Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Judicial Review)

PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Judicial Review)

Published by bpsdmhumas, 2020-09-15 01:09:54

Description: Modul 9

Search

Read the Text Version

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) 43 BPSDM persidangan Mahkamah Konstitusi sekurang-kurangnya HUKUM harus memuat antara lain: DAN 1. Judul keterangan Presiden atas pengujian Undang- HAM Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pendahuluan, pada bagian ini memuat identitas kuasa Presiden yang menyampaikan keterangan Presiden atas pengujian Undang-Undang baik lisan maupun tertulis; 3. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, bagian ini berisi mengenai uraian mengenai penilaian Pemerintah terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian Undang-Undang tersebut; 4. Keterangan Presiden atas materi Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; 5. Petitum/Permohonan. C. Sistematika dan Tata Cara Penyusunan Jawaban Termohon Format Penyusunan Jawaban Termohon juga tidak diketemukan adanya aturan mengenai format atau bentuk serta pokok-pokok isi Jawaban Termohon, namun sekurang kurangnya Jawaban Termohon harus memuat antara lain: 1. Judul Jawaban Termohon atas pengujian...... (PP/ Perpres/Permen) terhadap..... (UUD 1945 dan/atau UU, PP, Perpres) 2. Pendahuluan, pada bagian ini memuat identitas kuasa Termohon

44 Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) 3. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, bagian ini berisi mengenai uraian mengenai penilaian Termohon terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon 4. Jawaban Termohon atas materi yang dimohonkan untuk diuji; 5. Petitum/Permohonan Termohon. D. Latihan Buatlah resume permohonan pengujian Undang-Undang. Tata cara pelaksanaan: 1. Peserta diberikan Permohonan Pengujian Undang- Undang 2. Peserta di beri tugas untuk menentukan: • Pemohon • Kuasa Hukum Pemohon • Undang-Undang yang dimohonkan untuk di uji • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan batu uji • Dalil Pemohon • Tanggapan atas dalil Pemohon BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) 45 BAB VI PENUTUP BPSDM A. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DAN Pengajar dalam Modul Pengujian Peraturan Perundang- HAM undangan di tuntut untuk mengetahui dasar hukum, kewenangan serta tata cara penyusunan Keterangan Presiden dan Jawaban Termohon. Selain itu pengajar juga harus mengetahui perkembangan-perkembangan terbaru dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam perkembangan selanjutnya, ketentuan mengenai hukum formil (hukum acara) peradilan Mahkamah Konstitusi juga dapat ditemukan pada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri. Melalui Putusannya Mahkamah Konstitusi telah menentukan lebih lanjut mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. B. Tindak Lanjut Untuk dapat memahami modul ini, peserta dapat membaca Peraturan Perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi dan terkait pengujian Peraturan Perundang-undangan Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005) dan Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: 45

46 Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Edisi Revisi, 2006) C. Penilaian Peserta Penilaian peserta dapat diukur dari keaktifan dalam proses pembelajaran dan dari penilaian terhadap latihan yang diberikan. BPSDM HUKUM DAN HAM

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) 47 DAFTAR PUSTAKA BPSDM Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan HUKUM Pembongkaran (Bandung: Mizan 2007); Valina Singka DAN Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan HAM Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008). Fockema Andreas, Juridisch Woordenboek, Tjeenk Willink, 1985. H. R. Sri Soemantri, Hak Uji Material di Indonesia (Penerbit Alumni: Bandung, 1997). H. A. S. Natabaya, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang- Undangan Indonesia. Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H. A. S. Natabaya, S.H., LL.M (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008). Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006). Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang di Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006). Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2005).

48 Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Edisi Revisi, 2006). Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali, Model dan Impelementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013. Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005). BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook