pembangunan Bendungan Karian. · Melaksanakan Ekspose dengan PT. PLN terkait Permohonan Pendampingan Pengadaan Lahan untuk pembangunan Transmisi SUTET 500 KV Balaraja - Cikupa dan Fasilitasi Mediasi dengan PT. Korindo Heavy Industry. · Melaksanakan Ekspose dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya terkait Pendampingan Proyek Strategis kegiatan Balai Prasarana Permukiman wilayah Banten Tahun Anggaran 2020. · Melaksanakan Ekspose dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten terkait Permohonan Pendampingan kegiatan Pembangunan Penyediaan Perumahan, Kegiatan Penatagunaan Pengembangan Perumahan dan Kegiatan Penyelenggaraan Pengadaan Lahan Tahun 2020. · Melaksanakan Ekspose dengan Dinas PUPR Provinsi Banten terkait Permohonan Pendampingan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2020. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Status Tanah Lapas Narkoba yang beralamat di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang · Melaksanakan Ekspose dengan Sekretariat Daerah Provinsi Banten terkait Pendapat Hukum Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada Balai Besar 50 081946334455

Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian pada Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR terkait kegiatan Pengadaan Tanah di lingkungan BBWS C3. · Memberikan Pendampingan Hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait Program Strategis Provinsi Banten dana DAK SMA. · Memberikan Pendampingan Hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait Program Strategis Provinsi Banten dana DAK SMK. · Melaksanakan Ekspose dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR terkait Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Preservasi Jalan Pandeglang-Rangkasbitung- Cigelung. · Memberikan Bantuan Hukum kepada PT. Sucofindo (Persero) Cabang Cilegon terkait Penyelesaian Piutang terhadap PT. Truba Jaya Engineering. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR terkait kegiatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada PT. Indonesia Power terkait Program Coal Switching. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah II pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika terkait Pengadaan Tanah Relokasi Stasiun Geofisika Tangerang. · Melaksanakan kegiatan MoU antara PT. Pelabuhan Indo- nesia II (Persero) Cabang Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten. · Melaksanakan Ekspose dengan BPN Kota Cilegon terkait Dokumen atau data Aset milik Provinsi Banten yang berada dalam pengusaan PD. BPRS Cilegon. · Melaksanakan Ekspose dengan PT. Indonesia Power terkait Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum Lain mengenai Program Coal Firing. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada Dinas PUPR Provinsi Banten terkait Pendampingan kegiatan 51 081946334455

Pembangunan Stadion Utama di Kawasan Sport Centre. · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada DPRD Provinsi Banten terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sidang Perkara Perdata No : 70/PDT.G/2020/PN SRG di PN Serang. · Melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi kepada Gubernur Banten terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sidang Perkara Perdata No : 70/PDT.G/2020/PN SRG di PN Serang. · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sidang Perkara Perdata No : 70/PDT.G/2020/PN SRG di PN Serang. · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada DPRD Provinsi Banten terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sidang Perkara Perdata No : 90/PDT.G/2020/PN SRG di PN Serang. · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada Gubernur Banten terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sidang Perkara Perdata No : 90/PDT.G/2020/PN SRG di PN Serang. · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada BPKAD Provinsi Banten terkait Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan sidang Perkara Perdata No : 90/PDT.G/2020/PN SRG di PN Serang. · Melaksanakan Ekspose dengan Gubernur Banten terkait Permohonan Pendapat Hukum mengenai penetapan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Khusus Banten Tahun Anggaran 2020. · Pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait Program dan Kegiatan DAK Fisik Penugasan SMK Tahun Anggaran 2020. · Pendampingan Hukum kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian pada Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR terkait pelaksanaan kegiatan Sungai dan Pantai I Tahun 2020 dan Sungai dan Pantai II Tahun 2020 di Provinsi Banten pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber 52 081946334455

Air Cidana - Ciujung - Cidurian. · Melaksanakan Ekspose dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten terkait Permohonan Pendapat Hukum mengenai Status Hukum Direktur PT. Respati Jaya Pratama pada pekerjaan pembangunan Lingkar Selatan Dinas PUPR Kota Cilegon. · Pendampingan Hukum terkait Pemanfaatan Aset PT. Pelindo II · Melaksanakan Sidang di Komisi Informasi Publik terkait Permohonan Informasi Publik mewakili Kejaksaan Tinggi Banten. · Melaksanakan Kegiatan MoU antara PT. Bank Negara Indo- nesia (persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Banten · Melaksanakan Kegiatan MoU antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Banten · Melaksanakan Kegiatan MoU antara PT. Bank Rakyat Indo- nesia (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Banten · Menghadiri Undangan Polda Banten terkait Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan penerapan anggaran guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada PT. PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa terkait penitipan uang ganti rugi Tapak Tower PT. Sinar Puspa. · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada PT. PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa terkait penitipan uang ganti rugi Tapak Tower PT. Korindo · Memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada PT. PLN UIP Interkoneksi Sumatera Jawa terkait penitipan uang ganti rugi Tapak Tower PT. Taman Telaga King. · Melaksanakan Sidang perkara perdata PT. Angkasa Pura II di Pengadilan Negeri Tangerang. · Melaksanakan sidang perkara perdata PT. PLN UIP ISJ di Pengadilan Negeri Serang sebagai Tergugat VII. · Melaksanakan sidang perkara PKPU mewakili PT. Sucofindo cabang Cilegon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. · Melaksanakan Sidang perkara perdata mewakili Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri 53 081946334455

Jakarta Selatan. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada PT. PLN UIP ISJ terkait Pendelegasian penawaran Konsinyasi PT. Sinar Puspa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada PT. PLN UIP ISJ terkait Pendelegasian penawaran Konsinyasi PT. Taman Telaga King di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. · Memberikan Pendampingan Hukum kepada PT. PLN UIP ISJ terkait Pendelegasian penawaran Konsinyasi PT. Korindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. · Memberikan Tindakan Hukum Lain Selaku Mediator kepada Dinas PUPR dengan PT. AMKA (Persero) terkait Penonaktifan Akun PT. AMKA (Persero) yang dikenai sanksi daftar hitam oleh Dinas Perkim Provinsi Banten BIDANG PENGAWASAN · Dari anggaran awal Rp. 151.000.000, kemudian karena pengurangan anggaran untuk Covid-19 maka Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten direvisi menjadi Rp. 120.800.000 untuk TA 2020; · Terhadap kegiatan Inspeksi Umum/ Pemantauan/ Inspeksi Khusus (051) dengan anggaran Rp64. 550.000 telah terserap sebanyak Rp. 49.580.000 dan ditambah Rp. 10.980.000 untuk Reviu Laporan Keuangan; · Terhadap pengaduan yang ditindak lanjuti melalui Klarifikasi yakni menjadi 7 (tujuh) Laporan Pengaduan terserap untuk menangani 5 (lima) Laporan Pengaduan, sisa dua (2) Laporan Pengaduan; · Untuk pengaduan yang ditindak lanjuti melalui Inspeksi Kasus yakni menjadi tiga (3) Laporan Pengaduan, telah terserap untuk menangani dua (2) Laporan Pengaduan, sisa satu (1) Laporan Pengaduan; 54 081946334455

“ Melalui Zona Integritas membangun Wilayah Bebas Korupsi yang telah dicanangkan pada tanggal 13 Januari 2020 dan telah dibangun dalam kurun waktu hinggga November 2020 ini, Kejaksaan Tinggi Banten berupaya dan bertekad untuk mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), selalu ramah dan bersahabat dengan masyarakat dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat di wilayah hukum Provinsi Banten. 55 081946334455

081946334455


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook