PERJANJIAN KERJASAMA VILLA YATIM DHUAFA PUTRI antara YAYASAN ASKAR KAUNY dan GELORA ENERGI WAKAF No : A-56 / YAK / MAK / I/ 2021 Perjanjian Kerjasama Ma’had Villa Yatim Cisarua (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) ini dibuat di Jakarta, pada hari Kamis, 28 Januari 2021, oleh dan antara : 1. YAYASAN ASKAR KAUNY, sebuah Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta dan beralamat di Jalan Raya Setu Cipayung No. 63 RT 003 RW 003, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13880, dalam perbuatan hukum ini diwakili oleh Deni Ibnu Hajar, dalam kedudukannya sebagai Ketua Yayasan, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Yayasan Askar Kauny, dan Deny Ibnu Hajar dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama Yayasan Askar Kauny (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA); dan 2. GELORA ENERGI WAKAF, merupakan nazir atas sebidang tanah hak milik SHM No. 1526 D yang berada di negara Republik Indonesia, beralamat di Kampung Alun-alun Wetan Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang dipergunakan untuk wakaf sosial Vila Yatim Dhuafa Putri, dalam perbuatan hukum ini bertindak (untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA). Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut ”Para Pihak” dan masing-masing disebut ”Pihak”. Para Pihak dalam kedudukannya di atas tersebut terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa PIHAK PERTAMA lembaga non profit yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan dan memfokuskan diri pada pembinaan dan pengembangan ilmu Al-quran, khususnya Tahfizhul Qur’an; b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Kampung Alun-alun Wetan Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; c. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menggunakan tanah dan bangunan rumah tersebut untuk digunakan sebagai Ma’had Tahfizhul Qur’an, dengan cara meminjam pakai; d. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menggunakan tanah dan bangunan rumah tersebut untuk digunakan sebagai tempat pendidikan; e. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup untuk memenuhi peminjaman tanah dan beserta bangunan rumah milik PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas dan dengan itikad baik, Para Pihak setuju dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN ini dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang diuraikan dalam pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 DEFINISI Dalam PERJANJIAN ini (istilah-istilah ini harus dianggap meliputi istilah-istilah dalam LAMPIRAN), kecuali apabila disebutkan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut : 1. “Ma’had” adalah pesantren pendidikan Tahfizhul Qur’an, dikelola oleh Yayasan Askar Kauny yang diperuntukan khususnya bagi Yatim dan Dhuafa. 2. “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI” adalah nama yang digunakan untuk pesantren pendidikan Tahfizhul Qur’an yang menggunakan tanah dan bangunan milik PIHAK KEDUA. 3. “Properti” adalah tanah dan bangunan Pesantren dengan luas tanah dan bangunan seluas________ milik PIHAK KEDUA SHM No. 1526 D. Pasal 2 SUBYEK PERJANJIAN PIHAK PERTAMA meminjam dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA meminjamkan kepada PIHAK PERTAMA Properti yang terletak di Kampung Alun-alun Wetan Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan kondisi apa adanya. Pasal 3 JANGKA WAKTU 1. Para Pihak sepakat PERJANJIAN ini berlaku selama 5 (Lima) tahun, terhitung sejak hari Kamis, 28 Januari 2021 hingga berakhirnya tahun ajaran sekolah pada bulan Januari 2026 2. PERJANJIAN ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan-ketentuan baru yang akan disepakati terlebih dahulu oleh Para Pihak.
Pasal 4 BIAYA 1. PIHAK KEDUA meminjamkan Properti kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 PERJANJIAN ini untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 PERJANJIAN ini secara Cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya. 2. Biaya yang terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 3. Biaya yang timbul untuk melengkapi sarana dan pra-sarana Properti seperti; biaya-biaya Listrik, Telpon, Air Pam atau utilitas lain yang telah ada sebelum perjanjian menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA 4. Biaya penggajian pengelola “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI” menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA 5. PIHAK KEDUA tidak menanggung biaya yang terkait dengan biaya konsumsi, biaya operasional, uang saku santri, dan biaya yang terkait dengan pengembangan program Ma’had Askar Kauny. Biaya tersebut ditanggung oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 5 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK PERTAMA Kewajiban PIHAK PERTAMA: 1. Wajib menyelenggarakan Ma'had Askar “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI” sesuai dengan PERJANJIAN ini. 2. Wajib menjaga, merawat dan menggunakan Properti sesuai dengan tujuan peminjaman. 3. Wajib menjamin penggunaan Properti tidak dialihkan kepada perorangan atau lembaga lain di luar PIHAK PERTAMA. 4. Wajib memberikan laporan perkembangan hafalan santri secara berkala. Hak PIHAK PERTAMA: 1. Berhak untuk menggunakan Properti selama kerjasama berlangsung sesuai dengan dimaksud pada Pasal 3 PERJANJIAN ini. 2. Berhak menjalankan proses belajar mengajar sesuai dengan KBM dan prosedur lainnya yang sudah ditetapkan oleh Yayasan Askar Kauny. 3. Berhak mengelola dana yang sudah didapat dari muhsinin yang sepenuhnya akan digunakan untuk pengelolaan program.
Pasal 6 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA Kewajiban PIHAK KEDUA: 1. Wajib menjamin PIHAK PERTAMA memiliki hak penggunaan Properti oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan PERJANJIAN ini. 2. Wajib menjamin terlaksananya proses belajar mengajar sesuai dengan KBM dan prosedur lainnya yang sudah ditetapkan oleh Yayasan Askar Kauny. 3. Wajib memberikan kepercayaan sepenuhnya ke Yayasan Askar Kauny untuk mengelola dana yang sudah diberikan muhsinin untuk pengelolaan program “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI”. 4. Wajib memberikan kepercayaan sepenuhnya ke Yayasan Askar Kauny untuk mengelola operasional kegiatan maupun menangani segala bentuk permasalahan yang ada di ma`had tanpa ada campur tangan dari pihak luar maupun PIHAK KEDUA. 5. Wajib memberikan laporan keuangan berupa Laporan Pertanggung Jawaban keuangan melalui pengelola “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI” setiap bulannya. Hak PIHAK KEDUA: 1. Berhak mendapatkan laporan penyelenggaraan Ma'had Askar Kauny “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI” secara berkala dari PIHAK PERTAMA. 2. Berhak untuk melakukan peninjauan sewaktu-waktu ke Ma'had Askar Kauny “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI”. 3. Berhak dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga serta biaya dan kerugian lainnya (baik material maupun immaterial) yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan PERJANJIAN ini, kecuali terbukti bahwa tuntutan tersebut merupakan kelalaian/ keceroboan/kesalahan PIHAK KEDUA. Pasal 7 KEPEMILIKAN 1. Seluruh kurikulum, rancangan, dokumentasi, laporan yang dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan yang diatur dalam PERJANJIAN ini, merupakan dan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA. 2. Seluruh Properti yang digunakan selama PERJANJIAN ini, merupakan dan tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.
Pasal 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. PERJANJIAN ini dapat berakhir apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. PERJANJIAN batal demi hukum; b. Oleh putusan Pengadilan salah satu Pihak dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban; c. Salah satu Pihak gagal melaksanakan kewajiban, tugas atau tanggung jawab yang timbul dalam PERJANJIAN ini dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN ini; d. Berdasarkan pertimbangan salah satu Pihak terhadap Pihak lainnya dalam melaksanakan PERJANJIAN dianggap gagal. e. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri PERJANJIAN. 2. Pengakhiran PERJANJIAN akan dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelumnya kepada Pihak lainnya. 3. Dalam hal terjadi pengakhiran PERJANJIAN, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Pasal 9 FORCE MAJEURE 1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian di luar kekuasaan Para Pihak yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan PERJANJIAN yang tidak dapat dituntut seperti gempa bumi, taufan, petir, kebakaran, ledakan, sabotase, kerusuhan, banjir, huru-hara, pemogokan, peraturan atau larangan Pemerintah. 2. Setiap kejadian yang bersifat Force Majeure, harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya, paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah kejadian tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah setempat. 3. Segala kerugian dan biaya yang diderita sebagai akibat terjadinya Force Majeure seperti yang dimaksud ayat 1 Pasal ini, merupakan tanggung jawab masing-masing Pihak. Pasal 10 HUKUM YANG BERLAKU PERJANJIAN dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini tunduk dan terikat pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Setiap perbedaan pendapat dan/atau perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan PERJANJIAN ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak akan menyelesaikan melalui Pengadilan dengan mengambil domisili yang tetap di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasal 12 TEMPAT KEDUDUKAN & PEMBERITAHUAN 1. Pemberitahuan atau komunikasi menurut atau sehubungan dengan PERJANJIAN harus dilakukan secara tertulis dan harus diserahkan secara langsung, atau melalui surat menyurat atau faksimili ke alamat yang tersebut di bawah ini : PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Yayasan Askar Kauny Gelora Energi Wakaf Jalan Raya Setu Cipayung No. 63 RT 003 RW 003, Kampung Alun-alun Wetan Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Cibeureum, Cisarua, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13880 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Up : ………………. Up : ………………. ………………. ……………….
2. Pemberitahuan dianggap telah diterima: a. Apabila dikirimkan langsung, pada saat diterima, atau; b. Apabila dikirimkan melalui pos, pada tanggal hari ke-3 setelah diposkan, atau; c. Apabila dikirim melalui telefax, pada saat ditransmisikan dan dibuktikan dengan bukti fax. 3. Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak kepindahan tersebut. Segala resiko yang timbul akibat perpindahan alamat yang tidak diberitahukan secara tertulis menjadi tanggung jawab pihak yang pindah alamat. Pasal 13 KETENTUAN LAIN-LAIN PERJANJIAN ini menggantikan seluruh kesepakatan Para Pihak baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan yang telah ada sebelumnya dan memuat seluruh kesepakatan Para Pihak tentang kerjasama “VILLA YATIM DHUAFA PUTRI”. 1. PIHAK PERTAMA hanya mengakui PIHAK KEDUA dan nama-nama yang tercantum dalam Pasal 12 PERJANJIAN ini sebagai pihak dalam Perjanjian dan tidak mengakui pihak lain yang mengaku sebagai yang turut berhak atas Kerjasama ini berdasarkan PERJANJIAN ini meskipun hal tersebut diakui oleh PIHAK KEDUA. 2. Sepanjang tidak diatur lain dan tidak bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia maka segala sesuatu yang diatur dalam PERJANJIAN ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. 3. Apabila di kemudian hari ada hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam PERJANJIAN ini, maka akan diatur dalam suatu addendum atau amandemen yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini. Pasal 14 PENUTUP PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi cap Perusahaan Para Pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Yayasan Askar Kauny Materai Materai 6.000 Denny Ibnu Hajar 6.000 Gelora Energi Wakaf
Search
Read the Text Version
- 1 - 8
Pages: