Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul UTS Lembaga Keuangan Syariah Rienta Irenita

Modul UTS Lembaga Keuangan Syariah Rienta Irenita

Published by Rienta Irenita, 2021-11-03 03:19:46

Description: Modul UTS Lembaga Keuangan Syariah Rienta Irenita

Search

Read the Text Version

berskala kecil, namun instansi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem keuangan dan ekonomi Islam. 2. Islamic Development Bank Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks), dikaji para ahli dari 18 Negara islam. Proposal tersebut intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam International dan Federasi Bank Islam. Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk : a. Mengatur transaksi komersial antara Negara Islam; b. Mengatur institusi pembangunan dan investasi; c. Merumuskan masalah transfer, kliring, serta settlement antar bank sentral di Negara Islam sebagai langkah awal menuju terbentuknya sistem ekonomi Islam yang terpadu; d. Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syariah di Negara Islam; e. Mendukung upaya-upaya bank sentral di Negara islam dalam hal pelaksanaan- pelaksanaan kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja Islam; f. Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat; g. Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam. Selain ha tersebut, diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries). Badan tersebut akan berfungsi sebagai berikut. - Mengatur investasi modal Islam – - Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di Negara Islam. 51

- Memilih lahan/sektor yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya. - Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di Negara-negara Islam. 3. Islamic Research and Training Institute IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai Negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syariah, institusi ini membangun sebuah institusi riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Research and Training Institute). Pembentukan bank-bank syariah Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki. Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukan ke dalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding companies. Bank-bank yang masuk kategori pertama diantaranya: 1. Faisal Islamic Bank 2. Kuwait Finance House 3. Dubai Islamic Bank 4. Jordan Islamic Bank for Finance and Investment 5. Bahrain Islamic Bank, 6. Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir). Adapun yang termasuk kategori kedua adalah : 52

1. Daar al-Maal al-Islami (Jenewa) 2. Islamic Investment Company of the Gulf, 3. Islamic Investment Company (Bahama), 4. Islamic Investment Company (Sudan), 5. Bahrain Islamic Investment Bank (Manama), 6. Islamic Investment House (Amman). PERKEMBANGAN BANK-BANK SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA 1) PAKISTAN Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan), Mutual Fund of the Investment Corporation of Pakistan (kerjasama investasi). Pada 1970-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan. Pada tahun 1981, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah. 2) MESIR Bank syariah yang pertama didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total asset sekitar dua miliar dolar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dolar AS. Selain Faisal Islamic Bank, terdapat bank lain, yaitu Islamic International Bank for Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrument keuangan Islam dan menyediakan jaringan yang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi (investment bank), bank perdagangan (merchant bank), maupun bank komersial (commercial bank). 53

3) KUWAIT Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980 hingga 1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total asset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta (satu Dinar Kuwait ekuivalen dengan empat hingga lima dolar US). 4) UNI EMIRAT ARAB Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industry, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun, para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional. 7. MALAYSIA Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di Asia tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30% modal merupakan milik pemerintah federal. 54

BAB VI BANK SYARIAH 1. Konsep Dasar Bank Syariah a. Pengertian Bank Syariah Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). b. Tujuan dan Fungsi Perbankan Syariah Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsi dari perbankan syariah adalah : 1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 55

3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Struktur Perbankan Syariah Berdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.  Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi: 1. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 2. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 3. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 4. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 5. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 6. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli 56

dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 7. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 8. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; 9. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah; 10. membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia; 11. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; 12. melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah; 13. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; 14. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah; 15. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah; 16. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan 17. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan 57

Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Kegiatan usaha UUS meliputi: 1. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 2. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 3. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 4. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 5. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 6. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 58

7. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; 8. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; 9. membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah; 10. membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia; 11. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; 12. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; 13. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah; 14. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan 15. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 59

 Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:  Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan  Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;  menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:  Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;  Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna';  Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;  Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan  pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah 2. Sejarah Perkembangan Bank Syariah  Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah Di Dunia Internasional Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank, didirikan di Mesir tahun 1963. Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi 60

tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks). Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam. Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Perkembangan berikutnya adalah mulai meningkatnya minat bank-bank konvensional barat untuk membuka layanan syariah melalui Islamic Window . Tercatat di tahun 2005: Deutsche Bank, HSBC, Citigroup, dan BNP Paribas mendirikan unit layanan syariah.  Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia Prakarsa pendirian Bank Syariah di Indonesia dilakukan tahun 1990, melalui lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor (18-20 Agustus 1990). Hasil lokakarya kemudian dibahas lebih mendalam pada Munas IV MUI di Jakarta (22-25 Agustus 1990), yang mengamanatkan pendirian Bank Islam di Indonesia. Kemudian berdiri PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) tertanggal 1 November 1991. Efektif beroperasi 1 Mei 1992. BMI mendasarkan operasionalnya pada UU No. 7/1992 tentang Perbankan. Kemudian dengan diundangkannya UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992, perkembangan bank syariah di Indonesia semakin pesat. A.l: Bank IFI membuka cabang syariah (28 Juni 1999), Bank Syariah Mandiri anak perusahaan 61

Bank Mandiri (Konversi dari Bank Susila Bakti), serta pendirian lima cabang baru dari PT. BNI (Persero) Tbk. Bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank- bank yang membuka cabang syariah, yaitu: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, dan BPD Aceh. 3. Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional  Perbedaan dasar hukum dalam beroperasi Bank Syariah : Bank Syariah mengacu pada hukum islam, seperti dari Al- qur'an, sunnah, ijma', qiyas dan fatwa-fatwa ulama di negara tersebut. Kalau di indonesia payung hukumnya mengadopsi fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Bank Konvernsional : Bank Syariah mengacu pada hukum islam, seperti dari Al-qur'an, sunnah, ijma', qiyas dan fatwa-fatwa ulama di negara tersebut. Kalau di indonesia payung hukumnya mengadopsi fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Bank syariah dalam menjalankan setiap usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, menjauhi adanya riba, gharar dan maysir.  Perbedaan Dalam Transaksi Bank Syariah : Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dalam islam ada beberapa akad-akad yang menjadi landasan dalam praktik muamalah yang kemudian di adopsi oleh Bank Syariah. Bank Konvensional : Bank Konvensional menggunakan sistem bunga, misalnya kita naruh uang, lalu diakhir bulan kita dapat bunga, otomatis uang kita bertambah.  Perbedaan Dalam Keuntungan Bank Syariah : bank syariah menggunakan akad bagi hasil jika ia mendapatkan keuntungan, Dalam islam bunga itu di larang karena merupakan 62

riba, jadi sebagai gantinya bank syariah bisa menarik ujrah/fee atas layanan seperti akad wadiah tadi atau juga bisa dengan skema akad mudharabah jika melakukan sistem bagi hasil antara si bank dan nasabah Bank Konvensional : Di bank konvensional keuntungannya dalam bentuk bunga.  Perbedaan Lembaga Pengawas Di Bank Konvensional diawasi oleh pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya Bank Syariah dan Bank Konvensional sistemnya berbeda di akadnya, tapi mereka sama-sama institusi keuangan yang mana di awasi oleh OJK dan juga mematuhi beberapa aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia juga. Tetapi bedanya kalau di Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi DPS ini fungsinya mengawasi Bank Syariah agar dalam beroperasi tetap pada aturan-aturan syariah, jadi Bank Syariah tidak melanggar aspek-aspek yang ada dalam syariah atau fatwa-fatwa yang ada dalam DSN MUI. 4. Kekuatan dan kelemahan perbankan syariah di Indonesia  Kekuatan Bank Syariah  kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.  dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.  Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya 63

secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh- sungguh.  Dengan adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu- waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.  penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.  Kelemahan Bank Syariah  Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.  bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur  Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. 64

BAB VII BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berdirinya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi Indonesia yang tengah mengalami restrukturisasi ekonomi. Restrukturisasi perekonomian di Indonesia itu terwujud dalam berbagai kebijakan, baik di bidang keuangan, moneter, termasuk dalam bidang perbankan. Selain itu, berdirinya BPRS dilatarbelakangi pula oleh adanya peluang bagi pengembangan Bank Islam dalam Undang-undang perbankan, yang membolehkan menggunakan prinsip bagi hasil. Kehadiran BPRS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal ini disebabkan yang menjadi sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya termasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah. Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha- usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.2 Pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, menjelaskan ada dua jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu BPR yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan BPR yang berdasarkan prinsip syariah (BPRS). Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2008, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fokus utama usaha BPRS pada pembentukan dan pengembangan UMKM dengan menyediakan modal untuk usaha (bukan untuk konsumsi), tidak memberikan kredit melainkan pembiayaan (permodalan), risiko usaha ditanggung bersama, bentuk usahanya berbentuk investasi bersama (partnership) dengan sistem bagi hasil dan bagi risiko, memiliki cara untuk meringankan calon nasabah dari keharusan memiliki jaminan kredit (collateral). Dalam aktivitasnya, BPRS akan dihadapkan dengan berbagai permasalahan seputar fungsi dasar perbankan. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi pihak- pihak yang memerlukan pendanaan. Untuk itu bank syariah dalam menyalurkan pembiayaannya harus berdasarkan dua prinsip perbankan syariah yang mendasar. Pertama, prinsip keadilan, pembiayaan harus saling menguntungkan baik bagi pihak pengguna dana maupun pihak penyedia dana. Kedua, prinsip kepercayaan, merupakan landasan dalam menentukan persetujuan pembiayaan yang akan diberikan. Banyak BPRS yang belum mampu secara maksimal dalam mengelola sumber daya mereka, sebagai contoh di satu sisi bank-bank yang mengalami under-liquid akan kesulitan di dalam melakukan aktivitas bisnisnya secara maksimal dikarenakan kekurangan modal sebagai dasar beraktivitas. Di sisi lain, bank-bank yang mengalami over-liquid juga akan mengalami permasalahan, mereka akan kesulitan di dalam menyalurkan dana-dana tersebut dan berisiko terjadinya kredit tidak tertagih. 65

PEMBAHASAN A. KONSEP DASAR DAN SEJARAH BPRS 1. PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi hasil. Kehadiran perbankan berfungsi melayani masyarakat di daerah pedesaan atau pinggiran, atau biasa dikenal dengan rural banking. Di Indonesia, rural banking diakomodasikan dalam bentuk lembaga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS). Lembaga keuangna ini dibituhkan oleh masyarakat didaerah pedesaan atau pinggiran yang belum terjangkau oleh bank umum, baik dari penyimpanan dana nashabah maupun segi pembiayaan. Status BPR diakui pertama kali dalam Paket Kebijakan Oktober (pakto) tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan Perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Bank Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.[1] Sejak dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut diperjelas melalui izin Menteri Keuangan. Dalam perundang-undangan, lembaga ini diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan usaha dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah. Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah bbank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdirinya BPRS tida bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Cikal bakal lahirnya bank syari’ah di Indonesia pertama kali dirintis dengan mendirikan tiga BPR Syari’ah, yaitu: 1. PT BPR Dana Mardhatillah, Kec. Margahayu, Bandung; 2. PT BPR Berkah Amal Sejahtera, Kec. Banjaran, Bandung. 66

3. PT BPR Amanah Rabbaniyah, Kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syari’ah tersebut telah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan RI. Selanjutnya, dengan bantuan asistensi teknis dari Bank Bukopin cabang Bandung yang memperlancar penyelenggaraan pelatihan dan pertemuan para pakar perbankan. Pada tanggal 25 Juli 1991, BPR Dana Mardhatillah, BPR Berkah Amal Sejahtera, dan BPR Amanah Rabbaniyah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan RI. Untuk mempercepat proses pendirian BPR Syari’ah yang lain, dibentuk lembaga-lembaga penunjang, antara lain sebagai berikut.[2] 1. Institute for Syari’ah Economic Development (ISED) ISED bertugas melaksanakan program pendidikan/ pemberian bantuan teknis pendirian BPR Syari’ah di Indonesia, khususnya di daerah-daerah berpotensi. 2. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah YPPBS membantu perkembangan BPR Syari’ah di Indonesia dengan melakukan kegiatan: a. Pendidikan, baik tingkat dasar untuk sarjana baru maupun tingkat menengah untuk para praktisi yang berpengalaman minimal 2 tahun di perbankan. b. Membantu proses pendirian dan memberikan bantuan asistensi teknis. 2. SEJARAH PERKEMBANGAN Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya. Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan. Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. 67

Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum. Secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank). UU No.10 Tahun 1998 yang merubah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenal status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi : Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI. Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan SK Direksi BI No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran BI No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Perkembangan bank syariah dari awal keberadaannya hingga November 2001 terdapat 81 BPRS. BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia. 3. PENDIRIAN BPRS Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pendirian BPRS : a. Persyaratan Umum 1. Memperoleh izin dari Menkeu RI dengan pertimbangan BI 2. Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan PT 3. Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan PT 4. Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II 5. Wilayah pelayanan mencakup desa – desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS 6. Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil 7. Modal disetor minimal Rp 50.000.000,- 8. Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri 9. Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun. b. Permohonan Izin Arsip 68

1. BPRS berbentuk PT a. Siapkan modal disetor minimal Rp 15.000.000,- atau 30% dari total modal disetor b. Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya minta persetujuan ke Departemen Kehakiman 2. BPRS tidak berbentuk PT Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait. 3. Permohonan izin arsip Mengajukan permohonan tertulis ke Menkeu RI dengan melampirkan : · Rencana akte pendirian dan AD BPRS · Rencana kerja BPRS pada tahun pertama · Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah · Photocopy bukti setoran sebesar Rp 15.000.000,- pada rekening Menkeu pada bank pemerintah c. Permohonan Izin Usaha Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menkeu RI dengan melampirkan : · Photocopy bukti setoran sebesar Rp 35.000.000,- pada rekening Menkeu pada bank pemerintah · Copy AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI · Photocopy NPWP BPRS · Menyampaikan prosedur dan sisitem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan · Mengirimkan data pengurus BPRS · Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS d. Persiapan Pra Operasional BPRS BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP ( Wajib Daftar Perusahaan) dan SITU ( Surat Izin tempat Usaha), serta harus telah melakukan kegiatan operasionalnya selambat – lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS pun harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank. e. Laporan Pembukuan Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada BI setempat dengan melampirkan Neraca Awal. 4. TUJUAN PENDIRIAN BPRS 69

Terdapat beberapa tujuan yang dikehendaki dari berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Di bawah ini disampaikan tujuan-tujuan tersebut beberapa sumber hanya menyebutkan butir- butirnya saja (Sudarsono, 2004:85; Sumitro, 1997:111), keterangan tiap-tiap butir ditambahkan oleh penulis. 1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan di tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya ternasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah. Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan mereka. 2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga ahli. Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu, pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi. 3. Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional. Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan tiga tujuan diatas menjadi lima tujuan, yaitu (Djazuli, 2002: 108) 1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan. 2. Meningkatkan pendapatan per kapita 3. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan. 4. Mengurangi urbanisasi. 5. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi. Untuk mencapai tujuan operasionalnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut diperlukan strategi operasional. Pertama, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, 70

melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. Terakhir, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan. 5. KEGIATAN USAHA Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut: 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 2. Memberikan kredit. 3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. 6. KEGIATAN YANG DILARANG (Berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992) 1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran 2. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian 5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS B. TUJUAN PENDIRIAN BPRS Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya BPR Syariah adalah: a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan lemah yang pada umumnya berada didaerah pedesaan. b. Menamabah lapangan pekerjaan terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. c. Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomo dalam rangka menin pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. 71

Untuk mencapai tujuan operasionalisasi BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut: 1. BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. 2. BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. 3. BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan. C.KARAKTERISTIK BPRS Karateristik BPRS Dalam aktifitas oprasional perbankannya berdasarkan UU No. 21 tahun 2008, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) dilarang: a) Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. b) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. c) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin bank Indonesia. d) Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah. e) Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiyaan Rakyat Syari’ah. f) Melakukan usaha lain diluar kegiatanusaha yang telah diatur dalam Undang-Undang. Perbedaan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut: 1) Akad dan aspek legalitas dalam BPRS akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Seiring, nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif. 2) Adanya dewan pengawas Syari’ah dalam struktur organisasinya yang bertujuan mengawasi praktik oprasional BPRS agar tidak menyimpang dari prinsip syari’at. 3) Penyelesaian sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syari’ah maupun pengadilan agama. 4) Bisnis dan usaha yang dibiayai tidak boleh bisnis yang haram, subhat ataupun dapat menimbulkan kemudharatan bagi pihak lain. 5) Praktik oprasional BPRS, baik untuk penghimpunan maupun penyaluran pembiayaan, menggunakan system bagi hasil dan tidak boleh menerapkan sistem bunga. D. KEGIATAN USAHA BPRS VS BPR KEGIATAN USAHA BPRS Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPRS hampir sama dengan kegiatan usaha perbankan syariah pada umumnya, namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil dari BUS dan UUS. Kegiatan usaha BPRS meliputi: a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk : 1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan 72

2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk: 1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah; 2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’; 3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh; 4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan 5. Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah; c. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. KEGIATAN USAHA BPR Kegiatan usaha BPR meliputi :  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;  memberikan kredit;  menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;  menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. Adapun hal-hal yang dilarang dilakukan oleh BPR, yaitu adalah : a. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; c. melakukan penyertaan modal; d. melakukan usaha perasuransian; e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU 10/1998. 73

E. PRODUK BPRS VS BPR PRODUK-PRODUK BPRS Produk-produk yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar adalah : a. Mobilisasi Dana Masyarakat Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll. - Simpanan amanah Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah. - Tabungan wadi’ah Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan. - Deposito wadi’ah / deposito mudharabah Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan. b. Penyaluran Dana - Pembiayaan mudharabah Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja. - Pembiayaan musyarakah Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal. - Pembiayaan bai bitsaman ajil Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama. - Pembiayaan murabahah Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo). - Pembiayaan qardhul hasan 74

Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS. - Pembiayaan Istishna’ Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah. - Pembiayaan Al-Hiwalah Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. PRODUK BPR Berikut terdapat beberapa jenis produk dari bank perkreditan rakyat yaitu :  Deposito Jenis produk BPR pada deposito tentu memiliki relatif sama dengan yang ditawarkan bank umum. Misalnya bunga deposito yang ditawarkan oleh pihak bank rata-rata berada di angka 6% per tahun.Namun adapun skema mulai dari 1,3,6 hingga 12 bulan. Selain itu adapun hal menarik yang ditawarkan oleh beberapa jenis bank ini terkait produk depositonya, yaitu adanya ketentuan bahwa nasabah dapat menarik danaynya kapan saja tanpa ada penalti.  Tabungan Apabila Anda menabung di BPR, tentunya nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi pada saat pembukuan maupun menutupan rekening. Selain itu biaya setoran awal pun terbilang sangat ringan.Biaya yang harus di setor yaitu kisaran Rp. 10.000 – Rp. 100.000. Selain itu nasabah juga bisa dapat mengambil dananya kapan saja, kecuali untuk jenis tabungan berjangka.  Kredit Bank Perkreditan Rakyat Untuk produk kredit atau pinjaman bank BPR tentu memiliki jenis kredit yang cukup beragam. Namun hal tersebut tergantung dari masing-masing inovasi BPR. Secara umum fasilitas produk BPR yang ditawarkan pada pinjaman bank BPR adalah kredit usaha, kredit pemilik rumah, kredit usaha kecil, kredit kepemilikan tanah dan lainnya.Untuk persyaratan kredit atau pinjaman pada produk BPR ini juga tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang diberlakukan oleh bank umum lainnya. F. KENDALA PENGEMBANGAN BPRS Dalam prakteknya BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah: 1. Kiprah BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberpa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. Oleh karena itu, BPR syriah perlu menegaskan dan meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. 2. Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga sehingga profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh 75

BPR syariah sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitasnya cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. Maka upaya untuk meningkatkan SDM perlu diarahkan disemua posisi, baik diposisi pemegang kebijakan atau berposisi di lapangan. 3. Kurang adanya koordinasi di antara BPR syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syiar Islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan di antara lembaga keuangan ditingkat kabupaten, kecamatan, desa ataupun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengesampingkan keberadaan lembaga keuangan lain. 4. Sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep Islam tentunya juga bertanggung jjawab terhadap nilai- nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan sering kali tidakk “menyisakan” waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam, artinya aktivitad keuangan BPR syariah termasuk syiar Islam di bidang keuangan, tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan. BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya. 5. Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR syariah menggunakan sistem BPR konvensional. Kata “perkreditan” tidak ada dalam terminology bank dan lembaga keuangan syariah. Oleh karenanya, baik kiranya nama BPR syariah diganti. G.STRATEGI PENGEMBANGAN BPRS Adapun strategi pengembangan BPR syariah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut: 1. Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah, bukan saja produknya tetapi sistem yang digunakannya perlu diperhatikan. Upaya ini dapat dilakukan melalui BPR syariah sendiri dengan menggunakan strategi pemasaran yang halal, seperti; melalui informasi mengenai BPR syariah di media- media masa. Hal ini yang ditempuh adalah perlunya kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan atau non pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPR syariah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR syariah. 2. Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah serta lingkungan yang mempengaruhinya. Untuk itu diperlukan kerjasama di antara BPR syariah atau kerjasama BPR syariah dengan lembaga pendidikan untuk membuka pusat pendidikan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek (shortcourse) lembaga keuangan syariah. Pusat pendidikan dan shortcourse tersebut memiliki tujuan untuk menyediakan SDM yang siap kerja di lembaga keungan syariah, khusus BPR syariah. 3. Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui berapa besar kemampuan BPR syariah dan lembaga keuangan syariah yang lain dalam mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja di antara BPR syariah, demikian juga kesinambungan kerja BPR syariah dengan bank syariah dan BMT. Sehingga hal ini akan meningkatkan koordinasi di antara lembaga keuangan syariah. 4. BPR syariah bertanggung jawab terhadap masalah keislaman masyarakat dimana BPR syariah tersebut berada. Maka perlu dilakukan kegiatan rutin keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Demikian jga dengan pola ini dapat membantu BPR syariah dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada di masyarakat. Hal ini akan menjadikan kebijakan BPR syariah di bidang keuangan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat (marketable) KISI – KISI UTS DAN JAWABAN NYA 1.Apa yang dimaksud dari Ekonomi Islam ? Jawab : Ekonomi Islam merupakan sebuah sistem ilmu pengetahuan yang 76

menyoroti masalah perekonomian. 2.Apa itu arti ijtihad? Jawab : ijtihad berarti “meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. 3.Jelaskan perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi Konvensional ? Jawab : 1) Di dalam ekonomi Islam aturan hukum yang berlaku didasarkan pada sumber dan nilai - nilai Islam, sedangakan di dalam ekonomi konvensional aturan hukum yang berlaku bergantung pada masing - masing negara yang berbeda - beda. 2) Ekonomi konvensional berorientasi pada keuntungan dan kesejahteraan duniawi semata,sedangkan ekonomi Islam berorientasi pada keuntungan yang disertai kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus membentuk manusia ekonomi yang berkarakter islami untuk mencapai tujuan yang falah. 3) Ekonomi Islam lebih menekankan konsep kebutuhan daripada keinginan. 4) Ekonomi konvensional memperoleh keuntungannya dari bunga atau riba, sedangakan di dalam ekonomi Islam keuntungannya diperoleh dari bagi hasil antara kedua belah pihak yang bergantung pada besarnya pendapatan. 4. Jelaskan Pengertian Dari AL-Qur’an ! Jawab : Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. 5. Apa maksud dari sumber ilmu ekonomi konvensional yang termasuk ke dalam sumber metodologi Ekonomi Islam ? Jawab : Sumber ilmu ekonomi konvensional, merupakan pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi dan berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. 77

6.Apa Yang Dimaksud Dengan Riba Jahiliyah ? Jawab : Riba jahiliyah adalah jenis riba yang disebabkan karena total utang yang dibayarkan, berjumlah lebih tinggi daripada pokok utang yang ada. Sehingga, sang peminjam tak mampu membayar atau melunasi utang setelah jatuh tempo. 7.Sebutkan Serta Jelaskan Karakteristik Riba ! Jawab : ● Adanya Jual Beli Tidak Jujur Dalam terjadinya, terdapat beberapa karakteristik yang selalu mengiringinya, salah satunya adalah karakteristik tidak jujur baik pembeli maupun penjual. Dalam kasus jual beli sendiri sering terjadi hal ini, dimana banyak pedagang yang menggunakan cara curang dengan mengurangi jumlah maupun berat dari barang yang dijualnya, sehingga ia bisa mendapat keuntungan lebih banyak dari sebelumnya. Sedangkan dalam kasus utang piutang sudah sangat jelas, bahwa terlalu memberatkan seorang kreditor. Bahkan terdapat potongan-potongan hingga biaya tambahan, sehingga semakin terasa dan membuat kreditor semakin berat. Selain itu, riba juga dilarang karena terdapat sikap tidak jujur yang dilakukan oleh seorang tertentu dalam meminjamkan uangnya kepada kreditor. ● Adanya Utang Piutang Berbunga Karakteristik yang berikutnya adalah adanya kondisi dimana uang piutang merajalela, dan dibarengi dengan adanya bunga. Bunga inilah yang bisa disebut dengan riba, yaitu adanya tambahan sejumlah uang selain pinjaman pokok yang dipinjam. Walaupun sifatnya sangat menguntungkan, namun bunga sendiri sangat dilarang dalam Ajaran Islam. Ironisnya kini utang piutang jenis ini sangat banyak ditemui, dengan kedok sebagai penambah modal banyak sekali orang yang meminjamkan uangnya dengan syarat bunga sekian persen. Terdapat juga bunga dalam jumlah yang sangat kecil, namun hal ini juga tetap 78

dilarang oleh Ajaran Islam. ● Adanya Barang-barang Ribawi Karakteristik lainnya adalah adanya barang-barang riba, barang ini adalah barang Naqdain dan makanan. Naqdain sendiri terdiri dari barang berharga seperti emas, perak, dan uang. Sedangkan makanan terdiri dari jenis-jenis makanan yang dapat di konsumsi. Adanya beragam barang inilah yang membuat riba bisa terjadi jika tidak memenuhi syarat. Pada umumnya cara untuk menghindarinya adalah dengan melakukan transaksi sesuai dengan nilai, dilakukan di satu tempat, dan dilakukan secara kontan. Cara tersebut adalah cara yang paling aman untuk terhindar dari sifat riba, karena riba jual beli sering kali terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja oleh para pedagang dengan para pembeli dalam melakukan pertukaran. 8.Pengertian Dari Riba ? Jawab : Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.\" (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb). 9.Sebutkan Pelanggaran riba ? Jawab : 1) bukan diperbolehkan dana rill dijadikan akumulasi untuk pertukaran sehingga bukan dana rill yang menghasilkan dana kembali namun dana ini sebagai (al-ghummu) datang tidak ada risiko (al-ghummu), pengahasilan dari usaha (alkharraj) datang tidak ada biaya (al-dhaman), maka alghummu serta al-kharraj akan ada ketika masa mendatang. 2)pelarangan riba jahiliyah disebabkan mengakibatkan larangan aturan „kullu qardhin jarra manfa‟atan fahua riba‟ (masing-masing utangpiutang sudah mendapatkan hikmah untuk krediotr yakni 79

bunga bank). 3)Menghindari kreditor yang melakukan kedzaliman pada peminjam disebabkan kegiatan bunga bank yang dimana memberikan pinjaman yang pendayagunaan dalam penerima pinjaman yang meminta suatu imbalan atau tambahan (uang). 10. Jelaskan apa itu Riba Nasi'ah beserta contoh nya ! Jawab : Riba nasi'ah merupakan salah satu jenis riba yang diakibatkan oleh proses jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tak sejenis dan dilakukan secara utang, dengan adanya tambahan nilai transaksi ketika terdapat penangguhan waktu pembayaran. Contohnya, Adi meminjam uang kepada Dani sebesar Rp1 juta dengan jangka pembayaran selama 2 bulan. Lalu, apabila waktu pengembalian melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka cicilan pembayaran akan ditambah Rp50 ribu setiap bulannya. 11. Sebutkan 3 Jenis uang beserta penjelasannya! Jawaban : 1. Berdasarkan Bahan (material) a. Uang Logam (uang emas, perak, perunggu) b. Uang Kertas (uang kartal (currencies) dan c.Uang giral (deposit money) 2. Berdasarkan Nilainya a. Uang bernilai penuh (full bodied money) Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya. b. Uang yang nilai terkandungnya (intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. c. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money). Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama 80

dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933. d.Token money uang yang bertanda, artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. 3. Berdasarkan Lembaga/Badan Pembuatnya a. Uang Kartal (uang yang dicetak/dibuat dan diedarkan oleh Bank Sentral). Uang kartal artinya uang yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat bayar. Uang kartal ada yang berbentuk logam dan ada yang berbentuk kertas yang benar-benar beredar dari tangan ke tangan sebagai alat pembayaran dalam masyarakat. b. Uang Giral (uang yang dibuat dan diedarkan (diinovasi) oleh bank-bank Umum (komersial) dalam bentuk Demand Deposit (Check) ) untuk memudahkan transaksi.Uang giral disebut juga demand deposit artinya saldo rekening koran yang ada di Bank dan sewaktu-waktu dapat digunakan. Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro. 12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uang! Jawaban : Uang merupakan alat pembayaran yang dilakukan oleh semua kalangan didunia, tanpa uang kita tidak dapat membeli sesuatu. 13. Sebutkan apa saja karakteristik uang ?. Jawaban : karakteristik Uang sebagai berikut: ● Tahan lama – uang seharunya tidak mudah rusak atau dihancurkan. ● Dapat diverifikasi – uang seharusnya secara mudah diverifikasi keasliannya. 81

● Dapat dibagi/dipecah – uang seharusnya mudah untuk dibagi atau dipecah menjadi unit satuan yang lebih kecil untuk transaksi. ● Sepadan – uang sebaiknya setara dan dapat ditukar satu sama lain dengan kuantitas yang sama. Sebagai contoh, karena berlian memiliki bentuk dan wujud yang berbeda, maka setiap berlian memiliki nilai yang berbeda juga, sehingga berlian sulit untuk digunakan sebagai uang. ● Langka – suplai uang harus terbatas atau sulit untuk didapat, karena jika tidak, maka suplai uang akan sangat mudah untuk ditambahkan. ● Diterima secara luas – uang harus dapat diterima di berbagai daerah atau harus memiliki sejarah sehingga uang tersebut dapat menyimpan nilai dalam periode yang lama. ● Tidak dapat disensor – sebaiknya sulit bagi pemerintah atau perusahaan untuk menghalangi orang menggunakan uang tersebut. 14. Sebutkan alasan masyarakat memegang uang menurut keynes? Jawaban : Menurut Keynes menyatakan bahwa masyarakat memegang uang untuk memenuhi 3 (tiga) keinginan yaitu : 1. Membayar pembelian – pembelian yang akan mereka lakukan (transaction motive). 2. Menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa akan dating (precautionary motive ). 3. Digunakan dalam kegiatan spekulasi (speculative motive). Permintaan uang tujuan spekulasi, menurut Keynes ditentukan oleh tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat bunga makin rendah keinginan masyarakat akan uang kas untuk motif spekulasi. Alasaanya yaitu : a. Apabila tingkat bunga naik, berarti ongkos memegang uang kas makin besar begitu juga sebaliknya terjadi. b. Masyarakat menganggap akan adanya tingkat bunga normal berdasarkan pengalaman, trutama pengalaman tingkat bunga yang 82

baru terjadi. Tingkat bunga normal artinya suatu tingkat bunga yang diharapkan akan kembali ke tingkat bunga normal manakala terjadi perubahan.Apabila tingkat bunga yang berlaku dibawah atau lebih rendah dari pada tingkat bunga normal, meraka akan mengkirakan naik lagi ke tingkat bunga normal. Demikian juga sebaliknya. 15. Apa Pengertian dari manajemen lembaga keuangan syariah? Jawaban : Manajemen lembaga keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip Syariah dalam agama Islam. 16. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Produk Penghimpunan Dana! Jawab : Produk Penghimpunan Dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur. 17. Jelaskan pengertian dari Mudharabah! Jawab : Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. 18. Sebutkan 8 aspek mendasar yang membedakan produk jasa dengan barang fisik menurut Lovelock ? Jawab : 83

Terdapat delapan aspek mendasar yang membedakan produk jasa dengan barang fisik, yang menurut Lovelock, yaitu bahwa i) Produk jasa yang dikonsumsi tidak dapat dimiliki oleh konsumen. j) Produk jasa merupakan suatu kinerja yang sifatnya intangible. k) Dalam proses produksi jasa, konsumen memiliki peran yang lebih besar untuk turut serta dalam pengolahannya dibandingkan dengan produk barang fisik. l) Orang-orang yang terlibat dalam proses jasa berperan sedikit-banyak dalam pembentukan atau mendesain jasa. m)Dalam hal operasionalisasi masukan dan keluaran, produk jasa lebih bervariasi. n) Produk jasa tentu sulit dievaluasi oleh konsumen. o) Jasa tidak dapat disimpan. p) Faktor waktu dalam proses jasa dan konsumsi jasa relatif diperhatikan. 19. Sebutkan Serta Jelaskan 2 prinsip mudharabah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana ! Jawab : ~Mudharabah mutlaqah ~Mudharabah Muqayyadah ● Mudharabah Mutlaqah Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungnkan.Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah. 84

● Mudharabah Muqayyadah a) Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. b) Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencaricbisnis (pelaksana usaha). 20. Di dalam prinsip operasional syi’ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah ? Jawab : Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.  Prinsip wadi'ah Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.  Prinsip Mudharabah Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk 85

melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. 21. Jelaskan faktor-faktor yang mendorong terbentuknya bank sentral di kebanyakan negara ! Jawab : Yang sangat mendorong terbentuknya Bank Sentral di kebanyakan Negara adalah adanya faktor-faktor sebagai berikut: 1. Kekacauan ekonomi setelah perang dunia pertama. 2. Konferensi finansial internasional yang dilaksanakan di Brussels, September 1920. 3. Konferensi Genoa tahun 1922. 22. Apa yang dimaksud dengan bank sentral ? Jawab : Bank sentral adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi. 23. Jelaskan tujuan tunggal dari bank sentral ! Jawab : Tujuan tunggal yang dipunyai oleh bank sentral (BI) yaitu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang dipakai untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah 86

tersebut dapat disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. 24. Apa saja syarat calon agar diangkat sebagai anggota dewan gubernur ? Jawab : Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain: a. Warga negara Indonesia; b. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi; dan c. Memiliki keahliandan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. 25. Apa saja tugas bank sentral berkaitan dengan pemerintah? Jawab : ● Penyediaan kredit terhadap pemerintah. ● Mengatur kas pemerintah. ● Membantu proses lelang dan menjual surat hutang negara. ● Melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah. ● Mempunyai hak penuh terhadap pencetakan dan produksi uang. ● Mempunyai hak tunggal terhadap pencetakan uang. ● Tugas Bank Sentral dalam Perbankan ● Menentukan suku bunga. ● Sebagai banker. ● Melakukan pengembangan kredit yang sehat. ● Melakukan pembinaan semua bank yang ada. ● Melakukan pengaturan, pengontrolan dan perluasan jaringan serta lalu lintas pembayaran. ● Melakukan support dan mendorong masyarat untuk menjalankan usaha yang produktif. 26. Apa yang dimaksud dengan bank islam(bank syariah) ? Jawaban : Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank 87

yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw. 27. Jelaskan secara singkat sejarah perkembangan bank syariah ! Jawaban : Perbankan syariah sekarang sudah dikenal secara luas di negaranegara Islam maupun Barat. Secara umum dalam tulisan ini, penulis membahas tentang hal-hal yang melatarbelakangi proses berdirinya bank syariah di dunia Islam dan bagaimana perkembangan selanjutnya. Dari data yang diperoleh maka didapat kesimpulan bahwa, sejarah berdirinya perbankan syariah dapat diketahui faktor-faktor yang melarbelakangi berdirinya bank syariah di dunia adalah adanya pemahaman neo-Revivalis yang mengatakan bahwa bunga bank adalah riba, melimpahnya kekayaan negara-negara Islam exportir minyak di kawasan teluk Persia dan lainnya, dan para pemimpin negara-negara Islam terpengaruh dengan pemikiran neo- Revivalis tentang riba. Dalam perkembangan perbankan syariah di dunia, terdapat tiga tahapan yaitu tahap pertama antara tahun 1970 – 1975, tahap kedua pada 1976 – 1980 dan tahap terakhir dari tahun 1983 – sekarang. Di sisi lain, pertumbuhan bank-bank Islam yang pesat telah memberikan inspirasi bagi bank-bank kovensional untuk meniru dan ikut menawarkan produk-produk bank Islam. Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. Beberapa bank konvensional bahkan membuka Islamic Windows dengan menawarkan produk-produk bank Islam. Akrab dengan budaya ketimuran membuat beberapa aktivitas di Indonesia mengadaptasi maupun menggunakan budaya yang sama. Hal tersebut pun kemudian dilakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti misalnya lembaga keuangan atau perbankan. Sebutannya adalah Lembaga Keuangan Syariah atau Perbankan Syariah.Hingga bulan Juni 2019, jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 189 yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Angka ini kemungkinan akan terus bertambah.Melansir situs OJK, inisiatif pendirian perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusbertemakan bank Islam 88

sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan tersebut dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas seperti di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). 28. Sebutkan 3 kelemahan perbankan syariah menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio ! Jawaban : pertama, Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah. Kedua, sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional. Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono) 29. Jelaskan secara garis besar perbedaan bank syariah dan bank konvensional ! Jawaban : Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional Secara garis besar, perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah sebagai berikut: ● Bank konvensional menggunakan prinsip bebas nilai, sementara bank syariah berinvestasi pada usaha yang halal 89

● Bank konvensional menggunakan sistem bunga, bank syariah berdasarkan asas bagi hasil, margin keuntungan, dan fee ● Besaran bunga di bank konvensional tetap, sementara bagi hasil di bank syariah berubah-ubah tergantung kinerja usaha ● Bank konvensional berorientasi laba, sementara bank syariah berorientasi profit dan falat (kebahagiaan dunia dan akhirat. ● Pola hubungan bank konvensional debitur dan kreditur, sementara bank syariah pola hubungan yang digunakan kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard) ● Di dalam bank konvensional tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sementara ada DPS pada bank syariah. 30. Jelaskan fungsi dan peran bank syariah yang tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI ! Jawaban : Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai berikut : a. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah. b. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya 31. Jelaskan pengertian dari BPRS ! Jawaban : Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam. BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. 32. Apa saja kegiatan usaha yang ada di BPR ? Jawaban : Kegiatan usaha BPR meliputi : 90

 menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;  memberikan kredit;  menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;  menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. 33. Jelaskan kendala-kendala BPRS ! Jawaban : Dalam prakteknya BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah: 1. Kiprah BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberpa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. Oleh karena itu, BPR syriah perlu menegaskan dan meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. 2. Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga sehingga profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitasnya cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. Maka upaya untuk meningkatkan SDM perlu diarahkan disemua posisi, baik diposisi pemegang kebijakan atau berposisi di lapangan. 3. Kurang adanya koordinasi di antara BPR syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syiar Islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan di antara lembaga keuangan ditingkat kabupaten, kecamatan, desa ataupun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengesampingkan keberadaan lembaga keuangan lain. 4. Sebagai lembaga keuangan yang memiliki konsep Islam tentunya juga bertanggung jjawab terhadap nilai- nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan sering kali tidakk “menyisakan” waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam, artinya aktivitad keuangan BPR syariah termasuk syiar Islam di bidang keuangan, tetapi aktivitas keislaman yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara umum perlu juga diperhatikan. BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya. 5. Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR syariah menggunakan sistem BPR konvensional. Kata “perkreditan” tidak ada dalam terminology bank dan lembaga kaeuangan syariah. Oleh karenanya, baik kiranya nama BPR syariah diganti. 34. Sebutkan Produk-Produk BPR ? Jawaban : Berikut terdapat beberapa jenis produk dari bank perkreditan rakyat yaitu :  Deposito Jenis produk BPR pada deposito tentu memiliki relatif sama dengan yang ditawarkan bank umum. Misalnya bunga deposito yang ditawarkan oleh pihak bank rata-rata berada di angka 6% per tahun.Namun adapun skema mulai dari 1,3,6 hingga 12 bulan. Selain itu adapun hal menarik yang ditawarkan oleh beberapa jenis bank ini terkait produk depositonya, yaitu adanya ketentuan bahwa nasabah dapat menarik danaynya kapan saja tanpa ada penalti.  Tabungan 91

Apabila Anda menabung di BPR, tentunya nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi pada saat pembukuan maupun menutupan rekening. Selain itu biaya setoran awal pun terbilang sangat ringan.Biaya yang harus di setor yaitu kisaran Rp. 10.000 – Rp. 100.000. Selain itu nasabah juga bisa dapat mengambil dananya kapan saja, kecuali untuk jenis tabungan berjangka.  Kredit Bank Perkreditan Rakyat Untuk produk kredit atau pinjaman bank BPR tentu memiliki jenis kredit yang cukup beragam. Namun hal tersebut tergantung dari masing-masing inovasi BPR. Secara umum fasilitas produk BPR yang ditawarkan pada pinjaman bank BPR adalah kredit usaha, kredit pemilik rumah, kredit usaha kecil, kredit kepemilikan tanah dan lainnya.Untuk persyaratan kredit atau pinjaman pada produk BPR ini juga tidak jauh berbeda dengan persyaratan yang diberlakukan oleh bank umum lainnya. 35. Jelaskan konsep dasar dan sejarah BPRS ! Jawaban : Kehadiran perbankan berfungsi melayani masyarakat di daerah pedesaan atau pinggiran, atau biasa dikenal dengan rural banking. Di Indonesia, rural banking diakomodasikan dalam bentuk lembaga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS). Lembaga keuangna ini dibituhkan oleh masyarakat didaerah pedesaan atau pinggiran yang belum terjangkau oleh bank umum, baik dari penyimpanan dana nashabah maupun segi pembiayaan. Status BPR diakui pertama kali dalam Paket Kebijakan Oktober (pakto) tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan Perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Bank Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan lembaga lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1992, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut diperjelas melalui izin Menteri Keuangan. Dalam perundang-undangan, lembaga ini diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan usaha dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah. Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) adalah bbank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berdirinya BPRS tida bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Cikal bakal lahirnya bank syari’ah di Indonesia pertama kali dirintis dengan mendirikan tiga BPR Syari’ah, yaitu: 1. PT BPR Dana Mardhatillah, Kec. Margahayu, Bandung; 2. PT BPR Berkah Amal Sejahtera, Kec. Banjaran, Bandung. 3. PT BPR Amanah Rabbaniyah, Kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syari’ah tersebut telah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan RI. Selanjutnya, dengan bantuan asistensi teknis dari Bank Bukopin cabang Bandung yang memperlancar penyelenggaraan pelatihan dan pertemuan para pakar perbankan. Pada tanggal 25 Juli 1991, BPR Dana Mardhatillah, BPR Berkah Amal Sejahtera, dan BPR Amanah Rabbaniyah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan RI. Untuk mempercepat proses pendirian BPR Syari’ah yang lain, dibentuk lembaga-lembaga penunjang, antara lain sebagai berikut. 92

1. Institute for Syari’ah Economic Development (ISED) ISED bertugas melaksanakan program pendidikan/ pemberian bantuan teknis pendirian BPR Syari’ah di Indonesia, khususnya di daerah-daerah berpotensi. 2. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah YPPBS membantu perkembangan BPR Syari’ah di Indonesia dengan melakukan kegiatan: a. Pendidikan, baik tingkat dasar untuk sarjana baru maupun tingkat menengah untuk para praktisi yang berpengalaman minimal 2 tahun di perbankan. b. Membantu proses pendirian dan memberikan bantuan asistensi teknis. 93

DAFTAR PUSTAKA Abdul Ghofur Ansori, (2006), Gadai Syariah di Indonesia : Konsep, Implementasi dan Institusionalisasi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Dana Bakhti Wakaf, Yogyakarta, 1997,. Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011 Afifah, A Sobari, H Hakiem, Analisis Produk Deposito Mudharabah dan Penerapannya pada PT. BPRS Amanah Ummah Bogor, Jurnal BPRS Amanah Ummah. http://repository.radenintan.ac.id/101/3/Bab_II.pdf https://media.neliti.com/media/publications/59422-ID-metodologi-ekonomi-islam.pdf https://www.muisumut.com/blog/2019/03/31/sumber-hukum-ekonomi-syariah-dalam-konteks- keindonesiaan-dan-pemikiran-fiqh-muamalah/ https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/turast/article/view/365 https://pondokislam.com/riba/ https://www.idntimes.com/life/inspiration/muhammad-tarmizi-murdianto/jenis-riba-dalam-islam/5Nasution, Edwin. 2009. “Makalah Mengenai Riba” http://repository.uin-suska.ac.id/6399/2/BAB%20I.pdf , diakses pada 21 September 2021 Pukul 04.04. Wardana, Raditya. 2021. “Pengertian Riba Serta Memahami Jenis dan Contohnya”, https://lifepal.co.id/media/riba/, diakses pada 21 September 2021 Pukul 16.30. http://makalahkite.blogspot.com/2013/12/konsep-dasar-uang.html https://pintu.co.id/academy/post/karakteristik-uang-dan-bitcoin https://accounting.binus.ac.id/2016/04/27/perbedaan-bunga-dan-bagi-hasil/ https://www.mag.co.id/manajemen-keuangan-syariah/ https://media.neliti.com/media/publications/258614-konsep-uang-ekonomi-islam-vs-ekonomi-kon- 333625aa.pdf https://iainpspblog.blogspot.com/2019/01/makalah-produk-produk-penghimpunan-dana.html https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/konsep-operasional-PBS.aspx http://repository.radenfatah.ac.id/4385/2/BAB%20I.pdf http://www.skripsi.id/2015/03/pengertian-dan-karakteristik-produk-jasa.html http://repository.uinbanten.ac.id/3401/4/BAB%20II%20baru.pdf https://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/2259 96

https://blog.amartha.com/sejarah-dan-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/ https://money.kompas.com/read/2021/08/03/200000026/mengenal-bank-syariah-fungsi-dan- perbedaan-dengan-bank-konvensional?page=all https://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah http://digilib.uinsgd.ac.id/2607/4/4_bab1.pdf https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/ https://pustakailmiah78.blogspot.com/2016/04/bank-perkreditan-rakyat-syariah-bprs.html https://www.syariahpedia.com/2018/12/bank-pembiayaan-rakyat-syariah-bprs.html https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd91f0c212a1/kegiatan-usaha-bank-perkreditan- rakyat https://www.harmony.co.id/blog/apa-itu-bank-perkreditan-rakyat-bpr https://kasodik.blogspot.com/2017/10/makalah-bprs-bank-perkreditan-rakyat.html http://findmystudies.blogspot.com/2015/10/bank-pembiayaan-rakyat-syariah-bprs.html?m=1 97


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook