PROPOSAL PEMILIHAN PASANGAN MUDA INSPIRATIF DAN BERPRESTASI “NIKAH MUDA (BERSEMI) BERKAH, SUKSES, MULIA” DISUSUN OLEH: AKHMAD AZHAR BASYIR, A. Md. Kep & LESA MARA PEPE, A. Md. AK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2022
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyusun Proposal yang penulis beri judul “Nikah Muda Bersemi (Berkah, Sukses, dan Mulia)”. Proposal ini sebagai syarat untuk mengikuti seleksi pemilihan pasangan muda inspiratif dan berprestasi Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan dukungan, sehingga proposal ini selesai sesuai dengan yang direncanakan, terima kasih dihaturkan terutama kepada: 1. Bapak Hidayaturahman S,Sos, M.Si, selaku Kepala dinas pemuda, olahraga, dan pariwisata (Disbudpar) kota Banjarbaru beserta jajaran yang telah memberikan arahan dan bimbingan selama proposal ini dikerjakan, hingga seleksi berlangsung. 2. Kedua orang tua dari pihak suami dan istri penulis yang sangat mendukung dan mendorong agar penulis mengikuti seleksi dan memberikan inspirasi bagi semua orang. 3. Keluarga besar Bapak Ir.Hasanul Basri, Drs. Arsono Nyidem, dan Bapak Samadi yang sudah menjadi keluarga angkat dari Lesa sejak menjadi mualaf hingga sekarang 4. Ust. M. Lugiarto dan jemaah musholla Shilatul Arham, Sungai Besar, Banjarbaru yang sudah menjadi pembimbing dan support spritual bagi penulis. 5. Kelurga, kerabat, dan sahabat dari penulis yang juga mendukung dan menjadi bagian dari penyusunan proposal ini. Penulis menyadari bahwa proposal ini memiliki banyak kekurangan, karena keterbatasan dan kemampuan penulis, untuk itu saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan. Akhirnya dengan segala keterbatasan, penulis berharap proposal ini dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi semua pihak, khususnya generasi dan pasangan muda di Banua Kalimantan Selatan Banjarbaru, April 2022 Penulis ii
Daftar Isi KATA PENGANTAR................................................................................................................................. ii BAB I............................................................................................................................................................ 4 PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 4 A. Latar Belakang................................................................................................................................ 4 B. Rumusan Masalah ........................................................................................................................ 10 C. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................................... 10 BAB II ........................................................................................................................................................ 11 PEMBAHASAN ........................................................................................................................................ 11 A. Histori Pernikahan........................................................................................................................ 11 B. Wujud Nyata Inspirasi dan Prestasi ........................................................................................... 16 C. Kendala yang Dihadapi ................................................................................................................ 20 D. Upaya yang Dilakukan ................................................................................................................. 22 BAB III....................................................................................................................................................... 27 PENUTUP.................................................................................................................................................. 27 A. Kesimpulan.................................................................................................................................... 27 B. Saran .............................................................................................................................................. 28 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................ 31 LAMPIRAN............................................................................................................................................... 33 iii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Definisi Pernikahan atau perkawinan menurut Hukum formal Negara Indonesia disebutkan dalam Undang-undanNo.1 Tahun 1974 yaitu Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.dari definisi ini jelas pernikahan menurut hukum negara erat kaitannya dengan hukum dan nilai-nilai agama yang diyakini oleh sepasang suami istri agar tecipta pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah jika menurut ajaran Islam. Pernikahan dalam perspektif Islam adalah sebuah ibadah, bahkan ibadah terlama selama seorang manusia hidup. Dalam sebuah hadist disebutkan Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َف ْليَتَّ ِق اللَ فِي ال ِن ْص ِف ال َبا ِقي، ِإذَا تَ َز َّو َج ال َع ْبد فَقَ ْد َك َّم َل نَ ْص َف ال ِد ْي ِن “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625). Artinya melalui pernikahan maka sudah separuh agama kita miliki, dan sempurnakan separuhnya lagi dengan ketakwaan kepada Allah. Saking penting sebuah pernikahan, Allah menyuruh para pemangku kebijakan dan kekuasaan kaum muslimin untuk menikahkan para pemuda bujang yang sudah siap menikah agar terjamin kesucian lahir batin dan terhindar dari dosa zina., dan bahkan Allah berjanji akan menjamin rezekinya. Sebagaimana dengan tegas disebutkan Allah dalam Alquran Surah An Nur (24) ayat 32 yang berbunyi:
َواَ ْن ِكحوا ا ْْ َليَا ٰمى ِم ْنك ْم َوال ّٰص ِل ِح ْي َن ِم ْن ِع َبا ِدك ْم َواِ َم ۤا ِٕىك ْم ِا ْن َيّك ْون ْوا فقَ َر ۤا َء ي ْغنِ ِهم ّل ّٰلا ِم ْن فَ ْض ِله َوّل ّٰلا َوا ِسع َع ِل ْيم “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” Allah melarang kita untuk mendekati zina, dalam Alquran Surah Al Isra (17) ayat 32 yang berbunyi: َو َْل تَ ْق َربوا ٱل ِزنَ ٰى ۖ ِإنَّهۥ َكا َن ٰفَ ِح َشة َو َسا َء َسبِيل Artinya: \"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.\" (QS. Al-Isra: 32). Janganlah kita mendekati, ya jangan mendekati artinya bukan sekedar tidak melakukan dosa zina, tapi Allah menegaskan kita untuk tindakan preventif (pencegahan) daripada aktifitas-aktifitas yang mengarah pada perzinahan, seperti pacaran, ikhtilath berduaan yang bukan mahram, menonton film pornografi, dan sebagainya. Menurut Samsurizal (2021), pernikahan merupakan serangkaian peristiwa yang mampu membangun sebuah komplikasi peradaban manusia, yang mesti dilestarikan, peristiwa itu adalah peristiwa fitrah. Pertama, pernikahan sebuah fitrah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, diantaranya fitrah manusia itu adalah bertumbuh dan berkembang. Kedua, pernikahan adalah peristiwa fiqiyah, menunjukkan seseorang telah melaksanakan suatu hukum agama yang asal hukumnya sunat, menjadi penyebab terjadinya waris-mewarisi disebabkan hubungan kekerabatan (sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah An Nisa (4) ayat 12), dalam ayat tersebut digunakan kata azwaj yang secara leksikan berarti pasangan (suami-istri) yang menunjukkan secara jelas hubungan kewarisan antara suami dan istri. Ketiga, pernikahan adalah peristiwa dakwah dimana ketika seseorang melangsungkan akad pernikahan, maka dia menegakkan syari’at Islan, menjalankan sunnah baginda Rasulullah shallahu alaihi wassalam. Keempat, penunjukkan hubungan sosial yang semula sebuah keluarga kecil, menjadi bergabung keluarga besar, dan kelima peristiwa budaya, membentuk budaya yang kokoh, keakraban yang asri dari dua budaya yang berbeda, akhirnya menyatu, walaupun di dalamnya banyak karakter 5
namun melebur menjadi budaya Islam, “ummah al-wahidah”. Inilah yang diharapkan Islam sebagai agama Tauhid. Dalam Islam tidak ada batasan usia khusus tentang berapa batas minimal seorang pemuda atau pemudi boleh menikah. Namun, baginda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam mengisyaratkan bahwa batasan minimalnya adalah ketika seseorang mencapai baa-ah, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َيا َم ْع َش َر ال َّش َبا ِب َم ِن ا ْستَ َطا َع ِم ْنكم ا ْلبَا َءةَ فَ ْليَتَ َز َّو ْج فَإِ ّنَه أَ َغض ِل ْلبَ َص ِر َوأَ ْح َصن ِل ْل َف ْر ِج َو َم ْن َل ْم يَ ْستَ ِط ْع َفعَ َل ْي ِه ِبال َّص ْو ِم َفإِنَّه لَه ِو َجاء “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400). Imam Nawawi berkata makna baa-ah dalam hadits di atas terdapat dua pendapat di antara para ulama, namun intinya kembali pada satu makna, yaitu sudah memiliki kemampuan finansial untuk menikah. Jadi bukan hanya mampu berjima’ (bersetubuh), tapi hendaklah punya kemampuan finansial, lalu menikah. Para ulama berkata, “Barangsiapa yang tidak mampu berjima’ karena ketidakmampuannya untuk memberi nafkah finansial, maka hendaklah ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim). Dalam hadist ini, Rasulullah menggunakan kata syabab yang sering kita maknai sebagai pemuda. Syabab adalah seorang yang telah mencapai masa akil baligh dan usianya belum mencapai 30 tahun, biasanya pada rentang usia sekitar 14-17 tahun. Tanda yang sering dipakai adalah datangnya mimpi basah (ihtilam) untuk laki-laki dan haid untuk perempuan. Namun, selain itu salah satu syarat ‘aqil baligh adalah adanya sifat rasyid atau kecendikiaan, sederhananya orang memiliki sifat rasyid mampu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan akal sehat dan berdasar, dapat menimbang baik dan buruk (mumayyiz), memiliki kemampuan untuk memilih yang lebih penting dan urgent, serta bersikap mandiri. Salah satunya ketika men-tasharuf / memanajemen harta secara bijak. 6
Selain itu emosinya juga stabil dan dewasa berpikir, tidak hanya matang secara seksual. (Adhim, 2021). Di sisi lain, secara hukum formal Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah melalui pertimbangan dan musyawarah dari berbagai elemen baik pemerintah, ulama, aktifis HAM, perlindungan anak, dan sebagainya. Terkait kedewasaan berpikir dan bersikap tersebut, maka untuk usia minimal pernikahan disebutkan batas sekitar umur 19 tahun baik untuk mempelai pria maupun wanita, ini tertuang dalam Undang-undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan sebagai perubahan dari Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Jika menikah di bawah usia itu, maka harus melalui dispensasi dari pengadilan, artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu, jika dan hanya jika keadaan \"menghendaki\" dan tidak ada pilihan lain (ultimatum remedium). Pernikahan terutama di usia muda (dalam hal ini penulis membedakan dengan konteks usia dini / usia dibawah yang diatur undang-undang RI) tentu sesuatu yang mulia dan untuk tujuan yang sangat mulia pula, menjaga keturunan sekaligus kesucian, keimanan, serta ketakwaan. Namun, fakta di lapangan banyak terjadi penyimpangan dan kekurangan. Apalagi Indonesia Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASSEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Data yang dihimpun dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) menunjukkan, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020 permohonan dispensasi kawin yang masuk sebanyak 34.413 perkara, di mana sebanyak 33.664 diantaranya dikabulkan oleh pengadilan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai, persoalan dispensasi perkawinan tersebut semakin mengukuhkan terjadinya praktik perkawinan usia anak secara masif yang dilatar-belakangi oleh situasi pandemi Covid-19, adanya budaya toleran terhadap perkawinan anak, serta dimensi kemiskinan. (Kompas.com, 2021). Menurut BPS, pernikahan dini tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77 %), Jawa Barat (20,93 %) dan Jawa Timur (20,73 %). Pada tahun 2017 pernikahan dini juga didominasi tiga propinsi ini. Kalimantan Selatan (21,53%), Jawa Timur (18,44%) dan Jawa Barat (17,28%). Lebih mencemaskan lagi, ternyata Kalimantan Selatan secara konsisten dalam waktu tiga tahun terakhir selalu berada di peringkat teratas. (Kalsel.kemenag.go.id., 2020). Plt Deputi, Bidang Pengendalian Penduduk, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardhani menyatakan pernikahan dini bisa memicu tingginya angka perceraian. \"Pasangan muda biasanya belum bisa mempersiapkan kehidupan keluarga, sehingga rentan 7
terjadi perceraian,\" kata Dwi disela-sela seminar bertajuk Implikasi Proyeksi Penduduk Terhadap Perencanaan Pembangunan di Depok. (Berita Satu.com, 2018). Pernikahan usia dini ini juga disebut memicu tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Komisioner Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, mengatakan, dalam pernikahan usia dini dipastikan fungsi-fungsi keluarga banyak yang tidak jalan. Menurut Jasra, sejumlah faktor dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dalam pernikahan dini. Faktor- faktor itu dalam proses berjalannya waktu berumah tangga akan mengarah kepada kekerasan.( kpai.go.id, 2017). Kita patut bersyukur pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sudah mensahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 yang lalu, walaupun oleh beberapa kalangan akademisi dan aktifis masih banyak kekurangan pada undang-undang tersebut. Namun, tetap kita apresiasi usaha pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat pada pembentukan Undang-undang tersebut dalam menahan laju kekerasan seksual termasuk di dalamnya terkait KDRT. Disisi lain, pemuda dan pemudi yang memilih tidak menikah dulu meskipun sudah memasuki usia yang diperbolehkan oleh hukum negara (19 tahun) dengan alasan mau fokus sekolah, kuliah ataupun bekerja, ternyata banyak juga yang terjerumus ke dalam aktifis pacaran yang mengarah pada pergaulan bebas (free sex). Hal ini dibuktikan dengan diantaranya tingginya peredaran kondom apalagi menjelang Valentine Day (borneonews.com, 2021), maraknya kasus prostitusi online di kalangan siswi di SMA dan mahasiswi di perguruan tinggi, Adalah Fahira, Senator DPD asal Jakarta mengungkapkan, saat ini sebanyak 80 persen praktik-praktik prostitusi yang terjadi di Indonesia melibatkan para perempuan muda dibawah usia 30 tahun. Sementara, kebanyakan yang berlaku sebagai germo dan mucikari adalah laki-laki. “Tapi yang harus dingat, kebanyakan mereka tercebur ke dunia pelacuran saat masih belia. Bahkan ada yang baru berumur 13 tahun sudah dijual ke laki-laki hidung belang. Paling banyak itu usia 16 sampai 23 tahun. Bahkan diantaranya masih banyak yang berstatus pelajar dan mahasiswa.” (jabarprov.go.id, 2015). Kemudian buktinya lainnya adalah tingginya angka aborsi di kalangan remaja dan anak muda Indonesia, dari sebuah hasil penelitian disusun berdasarkan sampel yang diambil dari sejumlah fasilitas kesehatan di enam wilayah Indonesia. Penelitian ini mengungkap ada 37 8
aborsi pada 1.000 wanita usia produktif bereproduksi (15-49 tahun) setiap tahunnya di Indonesia. Angka prediksi itu cenderung cukup tinggi jika dibandingkan dengan aborsi di negara Asia lainnya. Dari 4,5 juta kelahiran per tahun di Indonesia, sekitar 760.000 atau 17 persennya tidak diinginkan atau direncanakan. Aborsi paling banyak dilakukan wanita yang sudah menikah berusia 30-39 tahun dengan tingkat pendidikan SMA. Kebanyakan wanita dalam penelitian tersebut melakukan aborsi karena tidak ingin punya anak lagi. Tetapi mereka juga tidak memakai alat kontrasepsi apapun. eberapa wanita lainnya melakukan aborsi karena ingin meneruskan pendidikan sebelum menikah. Sementara sekitar empat persen lainnya melakukan aborsi untuk menjaga kesehatan fisik. (solopos.com, 2020). Angka 2 (dua) juta ini tentu bukanlah angka yang kecil, apalagi terkait jiwa manusia/calon manusia dan juga membahayakan kesehatan dan keselamatan sang ibu, Kita tentu masih ingat kasus seorang mahasiswi cantik, Novia Widyasari yang bunuh diri di hadapan kuburan ayahnya karena tidak tahan telah mengaborsi bayinya bahkan sudah 2 kali terjadi karena dipaksa pacar dan orang tua pacarnya, dimana pacarnya adalah seorang oknum polisi. Bukti-bukti diatas ditambah lagi dengan tingginya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur, masih ingat juga dalam memori kita kasus para santriwati yang dipaksa berhubungan badan oleh pengasuh pesantrennya dan santriwati itu semuanya di bawah umur, bahkan melahirkan bayi dimana bayi itu digunakan sang pengasuh pesantren untuk kedok mencari dana yang masuk ke rekening pribadinya. Dari berbagai fenomena memprihatinkan diatas, boleh jadi tingginya kasus kehamilan di luar nikah juga meningkatkan kasus pernikahan usia dini/ anak sehingga permintaan dispensasi ke pengadilan pun meningkat tajam, karena fakta di lapangan seringkali kita temui seperti itu. Sehingga, penulis berkesimpulan yang harus kita kritisi bukanlah sisi pernikahannya yang sebenarnya merupakan hal suci, mulia, dan salah satu ibadah dalam ajaran Islam. Namun, yang kita kritisi adalah persiapan dan proses menuju sebuah pernikahan tersebut. Disinilah penulis (Akhmad Azhar Basyir dan Lesa Mara Pepe), berusaha mengambil jalan tengah (wasathan) terkait permasalah pernikahan muda ini, dengan mengusung konsep Nikah Muda BERSEMI (Berkah, Sukses, Dan Mulia) berdasarkan 9
perngalaman kisah nyata perjuangan penulis menuju pernikahan usia muda (sekali lagi bukan usia dini) dan bagaimana penulis mengatasi berbagai problematika dalam rumah tangga selama ini. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang yang dipaparkan penulis maka dapat ditarik rumusan masalah antara lain: 1. Bagaimana Pernikahan Muda yang ideal? 2. Bagaimana perjalanan sejarah nikah muda yang dilakukan oleh Azhar dan Lesa? 3. Apa saja wujud nyata inspirasi dan prestasi yang diraih Azhar dan Lesa selama menjadi pasangan nikah muda berkah, sukses, mulia? 4. Apa saja kendala yang dihadapi Azhar dan Lesa saat menuju pernikahan dan selama berumah tangga? 5. Apa saja kiat dan upaya yang dilakukan oleh Azhar dan Lesa untuk mengatasi kendala tersebut? C. Maksud dan Tujuan Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka maksud dan tujuan proposal ini adalah antara lain adalah untuk: 1. Mengetahui Pernikahan Muda yang berkah, sukses, mulia. 2. Mengetahui perjalanan sejarah nikah muda yang dilakukan oleh Azhar dan Lesa. 3. Mengetahui wujud nyata inspirasi dan prestasi yang diraih Azhar dan Lesa selama menjadi pasangan nikah muda berkah, sukses, mulia. 4. Mengetahui kendala yang dihadapi Azhar dan Lesa saat menuju pernikahan dan selama berumah tangga. 5. Mengetahui kiat dan upaya yang dilakukan oleh Azhar dan Lesa untuk mengatasi kendala tersebut. 10
BAB II PEMBAHASAN A. Histori Pernikahan Sejarah pernikahan yang akan kami ceritakan ini merupakan ringkasan ulang dari perjuangan hidup nyata seorang Mualaf dari Agama Kristen dari Suku Dayak Maanyan, serta perjuangan pernikahan muda nya bersama seorang pemuda muslim dari suku Banjar, yang dituangkan di dalam buku karya Lesa Mara Pepe (Istri) serta Akhmad Azhar Basyir (Suami) sebagai editornya. Bukunya berjudul, “Ku Jemput Islam dengan Cinta-Mu” diterbitkan oleh penerbit lokal Zukzez Express di tahun 2015 silam, telah terjual lebih dari hampir seribu eksemplar dan telah dibaca serta menginspirasi ribuan orang di seluruh Indonesia. Buku ini diberi kata pengantar dan testimoni oleh tokoh-tokoh mualaf seperti Irena Handono, Insan Mokoginta, Hanny Kristianto, dan Felix Siauw. Berikut kisah nyatanya: Semua bermula di tahun 2011, tepatnya di bulan Nopember, ketika tidak ada satupun dari kedua belah pihak akan menyangka bertemu, berjuang bersama, dan berakhir bahagia karena perbedaan suku, agama, dan, budaya (Semua semata karena takdir dan keridhoan dari Allah subhanahu wa ta’ala) Di Tahun tersebut, Akhmad Azhar Basyir (Azhar) adalah seorang pemuda sederhana, mahasiswa akademi keperawatan di salah satu kampus negeri (Poltekkes kemenkes Banjarmasin), dia terkenal aktif di kampus di Himpunan Mahasiswa dan kegiatan Rohis (Rohani Islam), saat itu Azhar tengah mengikuti kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN). Azhar di kala itu sedang bertugas menjaga stand keperawatan, melakukan pemeriksaan tekanan darah dan konsultasi kesehatan. Ternyata di antara pengunjung yang hadir, ada seorang gadis mahasiswi seangkatan Azhar dari kampus kesehatan yang berbeda (Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari) bernama Lesa Mara Pepe (Lesa) ikut menjadi pasien memeriksakan kesehatan nya, dia diajak teman satu kostnya yang kebetulan mahasiswi di Poltekkes juga. Azhar yang terbiasa fokus pada pemeriksaan, dan terbiasa berusaha menundukkan pandangan dengan lawan jenis (bukan mahrom), apalagi di depannya adalah gadis yang saat itu tidak berhijab layaknya teman-teman Azhar yang 11
muslimah (karena memang Lesa seorang non muslim), Azhar tidak sadar bahwa ternyata sedari awal si mahasiswi tersebut terkagum dan terpesona saat giliran diperiksa kesehatannya oleh Azhar. Kejadian pun mengalir begitu saja, pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai protokol, Azhar tetap tidak sadar tentang hal tersebut, sementara Lesa sedari tadi hanya fokus menatap Azhar tanpa paham apa yang diucapkan Azhar, dan Lesa pun menyimpan rasa tersebut hingga sampai ke kost tanpa ada kelanjutannya lagi. Waktu terus berlalu begitu cepat, dua tahun berlalu, pertengahan 2013. Azhar dan Lesa menjalani kuliah masing. Karir Azhar sebagai mahasiswa pun mengantarkannya menjadi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Poltekkes Kemenkes Banjarbaru di sejak tahun 2012 hingga 2013. Peristiwa yang akan mengawali perjuangan dua sejoli Azhar pun bermula di kostnya Lesa, Kost Meirnanda namanya. Ketika itu beberapa Azhar datang ke pelataran Kost Meirnanda, untuk mengerjakan tugas kelompok karena memang beberapa teman Lesa adalah teman Azhar di kampus keperawatan Poltekkes. Lesa tentu memperhatikan Azhar sambil memendam rasa yang pernah ada bertahun silam, hingga suatu kejadian tak terduga pun terjadi, ketika teman-teman Azhar satu kost Lesa yaitu Ervi, Riska, Indri, dan Suci membicarakan sebuah tugas kuliah yang rencananya diselesaikan pada waktu “Ashar”, Lesa yang tidak sengaja lewat di depan mereka, ternyata salah dengar menjadi “Azhar”, dan refleks Lesa pun terkejut sambil mengulangi kata “Azhar” dihadapan mereka, sontak Ervi dan kawan-kawan pun langsung riuh menyoraki Lesa. Lesa pun spontan mengucapkan kirim salam untuk Azhar (sembari dalam hati yakin tidak mungkin salamnya disampaikan, atau setidaknya tidak mungkin Azhar membalas salamnya). Ternyata, prediksi Lesa jauh meleset, Teman-teman Azhar menyampaikan salam dari Lesa, dan Azhar yang kebingungan kenapa ada non muslim dan tidak mengenal sama sekali dengan nya mengirimkan salam. Namun, entah kenapa hati dan mulut Azhar justru mengirim salam balik. Jadilah, kejadian itu berlanjut dari hal-hal ringan seperti saling berbalas salam hingga hal yang berat seperti diskusi lintas agama di forum chat Facebook, hingga bertukar hadiah dari Lesa untuk Azhar atau sebaliknya, mulai dari buah- buahan, makanan ringan, hingga sebuah “Alkitab” yang dibelikan khusus oleh Lesa untuk Azhar, karena Azhar senang berdiskusi terkait lintas agama sesuai yang diketahui Azhar ketika membaca buku-buku Kristologi karya mualaf baik nasional sperti Umi Irene Handono, ust.Insan Mokoginta, Felix Siauw, maupun internasional seperti Ahmad Deedat 12
dan Yusuf Estes, sebaliknya Azhar juga menghadiahi Lesa buku-buku tentang Islam. Selain juga tokoh-tokoh muslimah seperti ustazah Oki Setiana Dewi (OSD). Seiring perjalanan waktu, Lesa yang sering berdiskusi dengan Azhar terkait perbandingan agama, Lesa semakin tertarik dengan Islam, mulai memahami ajaran Islam itu sempurna dan kaafah, mengatur segala sisi kehidupan mulai dari hal-hal sederhana seperti cara makan, minum, tidur, ke toilet, sampai masalah besar seperti ekonomi, politik, hukum, pendidikan, militer, dan lain-lain. Sangat jauh dari stigma yang didapat bahwa orang Islam identik dengan teroris dan pembuat banyak masalah bangsa, muslim mungkin ada yang jahat sama seperti umat agama lainnya, tapi Islam adalah agama yang benar dan sempurna, demikian pandangan Lesa yang baru setelah berdiskusi dengan Azhar. Lesa bahkan mulai mencoba memakai kerudung, mencoba belajar wudhu dan sholat, walaupun diam-diam takut ketahuan teman-temannya sesama non muslim dan pastinya orang tua Lesa (perlu kita ketahui bahwa Ayah nya Lesa adalah tetua Gereja dan kepala Desa di daerahnya, seorang yang taat beragama juga). Kondisi ini terjadi berbulan-bulan, hingga suatu ujian luar biasa berat pun bermula di akhir Desember 2013, saat Natal dirayakan keluarga besar Lesa. Tanpa sengaja, Orang tua Lesa mendapatkan foto Lesa memakai hijab layaknya perempuan muslim, hari itu juga orang tua Lesa berangkat dari Ampah, Kalimantan Tengah ke Banjarbaru untuk menyeret Lesa dari kostnya, sesampai di kost Meirnanda, Lesa hampir dipukul sang Ayah tapi ditahan keluarga yang lain, Lesa diseret pulang tanpa persiapan apapun walaupun saat itu harus presentasi di kampus, buku-buku tentang Islam yang didapat Lesa dari Azhar disita, kerudung direbut paksa. 3 orang pendeta dan pembantu pendeta pun didatangkan untuk membuat Lesa “bertaubat”, Namun, Lesa tetap teguh pada kebenaran yang dia sudah yakini, Lesa sempat ingin berdiskusi dengan pendeta, tetapi selalu dipotong pembicaraanyan, akhirnya saat di mobil perjalanan ke Kalteng, Lesa berdoa memohon agar Tuhan semesta alam yang dia yakini sekarang yaitu Allah, turun tangan memberi tanda membuktikan kehadiranNya, dan benar tidak lama kemudian mobil yang ditumpangi Lesa dan keluarga hampir saja mengalami kecelakaan dan harus istirahat dari perjalanan karena ban mobil pecah. Setiba di kampung halaman, Lesa tetap lanjut mendapat tekanan dari pendeta dan jemaat yang memintanya untuk bertaubat. Satu minggu setelah kejadian itu, 13
ajaibnya orang tua Lesa akhirnya menyerah dan mengembalikan Lesa ke Banjarbaru untuk melanjutkan kuliah dengan tahu akan konsekuensi Lesa akan lanjut belajar Islam. Memasuki tahun 2014, Lesa pun mantap ingin mendeklarasikan syadahat, memeluk agama Islam. Dibantu oleh Azhar, teman-teman kost Lesa, dan Jemaah Langgar Silatul Arham (dekat kost Meirnanda) di Sungai Besar, Banjarbaru. Tanggal 04 Mei 2014 pun Lesa resmi kembali ke fitrah menjadi seorang muslimah dibimbing ust.Lugiarto yang mengisi kajian di Langgar tersebut, dan dibantu Kemenag Banjarbaru Selatan. Lesa pun diangkat anak oleh Bapak Ir.Hasanul ketua jemaah di Langgar Shilatul Arham, Bapak Ust.Lugiarto yang sudah tahu hubungan Azhar dan Lesa pun langsung membuat pilihan untuk Azhar dan Lesa agar segera melangsungkan pernikahan atau udah putusin aja, karena Islam sangat berhati-hati terkait hubungan bukan mahrom. Awalnya Azhar sangat dilematis, karena meskipun saat itu usianya sudah 21 Tahun (sudah boleh memilih sendiri keputusan hidup), tapi mereka masih kuliah semester akhir Diploma tiga, uang yang ada di tabungan saat itu sekitar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) karena Azhar memang tiap semester dapat beasiswa dari pemerintah. Namun, dengan mengucap bismillah (setelah berkonsultasi dengan kedua orang tua di kampung halaman) lalu yakin pertolongan Allah sesuai janjiNya di Alquran Surah An Nuur ayat 32. Azhar pun menikahi Lesa dengan mas kawin Rp.400.000 sisa tabungan Azhar tadi. Tanggal 13 Mei 2014 pun mereka resmi menikah secara agama. Namun, masala pun tetap berlanjut setelah itu karena ketika akan mencoba pengurusan nikah secara negara di KUA, terhalang oleh usia Lesa yang masih 20 tahun dan tidak ada pihak wali Lesa yang muslim. Meskipun UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan menyebutkan batas usia minimal pernikahan adalah 16 tahun, tetapi anjuran pemerintah adalah usia 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki usia 25 tahun (saat itu 2014, belum ada UU No. 16 tahun 2019 tentang pernikahan sebagai revisi dari UU tahun 1974 tersebut). Akhirnya oleh KUA, Azhar dan Lesa diminta membikin permohonan dispensasi pernikahan dengan wali hakim ke Pengadilan Agama Kota Banjarbaru. Perjalanan menuju persidangan pun alot karena baru pertama kali ada kasus dispensasi pernikahan masuk ke Pengadilan Agama Kota Banjarbaru (biasanya hanya perceraian), bagi Azhar dan Lesa ini pengalaman pertama disidang bagai kriminal padahal ingin menyempurnakan agama. Sekitar awal Juli, Azhar dan Lesa pun berhadapan dengan 3 orang hakim untuk meyakinkan beliau-beliau bahwa Azhar dan Lesa layak mendapat 14
dispensasi pernikahan dengan wali hakim. 2 pemuda dan pemudi belia ini terus memaparkan argumentasi berdasarkan dalil Alquran dan Sunnah plus peraturan undang- undang yang berlaku, bahkan argumentasi pamungkas Lesa, “Kalau Hakim yang Mulia tidak memberikan Dispensasi, maka Hakim harus siap menanggung Dosa Perzinahan kami.” Membuat hakim langsung aklamasi memutuskan memberikan dispensasi pernikahan dengan wali hakim kepada dua sejoli ini. Dan akhirnya tanggal 05 Juli 2014 (bertepatan bulan Ramadhan) Azhar dan Lesa kembali melangsungkan akad nikah yang sah diakui agama dan negara, untuk “kedua kalinya”, Masyaa Allah. Perjalanan pernikahan Azhar dan Lesa pun penuh lika-liku, diawal pernikahan ekonomi mereka sulit karena mereka harus menyelesaikan kuliah tugas akhir di Agustus 2014, dan betul-betul pertolongan Allah itu nyata, Azhar lulus dengan nilai terbaik peringkat satu di akademi keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin, Lesa juga lulus cumlaude, sempat tidak memiliki pekerjaan tetap di beberapa bulan awal pernikahan, Azhar dan Lesa dalam menjalani rumah tangga sering menjalankan puasa sunnah sekalian untuk menghemat biaya hidup, sambil orang tua Azhar memberikan bantuan sebagai komitmen sebelum Azhar mendapat pekerjaan tetap, jemaah langgar Shilatul Arham pun bahu membahu membantu, lembaga zakat seperti Lazismu pun memberikan zakat kepada Lesa sebagai asnaf mualaf. Lesa pun sempat bekerja sebagai terapis Bekam di salah satu klinik bekam di Pasar Sekumpul Martapura (Al Baimaristan). Beruntung, Azhar pun lulus menjadi CPNS Kota Banjarbaru di RSD Idaman sebagai Perawat pada Maret 2015. Sekarang Azhar dan Lesa memiliki dua orang anak (satu laki-laki berusia 5 tahun, satunya perempuan baru lahir 07 Maret 2022 silam) kakaknya bernama Hafiz, dan adiknya bernama Ayzielya. Azhar pun sekarang lulus program beasiswa tugas belajar pemko Banjarbaru untuk Sarjana Keperawatan dan Profesi Ners di Universitas Indonesia (UI), selain menekuni homecare dan Sunat Modern Super Ring untuk segala usia. Lesa walaupun sebagai ibu rumah tangga, tetap produktif menjadi penulis buku novel kisah nyatanya, “Ku Jemput Islam dengan Cinta Mu” juga membuka usaha kuliner online, “Ineh Hafiz Homemade Cooking” dan menjadi reseller Hijab, selain tidak melupakan ilmu sebagai seorang analis kesehatan membantu Azhar memeriksa cek Gula Darah, Kolesterol, Asam Urat, dsb. Dalam perjalanan pernikahan di usia muda mereka, tentu banyak lika-liku, asam manis yang dilalui, apalagi semua terjadi dalam kondisi yang luar biasa di usia mereka 15
yang relatif muda jika dibandingkan dengan teman-teman Azhar dan Lesa yang mungkin di usia 20-21 tahun masih sibuk dengan kuliah dan fokus mencari pekerjaan. Namun, sekali lagi dengan modal keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa taala dan semangat untuk terus belajar, Azhar dan Lesa pun sudah melewati 8 tahun usia pernikahan mereka dengan tetap memegang teguh tagline, Nikah Muda Sukses, Berkah, dan Mulia. Betapa indahnya takdir dan rencana Allah, sehingga Azhar dan Lesa yang tidak pernah bertemu sebelumnya, tidak pernah memperkirakan akan bertemu sebelumnya, berbeda jarak, suku, dan budaya, akhirnya bisa bersatu dengan kisah dan perjuangan luar biasa. Hanya Allah yang Maha Kuasa menakdirkan kisah cinta Azhar dan Lesa terukir indah dalam sejarah. B. Wujud Nyata Inspirasi dan Prestasi 1. Menulis dan menerbitkan buku Novel Kisah Nyata Perjalanan dan Perjuangan Nikah Muda Lesa, seorang Mualaf asli Dayak Maanyan yang berjudul “Ku Jemput Islam dengan Cinta Mu (KIDC)” Ini adalah wujud pertama dan utama yang menjadi ikhtiar Akhmad Azhar Basyir dan Lesa Mara Pepe dalam membagikan pengalaman dan inspirasi nikah muda sukses, berkah, mulia mereka kepada semua orang. Berawal dari pasca masuk Islamnya Lesa di bulan Mei 2014 disusul segera pernikahannya dengan Azhar di usia relatif muda, banyak sekali orang-orang baik dari lingkaran teman-teman mereka, jemaah langgar tempat Lesa masuk Islam, sampai netizen di media sosial dari berbagai daerah di Nusantara, akhirnya Lesa dan Azhar memutuskan menuliskan cerita nyata perjuangan mereka dalam sebuah buku yang diterbitkan secara indie oleh penerbit lokal di Banjarbaru yaitu Zukzez Express. Buku yang pertama diterbitkan di tahun 2015 ini pun sukses menarik banyak orang, terutama yang ingin tahu lebih dalam perjalanan mualafnya Lesa dan pernikahan mudanya dengan Azhar, cetakan pertama sebanyak 100 eksemplar pun habis terjual, begitu juga cetakan selanjutnya, di cetakan ketiga Azhar dan Lesa mendapat dana hibah dari PD. Baramarta dan Bank Kalsel untuk 16
mencetak buku sebanyak 1000 eksemplar, dan lagi-lagi laris terjual ke seluruh Nusantara melalui media sosial. Para tokoh mualaf nasional seperti bunda Irene Handono, Hanny Kristianto, Ust.Insan Mokoginta, dan Ust.Felix Siauw turut berkontribusi dan memberikan pengantar pada buku ini Ada upaya untuk menerbitkan buku KIDC di Gramedia, tetapi belum bisa tembus karena dianggap terlalu SARA, begitu juga sempat ada upaya menggarap film movie islami dari novel tersebut di tahun 2018, akan tetapi karena kendala teknis film tidak jadi rilis. 2. Menjadi pembicara di seminar dan forum terkait nikah muda sukses, serta bedah buku KIDC, serta masuk dalam acara ramadhan di Duta TV tahun 2016. Salah satu efek langsung diterbitkannya buku KIDC adalah diundangnya Azhar dan Lesa dalam berbagai forum dan seminar terkait perjalanan mualafnya Lesa dan perjuangan nikah muda mereka, baik yang diadakan oleh internal jemaah pengajian, kajian di rohis tingkat SMP, SMA, bahkan Universitas, kemudian juga seminar dan juga bedah buku KIDC oleh organisasi yang diisi oleh anak muda. Gambar 02. Kegiatan Azhar dan Lesa mengisi seminar motivasi dan forum diskusi terkait Nikah Muda Sukses, Berkah, Mulia 3. Mendirikan Organisasi Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan Berawal dari proses mualafnya Lesa ditahun 2014, di kala itu Lesa mencari lembaga, yayasan., ataupun komunitas khusus yang membina mualaf di Banjarbaru, Banjarmasin dan sekitarnya. Ternyata belum ada ditemukan, yang ada hanya untuk mualaf keturunan Chinese yang tergabung dalam organisasi PITI. Perjuangan Lesa pun berlanjut saat menulis buku KIDC dan mendapati melalui media sosia salah seorang tokoh mualaf nasional yaitu Koh Hanny Kristianto yang ternyata Sekretaris Jenderal Mualaf Center Indonesia (MCI) bersama Koh Steven Indra Wibowo sebagai Ketua Umumnya, Lesa meminta perkenan Koh Hanny untuk memberi kata pengantar di buku 17
yang baru dia tulis sekaligus menanyakan apakah ada yayasan Mualaf Center Indonesia di Kalimantan Selatan. Koh Hanny dan juga Koh Steven selaku ketua umum menyatakan belum ada cabang di Kalsel, dan ternyata justru mereka menawarkan Lesa untuk mendirikan cabang Mualaf Center Indonesia Regional Kalsel. Mendengar hal ini jelas membuat Lesa dan juga Azhar sebagai suami sangat terkejut, karena mereka belum memiliki pengalaman mendirikan organisasi sebesar ini. Namun, setelah Azha dan Lesa berdiskusi dan juga berkonsultasi Bapak Hasanul Basri dan Ust.Lugiarto selaku orang tua angkat dan pembina keislaman Lesa di langgar Shilatul Arham. Akhirnya sekitar Nopember 2015 berdirilah yayasan Mualaf Center Indonesia (MCI) Regional Kalimantan Selatan, yang diketuai oleh Akhmad Azhar Basyir, suami dari Lesa Mara Pepe (karena pertimbangan ketua haruslah ikhwah/ laki-laki), sementara Lesa sebagai Bendahara Umum. Surat Keputusan Pendirian Cabang yayasan pun ditandatangani oleh Koh Steven dan diterbitkan sekitar tahun 2016, dianggotai oleh para mualaf yang bisa Lesa hubungi baik senior seperti Bapak Arsono Nyidem, Ibu Ukira Dyah, maupun yang junior seangkatan Lesa, para jemaah langgar Shilatul Arham, dan teman-teman Azhar ketika aktif di Lembaga Dakwah Kampus. Setelah mengalami masa pasang surut, Alhamdulillah MCI Regional Kalsel sudah menjalankan dakwah pembinaan kepada mualaf di Kalimantan Selatan melalui para relawan dan da’i baik dari kota Banjarbaru, Banjarmasin, Kab. Banjar (Martapura dan Paramasan), Kotabaru daratan dan Pulau Kotabaru, Tanah Bumbu (Batulicin), Hulu Sungai Tengah (Patikalain, Papagaran, Batang Alai Timur, Hantakan), dan Hulu Sungai Selatan (Loksaso). MCI Regional Kalsel pun sudah memiliki rumah shelter sementara untuk mualaf yang membutuhkan sekaligus sekretariatan hasil wakaf dari Habib Alwi di daerah Sungai Besar, Banjarbaru. Gambar 3.0 Kegiatan Azhar dan Lesa dalam Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan sejak 2016-sekarang 4. Membuka Home Care (Hafzielya Care) untuk tetangga dan warga sekitar oleh Azhar 18
Sejak Azhar Lulus kuliah dari Akademi Keperawatan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin pada Agustus 2014, Azhar sudah mulai mempraktekkan langsung ilmu keperawatan yang dia dapatkan seperti perawatan luka, pemasangan infus, dan pemberian obat-obatan baik oral maupun injeksi, dan sebagainya kepada keluarga dan tetangga sekitar. Apalagi Azhr sejak 2015, diangkat menjadi ASN/PNS Perawat di Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru, sehingga semakin mahir dan profesional dalam menjalankan home care ini. Seringkali Azhar tidak menarif tinggi bahkan menggratiskan jasa home care yang dia jalani dengan niat membantu sesama, fii sabilillah. Dikarenakan sifatnya masih skala kecil, Azhar belum mendaftarkan resmi home care nya tersebut. Namun, Azhar sudah memiliki logo dan nama sendiri, yaitu Hafzielya Care, gabungan dari nama anak mereka berdua yaitu Hafiz dan Ayzielya. Gambar 4.0 Kegiatan Azhar saat melakukan Home Care, Hafzielya Care 5. Membuka Pondok Sunat Modern Super Ring oleh Azhar Ini adalah salah satu langkah nyata Azhar dan keluarga untuk memberi manfaat bagi tetangga sekitar dan keluarga, yaitu membuka Pondok Sunat Modern dengan metode Super Ring dibawah koordinasi PT. Sunat Modern Indonesia (SMI). Azhar pun sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan sejak 2022 ini. Sunat modern ini dikenal dengan kelebihannya dari metode konvensional yaitu bius tanpa jarum suntik, minimal perdarahan, cepat sembuh, tanpa jahitan, dan bisa langsung beraktifitas. Azhar pun menggratiskan Khitan modern ini untuk anak yatim dan fakir miskin. Pondok Sunat Modern ini juga dinamakan dengan Hafzielya Care. Gambar 5.0 Kegiatan Azhar pada Pondok Sunat Modern Super Ring 19
C. Kendala yang Dihadapi 1. Kendala Ekonomi Kendala ini adalah kendala klasik setiap pasangan yang awal memulai pernikahan, seringkali mereka memulai dari nol. Tidak memiliki harta yang banyak, belum mapan, dan mengalami goncangan ekonomi. Bahkan yang sudah lama menikah pun seringkali mengalami kendala ini dan terlilit banyak hutang. Azhar dan Lesa menikah saat masih berstatus mahasiswa, semester 6 (akhir tingkat Diploma 3), tentunya belum memiliki pekerjaan sama sekali. Ketika lulus dari diploma 3 di bulan Agustus 2014 pun. Ada jeda waktu beberapa bulan sampai Azhar diangkat menjadi CPNS Pemko Banjarbaru di bulan Maret 2015. Ini tentunya merupakan kendala dan goncangan yang dominan yaitu ekonomi di masa-masa awal pernikahan Azhar dan Lesa yang termasuk kategori muda. 2. Kendala Pertentangan Dari Orang Tua Dan Keluarga Pihak Lesa (Istri) Lesa yang teguh memutuskan menjadi mualaf tentunya mendapat tentangan keras dari kedua orang tua dan keluarga besarnya, apalagi almarhum Ayah Lesa saat itu seorang Kepala Desa dan Penetua Diakonia Gereja (semacam tokoh agama). Saat Lesa ketahuan belajar tentang Islam dan belajar memakai hijab, Lesa langsung diseret dan diadili di depan para pendeta, semua buku-buku Islam yang dibaca disita dan hilang, hijab yang dipakai Lesa juga diambil paksa. Saat kedua orang tua Lesa tahu Lesa akan menikah muda, mereka memutus kontak dengan Lesa karena sangat emosi (mereka berharap Lesa menikah dengan yang seiman dan dengan adat Dayak Maanyan), sampai beberapa tahun mereka masih sulit dihubungi Lesa dan Azhar. Bahkan, ketika akan meminta dispensasi ke pengadilan agama terkati pernikahan muda Azhar dan Lesa, orang tua Lesa tidak datang walaupun diundang resmi oleh pengadilan. 3. Kendala Dalam Aturan Perundang-Undangan Terkait Perkawinan Meskipun UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan usia minimal pernikahan itu 16 tahun, namun pemerintah saat Azhar dan Lesa akan melangsungkan pernikahan menganjurkan usia pernikahan untuk wanita dan laki sekitar 21 tahun 20
sehingga sudah bisa menentukan nasib sendiri lepas dari orang tua. Akhirnya Azhar dan Lesa belum bisa menlangsungkan pernikahan yang diakui oleh negara, oleh KUA diminta untuk mengurus surat dispensasi dulu ke pengadilan Agama, melalui sidang. Azhar dan Lesa tentu sangat terkejut, apalagi pertama kali harus disidang, bukan karena masalah kriminalitas, tapi justru karena ingin menyempurnakan separuh agama dan menghindari maksiat (zina) yang bisa mengakibatkan masalah lain yaitu hamil di luar nikah. 4. Kendala Stigma keliru masyarakat dan teman-teman sekitar Sebagian masyarakat yang dihadapi Azhar dan Lesa menganggap aneh mereka menikah saat masih kuliah, dan berpikir mungkin karena hamil di luar nikah. Termasuk orang tua dan keluarga pihak suami, Azhar juga sempat tergoncang dengan keputusan mendadak ini, karena mereka berpikir Azhar lulus dulu, kerja, jadi PNS, mapan, baru menikah. 5. Kendala Adaptasi Psikologis Dan Benturan Perbedaan Budaya, Bahasa, Dan Tradisi Antara Azhar Dan Lesa Yang namanya di usia muda, masih kuliah, tentunya pasti banyak lika-liku psikologis yang dihadapi Azhar dan Lesa, mereka sama-sama harus belajar bagaimana jadi suami dan istri yang baik dan benar, bagaimana mengatur rumah tangga bersama, termasuk persiapan menjadi seorang Ayah dan Ibu, bagaimana mengatur pola hidup yang sudah sangat berbeda ketika masih bujangan, bagaimana mengatasi perbedaan budaya dan tradisi, karena Azhar dari suku Banjar sementara Lesa asli Dayak Maanyan dan Lesa sebelumnya non muslim, tentunya banyak tidak memahami budaya dan tradisi yang biasa dianut Azhar dalam suku Banjar, Terkadang emosi naik dan menimbulkan kesalah pahaman dan keretakan hubungan suami istri, apalagi jika dikaitkan tentang masa lalu yang pasti dimiliki setiap orang. 6. Kurangnya Ilmu Dan Pengalaman Terkait Berumah Tangga Hal ini wajar terjadi karena Azhar dan Lesa menikah disaat mereka masih kuliah, disaat teman-teman mereka juga masih dalam suasana rame-rame ala anak muda. Apalagi 21
Azhar dan Lesa hidup di perantauan, jauh dari orang tua yang bisa memberikan nasihat dan contoh teladan bagaimana menghadapi permasalahan rumah tangga. D. Upaya yang Dilakukan 1. Kendala Ekonomi Azhar dan Lesa sedari awal memutuskan untuk menikah muda, mereka sudah komitmen untuk meletakkan dasar dan asasnya adalah iman kepada Allah dan RasulNya, sehingga ketika ada kendala ekonomi mereka kembalikan kepada keyakinan bahwa Allah sudah menjamin rezeki setiap hambaNya di muka bumi ini selama masih ada nyawa di badan, apalagi Allah sendiri yang menegaskan dan berjanji sebagai penjamin rezeki bagi pemuda yang menikah karena ingin taat kepada Allah (Q.S An Nur 24:32). Sehingga pada perjalanan pernikahan muda Azhar dan Lesa, Alhamdulillah rezeki baik dari sisi finansial ataupun hal lainya seperti kesehatan dan keberkahan terasa cukup. Misal ketika memutuskan nikah muda saat masih kuliah, Azhar sebagai kepala rumah tangga, masih mendapat beasiswa kuliah yang lumayan cukup sehingga dari sana bisa dicukupi kebutuhan rumah tangga, hingga Azhar lulus kuliah menjadi lulusan terbaik keperawatan angkatan 2014. Azhar juga melobi orang tuanya untuk tetap membantu finansial mereka berdua sampai Azhar memiliki pekerjaan tetap, dan alhmadulillah orang tua Azhar tipe yang terbuka dan akhirnya menerima keputusan Azhar serta memberikan bantuan finansial karena memang Azhar dikenal dengan anak yang baik dan bertanggung jawab serta berpendirian teguh pada yang dianggap kebenaran. Disamping Azhar mendapat beberapa penghasilan dari mengajari les untuk anak SMA dan membantu praktek home care keperawatan, walaupun kecil. Disisi lain Lesa juga membantu pemasukan rumah tangga dengan bekerja di klinik Bekam Sunnah Al Baimaristan Sekumpul Martapura, selain juga berjualan hijab dan aksesoris secara online. Lesa juga beberapa kali mendapat bantuan dan zakat dan infaq dari Lazismu kota Banjarbaru dan jemaah lainnya. Azhar dan Lesa juga sempat membantu di stand di bawah binaan Lazismu untuk berjualan barang- barang bekas layak pakai kepada masyrakat pada acara hari besar Islam, dan sebagian keuntungannya diinfaqkan untuk Lesa dan Azhar selaku penjaga stand. Ada juga kisah 22
saat Azhar dan Lesa sering shaum / puasa sunnah senin-kamis untuk menghemat pengeluaran rumah tangga. Orang tua Lesa pun walaupun lepas kontak selama beberapa tahun, tetapi secara tidak langsung mereka memberikan beberapa fasilitas untuk Azhar dan Lesa yaitu 1 buah Sepeda Motor,, Laptop, dan Televisi untuk menunjang kehidupan mereka. Hingga akhirnya, masya Allah wal hamdulillah, Azhar ikut tes seleksi CPNS di akhir Nopember 2014, dan berkat keyakinan dan doa kepada Allah sang penguasa langit dan bumi, Azhar langsung lulus dengan cuma satu kali tes seleksi. Sementara Lesa hingga sekarang lebih nyaman untuk fokus menjadi ibu rumah tangga, mendidik 2 anaknya. 2. Kendala Pertentangan dari orang tua dan keluarga pihak Lesa (istri) Kendala ini adalah kendala terberat bagi Azhar dan Lesa, karena bagaimanapun akan hancur hati seorang yang selama ini dekat dengan orang tua dan keluarga, tidak pernah bermasalah sedikitpun sejak kecil, damai, tenteram. Hanya karena Lesa masuk Islam lalu memutuskan menikah muda, celaan, hinaan, tekanan, serta dianggap anak durhaka dari keluarga yang selama ini mendukung lahir batin. Ada satu peristiwa yang membuat Lesa tergoncang juga yaitu saat dia keguguran kehamilan pertama, saat itu orang-orang yang benci kepada Lesa (yang dulunya padahal adalah teman-teman Lesa) menganggap itu adalah akibat kedurhakaan Lesa pada agama Lesa yang lalu dan kepada orang tuanya. Bahkan Lesa harus hilang kontak dengan orang tua, hingga 2 tahun pernikahan masih sulit bekomunikasi akibat keberanian Lesa memilih Islam. Beruntung, Lesa diangkat anak oleh salah satu jemaah tempat Azhar sering belajar agama di luar jam kuliah yaitu keluarga besar pak Hasanul Basri (mantan kepala dinas pertanian di tanah laut dan Bappeda Kota Banjarbaru) dan juga keluarga besar pak Arsono Nyidem (Mantan Sekda Barito Selatan dan Kepada dinas Dukcapil Kota Banjarbaru) yang ternyata satu suku dengan Lesa, yaitu Dayak Maanyan, sehingga Lesa tidak merasa sendiri, juga ada keluarga Bapak Samadi yang merupakan Ketua Lazismu Sungai Besar saat itu. Disamping itu, Azhar dan Lesa rutin mengirim surat, kabar, serta hadiah yang bisa mereka berikan kepada orang tua Lesa, walaupun lambat direspon (terutama almarhum Ayah Lesa yang dikenal keras, hanya ibundanya Lesa yang sering respon karena hati 23
sebagai seorang ibu). Namun, akhirnya setelah sekeras apapun batu karang, jika terkena tetesan air setiap hari maka akan berlobang jua, setelah 2 tahun berjalan komunikasi yang kaku seperti itu, Lesa dan Azhar diizinkan pulang kampung bertemu orang tua Lesa. Sekitar tahun 2016, setelah Lesa keguguran kehamilan pertama, suasana haru pun menyelimuti Lesa yang bisa memeluk kembali kedua orangtuanya di desa Lenggang, dan orang tuanya pun merestui mereka berdua. Qadarullah beberapa bulan setelah peristiwa itu, Lesa kembali hamil yang kedua (anak laki-laki bernama Hafiz). 3. Kendala dalam aturan perundang-undangan terkait Perkawinan Untuk kendala ini Azhar dan Lesa, berkonsultasi dengan ust.M. Lugiarto dan jemaah shilatul arham serta orang tua angkat Lesa, Bapak Ir.Hasanul Basri dan Drs. Arsono Nyidem terkait hal ini. Selain juga dengan kepala KUA Banjarbaru Selatan saat itu, ustadz Syahdi Ilmi, S. Ag. Akhirnya Azhar dan Lesa memang harus menghadapi sidang terkait permintaan dispensasi dengan wali hakim. Menghadapi hal ini tentui mental Azhar dan Lesa sempat naik turun karena baru pertama menghadapi sidang karena mereka bukan orang kriminal. Saat mendaftarkan perkara ke pengadilan Agama Kota banjarbaru pun, para petugas tampak heran dan bingung untuk mengatur pemberkasan karena ini baru pertama kali terjadi, yang sering didaftarkan adalah perkara thalaq, perceraian, bukan terkait dispensasi pernikahan. Bermodal bismillah niat karena Allah, Azhar dan Lesa dengan persiapan maksimal seperti minta saran dan doa dengan orang tua, para guru, dan senior yang berpengalaman terkait pernikahan muda yang sukses, serta persiapan dalam hal membaca materi UU pernikahan/perkawinan, Azhar dan Lesa pun siap mantap menghadapi 3 orang hakim agama yang menyidang mereka. Dan seperti disebutkan sebelumnya diatas dengan argumentasi pamungkas Lesa terkait haramnya zina dan ingin menyempurnakan separuh agama, maka 3 orang hakim secara aklamasi setuju memberikan dispensasi dari wali hakim untuk pernikahan muda mereka, barakallahu lana wa lakum. 4. Kendala Stigma keliru masyarakat dan teman-teman sekitar Menghadapi stigma yang negatif dan keliru dari masayarat dan teman-teman sekitar, mau tidak mau Azhar dan Lesa harus sabar dan istiqomah pada perjuangan nikah muda 24
mereka. Mereka berdua membuktikannya bukan dengan membalas ujaran kebencian tersebut, melainkan dengan prestasi dan inspirasi. Azhar bisa mendapatkan peringkat lulusan terbaik saat lulus kuliah, begitu pula Lesa mendapatkan nilai IPK Camlaude (3,61), Azhar bahkan lulus CPNS di tahun 2014, kemudian setelah anak mereka 2 orang , tahun 2021 juga lulus beasiswa tugas belajar dari pemerintah untuk melanjutkan studi Sarjana dan Profesi Ners di Universitas Indonesia (UI). Tuduhan hamil duluan juga tidak terbukti karena memang tidak pernah ada hal-hal seperti itu. Hubungan dengan orang tua Lesa pun berhasil dipulihkan dengan kesabaran dan keteguhan Azhar dan Lesa melakukan pendekatan persuasif. Lesa pun menulis buku kisah nyatanya, Ku Jemput Islam dengan Cinta Mu, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan tidak berdasar dari pihak-pihak yang tidak menyukai mereka, sekaligus menjadi ibroh bagi pasangan- pasangan muda lainnya untuk terus berkarya, berprestasi, dan senantiasa meningkatkan iman serta takwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala. 5. Kendala Adaptasi Psikologis dan benturan perbedaan budaya, bahasa, dan tradisi antara Azhar dan Lesa Prof. Ustaz Abdul Somad, Lc, MA, Phd. dalam sebuah ceramah beliau yang bisa diakses di youtube, mengatakan bahwa salah satu kunci sukses dalam berumah tangga adalah pahami dan beradaptasilah pada perbedaan budaya dan bahasa pasangan Anda. Hal ini betul-betul dirasakan Azhar dan Lesa, perbedaan budaya dan bahasa serta kebiasaan sering kali menjadi sumber pertengkaran, walaupun seringkali awal masalahnya adalah perihal sepele. Kendala ini dihadapi Azhar dan Lesa dengan proses pendewasaan sering waktu, kuncinya sama-sama menahan diri. Jika emosi datang Azhar dan Lesa sama-sama menjauhkan diri sementara waktu, sambil dibawa istighfar, jika sudah tenang suasana keduanya atau salah satu memohon maaf kepada yang lain. Dan itu selalu diulang-ulang ketika terjadi pertengkaran atau perselisihan paham. Sebisa mungkin tidak melibatkan orang luar, bahkan dengan orang tua, agar menghindari api erselisihan membesar, apalagi sampai memposting di media sosial perihal rumah tangga, bagi Azhar dan Lesa adalah sesuatu yang Haram untuk dilakukan.Seiring perjalanan waktu 8 tahun pernikahan (2014 s.d. 2022), Azhar dan 25
Lesa sudah bisa memahami dan beradaptasi dengan budaya, tradisi, bahasa, dan kebiasaan masing-masing, seperti yang disebutkan Allah dalam Alquran Surah Albaqarah ayat 187 bahwa suami adalah pakaian istri dan sebaliknya istri adalah pakaian suami, saling melengkapi, saling menutupi aib dan kekurangan masing- masing. 6. Kurangnya Ilmu dan pengalaman terkait berumah tangga Kurangnya ilmu dan pengalaman terkait pernikahan dan rumah tangga seringkali menjadi penyebab mayoritas keretakan hubungan suami istri, ada yang menganggap rumah tangga seperti sebuah permainan, kurang serius, menganggap seperti pacaran, sehingga mudah untuk menduakan hati, membuka pintu perselingkuhan karena menganggap pasangan tidak lagi menarik dan memiliki banyak kekurangan. Untuk mengataasi kendala ini, Azhar dan Lesa dari awal sudah membuat pondasi kokoh terkait pernikahan mereka yaitu mereka menikah karena Allah, karena ingin menyembpurnakan agama. Sehingga jika terjadi permasalah ditengah jalan dalam membina rumah tangga maka akan dikembalikan bagaimana syariat Islam mengaturnya. Azhar dan Lesa rutin mengikuti pengajian-pengajian yang diadakan di Banjarbaru dan sekitarnya baik yang diadakan NU maupun Muhammadiyah, terutama pengajian yang diadakan di langgar Shilatul Arham oleh ust.M.Lugiarto dan sering berdiskusi dengan beliau terkait berbagai permasalahan rumah tangga. Azhar dan Lesa juga sering bertukar pikiran dengan senior-senior yang sudah lebih dulu menikah di usia muda agar lebih pas dalam mengaplikasikannya, terakhir tak lupa Azha dan Lesa selalu memohon nasihat dan doa restu pada orang tua, apalagi di awal-awal pernikahan orang tua Azhar (pihak suami) betul-betul mensupport keadaan rumah tangga mereka baik secara moral maupun materiil, sehingga tercipta tujuan mulia mereka membangun nikah muda sukses, berkah, dan mulia dunia akhirat. 26
BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. (Pasal 1 UU No.1 tahun 1974). Dalam Ajaran Islam Pernikahan adalah sebuah ibadah terlama dan menyempurnakan agama, suatu ikatan yang sangat kuat dan mulia bertujuan untuk menjaga kesucian dan kemulian seorang hamba Allah dalam rangka beribadah kepadaNya. Dalam Islam tidak ada batasan usia tertentu minimal boleh menikah. Namun, aqil baligh dan kedewasaan serta kematangan berpikir, bersikap, dan bertindak adalah syarat seseorang dianggap mampu untuk menikah. Sementara secara hukum positif NKRI usia minimal diperbolehkan menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun (sesuai dengan UU. No.16 tahun 2019 yang memuat perubahan usia pernikahan yang tercantum pada UU No.1 tahun 1974 yaitu 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk laki-laki), jika dibawah usia tersebut maka harus meminta dispensasi ke pengadilan. Menikah adalah salah satu cara agar para pemuda-pemudi tidak terjerumus dalam jurang dosa kemaksiatan zina seperti pacaran, free sex¸ prostitusi, dan pornografi serta pornoaksi. Namun, fakta di lapangan banyak terjadi penyimpangan pada pernikahan muda, mulai dari pernikahan usia dini/ anak, KDRT, tingginya perceraian, dan permasalah rumah tangga lainnya. Untuk itulah Azhar dan Lesa melalui konsep Nikah Muda Bersemi (Berkah, Sukses, Mulia) berusaha memberikan solusi jalan tengah berdasarkan pengalaman dan perjuangan nikah muda mereka agar para pasangan muda bisa mewujudkan penikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah dibawah bimbingan dan ridha ilahi rabbi. 27
B. Saran 1. Untuk Penulis pribadi Bagi penulis pribadi yang merasakan langsung perjuangan dan perjalanan berumah tangga pernikahan muda, tentu harus terus belajar menimba ilmu baik segi agama, manajemen ekonomi, komunikasi, ilmu parenting, psikologis, serta pengalaman dari senior yang sudah sukses berumah tangga puluhan tahun. 2. Untuk Para Pemuda dan Pemudi yang ingin menikah muda Sebagaimana nasihat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam kepada para pemuda agar segera menikah jika sudah mampu, apabila belum mampu maka “berpuasalah” tahan diri, jadilah jomblo keren sampai halal. Bagi yang mau fokus sekolah, kuliah, dan bekerja silahkan tapi harus jujur dan istiqomah, jangan buang waktu, tenaga, emosi, dan pikiran untuk perbuatan mendekati zina seperti pacaran, gunakan waktu kita untuk berprestasi dan menginspirasi sesama, jaga amanah orang tua yang ingin kita sukses dan mapan. Sedangkan, bagi yang ingin menikah di usia muda walaupun masih kuliah, maka yang utama adalah minta restu dari orang tua, kemudian minta nasihat guru atau ulama, kemudian pastikan kita sudah betul-betul sudah mampu secara batin, ilmu tentang pernikahan, dan juga setidaknya kita memiliki pekerjaan (bagi laki-laki) agar kita bisa menjalankan amanah sebagai kepala rumah tangga yang baik / imam, karena cinta perlu biaya juga. 3. Untuk Para Orang tua Hendaknya para orang tua bersikap adil kepada anak-anaknya, jika melarang anaknya menikah usia muda, maka jangan biarkan anaknya terjerumus ke perbuatan-perbuatan mendekati zina, jangan sampai ujung-ujungnya “terpaksa” menikahkan anaknya karena hamil di luar nikah. Berilah pemahaman yang baik tentang efek negatif perbuatan mendekati zina, beri pemahaman mengapa harus menunda menikah secara persuasif. Karena remaja seringkali memberontak jika pendekatannya otoriter. Allah 28
memerintahkan kita sebagai orang tua agar menyiapkan generasi yang kuat, tidak lemah secara iman dan hal-hal lainnya termasuk finansial. Bagi orang tua yang memberikan lampu hijau anaknya untuk menikah muda, maka orang tua tetap harus mensupport dari sisi pemahaman berumah tangga yang benar dan juga sisi finansialnya jika anaknya masih belum kuat. 4. Untuk Para Guru, Alim Ulama, Ustaz, dan Da’i Alim Ulama, adalah bagai cahaya dalam kegelapan, bagai setitik embun di gurun pasir. Menerangi umat dan melegakan dahaga umat di saat zaman yang semakin gelap dan sulit karena fitnah-fitnah akhir zaman. Petuah para alim ulama, ustaz, dan da’i selalu ditunggu umat termasuk generasi muda umat ini. Sehingga, beliau-beliau hendaknya terus gencar memberi nasihat dan siraman rohani tentang pentingnya menjauhi perbuatan zina dan juga bagaimana cara agar dapat membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Pengalaman penulis, peran guru spritual seperti ustaz Muhammad Lugiarto dan ustaz lainnya lah yang menguatkan Azhar dan Lesa dalam membina rumah tangga pernikahan usia muda. 5. Untuk Organisasi Kepemudaan dan Komunitas Pemuda/Remaja Masa remaja kemudian dilanjutkan menjadi seorang pemuda atau pemudi adalah masa semangat mengeksplorasi potensi dan kemampuan diri. Masa-masa lebih senang berkumpul dengan teman sebaya dan lebih mudah diarahkan oleh totur sebaya. Sehingga peran organisasi kepemudaan dan komunitas pemuda semisal karang taruna sangatlah penting dan strategis dalam mempersiapkan generasi muda untuk lebih siap menjadi pasangan-pasangan muda. Selain lomba-lomba, kontes, festival terkait penggalian potensi diri, juga hendaknya digalakkan pelatihan dan kursus keahlian yang bisa menjadi bekal bagi para pasangan muda nantinya, sehingga waktu mereka juga tidak habis untuk kegiatan yang tidak bermanfaat bahkan mengarah ke maksiat. 6. Untuk Pemerintah 29
Dalam ajaran Islam, pemerintah/penguasa adalah imam dan perisai bagi yang dipimpin. Pemerintah lah yang bertanggung jawab melindungi warganya dan memberikan solusi dari berbagai permasalahan warga dan rakyatnya, termasuk terkait pernikahan muda. Secara umum peraturan perundangan yang dibuat pemerintah sudah cukup bagus, hanya tinggal sosialisasi yang lebih digencarkan lagi hingga ke level akar rumput yaitu pasangan-pasangan muda yang akan menikah atau memasuki usia pernikahan menurut hukum positif. Kebijakan-kebijakan pemerintah haruslah bisa menciptakan kondisi baik fisik ataupun batin, moral maupun materil yang mendekati ideal bagi pasangan muda, semisal memberikan pendidikan, pelatihan atau kelas pra nikah selama 1 s.d. 3 bulan dan bisa dilakukan oleh pihak kemenag dalam hal ini KUA, jadi tidak hanya saat mau ijab kabul selama 15-30 menit atau yang kita kenal sebagai khutbah pernikahan. Contoh lain adalah bagaimana pemerintah bisa mengkondisikan para pemuda mudah mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya, bisa lewat pemberian beasiswa agar banyak pemuda yang melanjutkan pendidikan tinggi, pendidikan pelatihan, sampai subsidi insentif untuk pasangan muda, seperti yang terjadi di Turki dan sebagian negara Eropa yang memberikan insentif bagi pasangan muda dan yang mau memiliki anak karena mereka kekurangan generasi muda produktif. Selain pemerintah juga bisa terus mengadakan event dan lomba pemilihan pasangan muda inspiratif dan berprestasi seperti yang sekarang diadakan, baik tingkat lokal, daerah, hingga nasional. 30
DAFTAR PUSTAKA Alquran terjemah Kemenag. Diakses online 10 April 2022. https://quran.kemenag.go.id/ Adhim, M. F. 2002. Indahnya pernikahan dini. Depok: Gema Insani. BKKBN: Pernikahan Dini Picu Tingginya Angka Perceraian. 08 Nopember 2018. Diakses online pada 12 April 2022. https://www.beritasatu.com/nasional/521344/bkkbn-pernikahan-dini-picu- tingginya-angka-perceraian CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci. 05 Maret 2021. Diakses online pada 12 April 2022. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020- komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021. Gawi Sabumi Menekan Pernikahan Dini. 12 Oktober 2020. Diakses online pada 12 April 2022. https://kalsel.kemenag.go.id/opini/696/Gawi-Sabumi-Menekan-Pernikahan-Dini. Inginku Sempurnakan Separuh Agamaku. 29 April 2011. Diakses onlien pada 12 April 2022. https://rumaysho.com/1709-inginku-sempurnakan-separuh-agamaku.html Pepe, L. M. (2015). Ku jemput islam dengan cinta-mu. Banjarbaru: Penerbit Zukzez Express. Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia. 20 Mei 2021. Diakses online pada 12 April 2022. https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/20/190300123/peringkat-ke-2-di-asean-begini- situasi-perkawinan-anak-di-indonesia?page=all. Samsurizal. (2020). Pernikahan menurut islam (suatu tinjauan prinsip). Indramayu: Penerbit Adab. Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Diakses online pada 10 April 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974 Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Diakses online pada 10 April 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019 31
Valentine Day, Penjualan Coklat dan Kondom Meningkat. 14 Februari 2021. Diakses onlie pada 12 April 2022. https://www.borneonews.co.id/berita/205039-valentine-day-penjualan-coklat-dan- kondom-meningkat 32
LAMPIRAN FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN BUKTI NYATA INSPIRATIF 33
Gambar 01 Foto Prosesi Musyahadah Lesa Mara Pepe menjadi Mualaf, 13 Mei 2014 34
Gambar 02 Proses Akad Nikah Azhar secara Agama oleh ust. M. Lugiarto 13 Mei 2014 35
Gambar 03 Proses Akad Nikah Azhar secara Agama dan Negara oleh Penghulu KUA (Ust.Syahdi Ilmi, S. Ag.), 05 Juli 2014 36
Gambar 4.0 Novel Kisah Nyata yang ditulis Lesa Mara Pepe “Ku Jemput Islam dengan Cinta-Mu” 37
Gambar 5.0 Agenda Seminar Motivasi dan Sharing tentang Nikah Muda Berkah, Sukses Mulia kepada para remaja dan pemuda/penudi, serta masyarakat oleh Azhar dan Lesa 38
39
Gambar 5.0 Agenda Motivasi dan Sharing tentang Nikah Muda Berkah, Sukses Mulia lewat Radio di Martapura dan Syutimg Kisah Di Balik Hijab (tayang pada Ramadhan 2016) oleh Duta TV 40
Gambar 6.0 Agenda Motivasi dan Sharing tentang Nikah Muda Berkah, Sukses Mulia lewat Channel Youtube Pribadi Lesa (Kasungu Perindu Surga) dan Inspira Movie 41
Gambar 7.0 Silaturrahim Azhar dan Lesa dengan Para Kepala Daerah, Tokoh Banua, dan Tokoh Mualaf, dan Tokoh Penulis 42
Gambar 7.0 Silaturrahim Azhar dan Lesa dengan Para Kepala Daerah, Tokoh Banua, dan Tokoh Mualaf, dan Tokoh Penulis 43
Gambar 8.0 Kegiatan Azhar dan Lesa di Organisasi Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan 44
Gambar 8.0 Kegiatan Azhar dan Lesa di Organisasi Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan 45
Gambar 9.0 Kegiatan Home Care, Hafzielya Care 46
Gambar 10 Kegiatan Pondok Sunat Modern Super Ring Hafzielya Care 47
LAMPIRAN BIODATA PESERTA (SUAMI-ISTRI) DAN PIAGAM / SDERTIFIKAT PENGHARGAAN 48
Biodata Peserta Pemilihan Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi Provinsi Kalsel Tahun 2022 Nama Lengkap : Akhmad Azhar Basyir, A. Md. Kep. Tempat, tanggal lahir : Sungai Pandan Tengah, 08 Nopember 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Pendidikan Terakhir : D III Keperawatan No. HP/WA : 081256632191 Nama aktifitas inspiratif : 1. Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan 2. Home Care Hafzielya Care Lama aktiffitas (tahun) 3. Pondok Sunat Modern Super Ring Hafzielya Care : 1. Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan (6 tahun sejak 2016) 2. Home Care Hafzielya Care (5 tahun sejak 2015) 3. Pondok Sunat Modern Super Ring Hafzielya Care (kurang dari 1 tahun, sejak April 2022) Alamat tempat aktifitas : 1. Sekretariat Mualaf Center Indonesia Regioanal Kalsel Komplek Kelapa Gading Antero Raya 2, Sungai Besar, Banjarbaru 2. Rumah pribadi di Komp.Bumi Berkah Mulia Asri Blok C 12, Guntung Manggis, Banjarbaru. Pengalaman Organisasi : 1. Wakil Ketua OSIS SMAN 1 Sungai Pandan (2009-2010) 2. Presiden BEM Poltekkes Kemenkes Banjarmasin (2012- 2013) 3. Ketua Umum Mualaf Center Indonesia Regional Kalimantan Selatan (2016-Sekarang) 49
Pelatihan/Seminar yang pernah diikuti: 1. Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) (2021) 2. Training ESQ (2017) 3. Certified Public Speaking (CPS) Revolution Mind Indonesia (2021) 4. Certified Public Speaking Profesional (CPSP) IEEEL Institute (2021) 5. Pelatihan Sunat Modern Super Ring Indonesia (2022) Banjarbaru, 20 April 2022 Akhmad Azhar Basyir 50
Search