Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PERANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

PERANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Published by bpsdmhumas, 2020-09-15 01:17:33

Description: Modul 11

Search

Read the Text Version

Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional 43 BPSDM Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional, meliputi: HUKUM DAN 1. Perundingan (Negotiation) HAM Perundingan sebagai tahap pertama untuk merundingkan apa yang akan disepakati oleh negara yang terlibat. Perundingan dilakukan oleh wakil negara yang terkait untuk mencapai sebuah kesepakatan. 2. Penandatanganan (Signature) Penandatangan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang bersangkutan biasanya kepala negara atau kementerian luar negeri. 3. Persetujuan Parlemen Setelah ditandatangani maka perjanjian tersebut harus dibahas di parlemen sebelum disahkan untuk meninjau manfaat yang dapat diperoleh dari perjanjian tersebut. 4. Pengesahan (Ratification) Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. 5. Berlakunya Perjanjian Internasional a. mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. b. jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.

BPSDM 44 Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional HUKUM DAN c. bila pesetujuan suatu negara untuk diikat oleh HAM perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain. d. ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timul yang perlu sebelum berlaunya perjanjian itu, berlaku sejak disetujuinya teks perjanjian. 6. Berakhirnya Perjanjian Internasional a. telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. b. masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis. c. salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. d. adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. e. adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. f. syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dnegan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. g. perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain. Perjanjian internasional seperti kita ketahui adalah bagian dari sumber hukum hukum internasional, dalam hal ini

Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional 45 BPSDM perjanjian internasional memiliki peran yang siginifikan untuk HUKUM mengharmonisasi hubungan antar negara. Perjanjian DAN internasional pada hakikatnya merupakan species dari genus HAMyang berupa perjanjian pada umumnya. Dalam setiap perjanjian termasuk perjanjian internasional terdapat asas- asas yang dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Adapaun asas yang paling fundamental adalah asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa janji mengikat bagi para pihak dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dikatakan fundamental karena asas tersebut yang melandasi lahirnya perjanjian internasional (Harry Purwanto:2011). Pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti “janji harus ditepati. Pacta sunt servanda merupakan asas atau prinsip dasar dalam sistem hukum civil law, yang dalam perkembangannya diadopsi dalam ke dalam hukum internasional. Pada dasarnya asas ini berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan diantara individu, yang mengandung makna bahwa: (Harry Purwanto:2009). 1. Perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya; dan 2. mengisaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi. Dengan berdasarkan pada asas pacta sunt servanda menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak peserta perjanjian. Dapat dikatakan bahwa berlakunya asas pacta

BPSDM 46 Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional HUKUM DAN sunt servanda yang demikian adalah mutlak. Hans kelsen HAM juga menyatakan bahwa pacta sunt servanda merupakan norma dasar (grundnorm) dalam sebuah perjanjian internasional. Berdasarkan penjelasan tersebut, setiap perjanjian internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tentunya menimbulkan hak dan kewajiban bagi Pemerintah Indonesia dan negara pihak lainnya, karena Perjanjian Internasional menjadi hukum positif bagi pihak yang melakukan Perjanjian Internasional. B. Kewajiban Perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara negara-negara yang mengikat secara hukum dan diatur oleh hukum internasional. Perjanjian seperti ini bisa juga disebut dengan nama lain, seperti konvensi atau kovenan, dan dibedakan dengan kesepakatan lain yang tidak mengikat tetapi dapat mewakili konsensus luas opini dalam masyarakat internasional. Instrumen hak asasi tertinggi, misalnya, tidak mengikat secara hukum, tetapi tetap merupakan manifesto yang menentukan standar dengan otoritas moral tertinggi. Hal yang sama berlaku untuk Deklarasi PBB mengenai Hak- Hak Masyarakat Adat . Pada dasarnya semua Perjanjian Internasional wajib ditaati oleh pihak-pihak karena berlaku sebagai Undang-undang.

Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional 47 C. Diskusi Diskusikan dengan membuat kelompok Mengenai Hak dan Kewajiban Negara Pasca Menandatangani Kenvensi Atau perjanjian Internasional BPSDM D. LatihanHUKUM DAN Widyaiswara/Narasumber menugaskan Peserta untukHAM memberikan contoh tentang Perjanjian Internasional dan membahsanya serta memberi pendapat apakah perjanjian tersebut Internasional merugikan/menguntungkan. Kemudian jelaskan tentang pentingnya delegasi Indonesia dalam mengambil keputusan untuk menanda tangani/tidak terhadap sebuah Perjanjian Internasional.

BPSDM HUKUM DAN HAM

Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional 49 BAB V PENUTUP BPSDMA. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DANUntuk dapat memahami modul peranan perjanjian HAMinternasional dalam sistem hukum nasional secara komprehensif, pengajar menyampaikan materi pada peserta, sehingga peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. Untuk menunjang pemahaman, peserta dapat mempelajari referensi pembelajaran di luar modul terkait dengan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional. B. Tindak Lanjut Peserta diharapkan secara aktif membaca isi modul peranan perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional, melakukan diskusi, dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, baik dengan dukungan belajar oleh Widyaiswara/Pengajar atau pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh Peserta, baik secara mandiri maupun berkelompok (peer group study) 49

BPSDM 50 Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional HUKUM DAN DAFTAR PUSTAKA HAM Buku/Modul C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, hlm 74. O’Connel, International Law, 2nd ed, Vol I Steven & Sons, London 1970 Green, L.C. International Law Through the Cases, London, 1978 DR.iur. Damos Dumoli Agusman, S.H.,M.A, 2014, Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Makalah/Jurnal Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Jurnal berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edisi Khusus, November 2011, Hlm 103. —————, Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Jurnal berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Volume 21, Nomor 1 Februari 2009, Hlm 162. Sam Suhaidi dalam R. Poerwanto, Praktek Ratifikasi Dalam Organisasi internasional 15 Mei 2010. Pan Mohamad Faiz, Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Menjadi Undang-Undang Di Indonesia, 29 Mei 2010.

Peranan Perjanjian Internasional Dalam Sistem Hukum Nasional 51 BPSDM Sutoro Eko dengan judul jurnal Protes Sosial dan Reformasi HUKUM Politik. DAN HAMSri Setianingsih Suwardi, Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional, dalam majalah Hukum & Pembangunan Nomor 4 Tahun IX, Juli 1979. Setyo Widagdo, S.H.,M.H dalam jurnal Hukum Internasional dengan tema “Pensyaratan (Reservation) Dalam Perjanjian Internasional. Peraturan Perundang-undangan/Konvensi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 (Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler Tahun 1961) Vienna Convention on the law of treaties 1969 (Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional Tahun 1969) Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional Antarnegara dengan Organisasi Internasional atau Organisasi Internasional satu sama lain Tahun 1986

BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook