Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore JENJANG KARIR PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JENJANG KARIR PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Published by bpsdmhumas, 2020-09-16 05:14:19

Description: Modul 15

Search

Read the Text Version

Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 43 BPSDM • Doktor menjadi 200 angka kredit; HUKUM • Pasca Sarjana menjadi 150 angka kredit; DAN • Sarjana/D IV menjadi 100 angka kredit. HAM C. Tim Penilai Angka Kredit Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tim Penilai sendiri terdiri atas 1) Tim Penilai Pusat; 2) Tim Penilai Direktorat Jenderal; 3) Tim Penilai Instansi; 4) Tim Penilai Teknis; dan 5) Sekretariat Tim Penilai Selain itu ada juga Pejabat Penetap Angka Kredit, yang terdiri atas : 1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Ahli Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi Pemerintah yang lain di Pusat dan Daerah.

BPSDM 44 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 2) Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian HAM Hukum dan HAM bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 3) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat. 4) Sekretaris Jenderal DPR-RI/Sekjen DPD-RI atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Ahli Pertama. Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD-RI. 5) Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan. 6) Bupati/Walikota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 7) Sekretaris DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Selain itu ada juga Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit, yang terdiri atas :

Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 45 BPSDM 1) Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris HUKUM Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, DAN Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, HAM Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Jenderal DPR-RI/DPD-RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Gubernur/ Bupati/ Walikota, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang d i t u n j u k , bagi Perancang Ahli Utama; 2) Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3) Pejabat Eselon II yang membawahkan unit Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Kementerian/LPND, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya; 4) Pejabat Eselon II yang membawahkan unit perancangan Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI/DPD- RI bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya. 5) Pejabat Eselon II yang membawahkan unit Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bagi

BPSDM 46 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan HAM Perancang Ahli Madya. 6) Pejabat Eselon II yang membawahkan unit Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya. 7) Pejabat Eselon III yang bertanggung jawab di bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain yang ditunjuk, di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya. Tugas Tim Penilai Angka Kredit: 1) Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan atas DUPAK; 2) Memeriksa kebenaran dokumen yang diajukan ; 3) Menyampaikan Berita Acara hasil penilaian kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. 4) Membuat dan menyampaikan Berita Acara Penetapan Angka Kredit; 5) Menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan. D. Mekanisme penilaian angka kredit Mekanisme penilaian angka kredit bagi Perancang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sebagai berikut :

Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 47 BPSDM HUKUM DAN HAM Gambar 3 Mekanisme penilaian angka kredit Periode Penilaian Angka Kredit Penilaian angka kredit Perancang dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Januari untuk kenaikan pangkat bulan April dan bulan Juli untuk kenaikan pangkat Oktober. Perancang diharapkan telah mengumpulkan berkas yang akan dinilai angka kreditnya satu bulan sebelumnya. Angka Kredit yang telah ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit bersifat final, tidak dapat diajukan keberatan oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten, mampu bekerja secara cermat, teliti, obyektif, total, dan memiliki komitmen.

BPSDM 48 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Masa kerja anggota tim penilai 5 (lima) tahun dan dapat HAM diperpanjang untuk 1 (satu) periode keanggotaan dan untuk dapat di angkat kembali harus melewati 1 (satu) masa periode keanggotaan. Kelebihan angka kredit 1. Dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi 2. Angka kredit memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki 3. Jabatan fungsional yang naik jabatan, setiap kali naik pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan angka kredit 20 % (dua puluh persen) dari penjenjangan yang berasal dari kegiatan tugas pokok. Keanggotaan Tim Penilai prinsip penilaian adalah senior menilai yunior. Anggota Tim Penilai adalah Perancang senior dengan ketentuan : 1. jenjang jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan Perancang yang dinilai; 2. mempunyai keahlian & kemampuan utk menilai prestasi kerja Perancang; dan 3. dapat aktif melakukan penilaian Apabila anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi dari profesi yang sama maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yg kompeten dan dapat aktif

Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 49 BAB VI PENUTUP BPSDMA. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DANMata diklat Jenjang Karir Perancang Per-UU memberikan HAMpemahaman dan keterampilan bagi peserta diklat mengenai tugas, fungsi, jenjang karir dan teknik penyusunan daftar usulan penilaian angka kredit. Dalam rangka peningkatan keterampilan peserta diklat, pengajar mata diklat diharapkan pengajar dapat melibatkan secara aktif peserta dalam melakukan diskusi mengenai karir dan kebijakan jabatan fungsional Perancang, dan melakukan latihan/ simulasi penghitungan angka kredit B. Tindak Lanjut Peserta diharapkan dapat mempelajari lebih lanjut dan mendalam peraturan-peraturan terkait jabatan fungsional perancang dan angka kreditnya, dan melakukan diskusi dengan perancang pada jenjang yang lebih tinggi dalam penghitungan angka kredit. 49

BPSDM 50 Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN DAFTAR BACAAN HAM Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan; Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- Undangan . Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Angka Kreditnya jo Peraturan Menpan No.PER/60/M.PAN/6/2005 ttg Perubahan Atas Ketentuan Lampiran I dan/atau Lampiran II Kepmenpan ttg Jafung dan Angka Kreditnya.

Jenjang Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan 51 BPSDMKeputusan Bersama Menteri Kehakiman dan HAM dan Kepala HUKUM Badan Kepegawaian Negara No.M.390-KP.04.12 DANtahun 2002 dan No. 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk HAMPelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.3396.KP.04.12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH- 06.KP.09.02 Th 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Departemen Hukum dan HAM RI

BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook